Monday, September 28, 2020

Sejarah HAP

 SEJARAH HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA

1. Zaman Pemerintah Hindia Belanda

Hukum acara perdata Indonesia yang berlaku saat ini berasal dari zaman Pemerintahan Hindia Belanda yang hingga saat ini ternyata masih dipertahankan keberadaannya. Oleh karena itu, membicarakan hukum acara perdata ini dimulai sejak lahirnya hukum acara perdata itu sendiri. Berbicara mengenai sejarah hukum acara perdata di Indonesia, tidak dapat terlepas dari 

membicarakan sejarah peradilan di Indonesia. Hal ini disebabkan dari definisi 

hukum acara perdata yang telah dikemukakan di atas, diketahui bahwa hukum acara perdata hanya diperlukan apabila seseorang hendak berperkara di muka pengadilan.

a. Sejarah singkat lembaga peradilan

Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda dahulu, terdapat beberapa lembaga peradilan yang berlaku bagi orang-orang atau golongan yang berbeda, yaitu 1) peradilan gubernemen, lembaga peradilan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Hindia Belanda; 2) peradilan swapraja (zelfbestuurrechtspraak), yaitu suatuperadilan yang diselenggarakan oleh 

sebuah kerajaan, diatur dalam suatuperaturan Swapraja tahun 1938 

(Zelfbestuursregelen 1938); 3) peradilan adat (inheemse rechtspraak) diatur dalam Staatsblaad 1932—80 yang dalam Pasal 1-nya menyebut tidak kurang dari tiga belas karesidenan yang ada peradilan adat; 4) peradilan agama (godienstigerechtspraak) diatur dalam Pasal 134 ayat (2) Indische 

Staatsregeling diatur lebih lanjut dalam S. 1882-152, kemudian diubah dalam S. 1937-116; dan 5) peradilan desa (dorpsjustitie) diatur dalam S. 1935-102 yang dalam Pasal 3a RO (reglement op de rechterlijke organisatie) disebut hakim-hakim perdamaian desa (dorpsrechter). 

1) Peradilan gubernemen

Peradilan gubernemen terdiri atas dua lembaga peradilan. Pertama,lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan, terdiri atas raad van justitie dan residentiegerecht sebagai pengadilan tingkat pertama atau hakim sehari-hari (dagelijkse rechter) dan hoggerechtshof sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Kedua, lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan bumiputra yang dilaksanakan oleh sebuah landraad sebagai pengadilan tingkat pertama didampingi oleh beberapa badan pengadilan untuk perkara-perkara kecil, misalnya pengadilan kabupaten, pengadilan distrik, dan beberapa lagi, sedangkan tingkat banding dilaksanakan oleh raad van justitie. Adapun yang dimaksud pengadilan kabupaten dan pengadilan distrik hanya menyelesaikan perkara-perkara kecil, yaitu perkara-perkara perdata yang tuntutannya di bawah nilai seratus gulden menjadi wewenang dari kedua pengadilan tersebut untuk menyelesaikannya.

2) Peradilan swapraja

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pengadilan-pengadilan swapraja di Jawa, Madura, dan Sumatra dengan resmi dihapuskan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947, kemudian dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang mulai berlaku pada 14 Januari 1951,9

dan menyusul penghapusan pengadilan-pengadilan swapraja di daerah-daerah lain, misalnya Sulawesi dan Nusa Tenggara. Ukuran tentang kekuasaan peradilan swapraja terletak pada permasalahan apakah tergugat adalah seorang kaula (onderhoogerige) dari swapraja di mana ia berada atau dari pemerintah pusat. Adapun mereka yang termasuk kaula pemerintah pusat menurut Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Swapraja tahun 1938 adalah orang Eropa; timur asing (vreemde osterlingen),kecuali keturunan raja; pegawai-pegawai pemerintah pusat; dan buruh dari beberapa macam perusahaan. Sementara itu, orang-orang Indonesia asli yang bukan pegawai negeri dan bukan buruh semacam itu adalah kaula swapraja.

3) Peradilan adat

Peradilan adat hanya berada di daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Pada zaman Hindia Belanda, Pasal 130 Indische Staatsregeling memberi kemungkinan bahwasanya di beberapa daerah di Indonesia, ada peradilan adat, di samping peradilan yang diatur dalam reglement rechterlijke organisatie (RO), herziene inlandsch reglement (HIR), rechtsreglement buitengewesten, dan yang disebut gouvernments-rechtspraak. Kemungkinan  pada zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon dan setelah Republik Indonesia merdeka, di beberapa daerah dari 13 karesidenan tersebut, secara de facto peradilan adat dihapuskan dan kekuasaan mengadili diserahkan  kepada pengadilan negeri.

Akan tetapi, pada waktu itu, di beberapa daerah masih ada dua macam pengadilan sebagai hakim sehari-hari, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan-pengadilan dari peradilan adat atau dari peradilan swapraja. Di Palembang, peradilan adat ini pada tingkat pertama dilakukan oleh kerapatan 

besar dan kerapatan kecil yang diketuai oleh seorang pasirah atau wedana, sedangkan peradilan-peradilan yang dilakukan oleh kerapatan tinggi di Kota Palembang yang ketuanya dijalankan oleh ketua Pengadilan Negeri Palembang. Pada akhirnya, pengadilan adat di Palembang ini pada tahun 1961 telah dihapuskan.

Di Jambi, peradilan adat pada tingkat pertama dilakukan oleh pasirah dan pada tingkat banding pemeriksaan perkaranya dilakukan oleh kepala daerah swatantra tingkat I (gubernur Provinsi Jambi). Pengadilan adat di Jambi ini kemudian dihapuskan mulai 15 Oktober 1962.

Pasal 4 sampai 9 Staatsblad 1932-80 mengatur pemberian kekuasaan (atributie van rechtsmacht) kepada pengadilan pengadilan dari peradilan adat dan peradilan umum.Peradilan adat dalam peraturan disebut inheemsche bevolking, yang in het genot gelaten van haar eigen rechtspleging (diizinkan untuk memiliki 

peradilan sendiri) yang biasanya diartikan bahwa segala perkara perdata terhadap orang-orang Indonesia asli sebagai tergugat masuk kekuasaan pengadilan adat dengan tidak memperhatikan siapa yang menggugat. Ini berarti pengadilan adat hanya mengenai atau diperuntukkan bagi orang-orang Indonesia asli. Oleh karena itu, apabila dalam suatu perkara perdata tergugatnya bukan orang Indonesia asli, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri.

Pasal 7 Peraturan Peradilan Adat (Staatsblad 1932-80) menentukan,apabila tergugat lebih dari satu orang dan orang-orang itu sebagian adalah orang-orang Indonesia asli dan sebagian bukan orang Indonesia asli; yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri, kecuali apabila salah satu dari orang-orang itu adalah penjamin dalam perjanjian utang-piutang (borg) dan orang lainnya adalah peminjam. Dalam hal demikian, perkara harus dipecah menjadi dua, yang satu diajukan kepada pengadilan dari penjamin (borg) dan yang lain diajukan kepada pengadilan dari orang yang meminjam uang.

Pasal 5 dari peraturan peradilan adat memberi kemungkinan kepada kepala daerah (hoofd van gewestelijk bestuur) menetapkan bahwa orang- orang Indonesia yang terlibat dalam beberapa macam perjanjian perburuhan. dan perjanjian pada umumnya, jika ada alasan-alasan mendesak, orang-orang Indonesia tertentu tidak dapat digugat di pengadilan adat.

4) Peradilan agama Islam

Baik pada zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon maupun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah tidak pernah memper-masalahkan lembaga yang satu ini. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keadaan peradilan agama Islam masih tetap seperti pada zaman Hindia 

Belanda.Asal muasal dari peradilan agama Islam adalah Pasal 134 ayat 2 Indische 

Staatregeling yang menentukan bahwa perkara-perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam, apabila hukum adat menentukannya, masuk kekuasaan pengadilan agama Islam, kecuali apabila ditetapkan lain dalam suatu ordonansi.

Bagi Jawa dan Madura, menurut Pasal 2a Staatsblad 1937-116,pengadilan-pengadilan agama Islam memutuskan perkara-perkara perdata antara orang-orang Islam mengenai nikah, talak, rujuk, perceraian, menetapkan pecahnya perkawinan, dan pemenuhan syarat dari taklik.

Dari putusan-putusan pengadilan agama Islam ini dapat dimintakan pemeriksaan banding kepada mahkamah Islam tinggi yang dahulu berkedudukan di Jakarta, kemudian dipindahkan ke Surakarta. Mahkamah Islam tinggi ini menurut Pasal 7g dari Staatsblad 1882-152 juga berkuasa 

untuk mengadili sengketa antara pelbagai pengadilan agama Islam di Jawa dan Madura mengenai kewenangan mengadili.

Ketentuan semacam itu termuat dalam Pasal 3 Staatsblad 1937-638 bagi daerah Banjarmasin dan daerah Hulu Sungai di Kalimantan Selatan, kecuali daerah-daerah Pulau Laut dan Tanah Bumbu. Di daerah tersebut, terdapat hakim kadi yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan hakim kadi tinggi yang memeriksa dalam tingkat banding.

Bagi daerah-daerah yang masih terdapat peradilan adat, Pasal 12 Staatsblad 1932-80 menentukan bahwa peradilan agama Islam dilakukan apabila menurut hukum adat peradilan itu merupakan sebagian dari peradilan adat, sedangkan hakim-hakim dari peradilan agama Islam tersebut akan 

ditentukan oleh hukum adat atau oleh kepala-kepala daerah yang bersangkutan. Oleh karena dalam peraturan ini tidak menentukan kekuasaan pengadilan agama Islam,dapatlah disimpulkan bahwa hukum adatlah yang  harus menentukan hal tersebut.

Dalam daerah-daerah yang terletak dalam lingkungan peradilan swapraja, tidak satu pasal pun dalam peraturan swapraja tahun 1938 yang mengatur keberadaan peradilan agama Islam. Akan tetapi, pada umumnya 

susunan dan kekuasaan peradilan swapraja pengaturannya diserahkan kepada kepala daerah. Dapat dilihat bahwa tidak ada larangan seorang kepala daerah

mengadakan dan mengatur juga peradilan agama islam.

Sekarang peradilan agama merupakan salah satu pelaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok 

Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

5) Peradilan desa 

Peradilan desa ini hingga zaman Jepang dan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia masih dipertahankan di desa-desa pada beberapa daerah di Indonesia. Hakim pada peradilan desa terdiri atas anggota-anggota 

pengurus desa atau beberapa tetua desa setempat. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 120a HIR Pasal 143a RBg, yang kemudian ditiadakan 

oleh Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Hakim pada Peradilan desa sebenarnya bukan hakim dalam arti kata sebenarnya, seperti hakim 

pengadilan negeri, pengadilan agama, dan sebagainya yang dapat diketahui 

dari ketentuan ayat (2) Pasal 3a RO (Prodjodikoro, 1975).10

b. Sejarah hukum acara perdata Indonesia

Sebagaimana di atas telah diuraikan bahwa pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda terdapat beberapa lembaga peradilan yang dibedakan dalam dua macam, yaitu peradilan gubernemem dan dan peradilan-peradilan lain yang berlaku bagi golongan bumiputra (orang Indonesia asli). Peradilan 

gubernemen dibedakan menjadi dua lembaga peradilan, yaitu peradilan bagi 

golongan Eropa dan yang dipersamakan serta peradilan yang berlaku bagi golongan bumiputra. Untuk peradilan yang berlaku bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan, sudah tersedia hukum acara perdata reglement op de burgerlijk rechtsvordering (BRv). Namun, untuk lembaga peradilan bagi golongan bumiputra belum ada. Peraturan hukum acara perdata yang dipergunakan saat itu hanyalah beberapa pasal yang terdapat dalam Stb. 

1819-20. Dalam praktik selanjutnya, Stb. 1819-20 ini mengalami perubahan 

yang tidak begitu berarti. Sementara itu, di beberapa kota besar di Jawa, pengadilan gubernemen yang memeriksa perkara perdata bagi golongan bumiputra menggunakan peraturan acara perdata yang berlaku bagi pengadilan yang diperuntukkan golongan Eropa, tanpa berdasarkan perintah undang-undang. Setelah diperjuangkan keberadaannya, lahirlah HIR dan RBg yang berlaku bagi lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan bumiputra.

1) Sejarah singkat HIR

Mr. H.L. Wichers yang ditugaskan oleh Pemerintah Belanda untuk memangku jabatan presiden hoogerechtshof (ketua pengadilan tertinggi di  Indonesia pada zaman Hindia Belanda di Batavia (sekarang Jakarta)) tidak membenarkan praktik pengadilan yang demikian, tanpa dilandasi perintah undang-undang. Maka, dengan beslit dari Gubernur Jenderal (Gouverneur 

Generaal) Jan Jacob Rochussen pada 5 Desember 1846 Nomor 3, Mr. H.L. 

Wichers ditugaskan merancang sebuah reglemen tentang administrasi polisi dan acara perdata serta acara pidana bagi pengadilan yang diperuntukkan 

golongan bumiputra (Soepomo, 1985).11

Setelah rancangan reglemen dengan penjelasannya dirampungkan, pada 

6 Agustus 1847 rancangan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jenderal 

Jan Jacob Rochussen. Dia mengajukan beberapa keberatan atas rancangan 

tersebut, terutama ketentuan Pasal 432 ayat 2 yang membolehkan pengadilan 

yang memeriksa perkara perdata bagi golongan bumiputra menggunakan 

peraturan hukum acara perdata yang diperuntukkan bagi pengadilan golongan 

Eropa. Gubernur jenderal menghendaki supaya peraturan hukum acara perdata yang diperuntukkan pengadilan bagi golongan bumiputra pada dasarnya harus bulat (volledig) sehingga kemungkinan menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku untuk golongan orang Eropa itu dianggap melanggar prinsip tersebut. Hanya bagi landraad di Jakarta, Semarang, dan 

Surabaya, Gubernur Jendral Rouchussen tidak berkeberatan apabila badan-badan pengadilan itu memakai acara-acara yang berlaku bagi golongan Eropa (Soepomo, 1985).12 Keberatan lain terhadap rancangan tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa dengan menggunakan peraturan hukum acara perdata yang diperuntukkan pengadilan bagi golongan Eropa sebagaimana diatur dalam rancangan reglemen tersebut akan mempertinggi kecerdasan orang bumiputra yang sedikit banyak akan merugikan kepentingan Pemerintah Belanda.

Setelah dilakukan perubahan dan penyempurnaan, baik isi maupun susunan dan redaksinya, antara lain adanya perubahan dan penambahan suatu 

ketentuan penutup yang bersifat umum, yang setelah diubah dan ditambah kini menjadi pasal yang terpenting dari H.I.R, yaitu Pasal 393, Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen menerima rancangan karya Mr. H.L. Wichres itu, kemudian diumumkan dengan publikasi pada 5 April 1848 St. 1848-16 dan dinyatakan berlaku pada 1 Mei 1848 dengan sebutan reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafordering onder de Inlanders, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura dengan singkat lazim disebut inlandsch reglement (IR). Inlandsch reglement ini 

kemudian disahkan dan dikuatkan oleh Pemerintah Belanda dengan firman raja pada 29 September 1849 N.93 Stb. 1849-63 (Tresna, 1972).Dari riwayat lahirnya Pasal 393 HIR, dapat ditarik kesimpulan sebagai 

berikut.

a) Dilarang oleh pembentuk undang-undang untuk menggunakan bentuk-bentuk acara yang diatur dalam reglemen op de burgerlijk rechtsvordering (BRv).

b) Dalam hal reglemen Indoneisa (HIR) tidak mengatur, hakim wajib mencari penyelesaian dengan mencipta bentuk-bentuk acara yang ternyata dibutuhkan dalam praktik. Dengan cara demikian, HIR dapat diperluas dengan peraturan-peraturan acara yang tidak tertulis, yang dibentuk dengan putusan-putusan hakim berdasarkan kebutuhan dalam praktik.

c) HIR sebagai hukum acara, hukum formil, merupakan alat untuk menyelenggarakan hukum materiil sehingga hukum acara itu harus dipergunakan sesuai dengan keperluan hukum materiil dan hukum acara itu tidak boleh digunakan apabila hukum itu bertentangan dengan hukum material (Soepomo, 1985).Dalam sejarah perkembangan selanjutnya selama hampir seratus tahun semenjak berlakunya, Inlandsch Reglement ini ternyata telah mengalami beberapa kali perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan praktik peradilan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam reglemen itu. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam Inlands Reglement itu hanya merupakan sebagian saja dari ketentuan-ketentuan hukum acara yang tidak tertulis. Adapun yang paling banyak mengalami perubahan dan penambahan itu sebenarnya adalah bagian hukum acara pidananya. Karena itu, dipandang perlu untuk mengundangkan kembali reglemen itu secara lengkap. Adapun kronologis dari perubahan itu sebagai berikut.

a) Perubahan dan penambahan sampai tahun 1926 setelah mengalami beberapa kali perubahan perubahan dan penambahan maka Pemerintah Hindia Belanda mengumumkan kembali isi Inlandsch Reglement itu dengan Stb. 1926-559 jo 496.

b) Perubahan dan penambahan dari tahun 1926 sampai tahun 1941 dilakukan secara mendalam, terutama menyangkut acara pidananya. Karena itu, dipandang perlu mengundangkan kembali isi Inlandsch Reglement secara keseluruhan. Perubahan itu dilakukan dengan Stb.1941 -32 jo.98. Dalam Stb. 1941-32 ini, sebutan Inlandsch Reglement diganti dengan sebutan Het Herziene Indonesisch Reglemen disingkat HIR.

c) Pengundangan secara keseluruhan isi Het Herziene Indonesisch Reglement itu dilakukan dengan Stb. 1941-44. Setelah itu, tidak ada perubahan lagi yang bersifat penyesuaian setelah Indonesia merdeka, 

yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Darurat 1951-1 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, dan acara pengadilan sipil (Lembaran Negara 1951-9).

Dapat dikemukakan di sini, perubahan atau pembaruan yang dilakukan terhadap IR menjadi HIR pada tahun 1941 sebenarnya hanya dilakukan terhadap ketentuan mengenai acara pidananya, yaitu mengenai pembentukan aparatur kejaksaan atau penuntut umum (openbaar ministerie) yang berdiri sendiri. Maksudnya, anggotaanggotanya, para jaksa, dan yang dahulunya ditempatkan di bawah pamong praja diubah menjadi di bawah jaksa tinggi atau jaksa agung. Perubahan IR pada tahun 1941 tersebut sama sekali tidak mengenai acara perdata (Syahrani, 1988).15 Sebelum pembaruan tersebut dalam Inlandsc Reglement, jaksa pada hakikatnya adalah bawahan dari assisten resident yang adalah pamong praja (Subekti, 1977).16

2) Sejarah singkat RBg

Uraian di atas itu mengenai hukum acara perdata yang berlaku bagi wilayah Jawa dan Madura (HIR). Bagaimanakah keadaan peraturan hukum acara perdata untuk daerah luar Jawa dan Madura?

Dari ketentuan Pasal 6 firman raja Stb. 1847-23, dapat diketahui bahwa apabila gubernur jenderal memandang perlu, dapat dibuat peraturan-peraturan tentang pengadilan di daerah-daerah luar Jawa dan Madura untuk menjamin berlakunya kitab undang-undang hukum dagang di daerah-daerah secara tertib (Tresna, 1972).17

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 firman raja tersebut dan juga untuk menjamin adanya kepastian hukum acara tertulis di muka pengadilan gubernemen bagi golongan bumiputra di luar Jawa dan Madura (daerah seberang), pada tahun 1927 gubenur jenderal Hindia Belanda pada waktu itu mengumumkan sebuah reglemen hukum acara perdata untuk daerah seberang dengan Stb. 1927-227 dan dengan sebutan Rechtsreglement voor de Buitengewesten yang disingkat dengan RBg. Ketentuan hukum acara perdatadalam RBg ini adalah ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang sudah ada dalam Inlandsch Reglement yang sudah ada untuk golongan bumiputra dan timur asing di Jawa dan Madura ditambah ketentuan hukum acara perdata yang telah ada dan berlaku di kalangan mereka sebelumnya.

Dengan terbentuknya RBg ini, di Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen hukum acara untuk pemeriksaan perkara di muka pengadilan gubernemen pada tingkat pertama seperti berikut.

Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (BRv) untuk golongan Eropa yang berperkara di muka raad van justitie dan residentie gerecht.

b) Inlandsch Reglement (IR) untuk golongan bumiputra dan timur asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka landraad, reglemen kemudian setelah beberapa kali mengalami perubahan dan penambahan 

disebut Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

c) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk golongan bumiputra dan timur asing di daerah luar Jawa dan Madura, yang 

berperkara di muka landraad.

c. Lembaga peradilan dan hukum acaranya pada zaman Hindia BelandaDari uraian di atas tentang lembaga peradilan dan hukum acaranya, dapat dirangkum sebagai berikut.

1) Peradilan gubernemen terdiri atas berikut ini.

a) Peradilan yang berlaku bagi orang-orang Eropa dan yang 

dipersamakan Raad van justitie dan residentiegerecht sebagai pengadilan tingkat pertama atau hakim sehari-hari, hukum acara perdata yang dipergunakan adalah Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering.

b) Peradilan yang berlaku bagi golongan bumiputra dan yang dipersamakan

Landraad yang dalam perkara-perkara kecil dibantu oleh pengadilan kabupaten dan pengadilan distrik sebagai pengadilan tingkat pertama (hakim sehari-hari).

Hukum acara perdata yang dipergunakan sebagai berikut.

(1) Untuk Jawa dan Madura: Herziene Indonesisch Reglement

(HIR).

(2) Untuk luar Jawa dan Madura: Rechts Reglement voor de Buitengewesten (reglemen tanah seberang).

2) Peradilan-peradilan lainnya yang berlaku bagi golongan bumiputra, seperti peradilan adat, peradilan swapraja, dan peradilan agama Islam,mempergunakan hukum acara yang diatur pada reglemen yang mengatur masing-masing lembaga peradilan tersebut.

2. Zaman Pendudukan Jepang

Bagaimanakah keadaan hukum acara perdata pada zaman pendudukan Jepang? Apakah ada perubahan atau melanjutkan peraturan yang sudah ada pada zaman Hindia Belanda? Untuk mengetahui keadaan tersebut, marilah 

kita meninjau peraturan yang dikeluarkan oleh balatentara Dai Nippon.Setelah penyerahan kekuasaan oleh Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Balatentara Dai Nippon pada Maret 1942, pada 7 Maret 1942 

untuk daerah Jawa dan Madura pembesar balatentara Dai Nippon mengeluarkan Undang-Undang 1942-1 yang pada Pasal 3 mengatakan, semua badan pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui sah dan untuk sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. Atas dasar undang-undang ini, peraturan hukum acara perdata di Jawa dan Madura masih tetap diberlakukan HIR. Untuk daerah di luar Jawa dan Madura, badan-badan kekuasaan dari Pemerintah Balatentara Dai Nippon pada dasarnya juga 

mengeluarkan peraturan yang sama seperti di Jawa dan Madura. Dengan demikian, untuk peraturan hukum acara perdata di luar Jawa dan Madura masih tetap diberlakukan RBg.Kemudian, pada April 1942, Pemerintah Balatentara Dai Nippon mengeluarkan peraturan baru tentang susunan dan kekuasaan pengadilan, untuk semua golongan penduduk, kecuali orang-orang bangsa Jepang, hanya diadakan satu macam pengadilan sebagai pengadilan sehari-hari, yaitu pengadilan tinggi alias kootoo hooin dalam pemeriksaan perkara tingkatan 

kedua. Mula-mula, ada saikoo hooin sebagai ganti hooggrecehtshof, tetapi dengan undang-undang Panglima Balatentara Dai Nippon pada 1944,pekerjaan saikoo hooin dihentikan dan sebagian diserahkan kepada pengadilan tinggi. Berdasarkan peraturan tentang susunan dan kekuasaan pengadilan tersebut, semua golongan penduduk, termasuk juga golongan Eropa, tunduk pada satu macam pengadilan untuk pemeriksaan tingkat pertama, yaitu tihoo hooin menggantikan landraad, sedangkan raad van justitie dan residentie-gerecht dihapuskan. Dengan demikian, BRv sebagai hukum acara perdata yang diperuntukkan bagi golongan Eropa juga tidak belaku lagi. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk pemeriksaan perkara di muka tihoo hooin adalah HIR untuk Jawa dan Madura, sedangkan RBg untuk daerah luar Jawa dan Madura (daerah seberang). Sementara itu, bagi mereka semua yang hukum materiilnya termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) masih dapat mengikuti ketentuan dari BRv sepanjang itu dibutuhkan, ketentuan yang di dalam HIR dan RBg tidak diatur.

3. Setelah Proklamasi Kemerdekaan IndonesiaBagaimana keadaan hukum acara setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945? Pada dasarnya, keadaan yang telah ada pada zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon diteruskan berlakunya. 

Hal ini didasarkan pada ketentuan Aturan Peralihan Pasal II dan IV Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 1945 jo Peraturan Pemerintah 1945-2 tertanggal 10 Oktober 1945. Dengan demikian, dapat 

disimpulkan bahwa HIR dan RBg masih tetap berlaku sebagai peraturan hukum acara di muka pengadilan negeri untuk semua golongan penduduk (semua warga negara Indonesia).

Dengan diundangkannya Undang-Undang Darurat 1951-1 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan,dan acara pengadilan-pengadilan sipil, pada 14 Januari 1951 dengan Lembaran Negara 1951-9, mulailah dirintis jalan menuju asas unifikasi dalam 

bidang pengadilan dan peraturan hukum cara yang sebenarnya sudah dimulai sejak zaman Pemerintahan Balatentara Dai Nippon. Menurut ketentuan undang-undang ini, untuk semua warga negara Indonesia di seluruh 

Indonesia, hanya ada tiga macam pengadilan sipil sehari-hari:

a. pengadilan negeri yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk tingkat pertama;

b. pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk tingkat kedua atau banding;

c. Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana dalam tingkat kasasi.Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Darurat 1951-1, acara pada pengadilan negeri dilakukan dengan mengindahkan peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri. Adapun yang dimaksud dengan ”peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku” adalah tidak lain daripada HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura. Selanjutnya,dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951-1, ditentukan bahwa HIR  seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil. Untuk perkara perdata tidak disinggung-singgung. Ini berarti bahwa untuk perkara perdata HIR dan RBg bukanlah sebagai pedoman saja,melainkan sebagai peraturan hukum acara perdata yang harus diikuti dan diindahkan. Walaupun ada dua peraturan hukum acara perdata untuk pengadilan negeri, yaitu HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura; isinya sama saja sehingga secara material sudah ada keseragaman untuk peraturan hukum acara perdata bagi semua pengadilan negeri di  seluruh Indonesia. Karena itu, asas unifikasi yang dikehendaki oleh Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951-1 dalam bidang hukum acara pidana dan acara perdata sudah tercapai. Kemudian, peraturan hukum acara perdata yang ada tersebut diperkaya dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun yang ditunggu selanjutnya untuk masa akan datang adalah hukum acara perdata nasional ciptaan sendiri sebagai kodifikasi hukum yang akan menggantikan hukum acara perdata warisan zaman Pemerintahan Hindia Belanda dahulu yang hingga sekarang masih berlaku

HAP PEMBELAJARAN I

 Pengertian Hukum Acara Perdata, Sejarah 

Hukum Acara Perdata Indonesia, dan Sumber Hukum Acara Perdata Indonesia

ukum bukanlah sekadar sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat, atau diketahui, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati. Maka itu, dapat 

dikatakan secara singkat bahwa hukum harus dilaksanakan. Siapakah yang melaksanakan hukum? Dapatlah dikatakan bahwa setiap orang melaksanakan 

hukum. Bahkan, tidak jarang orang tanpa sadar telah melaksanakan hukum. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa pelaksanaan hukum bukan monopoli dari orang-orang tertentu saja.

Pelaksanaan hukum materiil, khususnya hukum perdata materiil, dapat berlangsung secara diam-diam di antara para pihak yang bersangkutan tanpa bantuan pejabat atau instansi resmi, misalnya kita membeli seperangkat alat rumah tangga, membeli sebuah mobil, menyewa seperangkat alat pesta, atau meminjam sejumlah uang dari tetangga. Namun, sering kali terjadi hukum 

materiil perdata itu dilanggar sehingga ada pihak yang merasa dirugikan, lalu terjadilah gangguan keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Dalam hal demikian ini, hukum materiil perdata yang telah dilanggar itu perlu dipertahankan atau ditegakkan.

A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

Untuk melaksanakan hukum materiil perdata, terutama apabila ada pelanggaran atau guna mempertahankanberlangsungnya hukum materiil perdata, diperlukan adanya rangkaian peraturan-peraturan hukum lain, disamping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan hukum ini yang dikenal dengan hukum formil atau hukum acara perdata.Hukum acara perdata hanya dipergunakan untuk menjamin agar hukum 

materiil perdata ditaati. Ketentuan ketentuan dalam hukum acara perdata pada umumnya tidaklah membebani hak dan kewajiban kepada seseorang sebagaimana dijumpai dalam hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan serta mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil perdata yang ada.

Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Lebih konkret lagi, dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, serta 

memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting atau tindakan menghakimi sendiri. Tindakan menghakimi sendiri merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan sehingga akan menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, tindakan menghakimi sendiri ini tidak dibenarkan jika kita hendak memperjuangkan atau melaksanakan hak kita (Mertokusumo, 1993).Akan tetapi, Pasal 666 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan bahwa apabila dahan-dahan atau akar-akar sebatang pohon yang tumbuh di pekarangan seseorang tumbuh menjalar atau masuk ke pekarangan tetangganya, yang disebut terakhir ini dapat memotongnya menurut kehendaknya sendiri setelah pemilik pohon menolak permintaan untuk memotongnya. Seakan-akan ketentuan undang-undang ini membenarkan tindakan menghakimi sendiri. Namun, meski di sini tidak ada persetujuan untuk melakukan pemotongan dahan-dahan tersebut, setidak-tidaknya yang bersangkutan telah minta izin sehingga perbuatan itu dilakukan dengan pengetahuan pemilik pohon (Mertokusumo, 1993).Perkataan ”acara” di sini berarti proses penyelesaian perkara lewat hakim (pengadilan). Proses penyelesaian perkara lewat hakim itu bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang merasa dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula bahwa setiap orang harus mematuhi peraturan hukum perdata supaya peraturan hukum perdata berjalan sebagaimana mestinya. Secara teologis, dapat dirumuskan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang berfungsi untuk

mempertahankan berlakunya hukum perdata Karena tujuannya memintakan  keadilan lewat hakim, hukum acara perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.Dalam peraturan hukum acara perdata itu, diatur bagaimana cara orang mengajukan perkaranya kepada hakim (pengadilan), bagaimana caranya pihak yang terserang itu mempertahankan diri, bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara, bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara sehingga perkara dapat diselesaikan secara adil, bagaimana 

cara melaksanakan putusan hakim dan sebagainya sehingga hak dan kewajiban orang sebagaimana telah diatur dalam hukum perdata itu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Wirjono Prodjodikoro merumuskan, hukum acara perdata itu sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan serta cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata (Prodjodikoro, 1975).3Dengan adanya peraturan hukum acara perdata itu, orang dapat memulihkan kembali haknya yang telah dirugikan atau terganggu itu lewat hakim dan akan berusaha menghindarkan diri dari tindakan main hakim sendiri. Dengan lewat hakim, orang mendapat kepastian akan haknya yang harus dihormati oleh setiap orang, misalnya hak sebagai ahli waris, hak sebagai pemilik barang, dan lain-lain. Dengan demikian, diharapkan selalu ada ketenteraman dan suasana damai dalam hidup bermasyarakat.

Hukum acara perdata dapat juga disebut hukum perdata formil karena mengatur proses penyelesaian perkara lewat hakim (pengadilan) secara formil. Hukum acara perdata mempertahankan berlakunya hukum perdata (Muhammad, 1990).4

Hukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata materiil (Soetantio, 2002).5Hukum acara perdata menunjukkan jalan yang harus dilalui oleh 

seseorang agar perkara yang dihadapinya dapat diperiksa oleh pengadilan. Selain itu, hukum acara perdata juga menunjukkan bagaimana cara pemeriksaan suatu perkara dilakukan, bagaimana caranya pengadilan 

menjatuhkan putusan atas perkara yang diperiksa, dan bagaimana cara agar putusan pengadilan itu dapat dijalankan sehingga maksud dari orang yang mengajukan perkaranya ke pengadilan dapat tercapai, yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban-kewajiban menurut hukum perdata yang berlaku bagi orang 

tersebut (Prodjodikoro, 1975).6

Apabila kita membaca literatur-literatur tentang hukum acara perdata, kita akan menemui beberapa macam definisi hukum acara perdata ini dari para ahli (sarjana) yang satu sama lain merumuskan berbeda-beda. Namun,pada prinsipnya, hal tersebut mengandung tujuan yang sama (Syahrani, 

1988).Soepomo, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri,meskipun tidak memberikan batasan, dengan menghubungkan tugas hakim, menjelaskan bahwa dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechts orde) dan menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara (Soepomo, 1993)

Sunday, September 27, 2020

Hukum acara peradilan agama pertemuan 1

  Hukum Acara Peradilan Agama

Pendahuluan.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada pasal 2 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”.


Anak kalimat ”perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini” dapat ditemukan petunjuknya dalam pasal 49 yang menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :


perkawinan ;

waris ;

wasiat ;

hibah ;

wakaf ;

zakat ;

infaq ;

shadaqah ; dan

ekonomi syari’ah.

Bidang-bidang tersebut adalah perkara perdata. Maka hukum acara yang dimaksud dengan judul di atas adalah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama.


 


Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama.

Menurut Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH., hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.


R. Suparmono SH. memberikan definisi hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara bagaimana mempertahankan, melaksanakan dan menegakkan hukum perdata materiil melalui proses peradilan (peradilan negara).


Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, SH. menyatakan, hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Peradilan Agama adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan yang terdiri dari cara mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, cara bagaimana pengadilan harus bertindak untuk memeriksa serta memutus perkara dan cara bagaimana melaksanakan putusan tersebut di lingkungan Peradilan Agama.


 


Sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

Pasal 54 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan, Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Oleh karena itu dapat tegaskan bahwa sumber hukum acara Peradilan Agama antara lain :


Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura.

Rechtsreglement Buitengewesten (RBg.) untuk luar Jawa dan Madura.

Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang penggunaan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang Perkawinan, Perwakafan dan Kewarisan.

Yurisprudensi, yaitu kumpulan yang sistematis dari Putusan Mahkamah Agung yang diikuti oleh Hakim lain dalam putusan yang sama.

Surat Edaran Mahkamah Agung sepanjang menyangkut Hukum Acara Perdata.

 


Friday, September 25, 2020

Sejarah hukum perburuhan

 1.2 Sejarah hukum perburuhan

Hukum Perburuhan ditengarai muncul pertama kali di Eropa sebagai reaksi atas perubahan-perubahan yang dimunculkan Revolusi Industri. 

Penemuan mesin (tenaga) uap di Inggris sekitar 1750, membuka peluang untuk memproduksi barang/jasa dalam skala besar. Sebelum itu, secaratradisional, pekerjaan di bidang agrikultur diselenggarakan mengikuti sistem feodalistik, pekerja atau buruh mengerjakan tanah milik tuan tanah dan menghidupi diri mereka dari hasil olahan ladang Yang mereka kerjakan sendiri. Sejak abad pertengahan, di perkotaan, kerja terlokasir di pusat-pusat kerja kecil dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok pekerja dengan keahlian tertentu (gilda) yang memonopoli dan mengatur ragam bidang-bidang pekerjaan tertentu. 

Sekalipun demikian, kelas wirausaha (entrepreneur) baru yang bermunculan menuntut kebebasan dalam rangka memperluas cakupan dan jangkauan aktivits mereka. 

Revolusi Prancis (1795) menjadi simbol tuntutan dari kelompok baru masyarakat modern yang mulai muncul: diproklamirkan keniscayaan persamaan derajat bagi setiap warga Negara dan kebebasan berdagang (bergiat dalam lalulintas perdagangan). Hukum pada tataran Negara-bangsa dikodifikasikan ke dalam kitab undang-undang yang dilandaskan pada prinsip-prinsip baru seperti kebebasan berkontrak dan kemutlakan hak milik atas kebendaan. Perserikatan kerja yang dianggap merupakan peninggalan asosiasi pekerja ke dalam gilda-gilda dihapuskan. 

Napoleon menyebarkan ide baru tentang hukum demikian ke seluruh benua Eropa. Meskipun demikian, selama kurun abad ke-19 tampaknya kebebasan-kebebasan baru tersebut di atas hanya dapat dinikmati sekelompok kecil masyarakat elite yang kemudian muncul. 

Mayoritas masyarakat pekerja/buruh kasar tidak lagi dapat menikmati cara hidup tradisional mereka (yang dahulu berbasis agrikultur) dan terpaksa mencari penghidupan sebagai buruh pabrik. Kebebasan-kebebasan di atas (berkenaan dengan kebebasan berkontrak dan hak milik absolut) secara dramatis memaksakan gaya hidup yang sama sekali berbeda pada mayoritas masyarakat pencari kerja (usia produktif). 

Mereka terpaksa menerima kondisi kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil majikan penyedia kerja. Kemiskinan memaksa mereka, termasuk keluarga dan anak-anak kecil, bekerja dengan waktu kerja yang sangat panjang. Kondisi kerja yang ada juga mengancam kesehatan mereka semua. Gerakan sosialis yang kemudian muncul, namun juga kritikan dari pemerintah, gereja dan militer, 

kemudian berhasil mendorong diterimanya legislasi perburuhan yang pertama. Di banyak Negara Eropa, buruh anak dihapuskan. Tidak berapa lama berselang penghapusan ini diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain berkenaan dengan jam kerja buruh perempuan di bidang industri. 

Baru kemudian aturan yang sama muncul untuk buruh laki-laki. Sekitar tahun 1900-an, beberapa Negara Eropa memodernisasi legislasi mereka perihal kontrak atau perjannjian kerja, yang sebelumnya dilandaskan pada konsep-konsep dari Hukum Romawi. Satu prinsip baru diperkenalkan, yaitu bahwa buruh atau pekerja adalah pihak yang 

lebih lemah dan sebab itu memerlukan perlindungan hukum. Buruh mulai mengorganisir diri mereka sendiri dalam serikat-serikat pekerja (trade unions). Secara kolektif mereka dapat bernegosiasi dengan majikan dalam kedudukan kurang lebih setara dan dengan demikian juga untuk pertama kalinya diperkenalkan konsep perjanjian/kesepakatan kerja bersama (collective agreement). 

Hugo Sinzheimer, guru besar hukum dari Jerman adalah yang pertama kali mengembangkan konsep kesepakatan kerja bersama dan mendorong legalisasinya. Konsep yang ia kembangkan di Jerman pada era Weimar dicakupkan ke dalamperundang-undangan dan langkah ini menginspirasi banyak Negara lain untuk mengadopsi konsep yang sama. 

Di Jerman pula diperkenalkan pertama kali konsep dewan kerja (works council) yang juga menyebar ke banyak Negara di Eropa pada abad ke-20. Asuransi/jaminan sosial sudah berkembang di Jerman pada akhir abad ke-19 dan menyebar ke seluruh Eropa sejak awal abad ke-20. 

Pada tataran berbeda, juga dikembangkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang dibuat dengan tujuan mencegah persaingan antar negara dengan dampak buruk (penurunan standard perlindungan buruh; race to the bottom). Pada akhir Perang Dunia Pertama, revolusi sosial di Russia dan Jerman menyadarkan banyak pemerintah bahwa diperlukan pengembangan kebijakan sosial yang bersifat khusus. 

Dalam perjanjian perdamaian (pengakhiran perang dunia pertama; the Peace Treaty of Versailles) pada 1919 dibentuklah the International Labour Organisation (ILO). 

Pendirian Organisasi Perburuhan Internasional ini dilandaskan kepercayaan bahwa perdamaian yang lebih langgeng harus dibangun  berdasarkan keadilan sosial. Berkembangnya legislasi bidang per-buruhan di banyak negara juga terdorong oleh krisis ekonomi (malaise, 1930-an) dan pengabaian hukum secara massif oleh pemerintahan Nazi-Jerman. Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, pada akhir Perang Dunia ke-2 mendeklarasikan four freedoms (empat kebebasan) yang terkenal, dalam hal mana kebebasan ke-empat, freedom from want (kebebasan dari kemiskinan) merujuk pada keadilan sosial. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights; 1948) dengan tegas menyatakan bahwa hak-hak sosial adalah bagian dari hak asasi manusia. Negara-negara Eropa mengembangkan Negara kesejahteraan di mana warga-negara dilindungin  oleh pemerintah dari sejak lahir sampai mati.

Di Eropa kontinen, undang-undang perburuhan dibuat untuk mencakup semua aspek yang berkaitan dengan kerja. Prancis dan Negara-negara Eropa Timur memberlakukan kodifikasi dalam bidang hukum perburuhan. Di Inggris, karya Otto Kahn-Freund, yang memperkenalkan dan memajukan pengembangan hubungan industrial dan perbandingan hukum di dalam bidang hukum perburuhan, memberikan landasan teoretik bagi pengembangan bidang hukum ini. ILO terus menambah jumlah konvensi dan mengembangkan satu International Labour Code yang mencakup semua persoalan yang terkait dengan perburuhan. Sekalipun demikian, selama dan pasca krisis minyak bumi di 1970-an, hukum perburuhan dan jaminan sosial tampaknya telah mencapai puncak perkembangannya. Pada masa itu pula ditengarai adanya sisi lain dari perkembangan hukum perburuhan: 

perlindungan yang terlalu ketat kiranya menyebabkan berkurangnya daya saing industri dan kelesuan pekerja. 

Pada 1990-an, kejatuhan dan kehancuran eksperimen sosialis di Negara-negara Eropa Timur mendorong gerakan liberalisasi. Dalam konteks menanggapi tuntutan globalisasi dikembangkanlah Hukum 

Perburuhan Eropa. ILO memperbaharui konvensi-konvensi yang ada dan menekankan pentingnya sejumlah hak-hak buruh yang terpenting (core labour rights). Sekalipun hukum perburuhan Eropa merupakan satu contoh nyata yang mencerahkan bagi banyak Negara berkembang, ihtiar perbaikan atau pemajuan standard sosial di Negara-negara tersebut masih berjalan sangat lambat. Sejak 1970-an, Bank Dunia maupun PBB lebih memperhatikan pemajuan hak-hak sosial. ILO mendorong dan mendukung perkembangan sosial di Negara-negara berkembang.

Hukum perburuhan

 1.1 Pengertian hukum perburuhan/ketenagakerjaan Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian  dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan  baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yangmelakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan). 

Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atau kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal-balik dari buruh/pekerja dan majikan, penetapan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja, non-diskriminasi, 

kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran-serta pekerja, hak mogok, jaminanpendapatan/penghasilan dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.

Dalam kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam tiga bagian:

a. Hukum Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);

b. Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law);

c. Hukum Jaminan Sosial (Social Security Law), sejauh terkait dengan 

pokok-pokok bahasan di atas.

Di dalam kepustakaan Indonesia, secara tradisional Hukum Per-buruhan dibagi ke dalam lima bagian, yaitu dengan mengikuti 

pandangan Profesor Iman Soepomo. Kendati demikian, sejak awal abad ke-21,perundang-undangan dalam bidang kajian Hukum Perburuhan direstrukturisasi dan dibagi ke dalam tiga legislasi utama: Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Monday, September 21, 2020

VI

 BAB VI

RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA


Dengan banyak perkara yang disellesaikan oleh Bhabinkamtibmas Upaya Penyelesaian sengketa sengketa antara masyarakat  dilakukan dengan berbagai cara, serta ditempuh dengan bantuan pihak-pihak yang bisa menfasilitasi tercapainya kesepakatan dengan para pihak yang bersengketa. Begitu juga halnya dengan sengketa yang terjadi antara masyarakat di Kabupaten Pelalawan.

Tahapan berikutnya akan dilakukan penelitian lanjutan berkaitan dengan penyelesaian perkara  melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten Pelalawan Bagaimana tahapan penyelesaian perkara  melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan meneliti bagaimana Peran  Bhabinkamtibmas Polri pada polsek-polsek sebagai Mediator dalam penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat di Kabupaten Pelalawan.

Kemudian tahapan selanjutnya meneliti apa faktor–faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kabupaten Pelalawan.

















BAB VII

KESIMPULAN DAN SARAN



Kesimpulan

Perlunya pengembangan pola pikir masyarakat terhadap perlu penyelesaian sengketa di luar pengadilan  melalui Problem solving oleh bhabinkamtibmas yang melibatkan  tokoh masyarakat  melalui lembaga adat melayu sebagai mediator.


Saran

Diharapkan proses mediasi ini benar terlaksana dengan dengan terjaga kerahasiaan permasalahan para pihak. Serta lebih diperhatikannya perlunya sertifikat mediator bagi seorang yang berperan sebagai mediator.






Laporan bab V

 BAB V

HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI


Keadaan Umum Tempat/Daerah Penelitian

Gambaran Umum Kabupaten Pelalawan

Sejarah Kabupaten Pelalawan

Nama kabupaten pelalawan berawal dari nama sebuah kerajaan Pelalawan yang berasal dari kerajaan pekan tua yang didirikan oleh Maharaja Indera pada tahun 1380 M yang pusat kerajaannya berada dipinggir sungai Kampar. Kerajaan ini mulai terkenal pada masa pemerintahanSyed Abdurrahman fachruddin (1811-1822). Raja terakhir kerajaan Pelalawan adalah Tengku Besar Kerajaan Pelalawan yang memerintah Tahun 1940-1945.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta dan Operasi Pemerintah Daerah tanggal 5 Desember 1999, salah satu diantaranya adalah Kabupaten Pelalawan. Kabupaten ini memiliki luas 13.256,70 Km2 dan pada awal terbentuknya terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu : Langgam, Pangkalan Kuras, Bunut dan Kuala Kampar.Dalam perkembangannya, Kabupaten Pelalawan secara administratif terdiri atas, 12 wilayah kecamatan yang meliputi 93 pemerintahan desa, dan 12 Pemerintahan Kelurahan, 35 desa berada di pinggiran sungai 8 Desa berbatasan dengan laut, 50 Desa berada di kawasan perkebunan, PIR Trans dan Pedalaman 12 desa terdapat di kota sedang dan kecil, yang mana keberadaan kabupaten pelalawan ini sangat menunjang dilakukan investasi dan berbagai sektor terutama perkebunan kelapa sawit maupun perkebunan lainnya.

Keadaan Geografis Kabupaten Pelalawan

Kabupaten Pelalawan terletak di Pesisir Pantai Timur pulau Sumatera  antara 1,25' Lintang Utara sampai 0,20' Lintang Selatan dan antara 100,42' Bujur  Timur sampai 103,28' Bujur Timur dengan batas wilayah : 

Sebelah Utara : Kabupaten Siak (Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan  Siak); Kabupaten Kepulauan Meranti (Kecamatan Tebing  Tinggi Timur); 

Sebelah Selatan : Kabupaten Indragiri Hilir (Kecamatan Kateman, Kecamatan  Mandah, dan Kecamatan Gaung); Kabupaten Indragiri Hulu (Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Peranap, dan Kecamatan Kuala Cenayu); Kabupaten Kuantan Singingi (Kecamatan Kuantan Hilir, dan Kecamatan Singingi); 

Sebelah Barat : Kabupaten Kampar (Kecamatan Kampar Kiri, Kecamatan Siak  Hulu); Kota Pekanbaru (Kecamatan Rumbai dan Tenayan Raya); 

Sebelah Timur : Provinsi Kepulauan Riau.   

Pelalawan kurang lebih 13.924,94 Ha. Kabupaten Pelalawan terdiri dari 12  kecamatan dengan kecamatan terluas adalah Kecamatan Teluk Meranti yaitu  423.984 Ha (30,45 %) dan yang paling kecil adalah Kecamatan Pangkalan Kerinci  dengan luas 19.355 Ha atau 1,39% dari luas Kabupaten Pelalawan.

Keadaan Demografis Kabupaten Pelalawan

Jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan tahun 2016 adalah 407.254 jiwa.  Terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 209.018 jiwa dan perempuan 198.236 jiwa yang tersebar di 12 kecamatan dengan penduduk terbanyak ada di Pangkalan  Kerinci yaitu 111.385 jiwa dan terendah di Bandar Petalangan 14.106 jiwa.  Kepadatan penduduk menunjukkan perbandingan jumlah penduduk dengan luas  wilayah. Secara umum tingkat kepadatan penduduk di Kabupaten Pelalawan 29  jiwa per km². Kecamatan dengan tingkat kepadatan tertinggi adalah Kecamatan  Pangkalan Kerinci 575 jiwa per km². Sedangkan kepadatan terendah di  Kecamatan Teluk Meranti, 4 jiwa per km.

Tabel IV.1 Jumlah Penduduk Kabupaten Pelalawan Tahun 2016

No

Kecamatan

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Rasio Jenis Kelamin


1.

Langgam

15.370

14.427

29.797

107


2.

Pangkalan Kerinci

56.843

54.542

111.385

104


3.

Bandar Sei Kijang

16.506

15.402

31.908

107


4.

Pangkalan Kuras

29.595

28.175

57.770

105


5.

Ukui

20.320

18.444

38.764

110


6.

Pangkalan Lesung

16.109

15.038

31.147

107


7.

Bunut

7.596

7.475

15.071

102


8.

Pelalawan

10.043

9.171

19.214

110


9.

Bandar Petalangan

7.068

7.038

14.106

100


10.

Kuala Kampar

9.182

8.837

18.019

104


11.

Kerumutan

11.880

11.407

23.287

104


12.

Teluk Meranti

8.506

8.280

16.786

103


Jumlah

209.018

198.236

407.254

105




Gambaran Umum Bhabinkamtibmas

Pengertian Bhabinkamtibmas

Kepolisian adalah suatu institusi yang memiliki ciri universal yang dapat ditelusuri dari sejarah lahirnya polisi baik sebagai fungsi maupun organ. Pada awalnya polisi lahir bersama masyarakat untuk menjaga sistem kepatuhan (konformitas) anggota masyarakat terhadap kesepakatan antara warga masyarakat itu sendiri terhadap kemungkinan adanya tabrakan kepentingan, penyimpangan perilaku dan perilaku kriminal dan masyarakat. Ketika masyarakat  bersepakat untuk hidup di dalam suatau negara, pada saat itulah polisi dibentuk sebagai lembaga formal yang disepakati untuk bertindak sebagai pelindung dan penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat atau yang disebut sebagai fungsi “Sicherheitspolitizer”. 

Kehadiran polisi sebagai organisasi sipil yang dipersenjatai agar dapat memberikan efek pematuhan (enforcing effect). Kepolisian memiliki peranan penting dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, kepolisian merupakan lembaga pengayom masyarakat dalam segala kondisi sosial yang caruk maruk. Peran kepolisian dapat dikatakan sebagai aspek kedudukan yang berhubungan dengan kedudukanya sebagai pelindung masyarakat. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polres merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di daerah hukum masing-masing.  Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Buku Pintar Bhabinkamtibmas Keputusan Kapolri No:KEP/618/VII/2014, Bhabinkamtibmas berperan selaku pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat di desa/kelurahan, selaku mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi dimasyarakat desa/kelurahan, serta selaku dinamisator dan motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas.

Fungsi dan Wewenang Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas juga memiliki fungsi dan wewenang , yaitu:

Fungsi Bhabinkamtibmas

Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan kamtibmas.

Melayani masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan kamtibmas.

Membina ketertiban masyarakat terhadap norma norma yang berlaku.

Memediasi dan memfasilitasi upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.

Mendinamisir aktifitas masyarakat yang bersifat positif.

Mengkoordinasi upaya pembinaan kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan.

Wewenang Bhabinkamtibmas:

Menerima laporan dan pengaduan

Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat  kesepakatan bersama.

Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.

Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dengan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan sesuai dengan lingkup tugas yang diembankan kepada Bhabinkamtibmas.

Tugas Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas memiliki tugas dan tugas tersebut dibagi 2(dua):

Tugas pokok Bhabinkamtibmas

Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat.

Mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi di masyarakat. Dinamisator atau motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas

Tugas-tugas Bhabinkamtibmas lainnya:

Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang- undangan yang berlaku.

Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan parah sepuh yang ada di desa atau kelurahan.

Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhadap masyarakat.

Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu.

Melakukan upaya peningkatan timbulnya daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas.

Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurahan.

Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam Bhabinkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penanganan problema atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata kamtibmas.

Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan perundang- undangan.

Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan Lingkungan.

Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak warga yang berwenang.

Menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan Kepolisian serta problema yang berkembang dalam masyarakat.

Ada 4 (empat) kegiatan  Bhabinkamtibmas yang terdapat dalam buku pintar Bhabinkamtibmas, yaitu:

Pembinaan ketertiban masyarakat

Pembinaan keamanan swakarsa

Pembinaan pemolisian masyarakat

Pembinaan potensi masyarakat


JUMLAH PERMASALAHAN (PROBLEM SOLVING) YANG DISELESAIKAN OLEH BHABINKAMTIBMAS 


SAT BINMAS POLRES PELALAWAN TAHUN 2019


















NO

POLSEK

BULAN

KET




JAN

FEB

MAR

APR

MEI

JUN

JUL

AUG

SEP

OCT

NOV

DES



1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15


1

BANDAR SEIKIJANG

15

12

9

5

2

5

4

3

8

2

6

8

 


2

PANGKALAN KERINCI

2

0

1

0

3

2

6

1

4

2

5

2

 


3

LANGGAM

4

8

12

6

4

1

5

1

2

4

2

5

 


4

SEKTOR PELALAWAN

2

0

1

1

0

2

1

2

0

0

2

4

 


5

PANGKALAN KURAS

0

2

4

1

2

5

1

0

3

1

2

2

 


6

PANGKALAN LESUNG

1

0

2

2

0

0

2

1

0

3

1

0

 


7

KERUMUTAN

1

1

2

0

1

4

1

2

0

0

3

1

 


8

BUNUT

6

2

3

1

5

4

2

1

8

3

0

2

 


9

TELUK MERANTI

2

1

0

1

1

1

3

0

4

2

1

0

 


10

UKUI

0

1

0

0

2

1

0

3

1

0

0

2

 


11

KUALA KAMPAR

2

2

1

0

3

1

1

2

0

0

2

2

 


 

JUMLAH 

35

29

35

17

23

26

26

16

30

17

24

28

306


















Sumber Data :Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan 12 AGUSTUS 2020



Luaran/ Manfaat Penelitian

Adapun luaran yang diharapkan dari penelitian ini antara lain:

Laporan Penelitian

Publikasi Pada jurnal Ilmiah

Prosiding

Buku Ajar








Laporan bab III, IV

 BAB III

TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN


Penelitian ini difokuskan dengan tujuan mengetahui peran dari Bhabinkamtimas pada setiap Polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan sebagai  Problem Solving  Perkara Secara Hukum   Adat Problem Solving seperti melibatkan tokoh masyarakat adat setempat.

Adapun maksud dari penelitian yang akan dilaksanakan antara lain:

Untuk mengetahui tahapan penyelesaian perkara pidana melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten Pelalawan.

Untuk mengetahui Peran  serta Bhabinkamtibmas Polri pada polsek-polsek sebagai Mediator dalam penyelesaian perkara pidana secara hukum adat di Kabupaten Pelalawan.

Untuk mengetahui faktor–faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kabupaten Pelalawan.








BAB IV

METODE PENELITIAN


Lokasi Penelitian

Tempat penelitian dilakukan di Kabupaten Pelalawan sedangkan waktu penelitian adalah selama 8 (DELAPAN ) bulan

Cara Penentuan Ukuran Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah sekaligus menjadi sampel penelitian. Sampel dalam penelitian ini adalah pihak Bhabinkamtibmas Polri yang ada di Kabupaten Pelalawan serta masyarakat, pemerintah serta Lembaga Adat Melayu Kabupaten Pelalawan dan pihak  yang terkait dengan penelitian ini.

Jenis dan Sumber Data

Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006:13)

Sumber Data yang digunakan adalah:

Data Primer

Data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan observasi langsung yang dilakukan oleh peneliti ke lapangan

Data Sekunder

Data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, yang relevan dengan penelitian yang dilakukan

Data Tertier

Data yang mendukung data primer dan data sekunder seperti kamus Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris, ensiklopedia, terminologi hukum.

Teknik Pengumpulan Data

Wawancara 

Yaitu mengadakan proses tanya jawab langsung kepada responden dengan pertanyaan-pertanyaan non struktur terkait permasalahan.

Kuisioner

Metode pengumpulan data dengan cara wawancara terstruktur, membuat daftar-daftar pertanyaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti, yang pada umumnya yang dalam daftar pertanyaan itu telah disediakan jawabannya, dan dengan menggunakan pedoman wawancara tertutup dan terbuka, responden memilih jawaban sesuai dengan pilihannya, di samping dengan ada jawaban pertanyaan yang belum di tentukan.

Studi Kepustakaan

Merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis dengan menggunakan content analysis berdasarkan literatur-literatur kepustakaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang sedang diteliti

Teknik Analisis Data

mData yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan uraian kalimat untuk menjelaskan hubungan antara teori yang ada dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dengan tahap yaitu :

Tahap Persiapan

Data-data yang diperlukan untuk melakukan penelitian dipersiapkan seperti melaksanakan observasi ke lokasi penelitian, mempersiapkan surat izin penelitian, mempersiapkan daftar pertanyaan wawancara untuk responden.

Tahap pelaksanaan 

melakukan penelitian dengan cara mewawancara semua responden yang menjadi objek penelitian.

Tahap Penyelesaian

Pada tahap ini dilakukan berbagai kegiatan yaitu menganalisis data hasil kegiatan penelitian ini dengan mengelompokkan serta menghubungkan aspek-aspek yang berkaitan, kemudian dilanjutkan dengan penulisan laporan awal serta konsultasi. Setelah itu dilakukan penyempurnaan laporan akhir.


Laporan bab II

 BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Tinjauan Pustaka

Teori yang Relevan

Kerangka Teoritis

Mediasi

Batasan-batasan mediasi yang dikemukakan oleh para ahli: 

Gary Goodpaster, mengemukakan:

Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang  untuk membantu mereka memporoleh kesepakatan  perjanjian dengan memuaskan . berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara pihak. Namun dalam hal ini para pihak kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan di antara mereka. Asumsi bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi kepercayaan dan tingkah pribadi para pihak, dengan memberikan pengetahuan atau informasi, atau dengan menggunakan proses negosiasi yang lebih efektif, dan dengan demikian membantu para peserta untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yag dipersengketakan.

Begitu juga halnya Christopher W. Moore mengemukakan (Gary Goodpaster: 1999: 241-242):

Mediasi merupakan negosiasi penyelesaian masalah dimana suatu pihak luar, tidak berpihak, netral tidak kekerjasama para pihak yang bersengketa untuk membantu mereka guna mencapai suatu qkesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan para pihak. Tidak seperti halnya hakim dan arbiter mediator mempunyai wewenangan untuk memutuskan sengketa antara para pihak malahan para pihak memberi kuasa pada mediator untuk membentu mereka.

Praktisi mediasi membagi tahapan mediasi antara lain:

Sepakat untuk menempuh proses mediasi

Memahami masalah-masalah

Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah

Mencapai kesepakatan dan melaksanakan kesepakatan

Berbagai bentuk penyelesaian sengketa kepustakaan (Takdir Rahmadi: 2001: 4):

Pertama, adalah proses adjudikatif seperti halnya pengadilan arbitrase dengan batuan pihak ketiga netral yaitu hakim arbiter yang berwenang memutus berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan para pihak dalam suatu putusan.

Kedua, bersifat investigasi yaitu pencari fakta (fact finding), dengan pihak ketiga yang netral yang biasanya terdiri dari beberapa dalam jumlah ganjil yang ditunjuk para pihak yang bersengketa dengan akhir berupa rekomendasi dari tim pencari fakta yang dapat atau tidak mengikat para pihak.

Ketiga, adalah atas dasar pendekatan kolaboratif dan keonsensus atau mufakat para pihak, seperti halnya negosiasi (negotiation) dan mediasi (mediation). 

Mediasi adalah salah satu proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak dimana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak. Mediasi pada intinya adalah “a process of negotiations facilitated by a third person who assist disputes to pursue a mutually agreeable settlement of their conflict.” Sebagai suatu cara penyelesaian sengketa alternatif, mediasi mempunyai ciri-ciri yakni waktunya singkat, terstruktur, berorientasi kepada tugas, dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peran serta para pihak secara aktif. Keberhasilan mediasi ditentukan itikad baik kedua belah pihak untuk bersama-sama menemukan jalan keluar yang disepakati. Nolan Haley seperti dalam buku yang dikutip Sujud Margono, medefinisikan mediasi adalah: ”A short term structured task oriented, pertipatory inventionprocess. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”.

Serta Kovac mendefinisikan mediasi adalah sebagai: ”facilitated negotiation. It process by which a neutral third party, the mediator, assist disputining parties in reaching a mutually satisfaction solution”. Dapat ditarik kesimpulan dari rumusan di atas bahwa pengertian mengenai mediasi mengandung unsur – unsur sebagi berikut : (Sujud Margono,2004:59)

Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.

Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.

Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.

Mediator tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan selama perundingan berlangsung.

Tujuan mediasi adalah untuk membuat atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.


Tujuan Hukum dan keadilan

Tujuan hukum dan keadilan (teori optatif) yang dikemukakan  oleh Aristoteles, Bentham, Apeldorn dan Gustav Radruch adalah keadilan yang meliputi (HR. Otje Salman,  2010 : 10) :

Distributif, yang didasarkan pada prestasi (jasa-jasa);

Komutatif yang tidak didasarkan pada jasa;

Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya;

Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif (cipta); 

Protektif, seperti contoh hangat (aktual) adanya Bill Jenkins di AS;

Legalis, yaitu keadilan yang ingin diciptakan oleh undang-undang.

Gustav Radbruch berpendapat bahwa tujuan hukum meliputi keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Aristoteles, dalam bukunya Rhetorica, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil ( J.B. Daliyo, 2001 : 40). 

Menurut teori ini, tujuan hukum hanya ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Keadilan tidak sama dengan persamaan, tetapi berarti keseimbangan. Artinya, tiap orang dapat terjamin untuk memperoleh bagiannya sesuai dengan jasanya, dan inilah yang dinamakan keadilan distributif. Keadilan adalah sesuatu yang sukar didefenisikan, tetapi bisa dirasakan dan merupakan unsur yang tidak bisa tidak harus ada dan tidak dapat dipisahkan dari hukum sebagai perangkat asas dan kaidah yang menjamin adanya keteraturan (kepastian) dan ketertiban dalam masyarakat (Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,  2000: 52).

Bertitik tolak dari pemikiran inilah, maka hukum tidak boleh dibuat oleh satu tangan saja. Montesqiue menggagas teori pemisahan kekuasaan untuk menjamin adanya kebebasan politik. Apabila pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang ada pada satu tangan yang sama maka dapat membebaskan diri mereka dari kepatuhan terhadap undang-undang yang mereka buat. Menurut Montesqiue, pemisahan fungsi eksekutif dan legislature bertujuan untuk memberlakukan hukum bagi semua orang; dan fungsi kemerdekaan peradilan untuk menjaga supaya hukum dan hanya hukum yang berlaku (Pontang Moerad, 2005 : 19-20). 

Gagasan pemisahan kekuasaan tersebut tampak nyata dalam prinsip negara hukum, yang dikemukakan oleh FJ Stahl yaitu (i) adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia, (ii) adanya pemisahan kekuasaan negara, (iii) Setiap tindakan negara harus didasarkan atas undang-undang yang telah ditetapkan terlebih dahulu, dan (iv) adanya peradilan administrasi negara. 

Sedangkan menurut AV Dicey,  dalam teori rule of law harus didasarkan pada (i) supremacy of law, (ii) equality before the law, dan (iii) the constitution based on individual rights. Kekuasaan negara berdasarkan eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan tersebut, menegaskan bahwa hanya kekuasaan yudikatif yang diberikan wewenang untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman. Hingga kini sudah diterima umum, bahwa subjek hukum satu-satunya yang mempunyai jus puniendi (hak untuk menghukum) ialah negara. Di samping negara, tiada subjek hukum lain yang mempunyai jus puniendi itu.

Teori Penanggulangan Kejahatan 

Dalam usaha untuk menanggulangi kejahatan mempunyai dua cara yaitu preventif (mencegah sebelum terjadinya kejahatan) dan tindakan represif (usaha sesudah terjadinya kejahatan). Berikut ini diuraikan pula masing-masing usaha tersebut: Tindakan Preventif Tindakan preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya kejahatan. Selanjutnya Bonger berpendapat cara menanggulangi: 

Preventif kejahatan dalam arti luas, meliputi reformasi dan prevensi dalam arti sempit; 

Prevensi kejahatan dalam arti sempit meliputi: 

Moralistik yaitu menyebarluaskan sarana-sarana yang dapat memperteguhkan moral seseorang agar dapat terhindar dari nafsu berbuat jahat. 

Abalionistik yaitu berusaha mencegah tumbuhnya keinginan kejahatan dan meniadakan faktor-faktor yang terkenal selaku penyebab timbulnya kejahatan, misalnya memperbaiki ekonomi (pengangguran, kelaparan, mempertinggi peradapan, dan lain-lain). 

Berusaha melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap kejahatan dengan berusaha menciptakan;  Sistem organisasi dan perlengkapan kepolisian yang baik, Sistem peradilan yang objektif, Hukum (perundang-undangan) yang baik., Mencegah kejahatan dengan pengawasan dan patrol yang teratur, Pervensi kenakalan anak-anak selaku sarana pokok dalam usaha prevensi kejahatan pada umumnya. 

Tindakan Represif Tindakan represif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadinya tindakan pidana. Tindakan respresif lebih dititikberatkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana, yaitu antara lain dengan memberikan hukum (pidana) yang setimpal atas perbuatannya. 


Teori Peran 

Adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Selanjutnya menurut Soerjono Soekanto peran terbagi menjadi: 

Peranan yang seharusnya (expected role) Peranan yang seharusnya adalah peranan yang dilakukan seseorang atau lembaga yang didasarkan pada seperangkat norma yang berlaku pada kehidupan masyarakat.

Peranan Ideal (Ideal role) Peranan ideal adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai-nilai ideal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukannya di dalam suatu sistem. 

Peranan yang sebenarnya dilakukan (Actual Role) Peranan yang dilakukan seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara kongkrit dilapangan atau dimasyarakat sosial yang terjadi secara nyata.

Selanjutnya Soerjono Soekanto membagi lagi peran menjadi: 

Peranan Normatif Peranan normatif adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada seperangkat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. 

Peranan Ideal Peranan ideal adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai-nilai ideal atau yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukannya di dalam suatu sistem. 

Peranan Faktual Peranan faktual adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara konkrit dilapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. 


Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana ada 5 (lima) menurut Soerjono Soekanto, yaitu:

Hukum itu sendiri

Aparat yang menegakkan hukum

Fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum

Masyarakat pada lingkungan dimana hukum berlaku atau diterapkan 

Budaya dalam peranan tersebut.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan juga merupakan petugas Polmas di Desa/Kelurahan. Penanggulangan Kejahatan Hal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/8/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 tentang perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bhayangkara Polri Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan.

Penelitian Terdahulu

Adapun penelitian terdahulu dari peneliti pada table berikut:

No

Jenis

Judul Karya

Tahun

Peneliti


1

Penelitian Fakultas Hukum

Tanggungjawab Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dana FH UR 2013

Dr. Maryati Bachtiar, SH., M.Kn

Dasrol, SH., MH


2

Penelitian Fakultas Hukum

Aspek Hukum Pada Tradisi Batobo Bapola di Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kajian Hukum Adat dan Hak Cipta)

Dana FH UR 2014

 DasrolSH., MH


3

Penelitian Fakultas Hukum

Peranan Ninik Mamak Dalam Pengeloloaan Tanah Adat 

Dana FH UR

2015

.Dasrol SH MH


4

Penelitian Fakultas Hukum

kearifan masyarakat lokal dalam melestarikan hutan rimbo tujuh danau sebagai salah satu asset budaya melayu

Dana FH UR

2016

Dasrol SH MH

Dr. Maryati Bachtiar SH MKn


5

Penelitian Fakultas Hukum

Pencegahan Pernikahan dibawah umurdi desa pulau jambu kecamatan kuok 

Dana FH UR

2017

Dasrol SH MH


Dkk


6

Penelitian Fakultas Hukum

Sistem pemerintahan Adat di Luhak Rokan IV koto rohul (2019 2020) 

Dana FH UR

2017

Dasrol SH MH


Widia Edorita SH MH



Kerangka Pemikiran

Lembaga Adat

Lembaga adat dalam masyarakat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga adat memainkan peran sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebagai sebuah masyarakat yang telah terbentuk oleh sejarah yang panjang, peran lembaga adat dalam masyarakat memiliki pola dan pendekatan tersendiri. Demikian juga halnya dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat, lembaga adat telah memiliki pola dan pendekatan tersendiri yang telah diakui oIeh pemerintah Republik Indonesia (Rl) sebagai salah satu altematif penyelesaian sengketa/konflik di tengah-tengah masyarakat. 

Kajian yang berkaitan dengan lembaga adat selama ini membahas tentang eksistensi Iembaga adat pada masa kontemporer  serta posisi mereka sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik dan juga sebagai pendukung pelaksanaan syariat Islam. Meskipun telah ada penelitian yang menjelaskan posisi lembaga adat sebagai mediator namun belum peneliti temukan penjelasan secara terperinci tentang peran, prosedur, dan konsep yang dilakukan oleh lembaga adat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat melalui proses mediasi. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk melihat peran masing-masing unsur lembaga adat dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Sehingga akan diketahui secara jelas karakteristik penyelesaian konflik yang digunakan oleh Lembaga Adat Melayu. 

Kamtibmas sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat untuk dapat diwujudkan, sehingga menimbulkan perasaan tentram dan damai bagi setiap masyarakat. Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Dalam hal ini kepolisian sudah mempersiapkan personil yang mewakili bidang pembinaan masyarakat. Intinya membangun kemitraan antara Polri dengan 2 masyarakat sehingga terwujud rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menghormati antara Polri dengan masyarakat. Sehingga Polri dapat diterima dan didukung oleh masyarakat. Kegiatan Polri untuk mendorong, mengarahkan, dan menggerakkan masyarakat untuk berperan dalam Binkamtibmas (Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) melalui bentuk Pamswakarsa dan penerapan model perpolisian masyarakat (Community Policing) antara lain dilakukan melalui penugasan anggota Polri menjadi Bhayangkara Pembina Kamtibmas yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas selaku dasar acuan adalah Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bhabinkamtibmas adalah anggota kepolisian yang ditunjuk selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Bhabinkamtibmas adalah terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan dinamis dalam rangka mengamankan dan menyukseskan pembangunan nasional. Sedangkan yang dimaksud dengan kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah Standar Operasional Prosedur Tentang Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmasdi Desa/Kelurahan, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat, yang merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. 

Adapun Tugas pokok Bhabinkamtibmas yaitu:

Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat. 

Mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi di masyarakat. 

Dinamisator atau motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas. 

Pedoman pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas yang utama adalah Buku Petunjuk Lapangan tentang Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 yang telah diubah dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/8/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tetang Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997, diubah lagi dengan Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/618/VII/2014 yang menjadi Buku Pintar BHABINKAMTIBMAS tahun 2014, Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kebijakan dan Strategi Polri 2002- 2004.

Bhabinkamtibmas merupakan program Mabes Polri untuk mendekatkan polisi dan membangun kemitraan dengan masyarakat. Bhabinkamtibmas mewujudkan misi melayani masyarakat dalam bentuk nyata agar peranan polisi dapat dirasakan langsung masyarakat desa dalam bentuk pendekatan pelayanan.5 Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat merupakan hal yang sulit didapat, karena memerlukan proses terutama adanya komunikasi serta kontak sosial, waktu serta kemauan masing-masing anggota polisi. Masyarakat masih mengharapkan peningkatan peran dan tugas polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat serta sebagai penegak hukum yang bersih. Bhabinkamtibmas memiliki fungsi dan peranan sangat strategis dalam mewujudkan kemitraan polisi dengan masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan problema pada masyarakat, juga mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi problema serta mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas dapat dikatakan berperan penting dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang terjadi di dalam masyarakat. Bhabinkamtibmas mempunyai peran selaku mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian masalah yang masih bisa diukur berat ringannya suatu kesalahan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai serta mufakat juga melihat hukum adat istiadat yang terdapat di masing masing tempat. Jumlah anggota Polisi di Indonesia bila dibandingkan dengan jumlah penduduk akan selalu tidak berimbang atau bahkan semakin ketinggalan,. Membangun kemitraan dengan masyarakat adalah strategi yang tepat untuk mengatasi kesenjangan ini. Kabupaten Pelalawan terdiri dari 12 kecamatan 104 Desa dan 14 kelurahan, sehingga penyebaran penduduk tersebut sangat diperlukan peran aktif dari Bhabinkamtibmas.Seperti halnya Bhabinkamtibmas menjadi mediator dalam menyelesaikan perkara pencurian sepeda, dalam penyelesaian masalah perjudian, dengan tindakan yang dilakukan adalah diselesaikan dengan perjanjian damai. Kenyataan dalam hukum pidana penyelesaian tindak pidana atau pelanggaran hanya dengan mengikuti jalur yang ada dalam proses peradilan pidana, yaitu dengan litigasi. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, apabila kedua belah pihak yang berperkara dipertemukan dan mencapai suatu kesepakatan maka dapat menimbulkan rasa adil bagi kedua belah pihak yang bertikai. Dengan pandangan demikian, maka penegakan hukum pidana dengan sanksinya berupa pidana hanya akan digunakan untuk menanggulangi kejahatan.

Pelaksanaan kegiatan Bhabinkamtibmas yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan dinamis ini untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu bisa terwujud apabila Polri terutama Bhabinkamtibmas turun langsung ke masyarakat sehingga peran Bhabinkamtibmas betul-betul dapat dirasakan dan mampu meningkatkan pelayanan masyarakat.




Laporan kemajuan bab I

 OPTIMALISASI BHABINKAMTIMAS DALAM UPAYA PROBLEM SOLVING  PERKARA SECARA HUKUM ADAT DI KABUPATEN PELALAWAN



TIM PENGUSUL


Ketua tim :  Dasrol, S.H, M.H                  NIDN. 0001017315

Anggota    :  Riska Fitriani, S.H., M.H      NIDN. 0006088003  



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Penelitian
Permasalahan dalam kehidupan masyarakat terus terjadi dengan berbagai macam bentuk serta cara penyelesaian, namun permasalahan ini berlanjut pada permasalahan hukum, salah satunyanya adanya permasalahan hukum di bidang penyelesaian sengketa. Alternative Dispute Resolution sebagai solusi penyelesaian sengketa secara damai. Permasalahan hukum yang tejadi dalam masyarakat yakni  mencakup  seperti penyesaian hukum di luar pengadilan dan di pengadilan. Seperti halny dalam perkara hukum keluarga di bidang perdata dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan, begitu juga dengan perkara pidana yang muncul dalam masyarakat sudah diupayakan juga dapat diselesaikan secara perdamaian untuk perkara tindak pidana ringan. Namun karena begitu banyaknya permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat sangat diharapkan dapat diselesaikan oleh masyarakat melalui pihak yang dapat membantu penyelesaian seperti adanya mediator.  Oleh Karena itu diharapkan bukan hanya adanya pihak yang menang atau kalah namun lebih diupayakan dapat melahirkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan mufakat dirasakan dapat memenuhi keinginan para pihak tersebut (win-win solution), tanpa harus menepuh jalur hukum.
Secara garis besarnya sengketa yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan oleh keluarga sebagai kelompok terkecil dalam masyarakat, dengan perantara orang yang segani atau dituakan, seperti halnya “ninik mamak” pada masyarakat di Minang Kabau, selanjutnya kepenghulu para pihak, jika tidak dapat terselesaikan maka dapat siteruskan ke balai adat, selanjutnya Kekerapatan Adat Nagari, dan akhirnya ke camat setempat (Rahmadi Usman: 2003; 162-163). Begitu  juga halnya di daerah Propinsi Riau, balai adat Melayu disebut juga Lembaga Adat Melayu.
Tindak lanjut dari sengketa yang timbul dalam masyarakat tentunya ada upaya untuk dapat diselesaikan melalui suatu wadah yang ditentukan oleh masyarakat itu senfiri yang berawal dari kelompok yang terkecil dalam masyarakat (seperti halnya keluarga) sampai dengan lembaga Negara yang dilengkapi dengan seperangkat aturan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti adanya hakim perdamaian desa sudah sejak lama terbentuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang biasanya menyelesaikan sengketa-sengketa adat melalui kelembagaan tradisional tersebut. Pada peradilan desa, kepala rakyat, bahkan ada juga yang sekaligus merupakan tokoh adat dan agama. Dalam hubungan dengan tugas kepala sebagai hakim perdamaian, Soepomo menyatakan (Riska Fitriani: 2012: 2):
“Kepala rakyat bertugas memelihara hidup hukum di dalam persekutuan, menjaga supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas kepala rakyat sehari-hari meliputi seluruh lapangan masyarakat. Bahkan saja ia dengan para pembantunya menyelenggarakan segala hal yang langsung mengenai tata usaha badan persekutuan, bukan saja ia memelihara keperluan-keperluan rumah tangga persekutuan, seperti urusan jalan-jalan desa, gawe desa, pengairan, lumbung desa, urusan tanah yang dikuasai oleh hak pertuanan desa, dan sebagainya, melahirkan kepala rakyat bercampur tangan pula dalam menyelesaikan soal-soal perkawinan, soal warisan, soal pemeliharaan anak yatim, dan sebaginya. Dengan pendek kata, tidak ada 1 (satu) lapangan pergaulan hidup di dalam badan persekutuan yang tertutup bagi kepala rakyat untuk ikut campur bilamana diperlukan untuk memelihara ketentraman, perdamian, keseimbangan lahir dan batin untuk menegakkan hukum. ”

Penyelesaian sengketa dihadapkan pada proses yang dijalani oleh para pihak tanpa dibantu oleh pihak-pihak lain yang tidak mempunyai kepentingan terhadap berlanjutnya sengketa yang ada. Menurut teori dari Cochrane hadap yang mengatakan bahwa yang mengontrol hubungan-hubungan sosial itu adalah masyarakat itu sendiri, artinya bahwa pada dasarnya masyarakat itu sendiri yang aktif  menemukan, memilih, dan menentukan hukum sendiri (Ade Saptomo: 2001: 5). Namun adakalanya diselesaikan oleh pihak lain di luar sengketa secara damai, Jika tidak teratasi melalui proses di luar pengadilan, maka sengketa ini dilakukan melalui proses litigasi di dalam pengadilan atau sengketa ini dibawa ke “meja hijau”. Adapun mengenai penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui kerjasama (kooperatif) di luar pengadilan biasanya disebut juga dengan alternatve dispute Resolution (ADR). Penyelesian sengketa di luar pengadilan ini pertama kali muncul dengan istilah  alternatve dispute Resolution (ADR) ini di Amerika Serikat. Hal ini muncul karena masyarakat Amerika Serikat merasa penyelesaian sengketa melalui proses litigasi (badan peradilan) tidak dapat memenuhi rasa keadilan dan ketidakpuasan atas system peradilan (dissatisfied with the judicial system) bagi masyarakat yang menjadi para pihak yang bersengketa. Adapun mengenai bentuk-bentuk alternatve dispute Resolution (ADR) yang digemari dan populer di Amerika Serikat (Riska Fitriani: 2017: 4): 
Arbitrase
Compulsory arbitrase system
Mediasi (Mediation)
Konsiliasi (concilliation)
Summary jury trial
Settlement conference
Perbedaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam penyelesaian sengketa yang muncul akibat berkembangnya konflik yang ada. Cara inipun terus berkembang di berbagai Negara belahan dunia yang akhirnya sampai di Indonesia juga berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus merambat dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya kemudahan dan keuntungan yang dapat dirasakan para pihak yang bersengketa tentunya akan diminati oleh para pencari keadilan. Dalam Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa “alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi, atau penilaian ahli”. Secara umum pranata penyelesian sengketa alternatif dapat digolongkan ke dalam (Gunawan Widjaja: 2002:2-4):
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrase
Penyelesaian sengketa yang biasa digunakan bagi para pihak yang bersengketa salah satu cara dilakukan melalui mediasi yang merupakan cara pemecahan masalah dengan tujuan untuk mencapai kesepakan para pihak yang bersengketa sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa adanya pihak yang dirugikan, melalui pihak penengah yang juga merupakan penasehat bagi para pihak tersebut yang lazimnya disebut dangan mediator, dan dilakukan di luar pengadilan (non litigasi). 
Mediasi ini tentunya diharapkan agar penyelesaian sengketa  dapat terselesaikan dalam waktu yang relatif singkat tanpa harus diselesaikan melalui lembaga peradilan yang akam memakan waktu lama dengan prosedur yang harus dilalui dengan berbagai macam tahapan serta memakan biaya yang relatif banyak, sedangkan hasil dari penyelesaian sengketanya belum tentu sesuai apa yang diharapkan para pihak yang bersengketa, bahkan tidak jarang terjadi hasil putusan pengadilan jauh dari rasa keadilan yang diinginkan oleh para pihak. Namun seiring perkembangan peradapan manusia serta perubahan ilmu dan teknologi yang pesat, kebutuhan masyarakat yang semakin bertambah dengan segala permasalahan yang terus bermunculan di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai cara penyelesaian sengketanya, begitu juga halnya proses mediasi ini tidak hanya dilakukan di luar pengadilan tetapi terhadap perkara yang sudah masuk ke pengadilan dapat deselesaikan melalui proses mediasi. Hal ini diawali dengan semakin banyaknya sapaan terhadap lembaga peradilan sebagai lembaga yang berlarut-larut dalam menangani suatu perkara yang diajukan serta melalui prosedur yang berbelit-belit. 
Adapun rencana penelitian berkaitan dengan adanya peran Bhabinkamtibmas Polri Dalam Mengaplikasikan Keadilan Restoratif di Kabupaten Pelalawan. Keadilan restoratif merupakan praktik atau program yang telah berjalan di banyak negara. Namun dalam praktiknya sebenarnya ini sudah lama berjalan di masyarakat kita baik dengan atau tanpa pelibatan aparat kepolisian. Selaku aparat yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepolisian, maka mau tidak mau Bhabinkamtibmas harus menguasai prinsip-prinsip Pembinaan Kamtibmas yang diadopsi dari konsep Pemolisian Komunitas dengan pilar utama yakni kemitraan dan pemecahan masalah.
Penyelesaian masalah-masalah sosial yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas yang ada pada masing-maasing Polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan memiliki corak yang sama dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang bercorak keadilan restorative mensyaratkan adanya pelibatan semua pihak, mengembalikan kerusakan sosial, menghilangkan stigmatisasi, adanya pengakuan bersalah serta meminta maaf dari pelaku kepada korban. Peran Bhabinkamtibmas sendiri diaplikasikan sebagai mediator atau fasilitator dalam proses praktik keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polsek tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk yang mengacu kepada asas legalitas, asas opportunitas, dan asas plighmatigheid. Penyelesaian secara restoratif sendiri belum diatur atau dituangkan secara eksplisit ke dalam suatu substansi hukum atau peraturan. Kapasitas petugas kepolisian untuk memilih diantara sejumlah tindakan dalam menunaikan tugas diwadahi oleh diskresi kepolisian.
Peran Bhabinkamtibmas dalam tugas membimbing dan melakukan penyuluhan dibidang hukum dan keamanan, melayani masyarakat, membina ketertiban masyarakat, memoderasi dan fasilitator upaya penyelesaian masalah, memobilasi aktifitas masyarakat yang positif, mengkoordinasi upaya bina keamanan dan ketertiban masyarakat dengan jajaran perangkat desa, babinsa dengan pihak lain.
Penelitian ini akan dilakukan di Kabupaten Pelalawan. Kabupaten Pelalawan dengan luas 13.924,94 km², dibelah oleh aliran Sungai Kampar, serta pada kawasan ini menjadi pertemuan dari Sungai Kampar Kanan dan Sungai Kampar Kiri. Kabupaten Pelalawan memilik beberapa pulau yang relatif besar yaitu: Pulau Mendol, Pulau Serapung dan Pulau Muda serta pulau-pulau yang tergolong kecil seperti: Pulau Tugau, Pulau Labuh, Pulau Baru Pulau Ketam, dan Pulau Bunut.
Struktur wilayah merupakan daratan rendah dan bukit-bukit, dataran rendah membentang ke arah timur dengan luas wilayah mencapai 93 % dari total keseluruhan. Secara fisik sebagian wilayah ini merupakan daerah konservasi dengan karakteristik tanah pada bagian tertentu bersifat asam dan merupakan tanah organik, air tanahnya payau, kelembaban dan temperatur udara agak tinggi.
Adapun Batas wilayah Kabupaten Pelalawan Yakni:
Utara
Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti

Selatan
Kabupaten Kuantan Singingi dan Pasir Penyu, Indragiri Hulu

Barat
Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru

Timur
Kabupaten Karimun dan Kabupaten Indragiri Hilir


Daftar Kecamatan
Kecamatan Bunut, dengan ibu kota Pangkalan Bunut = 13.742 jiwa.
Kecamatan Langgam, dengan ibu kota Langgam = 26.423 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan ibu kota Pangkalan Kerinci = 90.306 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan ibu kota Sorek Satu = 52.920 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Lesung, dengan ibu kota Pangkalan Lesung = 29.035 jiwa.
Kecamatan Ukui, dengan ibukota, dengan ibu kota Ukui Satu = 36.849 jiwa.
Kecamatan Kuala Kampar, dengan ibu kota Teluk Dalam = 17.797 jiwa.
Kecamatan Kerumutan, dengan ibu kota Kerumutan = 20.350 jiwa.
Kecamatan Teluk Meranti, dengan ibu kota Teluk Meranti = 14.834 jiwa.
Kecamatan Pelalawan, dengan ibu kota Pelalawan = 17.798 jiwa.
Kecamatan Bandar Sei Kijang, dengan ibu kota Sei Kijang = 23.006 jiwa.
Kecamatan Bandar Petalangan, dengan ibu kota Rawang Empat = 13.885 jiwa.
Jumlah Kelurahan/Desa Menurut Kecamatan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2017

Kecamatan
Kelurahan
Desa
Jumlah
Jumlah Rukun Tetangga (RT)
Jumlah Rukun Warga (RW)

Langgam
1
7
8
125
45

Pangkalan Kerinci
3
4
7
225
51

Bandar Sei Kijang
1
4
5
69
28

Pangkalan Kuras
1
16
17
266
78

Ukui
1
11
12
212
59

Pangkalan Lesung
1
9
10
153
59

Bunut
1
9
10
101
48

Pelalawan
1
8
9
119
47

Bandar Petalangan
1
10
11
114
53

Kuala Kampar
1
9
10
164
62

Kerumutan
1
9
10
171
62

Teluk Meranti
1
8
9
121
53

Jumlah
14
104
118
1,840
645

Salah satu permalahan utama yang terjadi seperti diawali dengan adanya konflik lahan. Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah dengan persentase konflik lahan paling tinggi. Konflik tersebar di 34 provinsi, dengan enam penyumbang konflik tertinggi, antara lain: Riau 44 konflik (9,78%), Jawa Timur 43 (9,56 %), Jawa Barat 38 (8,44%), Sumaetra Utara 36 (8,00%), Aceh 24 (5,33%), dan Sumatera Selatan 22 (4,89%). Seperti perselisihan sengketa lahan yang tak kunjung usai antara warga dan perusahaan pengelola HTI dengan masyarakat, pihak perusahaan menghentikan pekerjaan mereka di lahan yang lagi  disengketakan, yakni lahan yang disengketakan warga Desa Segati, Langgam, Pelalawan dan PT Nusawana Raya.
. Kamtibmas sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat untuk dapat diwujudkan, sehingga menimbulkan perasaan tentram dan damai bagi setiap masyarakat. Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Dalam hal ini kepolisian sudah mempersiapkan personil yang mewakili bidang pembinaan masyarakat. Intinya membangun kemitraan antara Polri dengan 2 masyarakat sehingga terwujud rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menghormati antara Polri dengan masyarakat. Sehingga Polri dapat diterima dan didukung oleh masyarakat. Kegiatan Polri untuk mendorong, mengarahkan, dan menggerakkan masyarakat untuk berperan dalam Binkamtibmas (Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) melalui bentuk Pamswakarsa dan penerapan model perpolisian masyarakat (Community Policing) antara lain dilakukan melalui penugasan anggota Polri menjadi Bhayangkara Pembina Kamtibmas yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas selaku dasar acuan adalah Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bhabinkamtibmas adalah anggota kepolisian yang ditunjuk selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Bhabinkamtibmas adalah terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan dinamis dalam rangka mengamankan dan menyukseskan pembangunan nasional. Sedangkan yang dimaksud dengan kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat.
Perumusan Masalah 
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan yang dibahas dalam proposal ini:
Bagaimana tahapan penyelesaian perkara  melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten Pelalawan? 
Bagaimana Peran  serta Bhabinkamtibmas Polri pada polsek-polsek sebagai Mediator dalam penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat di Kabupaten Pelalawan?
Apakah faktor–faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kabupaten Pelalawan?