Monday, April 26, 2021

Upah, thr, lembur

 

  • Aturan Pengupahan di Indonesia
  • Pengupahan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang meliputi:

    a. upah minimum;

    b. struktur dan skala upah;

    c. upah kerja lembur;

    d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

    e. bentuk dan cara pembayaran upah;

    f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

    g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

    Ketentuan rinci mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, yang sekaligus mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Struktur dan Skala Upah

    Dalam menyusun struktur dan skala upah yang digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan upah, pengusaha perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, begitu menurut Pasal 92 UU Ketenagakerjaan yang telah direvisi Omnibus Law. Setelah itu, peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah dapat dilihat di PP Pengupahan.

    Kewajiban Pembayaran Upah

    Ketika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, maka upah tidak perlu dibayar. Namun, upah tetap harus dibayarkan jika:

    a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, diatur untuk melaksanakan pembayaran upah sebagaimana disebutkan di atas.

    Perhitungan Upah Pokok

    Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

    Sanksi

    Pekerja/buruh dapat dikenai denda jika melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaiannya. Sebaliknya, jika pengusaha terlambat membayar upah, dapat pula dikenai denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda dalam pembayaran upah tersebut diatur oleh Pemerintah.

    Sementara itu, jika perusahaan pailit atau dibekukan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh dianggap sebagai utang yang pelunasannya harus diprioritaskan.

    • Peraturan Lembur
    • Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan Undang-Undang. Kerja lembur harus memenuhi syarat berikut:

      a. ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital;

      b. maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

      Upah kerja lembur dihitung menggunakan upah sejam yang didasarkan pada upah bulanan. Upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). Berikut ini ketentuannya:

      1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka:

      a) upah 1 jam pertama dibayar 1.5 kali upah sejam;

      b) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.

      2. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

      a) untuk 8 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

      b) upah jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam;

      c) untuk jam ke-10, ke-11, dan ke-12, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

      3. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka:

      a) untuk 7 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

      b) upah jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam;

      c) untuk jam ke-9, ke-10, dan ke-11, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam.

      Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka:

      a) untuk 5 jam pertama, upah setiap jam dibayar 2 kali upah sejam;

      b) upah jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam;

      c) untuk jam ke-7, ke-8, dan ke-9, upah setiap jam dibayar 4 kali upah sejam

Upah, thr






    • Aturan Pengupahan di Indonesia
    • Pengupahan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk itu, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang meliputi:

      a. upah minimum;

      b. struktur dan skala upah;

      c. upah kerja lembur;

      d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

      e. bentuk dan cara pembayaran upah;

      f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

      g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

      Ketentuan rinci mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, yang sekaligus mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015.

      Struktur dan Skala Upah

      Dalam menyusun struktur dan skala upah yang digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan upah, pengusaha perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, begitu menurut Pasal 92 UU Ketenagakerjaan yang telah direvisi Omnibus Law. Setelah itu, peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah dapat dilihat di PP Pengupahan.

      Kewajiban Pembayaran Upah

      Ketika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, maka upah tidak perlu dibayar. Namun, upah tetap harus dibayarkan jika:

      a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

      b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

      c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

      d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

      e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

      f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

      g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

      h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

      i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

      Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, diatur untuk melaksanakan pembayaran upah sebagaimana disebutkan di atas.

      Perhitungan Upah Pokok

      Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

      Sanksi

      Pekerja/buruh dapat dikenai denda jika melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaiannya. Sebaliknya, jika pengusaha terlambat membayar upah, dapat pula dikenai denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda dalam pembayaran upah tersebut diatur oleh Pemerintah.

      Sementara itu, jika perusahaan pailit atau dibekukan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh dianggap sebagai utang yang pelunasannya harus diprioritaskan.

    • Tunjangan Hari Raya
    • Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

      Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah  Hari Raya Idul Fitri untuk Pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.

      Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada 6 poin penting yang perlu diketahui tentang THR:

      1. Masa Kerja Pekerja

      Perhitungan THR

      THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda. Jika pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan perhitungan ((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

      Definisi “upah” yang digunakan sebagai basis perhitungan THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun pada dasarnya, perusahaan menggunakan salah satu besaran berikut sebagai basis perhitungan THR:

      1. Hanya gaji pokok

      2. Gaji pokok dan tunjangan tetap

      Berikut ini beberapa contoh perhitungan THR sebagai ilustrasi.

      2. Bentuk THR

      THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah. Dengan kata lain, pemberian THR berupa voucher, paket sembako, parsel dan hadiah lainnya tidak dihitung sebagai THR.

      3. Waktu Pemberian THR

      Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 Juni 2017, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 10 Juni 2017.

      4. THR bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

      Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Sedangkan bagi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWT/Kontrak) tidak berhak atas aturan tersebut.

      Perdebatan seringkali muncul jika terjadi kasus pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang cukup dekat dengan Hari Raya Keagamaan. Ada baiknya hal-hal tersebut dibahas dengan pihak manajemen serta karyawan yang bersangkutan secara terbuka dan kekeluargaan untuk menghindari sengketa lebih lanjut.

      5. Pajak THR

      PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
      Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp 4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR.  Lihat di sini untuk mempelajari contoh kasusperhitungan PPh 21 THR  secara lebih mendetail.

      6. Sanksi Perusahaan

      Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apapun jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

      Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

Thursday, April 22, 2021

Hubungan Balai Harta Peninggalan dalam peninggalan dalam perkara kepailitan

 Tugas Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu kepailitan dapat dibagi dua (Pasal 69 

Undang-Undang Kepailitan), yaitu adalah pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut tidak dapat dipisahkan dari ketentuan KUH Perdata sebagai sumbernya. Ketentuan tersebut adalah :

1. Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi :

“Segala kebendaan si berhutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, mejadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.

2. Pasal 1132 KUHPerdata yang berbunyi :

“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menghutangkan kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutag masing-masing, keculai apabila diantara para berpiutang itu ada alasan yang sah untuk didahulukan”.

Dari kedua pasal tersebut dapat ditarik pehamanan bahwa yang menjadi jaminan utang seorang/suatu badan, bukan hanya harta yang sudah ada saja akan tetapi yang akan ada dikemudian hari, mejadi jaminan bagi kreditor baik preferen maupun konkuren. 

1. Tugas pengurusan yaitu :

a. Segera setelah mendapatkan Pentetapan/Putusan Kepailitan dari Pengadilan Niaga yang termasuk dalam wilayah kerja dari Balai Harta Peninggalan yang bersangkutan, maka berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Kepailitan Kurator harus melaksanakan semua upaya mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya Balai Harta Peninggalan dengan persetujuan dari hakim pengawas berwenang menyewa tempat penyimpanan bagi barang-barang yang termasuk harta pailit sampai proses pengurusan dan pemberesan kepailitan berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Kepailitan. Atas pengamanan tersebut, biaya penyewaan tempat akan dibebankan kepada harta pailt.

b. Paling lambat 2 hari setelah menerima surat putusan pengangatan sebagai kurator, harus membuat Pencatatan Harta Pailit (Pasal 100 Undang-Undang Kepailitan)

c. Paling lambat 5 hari setelah menerima Penetapan/Putusan Kepailitan dari Pengadilan Niaga yang masuk wilayah kerja Balai Harta Peninggalan bersangkutan, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, Balai Harta Peninggalan 

selaku pengampu kepailitan harus mengumumkan kepailitan tersebut dalam minimal 

2 surat kabar yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan dalam Berita Negara RI. Dalam pengumuman tersebut harus mencantumkan :

 Identitas debitor pailit

 Identitas Kurator

 Nama Hakim Pengawas

 Idetitas Panitia Kreditor Sementara, bila telah ditunjuk.

 Tempat dan waktu Rapat Kreditor Pertama yang dilaksankan dalam tempo 

maksimal 30 hari setelah putusan pailit.

 Tempat dan batas waktu pengajuan tagihan kreditor.

 Tempat dan atas waktu verfikasi pajak.

Maksud dari Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan ini adalah agar bagi para pihak yang mengadakan transaksi dagang dengan debitor pailit guna segera menghentikan transaksi tersebut dan guna publisitas akan keadaaan debitor pailit yang 

dapat diketahui para kreditornya dimana pun berada. 

d. Mengadakan/membuat pencatatan/pendaftaran harta kekayaan dari debitor pailit dan memisah-misahkan barang yang cepat rusak karena barang-barang yang cepat rusak/busuk akan dapat dijual secepatnya sebelum adanya rapat verifikasi dengan catatan mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas. 

e. Memangggil debitor pailit guna meminta keterangan sebab-sebab menjadi pailit, lalu mengenai status perkawinan sah atau tidak, usaha apa yang dijalankan debitor pailit dan kemungkinan untuk dapat dilanjutkannya usaha tersebut dan sebagainya.

f. Mengirim surat kepada Kantor surat-surat yang beralamat kepada debitor pailit dapat diberikan kepada Kurator/Bali Harta Peninggalan guna seterusnya diberikan kepada : 

1. Bank-bank yang bersangkutan;

2. Lurah setempat

3. Kantor pajak domisili yang bersangkutan

4. Asuransi

g. Memanggil kredior/debitor pailit guna menagih/membayar utang-hutangnya dengan membawa bukti-bukt tagihan atau utang-utang.

h. Membuat daftar kreditor/debitor sementara.

i. Mengajukan kepada Hakim Pengawas mengenai tempat dan waktu rapat verifikasi. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas dan didampingi oleh Balai Harta 

Peninggalan selaku pengampu kepailitan. 

Rapat verifikasi merupakan rapat pencocokan utang piutang yang mempunyai maksud 

membicarakan mengenai tata cara pembagian dan pemberesan harta pailit, serta 

memungkinkan pula dilakukannya pencocokan piutang bagi kreditor yang 

memasukkan piutangnya telah lewat waktu yang sudah ditentukan. Agar pelaksanaan 

rapat verifikasi ini berjalan sesuai rencana, maka kurator harus mengumumkannya 

minimal dalam 2 surat kabar, serta hakim pengawas harus menetapkan jangka 

waktu rapat dengan panggilan, paling singkat 14 hari (Pasal 187 Undang-Undang 

Kepailitan)

Dalam rapat verifikasi/pencocokan piutang :

- Hakim pengawas wajib menawarkan pembentukan panitia kreditor tetap (Pasal 

80 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan)

- Apakah debitor mengajukan rencana perdamaian atau tidak, karena dalam hal 

ini debitor berhak mengajukan rencana perdamaian (Pasal 144 Undang￾Undang Kepailitan). Terdapat dua kemungkinan atas hal ini yaitu:

A. Apabila debitor mengajukan rencana perdamaian 

- Paling lambat 8 hari sebelum rapat verifikasi diajukan ke 

Kepaniteraan Pengadilan (Pasal 145 ayat (1) Undang￾Undang Kepailitan)

- Wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah selesainya 

rapat verifikasi (Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan).

1. Apabila rencana perdamaian diterima semua kreditor 

dan 

setelah dihomologasi/pengesahan perdamaian 

maka kepailitan berakhir (Pasal 166 Undang-Undang Kepailitan)

2. Apabila rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima 

atau pengesahan ditolak maka demi hukum harta pailit berada 

dalam keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang 

Kepailitan)

B. Apabila debitor tidak menawarkan rencana perdamaian maka demi 

hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. (Pasal 178 ayat (1) 

Undang-Undang Kepailtan.

j. Apabila keadaan telah benar bahwa terjadi insolvensi, maka Balai Harta Peninggalan dapat membuat suatu daftar tetap atas utang-utang/piutang yang diakui/diterima dan daftar ini harus disahkan oleh Hakim Pengawas, yang kemudian akan diumumkan di Pengadilan serta Kantor Balai Harta Peninggalan. 

k. Mengajukan permohonan kepada Hakim Pengawas agar dapat menjual secara lelang maupun di bawah tangan harta kekayaaan debitor pailit. Apabila cara penjualan yang ditempuh adalah secara dibawah tangan maka penjualan tersebut harus berpedoman kepada harga yang ditentukan oleh tim penaksir yang terdiri dari 4 instansi yaitu Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri setempat, Badan Pertanahan sepanjang mengenai tanah dan Direktorat Tata Bangunan (PU) sepanjang hal tersebut mengenai banguan (sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M 47. PR. 09. 03 Tahun 1987).

2. Tugas Pemberesan Setelah dilakukannya tugas pengurusan, maka selanjutnya tahapan yang dilakukan adalah pemberesan. Pemberesan hanya dapat dilakukan apabila (Sastrawidjaja, 

2006) :

a) perdamaian tidak diajukan;

b) perdamaian diajukan tetapi tidak disetujui atau tidak diterima oleh kreditor-kreditor yang mempunyai hak suara;

c) perdamaian diajukan, disetujui atau diterima para kreditor yang mempunyai hak suara, tetapi tidak disahkan atau tidak dihomologasi oleh hakim.

d) upaya hukum tidak dikabulkan, perdamaian tidak diajukan;

e) upaya hukum tidak dikabulkan, perdamaian tidak diterima;

f) upaya hukum tidak dikabulkan, perdamaian diterima tetapi tidak mendapat pengesahan dari hakim.Tugas pemberesan erat kaitannya dengan adanya penjualan atas harta kekayaan debitor pailit. Penjualan dapat dilakukan dengan cara lelang/secara dibawah tangan dengan lebih dahulu mendapatkan izin dari Hakim Pengawas (Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan. Izin tersebut harus merupakan sebuah penetapan sekaligus menyumpah juru taksir yang jumlahnya 4 orang untuk barang tetap, sedangkan untuk penaksiran barang bergerak tidak perlu disumpah oleh hakim, karena setiap pegawai Balai Harta Peninggalan yang sudah memenuhi syarat dapat dimajukan guna menjadi juru taksir tetap kepada Pemerintah Daerah (oleh Sekwilda setempat). Balai Harta Peninggalan dalam melakukan penjualan budel pailit debitor ditempuh dengan cara menjualnya secara lelang, yang sebelumnya telah dilakukan penilaian atas nilai objek lelang oleh tim penaksir dan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, apabila dalam proses lelang tersebut budel pailit yang ditawarkan tidak laku, maka kurator akan mengambil tindakan penjualan dibawah tangan yang berasar izin dari hakim pengawas.Kurator dalam hal menjual harta pailit harus dengan pertimbangan alasan-alasan 

sebagai berikut :

1. Untuk menututpi ongkos kepailitanPengalihan harta pailit guna menutupi ongkos-ongkos kepailitan harus dilakukan atas persetujuan hakim pengawas, dan dapat dilakukan begitu dijatuhkannya putusan pailit atas debitor meskipun masih adanya upaya hukum kasasi ataupun peninjauan kembali (Pasal 107 Undang-Undang Kepailitan).

2. Penahanan barang mengakibatkan kerugian Pengalihan harta pailit juga dimugkinkan apabila dilakukan penahanan atas harta tersebut akan menimbulkan kerugian. Misalnya, jika barang tersebut menjadi busuk atau ongkos penyimpanannya terlalu besar. Atas pengalihan tersebut harus berdasar pada pada persetujuan hakimpengawas dan dapat dilakukan begitu dijatuhkannya putusan pailit atas debitor meskipun masih adanya upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali.

3. Kurator menjual barang jaminan utang dalam masa penangguhan eksekusi jaminan utang Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Kepailitan, pihak kreditor separatis tidak diperkenankan mengeksekusi jaminan utangnya dalam masa penangguhan eksekusi dalam waktu palig lama 90 hari. Akan tetapi, kurator boleh menggunakan (dengan membebaska agunan vide Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan) bahkan menjual harta pailit yang merupakan harta yang dijadikan jaminan utang tersebut apabila memenuhi syarat-syarat berikut 

ini :

a. Harta tersebut berada dalam kekuasaan kurator;

b. Dilakukan dalam rangka kelangsungan usaha debitor;

c. Telah diberikan perlindungan yang wajar kepada kepentingan kreditor separatis yang bersangkutan atau kepada kepetingan pihak ketiga yang mempunyai hak atas tersebut (Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan) (Munir Fuady, 2005).

4. Barang yang tidak diperlukan untuk kelangsungan usaha dapat dijual. Apabila tidak adanya usul atau ditolaknya pengesahan perdamaian, dapat diusulkan untuk melanjutkan kegiatan perusahaan debitor (Pasal 179 ayat (1) jo. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Dalam hal melajutkan usaha debitor ini, kurator boleh menjual harta-harta debitor pailit yang tidak diperlukan dalam melanjutkan perusahaan tersebut (Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan). Penjualan dalam hal ini bahkan tidak memerlukan izin siapa siapa, sungguhpun konsultasi dengan hakim pengawas selalu dianjurkan(Munir Fuady, 2005). Namun apabila kegiatan melajutkan usaha debitor yang memerlukan persetujuan panitia kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, kurator wajib memperoleh izin dari hakim pengawas terlebih dahulu. Mengenai tata cara pemberesannya adalah sebagai berikut :

a. Setelah hasil penjualan masuk ke rekening Balai Harta Peninggalan, maka 

yang dilakukan adalah :

1. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan No. S-211/MK.04/1995 tanggal 17 April 1995, pembayaran pajak (PPN) sebesar 5% dari harga jual yang tertera dalam akta ke kantor pajak setempat, apabila hasil penjualan mencapai jumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) keatas.

2. Pembayaran upah Balai Harta Peninggalan akan disetor langsung kepada kas negara dan merupakan suatu penerimaan negara bukan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang besarnya adalah :

Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kepailitan

a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian:

1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar

per budel 4% dari kekayaan

2) Nilai harta kekayaan diatas Rp 50 miliar

per budel 2% dari kekayaan

b. Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamaian :

1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliarper budel 8% dari kekayaan

2) Nilai harta kekayaan diatas Rp 50 miliar

per budel4% dari kekayaan

c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi per budel 1% dari harta debitur  atau Peninjauan Kembali apabila debitur sebagaipemohon atau 1% daritagihan apabila kreditur sebagai pemohon.

3. Apabila debitor pailit mempunyai perusahaan, maka upah karyawan harus dibayar terlebih dahulu.

4. Membayar pajak apabila masih terdapat hutang pajak atas usaha debitor pailit. 

b. Proses selanjutnya adalah setelah hakim berpendapat bahwa telah adanya cukup uang tunai, kurator dipeintahkan guna melakukan pembagian kepada kreditor yang piutangnya telah dicocokkan berdasarkan daftar pembagian piutang yang telah disahkan oleh hakim pengawas (Pasal 188 jo. Pasal 189 Undang-Undang Kepailitan). 

Daftar pembagian tersebut memuat :

1) rincian penerimaan dan pengeluaran

2) upah kurator

3) nama kreditor

4) jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang termasuk bagian yang wajib diberikan pada para kreditor.

Selanjutnya adalah melakukan pembagian berdasarkan azas pro ratayaitu secara proporsional berdasarkan kedudukan dan besarnya piutang masing-masing. Daftar pembagian yang telah disetujui oleh hakim pengawas harus diletakkan pada kepaiteraan Pengadilan Niaga setempat, dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, agar dapat dilihat oleh pihak￾pihak yang berkepentingan. Dalam tenggang waktu tersebut, kurator juga wajib mengumumkan daftar pembagian dalam 2 surat kabar yang ditetapkan oleh hakim pengawas. Terdapat kemungkinan bagi kreditor untuk mengajukan perlawanan atas daftar pembagian dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh hakim pengawas. Bagi kreditor yang mengajukan perlawanan, harus mengajukan surat keberatan dengan disertai alasan-alasannya kepada panitera pengadilan (Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan). Atas perlawanan terhadap daftar pembagian tersebut, hakim pengawas menetapkan sidang pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum, dalam jangka waktu maksimal 7 hari setelah berakhirnya tenggang waktu. Setelah sidang tersebut, hakim pengawas akan memberikan laporan tertulis mengenai daftar pembagian yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup (Pasal 194 Undang-Undang Kepailitan). Upaya hukum kasasi dimungkinkan dilakukan oleh kurator maupun kreditor atas hasil putusan perlawanan daftar pembagian. Setelah lewat waktunya daftar pembagian atau tidak adanya perlawanan atas putusan pengadilan tersebut, maka daftar pembagian yang telah dibuat menjadi mengikat para pihak. Dengan mengikatnya daftar pembagian, maka hakim pengawas wajib memerintahkan kurator guna melakukan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan atau jaminan fidusia (Pasal 197 Undang-Undang Kepailitan). Atas daftar pembagian tersebut maka dari sisanya dibayarkan kepada kreditor dengan membagi kepada kreditor preferen terlebih dahulu, lalu kemudian sisanya kepada kreditor konkuren sesuai Pasal 1132 KUHPerdata. Bagi kreditor yang karena kelalaiannya baru melakukan pencocokan, maka terhadapanya dapat diberikan suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang diterima oleh kreditor lain yang diakui. Apabila kreditor tersebut mempunyai hak untuk didahulukan, mereka akan kehilangan kehilangan hak tersebut terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan yang telah tercantum dalam daftar pembagian yang diperuntukkan bagi kreditor sebelumnya yang mempunyai piutang (Pasal 200 Undang-Undang Kepailitan).

c. Mengenai penghitungan bagi kreditor konkuren, maka setelah semua biaya-biaya sudah dikeluarkan untuk kreditor preferen, maka selanjutnya adalah pembagian untuk kreditor konkuren, yang besarnya berpedoman pada besarnya tagihan, sehingga pembagian tersebut dapat memakai rumus sebagai berikut (Usman Rangkuti, 1998,2001) :

Hasil Penjualan/Sisa hasil bersih 

--------------------------------------- x Tagihan Perorangan = Jumlah Dibayarkan

Jumlah Tagihan 

Contoh :

 Hasil penjualan/sisa hasil bersih = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 Jumlah tagihan (konkuren) = Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

 Tagihan A Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

Maka pembayaran yang dapat diterima oleh A adalah :

Rp 100.000.000,-

--------------------- x Rp 20.000.000 = Rp 10.000.000,-

Rp 200.000.000,-

atau setiap kredior konkuren hanya akan menerima pembayaran sebesar 50%dari jumlah tagihan. Sebelum dibagikan kepada kreditor maka terlebih dahulu oleh Balai Harta Peninggalan dibuatkan daftar pembagian kepada para berpiutang dengan terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas. 

d. Proses selanjutnya yaitu mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam 2 surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan).

e. Setelah selesainya pembayaran kepada para kreditor, maka selanjutnya Balai Harta Peningalan wajib membuat perhitungan dan pertanggungjawaban atas semua pengeluaran dan pemasukan uang dalam proses pengurusan dan pemberesan untuk selanjutnya disahkan oleh hakim pengawas (Pasal 202 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan). Laporan pertanggungjawaban tersebut setidaknya memuat (Imran Nating, 2009):

1) Hasil uraian atau catatan penguraian harta pailit, yang setidaknya memuat seluruh :

a) rekening bank dan rekening korannya;

b) surat berharga atas bawa dan atas nama, dan logam/batu mulia;

c) benda tidak bergerak milik debitor pailit;

d) benda bergerak; dan

e) harta kekayaan lain dari debitor.

2) daftar utang harta pailit, yang telah diterima atau sementara diterima beserta analisis singkat penerimaan atau penolakan tagihan tersebut;

3) analisis kelangsungan usaha debitor;

4) daftar pembagian, yang setidaknya memuat daftar uraian:

a) penerimaaan-penerimaan; dan

b) pengeluaran-pengeluaran, termasuk imbalan jasa kurator, nama￾nama para kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang dan pembagian yang harus diterima untuk tiap-tiap piutang tersebut.

5) daftar uraian dan bantahan/perlawanan atas daftar pembagian tersebut; dan

6) daftar pembagian penutup, yaitu daftar pembagian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan seluruh bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh kurator berdasarkan daftar pembagian penutup.

3. Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan dalam Tugas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit.Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu kepailitan atau kurator mempunyai tugas yang cukup berat, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Oleh karena itu, Balai Harta Peninggalan juga mempunyai tanggung jawab yang cukup berat atas tugas pengurusan dan pemberesan yang dilakukannya. Segala perbuatan hukum yang dilakukan Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan atau mengikat kepada seluruh pihak yang terkait, meskipun daam hal putusan pernyataan pailt tersebut dibatalkan sebagai akibat dari kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan). Kurator mempunyai dua kewajiban hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kewajiban yang pertama adalah mengemban statutory dutiesyang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, lalu yang kedua adalah kurator mengemban fudicary duties atau fiduciary oblogations. Fiduciary duties kurator adalah terhadap (Sutan Remy Sjahdeini, 2007):

1. Pengadilan; dalam hal Undang-Undang Kepailitan Indonesia diwakili oleh hakim pengawas.

2. Debitor pailit;

3. Para kreditor

4. Para pemegang saham.

Dengan kata lain, Balai Harta Peninggalan sebagai kurator mengemban kepercayaan dari pengadilan, debitor, para kreditor dan para pemegang saham untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan para pihak tersebut. 

Fiduciary realtionship antara Balai Harta Peninggalan sebagai kurator dengan para pihak dalam kepailitan, maka mewajibkan kurator untuk melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dengan penuh tanggung jawab. Setiap perbuatan kurator yang merugikan harta pailit, baik secara disengaja maupun tidak disengaja maka kurator harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 72 Undang￾Undang Kepailitan, antara lain :

“Kurator bertangggung jawab terhadap kesalahan/kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”.

a. Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan dalam Melaksanakan Tugas Pengurusan Harta PailitDalam tugas pengurusan harta pailit, Balai Harta Peninggalan selaku kurator dapat melakukan tindakan guna melanjutkan usaha debitor demi meningkatkan nilai dari harta pailit yang ada. Namun dalam usahanya tersebut, Balai Harta Peninggalan selaku kurator dituntut profesional yang sangat tinggi agar kegiatan melanjutkan usaha tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi harta pailit. Jika dalam hal Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu kepailitan lalai atau melakukan kesalahan daam menjalankan tugasnya, maka berdasarkan Pasal 80 Stbl 1872 No.166 Balai Harta Peninggalan bertanggung jawab atas kerugian pada harta pailit yang diambil dari harta Balai Harta Peninggalan, dan akan timbul hak negara guna menuntut ganti rugi kepada pegawai Balai Harta Peningggalan yang melakukan kesalahan atau lalai tersebut. Atas kesalahan atau kelalaian yang tidak menimbulkan kerugian pada harta pailit, maka sanksi yang dijatuhkan adalah berupa teguran dan/atau sampai dengan pemberhentian tugasnya sebagai kurator.

b. Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan dalam Melaksanakan Tugas Pemberesan Harta PailitBerdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Kepailitan, Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan yang menyebabkan kerugian bagi harta pailit. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kurator dapat digugat dan wajib membayar ganti kerugian apabila karena kesalahan atau kelalaiannya telah menyebabkan para pihak, khususnya kreditor konkuren dirugikan. Kerugian itu terutama apabila harta pailit berkurang nilainya sehingga dengan demikian para kreditor konkuren memperoleh nilai pelunasan tagihannya kurang dari seyogianya diterima dari hasil penjualan harta paikit seandainya nilai harta pailit tidak mengalami pengurangan sebagai akibat perbuatan kurator.

Tugas pemberesan yang erat kaitannya dengan penjualan dan pembagian harta pailit menimbulkan tanggung jawab yang besar kepada Balai Harta Peninggalan selaku kurator agar terjadi keseimbangan dalam memenuhi kepentingan yang berbeda-beda para pihak dalam kepailitan. 

Jerry Hoff dengan tegas mengungkapkan bahwa terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat dari tindakan kurator bisa menjadi tanggung jawab pribadi kurator, yang berarti menjadi beban harta pribadii kurator untuk mengganti kerugian tersebut. Di sisi lain kerugian yang muncul sebagai akibat atas bertindak atau tidaknya kurator dibebankan pada harta pailit untuk mengganti kerugian tersebut.

1. Tanggung Jawab Kurator dalam Kapasitas Kurator Tanggung jawab kurator dalam kapasitas sebagai kurator dibebankan pada harta pailit, dan bukan pada kurator secara pribadi yang harus membayar kerugian. Pihak yang menuntut mempunyai tagihan atas harta kepailitan, dan tagihannya adalah utang harta pailit, seperti :

a)kurator lupa untuk memasukkan salah satu kreditor dalam rencana distribusi;

b)kurator menjual aset debitor yang tidak termasuk dalam harta kepailitan;

c)kurator menjual aset pihak ketiga;

d)kurator berupaya menagih tagihan debitor yang pailit dan melakukan sita atas properti debitor, kemudian terbukti bahwa tuntutan debitor itu palsu.Kerugian yang timbul sebagai akibat dari tindakan kurator tersebut diatas tidaklah menjadi beban harta pribadi kurator melainkan menjadi beban harta pailit.

2. Tanggung Jawab Pribadi Kurator 

Kerugian yang muncul sebagai akibat dari tindakan atau tidak bertindaknya kurator menjadi tanggung jawab kurator. Dalam hal ini kurator bertanggung jawab secara pribadi. Kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya. Tanggung jawab ini dapat 

terjadi, misalnya, jika kurator menggelapkan harta kepailitan. Apabila kerugian yang timbul adalah akibat dari kelalaian atau karena tidak profesionalnya kurator, maka akan menjadi tanggung jawab kurator secara pribadi. Oleh karena itu kerugian tersebut tidak dibebankan pada harta pailit


Wednesday, April 21, 2021

Pengawasan bank oleh ojk

 

Tugas dan Fungsi


 

 

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Fungsi dan Tugas Pokok


 

Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas
pokok:

  • Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;
  • Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;
  • Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;
  • Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;
  • Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;
  • Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal; 
  • Mengembangkan pengawasan perbankan;
  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Tuesday, April 20, 2021

Corak Hukum Adat

 Hukum adat mempunyai corak-corak tertentu, yaitu: 

1. Bercorak Religius Magis 

Masyarakat mempercayai kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat tetap aman, tentram dan bahagia. Mereka melakukan pemujaan kepada alam arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makhluk-makhluk lainnya. Kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama, seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-peristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara￾upacara religius yang bertujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik. 

Pada dasarnya, masyarakat berpikir, merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan religi kepada tenaga tenaga gaib magis yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta dunia kosmos dan yang terdapat pada orang, binatang, tumbuh-tubuhan besar dan kecil, benda-benda; dan semua tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan. Tiap tenaga gaib itu merupakan bagian dari kosmos, dari keseluruhan hidup jasmaniah dan rokhaniah, Dzparticipatiedz, dan keseimbangan itulah yang senantiasa harus ada dan terjaga, dan apabila terganggu harus dipulihkan. Memulihkan keadaan keseimbangan itu berujud dalam beberapa upacara, pantangan atau ritus rites de passage. 

Religius Magis adalah bersifat kesatuan batin, ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib, ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya, percaya adanya kekuatan gaib, pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang, setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegius, percaya adnya roh-roh halus, hantu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya, percaya adanya kekuatan sakti dan adanya beberapa pantangan-pantangan. 



2.  Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan 



Kehidupam masyarakat hukum adat selalu dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan daripada kepentingan perseorangan. Komunal artinya, yaitu: 

a. Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya. 

b. Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya 

c. Hak subyektif berfungsi sosial 

d. Kepentingan bersama lebih diutamakan 

e. Bersifat gotong royong 

f. Sopan santun dan sabar 

g. Sangka baik 

h. Saling hormat menghormati . 



3. Bercorak Demokrasi 

Dalam kehidupan masyarakat segala hal selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama Lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya. 

4.  Bercorak Kontan atau Tunai 

Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan, yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, hal ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan di dalam pergaulan bermasyarakat. 

Asas kontan atau tunai mengandung pengertian bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat. Contohnya, perbuatan hukum dalam hukum Adat tentang suatu perbuatan yang kontan adalah jual-beli lepas, perkawinan jujur, melepaskan hak atas tanah, adopsi dan lain-lain. 

5. Bercorak Konkrit 

Tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam hubunganhubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya. Pada umumnya, masyarakat indonesia dalam melakukan perbuatan hukum selalu konkrit nyata. Contohnya, dalam perjanjian jual beli, si pembeli menyerahkan uang atau uang panjar, itu suatu bentuk konkrit diberi tanda yang kelihatan, terhadap obyek yang dikehendaki akan dibeli.