Aulia Purnama Ramadhan 1709110458 Hukum Perbankan C (B3)
UNSUR-UNSUR PERBANKAN (According UU No.10 th.1998) Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ; UNSUR-UNSURNYA: •Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, •Mencakup kelembagaan, •Kegiatan usaha, •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR BANK (According UU No.10 th.1998) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ; UNSUR-UNSURNYA: •MENGHIMPUN DANA Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. •MENYALURKAN DANA Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. •MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA. Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank.
Nama : Sandra Gusda Herlian NIM : 1709110364 Kelas : Hukum Perbankan (C)
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : 1. Tentang bank, 2. Mencakup kelembagaan, 3. Kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur-Unsur Bank : Menghimpum dana dari Masyarakat dalam : 1. Bentuk simpanan, 2. Bentuk kredit 3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Unsur-unsur bank:
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Unsur-unsur perbankan adalah: - sesuatu yang menyangkut tentang bank - mencakup kelembagaan - kegiatan usaha - serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur-unsur bank:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan - menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit - bentuk-bemtuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Nama : Aulia Isnaini Dahlan Nim : 1709114732 Hukum perbankan (C)
1.Unsur-unsur perbankan: -Segala kegiatan bank -Kelembagaan -Melakukan kegiatan usaha -Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank: -Lembaga atau badan usaha -Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan -Menghimpun dana -Menyalurkan dana -Bertujuan profit -Ada dimensi sosial
Unsur-unsur Perbankan (berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998) : - segala sesuatu menyangkut mengenai bank - mencakup kelembagaan - kegiatan usaha - cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998) : - menghimpun dana dari masyarakat - simpanan - menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit) - meningkatkan taraf hidup masyarakat
Nama : Shafira Asfadila NIM : 1709110366 Kelas : Hukum Perbankan (C)
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
A) Unsur-unsur perbankan: 1. Segala kegiatan bank 2. Kelembagaan 3. Melakukan kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
B) Unsur- unsur Bank: 1. Lembaga atau badan usaha 2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan 3. Menghimpun dana 4. Menyalurkan dana 5. Bertujuan profit 6. Ada dimensi sosial
NAMA : NURUL AULIYA NIM: 1709114574 KELASA :HUKUM PERBANKAN C 1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998 Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : 1. Tentang bank, 2. Mencakup kelembagaan, 3. Kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya. 2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 Unsur-Unsur Bank : Menghimpum dana dari Masyarakat dalam : 1. Bentuk simpanan, 2. Bentuk kredit 3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama : Saarah Nabila NIM : 1709114698 Kelas: Hukum Perbankan C
Unsur unsur perbankan: 1. Kelembagaan 2. Kegiatan Usaha 3. Cara dan proses kegiatan usahanya
Unsur unsur bank: 1. Lembaga atau Badan Usaha 2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan (financial intermediary) 3. Menghimpun dana 4. Menyalurkan dana 5. Bertujuan profit 6. Ada dimensi sosial
Nama: Futri aslamiah Nim: 1709122997 Hukum perbankan (C)
1.Unsur-unsur perbankan: - terdapat segala kegiatan bank - mencakup kelembagaan - melakukan kegiatan usaha - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank: - menghimpun dana - lembaga atau badan usaha - pengelolaan keuangan (financial intermediary) -Simpanan - adanya penyaluran dana -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial) -bertujuan profit
Nama : edward oktanika Nim: 1709114630 Unsur perbankan menurut uu no 10 tahun 1998 pasal 1 butir 1 yaitu: 1.segala sesuatu yang menyangkut tentang bank 2.kelembagaan 3.kegiatan usaha 4. serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Unsur bank menurut pasal 1 butir 2 yaitu : 1.badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak 2.menyalurkan dana dan menghimpun dana 3.memberikan jasa 4.memberikan Simpanan dan pinjaman
Nama : Tamara Rezki Dewita Nim : 1709123009 Kelas : Hukum Perbankan (C)
Unsur-Unsur perbankan Perbankan adalah yaitu segala sesuatu yang menyangkut: 1) Tentang Bank 2) Kelembagaan Bank 3) Kegiatan Usaha, Dan 4) Melaksanakan Kegiatan usahanya
Unsur-Unsur Bank Yang termasuk Badan Usaha: 1) Menghimpun Dana 2) Dalam Bentuk Simpanan 3) Dalam Bentuk pinjaman kepada masayarakat 4) Menyalurkan dana Kepada masayrakat Semuanya dalam bentuk kredit/bentuk lainnya dalam bentuk meningkatkan tarif hidup rakyat.
Nama : Risa irfaneni Nim :1709114662 Kelas :hukum perbankan (C)
Sesuai dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan . Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR PERBANKAN antara lain : 1. Mencakup bank 2. Mencakup kelembagaan 3. Kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
UNSUR-UNSUR BANK Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
1. Menghimpun dana 2. Simpanan 3. Pinjaman 4. Penyaluran dana ke masyarakat
Nama: Futri aslamiah Nim: 1709122997 Hukum perbankan (C)
1.Unsur-unsur perbankan: - terdapat segala kegiatan bank - mencakup kelembagaan - melakukan kegiatan usaha - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank: - menghimpun dana - lembaga atau badan usaha - pengelolaan keuangan (financial intermediary) -Simpanan - adanya penyaluran dana -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial) -bertujuan profit
NAMA : Putri Rahmadani NIM: 1709114622 KELASA :HUKUM PERBANKAN C 1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998 Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : 1. Tentang bank, 2. Mencakup kelembagaan, 3. Kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya. 2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 Unsur-Unsur Bank : Menghimpum dana dari Masyarakat dalam : 1. Bentuk simpanan, 2. Bentuk kredit 3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama : ARYEN NUR HAFIZA Nim : 1709122807 kelas : HUKUM PERBANKAN (C)
Unsur-unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 1. segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank 2. mencakup kelembagaan 3. kegiatan usaha 4. cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Unsur-unsur Bank Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 1. menghimpun dana dari masyarakat 2. dalam bentuk simpanan 3. menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit 4. meningkatkan taraf hidup masyarakat
Nama : Habib Alhuda Nim: 1709114780 menurut UU perbankan No 10 tahun 1998, pasal 1 bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. sedangkam Bank scara definitif adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. misalnya bank Umum dan bank perkreditan rakyat. sedangkan instrumen dalam distribusi peminjaman dapat berupa : simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan atau surat berharga lainnya ... sedangkan pihak2 yang trlibat dalam perbankan adalah : Nasabah, dewan komisiris, pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank
•Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, •Mencakup kelembagaan, •Kegiatan usaha, •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR BANK
MENGHIMPUN DANA Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. MENYALURKAN DANA Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA. Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Nama:Husna Dania Fitri NIM :1709114715 Hukum Perbankan C
Unsur-Unsur Perbankan: 1. Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, 2. Mencakup kelembagaan, 3. Kegiatan usaha, 4. Serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Unsur-Unsur Bank: 1. Menghimpun dana, 2. Simpanan, 3. Pinjaman, 4. Penyaluran dana kepada masyarakat;
Sesuai dengan pasal 1 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
unsur-unsur yang terdapat dalam perbankan antara lain: 1. Tentang bank 2. Mencakup kelembagaan 3. Kegiatan usaha, dan 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
Unsur-unsur yang termasuk dalam bank, antara lain: Menghimpum dana dari Masyarakat dalam bentuk : 1. simpanan, 2. kredit 3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
NAMA : LIRA AYU RIDHA NIM : 1709121821 KELAS / RUANG : C / B3
A.Unsur-Unsur Perbankan -Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank -Mencakup kelembagaan -Kegiatan usaha -Cara dan proses melaksanakan usaha
B.Unsur-Unsur Bank Badan Usaha yang: -menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan -menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit -bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat
Nama : Syafira Salsabilla Nim : 1709122643 Hukum Perbankan C (b3)
UNSUR-UNSUR Perbankan dapat di lihat di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1: - segala sesuatu yang menyangkut tentang bak -mancakup kelembagaan -kegiatan usaha -serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Sedangkan Unsur-Unsur Bank yg terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 pasal 1: -badan usaha yang menghimpun dana dr masyarakat -simpanan -menyalurkan dana kpd masyarakat
Nama : Fathia Fahmi NIM : 1709122538 Hukum Perbankan (C)
Jawaban : UU NO 10 Tahun 1998 • Unsur Unsur Perbankan : -Segala sesuatu mengenai bank - Kegiatan usaha - Cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha - Kelembagaan
• Unsur Unsur Bank : -Lembaga atau badan usaha -Menghimpun dana - Menyalurkan dana kepada masyarakat - Meningkatkan taraf hidup masyarakat -
Nama : Muhammad Naufal Asshidiqie NIM : 1709114716
UNSUR-UNSUR PERBANKAN DAN BANK MENURUT UU NOMOR 10 TAHUN 1998 Unsur-Unsur Perbankan adalah -Membahas segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, -mencakup kelembagaan, -adanya kegiatan usaha, -serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur-Unsur Bank -Merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, -Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya -Memberikan Simpanan dan Pinjaman -Bertujuan mencari profit
Nama: Fitri Handayani Nim: 1709123197 Kelas: Hukum perbangkan C
Hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur masalah perbankan. Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : 1. Tentang bank, 2. Mencakup kelembagaan, 3. Kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur- unsur Bank: 1. Lembaga atau badan usaha 2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan 3. Menghimpun dana 4. Menyalurkan dana 5. Bertujuan profit 6. Ada dimensi sosial
Nam : Alfis Suseno NIM : 1709123063 Unsur-Unsur Perbankan dan Unsur-Unsur Bank Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 1. UNSUR-UNSUR PERBANKAN Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU no.10 tahun 1998 "perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya" Jadi, berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik UNSUR-UNSURNYA, yaitu : •Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, •Mencakup kelembagaan, •Kegiatan usaha, •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
2. UNSUR-UNSUR BANK Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UU no.10 tahun 1998 "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak" Berdasarakan pengertian diatas dapat ditarik UNSUR-UNSURNYA, yaitu : •MENGHIMPUN DANA Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. •MENYALURKAN DANA Berupa pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat. •MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA. Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. •Demi kesejahteraan masyarakat
Menurut uu no.10 tahun 1998 Unsur-unsur perbankan adalah: - sesuatu yang menyangkut tentang bank - mencakup kelembagaan - kegiatan usaha - serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur-unsur bank: -menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan -menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit -bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
nama: audreya natasya nim: 1709123200 hukum perbankan (c)
1.unsur unsur perbankan: -tentang bank -kegiatan usaha -cara dan proses kegiatan usahanya
2.unsur unsur bank: -lembaga atau badan usaha -pengelolaan keuangan atau perantara keuangan -menghimpun dana -menyalurkan dana -bertujuan profit -ada dimensi sosial
NAMA : NICOLICH PENGARAPENTA PURBA NIM : 1709113524
UNSUR-UNSUR PERBANKAN (According UU No.10 th.1998) Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ; UNSUR-UNSURNYA: •Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, •Mencakup kelembagaan, •Kegiatan usaha, •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR BANK (According UU No.10 th.1998) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ; UNSUR-UNSURNYA: •MENGHIMPUN DANA Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. •MENYALURKAN DANA Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. •MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA. Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank.
◾️ Undang-Undang No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi. ◾️UNSUR-UNSUR PERBANKAN, diantaranya : 1). segala sesuatu menyangkut mengenai bank 2). mencakup kelembagaan 3). kegiatan usaha 4). cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha ◾️UNSUR-UNSUR BANK , diantaranya : 1. Lembaga atau badan usaha 2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan 3. Menghimpun dana 4. Menyalurkan dana 5. Bertujuan profit 6. Ada dimensi sosial
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : 1. Tentang bank, 2. Mencakup kelembagaan, 3. Kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur-Unsur Bank : Menghimpum dana dari Masyarakat dalam : 1. Bentuk simpanan, 2. Bentuk kredit 3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama:Eka Safitri Nim:1709110418 Unsur-unsur perbankan: -Segala kegiatan bank -Kelembagaan -Melakukan kegiatan usaha -Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank: -Lembaga atau badan usaha -Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan -Menghimpun dana -Menyalurkan dana -Bertujuan profit -Ada dimensi sosial
Sesuai dengan pasal 1 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Dalam pasal 1 angka 1, unsur-unsur yang terdapat dalam perbankan antara lain: 1. Tentang bank 2. Mencakup kelembagaan 3. Kegiatan usaha, dan 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
Sedangkan dalam pasal 1 angka 2, Unsur-unsur yang termasuk dalam bank, antara lain: Menghimpum dana dari Masyarakat dalam bentuk : 1. simpanan, 2. kredit 3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
NAMA : RAHAYU SILVIA ANNISA NIM : 1709122560 KELAS / RUANG : C / B3
NAMA : PENGKY STEPHEN G NIM: 1709123157 KELAS :HUKUM PERBANKAN C 1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998 Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : 1. Segala kegiatan bank 2. Kelembagaan 3. Melakukan kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 Unsur-Unsur Bank : 1. Menghimpun dana 2. Lembaga atau badan usaha 3. Pengelolaan keuangan (financial intermediary) 4. Simpanan 5. Adanya penyaluran dana 6. Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial) 7. Bertujuan profit
Nama : Sabilla Yudina Nim : 1709123235 Hukum perbankan (C)
A. Unsur- unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 :◼Segala kegiatan bank ◼Kelembagaan ◼Melakukan kegiatan usaha ◼Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
B. Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 ◼Lembaga atau badan usaha ◼Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan ◼Menghimpun dana ◼Menyalurkan dana ◼Bertujuan profit ◼Ada dimensi sosial
Nama : Sabilla Yudina Nim : 1709123235 Hukum perbankan (C)
A. Unsur- unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 :◼Segala kegiatan bank ◼Kelembagaan ◼Melakukan kegiatan usaha ◼Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
B. Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 ◼Lembaga atau badan usaha ◼Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan ◼Menghimpun dana ◼Menyalurkan dana ◼Bertujuan profit ◼Ada dimensi sosial
1.Unsur-unsur perbankan diantaranya adalah : -Segala kegiatan bank -Kelembagaan -Melakukan kegiatan usaha -Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank diantaranya adalah : -Lembaga atau badan usaha -Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan -Menghimpun dana -Menyalurkan dana -Bertujuan profit -Ada dimensi sosial
Nama:Fahria Hayana Nim : 1709122164 Hukum perbankan kelas c (b3)
Unsur-unsur Perbankan (berdasarkan dg UU No. 10 Tahun 1998) : •segala sesuatu menyangkut mengenai bank •mencakup kelembagaan •kegiatan usaha •proses melaksanakan kegiatan usaha
Unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 tahun 1998) : a) menghimpun dana dari masyarakat b) simpanan c) menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit) d) meningkatkan taraf hidup masyarakat
Nama : Rizky Simonsius Nim : 1709114916 Kelas : Hukum perbankan C
1.Unsur-unsur perbankan: - terdapat segala kegiatan bank - mencakup kelembagaan - melakukan kegiatan usaha - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank: - menghimpun dana - lembaga atau badan usaha - pengelolaan keuangan (financial intermediary) -Simpanan - adanya penyaluran dana -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial) -bertujuan profit. ��
Nama : IDRIS FRENAGEN NIM : 1709110317 Matakuliah Hukum Perbankan (C) Fakultas Hukum Universitas Riau (2018/2019)
Jadi, terkait bunyi pasal yang terdapat dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : 1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank 2). Mencakup terkait kelembagaan 3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha 4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Sedangkan nsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni : 1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat 2). Simpanan 3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit) dan, 4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sekian penjelasan mengenai unsur-unsur perbankan dan bank, semoga bermanfaat.
Sesuai dengan UU NO 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
��Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : -. Tentang bank, -. Mencakup kelembagaan, -. Kegiatan usaha -. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya. ��Unsur-Unsur Bank : Menghimpum dana dari Masyarakat dalam : -. Bentuk simpanan, -. Bentuk kredit -. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama:Miftahul Janah NIM: 1709110335 Hukum Perbankan C
Unsur-unsur perbankan dan bank dalam UU nomor 10 Tahun 1998.
1. Unsur- unsur Perbankan: A. bank B. mencakup kelembagaan C. Kegiatan usaha D. Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Unsur-unsur Bank: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: A. simpanan B. Kredit, dan C. Bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
NAMA : HERLINA JAYANTI NIM : 1709110322 HK.PERBANKAN KELAS C
1.Unsur-unsur perbankan: - terdapat segala kegiatan bank - mencakup kelembagaan - melakukan kegiatan usaha - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank: - menghimpun dana - lembaga atau badan usaha - pengelolaan keuangan (financial intermediary) -Simpanan - adanya penyaluran dana -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
Nama : Irvan Juanda Hutahaean NIM:1709114647 Hukum Perbankan (C)
1. Unsur-unsur Perbankan -Segala hal dalam kegiatan bank -Mencakup Kelembagaan -Proses dan cara dalam pelaksanaan kegiatan usaha -melakukan kegiatan usaha
2. Unsur-unsur Bank -Menghimpun dana -menyalurkan dana -bertujuan profit -adanya dimensi sosial
Nama :irni susanti Nim :1709123212 1.Unsur-unsur perbankan: - terdapat segala kegiatan bank - mencakup kelembagaan - melakukan kegiatan usaha - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank: - menghimpun dana - lembaga atau badan usaha - pengelolaan keuangan (financial intermediary) -Simpanan - adanya penyaluran dana -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial) -bertujuan profit.
Uu no10 tahun 1998 Unsur-unsur perbankan *segala kegaiatan bank Peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional berasas kekeluargaan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur unsur pemerataan pembangunan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. *kelembagaaan Suatu wahana yg dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien denagan baeasaskan dwmokrasi ekonomi , meningkatan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. *melakukan kegiatan usaha Pembinaan dan pengawasan yg efektif didasari oleh landasan bergerak ygvkukuh, sehat,wajar bersifat global.melindungi secara baik dana masyarakat kepadannya, mampu menyalurkan masyarakat kebidang produktif bagi pencampai pembanguna. *cara dan proses melaksana pembangunan Dapat ditingkatkan secara berkelanjutan dan benar benar memberikan manfaat
Unsur-unsur bank *Lembaga atau badan usaha *pengelolaan keuangan atau perantara keuangan *menghimpun dana *menyalurkan dana *bertujuan profit *ada dimensi sosial.
Nama : Wandri Munif Nim : 1709114793 Kelas : Hukum Perbankan C
Dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : 1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank 2). Mencakup terkait kelembagaan 3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha 4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Sedangkan unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni : 1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat 2). Simpanan 3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit ). 4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama : Dini Berliana Annisa Nim : 1708123127 Kelas : Hukum Perbankan C
Menurut UU No.10 tahun 1998 Unsur-unsur perbankan • Mengenai bank • Mencakup kelembagaa. • merupakan kegiantan usaha • Cara dan proses dalam pelaksanaannya
Unsur-unsur bank • merupakan badan usaha • tempat penghinpunan dana masyarakat • penghimpun berupakan penyimpanan • penyaluran berupa pengkreditan
Nama : Hadonia Lazarus Manurung NIM : 1709114691 Mata kuliah: Hukum Perbankan Kelas C
Hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur masalah perbankan. Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan : Menyangkut : 1. Tentang bank, 2. Mencakup kelembagaan, 3. Kegiatan usaha 4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur- unsur Bank: 1. Lembaga atau badan usaha 2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan 3. Menghimpun dana 4. Menyalurkan dana 5. Bertujuan profit 6. Ada dimensi sosial
Nama : ageng mulya pangestu Nim : 1409123236 Mata kuliah : Hukum Perbankan kelas c
Dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : 1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank 2). Mencakup terkait kelembagaan 3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha 4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Sedangkan unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni : 1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat 2). Simpanan 3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit ). 4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama: Rantika Br.Purba
ReplyDeleteNim: 1709110459
Hukum perbankan (C)
1.Unsur-unsur perbankan:
-Mencakup bank
-Mencakup kelembagaan
-Kegiatan usaha
-Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
-Menghimpun dana
-Simpanan
-Pinjaman
-Penyaluran dana ke masyarakat
Good anwers
DeleteAulia Purnama Ramadhan
ReplyDelete1709110458
Hukum Perbankan C (B3)
UNSUR-UNSUR PERBANKAN (According UU No.10 th.1998)
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ;
UNSUR-UNSURNYA:
•Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
•Mencakup kelembagaan,
•Kegiatan usaha,
•Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR BANK (According UU No.10 th.1998)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ;
UNSUR-UNSURNYA:
•MENGHIMPUN DANA
Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
•MENYALURKAN DANA
Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
•MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA.
Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank.
Terimakasih
Mantap
DeleteNama : Sandra Gusda Herlian
ReplyDeleteNIM : 1709110364
Kelas : Hukum Perbankan (C)
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
1. Tentang bank,
2. Mencakup kelembagaan,
3. Kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur-Unsur Bank :
Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
1. Bentuk simpanan,
2. Bentuk kredit
3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Terima Kasih😊
Nama : HagaRay Prananta Tarigan
ReplyDeleteNIM : 1709114302
Unsur-unsur perbankan:
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Unsur-unsur bank:
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Unsur2 ny di buat point2 nya ya
DeleteUnsur-unsur perbankan adalah:
Delete- sesuatu yang menyangkut tentang bank
- mencakup kelembagaan
- kegiatan usaha
- serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur-unsur bank:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan - menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
- bentuk-bemtuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Terimakasih Bu🙏
Nama : Aulia Isnaini Dahlan
ReplyDeleteNim : 1709114732
Hukum perbankan (C)
1.Unsur-unsur perbankan:
-Segala kegiatan bank
-Kelembagaan
-Melakukan kegiatan usaha
-Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
-Lembaga atau badan usaha
-Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
-Menghimpun dana
-Menyalurkan dana
-Bertujuan profit
-Ada dimensi sosial
☝️
DeleteNama : Fanita aditia
ReplyDeleteNim : 1709110350
Unsur-unsur Perbankan (berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998) :
- segala sesuatu menyangkut mengenai bank
- mencakup kelembagaan
- kegiatan usaha
- cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998) :
- menghimpun dana dari masyarakat
- simpanan
- menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit)
- meningkatkan taraf hidup masyarakat
👏
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete🤗
DeleteNama : Shafira Asfadila
ReplyDeleteNIM : 1709110366
Kelas : Hukum Perbankan (C)
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
A) Unsur-unsur perbankan:
1. Segala kegiatan bank
2. Kelembagaan
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
B) Unsur- unsur Bank:
1. Lembaga atau badan usaha
2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
3. Menghimpun dana
4. Menyalurkan dana
5. Bertujuan profit
6. Ada dimensi sosial
👏
DeleteNAMA : NURUL AULIYA
ReplyDeleteNIM: 1709114574
KELASA :HUKUM PERBANKAN C
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998
Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
1. Tentang bank,
2. Mencakup kelembagaan,
3. Kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
Unsur-Unsur Bank :
Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
1. Bentuk simpanan,
2. Bentuk kredit
3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama : Saarah Nabila
ReplyDeleteNIM : 1709114698
Kelas: Hukum Perbankan C
Unsur unsur perbankan:
1. Kelembagaan
2. Kegiatan Usaha
3. Cara dan proses kegiatan usahanya
Unsur unsur bank:
1. Lembaga atau Badan Usaha
2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan (financial intermediary)
3. Menghimpun dana
4. Menyalurkan dana
5. Bertujuan profit
6. Ada dimensi sosial
👏👏
DeleteNama: Futri aslamiah
ReplyDeleteNim: 1709122997
Hukum perbankan (C)
1.Unsur-unsur perbankan:
- terdapat segala kegiatan bank
- mencakup kelembagaan
- melakukan kegiatan usaha
- cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
- menghimpun dana
- lembaga atau badan usaha
- pengelolaan keuangan (financial intermediary)
-Simpanan
- adanya penyaluran dana
-Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
-bertujuan profit
👏
ReplyDeleteNama : edward oktanika
ReplyDeleteNim: 1709114630
Unsur perbankan menurut uu no 10 tahun 1998 pasal 1 butir 1 yaitu:
1.segala sesuatu yang menyangkut tentang bank
2.kelembagaan
3.kegiatan usaha
4. serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Unsur bank menurut pasal 1 butir 2 yaitu :
1.badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
2.menyalurkan dana dan menghimpun dana
3.memberikan jasa
4.memberikan Simpanan dan pinjaman
Nama : Tamara Rezki Dewita
ReplyDeleteNim : 1709123009
Kelas : Hukum Perbankan (C)
Unsur-Unsur perbankan
Perbankan adalah yaitu segala sesuatu yang menyangkut:
1) Tentang Bank
2) Kelembagaan Bank
3) Kegiatan Usaha, Dan
4) Melaksanakan Kegiatan usahanya
Unsur-Unsur Bank
Yang termasuk Badan Usaha:
1) Menghimpun Dana
2) Dalam Bentuk Simpanan
3) Dalam Bentuk pinjaman kepada masayarakat
4) Menyalurkan dana Kepada masayrakat
Semuanya dalam bentuk kredit/bentuk lainnya dalam bentuk meningkatkan tarif hidup rakyat.
Nama : Risa irfaneni
ReplyDeleteNim :1709114662
Kelas :hukum perbankan (C)
Sesuai dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan .
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR PERBANKAN antara lain :
1. Mencakup bank
2. Mencakup kelembagaan
3. Kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
UNSUR-UNSUR BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
1. Menghimpun dana
2. Simpanan
3. Pinjaman
4. Penyaluran dana ke masyarakat
Terimakasih
Nama: Futri aslamiah
ReplyDeleteNim: 1709122997
Hukum perbankan (C)
1.Unsur-unsur perbankan:
- terdapat segala kegiatan bank
- mencakup kelembagaan
- melakukan kegiatan usaha
- cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
- menghimpun dana
- lembaga atau badan usaha
- pengelolaan keuangan (financial intermediary)
-Simpanan
- adanya penyaluran dana
-Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
-bertujuan profit
Nama: Anisya Ismi Yanti
ReplyDeleteNim : 1709123004
Hukum Perbankan(C)
1. Unsur-unsur Perbankan:
* Menyangkut tentang bank
* Mencakup kelembagaan
* Kegiatan usaha
* Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
2. Unsur-unsur Bank
* Menghimpun suatu dana
* Bentuk simpan
* Pinjam yang dalam bentuk kredit dan debit
* Penyalur dana kepada masyarakat
NAMA : Putri Rahmadani
ReplyDeleteNIM: 1709114622
KELASA :HUKUM PERBANKAN C
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998
Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
1. Tentang bank,
2. Mencakup kelembagaan,
3. Kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
Unsur-Unsur Bank :
Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
1. Bentuk simpanan,
2. Bentuk kredit
3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama : ARYEN NUR HAFIZA
ReplyDeleteNim : 1709122807
kelas : HUKUM PERBANKAN (C)
Unsur-unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998
1. segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
2. mencakup kelembagaan
3. kegiatan usaha
4. cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Unsur-unsur Bank Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998
1. menghimpun dana dari masyarakat
2. dalam bentuk simpanan
3. menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
4. meningkatkan taraf hidup masyarakat
Nama : Habib Alhuda
ReplyDeleteNim: 1709114780
menurut UU perbankan No 10 tahun 1998, pasal 1 bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. sedangkam Bank scara definitif adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. misalnya bank Umum dan bank perkreditan rakyat. sedangkan instrumen dalam distribusi peminjaman dapat berupa : simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan atau surat berharga lainnya ... sedangkan pihak2 yang trlibat dalam perbankan adalah : Nasabah, dewan komisiris, pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank
NAMA:ILHAM PUTRA CHARIN
ReplyDeleteNIN:1709123046
(menurut UU No.10 th.1998)
UNSUR-UNSUR PERBANKAN
•Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
•Mencakup kelembagaan,
•Kegiatan usaha,
•Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR BANK
MENGHIMPUN DANA
Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
MENYALURKAN DANA
Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA.
Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Nama:Husna Dania Fitri
ReplyDeleteNIM :1709114715
Hukum Perbankan C
Unsur-Unsur Perbankan:
1. Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
2. Mencakup kelembagaan,
3. Kegiatan usaha,
4. Serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Unsur-Unsur Bank:
1. Menghimpun dana,
2. Simpanan,
3. Pinjaman,
4. Penyaluran dana kepada masyarakat;
Menurut UU No. 10 Tahun 1998
NAMA : SALMA KEMALA
ReplyDeleteNIM :1709110511
unsur-unsur perbankan
•mencakup bank
•mencakup kelembagaan
•kegiatan usaha
•sera cara
•proses melaksanakan kegiatan usaha
•kegiatan usaha
Unsur-unsur bank
•badan usaha
•penghimpun dana
•masyarakat
•simpanan
•kredit /bentuk lainnya
•taraf hidup
Sesuai dengan pasal 1 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
ReplyDeleteunsur-unsur yang terdapat dalam perbankan antara lain:
1. Tentang bank
2. Mencakup kelembagaan
3. Kegiatan usaha, dan
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
Unsur-unsur yang termasuk dalam bank, antara lain:
Menghimpum dana dari Masyarakat dalam bentuk :
1. simpanan,
2. kredit
3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
NAMA : LIRA AYU RIDHA
NIM : 1709121821
KELAS / RUANG : C / B3
Nama :Benny Alan Nugraha
ReplyDeleteNIM :1709110343
A.Unsur-Unsur Perbankan
-Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
-Mencakup kelembagaan
-Kegiatan usaha
-Cara dan proses melaksanakan usaha
B.Unsur-Unsur Bank
Badan Usaha yang:
-menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
-menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
-bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat
Nama : Syafira Salsabilla
ReplyDeleteNim : 1709122643
Hukum Perbankan C (b3)
UNSUR-UNSUR Perbankan dapat di lihat di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1:
- segala sesuatu yang menyangkut tentang bak
-mancakup kelembagaan
-kegiatan usaha
-serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Sedangkan Unsur-Unsur Bank yg terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 pasal 1:
-badan usaha yang menghimpun dana dr masyarakat
-simpanan
-menyalurkan dana kpd masyarakat
Terimakasih������
Nama : Fathia Fahmi
ReplyDeleteNIM : 1709122538
Hukum Perbankan (C)
Jawaban :
UU NO 10 Tahun 1998
• Unsur Unsur Perbankan :
-Segala sesuatu mengenai bank
- Kegiatan usaha
- Cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha
- Kelembagaan
• Unsur Unsur Bank :
-Lembaga atau badan usaha
-Menghimpun dana
- Menyalurkan dana kepada masyarakat
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
-
Nama : Muhammad Naufal Asshidiqie
ReplyDeleteNIM : 1709114716
UNSUR-UNSUR PERBANKAN DAN BANK MENURUT UU NOMOR 10 TAHUN 1998
Unsur-Unsur Perbankan adalah
-Membahas segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
-mencakup kelembagaan,
-adanya kegiatan usaha,
-serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur-Unsur Bank
-Merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
-Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya
-Memberikan Simpanan dan Pinjaman
-Bertujuan mencari profit
Nama: Fitri Handayani
ReplyDeleteNim: 1709123197
Kelas: Hukum perbangkan C
Hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur masalah perbankan.
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
1. Tentang bank,
2. Mencakup kelembagaan,
3. Kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur- unsur Bank:
1. Lembaga atau badan usaha
2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
3. Menghimpun dana
4. Menyalurkan dana
5. Bertujuan profit
6. Ada dimensi sosial
Nam : Alfis Suseno
ReplyDeleteNIM : 1709123063
Unsur-Unsur Perbankan dan Unsur-Unsur Bank Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998
1. UNSUR-UNSUR PERBANKAN
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU no.10 tahun 1998 "perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya"
Jadi, berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik UNSUR-UNSURNYA, yaitu :
•Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
•Mencakup kelembagaan,
•Kegiatan usaha,
•Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
2. UNSUR-UNSUR BANK
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UU no.10 tahun 1998 "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
Berdasarakan pengertian diatas dapat ditarik UNSUR-UNSURNYA, yaitu :
•MENGHIMPUN DANA
Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
•MENYALURKAN DANA
Berupa pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
•MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA.
Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
•Demi kesejahteraan masyarakat
Nama: Putri lestari
ReplyDeleteNim:17091105
Menurut uu no.10 tahun 1998
Unsur-unsur perbankan adalah:
- sesuatu yang menyangkut tentang bank
- mencakup kelembagaan
- kegiatan usaha
- serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur-unsur bank:
-menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
-menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
-bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
1709110522
Deletenama: audreya natasya
ReplyDeletenim: 1709123200
hukum perbankan (c)
1.unsur unsur perbankan:
-tentang bank
-kegiatan usaha
-cara dan proses kegiatan usahanya
2.unsur unsur bank:
-lembaga atau badan usaha
-pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
-menghimpun dana
-menyalurkan dana
-bertujuan profit
-ada dimensi sosial
NAMA : NICOLICH PENGARAPENTA PURBA
ReplyDeleteNIM : 1709113524
UNSUR-UNSUR PERBANKAN (According UU No.10 th.1998)
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ;
UNSUR-UNSURNYA:
•Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
•Mencakup kelembagaan,
•Kegiatan usaha,
•Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
UNSUR-UNSUR BANK (According UU No.10 th.1998)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ;
UNSUR-UNSURNYA:
•MENGHIMPUN DANA
Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
•MENYALURKAN DANA
Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
•MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA.
Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank.
Nama : Winda Khairunnisa
ReplyDeleteNIM :(1709123184)
◾️ Undang-Undang No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi.
◾️UNSUR-UNSUR PERBANKAN, diantaranya :
1). segala sesuatu menyangkut mengenai bank
2). mencakup kelembagaan
3). kegiatan usaha
4). cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
◾️UNSUR-UNSUR BANK , diantaranya :
1. Lembaga atau badan usaha
2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
3. Menghimpun dana
4. Menyalurkan dana
5. Bertujuan profit
6. Ada dimensi sosial
Nama:Ali martuah
ReplyDeleteNim :1709110954
1.Unsur-Unsur Perbankan:
•Segala sesuatu yang menyangkut BANK
•Mencakup kelembagaan
•Kegiatan usaha
•Cara dan proses dalam melaksanakan kegitan usaha
2.Unsur-Unsur bank:
•Menghimpun dana
•Menyalurkan dana
•Bertujuan profit
•Adanya dimensi sosial
NAMA : Nurfadilah
ReplyDeleteNIM : 1709110819
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
1. Tentang bank,
2. Mencakup kelembagaan,
3. Kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur-Unsur Bank :
Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
1. Bentuk simpanan,
2. Bentuk kredit
3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama:Eka Safitri
ReplyDeleteNim:1709110418
Unsur-unsur perbankan:
-Segala kegiatan bank
-Kelembagaan
-Melakukan kegiatan usaha
-Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
-Lembaga atau badan usaha
-Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
-Menghimpun dana
-Menyalurkan dana
-Bertujuan profit
-Ada dimensi sosial
Sesuai dengan pasal 1 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
ReplyDeleteDalam pasal 1 angka 1, unsur-unsur yang terdapat dalam perbankan antara lain:
1. Tentang bank
2. Mencakup kelembagaan
3. Kegiatan usaha, dan
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
Sedangkan dalam pasal 1 angka 2, Unsur-unsur yang termasuk dalam bank, antara lain:
Menghimpum dana dari Masyarakat dalam bentuk :
1. simpanan,
2. kredit
3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
NAMA : RAHAYU SILVIA ANNISA
NIM : 1709122560
KELAS / RUANG : C / B3
NAMA : PENGKY STEPHEN G
ReplyDeleteNIM: 1709123157
KELAS :HUKUM PERBANKAN C
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998
Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
1. Segala kegiatan bank
2. Kelembagaan
3. Melakukan kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
Unsur-Unsur Bank :
1. Menghimpun dana
2. Lembaga atau badan usaha
3. Pengelolaan keuangan (financial intermediary)
4. Simpanan
5. Adanya penyaluran dana
6. Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
7. Bertujuan profit
Nama:Ali martuah
ReplyDeleteNim :1709110954
1.Unsur-Unsur Perbankan:
•Segala sesuatu yang menyangkut BANK
•Mencakup kelembagaan
•Kegiatan usaha
•Cara dan proses dalam melaksanakan kegitan usaha
2.Unsur-Unsur bank:
•Menghimpun dana
•Menyalurkan dana
•Bertujuan profit
•Adanya dimensi sosial
Nama : Sabilla Yudina
ReplyDeleteNim : 1709123235
Hukum perbankan (C)
A. Unsur- unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 :◼Segala kegiatan bank
◼Kelembagaan
◼Melakukan kegiatan usaha
◼Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
B. Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
◼Lembaga atau badan usaha
◼Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
◼Menghimpun dana
◼Menyalurkan dana
◼Bertujuan profit
◼Ada dimensi sosial
Nama : Sabilla Yudina
ReplyDeleteNim : 1709123235
Hukum perbankan (C)
A. Unsur- unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 :◼Segala kegiatan bank
◼Kelembagaan
◼Melakukan kegiatan usaha
◼Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
B. Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
◼Lembaga atau badan usaha
◼Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
◼Menghimpun dana
◼Menyalurkan dana
◼Bertujuan profit
◼Ada dimensi sosial
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Nurasiah siregar
ReplyDeleteNim : 1709123194
1.Unsur-unsur perbankan diantaranya adalah :
-Segala kegiatan bank
-Kelembagaan
-Melakukan kegiatan usaha
-Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank diantaranya adalah :
-Lembaga atau badan usaha
-Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
-Menghimpun dana
-Menyalurkan dana
-Bertujuan profit
-Ada dimensi sosial
Nama:Fahria Hayana
ReplyDeleteNim : 1709122164
Hukum perbankan kelas c (b3)
Unsur-unsur Perbankan (berdasarkan dg UU No. 10 Tahun 1998) :
•segala sesuatu menyangkut mengenai bank
•mencakup kelembagaan
•kegiatan usaha
•proses melaksanakan kegiatan usaha
Unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 tahun 1998) :
a) menghimpun dana dari masyarakat
b) simpanan
c) menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit)
d) meningkatkan taraf hidup masyarakat
Nama : Rizky Simonsius
ReplyDeleteNim : 1709114916
Kelas : Hukum perbankan C
1.Unsur-unsur perbankan:
- terdapat segala kegiatan bank
- mencakup kelembagaan
- melakukan kegiatan usaha
- cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
- menghimpun dana
- lembaga atau badan usaha
- pengelolaan keuangan (financial intermediary)
-Simpanan
- adanya penyaluran dana
-Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
-bertujuan profit.
��
Nama : IDRIS FRENAGEN
ReplyDeleteNIM : 1709110317
Matakuliah Hukum Perbankan (C)
Fakultas Hukum Universitas Riau (2018/2019)
Jadi, terkait bunyi pasal yang terdapat dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank
2). Mencakup terkait kelembagaan
3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha
4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Sedangkan nsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni :
1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat
2). Simpanan
3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit) dan,
4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sekian penjelasan mengenai unsur-unsur perbankan dan bank, semoga bermanfaat.
Terimakasih :)
NAMA: NAURA LUTHFIA
ReplyDeleteNIM: 1709123163
Sesuai dengan UU NO 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
��Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
-. Tentang bank,
-. Mencakup kelembagaan,
-. Kegiatan usaha
-. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
��Unsur-Unsur Bank :
Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
-. Bentuk simpanan,
-. Bentuk kredit
-. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nama:Miftahul Janah
ReplyDeleteNIM: 1709110335
Hukum Perbankan C
Unsur-unsur perbankan dan bank dalam UU nomor 10 Tahun 1998.
1. Unsur- unsur Perbankan:
A. bank
B. mencakup kelembagaan
C. Kegiatan usaha
D. Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Unsur-unsur Bank:
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
A. simpanan
B. Kredit, dan
C. Bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
NAMA : HERLINA JAYANTI
ReplyDeleteNIM : 1709110322
HK.PERBANKAN KELAS C
1.Unsur-unsur perbankan:
- terdapat segala kegiatan bank
- mencakup kelembagaan
- melakukan kegiatan usaha
- cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
- menghimpun dana
- lembaga atau badan usaha
- pengelolaan keuangan (financial intermediary)
-Simpanan
- adanya penyaluran dana
-Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
Nama : Irvan Juanda Hutahaean
ReplyDeleteNIM:1709114647
Hukum Perbankan (C)
1. Unsur-unsur Perbankan
-Segala hal dalam kegiatan bank
-Mencakup Kelembagaan
-Proses dan cara dalam pelaksanaan kegiatan usaha
-melakukan kegiatan usaha
2. Unsur-unsur Bank
-Menghimpun dana
-menyalurkan dana
-bertujuan profit
-adanya dimensi sosial
Nama :irni susanti
ReplyDeleteNim :1709123212
1.Unsur-unsur perbankan:
- terdapat segala kegiatan bank
- mencakup kelembagaan
- melakukan kegiatan usaha
- cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha
2. Unsur- unsur Bank:
- menghimpun dana
- lembaga atau badan usaha
- pengelolaan keuangan (financial intermediary)
-Simpanan
- adanya penyaluran dana
-Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
-bertujuan profit.
Nama:maysarah
ReplyDeleteNim:1709122011
Uu no10 tahun 1998
Unsur-unsur perbankan
*segala kegaiatan bank
Peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional berasas kekeluargaan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur unsur pemerataan pembangunan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
*kelembagaaan
Suatu wahana yg dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien denagan baeasaskan dwmokrasi ekonomi , meningkatan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
*melakukan kegiatan usaha
Pembinaan dan pengawasan yg efektif didasari oleh landasan bergerak ygvkukuh, sehat,wajar bersifat global.melindungi secara baik dana masyarakat kepadannya, mampu menyalurkan masyarakat kebidang produktif bagi pencampai pembanguna.
*cara dan proses melaksana pembangunan
Dapat ditingkatkan secara berkelanjutan dan benar benar memberikan manfaat
Unsur-unsur bank
*Lembaga atau badan usaha
*pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
*menghimpun dana
*menyalurkan dana
*bertujuan profit
*ada dimensi sosial.
Nama : Wandri Munif
ReplyDeleteNim : 1709114793
Kelas : Hukum Perbankan C
Dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank
2). Mencakup terkait kelembagaan
3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha
4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Sedangkan unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni :
1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat
2). Simpanan
3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit ).
4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Terimakasih :)
Nama : Dini Berliana Annisa
ReplyDeleteNim : 1708123127
Kelas : Hukum Perbankan C
Menurut UU No.10 tahun 1998
Unsur-unsur perbankan
• Mengenai bank
• Mencakup kelembagaa.
• merupakan kegiantan usaha
• Cara dan proses dalam pelaksanaannya
Unsur-unsur bank
• merupakan badan usaha
• tempat penghinpunan dana masyarakat
• penghimpun berupakan penyimpanan
• penyaluran berupa pengkreditan
Terimakasih....
Nama : Hadonia Lazarus Manurung
ReplyDeleteNIM : 1709114691
Mata kuliah: Hukum Perbankan Kelas C
Hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur masalah perbankan.
Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
* Unsur-Unsur Perbankan :
Menyangkut :
1. Tentang bank,
2. Mencakup kelembagaan,
3. Kegiatan usaha
4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
* Unsur- unsur Bank:
1. Lembaga atau badan usaha
2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
3. Menghimpun dana
4. Menyalurkan dana
5. Bertujuan profit
6. Ada dimensi sosial
Nama : ageng mulya pangestu
ReplyDeleteNim : 1409123236
Mata kuliah : Hukum Perbankan kelas c
Dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank
2). Mencakup terkait kelembagaan
3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha
4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
Sedangkan unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni :
1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat
2). Simpanan
3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit ).
4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.