Thursday, January 21, 2021

Soal PHB

 1. Beri contoh pelanggaran dalam hukum bisnis dalam hal jual beli

2. Jelaskan perbedaan bank milik negara dengan bank swasta nasional, beri 5 contoh masing2 nya

3. Jelaskan bentuk pelanggaran hak cipta, 5 contoh

4. Kapan perusahaaan dinyatakan pailit berdasarkan hukum kepailitan?

Tuesday, January 19, 2021

Soal hukum perburuhan

 1. Apakah setiap tenaga kerja harus mempunyai perjanjian kerja dengan pihak perusahaan, jelaskan!

2. Apakah ada standard gaji pekerja, jelaskan!

3. Apakah tenaga kerja yg diberhentikan oleh perusahaaan akan mendapat kompensasi , jelaskan!

4. Apa problem buruh terbesar menurut anda?

Thursday, January 7, 2021

Peradilan Hubungan Industrial

 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki otoritas untuk menangani semua jenis perselisihan ketenagakerjaan. Pengadilan ini berkedudukan di seluruh Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten

Masih ingatkah Anda dengan peristiwa mogok kerja nasional tahun 2012 silam? Aksi tersebut merupakan salah satu bukti hubungan industrial yang kurang harmonis. Lebih dari 500 ribu massa berkumpul di tujuh kawasan industri Bekasi. Bahkan, 21 kabupaten dan kota di Indonesia berpartisipasi dalam aksi ini.

Fenomena mogok kerja nasional adalah contoh sengketa hubungan industrial. Namun, konflik hubungan industrial tidak hanya itu. Kasus PHK sepihak dan perselisihan antarserikat pekerja pun termasuk di dalamnya. Karena itu, sebagai pekerja, sebaiknya mempelajari seluk-beluk penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.

Hubungan industrial diadopsi dari kata labour relation, artinya hubungan perburuhan. Menurut Abdul Khakim (2009), mulanya istilah tersebut mengacu pada masalah buruh dan pengusaha. Namun, persepsi ini berubah seiring dengan perkembangan kasus ketenagakerjaan di lapangan. Pasalnya, sengketa yang terjadi tidak hanya melibatkan perusahaan dan pekerja, tetapi juga pemerintah dan masyarakat. Bahkan, konsumen, korporasi pemakai produk, serta pemasok.

Pemahaman mengenai hubungan industrial pun dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 16 yang berbunyi :

“Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, stakeholders harus mematuhi prinsipnya. Pertama, keberhasilan dalam kegiatan usaha merupakan kepentingan bersama. Dengan demikian stakeholders harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Kedua, pengusaha dan pekerja mesti saling menguntungkan. Sebagai contoh, pengusaha menambah cabang perusahaan sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sementara itu, pekerja wajib menunaikan tanggung jawabnya untuk bekerja secara maksimal. Pekerja pun tidak diperkenankan memiliki anggapan; perusahaan hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Selanjutnya, prinsip ketiga; terdapat hubungan fungsional dan pembagian tugas yang jelas antara pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan prinsip ketiga, pengusaha harus memperlakukan pekerja dengan baik. Misalnya, memberikan upah yang layak dan waktu liburan. Sebaliknya, pekerja mesti melaksanakan tugas sesuai porsi masing-masing. Hal-hal tersebut wajib didukung prinsip keempat, yaitu kekeluargaan. Baik manajemen perusahaan, maupun karyawan, mesti bersikap saling menghargai, menyayangi, dan membantu.

Prinsip kelima, dalam hubungan industrial harus tercipta ketenangan berusaha dan ketenteraman bekerja. Dengan demikian, bisa meningkatkan kinerja pekerja dan pengusaha di perusahaan. Prinsip terakhir; setiap aktivitas produksi atau perusahaan mesti bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha. Artinya, pengusaha wajib memberikan gaji yang memadai jika pekerja bisa bekerja optimal.

Supaya keharmonisan hubungan industrial terjaga, diperlukan manajemen antarpersonal terkait. Manajemen ini harus menjamin kepentingan semua pihak. Mulai dari pengusaha, pekerja, pemerintah, hingga masyarakat. Namun, tidak berarti manajemen selalu bersih dari masalah. Justru, manajemen tersebut lebih rentan konflik karena setiap stakeholders memiliki pandangan berbeda. Itulah yang disebut dengan perselisihan industrial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memaparkan definisi perselisihan industrial secara gamblang. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 22 yang berbunyi :

“Perselisihan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”

Melihat definisi tersebut, perselisihan hubungan industrial merupakan masalah krusial. Karena itu, stakeholders harus segera mengambil tindakan jika mengalami kasus tersebut. Adapun dasar hukum yang mengatur penyelesaian sengketa hubungan industrial, antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerintahan;
  • dan peraturan yang berlaku di perusahaan.

Perlindungan konsumen

 Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan 

perlindungan kepada konsumen. 

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi 

kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen 

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan 

konsumen di Indonesia, yakni: 

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan 

bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan 

nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan 

mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. 

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini 

memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita 

atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen. 

Tujuan Perlindungan Konsumen 

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah 

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian 

barang dan/atau jasa, 

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai 

konsumen, 

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan 

informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap 

yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau 

jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. 

Azas Perlindungan Konsumen 

1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. 


Hak-hak Konsumen 

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : 

1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 

3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : 

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Konsumen Mandiri 

Ciri Konsumen Mandiri adalah : 

1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya; 

2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri; 

3. Jujur dan bertanggungjawab; 

4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak￾haknya; 

5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen; 

6 Waspada Konsumen 

1. Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk; 

2. Teliti sebelum membeli; 

3. Biasakan belanja sesuai rencana; 

4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan 

dan kesehatan; 

5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan; 

6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kad