Friday, March 26, 2021

PTKI PERTEMUAN 6

  1. Seleksi calon pekerja migran berupa seleksi administrasi dan seleksi teknis.
  2. Seleksi dilaksanakan oleh BP2MI.
  3. Seleksi administrasi  meliputi verifikasi dokumen 
  4. Seleksi teknis dilaksanakan sesuai dengan permintaan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
  5. Dalam melaksanakan seleksi teknis  BP2MI dapat mengikutsertakan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi  diumumkan oleh BP2MI secara daring.

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah lulus seleksi  harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia  dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan psikologi dilaksanakan di lembaga psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi  harus memiliki paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah lulus seleksi, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta memiliki paspor harus menandatangani Perjanjian Penempatan.

Perjanjian Penempan ditandatangani oleh BP2MI dan Calon Pekerja Migran Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Penempatan  diatur dengan Peraturan BP2MI.


Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum bekerja.


BP2MI memfasilitasi proses pengurusan visa kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan.

Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bekerja dan setelah bekerja.

OPP  harus diikuti oleh Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

OPP  diselenggarakan oleh BP2MI.BP2MI dalam menyelenggarakan OPP  dapat bekerja sama dengan instansi terkait.

Biaya penyelenggaraan OPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan pada saat OPP.


Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI pada saat OPP.


BP2MI memfasilitasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah melalui proses penempatan sebelum bekerja.

BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan melalui integrasi sistem.                                               

Pelaksanaan tahapan  yang dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah

Dalam hal pemerintah daerah telah membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia, koordinasi dilakukan melalui LTSA Pekerja Migran Indonesia.


Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tahapan sebelum bekerja diatur dengan Peraturan BP2MI.

Thursday, March 18, 2021

PTkI penempatan Tenaga

 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:

  1. Badan;
  2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
  3. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri


Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan

  1. Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
  2. Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
  3. Perjanjian secara tertulis ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
  4. Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
  5. Perjanjian ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.


  1. Perjanjian secara tertulis disusun berdasarkan prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
  2. Perjanjian secara tertulis paling sedikit memuat:
    1. identitas para pihak;
    2. hak dan kewajiban para pihak;
    3. syarat dan prosedur penempatan;
    4. mekanisme Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    5. pemantauan dan evaluasi;
    6. penyelesaian sengketa;
    7. perubahan perjanjian tertulis; dan
    8. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian tertulis.                                                                                                               Perjanjian secara tertulis  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan negara tujuan penempatan serta hukum dan kebiasaan internasional.

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI dilakukan melalui tahapan:

  1. sebelum bekerja;
  2. selama bekerja; dan
  3. setelah bekerja.


  1. BP2MI dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Keda berbadan hukum di negara tujuan penempatan harus memiliki surat permintaan Pekerja Migran Indonesia yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.
  2. Surat permintaan Pekerja Migran paling sedikit memuat:
    1. identitas pemberi kerja;
    2. jumlah penempatan;
    3. jenis pekerjaan;
    4. upah atau gaji;
    5. kualifikasi jabatan;
    6. masa berlaku Perjanjian Kerja;
    7. fasilitas tempat kerja; dan
    8. jaminan sosial dan/atau asuransi.
  3. Dalam hal Atase Ketenagakerjaan  belum ada di negara tujuan penempatan, verifikasi surat permintaan dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.


Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Tahapan sebelum bekerja dilakukan melalui:

  1. pemberian informasi;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi;
  4. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. penandatanganan perjanjian penempatan;
  6. pendaftaran kepesertaan jaminan sosial;
  7. pengurusan visa kerja;
  8. pelaksanaan OPP;
  9. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
  10. pemberangkatan.


  1. Pemberian informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia paling sedikit berupa:
    1. pasar kerja;
    2. tata cara penempatan dan pelindungan; dan
    3. kondisi kerja di luar negeri.
  2. Pemberian informasi dilakukan secara daring atau luring.
  3. Pemberian ini dilakukan oleh BP2MI bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Friday, March 12, 2021

Perbankan IV

 Eksistensi Perbankan Dalam sistem KeuanganSistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa di bidang keuangan oleh lembaga￾lembaga keuangan dan lembaga-lembaga penunjang lainnya. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan, yaitu lembaga keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Karena lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions, yang terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembagakeuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Lembaga keuangan bukan bank disebut non depository financial institutions.(Dahlan Siamat, 2000 ; 21)Sistem keuangan dapat didefinisikan secara berbeda tergantung kepada apa yang hendak ditekankan. Bila kita ingiri melihatnya dari sudut moneter, sistem keuangan didefinisikan sebaqai suatu sistem yang terdiri atas sistem moneter dan di luar sistem moneter. Sistem moneter terdiri atas otoritas moneter, yang mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang primer, dan Bank-bank pencipta uang giral, sedangkan lembaga-lembaga keuangan lainnya termasuk dalam kelompok di luar sistem 

moneter.

Penjelasan yang lain memberikan penekanan pada 

pembedaan lembaga keuangan menjadi dua, yaitu: pertama, 

lembaga keuangan bank (bank financial intermediary) dan kedua, 

lembaga keuangan bukan bank (non bank financial intermediary).

Lembaga-lembaga keuangan bank merupakan bagian dari sistem 

moneter, sedangkan lembaga-lembaga keuangan lainnya berada di 

luar sistem moneter.

Pendapat lainnya memberikan cakupan pada sistem 

keuangan yang lebih luas dan jelas, karena mendefinisikan sistem 

keuangan sebagai suatu sistem yang terdiri atas:

- Lembaga-lembaga keuangan yang merupakan lembaga￾lembaga intermediasi yang menghubungkan unit yang surplus 

dan unit yang defisit dalam suatu ekonomi;

- Instrument-instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh 

lembaga-lembaga tersebut; dan pasartempat instrumen￾instrumen tersebut diperdagangkan. (Achwan, Harry Tjahjono 

dan Totok Subjakto, 1993 ; 1-3)

Pada dasarnya sistem keuangan Indonesia, terdiri atas: 

a. System moneter; 

b. System perbankan;

c. System lembaga keuangan bukan bank dan ;

d. System lembaga pembiayaan. (Sunaryo, 2008 ; 10-11)Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rachmadi Usman, 2011 ; 11) keuangan lainnya termasuk dalam kelompok di luar sistem moneter.

Penjelasan yang lain memberikan penekanan pada pembedaan lembaga keuangan menjadi dua, yaitu: pertama, lembaga keuangan bank (bank financial intermediary) dan kedua, lembaga keuangan bukan bank (non bank financial intermediary).Lembaga-lembaga keuangan bank merupakan bagian dari sistem moneter, sedangkan lembaga-lembaga keuangan lainnya berada di luar sistem moneter.Pendapat lainnya memberikan cakupan pada sistem keuangan yang lebih luas dan jelas, karena mendefinisikan sistem keuangan sebagai suatu sistem yang terdiri atas:

- Lembaga-lembaga keuangan yang merupakan lembaga￾lembaga intermediasi yang menghubungkan unit yang surplus dan unit yang defisit dalam suatu ekonomi;

- Instrument-instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut; dan pasartempat instrumen￾instrumen tersebut diperdagangkan. (Achwan, Harry Tjahjono dan Totok Subjakto, 1993 ; 1-3)

Pada dasarnya sistem keuangan Indonesia, terdiri atas: 

a. System moneter; 

b. System perbankan;

c. System lembaga keuangan bukan bank dan ;

d. System lembaga pembiayaan. (Sunaryo, 2008 ; 10-11)

Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rachmadi Usman, 2011 ; 11) perbankan yang sehat, yang nietnenuhi tiga aspek, yaitu 

perbankan yang dapat memelihara kepentingan masyarakat 

dengan baik, berkembang secara wajar, dalam arti di satu pihak 

memerhatikan faktor resiko seperti kemampuan, baik dari sistem, 

finansial, maupun sumber daya manusia.

Terwujudnya suatu sistem perbankan yang sehat perlu 

dilakukan secara berkesinambungan. Lembaga yang bertanggung 

jawab dalam mewujudkan sistem perbankan yang sehat itu adalah 

Bank Sentral, Kewenangan Bank Sentral dalam melakukan 

pengaturan dan pengawasan bank adalah sebagai alat atau sarana 

untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat, yang menjamin

dan memastikan dilaksanakannya segala peraturan perundang￾undangan yang terkait dalam penyelenggaraan usaha bank oleh 

bank yang bersangkutan.

Dengan demikian, bila ternyata dalam tugas mengatur dan 

mengawasi bank tersebut Bank Sentral menemukan 

penyimpangan yang dilakukan oleh sebuah bank, akan dapat 

segera dilakukan tindakan secara yuridis dan institusional. Di 

Indonesia, tugas pengawasan itu dilakukan oleh BI (Bank 

Indonesia).

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai 3 (tiga) bidang tugas, yaitu:

(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

(2) Mengatur dan menjaga sistem pembayaran, dan;

(3) Mengatur dan mengawasi bank.

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, menurut ketentuan Pasal 24 Undang￾UnciangNo.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahwa Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap 

bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal 

ini, pengaturan dan. pengawasan bank mengacu pada Undang￾Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah 

diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998. (Mahesa Jati 

Kusuma, 2012 ; 60 – 61).

Pengawasan terhadap bank oleh Bank Indonesia sebagai 

Bank Sentral dapat bersifat pengawasan langsung atau 

pengawasan tidak langsung. Menurut penjelasan ketentuan Pasal 

27 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, 

bahwa yang dimaksud dengan pengawasan langsung adalah 

bentuk pemeriksaan yang disertai dengan tindakan-tindakan 

perbaikan. Sedang yang dimaksud dengan pengawasan tidak 

langsung meliputi; bentuk pengawasan dini melalui penelitian, 

analisis, dan evaluasi laporan bank.

Bentuk pengaturan dan pengawasan bank yang dapat 

dilakukan oleh otori-tas pengawasan, meliputi 4 kewenangan, 

yaitu: kewenangan memberi izin (power of license), kewenangan 

untuk mengatur (power of regulate), kewenangan untuk 

mengendalikan atau mengawasi (power of control), dan 

kewenangan untuk mengenakan sanksi (power of impose 

sanction).

Adapun keempat kewenangan yang diberikan kepada 

otoritas pengawasan bank tersebut dapat diuraikan sebagai 

berikut:

1. Kewenangan memberi izin (power of license);Melalui kewenangan ini memungkinkan ditetapkannya ketentuan dan persyaratan pendirian sebuah bank oleh otoritas pengawas. Kewenangan pemberian izin ini merupakan seleksi paling awal untuk menetapkan tata cara perizinan dan pendirian suatu bank. Pada umumnya, persyaratan pendirian 

bank menyangkut 3 (tiga) aspek, yaitu; (1) akhlak dan moral 

calon pemilik dan pengurus bank, (2) kemampuan 

menyediakan dana dalam jumlah tertentu untuk modal bank, 

dan (3) kesungguhan dan kemampuan para calon pemilik dan 

pengurus bank dalam melakukan kegiatan usahanya.

Kewenangan dalam memberikan izin tersebut juga 

memungkinkan otoritas pengawas bank mencegah terjadinya 

pendirian bank yang tidak didukung sejumlah modal sesuai 

ketetapan, atau kurang dipersiapkannya berbagai kelengkapan 

yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik atau 

pengurus tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat.

2. Kewenangan untuk mengatur (power of regulate);Kewenangan untuk mengatur ini memungkinkan otoritas pengawas bank menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan dalam rangka menciptakan adanya perbankan yang sehat, dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan yang dapat ditetapkan antara lain mencakup peraturan likuiditas dan solvabilitas bank, jenis usaha yang dapat dilakukan, dan resiko, atau exposure yang dapat diambil oleh bank.

3. Kewenangan untuk mengendalikan atau mengawasi (power of control) Kewenangan untuk mengendalikan atau mengawasi ini adalah kewenangan paling mendasar yang diperlukan oleh otoritas pengawas bank. Pengawasan bank dilaksanakan melalui pengawas tidak langsung (off site supervision), yaitu pengawasan yang dilakukan melalui alat pantau sepertilaporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi lainnya. Dengan data yang diperoleh melaui alat pantau tersebut, otoritas pengawas melakukan penilaian terhadap keadaan usaha da kesehatan bank. Selain melalui pengawasan tidak langsung tersebut 

diatas, otoritas pengawas juga dapat melakukan pengawasan 

langsung (on site exsamination) yang dapat berupa 

pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus. Pengawasan

langsung ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang 

ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk 

mengetahui apakah terdapat praktek-praktek yang tidak sehat, 

dan membahayakan kelangsungan usaha bank.

4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (power of impose sanction)

Kewenangan yang keempat ini adalah kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila sebuah bank kurang atau tidak memenuhi hal-hal yang diatur atau dipersyaratkan dalam kewenang-wenangan tersebut di atas. Pengenaan sanksi ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangaii yang dilakukannya. Dengan perkataan lain, dalam pengenaan sanksi oleh otoritas pengawas bank tersebut mengandung unsur pembinaan agar suatu bank sungguh￾sungguh taat dalam menerapkanperaturanperundang￾undangan dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.Berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral berwenang:

a) Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan￾ketentuan perbankan yang mcmuat prinsip kehati-hatian;

b) Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pcmindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, 

memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan 

usaha tertentu; 

c) Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak 

langsung melalui penyampaian laporan, keterangan oleh bank 

serta hasil pemeriksaan terhadap bank, secara berkala maupun 

setiap waktu jika diperlukan; 

d) Menugaskan kepada pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan. Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh; 

e) Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagianatau seluruh kegiatan transaksi tertentu yang diduga atau dinilai Bank Indonesia merupakan suatu tindakan pidana di bidang perbankan; 

f) Melakukan tindakan tertentu sebagai akibat dari penilaian Bank Indonesia terhadap suatu bank atas kegiatan yang dapat membahayakan usaha bank tersebut dan/atau sistem perbankan secara keseluruhan; 

g) Tugas mengawasi bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independent, dan dibentuk dengan undang-undang; 

h) Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank. Sistem Informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan/atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia;

i) Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan 

perundang-undangan

Thursday, March 11, 2021

Perbankan III

 Pengertian dan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjamuang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di 

samping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau menerima segala macam bentuk 

pembayaran dan setoran (Kasmir, 2000: 23).

Secara sederhana bank adalah suatu wadah untuk menyimpan dan meminjam uang, karenanya disebut pula dengan 

pasar uang. Di tempat yang dinamakan dengan "bank" inilah uang disimpan dan dipinjamkan. Hal ini sejalan dengan kegiatan pokok usaha bank, yaitu melakukan usaha simpan pinjam uang.

Terminologi "bank" berasal dari bahasa Italia banca yang berarti bence, yaitu suatu bangku tempat duduk, atau 

uang. Hal ini disebabkan pada zaman pertengahan, pihak bankir Italia yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku-bangku di halaman pasar (A. Abdurrahman, 1993: 80 dan Wikipedia Bahasa Indonesia, 2008: 1). 

Dalam perkembangannya, istilah bank dimaksudkan sebagai suatu jenis pranata finansial yang melaksanakan jasa￾jasa keuangan yang cukup beraneka ragam, seperti pinjaman, memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, mengadakan pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan untuk benda-benda berharga, membiayai usaha￾usaha perusahaan (A. Abdurrahman, 1993: 80)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "bank" 

diberikan pengertian sebagai berikut:

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya 

memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan 

peredaran uang (1988: 78).

Sebenarnya pengertian "bank" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut berasal dari pengertian bank yang dirumuskan 

yaitu:

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Pengertian "lembaga keuangan" dirumuskan dalam 

Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat. 

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dirumuskan kembali pengertian "bank" itu sebagai berikut:Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Sementara itu ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merumuskan kembali pengertian "bank" itu sebagai berikut:Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk￾bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Dari pengertian di atas, jelas bahwa bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa 

lainnya yang lazim dilakukan bank dalam lalu lintas pembayaran. Kedua fungsi itu tidak bisa dipisahkan. (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010 ; 136)Sebagai bagian dari lembaga keuangan, bank memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana (penyimpan dana atau kreditur) dan pihak yang membutuhkan dana (peminjam dana atau debitur). Berdasarkan fungsinya ini, bank disebut sebagai lembaga intermediasi atau lembaga perantara.Sebagai lembaga perantara pihak-pihak yang kelebihan dana, baik perorangan, badan usaha, yayasan, maupun lembaga pemerintah dapat menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk rekening giro, tabungan, ataupun deposito berjangka sesuai dengan kebutuhan atau preferensinya. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumsi. (Perry Warjiyo, 2004 ; 138).


Penempatan tenaga migran indonesia

 Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh  didasarkan:


kebutuhan pemerintah; dan permintaan dari pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau permintaan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempat. Penempatan Pekerja Migran Indonesia   dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekeda Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Dalam hal inisiasi perjanjian secara tertulis  berasal dari kementerian/lembaga, kementerian/lembaga terkait harus berkoordinasi dengan Menteri

Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.

Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Perjanjian secara tertulis  ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan mengenai perjanjian internasional.

Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis

Perjanjian secara tertulis ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.

Tuesday, March 9, 2021

Perbankan I

 Agar kemajuan yang dialami oleh lembaga perbankan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan dan benar-benar dapat 

memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi sehingga segala potensi, inisiatif dan kreasi 

masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan riil bagi peningkatan kemakmuran rakyat, maka pembinaan dan pengawasan perbankan serta landasan gerak perbankan yang selama ini didasarkan pada ketentuan Undang￾undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan perlu dikembangkan dan disempurnakan. Dengan penyempurnaan itu, maka perbankan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan yang semakin diharapkan pada tantangan 

perkembangan perekonomian internasional.

Sebagaimana diketahui pembinaan dan pengawasan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas 

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disusun pada saat situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini.Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah dan diatur dalam 

Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Pengaturan Perbankan Syariah dalam undang-undang tersendiri 

merupakan suatu kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya 

Perbankan Syariah. Hal tersebut disebabkan pengaturan Perbankan 

Syariah dalam Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 

1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik 

operasional Perbankan Syariah, dimana di sisi lain volume dan 

pertumbahan usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat. 

Dari sisi otoritas pengawas perbankan, Pasal 34 Undang￾Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan 

pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang akan bertugas mengawasi bank. Lembaga ini harus dibentuk dengan Undang-undang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002. 

Dalam penjelasan Pasal 34 Undang-undang tersbut dinyatakan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan tersebut juga akan mengawasi lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas dan lembaga-lembaga lain yang 

mengelola dana masyarakat. Dengan demikian ketentuan ini memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank pada dua 

lembaga yang berbeda, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) atau Otoritas Jasa Keuangan 

(OJK) dalam suatu rancangan Undang-undang OJK.Dalam perkembangannya lebih lanjut Pasal 34 UU No. 3 tahun 2004 yang mengamandemen UU NO. 23 tahun 1999 tentang kekurangtersediaan data terkini dan kekurangyakinan terhadap keakuratan informasi yang tersedia, telah menumpulkan ketajaman Bank of England dalam menjalankan perannya menjaga stabilitas sistem keuangan Inggris. Sebelum itu krisis di tahun 1991 yang ”membangkrutkan Soviet UNI” menyebabkan perkonomian di negara itu tidak berkembang atau gagal seperti halnya di sejumlah negara-negara miskin seperti Peru atau Indonesia. Di dalam Buku Mystery of Capital karangan ekonom Peru Hernando de Soto yang terbit tahun 2000, selama tahun 2000-2001 diulas secara luas di kalangan 

internasional tetapi rupanya tidak cukup mendapat perhatian di Indonesia. Buku ini menyingkap ”rahasia” kemiskinan di negara￾negara berkembang, dan menerangkan mengapa (sistem ekonomi) 

kapitalisme memenangkan perang melawan sosialisme di dunia Barat. Adapun alasan utama kapitalisme (akan) gagal di dunia ketiga adalah bahwa sistem ekonomi modern ini baru menyentuh sebagian kecil perekonomian, sedangkan sebagian besar yang merupakan sektor ekonomi (perekonomian) rakyat berjalan dengan, pola kerja dan mekanisme sendiri terlepas dari apa yang terjadi pada sebagian kecil sektor industri modern di kota-kota besar. Sektor ekonomi rakyat ini dalam literatur disebut sektor informal, ”underground economy”, atau ”extra legal economy”, yang tak pernah diperhitungkan peranannya. Bahkan jika pemerintah Indonesia kini menggunakan istilah ”UKM”(Usaha Kecil dan Menengah), sektor ekonomi rakyat yang sebagian besar sehingga menjatuhkan pimpinan/perdana menteri negara Yunani 

dan Italia, demikian pula halnya dengan krisis ekonomi berupa defisit anggaran Amerika Serikat yang sangat besar sejak tahun 2010 hingga saat ini. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam memperbaiki dan mengatasi kekurangan yang masih ada dalam pengawasan jasa keuangan.

Perubahan Struktur Pengawasan Keuangan Era Krisis 1997/1998, Krisis 2007/2008 dan Krisis tahun 2010/2011Pada bulan Juni 1998 Bank of England menyerahkan tanggungjawab pengawasan bank kepada Financial Service Authority (FSA) yang baru dibentuk yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan semua segmen sistem keuangan. Peralihan tersebut menandai suatu perubahan penting dalam konsep tentang pengawasan sistem keuangan. Sesungguhnya, kejadian itu 

merupakan pertama kalinya suatu Negara industri besar dan merupakan pusat keuangan dunia memutuskan untuk menempatkan tugas pengawasan seluruh sistem keuangan kepada suatu badan 

otoritas tunggal dan tidak kepada bank sentral (Donato Masciandaro &March Quintyn 2009). Sesungguhnya Inggris bukanlah Negara pertama yang menyatukan struktur pengawasannya. Negara-negara 

Skandinavia seperti Norwegia, Icelandia, dan Denmark masing￾masing pada tahun 1986, 1988 dan 1991 telah lebih dulu daripada Inggris dalam menetapkan afternatif krisis keuangan domestik. 

Namun demikian tidak berkelebihan untuk dikemukakan bahwa pendirian Financial Service Authority (FSA) DI Inggris merupakan reorganisasi pertama yang menjadi perhatian pemberitaan media masa dunia saat itu luas terhadap stabilitas system keuangan jangka panjang, sikap perbankan yang kurang hati-hati dan penerbitan derivative securities yang terlalu liberal tanpa didukung oleh pemberdayaan 

sektor riil yang produktif juga memiliki kontribusi yang besar terhadap kerapuhan ekonomi,terakhir adalah peranan dari pemerintah yang memberikan penilaian yang terlalu confidence terhadap fenomena market yang dominant debt market juga memberikan peranan terhadap lembaga keuangan-keuangan. Dengan demikian kebijakan pengaturan suku bunga harus ditetaojan dengan tepat dan berhati-hati serta harus dilakukan pengawasan yang ketat terhadap perbankan dan lembaga keuangan keuangan lainnya yang banyak mengucurkan dana masyarakat untuk sektor konsumtif termasuk property.Krisis Yunani, Italia dan negara Eropa lainnya.Krisis yang terjadi di Yunani, Italia dan sejumlah nrgara Eropa lainnya antara lain telah menimbulkan kekhawatiran mata uang euro. Default utang Yunani ataupun negara Eropa lainnya seperti Spanyol, Portugal, dan Irlandia akan mempengaruhi ekonomi dunia yang juga bisa mengganggu sektor perbankan dan memicu kepanikan investor. Sejumlah negara Uni Eropa yang memegang obligasi/surat hutang pemerintah Yunani yang sudah default/cidera janji menetapkan berbagai kebijakan antara lain menghapuskan sebagian hutang pemerintah Yunani dan mengharuskan pemerintah Yunani menetapkan kebijakan tertentu yang dapat mengurangi belanja/pengeluaran negara. Hal yang sama prestasi bagi pemerintah dan tim ekonomi yang ada, karena dari beberapa krisis, seperti krisis pangan, minyak dan ekonomi global, Indonesia selalu bisa bertahan.

Tuesday, March 2, 2021

Hak Cipta

 Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Sejak UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian dicabut dan diubah dengan UU Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan terakhir hingga saat sekarang ini adalah UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:

  1. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  2. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
  3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  5. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
  8. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
  9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
  10. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.


Di tingkat Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.

Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tangal 16 Oktober 2014. UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 16 Oktober 2014 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Penejelasan UU 28/2014 tentang Hak Cipta ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Status, Mencabut

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220).

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah:

  1. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
  3. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional;
  4. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 UUD