Friday, September 6, 2019

Hukuma acara peradilan agama e

Sejarah dan sumber hukum acara peradilan agama

48 comments:

  1. Sejarah
    Mulai sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Berkenaan dengan itu, maka konsep pengembangan hukum Islam yang secara kuantitatif begitu mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik dan hukum dalam masyarakat. Kemudian diubah arahnya yakni secar kualifatif diakomodasikan dalam berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh lembaga pemerintah dan negara. Konkretisasi dari pandangan ini selanjutnya disebut sebagai usaha transformasi (taqnin) hukum Islam ke dalam bentuk perundang-undangan. Di antara produk undang-undang dan peraturan yang bernuansa hukum Islam, umumnya memiliki tiga bentuk: Pertama, hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan pendekatan keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, di mana asas-asas dan pninsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang secara formil dan material ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.
    Nama : Jodi Saputra
    NIM : 1809125309

    ReplyDelete
  2. Fiky Indra
    1809112247

    Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rahmat Septiadi
      1809124638

      Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai

      Delete
  3. Nama: Dina Saputri
    Nim: 1809110270
    Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.

    Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

    Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat.Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.

    Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata.Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali.Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.

    ReplyDelete
  4. Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

    Nama : M. NUR FAJRI
    NIM : 1809124614

    ReplyDelete
  5. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.[7]
    NAMA : Jodi Saputra
    NIM : 1809125309

    ReplyDelete
  6. Nama: Aprianti
    NIM: 1809110112
    Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.

    Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

    Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat.Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.

    Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata.Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali.Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.

    ReplyDelete
  7. Siti rafiza
    Nim; 1809110425
    Sejarah peradilan agama
    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:

    Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta 'zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).


    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).


    Nama:khoirul basar
    Nim:1809111009

    ReplyDelete
  10. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    Nama : M. NUR FAJRI
    NIM : 1809124614

    ReplyDelete
  11. Nama: Dina Saputri
    Nim: 1809110270

    2.1.2 Sumber Hukum Materiil
    Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu saja bertentangan dengan perbedaan pendapat.
    Hukum Materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum positiff dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena masing-masing ulama fuqoha 'penulis kitab-kitab fiqh berlatar sosiokultural lebih lanjut, sering terkait pelaporan masalah hukum sama, maka untuk mengeleminasi perbedaan ini di satu sisi dan ada yang disetujui disisi lain, dikeluarkan Undang-Undang No.22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1954 yang diterbitkan tentang perkawinan, talak dan rujuk. Undang-Undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat biro Peradilan Agama No. B / 1/735 Tanggal 18 Februari 1958 yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1947 tentang Pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
    Dalam surat biro peradilan yang dinyatakan sebagai, untuk mendapatkan hubungan hukum materiil dalam pergaulan dan memutus perkara, maka para hakim Peradilan Agama / Mahkamah Syar'iyah didukung agar menggunakan rujukan kitab-kitab fiqih yaitu: Al-Bajuri, Fathul Mu'in, Syarqawi 'Alat Tahrir, Qalyubi wa Umairah Al-Mahalli, Fathul Wahab, Tuhfah, Targhib Al-Mustaq, Qawanin Syari'ah Li Sayyid bin Yahya, Qawanin Syari'ah Li Sayyid Shadaqah, Syamsuri Li Faraid, Bughyat Al-Musytarsyidin, Al-Fiqih Al Madzahib Al-Arba'ah, dan Mughni Al-Muhtaj (Djalil, 2006: 147-148).
    2.1.3 Sumber Hukum Formil
    Hukum Formil atau Hukum Prosedural atau Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama sama dengan yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Djalil, 2006: 152-153).
    Sumber hukum acara yang berlaku di Lingkungan Peradilan Umum diberlakkukan juga untuk Lingkungan Peradilan Agama sebagai berikut (Djalil, 2006: 153-157):
    Sebuah. Reglement op Burgerrijk Rechsvordering (B.Rv).

    ReplyDelete
  12. Sejarah Hukum Acara Peradilan Agama

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).
    Pengadilan Agama pada masa raja-raja Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang - sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut "Pengadilan Serambi". Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah swapraja Islam di seluruh Nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan, penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum.

    Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu keraton yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan. Pada masa pemerintahan VOC, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat berjalan karena tidak menerapkan hukum Islam.


    Sumber Hukum

    A. UU No. 14/1970 Yang Diganti Dengan UU No. 4/2004

    Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

    B. UU No. 1 tahun 1974

    Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak.

    C. UU No. 14/1985 Yang Telah Diganti Dengan UU No. 5/2004

    Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    D. UU No. 7/1989 Yang Telah Diganti Dengan UU No. 3/2006

    Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim

    E. PP No. 9 Tahun 1975
    Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan-ketentuan tentang masalah pencatatan perkawinan,tatacara pelaksanaan perkawinan, tatacara perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian

    NAMA : TASYA
    NIM : 1809112319

    ReplyDelete
  13. Nama: Aprianti
    NIM: 1809110112
    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    ReplyDelete
  14. Nivia TAramadina
    (1809110401)

    Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.

    Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

    Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat.Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.

    Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata.Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali.Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.

    ReplyDelete
  15. Fiky indra
    1809112247

    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    ReplyDelete
  16. Sitirafiza
    Nim:1009110425
    2.1.2 Sumber Hukum Materiil
    Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu saja bertentangan dengan perbedaan pendapat.
    Hukum Materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum positiff dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena masing-masing ulama fuqoha 'penulis kitab-kitab fiqh berlatar sosiokultural lebih lanjut, sering terkait pelaporan masalah hukum sama, maka untuk mengeleminasi perbedaan ini di satu sisi dan ada yang disetujui disisi lain, dikeluarkan Undang-Undang No.22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1954 yang diterbitkan tentang perkawinan, talak dan rujuk. Undang-Undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat biro Peradilan Agama No. B / 1/735 Tanggal 18 Februari 1958 yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1947 tentang Pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
    Dalam surat biro peradilan yang dinyatakan sebagai, untuk mendapatkan hubungan hukum materiil dalam pergaulan dan memutus perkara, maka para hakim Peradilan Agama / Mahkamah Syar'iyah didukung agar menggunakan rujukan kitab-kitab fiqih yaitu: Al-Bajuri, Fathul Mu'in, Syarqawi 'Alat Tahrir, Qalyubi wa Umairah Al-Mahalli, Fathul Wahab, Tuhfah, Targhib Al-Mustaq, Qawanin Syari'ah Li Sayyid bin Yahya, Qawanin Syari'ah Li Sayyid Shadaqah, Syamsuri Li Faraid, Bughyat Al-Musytarsyidin, Al-Fiqih Al Madzahib Al-Arba'ah, dan Mughni Al-Muhtaj (Djalil, 2006: 147-148).
    2.1.3 Sumber Hukum Formil
    Hukum Formil atau Hukum Prosedural atau Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama sama dengan yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Djalil, 2006: 152-153).
    Sumber hukum acara yang berlaku di Lingkungan Peradilan Umum diberlakkukan juga untuk Lingkungan Peradilan Agama sebagai berikut

    ReplyDelete
  17. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    Nama : Kevin Mandala
    NIM : 1809111956

    ReplyDelete
  18. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Nama:khoirul basar
    Nim:1809111009

    ReplyDelete
  19. Nivia Taramadina
    (1809110401)
    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    ReplyDelete
  20. A. Sejarah H A Peradilan Agama
    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara.

    Pengadilan Agama di masa raja-raja Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat.

    Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan "landraad" (pengadilan negeri). Hanya lembaga landraad yang berkuasa untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam bentuk "excecutoire verklaring" (pelaksanaan putusan). Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyita barang dan uang (Daud Ali : 223). Dan tidak adanya kewenangan yang seperti ini terns berlangsung sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ten tang Perkawinan.


    Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masaIah wakaf dan waris hams diserahkan kepada pengadilan negeri.

    Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam KementrianAgama. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud- maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama (Achmad Rustandi: 3).

    Usaha untukmenghapuskan pengadilan agama masih terus berlangsung sampai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentangTindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dati peradilan swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya diatur dengan peraturan pemerintah.

    Dengan keluarnya Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan Agama mulai nampakjelas dalam sistem peradilan di Indonesia.

    Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang¬undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa12 ayat (1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).

    Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 ten tang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan.
    Nama:Romadansyah
    Nim :1809110251

    ReplyDelete
  21. Nama : Yolan indrayani
    Nim : 1809111556
    Sejarah


    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).


    Sumber-sumber

    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.[7]

    ReplyDelete
  22. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Nama: Jased efendi
    Nim: 1809110163

    ReplyDelete
  23. Nama:Nurhikmatun Nazila
    Nim:1809110211

    Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:

    Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta 'zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).

    Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.

    ReplyDelete
  24. Nama = muhammad ikhya apriansyah
    Nim= 1809112291
    Sejarah
    Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.

    Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

    Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat.Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.

    Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata.Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali.Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.

    ReplyDelete
  25. Nama: Jased efendi
    Nim: 1809110163

    Sejarah

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

    ReplyDelete
  26. Nama: Husnul Khotimah
    Nim: 1809125146

    B.  Sumber Hukium Acara Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: 1) Perkawinan; 2) kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan bedasarkan hukum islam; 3) wakaf dan shadaqah.

    Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Peradilan Agama mempergunakan Acara yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis(Maksudnya hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia).

    Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, maka Hukum Acara Peradilan Agama sudah kongkrit, yaitu: “Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama”.

    Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang besumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu:

    1.    Yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989.

    2.    Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

    Peraturan perundang-undangan menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:

    1.    HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)

    2.    Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.

    3.    Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.

    4.    BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa

    5.    Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum

    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:

    1.    UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

    2.    UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung

    3.    UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya

    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    ReplyDelete
  27. Nama:Nurhikmatun Nazila
    Nim:1809110211

    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    ReplyDelete
  28. Nama= muhammad ikhya Apriansyah
    Nim=1809112291
    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    ReplyDelete
  29. Nama= abdul Ghani tanjung
    Nim= 1809110012
    Sumber Hukium Acara Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: 1) Perkawinan; 2) kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan bedasarkan hukum islam; 3) wakaf dan shadaqah.

    Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Peradilan Agama mempergunakan Acara yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis(Maksudnya hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia).

    Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, maka Hukum Acara Peradilan Agama sudah kongkrit, yaitu: “Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama”.

    Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang besumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu:

    1. Yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989.

    2. Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

    Peraturan perundang-undangan menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:

    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)

    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.

    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.

    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa

    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum

    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:

    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung

    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya

    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    ReplyDelete
  30. Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

    Nama : Muhammad Ikhsan Mukhlis
    Nim : 1809112132

    ReplyDelete
  31. Nama= abdul Ghani tanjung
    Nim= 1809110012
    Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai.

    ReplyDelete
  32. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.



    Nama :Muhammad Ikhsan Mukhlis
    Nim : 1809112132

    ReplyDelete
  33. nama : rivaldo revansa
    Nim : 1809125275

    Sejarah hk acara peradilan agama

    Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan yang mengatur hukum acara di lingkungan peradilan umum adalah Herziene Indonesia Regle- ment (HIR). HIR ini mengatur tentang acara dibidang perdata dan bidang pidana. Dengan berlakunya UU No. 8 tahun 1981 tentan kitab un- dang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka pasal-pasal yang mengatur hukum acara pidana dalam HIR dinyatakan tidak berlaku.
    Nama semula dari Herziene Indonesia Reglement (disingkat HIR) adalah Inlandsch Reglement (IR), yang berarti reglement Bumi Put- era. Perancang IR adalah Mr. HL Wichers, waktu itu presiden dari
    Hooogerechtshop, yaitu badan pengadilan tinggi di Indonesia di Za- man kolonial Belanda. Dengan surat keputusan Gubernur Jenderal Rochussen tertanggal 5 Desember 1846 No. 3, Mr. Wichers tersebut diberi tugas untuk merancang sebuah reglement (peratuan) tentang “administrasi”, polisi dan proses perdata serta proses “pidana” bagi golongan bumi putera.
    Pembaharuan IR menjadi HIR dalam tahun 1941 (staatblad 1941-44) ternyata tidak membawa perubahan suatu apapun pada hukum acara perdata di muka Pengadilan Negeri. Yang dinamakan pembaharuan pada IR itu sebetulnya hanya terjadi dalam bidang acara pidana saja, sedangkan dalam hukum acara perdata tidak ada perubahan. Teruta- ma pembaharuan itu mengenai pembentukan aparatur kejaksaan atau penutut umum yang berdiri sendiri dan langsung dibawah pimpinan procereur General, sebab dalam IR apa yang dinamakan jaksa itu pada hakikatnya tidaklah lain dan tidak lebih dari pada seorang bawahan dari asisten residen, yang adalah seorang pejabat pamong praja.
    Pada zaman Hindia Belanda sesuai dengan dualisme hukum, maka pengadilan dibagi atas peradilan gubernemen dan peradilan pribumi. Peradilan Gubernemen di Jawa dan Madura di satu pihak dan di luar jawa dilain pihak. Dibedakan peradilan untuk golongan Eropa (Belan- da) dan untuk golongan Bumiputera. Pada umumnya peradilan Gu- bernemen untuk golongan Eropa pada tingkat pertama ialah Raad van justitie sedangkan untuk golongan Bumiputera ialah landraad. Kemu- dia Raad van Justitie ini juga menjadi peradilan banding untuk golon- gan pribumi yang diputus oleh landraad. Hakim-hakim pada kedua macam peradilan tersebut tidak tentu. Banyak orang Eropa (Belanda) menjadi landraad. Dan adapula orang Bumiputera di Jawa menjadi ha- kim pengadilan keresidenan yang yurisdiksinya untuk orang Eropa.3
    Orang timur asing dipecah dalam urusan peradilan ini. Dalam perkara perdata, orang Cina tunduk pada sistem Peradilan di Eropa sedangkan pada perkara pidana tunduk kepada peradilan Bumiput- era. Pada puncaknya peradilan Hindia Belanda ada Hoogerechtschop itu ada procureur general (Semacam Jaksa Agung). Sebagaimana telah disebutkan dimuka, bentuk peradilan gubernemen di Jawa Madura di satu pihak dan di luar Jawa Madura di lain

    ReplyDelete
  34. Neneng eka wahyuni
    Nim 1809110096
    Sejarah
    Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.

    Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

    Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat.Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.

    ReplyDelete
  35. Nama : Dolla feradila
    Nim : 1809113842

    Sejarah
    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:

    Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta 'zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).

    ReplyDelete
  36. B. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama.
    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum

    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Nama: Romadansyah
    Nim: 1809110251

    ReplyDelete
  37. Nama= amin rais
    Nim= 1809110231
    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    ReplyDelete
  38. Neneng eka wahyuni
    Nim 1809110096
    2.1.2 Sumber Hukum Materiil
    Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu saja bertentangan dengan perbedaan pendapat.
    Hukum Materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum positiff dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena masing-masing ulama fuqoha 'penulis kitab-kitab fiqh berlatar sosiokultural lebih lanjut, sering terkait pelaporan masalah hukum sama, maka untuk mengeleminasi perbedaan ini di satu sisi dan ada yang disetujui disisi lain, dikeluarkan Undang-Undang No.22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1954 yang diterbitkan tentang perkawinan, talak dan rujuk. Undang-Undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat biro Peradilan Agama No. B / 1/735 Tanggal 18 Februari 1958 yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1947 tentang Pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
    Dalam surat biro peradilan yang dinyatakan sebagai, untuk mendapatkan hubungan hukum materiil dalam pergaulan dan memutus perkara, maka para hakim Peradilan Agama / Mahkamah Syar'iyah didukung agar menggunakan rujukan kitab-kitab fiqih yaitu: Al-Bajuri, Fathul Mu'in, Syarqawi 'Alat Tahrir, Qalyubi wa Umairah Al-Mahalli, Fathul Wahab, Tuhfah, Targhib Al-Mustaq, Qawanin Syari'ah Li Sayyid bin Yahya, Qawanin Syari'ah Li Sayyid Shadaqah, Syamsuri Li Faraid, Bughyat Al-Musytarsyidin, Al-Fiqih Al Madzahib Al-Arba'ah, dan Mughni Al-Muhtaj (Djalil, 2006: 147-148).
    2.1.3 Sumber Hukum Formil
    Hukum Formil atau Hukum Prosedural atau Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama sama dengan yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Djalil, 2006: 152-153).
    Sumber hukum acara yang berlaku di Lingkungan Peradilan Umum diberlakkukan juga untuk Lingkungan Peradilan Agama.

    ReplyDelete
  39. nama : rivaldo revansa
    Nim : 1809125275

    Sumber hk acara peradilan agama
    1. Herziene Indonesische Reglement (HIR)
    2. Reglement Voor de Buitegewesten (Rbg)
    3. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (Rv)
    4. Undang-undang No. 14 tahun 1970 yang diamandemen menjadi UU No. 4 tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 48 tahun 2009 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang memuat juga beberapa Ketentuan Hukum Acara.
    5. Di tingkat banding berlaku UU No. 20 tahun 1847 untuk di Jawa dan Madura.Tetapi kemudian oleh yurisprudensi dianggap berlaku seluruh Indonesia. Dengan berlaku UU ini, maka ketentuan dalam HIR/Rbg tentang banding tidak berlaku lagi.
    6. UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah menjadi UU No. 5 tahun 2004.
    7. Yurisprudensi atau putusan-putusan hakim yang berkembang di lingkungan dan sudah pernah di putus dipengadilan.
    8. Adat kebiasaan
    9. Doktrin
    10. Instruksi dan surat edaran Mahkamah Agung
    11. Instruksi dan edaran MahkamahAgungsepanjangmengatur hukum acara perdata dan hukum materiil tidaklah mengikat hakim sebagaimana undang-undang. Akan tetapi instruksi dan surat edaran merupaka sumber tempat hakim menggali hukum acara perda- ta maupun hukum acara perdata materiil. Contoh yang paling seder- hana adalah surat edaran Mahkamah Agung untuk tidak menjatuhkan putusan sandera terhadap pihak yang berperkara.
    12. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP No. 9 tahun 1975, UU dan PP ini khususnya menyangkut masalah perkawinan dan perceraian.14
    13. UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara juga merupakan sumber hukum acara khususnya dilingkungan peradilan tata usaha negara.UUNo.7tahun1989JoUUNomor3tahun2006JoUUNomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama juga merupakan sumber hu- kum acara khususnya di lingkungan peradilan agama

    ReplyDelete
  40. nama= amin rais
    Nim= 1809110231
    Sejarah
    Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.

    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut.Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai – nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang – undangan, bahkan sering kali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik dimasyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan – kerjaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten.Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar.Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerjaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukan kerajaan – kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara.Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia.

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jalan perdagangan di kota – kota pesisir secara damai tanpa melalui gejolak, sehingga norma – norma sosial Islam oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganut agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.Dengan timbulnya komunitas – komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam semakin diperlukan.

    Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang.Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir.Oleh karena itu, sebelum membahas tentang peradilan agama pada masa pra – kemerdekaan, selayaknya perlu untuk menarik sejarah ini jauh kebelakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.

    Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindhu dan ditulis dlam Papakem.Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat.Dalam prateknya, Peradilan Pradata menangani persoalan – persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani perosalan – persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantikan dengan sistem Peradilan Serambi yang berasaskan Islam.Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajan Mataram.

    Peradilan Agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I.Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata.Setelah masa ini Peradilan Agama eksis kembali.Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al – Mustaqin” yang ditulis Nurudin Ar – Raniri.Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia.

    ReplyDelete
  41. Nama : Dolla feradila
    Nim : 1809113842

     Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: 1) Perkawinan; 2) kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan bedasarkan hukum islam; 3) wakaf dan shadaqah.

    Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Peradilan Agama mempergunakan Acara yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis(Maksudnya hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia).

    Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, maka Hukum Acara Peradilan Agama sudah kongkrit, yaitu: “Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama”.

    Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang besumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu:

    1.    Yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989.

    2.    Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

    Peraturan perundang-undangan menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:

    1.    HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)

    2.    Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.

    3.    Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.

    4.    BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa

    5.    Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum

    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:

    1.    UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

    2.    UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung

    3.    UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya

    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    ReplyDelete
  42. Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    NERI YUNITA
    1809112826

    ReplyDelete
  43. Nama : Jeremia N
    Nim. : 1809112541
    Sumber sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    Untuk melaksanakan tugasnya serta fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama
    NAMA: Jeremia N
    Nim : 1809112541

    ReplyDelete
  44. Nama:Rifqi Anugrah Tama
    Nim:1809112213
    Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

    Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi: 21).

    Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini tampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:

    Dalam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta 'zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).

    Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.

    ReplyDelete
  45. Nama:Rifqi Anugrah Tama
    NIM :1809112213

    SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

    A. UU No. 14/1970 Yang Diganti Dengan UU No. 4/2004
    Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk memberikan kepastian dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan peralihan.

    B. UU No. 1 tahun 1974
    Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

    C. UU No. 14/1985 Yang Telah Diganti Dengan UU No. 5/2004
    Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, danseorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung dan hakim agung paling banyak 60 orang. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usahanegara.Pada setiap pembidangan, Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuaioleh ketua muda.Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketuamuda pengawasan. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.

    D. UU No. 7/1989 Yang Telah Diganti Dengan UU No. 3/2006
    Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syari'ah. Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus.

    E. PP No. 9 Tahun 1975
    Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan-ketentuan tentang masalah pencatatan perkawinan,tatacara pelaksanaan perkawinan, tatacara perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, tenggang waktu bagi wanita yang mengalami putus perkawinan, pembatalan perkawinan dan ketentuan dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang dan sebagainya.

    F. HIR, Rbg, dan RV

    G. RBG (Rechtsreglement Buitengewesten)

    ReplyDelete
  46. Nama:wahyuivansatria
    Nim :1809125401
    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Untuk melaksanakan tugas pokoknya (menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara) dan fungsinya (menegakkan hukum dan keadilan) maka Peradilan Agama dahulunya mempergunakan Acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis (maksudnya hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peratuaran perundang-undangan negara Indonesia). Namun kini, setelah terbitnya UU Nomor 7 tahun 1989, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya (29 Desember 1989) maka Hukum Acara Peradilan Agamamenjadi kongkrit.
    Perturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    ReplyDelete
  47. Nama : Ainun Yati Octavia
    Nim : 1809124588


    Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

    Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: 1) Perkawinan; 2) kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan bedasarkan hukum islam; 3) wakaf dan shadaqah.

    Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Peradilan Agama mempergunakan Acara yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis(Maksudnya hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia).

    Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, maka Hukum Acara Peradilan Agama sudah kongkrit, yaitu: “Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama”.

    Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang besumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu:

    1. Yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989.

    2. Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

    Peraturan perundang-undangan menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:

    1. HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)

    2. Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.

    3. Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.

    4. BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa

    5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum

    Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:

    1. UU Nomor 14 tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

    2. UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung

    3. UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya

    Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

    ReplyDelete