Friday, February 22, 2019

Penulisan buku

Buku pendidikan merupakan benda yang sangat penting untuk dijadikan bacaan oleh dosen dan mahasiswa. Bagi mereka, buku ini bisa berfungsi sebagai bahan referensi sebagai sumber untuk menulis berbagai bentuk karya ilmiah.
Ada beberapa buku pendidikan, di antaranya adalah buku referensi, buku ajar, buku monograf, diktat, dan modul. Kali ini, kami akan berfokus menjelaskan perbedaan Buku Referensi dan Buku Ajar.
2 jenis buku ini memiliki perbedaan berdasarkan definisi, karakteristik, dan standar proses penulisan. Berikut ini kami jelaskan beberapa perbedaan tersebut.
Tabel Karakteristik Buku

buku referensi buku ajar1. Definisi Buku Referensi dan Buku Ajar

Buku Referensi adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya fokus pada satu bidang ilmu. Buku tersebut membahas topik yang cukup luas (satu bidang ilmu). Urutan materi dan struktur buku teks disusun berdasarkan logika bidang ilmu (content oriented).
Buku ini diterbitkan secara umum dan dipasarkan (Panduan Penulisan Buku Teks, Dikti). Kumpulan monograf untuk satu bidang ilmu dapat menjadi buku referensi.
Sementara itu, Buku Ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan (Pedoman PAK Dosen, 2009).
Buku Ajar adalah jenis buku yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar yang memuat bahan ajar sesuai kurikulum yang berlaku. Buku ajar merupakan bekal pengetahuan dasar dan digunakan sebagai sarana belajar serta digunakan untuk menyertai kuliah maupun belajar mandiri (Kurniawan, 2014 dan Suroso, 2004).

2. Karakteristik

Berikut ini adalah perbedaan diantara kedua buku pendidikan tersebut.
Tabel Karakteristik Buku Referensi dan Buku Ajar
buku2
Kemudian, berikut ini adalah alur pembuatan dan penggunaan buku.
Skema Alur Pembuatan dan Penggunaan Buku
buku3

3. Standar Proses Penulisan

  • Standar Proses Penulisan Buku Referensi
buku4
  • Standar Proses Penulisan Buku Ajarbuku5

Dari penjelasan di atas, kiranya cukup memberikan informasi bagaimana pentingnya Buku Referensi dan Buku Ajar. Keduanya sangat penting dijadikan bacaan dosen dan mahasiswa. Hal itu demi kemajuan IPTEK dan suksesnya proses belajar di perguruan tinggi.

Thursday, February 21, 2019

Hukum perbankan C

1. Contoh bank swasta nasional 5
2. Contoh bank swasta asing 5
3. Contoh bank BUMN 5
4. Contoh bank BUMD 5

Wednesday, February 20, 2019

Hukum Perikatan

Pasal 1338 KUHP

Pasal 1338 ayat (1) KUH.Perdata. menyebutkan, 

1. Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

Kata "semua" menunjukkan adanya kebebasan bagi setiap orang untuk membuat perjanjian dengan siapa saja dan tentang apa saja, asalkan tidak dilarang oleh hukum
Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wahib dilaksankan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak melaksanakan tadi
Kalimat 'yang dibuat secara sah' diartikan pemasok bahwa apa yang disepakati, berlaku sebagai undang-undang jika tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Apabila bertentangan, kontrak batal demi hukum

2. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau. karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Hubungan antara Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata dalam perjanjian Jual-beli 

Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa : Perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Oleh karena itu kedua pasal dalam KUHPerdata tersebut saling mempunyai hubungan yang erat dalam perjanjian / perikatan.

Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut terdapat beberapa hubungan atau azas-azas atau bisa dikatakan juga prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian jual beli diantaranya adalah :
- Asas Kebebasan berkontrak/keterbukaan
- Asas Itikad Baik
- Asas Pacta Sun Servada
- Asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)
- Asas Berlakunya Suatu Perjanjian

1. Asas Kebebasan berkontrak/keterbukaan
Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Orang tidak saja leluasa untuk mebuat perjanjian apa saja, bahkan pada umumnya juga diperbolehkan mengeyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam KUH Perdata. Sistem tersebut lazim disebut dengan sistem terbuka (openbaar system) 
Asas ini dibatasi dengan ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu isi dari perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan umum
Sistem terbuka artinya para pihak dalam melakukan perjanjian jual beli bebas mengemukakan kehendak, mengatur hubungan yang berisi apa saja, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian.

2. Asas Itikad Baik
Dalam hukum perjanjian jual beli dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian jual beli harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang Itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.

3. Asas Pacta Sun Servada
Asas Pacta Sun Servada adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.
Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUH Perdata, tersimpul adanya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur adalah KUH Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen dalam perjanjian jual beli bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
4. Asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan) 
Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian jual beli tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUH Perdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.
Terhadap asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan) ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan, perjanjian mengenai benda Pada dasarnya perjanjian itu dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dikatakan “pada dasarnya”, karena ada beberapa bentuk perjanjian, karena perintah dari perundang-undangan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau harus disahkan oleh notaris (perjanjian notariil), sehingga perjanjian tersebut baru sah kalau para pihak sudah menandatangani perjanjian atau sejak perjanjian tersebut disahkan oleh notaris. Perjanjian yang tidak tertulis, misalnya: jual beli di pasar, perjanjian ini lahir sejak adanya kesepakatan mengenai harga antara pihak penjual dan pembeli. Sedangkan contoh perjanjian yang tertulis atau perjanjian notariil adalah: perjanjian pengadaan barang/jasa instansi pemerintah, perjanjian peralihan hak atas tanah, dan lain-lain

5. Asas Berlakunya Suatu Perjanjian
Asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wahib dilaksankan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak melaksanakan tadi
Asas ini dimaksudkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pada asasnya semua perjanjian itu hanya berlaku bagi para pihak, pihak ke tigapun tidak bisa mendapat keuntungan karena adanya suatu perjanjian tersebut, kecuali yang telah diatur dalam undang-undang. Asas berlakunya suatu perjanjian ini diatur dalam pasal yaitu: Pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi “Umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan ini tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak etiga mendapat manfaat karenanya; selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317

Hukum perdata

Sistim Hukum Perdata Indonesia

Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg

 

BAB IPENDAHULUAN1.1Pengertian Hukum Perdata

APAKAH hukum perdata itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan, dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.

 

Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.


Sistim Hukum Perdata Indonesia

Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg

 

BAB IPENDAHULUAN1.1Pengertian Hukum Perdata

APAKAH hukum perdata itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan, dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.

 

Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.

1.2Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) 

Sistim Hukum Perdata Indonesia

Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg

 

Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.

1.2Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut juga denganWetboek van Koophandel (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebutundang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

 

Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalamkitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Dengan kata lain, hukum perdata dalamarti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yangtercantum dalam KUH Perdata / BW maupun dalam KUHD dan Undang-Undanglainnya. Hukum Perdata (Sebagaimana tercantum dalam KUH Perdata / BW)mempunyai hubungan yang erat dalam hukum dagang (KUHD). Hal ini tampak jelasdari isi ketentuan pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenaladanya adegium “Lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHPmengesampikan hukum umum .
Jelaskan pemberlakuan bw beradasarkan golongan

Monday, February 18, 2019

Praktik perdata B

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
                Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
Pada hari ini, Kamis  tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Pekanbaru, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama               : Jimmy Setiawan
No KTP            : 320945004630003
Alamat             : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama               : Wita  Wijaya
No KTP            : 3209832004680008
Alamat             : Jl. Melati.No.8 RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading  tomat dan sayuran lainnnya
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat  dan sayuran lainnya
Halaman 1 dari 4


PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
1.   PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2.   Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
·        Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)untuk pengelolaan usaha.
·        Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.
PIHAK PERTAMA berhak :
·        Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban :
·        Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
·        Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
·        Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak :
·        Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
·        Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL 5
PELAKSANAAN
·        Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
·        Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.
Halaman 2 dari 4


PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2  (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember  2020.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
1.   Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
2.   Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
3.   Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
1.   Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.   Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
2.   Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
3.   Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
4.   PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
1.   Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
2.   Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Halaman 3 dari 4


Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Pekanbaru, 2  Agustus 2018
PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

(Jimmy Setiawan)                                                                (Wita  Wijaya)
Saksi-saksi:
1.   Riska Fitriani
2.   Zuhri  Putra


TULIS UNSUR-UNSUR:
\\

Beasiswa BI

Assalamu'alaikum
Terkhusus mahasiswa unri ada lowongan beasiswa BI, apply yah

Happy shooping





Hi guys, ternyata lumayan nice price  jg belanja online di Amazon Amazon, cobain cek dech.

Sunday, February 17, 2019

Perbandingan Hukum Perdata

Tujuan Perbandingan Hukum Perdata
Adalah mencari atau menemukan persamaan-persamaan dan perbedaanperbedaan antara sistem hukum perdatan yang satu dengan sistem hukum perdata yang lainnya.
Manfaat atau kegunaan mempelajari PHP:
  1.   Mendapatkan gambaran tentang berbagai sistem hukum perdata yang berlaku diberbagai negara;
  2.  Untuk memperluas atau menambah pengetahuan kita mengenai sistem hukum yang berlaku di negara lain;
  3. Untuk membantu pembentukan hukum nasional (misalnya UU Perkawinan);
  4. Untuk membantu pembentukan perjanjian internasional (misalnya unifikasi tentang hukum wesel, cek, cyber, dll);
  5.   Untuk menghindari kesalah fahaman dengan negara-negara dimana kita mempunyai hubungan.

Kaitan antara PHP dan Hukum Perdata Internasional:
• Antara HPI dan PH terdapat hubungan tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting. HPI hanya dapat bekerja dengan baik apabila disertai dan dibantu oleh Perbandingan Hukum.
• HPI hanya memperhatikan bagian yang memperlihatkan hukum asing. Sementara PHP meliputi setiap bidang hukum.
• PH tidak mempunyai tugas untuk memilih hukum yang harus diberlakukan (choice of law) seperti HPI.
Macam-macam Perbandingan Hukum:
1.   Perbandingan Hukum Perdata
2.    Perbandingan Hukum Pidana
3.    Perbandingan Hukum Tata Negara
4.    Perbandingan Hukum Tata Usaha Negara
5.    Perbandingan Hukum yang berlaku dalam satu wilayah/negara yang mempunyai sistem hukum yang beraneka ragam.

Ruang Lingkup PHP:
   Pengertian dasar daripada Perbandingan
1.    Hukum Perdata yang mencakup segala segi 
2.    perbandingan Hukum Perdata.
3.    Perbandingan Hukum Perdata secara umum
4.    yang membandingkan sistem-sistem hukum
5.    berbagai negara misalnya Eropa Continental
6.    dan Anglo Saxon.
    Perbandingan Hukum Perdata Khusus yang
  1.     membandingkan lembaga-lembaga hukum
  2.    negara yang satu dengan negara yang lainnya
  3.     atau di dalam suatu negara


PROSES PERBANDINGAN HUKUM
Pengertian
•Perbandingan Hukum adalah membandingbandingkansesuatu dengan lainnya, dalam hal ini yang dibandingkan adalah hal-hal dibidang hukum.
  •“Membandingkan” berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu objek atau lebih. (Soenarjati H)
  •Suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan/perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih. (Soerjono Soekamto)

Yang terPENTING!
 Bagaimana penggunaan metode perbandingan demi perkembangan ilmu kaidah dan ilmu pengertian dan bagaimana mengembangkan perbandingan hukum sehingga menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan. (Soerjono Soekamto)
Apa yang dibandingkan?
        Sistem Hukum
        Lembaga Hukum Hukumnegara sendiri maupun negara luar Nasional Internasional
Pengertian “Keluarga hukum”
Keluarga hukum adalah suatu kelompok besar
sistem hukum dimana beberapa sistem hukum
dapat dimasukkan di dalamnya.
•Mempunyai ciri-ciri khusus
•Oleh Rene David dinamakan keluarga hukum
atau family law (formelle de droit)
Pembagian keluarga hukum di dunia: • Rene david:
1.    Keluarga hukum Romawi Germania
2.    Keluarga Hukum common law
3.    Keluarga hukum sosialis
4.    Keluarga hukum agama/tradisi

• Zweigert-Kotz:
1.Keluarga Hukum Romawi
2.Keluarga Hukum Germania
3.Keluarga hukum Skandinavia
4.Keluarga Hukum common law
5.Keluarga hukum Sosialis
6.Keluarga hukum Timur jauh
7.Keluarga hukum Islam
8.Keluarga hukum Hindu
Dasar Penentuan Keluarga Hukum di dunia:
1. Rene David: •Teknik serta metode dari sistem hukum (prinsip hukum,
filasafat hukum, politik dan ekonomi)
2. Konrad Zweigert: •Asal-usul perkembangan historis •Cara pemikiran hukum dan •Ideologi hukum
3. Hein Kotz:
• Asal-usul perkembangan historis
• Cara pemikiran lembaga-lembaga hukumnya
• Sumber-sumber hukumnya
• Ideologi hukum
perkembangannya
1.    Romawi Germania -adanya unsur keadilan -Hukum privat -sejak abad 12 -didasarkan pd Corpus Juris dari kaisar Justinianus -prinsip2 romawi yg disesuaikan dgn masy, waktu dan tempat
2.    Common Law -hukum Inggris dan hukum nasional lainnya -menyelesaikan persengketaanantar individu -hukum common law dan Romawi germania saling mendekat, saling mempengaruhi.
3.    Sosialis -dianut oleh negara-negara sosialis

§  Kolektivitas mutlak
§  Alat produksi di tangan negara
§  ilmu hukum perdata minim
§  berasal dari hukum Uni Soviet yg dikembangkan semenjak tergulingnya kekaisaran
  •  gama -mengatur hub. Antar manusia berdasarkan agama -hub. Manusia dengan Tuhan Di beberapa negara yg mempunyai sistem hukum tertentu, untuk hukum hukum