SEJARAH HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
1. Zaman Pemerintah Hindia Belanda
Hukum acara perdata Indonesia yang berlaku saat ini berasal dari zaman Pemerintahan Hindia Belanda yang hingga saat ini ternyata masih dipertahankan keberadaannya. Oleh karena itu, membicarakan hukum acara perdata ini dimulai sejak lahirnya hukum acara perdata itu sendiri. Berbicara mengenai sejarah hukum acara perdata di Indonesia, tidak dapat terlepas dari
membicarakan sejarah peradilan di Indonesia. Hal ini disebabkan dari definisi
hukum acara perdata yang telah dikemukakan di atas, diketahui bahwa hukum acara perdata hanya diperlukan apabila seseorang hendak berperkara di muka pengadilan.
a. Sejarah singkat lembaga peradilan
Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda dahulu, terdapat beberapa lembaga peradilan yang berlaku bagi orang-orang atau golongan yang berbeda, yaitu 1) peradilan gubernemen, lembaga peradilan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Hindia Belanda; 2) peradilan swapraja (zelfbestuurrechtspraak), yaitu suatuperadilan yang diselenggarakan oleh
sebuah kerajaan, diatur dalam suatuperaturan Swapraja tahun 1938
(Zelfbestuursregelen 1938); 3) peradilan adat (inheemse rechtspraak) diatur dalam Staatsblaad 1932—80 yang dalam Pasal 1-nya menyebut tidak kurang dari tiga belas karesidenan yang ada peradilan adat; 4) peradilan agama (godienstigerechtspraak) diatur dalam Pasal 134 ayat (2) Indische
Staatsregeling diatur lebih lanjut dalam S. 1882-152, kemudian diubah dalam S. 1937-116; dan 5) peradilan desa (dorpsjustitie) diatur dalam S. 1935-102 yang dalam Pasal 3a RO (reglement op de rechterlijke organisatie) disebut hakim-hakim perdamaian desa (dorpsrechter).
1) Peradilan gubernemen
Peradilan gubernemen terdiri atas dua lembaga peradilan. Pertama,lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan, terdiri atas raad van justitie dan residentiegerecht sebagai pengadilan tingkat pertama atau hakim sehari-hari (dagelijkse rechter) dan hoggerechtshof sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Kedua, lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan bumiputra yang dilaksanakan oleh sebuah landraad sebagai pengadilan tingkat pertama didampingi oleh beberapa badan pengadilan untuk perkara-perkara kecil, misalnya pengadilan kabupaten, pengadilan distrik, dan beberapa lagi, sedangkan tingkat banding dilaksanakan oleh raad van justitie. Adapun yang dimaksud pengadilan kabupaten dan pengadilan distrik hanya menyelesaikan perkara-perkara kecil, yaitu perkara-perkara perdata yang tuntutannya di bawah nilai seratus gulden menjadi wewenang dari kedua pengadilan tersebut untuk menyelesaikannya.
2) Peradilan swapraja
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pengadilan-pengadilan swapraja di Jawa, Madura, dan Sumatra dengan resmi dihapuskan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947, kemudian dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang mulai berlaku pada 14 Januari 1951,9
dan menyusul penghapusan pengadilan-pengadilan swapraja di daerah-daerah lain, misalnya Sulawesi dan Nusa Tenggara. Ukuran tentang kekuasaan peradilan swapraja terletak pada permasalahan apakah tergugat adalah seorang kaula (onderhoogerige) dari swapraja di mana ia berada atau dari pemerintah pusat. Adapun mereka yang termasuk kaula pemerintah pusat menurut Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Swapraja tahun 1938 adalah orang Eropa; timur asing (vreemde osterlingen),kecuali keturunan raja; pegawai-pegawai pemerintah pusat; dan buruh dari beberapa macam perusahaan. Sementara itu, orang-orang Indonesia asli yang bukan pegawai negeri dan bukan buruh semacam itu adalah kaula swapraja.
3) Peradilan adat
Peradilan adat hanya berada di daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Pada zaman Hindia Belanda, Pasal 130 Indische Staatsregeling memberi kemungkinan bahwasanya di beberapa daerah di Indonesia, ada peradilan adat, di samping peradilan yang diatur dalam reglement rechterlijke organisatie (RO), herziene inlandsch reglement (HIR), rechtsreglement buitengewesten, dan yang disebut gouvernments-rechtspraak. Kemungkinan pada zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon dan setelah Republik Indonesia merdeka, di beberapa daerah dari 13 karesidenan tersebut, secara de facto peradilan adat dihapuskan dan kekuasaan mengadili diserahkan kepada pengadilan negeri.
Akan tetapi, pada waktu itu, di beberapa daerah masih ada dua macam pengadilan sebagai hakim sehari-hari, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan-pengadilan dari peradilan adat atau dari peradilan swapraja. Di Palembang, peradilan adat ini pada tingkat pertama dilakukan oleh kerapatan
besar dan kerapatan kecil yang diketuai oleh seorang pasirah atau wedana, sedangkan peradilan-peradilan yang dilakukan oleh kerapatan tinggi di Kota Palembang yang ketuanya dijalankan oleh ketua Pengadilan Negeri Palembang. Pada akhirnya, pengadilan adat di Palembang ini pada tahun 1961 telah dihapuskan.
Di Jambi, peradilan adat pada tingkat pertama dilakukan oleh pasirah dan pada tingkat banding pemeriksaan perkaranya dilakukan oleh kepala daerah swatantra tingkat I (gubernur Provinsi Jambi). Pengadilan adat di Jambi ini kemudian dihapuskan mulai 15 Oktober 1962.
Pasal 4 sampai 9 Staatsblad 1932-80 mengatur pemberian kekuasaan (atributie van rechtsmacht) kepada pengadilan pengadilan dari peradilan adat dan peradilan umum.Peradilan adat dalam peraturan disebut inheemsche bevolking, yang in het genot gelaten van haar eigen rechtspleging (diizinkan untuk memiliki
peradilan sendiri) yang biasanya diartikan bahwa segala perkara perdata terhadap orang-orang Indonesia asli sebagai tergugat masuk kekuasaan pengadilan adat dengan tidak memperhatikan siapa yang menggugat. Ini berarti pengadilan adat hanya mengenai atau diperuntukkan bagi orang-orang Indonesia asli. Oleh karena itu, apabila dalam suatu perkara perdata tergugatnya bukan orang Indonesia asli, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri.
Pasal 7 Peraturan Peradilan Adat (Staatsblad 1932-80) menentukan,apabila tergugat lebih dari satu orang dan orang-orang itu sebagian adalah orang-orang Indonesia asli dan sebagian bukan orang Indonesia asli; yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri, kecuali apabila salah satu dari orang-orang itu adalah penjamin dalam perjanjian utang-piutang (borg) dan orang lainnya adalah peminjam. Dalam hal demikian, perkara harus dipecah menjadi dua, yang satu diajukan kepada pengadilan dari penjamin (borg) dan yang lain diajukan kepada pengadilan dari orang yang meminjam uang.
Pasal 5 dari peraturan peradilan adat memberi kemungkinan kepada kepala daerah (hoofd van gewestelijk bestuur) menetapkan bahwa orang- orang Indonesia yang terlibat dalam beberapa macam perjanjian perburuhan. dan perjanjian pada umumnya, jika ada alasan-alasan mendesak, orang-orang Indonesia tertentu tidak dapat digugat di pengadilan adat.
4) Peradilan agama Islam
Baik pada zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon maupun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah tidak pernah memper-masalahkan lembaga yang satu ini. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keadaan peradilan agama Islam masih tetap seperti pada zaman Hindia
Belanda.Asal muasal dari peradilan agama Islam adalah Pasal 134 ayat 2 Indische
Staatregeling yang menentukan bahwa perkara-perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam, apabila hukum adat menentukannya, masuk kekuasaan pengadilan agama Islam, kecuali apabila ditetapkan lain dalam suatu ordonansi.
Bagi Jawa dan Madura, menurut Pasal 2a Staatsblad 1937-116,pengadilan-pengadilan agama Islam memutuskan perkara-perkara perdata antara orang-orang Islam mengenai nikah, talak, rujuk, perceraian, menetapkan pecahnya perkawinan, dan pemenuhan syarat dari taklik.
Dari putusan-putusan pengadilan agama Islam ini dapat dimintakan pemeriksaan banding kepada mahkamah Islam tinggi yang dahulu berkedudukan di Jakarta, kemudian dipindahkan ke Surakarta. Mahkamah Islam tinggi ini menurut Pasal 7g dari Staatsblad 1882-152 juga berkuasa
untuk mengadili sengketa antara pelbagai pengadilan agama Islam di Jawa dan Madura mengenai kewenangan mengadili.
Ketentuan semacam itu termuat dalam Pasal 3 Staatsblad 1937-638 bagi daerah Banjarmasin dan daerah Hulu Sungai di Kalimantan Selatan, kecuali daerah-daerah Pulau Laut dan Tanah Bumbu. Di daerah tersebut, terdapat hakim kadi yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan hakim kadi tinggi yang memeriksa dalam tingkat banding.
Bagi daerah-daerah yang masih terdapat peradilan adat, Pasal 12 Staatsblad 1932-80 menentukan bahwa peradilan agama Islam dilakukan apabila menurut hukum adat peradilan itu merupakan sebagian dari peradilan adat, sedangkan hakim-hakim dari peradilan agama Islam tersebut akan
ditentukan oleh hukum adat atau oleh kepala-kepala daerah yang bersangkutan. Oleh karena dalam peraturan ini tidak menentukan kekuasaan pengadilan agama Islam,dapatlah disimpulkan bahwa hukum adatlah yang harus menentukan hal tersebut.
Dalam daerah-daerah yang terletak dalam lingkungan peradilan swapraja, tidak satu pasal pun dalam peraturan swapraja tahun 1938 yang mengatur keberadaan peradilan agama Islam. Akan tetapi, pada umumnya
susunan dan kekuasaan peradilan swapraja pengaturannya diserahkan kepada kepala daerah. Dapat dilihat bahwa tidak ada larangan seorang kepala daerah
mengadakan dan mengatur juga peradilan agama islam.
Sekarang peradilan agama merupakan salah satu pelaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
5) Peradilan desa
Peradilan desa ini hingga zaman Jepang dan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia masih dipertahankan di desa-desa pada beberapa daerah di Indonesia. Hakim pada peradilan desa terdiri atas anggota-anggota
pengurus desa atau beberapa tetua desa setempat. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 120a HIR Pasal 143a RBg, yang kemudian ditiadakan
oleh Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Hakim pada Peradilan desa sebenarnya bukan hakim dalam arti kata sebenarnya, seperti hakim
pengadilan negeri, pengadilan agama, dan sebagainya yang dapat diketahui
dari ketentuan ayat (2) Pasal 3a RO (Prodjodikoro, 1975).10
b. Sejarah hukum acara perdata Indonesia
Sebagaimana di atas telah diuraikan bahwa pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda terdapat beberapa lembaga peradilan yang dibedakan dalam dua macam, yaitu peradilan gubernemem dan dan peradilan-peradilan lain yang berlaku bagi golongan bumiputra (orang Indonesia asli). Peradilan
gubernemen dibedakan menjadi dua lembaga peradilan, yaitu peradilan bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan serta peradilan yang berlaku bagi golongan bumiputra. Untuk peradilan yang berlaku bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan, sudah tersedia hukum acara perdata reglement op de burgerlijk rechtsvordering (BRv). Namun, untuk lembaga peradilan bagi golongan bumiputra belum ada. Peraturan hukum acara perdata yang dipergunakan saat itu hanyalah beberapa pasal yang terdapat dalam Stb.
1819-20. Dalam praktik selanjutnya, Stb. 1819-20 ini mengalami perubahan
yang tidak begitu berarti. Sementara itu, di beberapa kota besar di Jawa, pengadilan gubernemen yang memeriksa perkara perdata bagi golongan bumiputra menggunakan peraturan acara perdata yang berlaku bagi pengadilan yang diperuntukkan golongan Eropa, tanpa berdasarkan perintah undang-undang. Setelah diperjuangkan keberadaannya, lahirlah HIR dan RBg yang berlaku bagi lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan bumiputra.
1) Sejarah singkat HIR
Mr. H.L. Wichers yang ditugaskan oleh Pemerintah Belanda untuk memangku jabatan presiden hoogerechtshof (ketua pengadilan tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda di Batavia (sekarang Jakarta)) tidak membenarkan praktik pengadilan yang demikian, tanpa dilandasi perintah undang-undang. Maka, dengan beslit dari Gubernur Jenderal (Gouverneur
Generaal) Jan Jacob Rochussen pada 5 Desember 1846 Nomor 3, Mr. H.L.
Wichers ditugaskan merancang sebuah reglemen tentang administrasi polisi dan acara perdata serta acara pidana bagi pengadilan yang diperuntukkan
golongan bumiputra (Soepomo, 1985).11
Setelah rancangan reglemen dengan penjelasannya dirampungkan, pada
6 Agustus 1847 rancangan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jenderal
Jan Jacob Rochussen. Dia mengajukan beberapa keberatan atas rancangan
tersebut, terutama ketentuan Pasal 432 ayat 2 yang membolehkan pengadilan
yang memeriksa perkara perdata bagi golongan bumiputra menggunakan
peraturan hukum acara perdata yang diperuntukkan bagi pengadilan golongan
Eropa. Gubernur jenderal menghendaki supaya peraturan hukum acara perdata yang diperuntukkan pengadilan bagi golongan bumiputra pada dasarnya harus bulat (volledig) sehingga kemungkinan menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku untuk golongan orang Eropa itu dianggap melanggar prinsip tersebut. Hanya bagi landraad di Jakarta, Semarang, dan
Surabaya, Gubernur Jendral Rouchussen tidak berkeberatan apabila badan-badan pengadilan itu memakai acara-acara yang berlaku bagi golongan Eropa (Soepomo, 1985).12 Keberatan lain terhadap rancangan tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa dengan menggunakan peraturan hukum acara perdata yang diperuntukkan pengadilan bagi golongan Eropa sebagaimana diatur dalam rancangan reglemen tersebut akan mempertinggi kecerdasan orang bumiputra yang sedikit banyak akan merugikan kepentingan Pemerintah Belanda.
Setelah dilakukan perubahan dan penyempurnaan, baik isi maupun susunan dan redaksinya, antara lain adanya perubahan dan penambahan suatu
ketentuan penutup yang bersifat umum, yang setelah diubah dan ditambah kini menjadi pasal yang terpenting dari H.I.R, yaitu Pasal 393, Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen menerima rancangan karya Mr. H.L. Wichres itu, kemudian diumumkan dengan publikasi pada 5 April 1848 St. 1848-16 dan dinyatakan berlaku pada 1 Mei 1848 dengan sebutan reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafordering onder de Inlanders, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura dengan singkat lazim disebut inlandsch reglement (IR). Inlandsch reglement ini
kemudian disahkan dan dikuatkan oleh Pemerintah Belanda dengan firman raja pada 29 September 1849 N.93 Stb. 1849-63 (Tresna, 1972).Dari riwayat lahirnya Pasal 393 HIR, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut.
a) Dilarang oleh pembentuk undang-undang untuk menggunakan bentuk-bentuk acara yang diatur dalam reglemen op de burgerlijk rechtsvordering (BRv).
b) Dalam hal reglemen Indoneisa (HIR) tidak mengatur, hakim wajib mencari penyelesaian dengan mencipta bentuk-bentuk acara yang ternyata dibutuhkan dalam praktik. Dengan cara demikian, HIR dapat diperluas dengan peraturan-peraturan acara yang tidak tertulis, yang dibentuk dengan putusan-putusan hakim berdasarkan kebutuhan dalam praktik.
c) HIR sebagai hukum acara, hukum formil, merupakan alat untuk menyelenggarakan hukum materiil sehingga hukum acara itu harus dipergunakan sesuai dengan keperluan hukum materiil dan hukum acara itu tidak boleh digunakan apabila hukum itu bertentangan dengan hukum material (Soepomo, 1985).Dalam sejarah perkembangan selanjutnya selama hampir seratus tahun semenjak berlakunya, Inlandsch Reglement ini ternyata telah mengalami beberapa kali perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan praktik peradilan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam reglemen itu. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam Inlands Reglement itu hanya merupakan sebagian saja dari ketentuan-ketentuan hukum acara yang tidak tertulis. Adapun yang paling banyak mengalami perubahan dan penambahan itu sebenarnya adalah bagian hukum acara pidananya. Karena itu, dipandang perlu untuk mengundangkan kembali reglemen itu secara lengkap. Adapun kronologis dari perubahan itu sebagai berikut.
a) Perubahan dan penambahan sampai tahun 1926 setelah mengalami beberapa kali perubahan perubahan dan penambahan maka Pemerintah Hindia Belanda mengumumkan kembali isi Inlandsch Reglement itu dengan Stb. 1926-559 jo 496.
b) Perubahan dan penambahan dari tahun 1926 sampai tahun 1941 dilakukan secara mendalam, terutama menyangkut acara pidananya. Karena itu, dipandang perlu mengundangkan kembali isi Inlandsch Reglement secara keseluruhan. Perubahan itu dilakukan dengan Stb.1941 -32 jo.98. Dalam Stb. 1941-32 ini, sebutan Inlandsch Reglement diganti dengan sebutan Het Herziene Indonesisch Reglemen disingkat HIR.
c) Pengundangan secara keseluruhan isi Het Herziene Indonesisch Reglement itu dilakukan dengan Stb. 1941-44. Setelah itu, tidak ada perubahan lagi yang bersifat penyesuaian setelah Indonesia merdeka,
yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Darurat 1951-1 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, dan acara pengadilan sipil (Lembaran Negara 1951-9).
Dapat dikemukakan di sini, perubahan atau pembaruan yang dilakukan terhadap IR menjadi HIR pada tahun 1941 sebenarnya hanya dilakukan terhadap ketentuan mengenai acara pidananya, yaitu mengenai pembentukan aparatur kejaksaan atau penuntut umum (openbaar ministerie) yang berdiri sendiri. Maksudnya, anggotaanggotanya, para jaksa, dan yang dahulunya ditempatkan di bawah pamong praja diubah menjadi di bawah jaksa tinggi atau jaksa agung. Perubahan IR pada tahun 1941 tersebut sama sekali tidak mengenai acara perdata (Syahrani, 1988).15 Sebelum pembaruan tersebut dalam Inlandsc Reglement, jaksa pada hakikatnya adalah bawahan dari assisten resident yang adalah pamong praja (Subekti, 1977).16
2) Sejarah singkat RBg
Uraian di atas itu mengenai hukum acara perdata yang berlaku bagi wilayah Jawa dan Madura (HIR). Bagaimanakah keadaan peraturan hukum acara perdata untuk daerah luar Jawa dan Madura?
Dari ketentuan Pasal 6 firman raja Stb. 1847-23, dapat diketahui bahwa apabila gubernur jenderal memandang perlu, dapat dibuat peraturan-peraturan tentang pengadilan di daerah-daerah luar Jawa dan Madura untuk menjamin berlakunya kitab undang-undang hukum dagang di daerah-daerah secara tertib (Tresna, 1972).17
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 firman raja tersebut dan juga untuk menjamin adanya kepastian hukum acara tertulis di muka pengadilan gubernemen bagi golongan bumiputra di luar Jawa dan Madura (daerah seberang), pada tahun 1927 gubenur jenderal Hindia Belanda pada waktu itu mengumumkan sebuah reglemen hukum acara perdata untuk daerah seberang dengan Stb. 1927-227 dan dengan sebutan Rechtsreglement voor de Buitengewesten yang disingkat dengan RBg. Ketentuan hukum acara perdatadalam RBg ini adalah ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang sudah ada dalam Inlandsch Reglement yang sudah ada untuk golongan bumiputra dan timur asing di Jawa dan Madura ditambah ketentuan hukum acara perdata yang telah ada dan berlaku di kalangan mereka sebelumnya.
Dengan terbentuknya RBg ini, di Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen hukum acara untuk pemeriksaan perkara di muka pengadilan gubernemen pada tingkat pertama seperti berikut.
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (BRv) untuk golongan Eropa yang berperkara di muka raad van justitie dan residentie gerecht.
b) Inlandsch Reglement (IR) untuk golongan bumiputra dan timur asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka landraad, reglemen kemudian setelah beberapa kali mengalami perubahan dan penambahan
disebut Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
c) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk golongan bumiputra dan timur asing di daerah luar Jawa dan Madura, yang
berperkara di muka landraad.
c. Lembaga peradilan dan hukum acaranya pada zaman Hindia BelandaDari uraian di atas tentang lembaga peradilan dan hukum acaranya, dapat dirangkum sebagai berikut.
1) Peradilan gubernemen terdiri atas berikut ini.
a) Peradilan yang berlaku bagi orang-orang Eropa dan yang
dipersamakan Raad van justitie dan residentiegerecht sebagai pengadilan tingkat pertama atau hakim sehari-hari, hukum acara perdata yang dipergunakan adalah Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering.
b) Peradilan yang berlaku bagi golongan bumiputra dan yang dipersamakan
Landraad yang dalam perkara-perkara kecil dibantu oleh pengadilan kabupaten dan pengadilan distrik sebagai pengadilan tingkat pertama (hakim sehari-hari).
Hukum acara perdata yang dipergunakan sebagai berikut.
(1) Untuk Jawa dan Madura: Herziene Indonesisch Reglement
(HIR).
(2) Untuk luar Jawa dan Madura: Rechts Reglement voor de Buitengewesten (reglemen tanah seberang).
2) Peradilan-peradilan lainnya yang berlaku bagi golongan bumiputra, seperti peradilan adat, peradilan swapraja, dan peradilan agama Islam,mempergunakan hukum acara yang diatur pada reglemen yang mengatur masing-masing lembaga peradilan tersebut.
2. Zaman Pendudukan Jepang
Bagaimanakah keadaan hukum acara perdata pada zaman pendudukan Jepang? Apakah ada perubahan atau melanjutkan peraturan yang sudah ada pada zaman Hindia Belanda? Untuk mengetahui keadaan tersebut, marilah
kita meninjau peraturan yang dikeluarkan oleh balatentara Dai Nippon.Setelah penyerahan kekuasaan oleh Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Balatentara Dai Nippon pada Maret 1942, pada 7 Maret 1942
untuk daerah Jawa dan Madura pembesar balatentara Dai Nippon mengeluarkan Undang-Undang 1942-1 yang pada Pasal 3 mengatakan, semua badan pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui sah dan untuk sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. Atas dasar undang-undang ini, peraturan hukum acara perdata di Jawa dan Madura masih tetap diberlakukan HIR. Untuk daerah di luar Jawa dan Madura, badan-badan kekuasaan dari Pemerintah Balatentara Dai Nippon pada dasarnya juga
mengeluarkan peraturan yang sama seperti di Jawa dan Madura. Dengan demikian, untuk peraturan hukum acara perdata di luar Jawa dan Madura masih tetap diberlakukan RBg.Kemudian, pada April 1942, Pemerintah Balatentara Dai Nippon mengeluarkan peraturan baru tentang susunan dan kekuasaan pengadilan, untuk semua golongan penduduk, kecuali orang-orang bangsa Jepang, hanya diadakan satu macam pengadilan sebagai pengadilan sehari-hari, yaitu pengadilan tinggi alias kootoo hooin dalam pemeriksaan perkara tingkatan
kedua. Mula-mula, ada saikoo hooin sebagai ganti hooggrecehtshof, tetapi dengan undang-undang Panglima Balatentara Dai Nippon pada 1944,pekerjaan saikoo hooin dihentikan dan sebagian diserahkan kepada pengadilan tinggi. Berdasarkan peraturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan tersebut, semua golongan penduduk, termasuk juga golongan Eropa, tunduk pada satu macam pengadilan untuk pemeriksaan tingkat pertama, yaitu tihoo hooin menggantikan landraad, sedangkan raad van justitie dan residentie-gerecht dihapuskan. Dengan demikian, BRv sebagai hukum acara perdata yang diperuntukkan bagi golongan Eropa juga tidak belaku lagi. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk pemeriksaan perkara di muka tihoo hooin adalah HIR untuk Jawa dan Madura, sedangkan RBg untuk daerah luar Jawa dan Madura (daerah seberang). Sementara itu, bagi mereka semua yang hukum materiilnya termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) masih dapat mengikuti ketentuan dari BRv sepanjang itu dibutuhkan, ketentuan yang di dalam HIR dan RBg tidak diatur.
3. Setelah Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaBagaimana keadaan hukum acara setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945? Pada dasarnya, keadaan yang telah ada pada zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon diteruskan berlakunya.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Aturan Peralihan Pasal II dan IV Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 1945 jo Peraturan Pemerintah 1945-2 tertanggal 10 Oktober 1945. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa HIR dan RBg masih tetap berlaku sebagai peraturan hukum acara di muka pengadilan negeri untuk semua golongan penduduk (semua warga negara Indonesia).
Dengan diundangkannya Undang-Undang Darurat 1951-1 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan,dan acara pengadilan-pengadilan sipil, pada 14 Januari 1951 dengan Lembaran Negara 1951-9, mulailah dirintis jalan menuju asas unifikasi dalam
bidang pengadilan dan peraturan hukum cara yang sebenarnya sudah dimulai sejak zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon. Menurut ketentuan undang-undang ini, untuk semua warga negara Indonesia di seluruh
Indonesia, hanya ada tiga macam pengadilan sipil sehari-hari:
a. pengadilan negeri yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk tingkat pertama;
b. pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk tingkat kedua atau banding;
c. Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana dalam tingkat kasasi.Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Darurat 1951-1, acara pada pengadilan negeri dilakukan dengan mengindahkan peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri. Adapun yang dimaksud dengan ”peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku” adalah tidak lain daripada HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura. Selanjutnya,dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951-1, ditentukan bahwa HIR seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil. Untuk perkara perdata tidak disinggung-singgung. Ini berarti bahwa untuk perkara perdata HIR dan RBg bukanlah sebagai pedoman saja,melainkan sebagai peraturan hukum acara perdata yang harus diikuti dan diindahkan. Walaupun ada dua peraturan hukum acara perdata untuk pengadilan negeri, yaitu HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura; isinya sama saja sehingga secara material sudah ada keseragaman untuk peraturan hukum acara perdata bagi semua pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Karena itu, asas unifikasi yang dikehendaki oleh Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951-1 dalam bidang hukum acara pidana dan acara perdata sudah tercapai. Kemudian, peraturan hukum acara perdata yang ada tersebut diperkaya dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun yang ditunggu selanjutnya untuk masa akan datang adalah hukum acara perdata nasional ciptaan sendiri sebagai kodifikasi hukum yang akan menggantikan hukum acara perdata warisan zaman Pemerintahan Hindia Belanda dahulu yang hingga sekarang masih berlaku