Assalammualaikum wr.wb saya firman hidayat fakultas ilhmu hukum, jurusan hukum pertada BW, Buk saya ingin konsul judul buk, Tp permasalahanya iyalah, dimana hukum jaminan itu telah adanya badan hukum buk, jd yang ingin firman tanya kan ia lah apakah firman bisa mengangkat judul tentang hukum jaminin yang suda ada badan hukumnya buk, tp firman masih binggung bagai mana penyusunan judulnya dan apa yang bisa firman angkat dari permasalahan itu buk ?
Assalammualaikum wr.wb saya firman hidayat fakultas ilhmu hukum, jurusan hukum pertada BW,
ReplyDeleteBuk saya ingin konsul judul buk,
Tp permasalahanya iyalah, dimana hukum jaminan itu telah adanya badan hukum buk, jd yang ingin firman tanya kan ia lah apakah firman bisa mengangkat judul tentang hukum jaminin yang suda ada badan hukumnya buk, tp firman masih binggung bagai mana penyusunan judulnya dan apa yang bisa firman angkat dari permasalahan itu buk ?