Wednesday, February 13, 2019

Hukum perdata E

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa, dan timur asing. Namun, berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah atau tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui StaatsbladNo. 23 dan berlaku pada Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. 
Silahkan tulis sistematika BW;

61 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. 1.Buku kesatu tentang orang. Terdiri 18 bab dimulai dari pasal 1-498
    2.Buku kedua tentang kebendaan. terdiri daru 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
    3.Buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
    4.Buku keempat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993

    ReplyDelete
  3. Buku 1, tentang Perorangan terdiri dari 18 BAB
    Buku 2, tentang Kebendaan terdiri dari 21 BAB
    Buku 3, tentang Perikatan terdiri dari 18 BAB
    Buku 4, tentang Pembuktian Dan Kadaluwarsa terdiri dari 7 BAB
    By: Joana Petra Naomi, 1809125260 kelas E Hk. Perdata

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Nama emiliahidayani
    1809123947
    Buku satu didalam bw mengatur tentang orang
    Buku dua mengaturtentang benda
    Buku tiga tentang perikatan
    Buku empat mengatur tentang daluarsa dan pembuktian.

    ReplyDelete
    Replies
    1. M.Zakhri Andhika
      1809113392

      Buku I : tentang orang (van personen)
      Buku II : tentang benda (van zaken)
      Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
      Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)

      Delete
  6. Nama : Muhammad rusdiansyah
    Nim : 1809110930

    1.buku 1 : mengenai perorangan : terdiri dari 18 bab
    2.buku 2 : mengenai benda : terdiri dari 21 bab
    3.buku 3 :mengenai perikatan : terdiri dari 18 bab
    4.buku 4 : mengenai pembuktian dan daluwarsa : terdiri dari 7 ban

    ReplyDelete
  7. Nama : iga arsita
    Nim : 1809111144
    Buku I tentang orang (van persoonen) : Pasal 1 s.d 498
    Buku II tentang hukum benda (van zaken): Pasal 499 s.d 1232
    Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen) : Pasal 1233 s.d 1864
    Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa (van bewijs en verjaring) : Pasal 1865 s.d 1993

    ReplyDelete
  8. Nama : MAIDA AULIA DAHNIEL
    nim : 1809112087.
    Sistematika KUHPer.
    BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
    Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
    buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
    Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
    Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.

    ReplyDelete
  9. Nama:samuel ginting
    Nim: 1809112823

    Sistematika KUH Perdata (BW)
    1. Buku ke-1 tentang Orang / Van Personnenrecht berisi 18 bab.
    2. Buku ke-2tentang Benda / Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda berisi 21 bab.
    3. Buku ke-3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda) berisi 18 bab.
    4. Buku ke-4 tentang pembujtian dan kedaluwarsaan berisi 7 bab.

    ReplyDelete
  10. 1.buku kesatu tentang orang. terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1-498
    2. buku kedua tentang kebendaan. terdiri dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
    3. buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
    4.buku ke empat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993

    ReplyDelete
  11. Nama: gusdiawan
    Nim : 1809111688
    1.buku 1 : mengenai perorangan : terdiri dari 18 bab
    2.buku 2 : mengenai benda : terdiri dari 21 bab
    3.buku 3 :mengenai perikatan : terdiri dari 18 bab
    4.buku 4 : mengenai pembuktian dan daluwarsa : terdiri dari 7 bab

    ReplyDelete
  12. Nama Arizkygo Zidane Zaklylen
    1809112002
    Hukum perdata mempunyai kitab undang-undang-undang yang biasa dibilanh Burgerlijk WetboekWetboek
    BW ini mempunyai 4 buku yaitu :
    Buku 1 tentang orang / Van Personnerecht
    Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
    Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrect
    Buku 4 tentang Daluarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Sistematika KUHper
    Kitab undang" hukum perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
    1). Buku 1 tentang orang, terdiri dari 18 bab.
    2). Buku 2 tentang kebendaan, terdiri dari 21 bab.
    3). Buku 3 tentang perikatan, terdiri dari 18 bab.
    4). Buku 4 tentang pembuktian dan daluwarsa, terdiri dari 7 bab.

    @ari kurniawan
    1809125246
    H. Perdata kelas E

    ReplyDelete
  15. Nama : Tasya
    NIM : 1809112319

    Sistematika Buku Burgerlijk Wetboek terdri dari empat buku.
    Buku kesatu tentang orang terdiri dari 18 Bab, buku ke dua tentang kebendaan terdiri dari 21 Bab,buku ke tiga tentang perikatan terdiri dari 18 Bab,buku ke empat tentang pembuktian daluwarsa terdiri dari 7 Bab.

    ReplyDelete
  16. 1.buku kesatu tentang orang, Yang terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1 sampai 498
    2. buku kedua tentang kebendaan. Yang terdiri dari 21 bab yang dimulai dari pasal 499 sampai dengan 1232
    3. buku ketiga yaitu tentang perikatan yang terdiri dari 19 bab, yang dimulai dari pasal 1233 sampai dengan 1864
    4.buku ke empat yaitu tentang pembuktian dan kadaluarsa terdiri dari 7 bab yang dimulai dari pasal 1856 sampai dengan 9993

    ReplyDelete
  17. Buku I tentang orang : Pasal 1 s.d 498
    Buku II tentang hukum benda : Pasal 499 s.d 1232
    Buku III tentang Perikatan : Pasal 1233 s.d 1864
    Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa : Pasal 1865 s.d 1993
    Nama : Sonia Putri Syaivanti
    NIM : 1809125304

    ReplyDelete
  18. Sistematika buku Burgerlijk Wetboek yang terdiri dari empat buku yaitu buku kesatu tentang orang terdiri dari Delapan Belas bab,buku kedua tentang kebendaan terdiri dari Dua Puluh Satu bab,buku ketiga tentang perikatan terdiri dari Delapan Belas bab dan buku keempat tentang pembuktian dan daluwarsa terdiri dari Tujuh bab.
    By: Neri Yunita 1809112826
    Hukum Perdata kelas E Universitas Riau

    ReplyDelete
  19. Nama:Jeremia Nicholas
    Nim : 1809112541

    SISTEMATIKA BW
    Terdiri atas 4 buku:
    *Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
    *Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
    *Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
    *Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.

    ReplyDelete
  20. Nama: Aprianti
    NIM 1809110112
    Sistematika Burgerlijk Wetboek
    Terdiri dari empat buku
    -Buku ke-1 tentang orang, berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga, tersiri dari 18 bab.
    -Buku ke-2 tentang benda, berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris, terdiri dari 21 bab.
    -Buku ke-3 tentang perikatan, berisikan perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan dan perjanjian, terdiri dari18 bab.
    -Buku ke-4 tentang pembuktian dan daluwarsa, berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu, terdiri dari 7 bab.

    ReplyDelete
  21. Sistematika Burgelijk Wetboek
    Nama :Akbar Zulkarnain
    Nim:1809113312
    Buku kesatu tentang orang. Terdiri 18 bab dimulai dari pasal 1-498

    Buku kedua tentang kebendaan. terdiri Dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232

    Buku ketiga tentang perikatan dan perjanjian terdiri dari 19 bab, berisi pasal 1233-1864

    Buku keempat tentang pembuktian dan daluwarsa terdiri dari 7 bab, berisi pasal 1856-1993

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. Nama : Annisya Milenia R.
    NIM : 1809111257

    Buku I tentang orang : Pasal 1 s.d 498
    Buku II tentang benda : Pasal 499 s.d 1232
    Buku III tentang Perikatan : Pasal 1233 s.d 1864
    Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa : Pasal 1865 s.d 1993

    ReplyDelete
  24. Kaafin Ulhaq (1809110287)
    Sitematika BW
    •buku ke satu tentang orang. 18 bab
    •buku ke dua tentang kebendaan. 21 bab
    •buku ke tiga tentang perikatan. 18 bab
    •buku ke empat tentang pembuktian dan daluwarsa. 7 bab

    ReplyDelete
  25. Nama: Gusadiawan
    Nim : 1809111688
    1.buku 1 : mengenai perorangan : terdiri dari 18 bab
    2.buku 2 : mengenai benda : terdiri dari 21 bab
    3.buku 3 :mengenai perikatan : terdiri dari 18 bab
    4.buku 4 : mengenai pembuktian dan daluwarsa : terdiri dari 7 bab

    ReplyDelete
  26. Nama:Reza Rosandi
    NIM :1809111066
    Buku I : tentang orang (van personen)
    Buku II : tentang benda (van zaken)
    Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
    Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)

    ReplyDelete
  27. Nama : Andrea Sakavino
    Nim :1809112037
    Sistematika KUHPer.
    BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
    Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
    buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
    Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
    Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.

    ReplyDelete
  28. SISTEMATIKA BW
    Terdiri atas 4 buku:
    *Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
    *Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
    *Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
    *Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.

    ReplyDelete
  29. Nama:Neneng eka wahyuni
    Nim:1809110096
    Sistematika kuh perdata terdiri darib4 buku.
    Buku 1 tentang orang (van person) terdiri dari XVIII bab
    Buku 2 tentang benda (van zaken) terdiri dari XXI bab
    Buku 3 tentang perikatan (van verbintennissen) terdiri dari XVIII Bab
    Buku 4 tentang pembuktian dan ddaluwarsa (van bewijs en verjaring terdiri dari VII Bab.

    ReplyDelete
  30. Nama : LUTHFIALDO MU'AYYADI
    nim : 1809112017.
    Sistematika KUHPer.
    BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
    Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
    buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
    Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
    Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.

    ReplyDelete
  31. Nama:wahyu ivan satria
    Nim :1809125401

    Buku I : tentang orang orang(van personen)
    Buku II : tentang benda benda(van zaken)
    Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
    Buku IV : tentang pembuktian (van bewijs en verjaring)

    ReplyDelete
  32. Nama : glien excell julio marshanda
    Nim: 1809125282
    1.buku kesatu tentang orang. terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1-498
    2. buku kedua tentang kebendaan. terdiri dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
    3. buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
    4.buku ke empat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993

    ReplyDelete
  33. Nama:Bayu Alif Altarikh
    Nim: 1809124594

    SISTEMATIKA BW
    Terdiri atas 4 buku:
    1. Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
    2. Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
    3. Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
    4. Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.

    ReplyDelete
  34. Sistematika KUHPer
    Kitab undang-undang perdata terdiri dari 4 buku yaitu:
    -Buku 1 yang berkepala "perihal orang"memuat hukum tentang diri seorang dan hukum perdata.buku 1 terdiri dari 18 bab
    -buku 2 yang berkepala "perihal benda"memuat hukum perbedaan serta huku waris.buku ini terdiri 21 bab.
    -buku 3 yang berkepala "perihal perikatan"memuat hukum kekayaan yang mengenai hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang tertentu.buku ini tetdiri dari 18 bab
    -buku 4 yang berkepala "perihal pembuktian dan lewat waktu(daluwarsa) yang memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hubungan hukum.buku ini terdiri dari 7 bab

    @RAHMAT SEPTIADI
    NIM:1809124638

    ReplyDelete
  35. Nama : Fiky Indra
    NIM : 1809112247

    Sistematika BW.
    Buku I Tentang Orang (personen an familie recht atau van personen)
    Berisikan hukum perorangan dan
    hukum keluarga
    Buku II Tentang Benda ( zakenrecht atau van
    zaken)
    Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris

    Buku III Tentang Perikatan (verbintenissenrecht
    atau van verbintenissen)

    Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UNDANG-UNDANG dan dari persetujuan dan perjanjian

    Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (bewijsrecht en verjaring atau van bewijs en verjaring)
    Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat
    lampau waktu.

    ReplyDelete
  36. Nama : ristua sidauruk
    Nim : 1809112155

    Buku I : tentang orang (van personen) ; terdiri dari 18 bab
    Buku II : tentang benda (van zaken) ; terdiri dari 21 bab
    Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen) ; terdiri dari 18 bab
    Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring) ; terdiri dari 7 bab

    ReplyDelete
  37. Nama : Firdaus
    NIM : 1809124961
    Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:

    BUKU I : Tentang orang (van personen)

    Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.

    BUKU II : Tentang benda (van zaken).

    Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.

    BUKU III : Tentang perikatan (van verbintenissen)

    Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

    BUKU IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)

    ReplyDelete
  38. Nama: Memory Jesaya Hutabarat
    Nim : 1809112934
    SISTEMATIKA BW
    Terdiri atas 4 buku:
    *Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
    *Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
    *Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
    *Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.

    ReplyDelete
  39. Nama : Windi marinda prastiwi
    NIM : 1809113655

    Sistematika BW

    1.buku kesatu membahas tentang orang, Yang terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1 - 498
    2. buku kedua tentang kebendaan. Yang terdiri dari 21 bab yang dimulai dari pasal 499 - 1232
    3. buku ketiga yaitu tentang perikatan yang terdiri dari 19 bab, yang dimulai dari pasal 1233 - 1864
    4.buku ke empat yaitu tentang pembuktian dan kadaluarsa terdiri dari 7 bab yang dimulai dari pasal 1856 - 9993

    ReplyDelete
  40. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  41. Nama: oryza nurul herliza
    NIM: 1809112114
    Sistematika KUHPer.
    BW terdiri atas 4 buku :
    1. Buku I tentang Orang ( Van personrecht )
    terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
    2. Buku II tentang kebendaan (zaakenrecht)
    Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.
    3. Buku III tentang Perikatan (vevbintensenrecht)
    terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.
    4. Buku ke IV tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring)
    terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.

    ReplyDelete
  42. Nama :Wahyu Adhari
    Nim: 1809112179
    1.buku kesatu tentang orang. terdiri dari 18 bab dimulai dari pasal 1-498
    2. buku kedua tentang kebendaan. terdiri dari 21 bab dimulai dari pasal 499-1232
    3. buku ketiga tentang perikatan terdiri dari 19 bab dimulai dari pasal 1233-1864
    4.buku ke empat tentang pembuktian dan kedaluarsa terdiri dari 7 bab dimulai dari pasal1856-1993

    ReplyDelete
  43. Nama : Melati sukma dewi
    Nim : 1809125361

    Sistematika KUHPer.
    BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :

    1) Buku I, tentang Orang, ( Van personrecht ) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.

    2) buku II, tentang kebendaan ( zaakenrecht) Terdiri dari 21 (XXI)Bab, dan dari Pasal 499-1232.

    3) Buku III, tentang Perikatan ( vevbintensenrecht),terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari Pasal 1233-1864.

    4) Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa ( Van bewijs envarjaring),terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993

    ReplyDelete
  44. Nama: Nurul Syahvira
    Nim: 1809125272
    Sistematika KUHPer. 
    BW terdiri atas 4 buku, sebagai berikut :
    1. Buku I, tentang orang, (Van personrecht) terdiri dari 18 (XVIII) Bab, pasal 1-498.
    2. Buku II, tentang kebendaan (zaakenrecht) terdiri dari 21 (XXI) Bab, dan dari pasal 499-1232.
    3. Buku III, tentang Perikatan (vevbintensenrecht), terdiri dari 18 Bab (XVIII), dan terdiri dari pasal 1233-1864.
    4. Buku ke IV, tentang pembuktian dan Daluarsa (Van bewijs envarjaring), terdiri dari 7 (VII) Bab, dan dari pasal 1865-1993.

    ReplyDelete
  45. Nama: Syafira Rezky Febria
    NIM: 1809111759

    Sistematika BW (Bulgerlijk Wetboek)
    Terdiri dari 4 buku:

    1. BUKU I (Tentang Orang/ Van Persoonen)
    Memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
    Buku I terdiri dari 18 bab

    2. BUKU II (Tentang Kebendaan/ Van Zaken)
    Memuat hukum benda dan hukum waris.
    Buku II terdiri dari 21 bab

    3. BUKU III (Tentang Perikatan/ Van Verbintennisen)
    Memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak orang dan kewajiban yang berlaku bagi orang - orang atau pihak - pihak tertentu.
    Buku III terdiri dari 18 bab.

    4. BUKU IV (Tentang Pembuktian dan Daluwarsa/ Van Bewljs Verjaring)
    Memuat perihal alat - alat pembuktian dan akibat - akibat lewat waktu terhadap hubungan - hubungan hukum.

    ReplyDelete
  46. Junior Stefan Pandapotan Silalahi
    1809113368
    Fakultas Hukum
    Ilmu Hukum
    Hukum Perdata

    1. Buku satu tentang Orang / Van Personnenrecht, Buku satu tentang Orang ini isinya mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.

    2. Buku dua tentang Benda / Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

    3. Buku tiga tentang Perikatan / Verbintenessenrecht Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan

    4. Buku empat tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

    ReplyDelete
  47. Nama: Muhammad Rafi Akbar
    NIM: 1809124952

    SISTEMATIKA BW
    Terdiri atas 4 buku:
    1. Buku ke -1 berisi aturan mengenai orang perorangan terdiri dari 18 bab.
    2. Buku ke -2 berisi aturan mengenai hukum benda atau barang serta hak kebendaan berisi 21 bab.
    3. Buku ke -3 berisi aturan mengenai perikatan atau perjanjian dan tata cara pembuatan perjanjian, terdiri atas 18 bab.
    4. Buku ke -4 berisi aturan mengenai daluarsa dan pembuktian dan penggunaan hak yang berkaitan dengan pembuktian.Terdiri atas 7 bab.

    ReplyDelete
  48. Nama : leny lestari
    NIM :1809112248

    Sistematika burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku yaitu :
    1. Buku kesatu tentang orang yang terdiri dari 18 BAB
    2. Buku kedua tentang kebendaan yang terdiri dari 21 BAB
    3. Buku ketiga tentang perikatan yang terdiri dari 18 BAB
    4. Buku keempat tentang daluarsa dan pembuktian yang terdiri dari 7 BAB

    ReplyDelete
  49. Nama: Grace Hanin
    NIM: 1809125302
    SISTEMATIKA BURGERLIJK WETBOEK

    BW terdiri dari 4 Buku:
    ▪️Buku Kesatu tentang Orang
    Mengatur / berisikan aturan yang terjadi dalam hidup manusia perorangan
    ▪️Buku Kedua tentang Kebendaan
    Saat manusia menuju ke jenjang pertumbuhan perlahan- lahan ia pasti memiliki benda/barang uang bersifat ‘kepemilikannya’ maka di buku inilah diatur apa saja aturan mengenai hak kebendaan.
    ▪️Buku Ketiga tentang Perikatan
    Sebagai contoh manusia pasti saat dewasa akan masuk ke Dunia pekerjaan dimana dia akan memiliki hubungan perikatan , perjanjian maka di buku inilah tergantung aturannya.
    ▪️Buku Keempat tentang Pembuktian dan Daluarsa
    Di buku ini membuat tentang ketemuan alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan - hubungan.


    ReplyDelete
  50. Nama: Grace Hanin
    NIM: 1809125302
    SISTEMATIKA BURGERLIJK WETBOEK

    BW terdiri dari 4 Buku:
    ▪️Buku Kesatu tentang Orang
    Mengatur / berisikan aturan yang terjadi dalam hidup manusia perorangan
    ▪️Buku Kedua tentang Kebendaan
    Saat manusia menuju ke jenjang pertumbuhan perlahan- lahan ia pasti memiliki benda/barang uang bersifat ‘kepemilikannya’ maka di buku inilah diatur apa saja aturan mengenai hak kebendaan.
    ▪️Buku Ketiga tentang Perikatan
    Sebagai contoh manusia pasti saat dewasa akan masuk ke Dunia pekerjaan dimana dia akan memiliki hubungan perikatan , perjanjian maka di buku inilah tergantung aturannya.
    ▪️Buku Keempat tentang Pembuktian dan Daluarsa
    Di buku ini membuat tentang ketentuan alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan - hubungan hukum.

    ReplyDelete
  51. Nama : putri azura fawwazy amri
    Nim : 1809111488
    Sistematika BW : bab 1 membahas perihal orang, bab 2 membahas perihal benda,bab 3 membahas perihal perikatan, bab 4 membahas perihal pembuktian dan kadaluars

    ReplyDelete
  52. Nama:Nur Hikmatun Nazila
    Nim:1809110211

    SISTEMATIKA KUH Perdata(BW)
    Terdiri dari 4 buku:
    1.Buku ke satu Tentang PERORANGAN terdiri dari 18 Bab,s.d 3-142.
    2.Buku ke dua Tentang KEBENDAAN terdiri dari 21 Bab,s.d 157-300.
    3.Buku ke tiga Tentang PERIKATAN terdiri dari 18 Bab,s.d 323-466.
    4.Buku ke empat Tentang PEMBUKTIAN dan DALUWARSA terdiri dari 7 Bab,s.d 473-488
    5 Lampiran.s.d 496-557.

    ReplyDelete
  53. Nama:Nur Hikmatun Nazila
    Nim:1809110211

    SISTEMATIKA KUH Perdata(BW)
    Terdiri dari 4 buku:
    1.Buku ke satu Tentang PERORANGAN terdiri dari 18 Bab,s.d 3-142.
    2.Buku ke dua Tentang KEBENDAAN terdiri dari 21 Bab,s.d 157-300.
    3.Buku ke tiga Tentang PERIKATAN terdiri dari 18 Bab,s.d 323-466.
    4.Buku ke empat Tentang PEMBUKTIAN dan DALUWARSA terdiri dari 7 Bab,s.d 473-488
    5 Lampiran.s.d 496-557.

    ReplyDelete
  54. Nama : Geremy Joy Napitupulu
    Nim : 1809111768

    Sistematika bw:

    Buku 1 : Mengatur perihal orang, yang terdiri dari 18 bab.

    Buku 2 : Mengatur perihal benda, yang terdiri dari 21 bab.

    Buku 3 : Mengatur perihal perikatan, yang terdiri dari 18 bab.

    Buku 4 : Mengatur perihal pembuktian dan daluarsa, yang terdiri dari 7 bab.

    ReplyDelete
  55. Nama : Kiki Amelia Eflin
    NIM : 1809125297

    Buku I tentang orang : Pasal 1 s.d 498
    Buku II tentang benda : Pasal 499 s.d 1232
    Buku III tentang Perikatan : Pasal 1233 s.d 1864
    Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa : Pasal 1865 s.d 1993

    ReplyDelete
  56. Nama : Ainun Yati Octavia
    Nim : 1809124588

    Sistematika KUHPerd( BW)

    Buku 1 : tentang orang, terdiri dari 18 bab

    Buku 2 : tentang kebendaan, terdiri dari 21 bab

    Buku 3 : tentang perikatan , terdiri dari 18 bab

    Buku 3 : tentang pembuktian dan daluarsa, terdiri dari 7 bab

    Lampiran s.d 496-557

    ReplyDelete
  57. Nama:wahyu ivan satria
    Nim :1809125401

    Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:

    1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
    2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
    3. Terdaftar sebagai badan hukum
    Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
    4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

    Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:

    1.Badan Hukum Publik
    Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

    2.Badan Hukum Privat
    Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

    ReplyDelete
  58. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  59. Sistematika hukum perdata menurut undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW terdiri dari 4 buku :
    Buku I : tentang orang (van personen)
    Buku II : tentang benda (van zaken)
    Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
    Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)

    Nama:Irfan Hanafi
    Nim:1809124651

    ReplyDelete