Thursday, February 25, 2021

Materi 1 pertemuan ke 2 PTKI

 Aturan tentang tenaga migran:

 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

2. PP 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - BP2MI - adalah Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanakan Ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

3. Serta ada peraturan menteri tenaga kerja lainnya

No comments:

Post a Comment