Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa, dan timur asing. Namun, berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah atau tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui StaatsbladNo. 23 dan berlaku pada Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini.
Silahkan tulis sistematika BW;
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete1.Buku kesatu tentang orang. Terdiri 18 bab dimulai dari pasal 1-498
ReplyDelete2.Buku kedua tentang kebendaan. terdiri daru 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
3.Buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
4.Buku keempat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993
Buku 1, tentang Perorangan terdiri dari 18 BAB
ReplyDeleteBuku 2, tentang Kebendaan terdiri dari 21 BAB
Buku 3, tentang Perikatan terdiri dari 18 BAB
Buku 4, tentang Pembuktian Dan Kadaluwarsa terdiri dari 7 BAB
By: Joana Petra Naomi, 1809125260 kelas E Hk. Perdata
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama emiliahidayani
ReplyDelete1809123947
Buku satu didalam bw mengatur tentang orang
Buku dua mengaturtentang benda
Buku tiga tentang perikatan
Buku empat mengatur tentang daluarsa dan pembuktian.
M.Zakhri Andhika
Delete1809113392
Buku I : tentang orang (van personen)
Buku II : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Muhammad rusdiansyah
ReplyDeleteNim : 1809110930
1.buku 1 : mengenai perorangan : terdiri dari 18 bab
2.buku 2 : mengenai benda : terdiri dari 21 bab
3.buku 3 :mengenai perikatan : terdiri dari 18 bab
4.buku 4 : mengenai pembuktian dan daluwarsa : terdiri dari 7 ban
Nama : iga arsita
ReplyDeleteNim : 1809111144
Buku I tentang orang (van persoonen) : Pasal 1 s.d 498
Buku II tentang hukum benda (van zaken): Pasal 499 s.d 1232
Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen) : Pasal 1233 s.d 1864
Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (van bewijs en verjaring) : Pasal 1865 s.d 1993
Nama : MAIDA AULIA DAHNIEL
ReplyDeletenim : 1809112087.
Sistematika KUHPer.
BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.
Nama:samuel ginting
ReplyDeleteNim: 1809112823
Sistematika KUH Perdata (BW)
1. Buku ke-1 tentang Orang / Van Personnenrecht berisi 18 bab.
2. Buku ke-2tentang Benda / Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda berisi 21 bab.
3. Buku ke-3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda) berisi 18 bab.
4. Buku ke-4 tentang pembujtian dan kedaluwarsaan berisi 7 bab.
1.buku kesatu tentang orang. terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1-498
ReplyDelete2. buku kedua tentang kebendaan. terdiri dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
3. buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
4.buku ke empat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993
Nama: gusdiawan
ReplyDeleteNim : 1809111688
1.buku 1 : mengenai perorangan : terdiri dari 18 bab
2.buku 2 : mengenai benda : terdiri dari 21 bab
3.buku 3 :mengenai perikatan : terdiri dari 18 bab
4.buku 4 : mengenai pembuktian dan daluwarsa : terdiri dari 7 bab
Nama Arizkygo Zidane Zaklylen
ReplyDelete1809112002
Hukum perdata mempunyai kitab undang-undang-undang yang biasa dibilanh Burgerlijk WetboekWetboek
BW ini mempunyai 4 buku yaitu :
Buku 1 tentang orang / Van Personnerecht
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrect
Buku 4 tentang Daluarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSistematika KUHper
ReplyDeleteKitab undang" hukum perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1). Buku 1 tentang orang, terdiri dari 18 bab.
2). Buku 2 tentang kebendaan, terdiri dari 21 bab.
3). Buku 3 tentang perikatan, terdiri dari 18 bab.
4). Buku 4 tentang pembuktian dan daluwarsa, terdiri dari 7 bab.
@ari kurniawan
1809125246
H. Perdata kelas E
Nama : Tasya
ReplyDeleteNIM : 1809112319
Sistematika Buku Burgerlijk Wetboek terdri dari empat buku.
Buku kesatu tentang orang terdiri dari 18 Bab, buku ke dua tentang kebendaan terdiri dari 21 Bab,buku ke tiga tentang perikatan terdiri dari 18 Bab,buku ke empat tentang pembuktian daluwarsa terdiri dari 7 Bab.
1.buku kesatu tentang orang, Yang terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1 sampai 498
ReplyDelete2. buku kedua tentang kebendaan. Yang terdiri dari 21 bab yang dimulai dari pasal 499 sampai dengan 1232
3. buku ketiga yaitu tentang perikatan yang terdiri dari 19 bab, yang dimulai dari pasal 1233 sampai dengan 1864
4.buku ke empat yaitu tentang pembuktian dan kadaluarsa terdiri dari 7 bab yang dimulai dari pasal 1856 sampai dengan 9993
Buku I tentang orang : Pasal 1 s.d 498
ReplyDeleteBuku II tentang hukum benda : Pasal 499 s.d 1232
Buku III tentang Perikatan : Pasal 1233 s.d 1864
Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa : Pasal 1865 s.d 1993
Nama : Sonia Putri Syaivanti
NIM : 1809125304
Sistematika buku Burgerlijk Wetboek yang terdiri dari empat buku yaitu buku kesatu tentang orang terdiri dari Delapan Belas bab,buku kedua tentang kebendaan terdiri dari Dua Puluh Satu bab,buku ketiga tentang perikatan terdiri dari Delapan Belas bab dan buku keempat tentang pembuktian dan daluwarsa terdiri dari Tujuh bab.
ReplyDeleteBy: Neri Yunita 1809112826
Hukum Perdata kelas E Universitas Riau
Nama:Jeremia Nicholas
ReplyDeleteNim : 1809112541
SISTEMATIKA BW
Terdiri atas 4 buku:
*Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
*Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
*Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
*Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.
Nama: Aprianti
ReplyDeleteNIM 1809110112
Sistematika Burgerlijk Wetboek
Terdiri dari empat buku
-Buku ke-1 tentang orang, berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga, tersiri dari 18 bab.
-Buku ke-2 tentang benda, berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris, terdiri dari 21 bab.
-Buku ke-3 tentang perikatan, berisikan perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan dan perjanjian, terdiri dari18 bab.
-Buku ke-4 tentang pembuktian dan daluwarsa, berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu, terdiri dari 7 bab.
Sistematika Burgelijk Wetboek
ReplyDeleteNama :Akbar Zulkarnain
Nim:1809113312
Buku kesatu tentang orang. Terdiri 18 bab dimulai dari pasal 1-498
Buku kedua tentang kebendaan. terdiri Dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
Buku ketiga tentang perikatan dan perjanjian terdiri dari 19 bab, berisi pasal 1233-1864
Buku keempat tentang pembuktian dan daluwarsa terdiri dari 7 bab, berisi pasal 1856-1993
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Annisya Milenia R.
ReplyDeleteNIM : 1809111257
Buku I tentang orang : Pasal 1 s.d 498
Buku II tentang benda : Pasal 499 s.d 1232
Buku III tentang Perikatan : Pasal 1233 s.d 1864
Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa : Pasal 1865 s.d 1993
Kaafin Ulhaq (1809110287)
ReplyDeleteSitematika BW
•buku ke satu tentang orang. 18 bab
•buku ke dua tentang kebendaan. 21 bab
•buku ke tiga tentang perikatan. 18 bab
•buku ke empat tentang pembuktian dan daluwarsa. 7 bab
Nama: Gusadiawan
ReplyDeleteNim : 1809111688
1.buku 1 : mengenai perorangan : terdiri dari 18 bab
2.buku 2 : mengenai benda : terdiri dari 21 bab
3.buku 3 :mengenai perikatan : terdiri dari 18 bab
4.buku 4 : mengenai pembuktian dan daluwarsa : terdiri dari 7 bab
Nama:Reza Rosandi
ReplyDeleteNIM :1809111066
Buku I : tentang orang (van personen)
Buku II : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)
Nama : Andrea Sakavino
ReplyDeleteNim :1809112037
Sistematika KUHPer.
BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.
SISTEMATIKA BW
ReplyDeleteTerdiri atas 4 buku:
*Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
*Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
*Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
*Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.
Nama:Neneng eka wahyuni
ReplyDeleteNim:1809110096
Sistematika kuh perdata terdiri darib4 buku.
Buku 1 tentang orang (van person) terdiri dari XVIII bab
Buku 2 tentang benda (van zaken) terdiri dari XXI bab
Buku 3 tentang perikatan (van verbintennissen) terdiri dari XVIII Bab
Buku 4 tentang pembuktian dan ddaluwarsa (van bewijs en verjaring terdiri dari VII Bab.
Nama : LUTHFIALDO MU'AYYADI
ReplyDeletenim : 1809112017.
Sistematika KUHPer.
BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.
Nama:wahyu ivan satria
ReplyDeleteNim :1809125401
Buku I : tentang orang orang(van personen)
Buku II : tentang benda benda(van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
Buku IV : tentang pembuktian (van bewijs en verjaring)
Nama : glien excell julio marshanda
ReplyDeleteNim: 1809125282
1.buku kesatu tentang orang. terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1-498
2. buku kedua tentang kebendaan. terdiri dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
3. buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
4.buku ke empat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993
Nama:Bayu Alif Altarikh
ReplyDeleteNim: 1809124594
SISTEMATIKA BW
Terdiri atas 4 buku:
1. Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
2. Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
3. Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
4. Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.
Sistematika KUHPer
ReplyDeleteKitab undang-undang perdata terdiri dari 4 buku yaitu:
-Buku 1 yang berkepala "perihal orang"memuat hukum tentang diri seorang dan hukum perdata.buku 1 terdiri dari 18 bab
-buku 2 yang berkepala "perihal benda"memuat hukum perbedaan serta huku waris.buku ini terdiri 21 bab.
-buku 3 yang berkepala "perihal perikatan"memuat hukum kekayaan yang mengenai hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang tertentu.buku ini tetdiri dari 18 bab
-buku 4 yang berkepala "perihal pembuktian dan lewat waktu(daluwarsa) yang memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hubungan hukum.buku ini terdiri dari 7 bab
@RAHMAT SEPTIADI
NIM:1809124638
Nama : Fiky Indra
ReplyDeleteNIM : 1809112247
Sistematika BW.
Buku I Tentang Orang (personen an familie recht atau van personen)
Berisikan hukum perorangan dan
hukum keluarga
Buku II Tentang Benda ( zakenrecht atau van
zaken)
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
Buku III Tentang Perikatan (verbintenissenrecht
atau van verbintenissen)
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UNDANG-UNDANG dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (bewijsrecht en verjaring atau van bewijs en verjaring)
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat
lampau waktu.
Nama : ristua sidauruk
ReplyDeleteNim : 1809112155
Buku I : tentang orang (van personen) ; terdiri dari 18 bab
Buku II : tentang benda (van zaken) ; terdiri dari 21 bab
Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen) ; terdiri dari 18 bab
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring) ; terdiri dari 7 bab
Nama : Firdaus
ReplyDeleteNIM : 1809124961
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I : Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Nama: Memory Jesaya Hutabarat
ReplyDeleteNim : 1809112934
SISTEMATIKA BW
Terdiri atas 4 buku:
*Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
*Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
*Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
*Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.
Nama : Windi marinda prastiwi
ReplyDeleteNIM : 1809113655
Sistematika BW
1.buku kesatu membahas tentang orang, Yang terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1 - 498
2. buku kedua tentang kebendaan. Yang terdiri dari 21 bab yang dimulai dari pasal 499 - 1232
3. buku ketiga yaitu tentang perikatan yang terdiri dari 19 bab, yang dimulai dari pasal 1233 - 1864
4.buku ke empat yaitu tentang pembuktian dan kadaluarsa terdiri dari 7 bab yang dimulai dari pasal 1856 - 9993
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama: oryza nurul herliza
ReplyDeleteNIM: 1809112114
Sistematika KUHPer.
BW terdiri atas 4 buku :
1. Buku I tentang Orang ( Van personrecht )
terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
2. Buku II tentang kebendaan (zaakenrecht)
Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
3. Buku III tentang Perikatan (vevbintensenrecht)
terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
4. Buku ke IV tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring)
terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.
Nama :Wahyu Adhari
ReplyDeleteNim: 1809112179
1.buku kesatu tentang orang. terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1-498
2. buku kedua tentang kebendaan. terdiri dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
3. buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
4.buku ke empat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993
Nama : Melati sukma dewi
ReplyDeleteNim : 1809125361
Sistematika KUHPer.
BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
1) Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
2) buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
3) Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
4) Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993
Nama: Nurul Syahvira
ReplyDeleteNim: 1809125272
Sistematika KUHPer.
BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
1. Buku I, tentang orang, (Van personrecht) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
2. Buku II, tentang kebendaan (zaakenrecht) terdiri dari 21 (XXI) Bab, dan dari pasal 499-1232.
3. Buku III, tentang Perikatan (vevbintensenrecht), terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari pasal 1233-1864.
4. Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa (Van bewijs envarjaring), terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.
Nama: Syafira Rezky Febria
ReplyDeleteNIM: 1809111759
Sistematika BW (Bulgerlijk Wetboek)
Terdiri dari 4 buku:
1. BUKU I (Tentang Orang/ Van Persoonen)
Memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku I terdiri dari 18 bab
2. BUKU II (Tentang Kebendaan/ Van Zaken)
Memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku II terdiri dari 21 bab
3. BUKU III (Tentang Perikatan/ Van Verbintennisen)
Memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak orang dan kewajiban yang berlaku bagi orang - orang atau pihak - pihak tertentu.
Buku III terdiri dari 18 bab.
4. BUKU IV (Tentang Pembuktian dan Daluwarsa/ Van Bewljs Verjaring)
Memuat perihal alat - alat pembuktian dan akibat - akibat lewat waktu terhadap hubungan - hubungan hukum.
Junior Stefan Pandapotan Silalahi
ReplyDelete1809113368
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Hukum Perdata
1. Buku satu tentang Orang / Van Personnenrecht, Buku satu tentang Orang ini isinya mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
2. Buku dua tentang Benda / Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
3. Buku tiga tentang Perikatan / Verbintenessenrecht Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan
4. Buku empat tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Nama: Muhammad Rafi Akbar
ReplyDeleteNIM: 1809124952
SISTEMATIKA BW
Terdiri atas 4 buku:
1. Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
2. Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
3. Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
4. Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.
Nama : leny lestari
ReplyDeleteNIM :1809112248
Sistematika burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku yaitu :
1. Buku kesatu tentang orang yang terdiri dari 18 BAB
2. Buku kedua tentang kebendaan yang terdiri dari 21 BAB
3. Buku ketiga tentang perikatan yang terdiri dari 18 BAB
4. Buku keempat tentang daluarsa dan pembuktian yang terdiri dari 7 BAB
Nama: Grace Hanin
ReplyDeleteNIM: 1809125302
SISTEMATIKA BURGERLIJK WETBOEK
BW terdiri dari 4 Buku:
▪️Buku Kesatu tentang Orang
Mengatur / berisikan aturan yang terjadi dalam hidup manusia perorangan
▪️Buku Kedua tentang Kebendaan
Saat manusia menuju ke jenjang pertumbuhan perlahan- lahan ia pasti memiliki benda/barang uang bersifat ‘kepemilikannya’ maka di buku inilah diatur apa saja aturan mengenai hak kebendaan.
▪️Buku Ketiga tentang Perikatan
Sebagai contoh manusia pasti saat dewasa akan masuk ke Dunia pekerjaan dimana dia akan memiliki hubungan perikatan , perjanjian maka di buku inilah tergantung aturannya.
▪️Buku Keempat tentang Pembuktian dan Daluarsa
Di buku ini membuat tentang ketemuan alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan - hubungan.
Nama: Grace Hanin
ReplyDeleteNIM: 1809125302
SISTEMATIKA BURGERLIJK WETBOEK
BW terdiri dari 4 Buku:
▪️Buku Kesatu tentang Orang
Mengatur / berisikan aturan yang terjadi dalam hidup manusia perorangan
▪️Buku Kedua tentang Kebendaan
Saat manusia menuju ke jenjang pertumbuhan perlahan- lahan ia pasti memiliki benda/barang uang bersifat ‘kepemilikannya’ maka di buku inilah diatur apa saja aturan mengenai hak kebendaan.
▪️Buku Ketiga tentang Perikatan
Sebagai contoh manusia pasti saat dewasa akan masuk ke Dunia pekerjaan dimana dia akan memiliki hubungan perikatan , perjanjian maka di buku inilah tergantung aturannya.
▪️Buku Keempat tentang Pembuktian dan Daluarsa
Di buku ini membuat tentang ketentuan alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan - hubungan hukum.
Nama : putri azura fawwazy amri
ReplyDeleteNim : 1809111488
Sistematika BW : bab 1 membahas perihal orang, bab 2 membahas perihal benda,bab 3 membahas perihal perikatan, bab 4 membahas perihal pembuktian dan kadaluars
Nama:Nur Hikmatun Nazila
ReplyDeleteNim:1809110211
SISTEMATIKA KUH Perdata(BW)
Terdiri dari 4 buku:
1.Buku ke satu Tentang PERORANGAN terdiri dari 18 Bab,s.d 3-142.
2.Buku ke dua Tentang KEBENDAAN terdiri dari 21 Bab,s.d 157-300.
3.Buku ke tiga Tentang PERIKATAN terdiri dari 18 Bab,s.d 323-466.
4.Buku ke empat Tentang PEMBUKTIAN dan DALUWARSA terdiri dari 7 Bab,s.d 473-488
5 Lampiran.s.d 496-557.
Nama:Nur Hikmatun Nazila
ReplyDeleteNim:1809110211
SISTEMATIKA KUH Perdata(BW)
Terdiri dari 4 buku:
1.Buku ke satu Tentang PERORANGAN terdiri dari 18 Bab,s.d 3-142.
2.Buku ke dua Tentang KEBENDAAN terdiri dari 21 Bab,s.d 157-300.
3.Buku ke tiga Tentang PERIKATAN terdiri dari 18 Bab,s.d 323-466.
4.Buku ke empat Tentang PEMBUKTIAN dan DALUWARSA terdiri dari 7 Bab,s.d 473-488
5 Lampiran.s.d 496-557.
Nama : Geremy Joy Napitupulu
ReplyDeleteNim : 1809111768
Sistematika bw:
Buku 1 : Mengatur perihal orang, yang terdiri dari 18 bab.
Buku 2 : Mengatur perihal benda, yang terdiri dari 21 bab.
Buku 3 : Mengatur perihal perikatan, yang terdiri dari 18 bab.
Buku 4 : Mengatur perihal pembuktian dan daluarsa, yang terdiri dari 7 bab.
Nama : Kiki Amelia Eflin
ReplyDeleteNIM : 1809125297
Buku I tentang orang : Pasal 1 s.d 498
Buku II tentang benda : Pasal 499 s.d 1232
Buku III tentang Perikatan : Pasal 1233 s.d 1864
Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa : Pasal 1865 s.d 1993
Nama : Ainun Yati Octavia
ReplyDeleteNim : 1809124588
Sistematika KUHPerd( BW)
Buku 1 : tentang orang, terdiri dari 18 bab
Buku 2 : tentang kebendaan, terdiri dari 21 bab
Buku 3 : tentang perikatan , terdiri dari 18 bab
Buku 3 : tentang pembuktian dan daluarsa, terdiri dari 7 bab
Lampiran s.d 496-557
Nama:wahyu ivan satria
ReplyDeleteNim :1809125401
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSistematika hukum perdata menurut undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW terdiri dari 4 buku :
ReplyDeleteBuku I : tentang orang (van personen)
Buku II : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)
Nama:Irfan Hanafi
Nim:1809124651