Wednesday, June 9, 2021

Peranan kepala adat

 4. Peranan Kepala Adat dalam Penyelesaian Sengketa 

4.1. Pengertian Kepala Adat 

 Menurut Soepomo, pengertian Kepala Adat adalah sebagai berikut “Kepala Adat adalah bapak masyarakat, dia mengetuai persekutuan sebagai ketua suatu keluarga besar, dia adalah pemimpin pergaulan hidup dalam persekutuan.” Dengan demikian kepala adat bertugas memelihara hidup hukum didalam persekutuan, menjaga, supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas Kepala Adat sehari – hari meliputi seluruh lapangan masyarakat. Tidak ada satu lapangan pergaulan hidup di dalam badan persekutuan yang tertutup bagi Kepala Adat untuk ikut campur bilamana diperlukan untuk memelihara ketentraman, perdamaian, keseimbangan lahir batin untuk menegakkan hukum. 

Adapun aktivitas Kepala Adat dapat dibagi dalam 3 bagian 

yaitu : 

1. Tindakan mengenai urusan tanah berhubung dengan adanya pertalian erat antara tanah persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah itu 

2. Penyelesaian hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (Preventieve Rechtzorg) supaya hukum dapat berjalan semestinya 

3. Menyelenggarakan hukum sebagai pembetulan hukum, setelah hukum itu dilanggar (Repseive Reshtszorg).

 Dengan demikian Kepala Adat di dalam segala tindakannya dan dalam memegang adat itu ia selalu memperhatikan perubahan￾perubahan. Adanya pertumbuhan hukum, sehingga dibawah pimpinan dan pengawasan Kepala Adat yang sangat penting adalah pekerjaan di lapangan atau sebagai hakim perdamaian desa. Apabila ada perselisihan atau perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat, maka Kepala Adat bertindak untuk memulihkan perdamaian adat, memilihkan keseimbangan di dalam suasana desa serta memulihkan hukum. 

Di beberapa daerah di Indonesia istilah Kepala Adat ada bermacam – macam menyebutkannya. Di Minangkabau Kepala Adat disebut penghulu istilah penghulu diartikan sebagai orang yang dituakan dalam suatu kerabat atau suku yang bertalian dengan hubungan darah maupun adat. Penghulu dalam masyarakat Minangkabau mempunyai tugas rangkap yaitu disebut sebagai Kepala Adat, dipihak lain ia bertugas sebagai pelaksana pemerintahan desa. Karena itu para penghulu dengan Kepala Desa dapat dijabat oleh satu orang saja. Dengan demikian antara kedua jabatan tersebut tidak dapat dipisahkan, walaupun mempunyai tugas yang berbeda.  Di Jawa istilah Kepala Adat dipegang oleh Lurah, dimana ia juga berkedudukan sebagai Kepala Adat. Dengan demikian tugas Lurah tersebut selain melaksanakan pemerintahan desa ia juga 

fungsionaris adat.  Jika melihat akan istilah Kepala Adat yang telah dikemukakan di atas, maka kedua daerah tersebut baik di Minangkabau maupun di Jawa hampir tidak ada perbedaan antara Kepala Adat dengan Lurah, sebab keduanya mengepalai adat maupun pemerintahan desa.  Perbedaan antara kedua jabatan diatas dapat dilihat dari cara pengangkatannya. Penghulu dipilih berdasarkan pilihan masyarakat atau pengokohannya secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, tetapi cara inipun atas dasar kemampuan yang dimilikinya tentang pengetahuan adat dan hukum adat. 

 Tetapi mengenai Lurah adalah diangkat oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1974 Bab V Pasal 88 dan yang lebih rinci diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Lurah diangkat oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah tingkat I dari calon yang terpilih.” 

 Kata adat berasal dari bahasa arab “adah” yang berarti kebiasaan yaitu sesuatu yang sering berulang. Adapun kebiasaan dalam arti adat ini sebenarnya kebiasaan yang normatif yang telah mewujudkan aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat dan dipertahankan oleh masyarakat itu sendiri.Dengan perpaduan arti istilah Kepala Adat dengan adat seperti dikemukakan di atas, maka Kepala Adat mempunyai pengertian adalah seorang pemimpin yang memimpin kebiasaan yang normatif dan telah mewujudkan aturan tingkah laku yang berlaku dalam daerah atau wilayah hukum adat yang dipertahankan secara terus menerus. 

Monday, June 7, 2021

Perkawinan adat

Hukum perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Kecamatan Sunga adalah: 

a. Sistem Perkawinan 

Setiap daerah mempunyai sistem perkawinan yang berbeda, sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Sungai Manau ini adalah sistem Exogami serta Matrilocal. Menurut sistem exogami ini menghendaki perkawinan di luar sukunya, yang menurut adat masyarakat Sungai Manau ini adanya larangan terhadap orang-orang yang berada di bawah pengawasan seorang Ninik Mamak. Misalnya, seorang perempuan yang akan menikah dengan seorang laki￾laki, dimana kedua orang tuanya yang perempuan adalah bersaudara kandung maka antara anaknya tersebut tidak boleh untuk mengadakan perkawinan, karena mereka dibawah pengawasan seorang Ninik Mamak dan statusnya satu suku atau satu keluarga. 

b. Bentuk Perkawinan 

Bentuk perkawinan dalam masyarakat  ini dilakukan dengan bentuk perkawinan – pinang atau meminang dan ini telah berlaku dari nenek moyangnya. Bisaanya setelah peminangan ini selesai maka belum dilangsungkan perkawinannya akan tetapi mereka diikat dengan suatu pertunangan yakni memberi tanda berupa barang berharga, ini dinamakan “Barang Peletak”. Tujuan barang tanda ini sebagai jaminan agar kedua belah pihak saling berjaga. Jarak peminangan dengan pelaksanaan perkawinan ini menurut hukum adat masyarakat Sungai Manau tidak ditentukan dengan jelas, akan tetapi jarak peminangan dengan pelaksanaan perkawinan ini sesuai dengan masyarakat antara kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawianan tersebut. Menurut hukum adat Sungai Manau ini bila perkawinan berlangsung maka mas kawinnya disebut dengan istilah “Seko Lembago”. Mengenai pembayaran seko lembago atau mas kawin ini, menurut pendapat Ninik Mamak bahwa seko lembago dapat dibayar sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, ini dibayar kepada pihak isteri dihadapan kedua belah Ninik Mamak. Seko lembago ini dapat berupa uang, emas, padi, ternak, sedangkan jumlah seko lembago atau mas kawin ini ada ketentuan menurut hukum adat masyarakat Sungai Manau. Pada saat yang telah dijanjikan oleh kedua belah pihak Ninik Mamak pada saat meminang, di masyarakat Sungai Manau ini disebut dengan acara Perbelatan. Acara Perbelatan ini menurut Pendapat yang ditulis oleh Ali Ibrahim meliputi : 

1. Ijab Kabul, adalah mempelai laki-laki membacakan ijab kabulnya dihadapan Wali mempelai perempuan dengan disaksikan oleh pegawai agama, ninik mamak dan para tamu. 

2. Menengok, adalah keesokan hari setelah pembacaan ijab Kabul, maka datang utusan pihak laki-laki, maksudnya untuk merundingkan kapan diadakan jemput – menjemput. 

3. Jemput menjemput dan membayar seko lembago, setelah hari ketiga atau keempat sesudah perbelatan, penganten perempuan diarak kerumah orang tua penganten laki-laki, setelah dua atau tiga malam kemudian diarak kembali kerumahnya, bila jemput menjemput ini disertai dengan pembayaran seko lembago, maka arak – arakan ini disertai dengan bingkisan yang dinamakan : jamba, kelapo dasun, tabung dadih, ceranopelurut anting – anting, tombak nan sebatang, dajam biring bicaro. 

Pembayaran seko lembago ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat oleh ninik mamak penganten laki-laki kepada ninik mamak penganten perempuan. 

4. Menjelang, sebagai penutup dari acara perbelatan perkawinan ini adalah acara mengiring penganten perempuan dengan ditemani oleh beberapa orang perempuan muda, datang kerumah penganten laki-laki dengan membawa bingkisan 

Hukum Perkawinan Adat Perkawinan menurut masyarakat merupakan suatu hal yang sangat sakral karena perkawinan itu memiliki nilai religius. Perkawinan bukan saja mempersatuksan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi sekaligus mempersatukan hubungan keluarga besar, yaitu keluarga atau kerabat dari mempelai pria dengan pihak keluarga atau kerabat mempelai wanita. Oleh karena itu dalam hal pelaksanaan perkawinan kerabat kedua mempelai mempunyai peranan yang sangat penting dalam terlaksananya perkawinan tersebut. Peranan keluarga dan kerabat tidak terbatas hanya dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi juga dalam menentukan jodoh pun keluarga dan kerabat sangat menentukan. Sebelum upacara ijab Kabul dalam perkawinan dilaksanakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Adapun tahapan tersebut adalah: 

1. Peminangan, yaitu tahapan penjajagan dengan cara keluarga pihak laki-laki mendatangi keluarga pihak perempuan, bisaanya diutus adalah tuo tengganai atau kerabat dekat, tujuannya adalah untuk menanyakan apakah gadisnya ada yang – melamar, kalau belum mereka bermaksud melamar. 

2. Barang peletak, yaitu setelah peminangan pihak perempuan dan laki-laki diikat dengan suatu barang berharga tujuannya agar kedua belah pihak saling berjanji.

3. Seko Lembago, yaitu mas kawin dibayar sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, bisa berupa uang, mas, padi, dan tanah. 

4. Perelatan, yaitu akad nikah yang dilakukan oleh pegawai KUA yang dilanjutkan dengan kenduri atau pesta

Waris adat

 A. Hukum Kekerabatan 

Hukum waris adat mempunyai kaitan erat dengan hukum kekerabatan dan 

hukum perkawinan. Pembentukan hukum waris adat suatu masyarakat tidak 

terlepas dari pengaruh hukum kekerabatan dan hukum perkawinannya. Menurut 

Soerojo Wignjodipuro : 

“bahwa hukum waris adat sangatlah erat hubungannya dengan sifat-sifat 

kekeluargan dari masyarakat hukum yang bersangkutan, serta berpengaruh 

pada harta kekayaan yang ditinggalkan dalam masyarakat tersebut. Oleh 

sebab itu, dalam membicarakan masalah kewarisan mesti dibahas pula 

tentang hukum kekerabatan dan hukum perkawinan masyarakat”.6

 Dalam masyarakat terutama masyarakat pedesaan sistem keturunan dan 

kekerabatan adat masih tetap dipertahankan dengan kuat. Hazairin mengatakan 

bahwa: 

 …hukum waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran 

masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem 

keturunannya patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral.7

 Selanjutnya mengenai hubungan dan kaitan hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, Wirjono Prodjodikoro dalam hal ini mengemukakan pendapat yang pokoknya dapat disimpulkan bahwa : 

 … manusia di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan dan sifat warisan yang dalam suatu masyarakat tertentu berhubung erat dengan sifat kekeluargaan serta berpengaruh pada kekayaan dalam masyarakat itu. Sifat dari kekeluargaan tertentu menentukan batas-batas, yang berada dalam tiga unsur dari soal warisan yaitu peninggal warisan (erflater), ahli waris (erfgenaam) dan harta warisan (natalatenschap). Maka dalam membicarakan hukum waris perlu diketahui kekeluargaan masyarakatnya. Di Indonesia di berbagai daerah terdapat sifat kekeluargaan yang berbeda dan dapat dimasukkan dalam tiga macam golongan : (1) sifat kebapakan (partriarchaat, faderrechfelijk), (2) sifat keibuan (matriarchaat, moedrrechtelijk), dan (3) sifat kebapakibuan (parental, ouderrechtelijk).

Dalam hal sifat kekeluargaan tersebut Hilman Hadikusuma menyebutkannya 

sebagai sistem keturunan, dia mengatakan bahwa di Indonesia sistem keturunan 

sudah berlaku sejak dulu kala sebelum masuknya ajaran Hindu, Islam dan 

Kristen.9

 Sistem keturunan yang berbeda-beda tampak pengaruhnya dalam sistem 

pewarisan hukum adat. Secara teoritis sistem keturunan dapat dibedakan dalam 

tiga corak, yaitu: 

(1) Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak, 

dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan 

wanita di dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, 

Seram, Nusa Tenggara dan Irian Jaya); 

(2) Sistem Mstrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, 

dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan 

pria di dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ; 

(3) Sistem Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui 

garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana 

kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh, 

Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo 

Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama seperti diatas, 

kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan 

sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut 

unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak 

disebut bilateral.

Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia ini pada prinsipnya terdapat masyarakat yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Pada masyarakat yang menganut garis keturunan bapak-ibu hubungan anak dengan sanak keluarga baik dari pihak bapak maupun pihak ibu sama eratnya dan hubungan hokum terhadap kedua belah pihak berlaku sama. Hal ini berbeda dengan persekutuan yang menganut garis keturunan bapak (patrilineal) dan garis keturunan ibu (matrilineal), hubungan anak dengan keluarga kedua belah pihak tidak sama eratnya, derajatnya dan pentingnya. Pada masyarakat yang matrilineal, hubungan kekeluargaan dengan pihak ibu jauh lebih erat dan lebih penting, sedangkan pada masyarakat yang patrilineal, hubungan dengan keluarga pihak bapak terlihat dekat / erat dan dianggap lebih penting dan lebih tinggi derajatnya