Sunday, March 20, 2022

Contoh memori banding


Bungo, 24 Mei 2018

No       : 01/KMB/PDT.G-16/ISP/V/2018

Hal      : Kontra Memori Banding

Lamp  : Surat Kuasa

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Tinggi Jambi

Di Pengadilan Tinggi  Jambi

Jln. Arief Rahman Hakim no. 55  Telanaipura, Jambi

Melalui

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bungo

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

jL. rm Thaher No 495 Rimbo Tengah, Bungo

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, Indra Setiawan, S.H, dan Rinaldi, SH selaku Advokat pada kantor Indra Setiawan & Partners – ISP Law Office, yang beralamat kantor di Jl. Diponegoro BTN Bungo Makmur Indah No M-11 Kelurahan Pasir Putih  Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus No : 01/SKK/Pdt.G/PMH/ISP/V/2018 tanggal 23 Mei 2018, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama :

Nama                           : Muhar Nop Bin Barda’i

Tempat & Tgl Lahir   : Jakarta, 01 November 1982

Usia                              : 34 Tahun

Jenis Kelamin             : Laki-laki

Pekerjaan                    : Wiraswasta

Warganegara              : Indonesia

Alamat                         : lorong Matahari RT 21 RW 07 Kelurahan Jaya Setia

                                        Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo

Selaku Penggugat dalam perkara nomor 16/Pdt.G/2017/PN.Mrb, yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Terbanding

Dengan ini hendak mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh:

  1. Cik Rusman, Laki-laki, pekerjaan PNS, umur ± 45 Tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Blok B No 10 RT 14 RW 05 BTN Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………….. Pembanding I
  2. Septria Elita, Perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Usia ± 40 Tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Blok B No 10 RT 14 RW 05 BTN Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………… Pembanding II
  3. Ardiman, Laki-laki, pekerjaan PNS, umur ± 55 tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Bahcan Lorong Sepakat 2 RT 13 RW 05 Kelurahan Bungo Timur Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………… Pembanding III
  4. Erni Yati, Perempuan, Pekerjaan Pedagang, Umur 29 Tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Matahari Kelurahan Jaya Setia Kec. Pasar Muara Bungo Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………… Pembanding IV
  5. Asmawati, perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, umur ± 50 tahun, warganegara Indonesia, yang beralamat di Jl. Matahari Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, yang selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pembanding V

Adapun alasan-alasan diajukannya kontra memori banding adalah sebagai berikut  :

  1. Bahwa terhadap upaya hukum banding yang diajukan oleh Para Pembanding dan memori banding yang Para Pembanding tanggal 14 Mei 2018, yang tidak mendudukan Turut Tergugat yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Bungo sebagai pihak dalam pemeriksan tingkat banding ini baik sebagai Pembanding maupun sebagai Terbanding, menyebabkan pihak-pihak yang ditarik oleh Pembanding dalam pemerikaan tingkat banding ini tidak lengkap dan oleh karnanya menyebabkan upaya hukum banding ini termasuk memori banding ini patut untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
  2. Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding pada poin 1 huruf a halaman 3 yang pada pokoknya menerangkan bahwa judex factie tidak mencermati sikap Penggugat terhadap Para Tergugat karena Alm Bardai semasa hidupnya telah menjual sebagian tanah SHM Nomor 47 tahun 2007 kepada Rita Dewi namun setelah orang tua Penggugat meninggal dunia pada tahun 2011 kemudian pada tanggal 15 Mei 2012 Penggugat memaksa Rita Dewi untuk membatalkan jualbeli tersebut padahal jual beli tersebut karena telah berselang waktu, telah berjalan satu tahun lebih tetapi perbuatan Penggugat tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai perbuatan yang tidak beriktikad baik dimana sikap yang demikian adalah sesuatu yang tidak dibenarkan secara hukum, adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak benar.

Bahwa tidak benar dalil  Para Pembanding yang menyatakan Penggugat memaksa Rita Dewi untuk dalam hal pembatalan jualbeli tanah pada 15 Mei 2012. Bahwa dalil pemaksaan tersebut tidak pernah terungkap dalam persidangan karenanya adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak benar. Bahwa mengenai pembatalan jual beli telah Pembanding terangkan dalam gugatan poin 10 s/d poin 16 dan telah pula dipertimbangkan oleh judex factie dalam putusan pada halaman 42. Oleh karenanya demi efektifitas uraian kontra memori banding ini, tidak perlu Terbanding tanggapi secara berlebihan terhadap hal-hal yang telah dipertingakan oleh judex factie.

Bahwa lagi pula, jual beli antara Alm Bardai dan Erni Yati (Pembading 4) tidak pernah terbukti dalam pesidangan, seandainyapun benar ada jual beli, padahal tidak, sebagaimana dalil memori Para Pembanding yang menyatakan bahwa alm Bardai telah meninggal dunia pada tahun 2011 (bukti P-2) sementara Para Pembanding mengakui telah membeli tanah dari alm Bardai sesuai keterangan dalam SHM 328 Tahun 2012 a.n Erni Yati seluas 58 m2 adalah berdasarkan Jual Beli No.196 Tahun 2013 tanggal 05 Februari 2013 yang dibuat oleh PPAT Wendi Johan, SH, M.Kn, yang artinya akta jual beli tersebut dibuat dalam keadaan alm Bardai telah meninggal dunia. Maka seharusnya menurut hukum adalah SHM adalah illegal dan Para Pembanding yang mengurus pemecahan SHM 47/2007 menjadi SHM 328/2012 setelah alm Bardai meninggal dunia dan tanpa sepengetahuan ahli waris alm Bardai adalah patut dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum

Bahwa dalam fakta persidangan juga telah terungkap bahwa SHM 328/2012 a.n Erni Yati (Bukti T.I.II-8), berkesesuaian dengn SHM No 517/2016 atas nama Muhar Nop (Bukti P.1), yaitu sebelah barat berbatas dengan Surat Ukur Nomor 70/JS/2012. Artinya bahwa antara SHM 328/2012 dan SHM 517/2016 adalah saling berbatasan bukan tumpang tindih.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tergugat 3/Pembanding III mendirikan rumah denan ukuran 7×12 m namun karena adanya atap rumah disebah kiri dan kanan maka keseluruhan luas bangunan adalah 8×12 m atau 96 m2. Bahwa berdasarkan sket gambar tanah yag dibuat oleh pihak BPN Kabupaten Bungo, maka luas bidang bangunan yang bediri diatas SHM 328/2012 adalah 4 m dan 0,5 m berada di SHM No 324/2012 a.n Erniyati sedangkan sisanya yaitu 91,5 m berada diatas SHM No 517/2016 a.n Muharnop/Terbanding

Bahwa dengan demikian baik menurut fakta pesidangan maupun dalam memori banding Para Pembanding sendiri justru menguatkan bahwa Para Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak Terbanding.

  1. Bahwa selanjutnya terhadap keberatan Para pembanding pada poin 1 huruf b halaman 3 yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding adalah saksi de auditu adalah dalil yang mengada-ngada. Bahwa saksi Adi Jayyin Ridwanullah, saksi Syafri menerangkan dalam persidangan bahwa saksi mengetahui adanya pengukuran oleh BPN tahun 2016 tentang pengembalian batas tanah objek sengketa, yang mengetahui secara langsung bahwa rumah Pembanding III, IV, V masuk dalam patok tanah yang dibuat oleh BPN sehingga saksi Adi Jayyin Ridwanullah dan saksi Syafri mengetahui dan melihat secara langsung proses pemasangan patok oleh BPN Kabupaten Bungo dan karenanya bukanlah sebagai saksi de auditu
  2. Bahwa terhadap dalil Para Pembanding pada poin 1 huruf c halaman 3 dan poin 2 halaman 4 yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan baik oleh Para Pembanding maupun Terbanding yang menerangkan bahwa rumah Tergugat 4 telah lama dibangun yaitu tahun 2007 dan diketahui oleh alm Bardai. Sedangkan Penggugat mendapatkan tanah tersebut baru tahun 2012 dan disertifikatkan pada tahun 2016 yang sebelah barat berbatas dengan SU Nomor 70/jaya setia/2012 dalam SHM 328 Tahun 2012 a.n Erni Yati adalah merupakan dalil akibat kesalahan logika berfikir Para Pembandng yang keliru. Bahwa seharusnya Para Pembanding memberikan argumentasi hukum yang terang tentang siapa yang memiliki kedudukan hak atas tanah objek sengketa bukan tentang siapa yang lebih dahulu berada diatas tanah sengketa. Bahwa meskipun SHM 328/2012 diterbitkan lebih dulu dari SHM 517/2016, Tetapi pada fakta hukumnya bangunan rumah tidak seutuhnya berdiri diatas SHM 328/2012 lagi pula proses penerbitan SHM 328/2012 dibuat dengan cara tidak sah
  3. Bahwa sebelum terbitnya SHM No 328/2012, SHM No 327/2012, SHM No 517/2016, rumah yang didirikan oleh Pembanding III dan dikuasai oleh Pembanding IV dan Pembanding V, rumah tersebut berdiri diatas SHM No 47/2007 an. Bardai. Bahwa meskipun alm Bardai mengetahui proses pembangunan rumah tersebut namun fakta hukumnya alm Bardai tidak pernah menjual atau menghibahkan kepada Pembanding III, IV, dan V. Bahwa bukti surat P-10, T-8, T-11, bukti saksi Azdy dan saksi Yusran, membuktikan adanya peralihan hak dari Bardi ke Erni Yati berdasar Akta Jual Beli Tahun 2013 sedangkan alm Bardai telah meninggal dunia tahun 2011 (bukti P-2). Maka berdasarkan bukti tersebut diatas Para Pembanding selaku pihak yang melakukan pengurusan pemecahan SHM No 47/2007 dan jualbeli yang kemudian terbit SHM No 328/2012, adalah hasil rekayasa dokumen dan tandatangan alm Bardai atau setidak-tidaknya dibuat atas sepengetahuan ahli waris alm Bardai.
  4. Bahwa terhadap dalil Para Pembanding pada poin 3 halaman 4 yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas permintaan pemilik tanah (alm Bardai) Pembanding III, IV, dan V serta Terbanding sendiri dan saudari Sri Karmelita agar Pembanding I mengurus pemecahan SHM 47/2007 sehingga terbit SHM 327/2012 atas nama Muharnop, SHM 328/2012 atas nama Erni Yati, dan SHM 329 atas nama Sri Karmelita, dan pada saat  pemecahan sertifikat tersebut tidak ada sanggahan dan sesuai patok adalah dalil yang keliru

Bahwa telah Terbanding jelaskan dalam gugtan Penggugat/Terbanding pada poin 20 sd 23 dalam posita yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut bahwa terhadap tanah yang diperjualbelikan oleh Pembanding I dan Pembanding II kepada Pembanding III ternyata terjadi hal yang sama yaitu luas bidang tanah yang diperjualbelikan terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yang berbeda yaitu SHM No 106/2012 atas nama Septria Elita dan SHM No 47/2007 sehingga dalam proses pembuatan sertifikatnya mau tidak mau harus melalui pemecahan kedua sertifikat tersebut. Bahwa akibat dari hal itu maka tanah yang katanya dibeli Pembanding III, yang dalam sertifikatnya tertera atas nama Pembanding IV, terdiri dari dua sertifikat yaitu SHM No 324/2012 yang merupakan pecahan dari SHM No 106/2012 atas nama Septria Elita dan SHM No 328/2012 yang merupakan pecahan dari SHM No 47/2007

Bahwa sebelum pembuatan dan pemecahan sertifikat dilakukan sebagaimana terurai tersebut diatas, untuk merealisasikan pembuatan sertifikat Sri Karmelita dan Pembanding III yang masing-masing sebagian tanahnya berada diatas SHM No 47/2007, maka mau tidak mau Pembanding I membutuhkan SHM No 47/2007. Oleh karenanya atas latar belakang tersebut Pembanding I  meminta SHM No 47/2007 dari saksi Azdy. Dalam posisi ini, tanah saksi Azdy yang berada di SHM No 47/2007 yang diperolehnya dari jualbeli dengan alm Bardai ditahun 2008 belum dilakukan pemecahan. Meskipun demikian, saksi Azdy bersedia meminjamkan SHM No 47/2007 kepada Pembanding I atas pertimbangan orang tua Azdy. Namun sangat disesalkan, SHM No 47/2007 tersebut sampai saat ini belum kembalikan Pembanding I pada saksi Azdy atau kepada Pengguat selaku ahli waris alm Bardai

Bahwa selanjutnya, Terbanding mendapatkan informasi bahwa tanah yang Terbandng beli (hasil ganti rugi dengan Rita Dewi) akan diterbitkan dua sertifikat. Bahwa merasa ada yang janggal, Terbanding mendatangi kantor Turut Tergugat dan bertemu dengan Ibu Istiqomah salah satu petugas BPN Kabupaten Bungo. Dalam pertemuan tersebut pada pokoknya Terbanding  meminta penundaan proses penerbitan sertifikat atas tanah Sri Karmelita, Pembanding III  dengan alasan dalam proses pemecahan SHM No 47/2007 yang diajukan oleh Pembanding I tanpa pemberitahuan kepada Terbanding maupun kepada ahli waris lain selaku pihak yang berhak atas SHM No 47/2007

Bahwa karna pengurusan sertifikat Sri Karmelita dan Pembanding III lambat diterbitkan karena adanya sanggahan dari Terbanding, untuk melancarkan usaha Pembanding I agar tidak dihalangi oleh Terbanding, Pembanding I menawarkan kepada Penggugat untuk membuat sertifikat atas tanah Terbanding, namun Terbanding menolak dengan alasan tidak punya uang. Bahwa karena Pembanding I tetap bersikeras memecah SHM No 47/2007, maka Pembanding berpesan kepada Pembanding I agar dalam pengurusannya harus sesuai prosedur hukum yang benar (memperoleh persetujuan tertulis dari para ahli waris). Namun saran Terbandng diabaikan dan Pembanding  I tetap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa segala sesuatu dokumen termasuk akta jualbeli sebagai dasar pemecahan sertifikat.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, tidaklah benar Terbanding yang meminta Pembanding I untuk mengurus pemecahan SHM 47/2007 melainkan Pembanding I sendiri yang mengurus pemecahan sertifikat tersebut demi pertanggungjawabannya terhadap pembeli tanah yaitu Sri Karmelita dan Yen Hendri.

Bahwa selanjutnya Para Pembanding mendalilkan terdapat kekeliruan dalam Pengembalian batas yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bungo dengan alasan karna tidak melibatkan saksi-saksi batas tanah objek sengketa serta cikrusman yang mengetahui asal usul tanah adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada. Bahwa Pengembalian batas tanah objek sengketa telah dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Bungo sesuai dengan prosedur dan disaksikan oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding. Bahwa lagi pula tidak ada keharusan menurut hukum untuk melibatkan cikrusman dalam pelaksanaan pengembalian batas, yang terpenting adalah dihadiri oleh pemilik tanah selaku pemohon dan/atau ahli warisnya dan pengembalian batas dilaksanakan sesuai garis kordinat yang tertera dalam sertifikat.

Bahwa terhadap pernyataan Para Pembanding menganggap cikrusman adalah pihak mengetahui asal usul tanah adalah keliru, sebab SHM 47/2007 bukanlah milik cikrusman melainkan milik alm Bardai sehingga yang lebih mengetahuinya adalah ahli waris alm Bardai itu sendiri. Bahwa kalaupun Terbanding I berdalih mengurus pemecahan karena adanya surat kuasa menjual dari alm Bardai. Maka seharusnya Pembanding I menyadari bahwa sejak meninggalnya alm Bardai tahun 2011, maka sejak itu surat kuasa menjual menjadi gugur (vide: Pasal 1813 KUHPer). Tetapi ternyata Pembanding I masih menyalahgunakan tujuan surat kuasa tersebut.

Bahwa lagi pula, Surat Kuasa Menjual atau Surat Kuasa Mutlak yang tujuannya dalam hal pemindahan hak ats tanah/jual beli tanah adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Konsideran huruf c dalam Instruksi Mendagri No 14 Tahun 1982, yang menyatakan bahwa “Maksud dari larangan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberian kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung dengan menggunakan bentuk “Kuasa Mutlak” tindakan demikian adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang mengganggu usaha penertiban status dan penggunaan tanah

Bahwa selanjutnya Para Pembanding mendalilkan bahwa Petugas BPN Kabupaten Bungo saat melakukan pengukuran dan penetapan batas bukanlah petugas ukur yang namanya tertera dalam berita acara pengukuran yaitu Suhaimi melainkan petugas lain. Bahwa dalil demikian ini adalah dalil atas dugaan Para Pembanding diluar persidangan yang tidak dapat dijadikan bukti dipersidangan sehingga dalil itu patut dikesampingkan.

Bahwa selanjutnya Para Pembanding mendalilkan bahwa sesuai berita acara pengukuran angka 4 diterangkan segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Petunjuk tersebut tidak pernah dilaksanakannya oleh BPN Kabupaten Bungo sehingga melanggar PP No 10 tahun 1961 Pasal 42, adalah dalil gagal paham Para Pembanding. Bahwa rekomendasi dari BPN Kabupaten Bungo yang termuat dalam surat pengembalian batas tertanggal 09 November 2016 (Bukti P-12) yang menerangkan agar segera dilakukan mediasi antara kedua belah pihak adalah merupakan keterangan dan saran yang dianjurkan BUKAN kewajiban BPN Kabupaten Bungo untuk menggelar mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak sebab BPN Kabupaten Bungo hanyalah administrator yang sifatnya mencatat pertanahan dan menjalankan sesuai permohonan yang dimohonkan oleh masyarakat. Bahwa bilamana terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan, dapat mengajukan keberatan kepada pihak BPN Kabupaten Bungo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mengajukan gugatan perdata di Pengadilan.

Bahwa lagi pula, sesuai bukti P-11 berupa Berita Acara Mediasi Adat tanggal 04 Februari 2017 dan bukti saksi Adi Jayyin Ridwanto dan saksi Yusran Hasan, sebelum perkara aquo disidangkan diPengadilan Negeri Muara Bungo, Terbandng telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan (sidang Ninik Mamak) di RT. Namun Para Pembanding tidak datang dan justru menyepelekan permasalahan aquo. Bahwa dari fakta persidangan tersebut diatas, tidak benar apabila BPN Kabupaten Bungo telah melanggar Pasal  42 PP No 10 tahun 1961.

  1. Bahwa terhadap dalil Para Pembanding pada poin 4 halaman 5 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan setempat pada tanggal 08 Januari 2018, Para Pembanding tidak diberi kesempatan untuk menunjukan batas tanah Para Pembanding dan pada saat itu pemeriksaan setempat telah selesai adalah dalil akibat kesalahpahaman Para Pembanding maksud dan tujuan pemeriksaan setempat.

Bahwa pemeriksaan setempat  adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim  perdata di tempat objek yang sedang  disengketakan. Hakim/majelis hakim tersebut datang ketempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Bahwa tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek (tanah) terperkara. Atau  untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika  objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya.

Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, pemeriksaan setempat dapat menentukan hal-hal sebagai berikut :

Dapat menetapkan luas tanah objek sengketa.

Hakim dapat menetapkan luas tanah objek sengketa. Sedangkan mengenai batas- batas tidak begitu relevan, sebab menurut pengalaman sering terjadi perubahan tanah akibat dari peralihan hak milik atas tanah. (Putusan Mahkamah Agung RI No. 1497 K/SIP/ 1983)

Dapat  Dijadikan Dasar Mengabulkan Gugatan

Dalam Hal Dalil Gugatan Dibantah Oleh Pihak Tergugat, Tetapi Ternyata Berdasarkan Pemeriksaan Setempat Luas Tanah Objek Sengketa Sama Dengan Yang Tersebut Dalam Gugatan, Maka Dapat Dijadikan Dasar Dikabulkan  Gugatan ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 3197 K/Sip/1983)

Dapat Digunakan Untuk Memperjelas  Objek Sengketa

Hasil Pemeriksaan Setempat Dapat Dijadikan Dasar Untuk Memperjelas  Letak,  Luas Dan Batas- Batas Objek Sengketa ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 1777 K/Sip/1983)

Bahwa berdasarkan Pasal 153 HIR/Pasal 180 Rbg/Pasal 211/Pasal 214 Rv
Jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 Jo SEMA No 5 Tahun 1999, maka yang dilakukan pemeriksaan setempat adalah tanah terperkara atau objek sengketa. Maka yang dilakukan pemeriksaan terhadap letak, luas dan batas-batas tanah hanyalah tanah objek sengketa bukan tanah lainnya yang bukan tanah objek sengketa.

Bahwa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Terbanding dan Para Pembanding telah ditanyakan secara bergantian oleh Majelis Hakim tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan objek sengketa (letak, luas, dan batas ) sesuai versinya masing-masing. Bahwa bilamana Para Pembanding mendalilkan tidak diberikan kesempatan untuk menunjukan batas tanah dikarenakan tanah yang ditunjukan bukan merupakan tanah objek sengketa melainkan tanah orang lain yang cakupannya diluar luas tanah objek sengketa. Disisi lain, dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat juga berkaitan dengan biaya pelaksanaan yang harus dibayarkan oleh pihak Terbanding untuk dalam hal pemeriksaan setempat. Maka apabila pemeriksaan setempat akan meninjau 2 (dua) lokasi tanah, maka biayanya pun akan bertambah dan Penggugat/Terbanding keberatan terhadap hal itu sementara Para Pembanding tidak mau mengeluarkan biaya pemeriksaan setempat meskipun telah ditawarkan oleh Majelis Hakim bilamana akan meninjau lokasi tanah sesuai versinya maka Para Pembanding dibebankan biaya namun Para Pembandng menolak menanggung biaya. Oleh karenanya maka pemeriksaan setempat hanya dilakukan terhadap tanah objek sengketa.

  1. Bahwa terhadap dalil Para Pembanding pada poin 5 yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat kejanggalan pada saat pengukuran ulang (pemeriksaan setempat pada 12 Maret 2018) yang diminta oleh Penggugat/Terbanding adalah dalil yang mengada-ngada dan penyampaian fakta persidangan yang parsial.

Bahwa fakta persidangan yang sebenarnya adalah benar pada 12 Maret 2018 telah dilaksanakan pemeriksaan setempat terhadap tanah objek sengketa atas permintaan Penggugat/Terbanding sebab pada saat pemeriksaan setempat yang pertama yaitu pada tanggal 08 Maret 2018 tidak melibatkan pihak BPN Kabupaten Bungo. Sehingga Penggugat/Terbanding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk dilaksanakan pemeriksaan setempat pada 12 Maret 2018 dengan melibatkan pihak BPN Kabupaten Bungo sebagai juru ukur agar memperoleh ukuran, luas, dan batas yang tepat dan akurat sesuai data fisik (Objek Sengketa) dan data yuridis (SHM 517/2016) dan terhadap permohonan Penggugat/Terbanding tersebut, Para Tergugat/Para Pembanding tidak keberatan dengan beban biaya pemeriksaan setempat ditanggung oleh Penggugat/Pembanding. Sehingga tidak benar dalil Para Pembanding yang menyatakan bahwa terdapat kejanggala pada saat pemeriksaan setempat yang kedua.

Bahwa terhadap dalil Para Pembanding yang menyatakan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan petunjuk Penggugat tanpa saksi batas dan saksi yang mengetahui asal usul tanah. Bahwa pemeriksaan setempat dilaksanakan atas permintaan dari Penggugat, yaitu pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah objek sengketa. Maka sudah semestinya Penggugat/Terbanding menunjukan letak dan batas tanah objek sengketa dan selanjutnya pihak BPN Kabupaten Bungo menjalankan tugasnya dengan mengukur tanah objek sengketa dengan dipimpin oleh Majelis Hakim. Sedangkan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi batas maupun saksi asal usul tanah adalah merupakan hak Penggugat/Terbanding untuk mempergunakan hak tersebut atau tidak. Sehingga fakta persidangan tersebut bukanlah suatu kejanggalan seperti yang dituduhkan oleh Para Pembanding

Bahwa selanjutnya Para Pembanding mendalilkan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengukuran tanah tidak berdasarkan pada titik kordinat sebagaimana tertera dalam surat ukur masing-masing SHM adalah argumentasi yang absurd dan keliru. Bahwa pengukuran tanah dalam pemeriksaan setempat pada tanggal 12 Maret 2018 telah sesuai prosedur yaitu memeriksan letak, luas, dan batas tanah objek sengketa dalam perkara aquo yaitu SHM 517/2016 an Muharnop bukan tanah yang tidak dipersengketakan (SHM lain).

Bahwa dalam pemeriksaan setempat tanggal 12 Maret 2018 telah dilaksanakan pengukuran yang dibantu oleh BPN Kabupaten Bungo sebagai juru ukur dengan dimulai dari titik kordinat sesuai surat ukur dalam SHM 517 Tahun 2016 a.n Muharnop sesuai kesepakatan Terbanding dan Para Pembanding. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan setempat, maka diperoleh fakta persedangan sebagai beirkut :

  1. Bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No 517 tahun 2016 atas nama Muhar Nop yang terletak di Lrg Matahari Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, adalah seluas 431 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah Razim dengan ukuran 22, 6 m
  • Sebelah timur berbatas dengan SU No 269/JS/2016, dengan ukuran 13,2 m
  • Sebelah selatan berbatas dengan jalan, dengan ukuran 22, 2 m
  • Sebelah barat berbatas dengan SU No 70/JS/2012, dengan ukuran 24, 7 m
  1. Bahwa terdapat tanda batas berbentuk persegi empat panjang terbuat dari semen berjumlah 4 (empat), ditanam dimasing-masing sudut batas tanah SHM 517 oleh Badan Pertanahanan Nasional Kabupaten Bungo dan sesuai bidang SHM 517/2016 an. Muharnop
  2. Bahwa bilamana terdapat perbedaan antara data yuridis (dalam sertifikat) dengan data fisik (pengukuran dilapangan) dinyatakan secara tegas oleh Badan Pertanahanan Nasional Kabupaten Bungo, hal tersebut tetap mengacu dan berpedoman pada data yuridis yaitu sesuai SHM 517/2016.
  3. Bahwa diatas tanah objek sengketa terdapat tanaman Tebu dan Pisang yang ditanami oleh Penggugat/Terbanding
  4. Bahwa Tergugat 3/Pembanding III mendirikan rumah denan ukuran 7×12 m namun karena adanya atap rumah disebah kiri dan kanan maka keseluruhan luas bangunan adalah 8×12 m atau 96 m2. Bahwa berdasarkan sket gambar tanah yag dibuat oleh pihak BPN Kabupaten Bungo, maka luas bidang bangunan yang bediri diatas SHM 328/2012 adalah 4 m dan 0,5 m berada di SHM No 324/2012 a.n Erniyati sedangkan sisanya yaitu 91,5 m berada diatas SHM No 517/2016 a.n Muharnop/Terbanding
  5. Bahwa penunjukan luas bidang tanah dan bangunan rumah yang diakui oleh Para Tergugat/Para Pembanding, TIDAK sesuai Sertifikat 328 a.n Erniyati dan bahkan dalam penunjukannya TIDAK ditemui adanya tanda-tanda batas di empat titik melainkan hanya pengakuan semata.
  6. Bahwa sesusai laporan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo berupa Sket Gambar Tanah hasil dari pemeriksaan setempat tanggal 12 Maret 2018, maka tidak terbantahkan tentang fakta hukum bahwa separuh bangunan yang dikuasai Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5, berdiri diatas tanah objek sengketa.
  7. Bahwa pada saat BPN Kabupaten Bungo mengajak Para Pembanding untuk mengukur SHM 324/2012 tetapi justru Tergugat 1/Pembanding 1 tidak berkenan dengan alasan tidak relevan dengan tanah objek sengketa

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jika disesuaikan antara dalil memori banding Para Pembanding dengan fakta persidangan sangat mencerminkan bahwa Para Pembanding tidak jujur dan parsial dalam mengungkapkan fakta persidangan yang sebenarnya. Maka demikian dalil Para Pembanding tetang pengukuran tanah tidak berdasarkan pada titik kordinat sebagaimana tertera dalam surat ukur masing-masing SHM adalah  dalil yang mengada-ngada dan patut untuk ditolak

Bahwa selanjutnya Para Pembanding mendalilkan yang pada pokoknya menerangkan bahwa hasil pengukuran yang kedua yaitu pada tanggal 12 Maret 2018 tidak disampaikan kepada Tergugat III, IV, V adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ngada.

Fakta hukum yang sebenarnya adalah bahwa pada persidangan sekira tanggal 19 Maret 2018, pihak BPN Kabupaten Bungo hadir dipersidangan, Penggugat/Terbanding beranggapan BPN Kabupaten Bungo hadir memenuhi undangan Penggugat/Terbanding untuk bertindak sebagai Ahli dari Penggugat/Terbanding karena sebelumnya Penggugat/Terbanding telah mengirimkan surat permintaan kepada BPN Kabupaten Bungo untuk hadir dalam sidang sebagai Ahli. Namun karena mungkin dihasut oleh Para Pembanding, kehadiran BPN Kabupaten Bungo dipersidangan bukan sebagai Ahli melainkan hadir dipersidangan untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang sebelumnya meminta BPN Kabupaten Bungo untuk memberikan laporan tertulis atas pengukuran tanah pada saat pemeriksaan setempat pada tanggal 12 Maret 2018. Bahwa laporan pengukuran tersebut kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim oleh BPN Kabupaten Bungo dan selanjutnya Majelis Hakim membagikan laporan tersebut kepada Penggugat dan Para Tergugat. Sehingga tidaklah benar dan mengada-ngada apabila Para Pembanding mendalilkan laporan dari BPN Kabupaten Bungo tidak dibagikan kepada para pihak.

Bahwa tentang adanya percakapan antara Pembanding dan pihak BPN Kabupaten Bungo yang terjadi diluar persidangan adalah dalil diluar konteks fakta persidangan yang tidak teruji kebenarannya atau setidaknya jikapun demikian akan menjadi tidak adil apabila percakapan diluar pesidangan dianggap sah tanpa diketahui oleh para pihak maupun Majelis Hakim sendiri. Sehingga dalil Para Pembanding tentang adanya pecakapan antara Pembanding dan pihak BPN Kabupaten bungo patut ditolak atau setidaknya untuk dikesampaingkan

Bahwa terhadap dalil Para Pembanding pada poin 6 halaman 6 yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah Pembanding III, IV, V diperoleh tahun 2007 dan dibangun rumah tahun 2007 dan 2008 dan terhadap tanah tersebut terdiri dari SHM 324/2012 dan SHM 328/2012, adalah dalil yang tidak jujur menyampaikan fakta yang sesungguhnya.

Bahwa apakah tanah Pembanding III, IV, V diperoleh dari hasil yang sah yaitu jaul beli dengan alm Bardai ? atau sekedar menyerotot tanah alm Bardai? Bahwa telah Penggugat jelaskan dalam gugatan bahwa terkait tanah alm Bardai yang dikuasai oleh Pembanding III, IV, V, akan diganti rugi oleh Tergugat 1/Pembanding 1 atas kesalahan dan kelalaiannya yang menjual tanah orang lain (alm Bardai) tanpa hak. Oleh karena adanya kesanggupan ganti rugi dari Tergugat 1/Pembandng 1, maka alm Bardai dan ahli waris tidak mempersoalkan proses pembangunan rumah tersebut. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini  ganti rugi tersebut tidak pernah terealisasi.

Bahwa tanah yang dikuasai oleh Pembanding III, IV, V adalah tidak sah berdasar hukum sebab asal usul tanah Pembanding III, IV, V diperoleh dengan cara jual beli fiktif. Dalam fakta persidangan, Pembanding III, IV, V tidak dapat membuktikan adanya jual beli tanah Pembanding III, IV, V dengan Tergugat 1 maupun dengan alm Bardai. Namun demikian didalam SHM 328/2012 yang dimiliki Pembanding III, IV, V sebagai sebagai legalitas rumah yang dibangun dan dihuni Pembanding III, IV, V terdapat keterangan bahwa SHM 324/2012 merupakan pemecahan dari SHM 47/2007 berdasar Akta Jual Beli No.196 Tahun 2013 tanggal 05 Februari 2013 antara Terbanding 4 dan alm Bardai. Padahal diketahui oleh Para Pembanding bahwa alm Bardai telah meninggal dunia ditahun 2011 (bukti P-2). Maka jelas dan terang bahwa Para Pembanding secara besama-sama telah melakukan jual beli fiktif. Oleh karenanya sebenarnya menurut hukum SHM 328/2012 an. Erni Yati batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum.

Bahwa disisi lain, tanah SHM 328/2012 hanya seluas 58m2 sedangkan luas bangunan adalah 91,5m2. Sedangkan tanah SHM 324/2012 terletak disisi sebelah barat tanah SHM 328/2012 dan tidak mengenai bangunan rumah karena bangunan rumah terletak disebelah timur SHM 328/2012 dan mengenai SHM 517/2016 milik Penggugat/Terbanding (vide : SKETSA GAMBAR TANAH). Jadi Apabila Para Pembanding meminta pengukuran ulang 100 X pun, tetap tidak merubah data yuridis dan data fisik sertifikat

Bahwa terhadap dalil Para Pembanding tentang anak yatim, seharusnya Para Pembanding lebih jujur dalam menyuguhkan informasi dan pernyataan berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya, bukan parsial dan membiaskan  fakta hukum maupun fakta persidangan. Bahwa saat ini mereka yang disebut anak yatim oleh Para Pembanding III, IV, V, sudah tidak menyandang predikat sebagai anak yatim sebab mereka sudah menikah atau setidaknya sudah akil baligh dan dalil Para Pembanding dan Terbanding dalam konteks inipun tidak dapat dibuktikan dalam persidangan sehingga patut dikesampingkan.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, adalah telah tepat dan bijaksana bagi Yang Mulia Pengadilan Tinggi Jambi untuk menolak dalil Para Pembanding sebagaimana disampaikan pada poin 6.

  1. Bahwa terhadap dalil Para Pembanding pada poin 8 halaman 7 yang pada pokoknya menerangkan bahwa SHM 328/2012 telah diperlihatkan aslinya dipersidangan namun dianulir oleh judex factie adalah dalil yang tidak benar. Bahwa fakta pesidangan yang benar adalah Para Pembanding menunjukan Asli SHM 324/2012 a.n Erni Yati yang dibawa oleh pihak Bank dipersidangan BUKAN Asli SHM 328/2012 a.n Erni Yati. Dalam hal ini, saat diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk melihat bukti surat yang diajukan oleh Para Pembanding dipersidangan, Penggugat/Terbanding juga menyaksikan adanya Asli SHM 324/2012 a.n Erni Yati BUKAN SHM 328/2012 a.n Erni Yati. Sehingga tidaklah benar dan mengada-ngada dalil Para Pembanding yang telah menunjukan Asli SHM 328/2012.
  2. Bahwa terhadap dalil Para Pembanding pada poin 9 halaman 7 yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah SHM 517/2016 sebelah barat berbatasan dengan Surat ukur No 70/JS/2012 yang merupakan bagian dari SHM 328/2012 adalah benar. Namun Para Pembanding menisbikan fakta persidangan dalam pemeriksaan setempat yang telah dilakan sebayak 2 x dan disaksikan secar bersama-sama

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tergugat III/Pembanding III mendirikan rumah denan ukuran 7×12 m namun karena adanya atap rumah disebah kiri dan kanan maka keseluruhan luas bangunan adalah 8×12 m atau 96 m2. Bahwa berdasarkan sket gambar tanah yag dibuat oleh pihak BPN Kabupaten Bungo, maka luas bidang bangunan yang bediri diatas SHM 328/2012 adalah 4 m dan 0,5 m berada di SHM No 324/2012 a.n Erniyati sedangkan sisanya yaitu 91,5 m berada diatas SHM No 517/2016 a.n Muharnop/Terbanding

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam kontra memori banding ini, Penggugat/Terbanding dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi  Jambi berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI

  • Menolak permohonan banding Para Pembanding

MENGADILI SENDIRI

  • “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo No 16/Pdt.G/2017/PN.Mrb tanggal 12 April 2018”
  • Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara.

Subsider

Apabila Pengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Demikian kontra memori banding ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Indra Setiawan, S.H                                                              Rinaldi, SH

Sunday, March 13, 2022

Surat kuasa khusus

 

Contoh Surat Kuasa Khusus 1


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Alamat:

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

___________________ dan ___________________

Advokat dan Penasehat Hukum

Berkantor di jalan ___________________________

Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.

KHUSUS

Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku tergugat dalam perkara hutang piutang diduga melakukan ___________ sebagaimana dimaksud dalam pasal ____________ KUH Perdata dalam perkara No. __/Pdt.B/2021/PN.Jkt.

Dan untuk itu:

  • Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
  • Mendampingi dan memberi advis hukum serta memajukan pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
  • Mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara perdata tersebut.
  • Mengajukan upaya hukum terhadap surat gugatan dan tuntutan penggugat  dalam persidangan.
  • Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa ini.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dengan hak substitusi kepada pihak lain.

                                                                                            


                                                         Jakarta,22 januari 2022

Yang menerima kuasa                          Yang memberi kuasa

 



(__________________)                                          (________________)

Tuesday, March 1, 2022

Omnibus law

 


Mengenal UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Seputar Cuti, Penggajian (Payroll), Lembur, Pajak Penghasilan (PPh 21), THR & BPJS





  • Aturan Pengupahan di Indonesia
  • Pengupahan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang meliputi:

    a. upah minimum;

    b. struktur dan skala upah;

    c. upah kerja lembur;

    d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

    e. bentuk dan cara pembayaran upah;

    f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

    g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

    Ketentuan rinci mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, yang sekaligus mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Struktur dan Skala Upah

    Dalam menyusun struktur dan skala upah yang digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan upah, pengusaha perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, begitu menurut Pasal 92 UU Ketenagakerjaan yang telah direvisi Omnibus Law. Setelah itu, peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah dapat dilihat di PP Pengupahan.

    Kewajiban Pembayaran Upah

    Ketika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, maka upah tidak perlu dibayar. Namun, upah tetap harus dibayarkan jika:

    a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, diatur untuk melaksanakan pembayaran upah sebagaimana disebutkan di atas.

    Perhitungan Upah Pokok

    Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

    Sanksi

    Pekerja/buruh dapat dikenai denda jika melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaiannya. Sebaliknya, jika pengusaha terlambat membayar upah, dapat pula dikenai denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda dalam pembayaran upah tersebut diatur oleh Pemerintah.

    Sementara itu, jika perusahaan pailit atau dibekukan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh dianggap sebagai utang yang pelunasannya harus diprioritaskan.

  • Tunjangan Hari Raya
  • Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah  Hari Raya Idul Fitri untuk Pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada 6 poin penting yang perlu diketahui tentang THR:

    1. Masa Kerja Pekerja

    Perhitungan THR

    THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda. Jika pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan perhitungan ((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

    Definisi “upah” yang digunakan sebagai basis perhitungan THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun pada dasarnya, perusahaan menggunakan salah satu besaran berikut sebagai basis perhitungan THR:

    1. Hanya gaji pokok

    2. Gaji pokok dan tunjangan tetap

    Berikut ini beberapa contoh perhitungan THR sebagai ilustrasi.

    2. Bentuk THR

    THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah. Dengan kata lain, pemberian THR berupa voucher, paket sembako, parsel dan hadiah lainnya tidak dihitung sebagai THR.

    3. Waktu Pemberian THR

    Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 Juni 2017, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 10 Juni 2017.

    4. THR bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Sedangkan bagi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWT/Kontrak) tidak berhak atas aturan tersebut.

    Perdebatan seringkali muncul jika terjadi kasus pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang cukup dekat dengan Hari Raya Keagamaan. Ada baiknya hal-hal tersebut dibahas dengan pihak manajemen serta karyawan yang bersangkutan secara terbuka dan kekeluargaan untuk menghindari sengketa lebih lanjut.

    5. Pajak THR

    PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
    Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp 4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR.  

    Lihat di sini untuk mempelajari contoh kasus perhitungan PPh 21 THR secara lebih mendetail.

    6. Sanksi Perusahaan

    Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apapun jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

    Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

  • Jam Kerja
  • Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja bagi pekerja di sektor swasta. Sedangkan, untuk pengaturan mulai dan berakhirnya waktu jam kerja diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

    Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 77 ayat 1 mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikuti ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam 2 sistem yaitu:

    Jam Kerja

    Kedua sistem jam kerja yang berlaku memberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila jam kerja dalam perusahaan melebihi ketentuan tersebut, maka waktu kerja yang melebihi ketentuan dianggap sebagai lembur, sehingga pekerja berhak atas upah lembur.

    Tanya jawab waktu istirahat kerja menurut Peraturan Ketenagakerjaan terbaru bisa dilihat di sini.

  • Status Karyawan
  • Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu, yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Dalam kontrak kerja, pekerja dapat mengetahui status kerja. Status kerja diatur dalam UU Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan poin 12 hingga 16 yang merevisi Pasal 56 hingga 61 UU Ketenagakerjaan.

    Status pekerja berdasarkan waktu berakhirnya:

    a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Pekerja dianggap sebagai karyawan PKWT apabila kontrak kerja tidak lebih dari 5 tahun dan tidak ada masa percobaan kerja (probation). Hubungan kerja berakhir pada saat selesainya jangka waktu kontrak atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan.

    b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap atau biasa disebut karyawan tetap. Pada PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka berdasarkan aturan hukum, sejak bulan keempat, pekerja dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT).

    Selain status pekerja berdasarkan waktu berakhirnya hubungan kerja, ada juga pekerja harian lepas (freelancer) dan pekerja alih-daya (outsourcing). Pada dasarnya, mereka termasuk pekerja PKWT, namun agak berbeda dengan PKWT secara umum.

    a. Pekerja Harian Lepas (Freelancer)

    Pekerja harian lepas diatur dalam Pasal 10 PP No 35 Tahun 2021. Perjanjian kerja harian lepas merupakan PKWT yang dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap, berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja didasarkan pada kehadiran.

    Perjanjian ini harus memenuhi ketentuan bahwa pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan selama 3 bulan berturut-turut, maka hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT dan status pekerja harian lepas berubah menjadi karyawan tetap.

    b. Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

    Pekerja outsourcing adalah pekerja yang tidak direkrut secara langsung, melainkan disediakan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia tenaga kerja (alih daya). Perjanjian kerja dilakukan oleh pengusaha dengan perusahaan alih daya berdasarkan kebutuhan penggunaan tenaga kerja untuk waktu tertentu.

    Sedangkan, pekerja outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan alih daya yang merekrut mereka. Ketentuan outsourcing terdapat pada UU Cipta Kerja poin 20 tentang perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan serta PP No 35 Tahun 2021. 

    Tanya jawab UU Cipta Kerja seputar Perjanjian Kerja dapat dilihat di sini.

  • Cuti
  • Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), pekerja yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Namun, perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja.

    Lihat di sini untuk ulasan seputar jenis dan hak cuti karyawan menurut UU terbaru.

  • Sakit
  • Apabila karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya dikarenakan sakit, pengusaha tetap wajib membayar upah/gajinya. Di Indonesia tidak terdapat waktu maksimal karyawan diberikan izin sakit. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit selama 2 hari berturut-turut atau lebih harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. tanpa keterangan resmi tersebut karyawan akan dianggap mangkir dan diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

    Apabila sakit yang diderita karyawan cukup parah sehingga memerlukan waktu yang lama untuk kembali bekerja, akan dilakukan penyesuaian terhadap upah yang diterimanya:

    1. Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah,

    2. Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah,

    3. Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah,

    4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

  • Peraturan Lembur
  • Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan Undang-Undang. Kerja lembur harus memenuhi syarat berikut:

    a. ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital;

    b. maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

    Upah kerja lembur dihitung menggunakan upah sejam yang didasarkan pada upah bulanan. Upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Berikut ini ketentuannya:

    1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka:

    a) upah 1 jam pertama dibayar 1.5 kali upah sejam;

    b) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

    2. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

    a) untuk 8 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

    b) upah jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam;

    c) untuk jam ke-10, ke-11, dan ke-12, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

    3. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

    a) untuk 7 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

    b) upah jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam;

    c) untuk jam ke-9, ke-10, dan ke-11, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

    Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka:

    a) untuk 5 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

    b) upah jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam;

    c) untuk jam ke-7, ke-8, dan ke-9, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK dapat dilakukan dikarenakan alasan-alasan tertentu dan dilarang apabila dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Pengusaha wajib merundingkan perihal PHK dengan serikat pekerja atau dengan pekerja, apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pengadilan hubungan industrial.

    Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 serta dalam kesepakatan yang ada pada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang tertera dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama, pengusaha dapat melakukan PHK setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut