Monday, December 14, 2020

Upaya hukum dalam hukum acara

 UPAYA HUKUM

Oleh YAS

2 Upaya Hukum Biasa1. Banding - Dasar Hukum:pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.1] [1] Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum,cet. 1, (Jakarta :Sinar Grafika,1994), hal. 94,

3 TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.

4 PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING
Diajukan di Panitera PN dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahuku membayar lunas biaya permohonan banding.Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh ybs maupun kuasanya.Panitera PN akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima.Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975).Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.

5 KASASI ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN KASASI
Diatur dalam pasal 30 UU No. 14/1985 jo pasal 30 UU No.5 Tahun 2005 Tentang MA jo ps. 30 UU No.4/2004 antara lain :a) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensirelatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisaterjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yangdiminta dalam surat gugatan.b) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baikhukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggarhukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex factisalah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlakuatau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebuttidak tepat dilakukan oleh judex facti.c) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauranperundang-undangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan.Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah

6 Tenggang Waktu:- Pemohon Kasasi: 14 hari-14 hari(ps.46-47);- Termohon Kasasi: 14 hrPROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASIPermohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985)Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No. 14/1985)

7 Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985)Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari (pasal 47 ayat (2) UU No. 14/1985).Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasai (pasal 47 ayat (3) UU No. 14/1985)Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1) UU No. 14/1985)

8 3. VERZETPENGERTIANVerzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek.PROSEDUR MENGAJUKAN VERZET ,pasal 129 HIR/153 RbgDalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri;Bila memungkinkan di periksa oleh Majelis Hakim yang sama.Pembuktian berdasakan SEMA No.9/1964, walaupun sebagai Pelawan bukan sbg Penggugat tapi tetap Terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah Terlawan/Penggugat asal.[1] Supomo, Prof. Dr. , S.H., Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta, Pradnjaparamita, 1967) hal 39.

9 UPAYA HUKUM LUAR BIASA 1. PK
Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) merupakan suatu upaya agar putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat akhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek), dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan. [1][1] R. Soeroso,Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara, Proses Persidangan, cet. 1,(Jakarta: Sinar Grafika, 1994),hal.92.

10 ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
( pasal 67 UU No. 14/1985, jo Per MA No. 1/1982).1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan.3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.4. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.5. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

11 Tenggang Waktu (Pemohon PK) : 180 hr-ps.69
Ad.1: semenjakputusan pidana diberitahukan.Ad.2: dihitung sejak ditemukannya surat bukti baru tsb dimana hari dan tgl. Dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pihak yang berwenang.Ad.3,4,5 dan 6 sejak pts tsn mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan diberitahukan kepada para pihak.Tenggang Waktu Termohon PK (ps.72 UU No.14/1985)30 hari setelah ada pemberitahuan.

12 PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN KEMBALI
Permohonan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.Membayar biaya perkara.Permohonan Pengajuan Kembli dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.Bila permohonan diajukan secara tertluis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985)Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. 14/1985)Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat diajukan sekali.

13 Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal 72 ayat (1) UU No. 14/1985)Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat Kontra Memori PK bila lewat maka jawaban tidak akam dipertimbangkan (pasal 72 ayat (2) UU No. 14/1985).Kontra Memori PK diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diteimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985).Permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. 14/1985).Pencabutan permohona PK dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985)

14 .Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga)
Mnrt ps KUHPerdata : pts hakim hanya mengikat para pihak yg berperkara.Ps. 378 Rv: Pihak ke-3 yg merasa dirugikan oleh pts aquo dapat mengajukan perlawanan.Ps.382 Rv bila perlawanan dikabulkan maka pts tsb. Direvisi sepanjang kerugian pihak ke-3 tsb.Perlawanan thd CB, RB dan Sita Eksekusi hrs diajukan Pemilik ke Pengadilan Negri yang secara nyata menyita (ps. 195 (6) HIR, ps.206 (6) Rbg).Perlawanan tidak menunda Eksekusi, namun bila ada alasan yang essensil maka KPN harus menunda.

Beban pembuktiaan HAP

HIR/283 RBG diatur, barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau suatu peristiwa, ia harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Rumusan norma tersebut parallel dengan asas actori incumbit prabotio. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud maka yang wajib membuktikan adalah : orang yang mengaku mempunyai hak, orang yang membantah dalil gugatan, orang yang menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya. Hal sebagaimana diuraikan tersebut dalam hukum acara perdata disebut dengan pembuktian.

Pembuktian merupakan suatu upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil gugatan/bantahan dalil gugatan yang dikemukakan dalam suatu persengketaan di persidangan. Pembuktian dalam hukum acara perdata dikenal dua macam, yakni : hukum pembuktian materiil dan hukum pembuktian formil. Hukum pembuktian materiil mengatur tentang dapat atau tidak diterimanya alat-alat bukti tertentu di persidangan serta mengatur tentang kekuatan pembuktian suatu alat bukti. Sedangkan hukum pembuktian formil mengatur tentang cara menerapkan alat bukti. Hal-hal yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara adalah peristiwanya atau kejadian-kejadian yang menjadi pokok sengketa, bukan hukumnya, sebab yang menentukan hukumnya adalah Hakim. Dari peristiwa yang harus dibuktikan adalah kebenarannya, kebenaran yang harus dicari dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, sedangkan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materiil. Upaya mencari kebenaran formil, berarti hakim hanya mengabulkan apa yang digugat serta dilarang mengabulkan lebih dari yang dimintakan dalam petitum (vide-pasal 178 HIR/189 ayat (3) RBG). Hakim hanya cukup membuktikan dengan memutus berdasarkan bukti yang cukup. Dalam memeriksa suatu perkara perdata hakim setidaknya harus melakukan tiga tindakan secara bertahap yakni : mengkonstantir yakni melihat benar tidaknya peristiwa yang diajukan sebagai dasar gugatan, mengkualifisir peristiwa, mengkonstituir yakni memberi hukumnya.

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Selain pasal 164 HIR/284 RBG pembuktian harus dikaitkan pula dengan : pasal 131 (1) HIR yang mengatur tentang dibacakannya alat bukti yang diajukan oleh pihak oleh hakim di persidangan untuk didengar pihak lawan, pasal 137 HIR/163 RBG yang mengatur tentang pihak lawan dapat meminta agar diperlihatkan kepadanya bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak lawannya, pasal 167 HIR tentang pihak berperkara dapat meminta salinan bukti milik pihak lawannya. Kekuatan pembuktian bersifat sempurna dan mengikat artinya, sempurna berarti hakim harus menganggap semua yang tertera dalam akta yang diajukan sebagai bukti itu merupakan hal yang benar, kecuali pihak lawan dapat membuktikan dengan akta lain bahwa akta yang diajukan tidak benar. Mengikat artinya hakim terikat dengan akta yang diajukan oleh pihak sebagai bukti, selama akta tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang sahnya suatu akta. Suatu alat bukti dianggap sah memiliki nilai sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian, apabila telah mencapai batas minimal pembuktian. Dalam hal ini terkait dengan alat bukti permulaan yang merupakan alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal alat bukti, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat diterima sebagai bukti untuk mendukung dalil gugatan kecuali ditambah dengan paling sedikit satu alat bukti lagi. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan dalam acara pembuktian di persidangan antara lain : segala sesuatu yang dianggap telah diketahui oleh umum, hal-hal yang dilihat sendiri oleh hakim di persidangan dalam proses persidangan, seperti pihak tergugat tidak hadir, hal-hal yang diajukan oleh penggugat yang diakui oleh tergugat.

Pasal 163HIR/283 RBG mengatur beban pembuktian dibebankan kepada pihak yang berkepentingan, tidak hanya kepada penggugat tetapi bisa juga kepada tergugat, yakni ketika tergugat menyangkal dalil gugatan. Pokok-pokok dalam ketentuan pasal tersebut pada intinya mengatur tentang beberapa hal antara lain : dalam proses perdata soal pembuktian dilakukan oleh para pihak yang berperkara bukan hakim, penggugat harus dapat membuktikan hak-haknya yang digugat dan sebaliknya tergugat harus dapat membuktikan penyangkalannya atas dalil-dalil gugatan penggugat, hakim harus membagi beban pembuktian kepada para pihak dan juga harus mengatur fakta yang harus dibuktikan baik oleh penggugat maupun tergugat karena pembagian beban pembuktian sangat menentukan suatu perkara, hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak apakah fakta-fakta itu benar terjadi dengan bukti-bukti yang diajukan. Hal-hal lain yang perlu menjadi pertimbangan hakim dalam pembuktian adalah sebagai berikut : beban pembuktian yang terkait dengan siapa yang terlebih dahulu membuktikan dan kapan beban pembuktian diberikan kepada penggugat dan tergugat, alat-alat bukti apa saja yang sah menurut hukum, apakah alat bukti tersebut telah mencapai batas minimal sehingga memiliki kekuatan pembuktian

Thursday, December 10, 2020

Peraturan perusahaan

 PERATURAN PERUSAHAAN (Pasal 108 – 114)

PENGERTIAN PERATURAN PERUSAHAAN

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara 

tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (Pasal 1 angka 20).

PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN

Sesuai ketentuan Pasal 108, pengusaha wajib membuat peraturan perusahaan, bila di perusahaan dipekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang.Ketentuan membuat peraturan perusahaan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

ISI PERATURAN PERUSAHAAN

Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :

a. hak dan kewajiban pengusaha;

b. hak dan kewajiban pekerja;

c. syarat kerja;

d. tata tertib perusahaan;

e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Isi dari peraturan perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.

PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN

Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dalam waktu maksimal 30 hari sejak naskah peraturan perusahaan tersebut diterima.

Apabila waktu 30 hari tersebut sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,maka peraturan perusahaan tersebut dianggap telah mendapat pengesahan.Apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis pada pengusaha dan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima pengusaha wajib menyampaikan kembaliperaturan perusahaan yang telah diperbaiki.

PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAH

Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan pengusaha dan wakil pekerja. Hasil perubahan tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah itu pengusaha berkewajiban memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberi naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja.