Tuesday, August 31, 2021

Roya sertifikat tanah

 Istilah roya memang dikenal dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tanah. Istilah roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):

Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya



Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

 

Pengaturan tata cara pencoretan hak tanggungan terdapat dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan yang berbunyi sebagai berikut:

 

(1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

(2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersamasama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

(3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

(4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

(5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

(6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan

Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

(9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.


 

Adapun hapusnya Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:

a.    hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b.    dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

c.    pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

d.    hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
 

Mengenai pencoretan Hak Tanggungan (roya) ini, Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya yang berjudul Hak Tanggungan (hal. 272-273), berpendapat:

 

Pencoretan pendaftaran Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan atau tanpa pengembalian Sertifikat Hak Tanggungan yang telah dikeluarkan. Dalam hal Sertifikat Hak Tanggungan tidak dikembalikan, maka hal tersebut harus dicatat dalam Buku Tanah Hak Tanggungan.

 

Pada dasarnya pencoretan dapat dilakukan oleh debitor sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Hak Tanggungan.

 

Dengan demikian jelaslah bahwa pencoretan Hak Tanggungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitor) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

 

Untuk keperluan pencoretan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan diperbolehkan untuk mempergunakan semua sarana hukum yang diperbolehkan (termasuk permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri), dan karenanya juga mempergunakan semua alat bukti yang diperkenankan yang membuktikan telah hapusnya Hak Tanggungan tersebut

.


Selain itu, pelaksanaan roya ini dapat dilakukan untuk sebagian utang yang dijaminkan yang disebut dengan roya partial. Mengutip artikel APHT (Akte Pemberian hak Tanggungan),dasar adanyaroya partial diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Hak Tanggungan. Praktik pelaksanaan roya partial mengacu antara lain pada Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1610 Tahun 1995 tentang Pelaksana Roya Partial (Sebagian), tertanggal 16 Juni 1995 (“Surat Edaran”). Di dalam Surat Edaran tersebut antara lain sebagai berikut:

2.      Roya partial merupakan kelembagaan hukum baru, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang memungkinkan penyelesaian secara praktis terhadap bagian benda jaminan apabila telah dilunasi sebagian, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dengan demikian, sungguhpun roya partial diatur dalam UURS (UU Rumah Susun, ed), tetapi dapat diterapkan pula untuk menyelesaikan masalah roya partial di luar rumah susun.

3.       Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka hak atas tanah yang dipergunakan sebagai jaminan kredit dibebani Hipotik/CV, apabila telah dilunasi sebagian, dapat dilakukan roya partial, sepanjang yang dibebani Hipotik/CV terdiri dari beberapa bidang tanah. Apabila yang dibebani Hipotik/CV hanya satu bidang tanah saja, tidak dapat dilakukan roya partial. “

 

Jadi, yang dimaksud dengan istilah roya adalah pencoretan hak tanggungan pada Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena Hak Tanggungan telah hapus dengan cara sebagaimana diatur Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

2.    Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-1610 Tahun 1995 tentang Pelaksana Roya Partial (Sebagian)

 

Peralihan hak atas tanah

 Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli.

Di Indonesia, peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997). Dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa, ”Pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”

Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan dan pemindahan hak lainnya. Berikut penjelasan dalam peralihan hak atas tanah :

  1. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan

Pewarisan adalah tindakan pemindahan hak milik atas benda dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang lain yang ditunjuknya dan/atau ditunjuk pengadilan sebagai ahli waris. Setelah berlakunya PP No. 24 Tahun 1997, maka keterangan mengenai kewajiban mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan diatur dalam Pasal 36 PP No. 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa :

a.Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

b.Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.

  1. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah

Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pada dasarnya setiap orang dan/atau badan hukum diperbolehkan untuk diberi/menerima hibah, kecuali penerima hibah tersebut oleh undang – undang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Peralihan hak atas tanah karena hibah tidak serta merta terjadi pada saat tanah diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Berdasarkan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 1684 KUHPerdata dinyatakan bahwa penghibahan yang diberikan kepada seorang perempuan yang bersuami, barang yang dihibahkan tersebut tidak dapat diterima. Pada Pasal 1685 KUHPerdata ditetapkan bahwa penghibahan kepada orang-orang yang belum dewasa yang masih berada di bawah kekuasaan orang tua, barang yang dihibahkan tersebut harus diterima oleh orang tua yang menguasai penerima hibah tersebut. Sama halnya dengan penghibahan kepada orang-orang di bawah perwalian dan pengampuan, barang yang dihibahkan tersebut harus diterima oleh wali atau pengampu dengan diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.

Menurut Pasal 1672 KUHPerdata, pemberi hibah berhak mengambil kembali barang yang telah dihibahkan apabila penerima hibah dan keturunan-keturunannya meninggal lebih dulu daripada si pemberi hibah, dengan ketentuan telah dibuatnya perjanjiannya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

  1. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang

Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Berdasarkan sifatnya, lelang dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

a.Lelang eksekutorial yaitu lelang dalam rangka putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak tanggungan, sita pajak, sita yang dilakukan oleh Kejaksaan atau Penyidik dan sita yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

b.Lelang non-eksekutorial yaitu lelang terhadap barang yang dikuasai atau dimiliki oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lelang terhadap hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dimiliki atau dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum.

  1. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.

Dalam KUHPerdata Pasal 1457, 1458 dan 1459 menyatakan bahwa jual beli tanah adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan tanah dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah ditentukan. Pada saat kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat, maka jual beli dianggap telah terjadi, walaupun tanah belum diserahkan dan harga belum dibayar. Akan tetapi, walaupun jual beli tersebut dianggap telah terjadi, namun hak atas tanah belum beralih kepada pihak pembeli. Agar hak atas tanah beralih dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka masih diperlukan suatu perbuatan hukum lain, yaitu berupa penyerahan yuridis (balik nama). Penyerahan yuridis (balik nama) ini bertujuan untuk mengukuhkan hak-hak si pembeli sebagai pemilik tanah yang baru.

Sementara dalam praktik jual beli tanah sering kali pihak penjual menggunakan prosedur jual beli dengan melakukan pemindahan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Secara hukum, hak atas tanah tersebut telah beralih kepada pembeli meskipun tanah tersebut belum disertifikatkan. Menyikapi hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016) angka 7 (SEMA 4/2016), berbunyi sebagai berikut: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Berdasarkan hal tersebut, walaupun hanya PPJB, selama pembeli telah membayar lunas harga tanah tersebut serta telah menguasai tanah tersebut dan dilakukan dengan itikad baik, maka secara hukum peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli telah terjadi.

Friday, August 6, 2021

Franchise

 Waralaba di Indonesia diatur dengan Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Ciri Khas Usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud, misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito di Jakarta pada tanggal 3 September 2019. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 September 2019 di Jakarta.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mencabut:
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 859) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1343);
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1149);
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tntang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1344); dan
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Logo Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1194),
franchise atau waralaba merupakan salah satu usaha yang cukup digandrungi. Sebab, bisnis dengan skema kemitraan tersebut tergolong cukup mudah untuk dicoba.
Apalagi, segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba
yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit
menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Ciri Khas Usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah
terdaftar.
ala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.
Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralabayang dimilikinya kepada penerima
Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit
menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Ciri Khas Usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah
terdaftar.
Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  1. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  1. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  1. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  1. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  1. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  1. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (Pasal 18)
  1. Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
  1. Pemberi Waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
  1. Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 19  penyelenggaraan Waralaba, Pemberi Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

Wednesday, June 9, 2021

Peranan kepala adat

 4. Peranan Kepala Adat dalam Penyelesaian Sengketa 

4.1. Pengertian Kepala Adat 

 Menurut Soepomo, pengertian Kepala Adat adalah sebagai berikut “Kepala Adat adalah bapak masyarakat, dia mengetuai persekutuan sebagai ketua suatu keluarga besar, dia adalah pemimpin pergaulan hidup dalam persekutuan.” Dengan demikian kepala adat bertugas memelihara hidup hukum didalam persekutuan, menjaga, supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas Kepala Adat sehari – hari meliputi seluruh lapangan masyarakat. Tidak ada satu lapangan pergaulan hidup di dalam badan persekutuan yang tertutup bagi Kepala Adat untuk ikut campur bilamana diperlukan untuk memelihara ketentraman, perdamaian, keseimbangan lahir batin untuk menegakkan hukum. 

Adapun aktivitas Kepala Adat dapat dibagi dalam 3 bagian 

yaitu : 

1. Tindakan mengenai urusan tanah berhubung dengan adanya pertalian erat antara tanah persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah itu 

2. Penyelesaian hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (Preventieve Rechtzorg) supaya hukum dapat berjalan semestinya 

3. Menyelenggarakan hukum sebagai pembetulan hukum, setelah hukum itu dilanggar (Repseive Reshtszorg).

 Dengan demikian Kepala Adat di dalam segala tindakannya dan dalam memegang adat itu ia selalu memperhatikan perubahan￾perubahan. Adanya pertumbuhan hukum, sehingga dibawah pimpinan dan pengawasan Kepala Adat yang sangat penting adalah pekerjaan di lapangan atau sebagai hakim perdamaian desa. Apabila ada perselisihan atau perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat, maka Kepala Adat bertindak untuk memulihkan perdamaian adat, memilihkan keseimbangan di dalam suasana desa serta memulihkan hukum. 

Di beberapa daerah di Indonesia istilah Kepala Adat ada bermacam – macam menyebutkannya. Di Minangkabau Kepala Adat disebut penghulu istilah penghulu diartikan sebagai orang yang dituakan dalam suatu kerabat atau suku yang bertalian dengan hubungan darah maupun adat. Penghulu dalam masyarakat Minangkabau mempunyai tugas rangkap yaitu disebut sebagai Kepala Adat, dipihak lain ia bertugas sebagai pelaksana pemerintahan desa. Karena itu para penghulu dengan Kepala Desa dapat dijabat oleh satu orang saja. Dengan demikian antara kedua jabatan tersebut tidak dapat dipisahkan, walaupun mempunyai tugas yang berbeda.  Di Jawa istilah Kepala Adat dipegang oleh Lurah, dimana ia juga berkedudukan sebagai Kepala Adat. Dengan demikian tugas Lurah tersebut selain melaksanakan pemerintahan desa ia juga 

fungsionaris adat.  Jika melihat akan istilah Kepala Adat yang telah dikemukakan di atas, maka kedua daerah tersebut baik di Minangkabau maupun di Jawa hampir tidak ada perbedaan antara Kepala Adat dengan Lurah, sebab keduanya mengepalai adat maupun pemerintahan desa.  Perbedaan antara kedua jabatan diatas dapat dilihat dari cara pengangkatannya. Penghulu dipilih berdasarkan pilihan masyarakat atau pengokohannya secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, tetapi cara inipun atas dasar kemampuan yang dimilikinya tentang pengetahuan adat dan hukum adat. 

 Tetapi mengenai Lurah adalah diangkat oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1974 Bab V Pasal 88 dan yang lebih rinci diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Lurah diangkat oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah tingkat I dari calon yang terpilih.” 

 Kata adat berasal dari bahasa arab “adah” yang berarti kebiasaan yaitu sesuatu yang sering berulang. Adapun kebiasaan dalam arti adat ini sebenarnya kebiasaan yang normatif yang telah mewujudkan aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat dan dipertahankan oleh masyarakat itu sendiri.Dengan perpaduan arti istilah Kepala Adat dengan adat seperti dikemukakan di atas, maka Kepala Adat mempunyai pengertian adalah seorang pemimpin yang memimpin kebiasaan yang normatif dan telah mewujudkan aturan tingkah laku yang berlaku dalam daerah atau wilayah hukum adat yang dipertahankan secara terus menerus. 

Monday, June 7, 2021

Perkawinan adat

Hukum perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Kecamatan Sunga adalah: 

a. Sistem Perkawinan 

Setiap daerah mempunyai sistem perkawinan yang berbeda, sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Sungai Manau ini adalah sistem Exogami serta Matrilocal. Menurut sistem exogami ini menghendaki perkawinan di luar sukunya, yang menurut adat masyarakat Sungai Manau ini adanya larangan terhadap orang-orang yang berada di bawah pengawasan seorang Ninik Mamak. Misalnya, seorang perempuan yang akan menikah dengan seorang laki￾laki, dimana kedua orang tuanya yang perempuan adalah bersaudara kandung maka antara anaknya tersebut tidak boleh untuk mengadakan perkawinan, karena mereka dibawah pengawasan seorang Ninik Mamak dan statusnya satu suku atau satu keluarga. 

b. Bentuk Perkawinan 

Bentuk perkawinan dalam masyarakat  ini dilakukan dengan bentuk perkawinan – pinang atau meminang dan ini telah berlaku dari nenek moyangnya. Bisaanya setelah peminangan ini selesai maka belum dilangsungkan perkawinannya akan tetapi mereka diikat dengan suatu pertunangan yakni memberi tanda berupa barang berharga, ini dinamakan “Barang Peletak”. Tujuan barang tanda ini sebagai jaminan agar kedua belah pihak saling berjaga. Jarak peminangan dengan pelaksanaan perkawinan ini menurut hukum adat masyarakat Sungai Manau tidak ditentukan dengan jelas, akan tetapi jarak peminangan dengan pelaksanaan perkawinan ini sesuai dengan masyarakat antara kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawianan tersebut. Menurut hukum adat Sungai Manau ini bila perkawinan berlangsung maka mas kawinnya disebut dengan istilah “Seko Lembago”. Mengenai pembayaran seko lembago atau mas kawin ini, menurut pendapat Ninik Mamak bahwa seko lembago dapat dibayar sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, ini dibayar kepada pihak isteri dihadapan kedua belah Ninik Mamak. Seko lembago ini dapat berupa uang, emas, padi, ternak, sedangkan jumlah seko lembago atau mas kawin ini ada ketentuan menurut hukum adat masyarakat Sungai Manau. Pada saat yang telah dijanjikan oleh kedua belah pihak Ninik Mamak pada saat meminang, di masyarakat Sungai Manau ini disebut dengan acara Perbelatan. Acara Perbelatan ini menurut Pendapat yang ditulis oleh Ali Ibrahim meliputi : 

1. Ijab Kabul, adalah mempelai laki-laki membacakan ijab kabulnya dihadapan Wali mempelai perempuan dengan disaksikan oleh pegawai agama, ninik mamak dan para tamu. 

2. Menengok, adalah keesokan hari setelah pembacaan ijab Kabul, maka datang utusan pihak laki-laki, maksudnya untuk merundingkan kapan diadakan jemput – menjemput. 

3. Jemput menjemput dan membayar seko lembago, setelah hari ketiga atau keempat sesudah perbelatan, penganten perempuan diarak kerumah orang tua penganten laki-laki, setelah dua atau tiga malam kemudian diarak kembali kerumahnya, bila jemput menjemput ini disertai dengan pembayaran seko lembago, maka arak – arakan ini disertai dengan bingkisan yang dinamakan : jamba, kelapo dasun, tabung dadih, ceranopelurut anting – anting, tombak nan sebatang, dajam biring bicaro. 

Pembayaran seko lembago ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat oleh ninik mamak penganten laki-laki kepada ninik mamak penganten perempuan. 

4. Menjelang, sebagai penutup dari acara perbelatan perkawinan ini adalah acara mengiring penganten perempuan dengan ditemani oleh beberapa orang perempuan muda, datang kerumah penganten laki-laki dengan membawa bingkisan 

Hukum Perkawinan Adat Perkawinan menurut masyarakat merupakan suatu hal yang sangat sakral karena perkawinan itu memiliki nilai religius. Perkawinan bukan saja mempersatuksan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi sekaligus mempersatukan hubungan keluarga besar, yaitu keluarga atau kerabat dari mempelai pria dengan pihak keluarga atau kerabat mempelai wanita. Oleh karena itu dalam hal pelaksanaan perkawinan kerabat kedua mempelai mempunyai peranan yang sangat penting dalam terlaksananya perkawinan tersebut. Peranan keluarga dan kerabat tidak terbatas hanya dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi juga dalam menentukan jodoh pun keluarga dan kerabat sangat menentukan. Sebelum upacara ijab Kabul dalam perkawinan dilaksanakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Adapun tahapan tersebut adalah: 

1. Peminangan, yaitu tahapan penjajagan dengan cara keluarga pihak laki-laki mendatangi keluarga pihak perempuan, bisaanya diutus adalah tuo tengganai atau kerabat dekat, tujuannya adalah untuk menanyakan apakah gadisnya ada yang – melamar, kalau belum mereka bermaksud melamar. 

2. Barang peletak, yaitu setelah peminangan pihak perempuan dan laki-laki diikat dengan suatu barang berharga tujuannya agar kedua belah pihak saling berjanji.

3. Seko Lembago, yaitu mas kawin dibayar sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, bisa berupa uang, mas, padi, dan tanah. 

4. Perelatan, yaitu akad nikah yang dilakukan oleh pegawai KUA yang dilanjutkan dengan kenduri atau pesta

Waris adat

 A. Hukum Kekerabatan 

Hukum waris adat mempunyai kaitan erat dengan hukum kekerabatan dan 

hukum perkawinan. Pembentukan hukum waris adat suatu masyarakat tidak 

terlepas dari pengaruh hukum kekerabatan dan hukum perkawinannya. Menurut 

Soerojo Wignjodipuro : 

“bahwa hukum waris adat sangatlah erat hubungannya dengan sifat-sifat 

kekeluargan dari masyarakat hukum yang bersangkutan, serta berpengaruh 

pada harta kekayaan yang ditinggalkan dalam masyarakat tersebut. Oleh 

sebab itu, dalam membicarakan masalah kewarisan mesti dibahas pula 

tentang hukum kekerabatan dan hukum perkawinan masyarakat”.6

 Dalam masyarakat terutama masyarakat pedesaan sistem keturunan dan 

kekerabatan adat masih tetap dipertahankan dengan kuat. Hazairin mengatakan 

bahwa: 

 …hukum waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran 

masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem 

keturunannya patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral.7

 Selanjutnya mengenai hubungan dan kaitan hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, Wirjono Prodjodikoro dalam hal ini mengemukakan pendapat yang pokoknya dapat disimpulkan bahwa : 

 … manusia di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan dan sifat warisan yang dalam suatu masyarakat tertentu berhubung erat dengan sifat kekeluargaan serta berpengaruh pada kekayaan dalam masyarakat itu. Sifat dari kekeluargaan tertentu menentukan batas-batas, yang berada dalam tiga unsur dari soal warisan yaitu peninggal warisan (erflater), ahli waris (erfgenaam) dan harta warisan (natalatenschap). Maka dalam membicarakan hukum waris perlu diketahui kekeluargaan masyarakatnya. Di Indonesia di berbagai daerah terdapat sifat kekeluargaan yang berbeda dan dapat dimasukkan dalam tiga macam golongan : (1) sifat kebapakan (partriarchaat, faderrechfelijk), (2) sifat keibuan (matriarchaat, moedrrechtelijk), dan (3) sifat kebapakibuan (parental, ouderrechtelijk).

Dalam hal sifat kekeluargaan tersebut Hilman Hadikusuma menyebutkannya 

sebagai sistem keturunan, dia mengatakan bahwa di Indonesia sistem keturunan 

sudah berlaku sejak dulu kala sebelum masuknya ajaran Hindu, Islam dan 

Kristen.9

 Sistem keturunan yang berbeda-beda tampak pengaruhnya dalam sistem 

pewarisan hukum adat. Secara teoritis sistem keturunan dapat dibedakan dalam 

tiga corak, yaitu: 

(1) Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak, 

dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan 

wanita di dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, 

Seram, Nusa Tenggara dan Irian Jaya); 

(2) Sistem Mstrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, 

dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan 

pria di dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ; 

(3) Sistem Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui 

garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana 

kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh, 

Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo 

Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama seperti diatas, 

kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan 

sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut 

unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak 

disebut bilateral.

Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia ini pada prinsipnya terdapat masyarakat yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Pada masyarakat yang menganut garis keturunan bapak-ibu hubungan anak dengan sanak keluarga baik dari pihak bapak maupun pihak ibu sama eratnya dan hubungan hokum terhadap kedua belah pihak berlaku sama. Hal ini berbeda dengan persekutuan yang menganut garis keturunan bapak (patrilineal) dan garis keturunan ibu (matrilineal), hubungan anak dengan keluarga kedua belah pihak tidak sama eratnya, derajatnya dan pentingnya. Pada masyarakat yang matrilineal, hubungan kekeluargaan dengan pihak ibu jauh lebih erat dan lebih penting, sedangkan pada masyarakat yang patrilineal, hubungan dengan keluarga pihak bapak terlihat dekat / erat dan dianggap lebih penting dan lebih tinggi derajatnya

Thursday, May 27, 2021

Perbedaan antara PKPU dan Pailit

 Putusan atas permohonan pailit masih memiliki upaya hukum lanjutan yakni kasasi dan PK, 

    Putusan atas permohonan pailit masih memiliki upaya hukum lanjutan yakni kasasi dan PK, sementara putusan atas permohonan PKPU bersifat final.

    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit merupakan dua solusi atas masalah yang terjadi di sektor bisnis. Bagi perusahaan-perusahaan yang terbelit masalah finansial atau utang piutang, PKPU atau pailit bisa menjadi jalan keluar di mana permohonan keduanya diajukan ke Pengadilan Niaga. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini banyak dijumpai kasus kepailitan dan PKPU.

    Namun masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan PKPU dan Pailit. Baik PKPU maupun pailit diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepaliitan). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan). 

    Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi .

        Kedua, dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

        Ketiga, dalam kepailitan perkara akan diputus dalam tenggang waktu paling lama 60 hari (pasal 8 ayat 5), atas putusan pailit bisa diajukan kasasi dan PK, dan diangkat satu atau lebih kurator (pasal 11. 14, dan 15). Sementara dalam PKPU, permohonan yang diajukan oleh kreditur harus diputus paling lama 20 hari, dan jika permohonan PKPU diajukan oleh debitur, maka permohonan harus diputus paling lama tiga hari, dan menunjuk 1 atau lebih pengurus (pasal 225 ayat 2 dan 3),Selain itu dalam PKPU, jika proposal perdamaian ditolak oleh kreditur yang menyebabkan pailit, maka tak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh debitur selaku termohon.

        Keempat, setelah termohon dinyatakan pailit, maka debitur tidak berhak atas harta kekayaannya sejak putusan pailit dibacakan, dan seluruh harta kekayaan debitur berada dibawah pengawasan kurator. Sementara PKPU, koorporasi, direksi maupun komisaris masih memiliki hak untuk mengurus harta kekayaan perusahaan dengan pengawasan pengurus.

        “Kenapa beda, yang satu kurator dan satu lagi pengurus, karena beda konsekuensi hukumnya. Dalam pailit disebut kurator karena dalam rangka likuidasi dan sejak pailit debitur tidak berhak mengurus harta kekayaanya, sedangkan PKPU itu pengurus karena tugasnya hanya mengurus bersama-sama dengan komisaris dan perseroan atas izin dari pengurus. PKPU dalam rangka melakukan restrukturisasi. Sekalipun juga di kepailitan debitur menawarkan proposal perdamaian, namun sejak dinyatakan pailit siapapun tidak berhak mengurus harta kecuali kurator,Kelima, jangka waktu penyelesaian. Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).PKPU berlangsung sampai maksimal 270 hari, itu PKPU tetap, satu syarat membuat PKPU menjadi pailit jika waktu yang melebihi 46-270 hari tidak cukup dan debitur tidak mampu memberikan proposal perdamaian. Sementara di kepailitan tidak ada batas waktu

Monday, May 24, 2021

Hubungan hukum adat dengan hukum nasional

 

Peninggalan pemerintah kolonial Belanda pada bangsa Indonesia di bidang Hukum salah satunya adalah keanekawamaan hukum yang berlaku, memecah belah bangsa Indonesia menjadi golongan-golongan penduduk, dan kemudian fiap￾tiap golongan penduduk tersebut diberlakukan hukum-hukum yang berbeda-beda pula. Pada zaman penjajahan Belanda sebagian besar hukum yang diperuntukan bagi bangsa Indonesia adalah alat bagi penjajah Belanda untuk melestarikan kekuasaannnya. Pendeknya dapat dikatakan segala kehidupan hukum dibina untuk dicapainya maksud-maksud penjajah, sehingga konsepsi hukum pada waktu itu tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian jelaslah masyarakat Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan, harus mengadakan perubahan-perubahan yang besar khususnya dalam bidang hukum. Pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan dan sejak itu pula menjadi Hukum Dasar tertinggi di Negara Hukum Indonesia. Adanya Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945, memberikan izin terus berlakunya hukum dan perundang-undangan pada zaman kolonial Belanda dahulu, selama belum dicabut, diganti maupun diubah atas kuasa UUD 1945. Akibatnya sudah barang tentu sering terjadi kepincangan maupun kekacauan di bidang hukum, dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat, khususnya dalam lapangan Hukum Sipil/Hukum Perdata dan Dagang. Politik Dualisme yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu di lapangan hukum ini terus berlanjut sampai sekarang. Dualisme yang dimaksud adalah dalam satu negara Hukum Republik Indonesia khususnya dalam lapangan Hukum Perdata dan Hukum Dagang berlaku dua sistem hukum yang berbeda untuk para warga negaranya. Di satu pihak bertaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Belanda bagi orang-orang Eropa dan Tionghoa yang menjadi warganegara Indonesia semenjak penyerahan kedaulatan dari tangan Belanda kepada Republik Indonesia, di lain pihak yaitu orang-orang Indonesia Asli yang pada zaman Hindia Belanda dinamakan golongan pribumi tunduk pada hukum Perdata Adat. Bagaimanapun juga keadaan semacam ini harus segera diakhiri, demi untuk persatuan dan kesatuan bangsa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tidaklah sesuai dengan rasa keadilan, Hukum Belanda yang asing bagi MasyarakatAdat Indonesia dipaksakan bertaku di bumi Indonesia yang sudah merdeka ini yang jelas bertentangan dengan kemauan orang terbanyak dalam masyarakat atau tidak mencukupi rasa keadilan rakyat yang bersangkutan, pendeknya bertentangan dengan kebudayaan rakyat Indonesia. Selain itu menjelang abad ke duapuluh satu, kita dihadapkan pada suatu era dunia tanpa batas atau globalisasi, negara-negara di dunia tidak dapat menghindari pengaruh dari wilayah lain di dunia ini karena kemajuan teknologi informasi dan transportasi. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional Indonesia di era Globalisas.

Untuk lebih jelasnya, maka perlu kiranya kita mengikuti beberapa faham yang berkembang dalam masyarakat tentang apa hukum adat itu, sebagaimana yang dikemukakan oleh 

Moch Koesnoe', sebagai berikut: 

1) Faham pertama, mengasosiasikan hukum adat dengan hukum primitif. Hukum adat yang diartikan sebagai demikian, menimbulkan suatu konsekuensi yakni adanya suatu pandangan betapa tidak akan sesuainya hukum adat untuk dipergunakan sebagai hukum yang mengarah kepada kehidupan yang modern. Dalam pandangan ini hukum adat hanya sesuai dengan kehidupan yang primitif. 

2) Faham kedua, melihat bahwa hukum adat sama dengan hukum kebiasaan (gewoonterecht atau customary law yakni hukum yang hidup dalam praktek hukum sehari-hari dalam bentuknya yang relatif konstan untuk sepanjang masa mengenai persoalan-persoalan hukum yang terdapat di dalam masyarakat yang bersangkutan. Faham yang melihat hukum adat sebagai demikian ini membawa konsekuensi pandangan, bahwa hukum adat tidak berubah, tidak mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

3) Faham ketiga, melihat hukum adat dalam arti sebagaimana diikuti oleh Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang mempunyai akibat hukum, kemudian van Vollebhoven menegaskan lebih lanjut dengan menyatakan bahwa adat yang mempunyai sanksi, dan kemudian Ter Haar lebih mempertegas untuk kepentingan penggarapan secara yuridis. 

4) Faham keempat, melihat hukum adat bukan sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat bangsa kita sebagai hukum yang merupakan milik bangsa, karena lahir dari cita-cita budaya bangsa. Dalam pengertian ini, hukum adat sebagai golongan-golongan dalam kalangan rakyat Indonesia asli, dikehendaki menjadi hukum bagi bangsa Indonesia, artinyahukum nasional Indonesia. Bertolak dari keempat paham tersebut, maka dirangkumnya dalam suatu pendapat bahwa hukum adat adalah hukum Indonesia asli .Hukum Adat Sebagai Asas-Asas 

Pembentukan Hukum Nasional 

Hukum adat adalah bagian dari kebudayaan Indonesia. Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi Societas Ubi /us), demikian dikatakan oleh Cicero 2000 tahun yang lalu. Hukum yang terdapat di dalam masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecilpun masyarakat itu menjadi cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifatnya sendiri biarpun dalam kebudayaan beberapa rakyat tertentu (misalnya semua rakyat Eropa Baral} ada banyak persamaan pula, mempunyai cara berpikir geestestructuur sendiri, maka hukum di dalam masyarakat sebagai salah satu penjelmaan geetestructuur masyarakat yang bersangkutan, mempunyai corak dan sifatnya sendiri sehingga hukum masing-masing masyarakat itu berlain-lainan.Von Savigny pemah mengajarkan bahwa hukum mengikuti Volkgeist dari masyarakat tempat hukum itu berlaku, karena Volkgeist masing-masing masyarakat berlain-lainan. Demikian halnya dengan Hukum Adat di Indonesia. Seperti halnya dengan semua sistem hukum di bagian di muka bumi ini, maka hukum adat itu senantiasa tumbuh, berkembang serta dipertahankan oleh masyarakat adat Indonesia karena timbul dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Ketetapan MPRS No.ll/MPRS/1960 pada Lampiran A Paragraf 402 telah menetapkan hukum adat sebagai asas-asas pembinaan hukum nasional, yang merupakan garis-garis politik di bidang hukum, yang bunyi selengkapnya sebagai 

berikut: 

a. Azas-azas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan pada hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur. 

b. Di dalam usaha ke arah homogenitas dalam bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan￾yang tidak tertulis yang bersumber dari kesadaran dan budaya bangsa yang disana-sini mengandung unsur agama kenyataan yang hidup di Indonesia. 

c. Dalam penyempumaan undang-undang hukum perkawinan dan hukum waris supaya diperhatikan adanya faktor-faktor agama, adat dan lain-lainnya. 

Berpijak pada Tap MPRS No.ll/MPRS/1960 tersebut diatas, maka kedudukan serta peranan hukum adat dalam pembinaan hukum nasional menjadi lebih jelas dan tegas, yaitu sepanjang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur merupakan landasannya. Sangat tepat Ketetapan MPRS tersebut, karena hukum adat bagian dari kebudayaan Indonesia. Suatu hukum yang timbul dari keseluruhan tingkah laku, kesusilaan dan kebiasaan bangsa Indonesia sehari￾hari. Hukum yang dipatuhi, ditaati serta dipertahankan oleh rakyat Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum adat tersebut adalah hukum rakyat Indonesia. Menurut van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatsrecht van Nederlandch lndie Jilid Ill, dikatakan bahwa 19 lingkaran hukum (rechtskringen), di mana tiap-tiap lingkaran hukum itu memperlihatkan sifat dan coraknya sendiri .. Oleh karena itu hukum adat yang dipakai sebagai asas-asas atau landasan pembinaan hukum nasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

1) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa; 

2) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila; 

3) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-perturan tertulis (Undang Undang); 

4) Hukum adat yang bersih dari sifat-sifat Feodalisme, Kapitalisme serta penghisapan manusia atas manusia; 

5) Hukum adat yang tidak bertentangan dengan unsur-unsur agama. Dengan demikian hukum adat yang dapat dipakai sebagai asas-asas atau landasan pembinaan hukum nasional adalah bukan hukum adat mumi, tetapi hukum adat yang sudah bersih dan memenuhi syarat-syarat di atas. Ketentuan syarat-syarat di atas mengharuskan kita untuk melakukan penelitian yang seksama terhadap seluruh komplek adat yang sedang hidup dan 

berkembang di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Penelitian tersebut diharapkan akan menghasilkan kaidah-kaidah adat yang perlu ditinggalkan karena dikualifikasi dapat menghambat perkembangan masyarakat yang adil dan makmur, serta-kaidah-kaidah mana yang memenuhi syarat untuk diperkembangkan menjadi landasan pembinaan hukum nasional. 

Untuk memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas, bagi hukum adat tidaklah sulit, karena hukum adat mempunyai sifat-sifat yang istimewa 

antara lain: 

"Hukum adat adalah hukum rakyat yang tidak tertulis. Demikian pula tidak ada suatu Sadan Legislatif yang secara revolusioner membuat peraturan baru pada setiap perubahan keadaan dan perubahan kebutuhan hukum. Sebagai hukum rakyat yang mengatur kehidupannya sendiri yang terus-menerus berubah dan berkembang, hukum adat selalu pula menjalani perubahan-perubahan yang terus melalui keputusan-kepulusan atau penyelesaian-penyelesaian yang dikeluarkan oleh masyarakal sebagai hasil temu rasa dan kala tenlang pengisian sesualu hukum dalam permusyawaratan rakyat. Dalam hal ilu, setiap perkembangan yang terjadi selalu mendapalkan tempalnya di dalam tata hukum adat. Dan hal-hal yang lama yang tidak lagi dapat dipergunakan atau dipakai secara lidak revolusioner pula lalu ditinggalkan. Dari apa yang dikemukakan oleh Moch Koesnoe di atas sekaligus menjawab pula pendapal yang mengatakan bahwa hukum adat bersifal kaku, sulit berkembang, sulil menyesuaikan diri dengan luntutan perkembangan zaman. Senada dengan apa yang ditulis oleh Moch Kosnoe di alas, 

Soepomo menulis: 

Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyala dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.Mengenai kedudukan hukum adal dan peranannya dalam pembinaan hukum nasional, Seminar Hukum Adal dan Pembangunan Hukum Nasional langgal 15-17 Januari 1975 yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universilas Gadjah Mada menyimpulkan sebagai berikut: 

1) Hukum adal merupakan salah salu sumber yang panting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang terutama akan dilakukan melalui pembualan-pembuatan peraturan-peraturan perundang-undangan, dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuh dan perkembangannya hukum kebiasaan dan peranan pengadilan dan pembinaan hukum; 

2) Pengambilan bahan-bahan dari hukum adal dalam penyusunan hukum nasional pada dasamya seperti: 

a. Pengunaan konsep-konsep dan asas-asas hukum dan hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka pembangunan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945. 

b. Pembangunan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodemisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan cirri dan sifat-sifat kepribadian lndoensia; 

c. Memasukkan konsepsi-konsepsi dan asas￾asas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum baru dan lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan hukum nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.






Tuesday, May 4, 2021

PKPU

 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, mau tak mau memaksa sebagian masyarakat jadi terlibat dengan persoalan utang piutang. Walau terdengar sepele, namun persoalan utang piutang ini bisa berakhir dengan konflik, jika tak diselesaikan dengan baik. Cara terbaik untuk menghindari konflik karena persoalan ini adalah dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uutang. 

Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, sangat direkomendasikan untuk menghindari konflik dikarenakan utang piutang. PKPU ini merupakan cara menyelesaikan persoalan utang piutang secara perdata, yang mana bisa diajukan oleh pihak debitur maupun pihak kreditur. 

Ilustrasi

PKPU sendiri jika ingin diartikan, bisa dipahami sebagai upaya agar antara pihak debitur, yang berutang, dengan pihak kreditur, yang berpiutang, bisa mencapai kata mufakat. Dengan pengajuan PKPU ini, maka ada tenggat waktu yang diberikan kepada debitur dan kreditur, sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga, untuk menyelesaikan persoalan utang piutangnya.   

Perihal PKPU ini juga diatur langsung di dalam undang-undang, yakni UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU pada pasal 222 ayat (2). Kesimpulan dari ayat tersebut adalah bahwa pihak debitur dapat mengajukan PKPU agar tercapai perdamaian dengan pihak kreditur, dengan cara membayar sebagian atau seluruh utangnya. 

Dengan terdapatnya aturan mengenai PKPU ini dalam undang-undang, sudah pasti cara ini legal dilakukan untuk menyelesaikan persoalan utang piutang. Lagi pula, tenggat waktu untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara debitur dan kreditur ini memang diberikan langsung oleh Pengadilan Niaga. 

Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Jika pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU diterima, tentu ada prosedur khusus yang akan dijalani baik oleh debitur dan kreditur. Prosedur PKPU ini diharapkan bisa memunculkan mufakat antara kedua belah pihak, serta pelunasan utang atau pun juga restrukturisasi utang. Nah, berikut ini adalah 2 prosedur atau tahapan dari PKPU tersebut. 

  1. PKPU Sementara 

Tahapan pertama yang akan dilalui setelah pengajuan PKPU diterima adalah PKPU Sementara. PKPU Sementara ini merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga saat menerima permohonan PKPU, baik dari debitur atau kreditur. Hasil putusan PKPU Sementara dari Pengadilan Niaga berlaku mulai dari putusan tersebut dikeluarkan hingga 45 hari ke depannya. 

Setelah putusan PKPU Sementara, akan ditunjuk 1 orang hakim pengawas dan 1 orang atau lebih pengurus oleh pengadilan, untuk pengurusan selama PKPU Sementara. Pengurus PKPU Sementara ini pun wajib mengumumkan hasil putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta sedikitnya 2 surat kabar harian. 

Pada pengumuman yang disampaikan oleh pengurus tersebut, memuat undangan yang ditujukan pada seluruh debitur dan kreditur, serta jadwal rapat dan juga permusyawaratannya. Saat rapat diadakan, maka akan diupayakan pencocokan piutang, pembahasan rencana untuk berdamai, serta penentuan apakah diberikan PKPU Tetap pada debitur atau tidak. 

Jika sekiranya rencana perdamaian dari debitur yang berisikan rencana pembayaran utang bisa diterima, maka pemungutan suara bisa langsung dilakukan. Namun, jika rencana perdamaian belum disiapkan, maka debitur bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Permohonan perpanjangan waktu ini nantinya disampaikan lewat mekanisme PKPU Tetap. 

  1. PKPU Tetap 

Tahapan atau prosedur selanjutnya berupa PKPU Tetap akan terlaksana jika sekiranya debitur belum siap menyusun rencana perdamaiannya. Selain itu, PKPU Tetap juga bisa berlangsung jika para kreditur belum mencapai kata mufakat atau belum adanya keputusan atas rencana perdamaian dari debitur hingga berakhirnya masa PKPU Sementara. 

Terkait dengan pemberian PKPU Tetap pada debitur, harus melalui proses voting terlebih dahulu, di mana semua kreditur berpartisipasi dalam proses tersebut. Perhitungan kuorum ini didasarkan pada Pasal 229 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal ini menjelaskan bahwa kreditur konkuren atau separatis berhak menentukan kelanjutan dari proses PKPU. 

Jika sekiranya hasil voting tersebut memenuhi kuorum untuk bisa diberikan PKPU Tetap pada debitur, maka proses PKPU akan dilanjutkan dengan PKPU Tetap. Jangka waktu maksimalnya sendiri selama 270 hari sejak putusan PKPU Sementara dibacakan. Namun, jika kuorum tidak mencukupi, maka debitur akan ditetapkan pailit oleh pengadilan. 

Jika PKPU Tetap berjalan, maka dalam kurun waktu 270 hari, debitur dan kreditur bisa berunding dan membahas rencana perdamaian terkait utang piutang antara keduanya. Jadi, kurun waktu 270 hari itu bukan waktu untuk debitur harus melunasi utangnya. Jika tetap tak tercapai rencana perdamaian dalam kurun waktu tersebut, maka debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Syarat Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Walaupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini bisa diajukan untuk memperoleh tenggat penyelesaian utang piutang, bukan berarti PKPU ini bisa diajukan sembarangan saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh baik kreditur atau debitur, agar nantinya bisa mengajukan PKPU ini. Berikut rincian dari persyaratan untuk pengajuan PKPU tersebut. 

  1. Tenggat Pembayaran Utang Telah Jatuh Tempo

PKPU bisa diajukan jika sekiranya pembayaran utang telah jatuh tempo atau bahkan melebihi dari tenggat waktu pembayaran yang ditentukan sebelumnya. Ketidakmampuan dari debitur untuk membayar Utangnya, bisa dijadikan landasan baik bagi kreditur atau debitur, untuk meminta kerenggangan waktu terkait persoalan utang piutang tersebut. 

  1.  Debitur Memiliki Lebih dari Satu Kreditur

Jika sekiranya debitur memiliki lebih dari satu kreditur alias meminjam uang dari banyak pihak, maka pengajuan PKPU pun bisa dilakukan. Pihak yang mengajukan PKPU pun tak terbatas hanya dari pihak debitur saja, melainkan juga dari pihak kreditur. Diharapkan dengan pengajuan PKPU, maka setiap utang piutang antara satu debitur dengan banyak kreditur ini bisa selesai dengan baik. 

  1. Kreditur Tergolong Sebagai Kreditur Konkuren 

PKPU juga bisa diajukan jika i kreditur yang memberikan piutang pada debitur merupakan kreditur konkuren. Kreditur konkuren ini sendiri merujuk pada kreditur yang memberikan pinjaman atau piutang tanpa menggunakan jaminan. Jadi, piutang yang kreditur berikan pada debitur ini hanya dilandaskan atas rasa kepercayaan saja dan harapan atas itikad baik debitur. 

Tanpa adanya jaminan atas piutang yang diberikan, tentu saja kreditur berisiko mengalami kerugian, jika sekiranya terjadi wanprestasi di mana debitur urung membayar utangnya. Nah, dengan mengajukan PKPU, maka akan ada kepastian dan jaminan atas pembayaran utang, baik sebagian atau keseluruhan, dari debitur. 

Jika sekiranya syarat untuk bisa mengajukan PKPU ini dipenuhi, maka baik debitur atau kreditur bisa melayangkan permohonan PKPU. Jika yang mengajukan permohonan adalah debitur, maka permohonan wajib disertai dengan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta dengan surat bukti secukupnya. 

Kalau misalnya yang mengajukan PKPU ini adalah kreditur, maka pengadilan wajib memanggil debitur dengan surat kilat melalui juru sita. Pengiriman surat ini dilakukan paling lambat 7 hari sebelum sidang. Baru pada saat sidang tersebut dilaksanakan, debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta surat bukti dan rencana perdamaian jika ada.   

Berapa Lama Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada 2 prosedur atau tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, yakni PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Antara 2 tahapan PKPU ini, ada perbedaan kurun waktu atau lamanya proses tersebut dilakukan, di mana PKPU Sementara lebih singkat dibanding PKPU Tetap. 

Pada PKPU Sementara, kurun waktu yang diberikan untuk debitur merancang rencana perdamaian yang berisi skema pembayaran utangnya adalah selama 45 hari. Jika setelah 45 hari tersebut rencana perdamaian diterima oleh pihak kreditur, maka skema pelunasan utang bisa langsung dilaksanakan. Jika belum ada kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan PKPU Tetap. 

Kurun waktu proses PKPU Tetap ini sendiri memang terbilang lama, mencapai hingga 270 hari. Nah, dalam kurun waktu selama ini, debitur dan kreditur akan terus melakukan perundingan dalam rangka mencapai kesepakatan terkait skema penyelesaian utang piutang di antara keduanya. Jika sekiranya setelah 270 hari tak ada kata mufakat, maka pihak debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Manfaat Proses Penundaan Kewajiban Utang

Dengan dilakukannya PKPU, tentu ada manfaat yang bisa diperoleh baik dari oleh pihak debitur maupun pihak kreditur. Jika ditilik dari perspektif umum, PKPU ini tentu bisa menghindari terjadinya konflik panas antara debitur dan kreditur yang disebabkan oleh persoalan utang piutang. Jika dibuat secara lebih rinci, berikut deretan manfaat yang bisa diperoleh dari PKPU. 

  1. Kreditur Bisa Mendapat Kejelasan Atas Piutang yang Diberikannya 

    Dengan terlaksananya PKPU, maka pihak kreditur, khususnya kreditur konkuren, bisa mendapatkan kejelasan atas piutang yang diberikannya pada pihak debitur. Perihal kapan pembayaran utang tentu akan bisa lebih spesifik waktunya. Jadi, pihak kreditur tak perlu dipusingkan dengan perkara piutang yang juga belum dibayarkan oleh pihak debitur. 

  2. Badan Usaha yang Hampir Bangkrut Bisa Menghasilkan Kembali 

    Dalam rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur, pasti tertuang cara untuk bisa mendapatkan kembali dana, sehingga utang pada pihak kreditur bisa dilunasi. Dengan begini, badan usaha atau debitur yang semula nominal profitnya kecil, bisa mengerahkan seluruh kemampuannya agar bisa bangkit dan menghasilkan profit yang lebih besar.

  3. Menghindari Kepailitan Pihak Debitur 

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa PKPU dilakukan untuk bisa tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur terkait pelunasan utang piutang antara keduanya. Dengan disetujuinya rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur pada pihak kreditur, maka pihak debitur pun akan bisa terhindar dari kepailitan. Rencana perdamaian tersebut bisa juga berbentuk restrukturisasi Utang.  Namun, tentu saja efektivitas PKPU dalam mencegah terjadinya kepailitan ini tergantung pada sifat kooperatif antara debitur dan kreditur juga. Pasalnya, jika pihak kreditur merasa tak tertarik dengan rencana perdamaian yang diajukan pihak debitur, maka keputusan pailit bisa langsung diberikan. Oleh karena itu, bagusnya hubungan antara debitur dan kreditur akan sangat mempengaruhinya.  

  4. Menghindari Terjadinya PHK Besar-Besaran 

    Jika sebuah badan usaha mengalami kepailitan, maka tentu saja akan berefek pada setiap aspek dalam badan usaha tersebut, khususnya para pegawainya. Mau tak mau, para pegawai atau karyawan yang bekerja untuk badan usaha tersebut akan mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan begini, secara otomatis akan memutus mata pencaharian mereka. 
    Dengan terjadinya PHK besar-besaran ini, maka sudah pasti angka pengangguran akan semakin tinggi. Apalagi perkara mencari kerja bukanlah hal yang mudah dilakukan. Nah, dengan ditangguhkannya pembayaran piutang, serta diusahakan agar badan usaha bisa menghasilkan kembali, diharapkan badan usaha tersebut akan tetap bisa bertahan. 

  5. Menghindari Makin Memburuknya Kondisi Perekonomian Masyarakat

    Bayangkan jika sebuah badan usaha mengalami kepailitan dan seluruh karyawannya diberhentikan. Sudah pasti hal tersebut bakal membuat makin memburuknya kondisi perekonomian masyarakat. Jika kondisi perekonomian masyarakat makin memburuk, bukan hal yang mustahil jika angka kriminalitas pun juga akan mengalami peningkatan. 
    Semisalnya badan usaha atau pihak debitur masih bisa bertahan dan mencari solusi melalui penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang ini, perekonomian akan bisa stabil. Karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut akan tetap bisa memperoleh pendapatan dari pekerjaan yang dilakukannya, sama seperti sebelumnya. 


Itulah tadi ulasan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, beserta penjelasan mengenai prosedur, syarat pengajuannya, dan juga manfaatnya. Dengan dilakukannya PKPU, berarti sudah terjadi mufakat antara kreditur dan debitur dalam hal pembayaran Utang yang sudah melewati tempo pembayaran.