Thursday, May 27, 2021

Perbedaan antara PKPU dan Pailit

 Putusan atas permohonan pailit masih memiliki upaya hukum lanjutan yakni kasasi dan PK, 

    Putusan atas permohonan pailit masih memiliki upaya hukum lanjutan yakni kasasi dan PK, sementara putusan atas permohonan PKPU bersifat final.

    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit merupakan dua solusi atas masalah yang terjadi di sektor bisnis. Bagi perusahaan-perusahaan yang terbelit masalah finansial atau utang piutang, PKPU atau pailit bisa menjadi jalan keluar di mana permohonan keduanya diajukan ke Pengadilan Niaga. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini banyak dijumpai kasus kepailitan dan PKPU.

    Namun masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan PKPU dan Pailit. Baik PKPU maupun pailit diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepaliitan). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU dalam UU Kepailitan kita dapat melihat bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan (lihat Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan). 

    Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi .

        Kedua, dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

        Ketiga, dalam kepailitan perkara akan diputus dalam tenggang waktu paling lama 60 hari (pasal 8 ayat 5), atas putusan pailit bisa diajukan kasasi dan PK, dan diangkat satu atau lebih kurator (pasal 11. 14, dan 15). Sementara dalam PKPU, permohonan yang diajukan oleh kreditur harus diputus paling lama 20 hari, dan jika permohonan PKPU diajukan oleh debitur, maka permohonan harus diputus paling lama tiga hari, dan menunjuk 1 atau lebih pengurus (pasal 225 ayat 2 dan 3),Selain itu dalam PKPU, jika proposal perdamaian ditolak oleh kreditur yang menyebabkan pailit, maka tak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh debitur selaku termohon.

        Keempat, setelah termohon dinyatakan pailit, maka debitur tidak berhak atas harta kekayaannya sejak putusan pailit dibacakan, dan seluruh harta kekayaan debitur berada dibawah pengawasan kurator. Sementara PKPU, koorporasi, direksi maupun komisaris masih memiliki hak untuk mengurus harta kekayaan perusahaan dengan pengawasan pengurus.

        “Kenapa beda, yang satu kurator dan satu lagi pengurus, karena beda konsekuensi hukumnya. Dalam pailit disebut kurator karena dalam rangka likuidasi dan sejak pailit debitur tidak berhak mengurus harta kekayaanya, sedangkan PKPU itu pengurus karena tugasnya hanya mengurus bersama-sama dengan komisaris dan perseroan atas izin dari pengurus. PKPU dalam rangka melakukan restrukturisasi. Sekalipun juga di kepailitan debitur menawarkan proposal perdamaian, namun sejak dinyatakan pailit siapapun tidak berhak mengurus harta kecuali kurator,Kelima, jangka waktu penyelesaian. Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).PKPU berlangsung sampai maksimal 270 hari, itu PKPU tetap, satu syarat membuat PKPU menjadi pailit jika waktu yang melebihi 46-270 hari tidak cukup dan debitur tidak mampu memberikan proposal perdamaian. Sementara di kepailitan tidak ada batas waktu

Monday, May 24, 2021

Hubungan hukum adat dengan hukum nasional

 

Peninggalan pemerintah kolonial Belanda pada bangsa Indonesia di bidang Hukum salah satunya adalah keanekawamaan hukum yang berlaku, memecah belah bangsa Indonesia menjadi golongan-golongan penduduk, dan kemudian fiap￾tiap golongan penduduk tersebut diberlakukan hukum-hukum yang berbeda-beda pula. Pada zaman penjajahan Belanda sebagian besar hukum yang diperuntukan bagi bangsa Indonesia adalah alat bagi penjajah Belanda untuk melestarikan kekuasaannnya. Pendeknya dapat dikatakan segala kehidupan hukum dibina untuk dicapainya maksud-maksud penjajah, sehingga konsepsi hukum pada waktu itu tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian jelaslah masyarakat Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan, harus mengadakan perubahan-perubahan yang besar khususnya dalam bidang hukum. Pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan dan sejak itu pula menjadi Hukum Dasar tertinggi di Negara Hukum Indonesia. Adanya Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945, memberikan izin terus berlakunya hukum dan perundang-undangan pada zaman kolonial Belanda dahulu, selama belum dicabut, diganti maupun diubah atas kuasa UUD 1945. Akibatnya sudah barang tentu sering terjadi kepincangan maupun kekacauan di bidang hukum, dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat, khususnya dalam lapangan Hukum Sipil/Hukum Perdata dan Dagang. Politik Dualisme yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu di lapangan hukum ini terus berlanjut sampai sekarang. Dualisme yang dimaksud adalah dalam satu negara Hukum Republik Indonesia khususnya dalam lapangan Hukum Perdata dan Hukum Dagang berlaku dua sistem hukum yang berbeda untuk para warga negaranya. Di satu pihak bertaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Belanda bagi orang-orang Eropa dan Tionghoa yang menjadi warganegara Indonesia semenjak penyerahan kedaulatan dari tangan Belanda kepada Republik Indonesia, di lain pihak yaitu orang-orang Indonesia Asli yang pada zaman Hindia Belanda dinamakan golongan pribumi tunduk pada hukum Perdata Adat. Bagaimanapun juga keadaan semacam ini harus segera diakhiri, demi untuk persatuan dan kesatuan bangsa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tidaklah sesuai dengan rasa keadilan, Hukum Belanda yang asing bagi MasyarakatAdat Indonesia dipaksakan bertaku di bumi Indonesia yang sudah merdeka ini yang jelas bertentangan dengan kemauan orang terbanyak dalam masyarakat atau tidak mencukupi rasa keadilan rakyat yang bersangkutan, pendeknya bertentangan dengan kebudayaan rakyat Indonesia. Selain itu menjelang abad ke duapuluh satu, kita dihadapkan pada suatu era dunia tanpa batas atau globalisasi, negara-negara di dunia tidak dapat menghindari pengaruh dari wilayah lain di dunia ini karena kemajuan teknologi informasi dan transportasi. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional Indonesia di era Globalisas.

Untuk lebih jelasnya, maka perlu kiranya kita mengikuti beberapa faham yang berkembang dalam masyarakat tentang apa hukum adat itu, sebagaimana yang dikemukakan oleh 

Moch Koesnoe', sebagai berikut: 

1) Faham pertama, mengasosiasikan hukum adat dengan hukum primitif. Hukum adat yang diartikan sebagai demikian, menimbulkan suatu konsekuensi yakni adanya suatu pandangan betapa tidak akan sesuainya hukum adat untuk dipergunakan sebagai hukum yang mengarah kepada kehidupan yang modern. Dalam pandangan ini hukum adat hanya sesuai dengan kehidupan yang primitif. 

2) Faham kedua, melihat bahwa hukum adat sama dengan hukum kebiasaan (gewoonterecht atau customary law yakni hukum yang hidup dalam praktek hukum sehari-hari dalam bentuknya yang relatif konstan untuk sepanjang masa mengenai persoalan-persoalan hukum yang terdapat di dalam masyarakat yang bersangkutan. Faham yang melihat hukum adat sebagai demikian ini membawa konsekuensi pandangan, bahwa hukum adat tidak berubah, tidak mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

3) Faham ketiga, melihat hukum adat dalam arti sebagaimana diikuti oleh Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang mempunyai akibat hukum, kemudian van Vollebhoven menegaskan lebih lanjut dengan menyatakan bahwa adat yang mempunyai sanksi, dan kemudian Ter Haar lebih mempertegas untuk kepentingan penggarapan secara yuridis. 

4) Faham keempat, melihat hukum adat bukan sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat bangsa kita sebagai hukum yang merupakan milik bangsa, karena lahir dari cita-cita budaya bangsa. Dalam pengertian ini, hukum adat sebagai golongan-golongan dalam kalangan rakyat Indonesia asli, dikehendaki menjadi hukum bagi bangsa Indonesia, artinyahukum nasional Indonesia. Bertolak dari keempat paham tersebut, maka dirangkumnya dalam suatu pendapat bahwa hukum adat adalah hukum Indonesia asli .Hukum Adat Sebagai Asas-Asas 

Pembentukan Hukum Nasional 

Hukum adat adalah bagian dari kebudayaan Indonesia. Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi Societas Ubi /us), demikian dikatakan oleh Cicero 2000 tahun yang lalu. Hukum yang terdapat di dalam masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecilpun masyarakat itu menjadi cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifatnya sendiri biarpun dalam kebudayaan beberapa rakyat tertentu (misalnya semua rakyat Eropa Baral} ada banyak persamaan pula, mempunyai cara berpikir geestestructuur sendiri, maka hukum di dalam masyarakat sebagai salah satu penjelmaan geetestructuur masyarakat yang bersangkutan, mempunyai corak dan sifatnya sendiri sehingga hukum masing-masing masyarakat itu berlain-lainan.Von Savigny pemah mengajarkan bahwa hukum mengikuti Volkgeist dari masyarakat tempat hukum itu berlaku, karena Volkgeist masing-masing masyarakat berlain-lainan. Demikian halnya dengan Hukum Adat di Indonesia. Seperti halnya dengan semua sistem hukum di bagian di muka bumi ini, maka hukum adat itu senantiasa tumbuh, berkembang serta dipertahankan oleh masyarakat adat Indonesia karena timbul dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Ketetapan MPRS No.ll/MPRS/1960 pada Lampiran A Paragraf 402 telah menetapkan hukum adat sebagai asas-asas pembinaan hukum nasional, yang merupakan garis-garis politik di bidang hukum, yang bunyi selengkapnya sebagai 

berikut: 

a. Azas-azas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan pada hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur. 

b. Di dalam usaha ke arah homogenitas dalam bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan￾yang tidak tertulis yang bersumber dari kesadaran dan budaya bangsa yang disana-sini mengandung unsur agama kenyataan yang hidup di Indonesia. 

c. Dalam penyempumaan undang-undang hukum perkawinan dan hukum waris supaya diperhatikan adanya faktor-faktor agama, adat dan lain-lainnya. 

Berpijak pada Tap MPRS No.ll/MPRS/1960 tersebut diatas, maka kedudukan serta peranan hukum adat dalam pembinaan hukum nasional menjadi lebih jelas dan tegas, yaitu sepanjang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur merupakan landasannya. Sangat tepat Ketetapan MPRS tersebut, karena hukum adat bagian dari kebudayaan Indonesia. Suatu hukum yang timbul dari keseluruhan tingkah laku, kesusilaan dan kebiasaan bangsa Indonesia sehari￾hari. Hukum yang dipatuhi, ditaati serta dipertahankan oleh rakyat Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum adat tersebut adalah hukum rakyat Indonesia. Menurut van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatsrecht van Nederlandch lndie Jilid Ill, dikatakan bahwa 19 lingkaran hukum (rechtskringen), di mana tiap-tiap lingkaran hukum itu memperlihatkan sifat dan coraknya sendiri .. Oleh karena itu hukum adat yang dipakai sebagai asas-asas atau landasan pembinaan hukum nasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

1) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa; 

2) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila; 

3) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-perturan tertulis (Undang Undang); 

4) Hukum adat yang bersih dari sifat-sifat Feodalisme, Kapitalisme serta penghisapan manusia atas manusia; 

5) Hukum adat yang tidak bertentangan dengan unsur-unsur agama. Dengan demikian hukum adat yang dapat dipakai sebagai asas-asas atau landasan pembinaan hukum nasional adalah bukan hukum adat mumi, tetapi hukum adat yang sudah bersih dan memenuhi syarat-syarat di atas. Ketentuan syarat-syarat di atas mengharuskan kita untuk melakukan penelitian yang seksama terhadap seluruh komplek adat yang sedang hidup dan 

berkembang di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Penelitian tersebut diharapkan akan menghasilkan kaidah-kaidah adat yang perlu ditinggalkan karena dikualifikasi dapat menghambat perkembangan masyarakat yang adil dan makmur, serta-kaidah-kaidah mana yang memenuhi syarat untuk diperkembangkan menjadi landasan pembinaan hukum nasional. 

Untuk memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas, bagi hukum adat tidaklah sulit, karena hukum adat mempunyai sifat-sifat yang istimewa 

antara lain: 

"Hukum adat adalah hukum rakyat yang tidak tertulis. Demikian pula tidak ada suatu Sadan Legislatif yang secara revolusioner membuat peraturan baru pada setiap perubahan keadaan dan perubahan kebutuhan hukum. Sebagai hukum rakyat yang mengatur kehidupannya sendiri yang terus-menerus berubah dan berkembang, hukum adat selalu pula menjalani perubahan-perubahan yang terus melalui keputusan-kepulusan atau penyelesaian-penyelesaian yang dikeluarkan oleh masyarakal sebagai hasil temu rasa dan kala tenlang pengisian sesualu hukum dalam permusyawaratan rakyat. Dalam hal ilu, setiap perkembangan yang terjadi selalu mendapalkan tempalnya di dalam tata hukum adat. Dan hal-hal yang lama yang tidak lagi dapat dipergunakan atau dipakai secara lidak revolusioner pula lalu ditinggalkan. Dari apa yang dikemukakan oleh Moch Koesnoe di atas sekaligus menjawab pula pendapal yang mengatakan bahwa hukum adat bersifal kaku, sulit berkembang, sulil menyesuaikan diri dengan luntutan perkembangan zaman. Senada dengan apa yang ditulis oleh Moch Kosnoe di alas, 

Soepomo menulis: 

Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyala dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.Mengenai kedudukan hukum adal dan peranannya dalam pembinaan hukum nasional, Seminar Hukum Adal dan Pembangunan Hukum Nasional langgal 15-17 Januari 1975 yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universilas Gadjah Mada menyimpulkan sebagai berikut: 

1) Hukum adal merupakan salah salu sumber yang panting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang terutama akan dilakukan melalui pembualan-pembuatan peraturan-peraturan perundang-undangan, dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuh dan perkembangannya hukum kebiasaan dan peranan pengadilan dan pembinaan hukum; 

2) Pengambilan bahan-bahan dari hukum adal dalam penyusunan hukum nasional pada dasamya seperti: 

a. Pengunaan konsep-konsep dan asas-asas hukum dan hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka pembangunan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945. 

b. Pembangunan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodemisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan cirri dan sifat-sifat kepribadian lndoensia; 

c. Memasukkan konsepsi-konsepsi dan asas￾asas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum baru dan lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan hukum nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.






Tuesday, May 4, 2021

PKPU

 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, mau tak mau memaksa sebagian masyarakat jadi terlibat dengan persoalan utang piutang. Walau terdengar sepele, namun persoalan utang piutang ini bisa berakhir dengan konflik, jika tak diselesaikan dengan baik. Cara terbaik untuk menghindari konflik karena persoalan ini adalah dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uutang. 

Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, sangat direkomendasikan untuk menghindari konflik dikarenakan utang piutang. PKPU ini merupakan cara menyelesaikan persoalan utang piutang secara perdata, yang mana bisa diajukan oleh pihak debitur maupun pihak kreditur. 

Ilustrasi

PKPU sendiri jika ingin diartikan, bisa dipahami sebagai upaya agar antara pihak debitur, yang berutang, dengan pihak kreditur, yang berpiutang, bisa mencapai kata mufakat. Dengan pengajuan PKPU ini, maka ada tenggat waktu yang diberikan kepada debitur dan kreditur, sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga, untuk menyelesaikan persoalan utang piutangnya.   

Perihal PKPU ini juga diatur langsung di dalam undang-undang, yakni UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU pada pasal 222 ayat (2). Kesimpulan dari ayat tersebut adalah bahwa pihak debitur dapat mengajukan PKPU agar tercapai perdamaian dengan pihak kreditur, dengan cara membayar sebagian atau seluruh utangnya. 

Dengan terdapatnya aturan mengenai PKPU ini dalam undang-undang, sudah pasti cara ini legal dilakukan untuk menyelesaikan persoalan utang piutang. Lagi pula, tenggat waktu untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara debitur dan kreditur ini memang diberikan langsung oleh Pengadilan Niaga. 

Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Jika pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU diterima, tentu ada prosedur khusus yang akan dijalani baik oleh debitur dan kreditur. Prosedur PKPU ini diharapkan bisa memunculkan mufakat antara kedua belah pihak, serta pelunasan utang atau pun juga restrukturisasi utang. Nah, berikut ini adalah 2 prosedur atau tahapan dari PKPU tersebut. 

  1. PKPU Sementara 

Tahapan pertama yang akan dilalui setelah pengajuan PKPU diterima adalah PKPU Sementara. PKPU Sementara ini merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga saat menerima permohonan PKPU, baik dari debitur atau kreditur. Hasil putusan PKPU Sementara dari Pengadilan Niaga berlaku mulai dari putusan tersebut dikeluarkan hingga 45 hari ke depannya. 

Setelah putusan PKPU Sementara, akan ditunjuk 1 orang hakim pengawas dan 1 orang atau lebih pengurus oleh pengadilan, untuk pengurusan selama PKPU Sementara. Pengurus PKPU Sementara ini pun wajib mengumumkan hasil putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta sedikitnya 2 surat kabar harian. 

Pada pengumuman yang disampaikan oleh pengurus tersebut, memuat undangan yang ditujukan pada seluruh debitur dan kreditur, serta jadwal rapat dan juga permusyawaratannya. Saat rapat diadakan, maka akan diupayakan pencocokan piutang, pembahasan rencana untuk berdamai, serta penentuan apakah diberikan PKPU Tetap pada debitur atau tidak. 

Jika sekiranya rencana perdamaian dari debitur yang berisikan rencana pembayaran utang bisa diterima, maka pemungutan suara bisa langsung dilakukan. Namun, jika rencana perdamaian belum disiapkan, maka debitur bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Permohonan perpanjangan waktu ini nantinya disampaikan lewat mekanisme PKPU Tetap. 

  1. PKPU Tetap 

Tahapan atau prosedur selanjutnya berupa PKPU Tetap akan terlaksana jika sekiranya debitur belum siap menyusun rencana perdamaiannya. Selain itu, PKPU Tetap juga bisa berlangsung jika para kreditur belum mencapai kata mufakat atau belum adanya keputusan atas rencana perdamaian dari debitur hingga berakhirnya masa PKPU Sementara. 

Terkait dengan pemberian PKPU Tetap pada debitur, harus melalui proses voting terlebih dahulu, di mana semua kreditur berpartisipasi dalam proses tersebut. Perhitungan kuorum ini didasarkan pada Pasal 229 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal ini menjelaskan bahwa kreditur konkuren atau separatis berhak menentukan kelanjutan dari proses PKPU. 

Jika sekiranya hasil voting tersebut memenuhi kuorum untuk bisa diberikan PKPU Tetap pada debitur, maka proses PKPU akan dilanjutkan dengan PKPU Tetap. Jangka waktu maksimalnya sendiri selama 270 hari sejak putusan PKPU Sementara dibacakan. Namun, jika kuorum tidak mencukupi, maka debitur akan ditetapkan pailit oleh pengadilan. 

Jika PKPU Tetap berjalan, maka dalam kurun waktu 270 hari, debitur dan kreditur bisa berunding dan membahas rencana perdamaian terkait utang piutang antara keduanya. Jadi, kurun waktu 270 hari itu bukan waktu untuk debitur harus melunasi utangnya. Jika tetap tak tercapai rencana perdamaian dalam kurun waktu tersebut, maka debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Syarat Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Walaupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini bisa diajukan untuk memperoleh tenggat penyelesaian utang piutang, bukan berarti PKPU ini bisa diajukan sembarangan saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh baik kreditur atau debitur, agar nantinya bisa mengajukan PKPU ini. Berikut rincian dari persyaratan untuk pengajuan PKPU tersebut. 

  1. Tenggat Pembayaran Utang Telah Jatuh Tempo

PKPU bisa diajukan jika sekiranya pembayaran utang telah jatuh tempo atau bahkan melebihi dari tenggat waktu pembayaran yang ditentukan sebelumnya. Ketidakmampuan dari debitur untuk membayar Utangnya, bisa dijadikan landasan baik bagi kreditur atau debitur, untuk meminta kerenggangan waktu terkait persoalan utang piutang tersebut. 

  1.  Debitur Memiliki Lebih dari Satu Kreditur

Jika sekiranya debitur memiliki lebih dari satu kreditur alias meminjam uang dari banyak pihak, maka pengajuan PKPU pun bisa dilakukan. Pihak yang mengajukan PKPU pun tak terbatas hanya dari pihak debitur saja, melainkan juga dari pihak kreditur. Diharapkan dengan pengajuan PKPU, maka setiap utang piutang antara satu debitur dengan banyak kreditur ini bisa selesai dengan baik. 

  1. Kreditur Tergolong Sebagai Kreditur Konkuren 

PKPU juga bisa diajukan jika i kreditur yang memberikan piutang pada debitur merupakan kreditur konkuren. Kreditur konkuren ini sendiri merujuk pada kreditur yang memberikan pinjaman atau piutang tanpa menggunakan jaminan. Jadi, piutang yang kreditur berikan pada debitur ini hanya dilandaskan atas rasa kepercayaan saja dan harapan atas itikad baik debitur. 

Tanpa adanya jaminan atas piutang yang diberikan, tentu saja kreditur berisiko mengalami kerugian, jika sekiranya terjadi wanprestasi di mana debitur urung membayar utangnya. Nah, dengan mengajukan PKPU, maka akan ada kepastian dan jaminan atas pembayaran utang, baik sebagian atau keseluruhan, dari debitur. 

Jika sekiranya syarat untuk bisa mengajukan PKPU ini dipenuhi, maka baik debitur atau kreditur bisa melayangkan permohonan PKPU. Jika yang mengajukan permohonan adalah debitur, maka permohonan wajib disertai dengan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta dengan surat bukti secukupnya. 

Kalau misalnya yang mengajukan PKPU ini adalah kreditur, maka pengadilan wajib memanggil debitur dengan surat kilat melalui juru sita. Pengiriman surat ini dilakukan paling lambat 7 hari sebelum sidang. Baru pada saat sidang tersebut dilaksanakan, debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta surat bukti dan rencana perdamaian jika ada.   

Berapa Lama Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada 2 prosedur atau tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, yakni PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Antara 2 tahapan PKPU ini, ada perbedaan kurun waktu atau lamanya proses tersebut dilakukan, di mana PKPU Sementara lebih singkat dibanding PKPU Tetap. 

Pada PKPU Sementara, kurun waktu yang diberikan untuk debitur merancang rencana perdamaian yang berisi skema pembayaran utangnya adalah selama 45 hari. Jika setelah 45 hari tersebut rencana perdamaian diterima oleh pihak kreditur, maka skema pelunasan utang bisa langsung dilaksanakan. Jika belum ada kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan PKPU Tetap. 

Kurun waktu proses PKPU Tetap ini sendiri memang terbilang lama, mencapai hingga 270 hari. Nah, dalam kurun waktu selama ini, debitur dan kreditur akan terus melakukan perundingan dalam rangka mencapai kesepakatan terkait skema penyelesaian utang piutang di antara keduanya. Jika sekiranya setelah 270 hari tak ada kata mufakat, maka pihak debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Manfaat Proses Penundaan Kewajiban Utang

Dengan dilakukannya PKPU, tentu ada manfaat yang bisa diperoleh baik dari oleh pihak debitur maupun pihak kreditur. Jika ditilik dari perspektif umum, PKPU ini tentu bisa menghindari terjadinya konflik panas antara debitur dan kreditur yang disebabkan oleh persoalan utang piutang. Jika dibuat secara lebih rinci, berikut deretan manfaat yang bisa diperoleh dari PKPU. 

  1. Kreditur Bisa Mendapat Kejelasan Atas Piutang yang Diberikannya 

    Dengan terlaksananya PKPU, maka pihak kreditur, khususnya kreditur konkuren, bisa mendapatkan kejelasan atas piutang yang diberikannya pada pihak debitur. Perihal kapan pembayaran utang tentu akan bisa lebih spesifik waktunya. Jadi, pihak kreditur tak perlu dipusingkan dengan perkara piutang yang juga belum dibayarkan oleh pihak debitur. 

  2. Badan Usaha yang Hampir Bangkrut Bisa Menghasilkan Kembali 

    Dalam rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur, pasti tertuang cara untuk bisa mendapatkan kembali dana, sehingga utang pada pihak kreditur bisa dilunasi. Dengan begini, badan usaha atau debitur yang semula nominal profitnya kecil, bisa mengerahkan seluruh kemampuannya agar bisa bangkit dan menghasilkan profit yang lebih besar.

  3. Menghindari Kepailitan Pihak Debitur 

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa PKPU dilakukan untuk bisa tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur terkait pelunasan utang piutang antara keduanya. Dengan disetujuinya rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur pada pihak kreditur, maka pihak debitur pun akan bisa terhindar dari kepailitan. Rencana perdamaian tersebut bisa juga berbentuk restrukturisasi Utang.  Namun, tentu saja efektivitas PKPU dalam mencegah terjadinya kepailitan ini tergantung pada sifat kooperatif antara debitur dan kreditur juga. Pasalnya, jika pihak kreditur merasa tak tertarik dengan rencana perdamaian yang diajukan pihak debitur, maka keputusan pailit bisa langsung diberikan. Oleh karena itu, bagusnya hubungan antara debitur dan kreditur akan sangat mempengaruhinya.  

  4. Menghindari Terjadinya PHK Besar-Besaran 

    Jika sebuah badan usaha mengalami kepailitan, maka tentu saja akan berefek pada setiap aspek dalam badan usaha tersebut, khususnya para pegawainya. Mau tak mau, para pegawai atau karyawan yang bekerja untuk badan usaha tersebut akan mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan begini, secara otomatis akan memutus mata pencaharian mereka. 
    Dengan terjadinya PHK besar-besaran ini, maka sudah pasti angka pengangguran akan semakin tinggi. Apalagi perkara mencari kerja bukanlah hal yang mudah dilakukan. Nah, dengan ditangguhkannya pembayaran piutang, serta diusahakan agar badan usaha bisa menghasilkan kembali, diharapkan badan usaha tersebut akan tetap bisa bertahan. 

  5. Menghindari Makin Memburuknya Kondisi Perekonomian Masyarakat

    Bayangkan jika sebuah badan usaha mengalami kepailitan dan seluruh karyawannya diberhentikan. Sudah pasti hal tersebut bakal membuat makin memburuknya kondisi perekonomian masyarakat. Jika kondisi perekonomian masyarakat makin memburuk, bukan hal yang mustahil jika angka kriminalitas pun juga akan mengalami peningkatan. 
    Semisalnya badan usaha atau pihak debitur masih bisa bertahan dan mencari solusi melalui penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang ini, perekonomian akan bisa stabil. Karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut akan tetap bisa memperoleh pendapatan dari pekerjaan yang dilakukannya, sama seperti sebelumnya. 


Itulah tadi ulasan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, beserta penjelasan mengenai prosedur, syarat pengajuannya, dan juga manfaatnya. Dengan dilakukannya PKPU, berarti sudah terjadi mufakat antara kreditur dan debitur dalam hal pembayaran Utang yang sudah melewati tempo pembayaran. 

Monday, May 3, 2021

Tanah ulayat dan hak ulayat

 Undang-Undang Pokok Agraria tidak menyebutkan penjelasan tentang Hak Ulayat yang dalam kepustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht. Hak Ulayat sebagai istilah teknis yuridis yaitu hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang / kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar Sedangkan ulayat artinya wilayah, sehingga tanah ulayat merupakan tanah wilayah masyarakat hukum adat tertentu. 

Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan diwilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa (Lebensraum). Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah di haki oleh seseorang maupun yang belum. Pada umumnya batas wilayah Hak Ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat ditentukan secara pasti. 

Hak Ulayat menunjukan adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum sebagai subyek hak dan tanah wilayah tertentu sebagai objek hak Adapun Hak Ulayat berisi wewenang untuk : 

1. Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemikiman, bercocok tanam) persediaan (pembuatan pemukiman / persawahan baru) dan pemeliharaan tanah. 

2. Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada objek tertentu). 

3. Menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan). Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah wilayahnya adalah hubungan menguasai. Dimana Kepala adat mempunyai peranan dalam penyelesaian sengketa tanah Ulayat bukan hubungan milik, sebagaimana halnya dalam konsep hubungan antara negara dan tanah menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Negara dikenal dengan hak menguasai dari Negara, disini  Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi mengatur,menentukan dan menyelenggarakan penggunaan tanah diwilayah itu. Sementara itu Boedi Harsono, mengemukakan bahwa hak dan kewajiban hak Ulayat masyarakat hukum adat mengandung dua unsur yaitu :

a. Mengandung hak kepunyaan bersama para anggota warganya, yang termasuk bidang hukum perdata. 

b. Mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin 

penguasaan, pemeliharaan, peruntukkan dan penggunaannya yang 

termasuk bidang hukum publik. 

1.2. Subyek, Obyek Hak Ulayat dan karakteristiknya 

Menurut Boedi Harsono subyek Hak Ulayat adalah masyarakat 

hukum adat yang mendiami suatu wilayah tertentu. Masyarakat hukum 

adat terbagi menjadi dua yaitu :10

a. Masyarakat hukum adat teritorial disebabkan para warganya 

bertempat tinggal di tempat yang sama. 

b. Masyarakat hukum adat genealogik, disebabkan para warganya 

terikat oleh pertalian darah. 

Selanjutnya Bushar Muhamad mengemukakan obyek Hak 

Ulayat meliputi :11

a. Tanah (daratan) 

b. Air (perairan seperti : kali, danau, pantai serta perairannya). Tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan sebagainya). 

c. Binatang liar yang hidup bebas didalam hutan 

 Obyek Hak Ulayat adalah semua tanah dan seisinya dalam wilayah masyarakat hukum adat teritorial yang bersangkutan. Karena Hak Ulayat meliputi semua tanah, maka dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang tidak ada sebagai ” res nullius ( tanah yang tidak ada pemiliknya)” 

Hak Ulayat mempunyai sifat atau karakteristik berlaku ke luar dan ke dalam. Kewajiban penguasa adat bersumber pada hak tersebut yaitu memelihara kesejahteraan, kepentingan anggota masyarakat hukumnya, mencegah terjadinya perselisihan dalam penggunaan tanah dan jika terjadi sengketa ia wajib menyelesaikannya. Memperhatikan hal tersebut maka pada prinsipnya penguasa adat diperbolehkan mengasingkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian tanah wilayahnya kepada siapapun. Hal ini mengandung arti bahwa, adapengecualian dimana anggota masyarakat hukum adat diberikan kekuasaan untuk menggunakan tanah yang berada pada wilayah hukumnya. Agar tidak terjadi konflik antara warga maka perlu memberitahukan hal tersebut kepada penguasa adat yang tidak bersifat permintaan ijin membuka tanah. Keadaan inilah yang disebut dengan kekuatan berlaku ke dalam. Sedangkan terhadap sifat berlaku ke luar adalah Hak Ulayat dipertahankan dan dilaksanakan oleh penguasa adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan terhadap orang asing atau bukan anggota masyarakat yang bermaksud ingin mengambil hasil hutan atau membuka tanah dalam wilayah hak ulayat tersebut. Menurut Boedi Harsono ” bahwa terciptanya Hak Ulayat sebagai hubungan hukum konkret pada asal mulanya diciptakan oleh nenek moyang atau sesuatu Kekuatan Gaib, pada waktu meninggalkan tanah yang bersangkutan kepada orang-orang yang merupakan kelompok tertentu. Hak ulayat sebagai lembaga hukum sudah ada sebelumnya. Karena masyarakat hukum adat yang bersangkutan bukan yang satu-satunya mempunyai hak Ulayat. Bagi sesuatu masyarakat hukum adat tertentu, hak ulayat bisa tercipta karena pemisahan dari masyarakat hukum adat induknya, menjadi masyarakat hukum adat baru yang mandiri, dengan sebagian wilayah induknya sebagai tanah ulayatnya.”

1.3. Konsepsi Hak Ulayat Menurut Hukum Adat 

Konsepsi hak ulayat menurut hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius yaitu yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak – hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum adat disebut Hak Ulayat. 

 Pengertian terhadap istilah hak Ulayat lebih lanjut ditegaskan oleh G. Kertasapoetra dan kawan-kawannya yang menyatakan bahwa: “Hak Ulayat merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hukum (desa suku) untuk menjamin ketertiban pemanfaatan / pendayagunaan tanah.Hak Ulayat tersebut merupakan hak suatu persekutuan hukum (desa,suku) di mana para warga masyarakat (persekutuan hukum) mempunyai hak untuk menguasai tanah. Sebidang tanah yang ada disekitar lingkungannya di mana pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (kepala suku / kepala desa) yang bersangkutan.” Sedangkan Boedi Harsono mengatakan bahwa : 

“Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang 

masa. Wewenang dan kewajiban tersebut yang termasuk bidang hukum perdata, yaitu yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut. Ada juga termasuk hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaannya.”

Jadi, hak Ulayat adalah sebutan yang dikenal dalam kepustakaan hukum adat sedangkan dikalangan masyarakat hukum adat diberbagai daerah dikenal dengan nama yang berbeda-beda. Hak Ulayat merupakan hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam hukum adat yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatu masyarakat hukum adat tertentu, yang merupakan tanah kepunyaan bersama para warganya. Bersifat magis religius bahwa hak ulayat tersebut merupakan tanah milik bersama, yang diyakini sebagai sesuatu yang memiliki sifat gaib dan merupakan peninggalan nenek moyang dan para leluhur kepada masyarakat adat sebagai unsur terpenting bagi kehidupan mereka sepanjang masa dan sepanjang kehidupannya berlangsung. Menurut Sukamto, hubungan antara persekutuan hukum dengan tanahnya (Ulayat) diliputi suatu sifat yang disebut Religio Magis yang artinya para warga persekutuan hukum (masyarakat) yang bersangkutan dan pikirannya masih kuat dipengaruhi oleh serba roh yang menciptakan gambaran bahwa segala sesuatu yang bersangkut 

paut dengan pemanfaatan atau pendayagunaan tanah harus dilakukan 

secara hati-hati karena adanya potensi-potensi gaib.15

Dengan demikian hak ulayat adalah hak milik bersama 

persekutuan warga masyarakat yang mempunyai nilai kebersamaan 

yang bersifat Magis Religius serta sakral yang sudah ada sejak dahulu 

dan dikuasainya secara turun temurun yang oleh para ilmuwan disebut 

sebagai proses budaya hukum. 

1.4. Hak Ulayat dalam Hukum Tanah Nasional 

Hukum Tanah Nasional (dalam hal ini UUPA) mengakui keberadaan/eksistensi Hak Ulayat bagi suatu masyarakat hukum adat tertentu, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pengakuan ini oleh UUPA di tuangkan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 3 bahwa : 

 ” Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang yang lebih tinggi.” 

Masih adanya Hak Ulayat pada masyarakat hukum adat tertentu antara lain dapat diketahui dari kegiatan sehari-hari Kepala Adat dan Para Tetua Adat yang dalam kenyataannya masih di akui sebagai pengemban tugas kewenangan mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah ulayat, yang merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Selain mengakui, Hukum Tanah Nasional membatasi pelaksanaannya, dalam arti pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan Kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Demikian dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUPA. 

Pengakuan terhadap keberadaan Hak Ulayat dapat terlihat dalam hal, jika dalam usaha memperoleh sebagian tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan, dilakukan melalui pendekatan dengan para penguasa adat serta warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut adat istiadat setempat. 

 Hak Ulayat yang pada kenyataannya sudah tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan lagi Hak Ulayat tersebut. Juga tidak akan menciptakan Hak Ulayat baru. Dalam rangka Hukum Tanah Nasional tugas kewenangan yang merupakan unsur Hak Ulayat, telah menjadi tugas kewenangan Negara Republik Indonesia sebagai kuasa dan petugas bangsa. 

 Dalam perkembangannya, pada kenyataannya kekuatan Hak Ulayat cenderung/melemah, dengan makin menjadi kuatnya hak pribadi para warga dan anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan atas bagian-bagian tanah ulayat yang di kuasainya. Oleh karena itu UUPA tidak mengatur dan tidak memerintahkan mengatur tentang Hak Ulayat, pengaturan Hak Ulayat yang masih ada tetap berlangsung 

menurut Hukum Adat. 

1.5. Hak Ulayat dalam Peraturan Menteri Agraria / Ka. BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak Ulayat menurut Pasal 1 ayat (1) PMA/Ka.BPN No.5 tahun 

1999 adalah: 

”Kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut yang bersangkutan”. Terhadap pelaksanaan Hak Ulayat ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu: sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada 

apabila : 

a. Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. b. Terdapat tanah Ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari. 

c. Terdapat tatanan hukum adat menguasai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah Ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut. Penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan : 

a. Oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah yang sesuai menurut ketentuan UUPA. 

b. Oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan UUPA berdasarkan pemberian hak dari negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku. Regulasi ini dipergunakan sebagai pedoman bagi Daerah dalam melaksanakan urusan pertanahan, khususnya dalam hubungan dalam masalah Hak Ulayat masyarakat hukum adat yang nyata￾nyata masih ada di daerah yang bersangkutan. Regulasi ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap Hak Ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. 

Kebijaksanaan tersebut meliputi : 

1. Penyamaan persepsi mengenai Hak Ulayat (Pasal 1) 

2. Kriteria dan penentuan masih adanya Hak Ulayat hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan Pasal 5). 

3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah Ulayatnya (Pasal 2 dan Pasal 4). 

2. Penyelesaian Sengketa Pertanahan 

2.1. Pengertian Sengketa 

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, sengketa adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau pembantahan timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang / badan) yang berisi keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Konflik atau sengketa terjadi juga karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan gambaran lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun lingkungan social, demikian menurut Koentjaraningrat. Menurut Nader dan Fod dalam bukunya Dispute Procces In Fen Socities ada tiga fase atau tahap dalam proses bersengketa.19

1. Pra konflik adalah keadaan yang mendasari rasa tidak puas sesorang. 

2. Konflik adalah keadaan dimana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan tidak puas tersebut. 

3. Sengketa adalah keadaan dimana konflik tersebut dinyatakan dimuka umum atau melibatkan pihak ketiga. Pada fase pertama mempunyai ciri monodik yaitu ada satu pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Sedangkan fase kedua memiliki ciri dialik artinya kedua pihak merasa sadar telah masuk konflik dan terakhir mempunyai ciri triadik atau publik, sengketa antara mereka tidak dapat terselesaikan mereka sendiri sehingga telah mengikutsertakan pihak lain untuk ikut menyelesaikan sengketa mereka.