Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki otoritas untuk menangani semua jenis perselisihan ketenagakerjaan. Pengadilan ini berkedudukan di seluruh Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten
Masih ingatkah Anda dengan peristiwa mogok kerja nasional tahun 2012 silam? Aksi tersebut merupakan salah satu bukti hubungan industrial yang kurang harmonis. Lebih dari 500 ribu massa berkumpul di tujuh kawasan industri Bekasi. Bahkan, 21 kabupaten dan kota di Indonesia berpartisipasi dalam aksi ini.
Fenomena mogok kerja nasional adalah contoh sengketa hubungan industrial. Namun, konflik hubungan industrial tidak hanya itu. Kasus PHK sepihak dan perselisihan antarserikat pekerja pun termasuk di dalamnya. Karena itu, sebagai pekerja, sebaiknya mempelajari seluk-beluk penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.
Hubungan industrial diadopsi dari kata labour relation, artinya hubungan perburuhan. Menurut Abdul Khakim (2009), mulanya istilah tersebut mengacu pada masalah buruh dan pengusaha. Namun, persepsi ini berubah seiring dengan perkembangan kasus ketenagakerjaan di lapangan. Pasalnya, sengketa yang terjadi tidak hanya melibatkan perusahaan dan pekerja, tetapi juga pemerintah dan masyarakat. Bahkan, konsumen, korporasi pemakai produk, serta pemasok.
Pemahaman mengenai hubungan industrial pun dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 16 yang berbunyi :
“Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, stakeholders harus mematuhi prinsipnya. Pertama, keberhasilan dalam kegiatan usaha merupakan kepentingan bersama. Dengan demikian stakeholders harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Kedua, pengusaha dan pekerja mesti saling menguntungkan. Sebagai contoh, pengusaha menambah cabang perusahaan sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Sementara itu, pekerja wajib menunaikan tanggung jawabnya untuk bekerja secara maksimal. Pekerja pun tidak diperkenankan memiliki anggapan; perusahaan hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Selanjutnya, prinsip ketiga; terdapat hubungan fungsional dan pembagian tugas yang jelas antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan prinsip ketiga, pengusaha harus memperlakukan pekerja dengan baik. Misalnya, memberikan upah yang layak dan waktu liburan. Sebaliknya, pekerja mesti melaksanakan tugas sesuai porsi masing-masing. Hal-hal tersebut wajib didukung prinsip keempat, yaitu kekeluargaan. Baik manajemen perusahaan, maupun karyawan, mesti bersikap saling menghargai, menyayangi, dan membantu.
Prinsip kelima, dalam hubungan industrial harus tercipta ketenangan berusaha dan ketenteraman bekerja. Dengan demikian, bisa meningkatkan kinerja pekerja dan pengusaha di perusahaan. Prinsip terakhir; setiap aktivitas produksi atau perusahaan mesti bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha. Artinya, pengusaha wajib memberikan gaji yang memadai jika pekerja bisa bekerja optimal.
Supaya keharmonisan hubungan industrial terjaga, diperlukan manajemen antarpersonal terkait. Manajemen ini harus menjamin kepentingan semua pihak. Mulai dari pengusaha, pekerja, pemerintah, hingga masyarakat. Namun, tidak berarti manajemen selalu bersih dari masalah. Justru, manajemen tersebut lebih rentan konflik karena setiap stakeholders memiliki pandangan berbeda. Itulah yang disebut dengan perselisihan industrial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memaparkan definisi perselisihan industrial secara gamblang. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 22 yang berbunyi :
“Perselisihan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”
Melihat definisi tersebut, perselisihan hubungan industrial merupakan masalah krusial. Karena itu, stakeholders harus segera mengambil tindakan jika mengalami kasus tersebut. Adapun dasar hukum yang mengatur penyelesaian sengketa hubungan industrial, antara lain :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerintahan;
- dan peraturan yang berlaku di perusahaan.
No comments:
Post a Comment