Aturan tentang tenaga migran:
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2. PP 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - BP2MI - adalah Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanakan Ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Serta ada peraturan menteri tenaga kerja lainnya
No comments:
Post a Comment