Thursday, November 5, 2020

Hukum perburuhan 7

 PKEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Yang dijelaskan dalam kebijakan ketenagakerjaan ini adalah hal-hal yang menyangkut :

A. LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN

Landasan Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 diatur di Pasal 2.

Dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan perkembangan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri pekerja serta 

mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, merata baik materiil dan spiritual.

Sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas dasar keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Diatur dalam Pasal 3.

Asas pembangunan ketenagakerjaan tersebut pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas Demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata.Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara Pemerintah, pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung.

Tujuan pembangunan ketenagakerjaan diatur dalam pasal 4 yang menjelaskan :

a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.

b. Mewujudkan pemerataan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.

d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

B. KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Diatur dalam pasal 5 dan 6 yang merupakan sebagian dari hak dasar pekerja (hak dasar pertama dan kedua).

 Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tersebut tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Demikian juga pada Pasal 6 yang berbunyi :

“Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan aliran politik.

C. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI 

KETENAGA-KERJAAN

PERENCANAAN KETENAGAKERJAAN :

Diatur dalam Pasal 7 yang berisi antara lain :

1. Pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.

Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah tersebut dilakukan melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah dan sektoral.

2. Perencanaan tenaga kerja meliputi :

a. Perencanaan tenaga kerja makro.

Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial baik secara nasional, daerah maupun sektoral, sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

b. Perencanaan tenaga kerja mikro

Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/perusahaan yang bersangkutan.

3. Dalam penyesuaian kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja makro dan mikro.

INFORMASI KETENAGAKERJAAN :

Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya perencanaan tenaga kerja nasional, perencanaan tenaga kerja daerah, propinsi atau kabupaten/kota.Dalam hal ini partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan informasi ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjaan ini diatur dalam pasal 8 yang antara lain meliputi :

a. Penduduk dan tenaga kerja.

b. Kesempatan kerja.

c. Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja.

d. Produktivitas tenaga kerja.

e. Hubungan industrial.

f. Kondisi lingkungan kerja.

g. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.

h. Jaminan sosial tenaga kerja.

D. PELATIHAN KERJA

Diatur dalam Pasal 9 yang menjelaskan bahwa pelatihan 

kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, 

meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna 

meningkatkan kemampuan, produktivitas kesejahteraan.

Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan adalah 

kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena 

terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.

 Pasal 10 menjelaskan bahwa :

1. Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan 

pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar 

hubungan kerja.

2. Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan 

yang mengacu pada standar kompetensi kerja.

(Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu 

yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja 

yang sesuai dengan standar yang ditetapkan).

3. Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar,terampil dan ahli. 

 4. Ketentuan tentang tata cara penetapan standar kompetensi kerja diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 11 yang merupakan hak dasar pekerja yang ketiga menetapkan bahwa :

“Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/ atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”.

Pasal 12 menjelaskan bahwa :

1. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.

2. Ketentuan tersebut diatas diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri.

3. Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Penyelenggara pelatihan kerja seperti yang diatur dalam Pasal 13 adalah:

a. Lembaga pelatihan kerja pemerintah.

b. Lembaga pelatihan kerja swasta.

c. Kerja sama kedua lembaga tersebut.

Pekerja yang mendapat pelatihan dapat memilih tempat pelatihan ditempat pelatihan atau ditempat ia bekerja di perusahaan.Sesuai dengan ketentun Pasal 14 lembaga pelatihan swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan. Disamping itu wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diKabupaten/Kota.Sedangkan lembaga pelatihan yang diselenggarakan pemerintah mendaftarkan kegiatannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.Ketentuan tentang tata cara perizinan dan pendaftaran baik lembaga pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persayaratan seperti yang diatur dalam Pasal 15 yakni :

a. Tersedianya tenaga kepelatihan.

b. Adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan.

c. Tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja.

d. Tersedianya dana bagi keberlangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dari lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.Lembaga akreditasi tersebut bersifat independen terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.Pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja dapat dihentikan untuk sementara oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/ Kota, apabila ternyata dalam pelaksanaanya :

a. Penyelenggaraan pelatihan tidak sesuai dengan arah pelatihan yang digunakan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

b. Penyelenggara pelatihan kerja tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada Pasal 15 tersebut di atas.Bagaimanakah ketentuan bagi tenaga kerja setelah mengikuti 

pelatihan kerja ?

Seperti yang diatur dalam Pasal 18, setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah atau swasta, tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja.Pengakuan kompetensi kerja di lakukan dengan pemberian sertifikasi kompetensi kerja yang diberikan oleh badan nasional sertifikasi profesi yang independen.

Pelatihan kerja juga dapat diberikan kepada penyandang cacat yang dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan, seperti diatur dalam Pasal 19.Pengaturan pelatihan kerja bagi penyandang cacat ini melengkapi pengaturan sebelumnya yakni Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat

No comments:

Post a Comment