Friday, October 30, 2020

GEMPA dan TSUNAMI menerjang IZMIR TURKI 30/10/2020

Hubungan kerja

 HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha, 

diantara pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada 

pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha menyatakan 

kesanggupannya untuk mempekerja-kan pekerja dengan membayar upah.Di dalam hubungan kerja demikian dapat terjadi adanya :

A.1. Perjanjian kerja 

- Perjanjian kerja waktu tertentu /PKWT.

- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT.

2. Perjanjian pemborongan.

3. Perjanjian kerja bersama.

4. Peraturan perusahaan.

A1.PERJANJIAN KERJA

Diatur dalam Pasal 51 – 63.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14).

BENTUK PERJANJIAN KERJA : (Pasal 51)

a. Tertulis, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Lisan.

DIBUAT ATAS DASAR : (Pasal 52) adopsi psl 1320 KUHPerdata Kesepakatan kedua belah pihak.

a. Kesepakatan kedua belah pihak.

b. Kemampuan/ kecakapan melakukan perbuatan hokum. (>18 th)

c. Ada pekerjaan yang diperjanjian.

d. Pekerjaan tidak bertentangan dengan :

- ketertiban umum;

- kesusilaan;

- peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan ketentuan a dan 

b dapat dibatalkan sedangkan perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan c dan d batal demi hukum.

SYARAT PERJANJIAN KERJA TERTULIS : (Pasal 54)

a. Memuat nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.

b. Memuat nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja.

c. Jabatan, jenis pekerjaan.

d. Tempat pekerjaan.

e. Besarnya upah dan cara pembayaran.

f. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.

g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.Perjanjian kerja tersebut dibuat rangkap 2 dan tidak dapat ditarik kembali/ diubah kecuali atas persetujuan para pihak yang membuat perjanjian kerja.

MACAM PERJANJIAN KERJA (Pasal 56 ayat (1))

a. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) / Kontrak Kerja dibuat atas dasar jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.Dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika dibuat secara tidak tertulis maka akan dinyatakan sebagai perjanjian untuk waktu tidak tertentu.Bila perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, bila ada salah tafsir antara keduanya, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.Perjanjian kerja waktu tertentu tidak mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila disyaratkan masa percobaan maka masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu. Pekerjaan itu adalah :

- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.

- Pekerjaan yang selsesainya kurang dari 3 tahun atau paling 

lama 3 tahun.

- Pekerjaan yang bersifat musiman.

- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru/masihdalam percobaan/penjajakan.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.diperbaharui, hanya dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 tahun saja.

b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)Dapat mengsyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.

Dalam masa percobaan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA (Pasal 61)

Perjanjian kerja berakhir bila :

a. Pekerja meninggal dunia.

b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

c. Ada putusan pengadilan atau putusan dari lembaga PPHI yang berkekuatan hukum tetap.

d. Ada keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan di dalam 

perjanjian kerja, peraturtan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan. Bila ada pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain.

Bila pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhir perjanjian kerja dengan perundingan.

Bila pekerja meninggal dunia ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yangberlaku.Sesuai dengan ketentuan Pasal 62, pengakhiran hubungan kerja secara sepihak sebelum waktu perjanjian kerja berakhir, pihak yangmengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi sampai batas waktu yang diperjanjikan berakhir.

Bila perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, pengusaha harus membuat surat pengangkatan yang berisi :

a. nama dan alamat pekerja;

b. tanggal mulai bekerja;

c. jenis pekerjaan;

d. besarnya upah;

Surat berharga

 

Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. (Bank Indonesia)

Surat berharga adalah surat pengakuan utangweselPerseroan Terbatassahamobligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal ataupun pasar uang.

Surat berharga adalah sepucuk surat yang bernilai uang, serta memberikan hak kepada pemegangnya atas apa yang tercantum di dalamnya. Dalam surat berharga ini mudah dan dapat diperdagangkan.

Fungsi Surat Berharga

  1. Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro, dan wesel bayar)
  2. Surat bukti investasi, yang di bagi lagi dalam: (i) investasi yang berbentuk utang (contoh: promes dan obligasi) (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh : surat saham)
  3. Surat bukti hak tagih

Cara peralihan surat berharga

Berdasarkan jenisnya, surat berharga memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu:

  1. Bagi surat berharga  An Order maka pemindahtanganannya hanya bisa dilakukan oleh siapa saja yang memegangnya
  2. bagi surat berharga AN to order, maka peralihannya dilakukan cukup dengan menyerahkan fisik surat berharga saja.

Jenis Surat Berharga Dalam KUHD

Terdapat beberapa jenis surat berharga yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan menurut KUHD Ketentuan ketentuan mengenai surat berharga di atur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang

Surat Wesel

Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar – membayar sejumlah Uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

Wesel adalah surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.


Surat sanggup/Promes (Promissory Notes)

Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat berharga itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Cek

Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada Bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini Bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat ditunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

Kwitansi kwitansi dan promes atas Tunjuk

Kwitansi atas tunjuk yang dimaksud oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatanganannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan.

Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak diisyaratkan tentang  selalu adanya klausula atas unjuk.

Saham

Saham dapat didefenisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas . Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham .

Konosemen/ Bill of Lading

Berdasarkan pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pangangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang barang (dari pengirim) untuk diangkut orang tertentu (penerima), surat nama di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat syarat penyerahan barang dimaksud.

Pihak pihak yang terlibat dalam konosemen.

  1. Penerbit, dalam ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal.
  2. Pihak penerima atau penggantinya.

Penerima yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang namanya di tunjuk dalam konosemen.
  2. Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti).
  3. Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti).
  4. Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa).
  5. Kepada orang yang membawa surat konosement itu(kepada pembawa).


Delivery Order

Pasal 510 KUHD menentukan bahwa pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

Surat surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang  barang yang tersebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.




Monday, October 26, 2020

Alternatif Penyelesaian Sengketa

 FAKTOR-FAKTOR KESUKSESAN APS

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa penyelesaian sengketa melalui 

APS tidak akan selalu menjamin hasil yang memuaskan bagi para pihak yang 

bersengketa. Artinya, tidak semua kasus persengketaan, meskipun memenuhi syarat untuk penggunaan APS, harus selalu diselesaikan melalui mekanisme APS. Untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan mekanisme APS, Anda perlu mengetahui beberapa prasyarat yang juga merupakan faktor-faktor kunci kesuksesan (key success factors). Faktor-faktor tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Sengketa masih dalam batas “wajar”

Konflik di antara para pihak masih moderate artinya permusuhan masih dalam batas yang bisa ditoleransi. Ukuran wajar atau moderate sangat relatif. 

Misalnya, jika kedua belah pihak tidak mau bertemu, berarti permusuhan di antara mereka telah sangat parah. Jika sengketa sudah sangat parah, harapan untuk mendapatkan hasil win-win solution (dengan menggunakan APS) sulit atau tidak mungkin tercapai. Dengan demikian, mereka lebih menyukai penyelesaian dengan hasil win-lose solution (melalui arbitrase atau pengadilan). Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui APS mungkin tidak mampu memberikan kontrol perlindungan serta pengaruh yang cukupuntuk menghasilkan keputusan yang konstruktif. 

2. Komitmen para pihak

Para pihak, pengusaha atau pelaku bisnis yang bersengketa, memang bertekad menyelesaikan sengketa mereka melalui APS, dan mereka menerima tanggung jawab atas keputusan mereka sendiri serta menerima legitimasi dari APS. Semakin besar komitmen dan penerimaan atas proses tersebut dari para pihak, semakin besar kemungkinan para pihak akan memberikan response positif terhadap penyelesaian melalui APS. 

3. Keberlanjutan hubungan

Penyelesaian melalui APS selalumenginginkan hasil win-win solution. 

Dengan demikian, harus ada keinginan dari para pihak untuk mempertahankan hubungan baik mereka. Misalnya, dua pengusaha yang bersengketa, di mana mereka ingin tetap melanjutkan hubungan usahanya setelah sengketa mereka berakhir. Dengan mempertimbangkan kepentingan di masa depan, hal itu mendorong mereka untuk tidak hanya memikirkan hasilnya tetapi juga cara mencapainya. 

4. Keseimbangan posisi tawar menawar

Para pihak harus memiliki keseimbangan dalam posisi tawar menawar. Meskipun hal itu kadang sulit dijumpai, khususnya jika sengketa melibatkan pengusaha multinasional dan pengusaha lokal, di mana hampir seluruh sumber daya dikuasai oleh pengusaha multinasional. Namun demikian, perbedaaan tersebut seharusnya tidak memengaruhi posisi tawar-menawar, artinya salah satu pihak harus tidak mendikte atau bahkan mengintimidasi agar sebuah penyelesaian disetujui. 

5. Prosesnya bersifat pribadi dan hasilnya rahasia

Para pihak menyadari bahwa, tidak seperti penyelesaian sengketa di pengadilan, proses penyelesaian sengketa melalui APS tidak terbuka untuk umum. Demikian pula, hasil penyelesaian sengketa tidak dimaksudkan untuk diketahui oleh umum atau dipublikasikan kepada khalayak, bahkan dinilai konfidensial. Jadi, tujuan terpenting yang hendak dicapai adalah, para pihak dapat mencapai penyelesaian sengketa mereka dengan hasil yang memuaskan.


Sunday, October 25, 2020

Putusan HAPAG

 P u t u s a n.

Putusan adalah produk Hakim dari hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara di persidangan. Ada 3 (tiga) macam produk Hakim yaitu :
1. Putusan.
2. Penetapan.
3. Akta Perdamaian.
Putusan ialah pernyatan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontensius)
Penetapan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (volunteer)
Akta Perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim berisi hasil musyawarah/ kesepakatan antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Macam dan Jenis Putusan
Dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam putusan yaitu :
1. Putusan Akhir
Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan baik melalui semua tahapan pemerikasaan maupun yang belum melalui semua tahapan pemeriksaan.
2. Putusan sela
Putusan sela ialah putusan yang dijatuhkan pada saat masih dalam proses pemerikasaan perkara dengan tujuan memperlancar jalannya pemeriksaan, putusan sela tidak mengakhiri pemerikasaan tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela ini dibuat seperti putusan biasa lengkap dengan identitas pihak-pihak, duduk perkara dan pertimbangan hkum tetapi tidak terpisah dari berita acara persidangan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim serta Panitera sidang.
Dilihat dari hadir tidaknya para pihak berperkara pada saat putusan dijatuhkan/diucapkan maka dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
1. Putusan Gugur
Putusan gugur adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir dalam sidang dan telah dipanggil dengan patut dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah serta ketidak hadirannya itu bukan karena halangan yang sah. (Pasal 148 RBg dan Pasal 124 HIR)
2. Putusan Verstek
Putusan Verstek ialah putusan yang dijatuhan karena tergugat/termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah serta ketidak hadirannya bukan karena halangan yang sah dan juga tidak mengajukan eksepsi mengenai kewenangan. (Pasal 148 RBg/Pasal 125 HIR)
3. Putusan Kontradiktoir
Putusan Kontradiktoir ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri oleh salah satu pihak atau para pihak akan tetapi dalam pemeriksaan penggugat dan tergugat pernah hadir.
Dilihat dari segi Sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka putusan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam putusan yaitu :
1. Putusan Diklatoir
Putusan diklatoir ialah putusan yang menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu yang resmi menurut hukum. Misalnya putusan tentang gugatan cerai dengan alasan ta’lik talak.
2. Putusan Konstitutif
Putusan konstitutif ialah putusan yang menciptakan atau menimbulkan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Misalnya menetapkan sahnya pernikahan (isbat nikah)
3. Putusan Kondemnatoir
Putusan kondemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi. Misalnya Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama kepada Penggugat.
Dilihat dari Isinya terhadap gugatan putusan terbagi kepada 3 macam yaitu :
2. Putusan negatif yaitu menolak atau tidak menerima gugatan.
3. Putusan Positif yaitu mengabulkan atau menerima seluruh isi gugatan.
4. Putusan Positif-negatif yaitu menerima atau mengabulkan sebagian dan tidak menerima atau menolak sebagian.



Susunan dan Isi Putusan
Putusan Hakim harus dibuat dengan tertulis dan harus ditanda tangani oleh Hakim/Majelis Hakim termasuk Panitera/Panitera Pengganti sebagi dokumen resmi. Suatu putusan hakim terdiri dari :
a. Kepala Putusan
b. Identitas Para Pihak
c. Pertimbangan (konsideran) yang memuat tentang Duduk Perkaranya dan Pertimbangan Hukum
d. Amar atau dictum putusan
Secara detail suatu putusan harus memuat hal-hal berikut :
1. Judul dan Nomor Putusan (Nomor Putusan sama dengan Nomor perkara)
2. Khusus putusan/penetapan Pengadilan Agama diawali dengan kalimat :
BISMILLAHIRRAHMANIR RAHIEM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
3. Nama dan tingkat pengadilan yang memutus.
4. Identitas dan kedudukan pihak-pihak berperkara.(termasuk nama kuasa hukum apabila ada)
5. Tentang duduk perkara yaitu memuat kronlogis duduk perkara mulai dari usaha perdamaian, dalil-dalil penggugat, jawaban tergugat, replik, duplik, bukti-bukti dan saksi serta kesimpulan para pihak.
6. Tentang hukumnya yaitu memuat bagaimana Hakim mengkwalifisir fakta atau kejadian dan mempertimbangkanya secara baik dan dasar-dasar hukum yang dipergunakan dalam menilai fakta dan memutus perkara.
7. Amar putusan yaitu merupakan kesimpulan akhir oleh hakim atas perkara yang diperiksanya, dalam amar putusan memuat juga pembebanan biaya perkara.
8. Tanggal putusan yaitu memuat hari dan tanggal pengucapan putusan dalam sidang yang dinyatakan dalam akhir putusan.
9. Hadir tidaknya para pihak ketika putusan dibacakan.
10. Nama Hakim/Majelis Hakim yang memutus perkara termasuk Panitera/PP.
11. Rincian biaya perkara.


XXII. Pelaksanaan Putusan
Pelaksanaan putusan atau yang lebih dikenal dengan eksekusi ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara apabila pihak yang dikalahkan tidak menjalankan putusan secara sukarela sedang putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan telah ditegur atau dianmaning untuk melaksanakan secara sukarela.
Putusan yang dapat dieksekusi ialah putusan yang bersifat komdemnatoir yaitu :
1. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. (Pasal 196HIR/208 RBg)
2. Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. (Pasal 225 HIR/259 RBg)
3. Putusan yang menghukum salah satu pihak mengosongkan suatu benda tetap. (Pasal 1033 RV)
4. Eksekusi riil dalam bentuk lelang. (Pasal 200 ayat (1) HIR/218 RBg.)
Adapun tatacara eksekusi ialah :
1. Adanya permohonan eksekusi dari pihak yang bersangkutan.
2. Eksekusi atas dasar perintah Ketua Pengadilan Agama, surat perintah ini dikekluarkan setelah Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan (anmaning) tanpa alasan yang sah dan Tergugat tidak mau melaksanakan amar putusan selama masa peringatan.
3. Dilaksanakan oleh Panitera atau Juru Sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi
4. Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek sengketa.
5. Membuat berita acara sita eksekusi.
XXIII. Upaya Hukum
Apabila pihak-pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak dapat menerima putusan pengadilan, maka ia dapat menempuh upaya hukum agar putusan pengadilan tersebut dibatalkan dengan cara sebagai berikut :
1. Mengajukan verzet yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan verstek.
Dasar Hukum Verstek : Pasal 149 ayat (1) RBg, pasal 125 ayat (1) HIR
Dasar Hukum Verzet : Pasal 153 ayat (1) RBg, Pasal 129 ayat (1) HIR
2. Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontradiktur.
3. Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan yang memutus perkara yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) apabila tidak dapat menerima putusan banding.
4. Mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
Dasar Hukum PK : Pasal 23 UU No.4 Tahun 2004, Pasal 77 UU No.14 Tahun 1985.
Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan suatu perkara diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Putusan telah mempunyai kekuatan hukum (inkrach)
2. Harus ada bukti baru (novum)
3. Tidak lebih dari 6 (enam) bulan setelah Novum ditemukan.
4. Pemohon PK harus disumpah atas penemuan novum tersebut.
Catatan : Upaya hukum perkara volunteer adalah kasasi dengan perkataan lain apabila pemohon tidak dapat menerima penetapan yang dijatuhkan hakim, maka ia dapat mengajukan kasasi tanpa melalui proses banding terlebih dahulu.
Putusan Sela tidak dapat diajukan banding kecuali sekaligus diajukan bersama dengan putusan akhir.
Pengajuan Banding
Pengertian banding ialah permohonan pemeriksaan ulang kepada pengadilan yang lebih tinggi (dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama) terhadap suatu perkara yang telah diputus oleh tingkat pertama (Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atau tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut .
1. Permohonan banding diajukan kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum meliputi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
2. Permohonan banding diajukan melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut.

Syarat-syarat banding;
1. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
2. Diajukan masih dalam tenggang waktu banding.
3. Putusan tersebut menurut hukum diperbolehkan banding.
4. Membayar panjar biaya banding.
5. Membuat akta permohonan banding dengan menghadap pejabat kepaniteraan pengadilan.
Masa Pengajuan banding :
1. Bagi pihak berperkara yang berada dalam wilayah hukum pengadilan yang memutus perkara adalah selama 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada yang bersangkutan.
2. Bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan agama yang memutus perkara tersebut, masa bandingnya selama 30 hari terhitung hari berikutnya isi putusan disampaikan kepada yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU No.20/1947)
Pengajuan Kasasi
Pengertian Kasasi ialah pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah (pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama) karena kesalahan dalam penerapan hukum.
Pihak yang tidak menerima atau tidak puas atas putusan pengadilan tinggi agama atau pengadilan agama (dalam perkara volunteer) dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat kasasi
1. Diajukan oleh yang berhak.
2. Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
3. Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
4. Membuat memori kasasi.
5. Membayar panjar biaya kasasi.
6. Membuat akta permohonan kasasi di kepaniteraan pengadilan agama yang bersangkutan
Adapun tenggang waktu pengajuan kasasi sama dengan pengajuan banding.
Apabila syarat-syarat kasasi tersebut tidak terpenuhi, maka berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut membuat keterangan bahwa permohonan kasasi atas perkara tersbut tidak memenuhi syarat formal. Ketua PA melaporkan ke Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak diteruskan ke MA (Peraturan MARI Nomor 1 Tahun 2001)
Peninjauan Kembali.
Pengertian Peninjauan Kembali ialah meninjau kembali putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena diketemukan hal-hal atau bukti baru yang pada pemeriksaan terdahulu tidak diketahui oleh Hakim.
Peninjaun Kembali hanya dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Syarat-syarat permohonan PK
1. Diajukan oleh pihak yang berperkara.
2. Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
4. Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang-undang.
5. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
6. Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan Agama.
7. Ada bukti baru yang belum pernah diajukan pada pemeriksaan terdahulu.
Masa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari terhitung mulai ditemukannya novum atau bukti baru dan sebelum berkas permohoan Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung, Pemohon harus disumpah oleh Ketua Pengadilan tentang penemuan novum tersebut.