Monday, February 11, 2019

Hukum perbankan C

Pengaturan hukum perbankan di indonesia diatur dalam UU.NO.10 tahun 1998
Unsur-unsur perbankan apa saja?
Unsur-unsur bank apa saja?

67 comments:

  1. Nama: Rantika Br.Purba
    Nim: 1709110459
    Hukum perbankan (C)

    1.Unsur-unsur perbankan:
    -Mencakup bank
    -Mencakup kelembagaan
    -Kegiatan usaha
    -Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    -Menghimpun dana
    -Simpanan
    -Pinjaman
    -Penyaluran dana ke masyarakat

    ReplyDelete
  2. Aulia Purnama Ramadhan
    1709110458
    Hukum Perbankan C (B3)

    UNSUR-UNSUR PERBANKAN (According UU No.10 th.1998)
    Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ;
    UNSUR-UNSURNYA:
    •Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, 
    •Mencakup kelembagaan,
    •Kegiatan usaha,
    •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    UNSUR-UNSUR BANK (According UU No.10 th.1998)
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ;
    UNSUR-UNSURNYA:
    •MENGHIMPUN DANA
    Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. 
    •MENYALURKAN DANA
    Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
    •MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA. 
    Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

    Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank. 

    Terimakasih

    ReplyDelete
  3. Nama : Sandra Gusda Herlian
    NIM : 1709110364
    Kelas : Hukum Perbankan (C)

    Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    * Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    1. Tentang bank,
    2. Mencakup kelembagaan,
    3. Kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.

    * Unsur-Unsur Bank :
    Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
    1. Bentuk simpanan,
    2. Bentuk kredit
    3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    Terima Kasih😊

    ReplyDelete
  4. Nama : HagaRay Prananta Tarigan
    NIM : 1709114302

    Unsur-unsur perbankan:

    segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

    Unsur-unsur bank:

    badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Unsur-unsur perbankan adalah:
      - sesuatu yang menyangkut tentang bank
      - mencakup kelembagaan
      - kegiatan usaha
      - serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

      Unsur-unsur bank:

      - menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan - menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
      - bentuk-bemtuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

      Terimakasih Bu🙏

      Delete
  5. Nama : Aulia Isnaini Dahlan
    Nim : 1709114732
    Hukum perbankan (C)

    1.Unsur-unsur perbankan:
    -Segala kegiatan bank
    -Kelembagaan
    -Melakukan kegiatan usaha
    -Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    -Lembaga atau badan usaha
    -Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    -Menghimpun dana
    -Menyalurkan dana
    -Bertujuan profit
    -Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  6. Nama : Fanita aditia
    Nim : 1709110350

    Unsur-unsur Perbankan (berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998) :
    - segala sesuatu menyangkut mengenai bank
    - mencakup kelembagaan
    - kegiatan usaha
    - cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha

    Unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998) :
    - menghimpun dana dari masyarakat
    - simpanan
    - menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit)
    - meningkatkan taraf hidup masyarakat

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Nama : Shafira Asfadila
    NIM : 1709110366
    Kelas : Hukum Perbankan (C)

    Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    A) Unsur-unsur perbankan:
    1. Segala kegiatan bank
    2. Kelembagaan
    3. Melakukan kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha

    B) Unsur- unsur Bank:
    1. Lembaga atau badan usaha
    2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    3. Menghimpun dana
    4. Menyalurkan dana
    5. Bertujuan profit
    6. Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  9. NAMA : NURUL AULIYA
    NIM: 1709114574
    KELASA :HUKUM PERBANKAN C
    1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
    Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998
    Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    1. Tentang bank,
    2. Mencakup kelembagaan,
    3. Kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
    2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
    Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
    Unsur-Unsur Bank :
    Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
    1. Bentuk simpanan,
    2. Bentuk kredit
    3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    ReplyDelete
  10. Nama : Saarah Nabila
    NIM : 1709114698
    Kelas: Hukum Perbankan C

    Unsur unsur perbankan:
    1. Kelembagaan
    2. Kegiatan Usaha
    3. Cara dan proses kegiatan usahanya

    Unsur unsur bank:
    1. Lembaga atau Badan Usaha
    2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan (financial intermediary)
    3. Menghimpun dana
    4. Menyalurkan dana
    5. Bertujuan profit
    6. Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  11. Nama: Futri aslamiah
    Nim: 1709122997
    Hukum perbankan (C)

    1.Unsur-unsur perbankan:
    - terdapat segala kegiatan bank
    - mencakup kelembagaan
    - melakukan kegiatan usaha
    - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    - menghimpun dana
    - lembaga atau badan usaha
    - pengelolaan keuangan (financial intermediary)
    -Simpanan
    - adanya penyaluran dana
    -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
    -bertujuan profit

    ReplyDelete
  12. Nama : edward oktanika
    Nim: 1709114630
    Unsur perbankan menurut uu no 10 tahun 1998 pasal 1 butir 1 yaitu:
    1.segala sesuatu yang menyangkut tentang bank
    2.kelembagaan
    3.kegiatan usaha
    4. serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
    Unsur bank menurut pasal 1 butir 2 yaitu :
    1.badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
    2.menyalurkan dana dan menghimpun dana
    3.memberikan jasa
    4.memberikan Simpanan dan pinjaman

    ReplyDelete
  13. Nama : Tamara Rezki Dewita
    Nim : 1709123009
    Kelas : Hukum Perbankan (C)

    Unsur-Unsur perbankan
    Perbankan adalah yaitu segala sesuatu yang menyangkut:
    1) Tentang Bank
    2) Kelembagaan Bank
    3) Kegiatan Usaha, Dan
    4) Melaksanakan Kegiatan usahanya

    Unsur-Unsur Bank
    Yang termasuk Badan Usaha:
    1) Menghimpun Dana
    2) Dalam Bentuk Simpanan
    3) Dalam Bentuk pinjaman kepada masayarakat
    4) Menyalurkan dana Kepada masayrakat
    Semuanya dalam bentuk kredit/bentuk lainnya dalam bentuk meningkatkan tarif hidup rakyat.

    ReplyDelete
  14. Nama : Risa irfaneni
    Nim :1709114662
    Kelas :hukum perbankan (C)

    Sesuai dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan .
    Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    UNSUR-UNSUR PERBANKAN antara lain :
    1. Mencakup bank
    2. Mencakup kelembagaan
    3. Kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha

    UNSUR-UNSUR BANK
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

    1. Menghimpun dana
    2. Simpanan
    3. Pinjaman
    4. Penyaluran dana ke masyarakat

    Terimakasih

    ReplyDelete
  15. Nama: Futri aslamiah
    Nim: 1709122997
    Hukum perbankan (C)

    1.Unsur-unsur perbankan:
    - terdapat segala kegiatan bank
    - mencakup kelembagaan
    - melakukan kegiatan usaha
    - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    - menghimpun dana
    - lembaga atau badan usaha
    - pengelolaan keuangan (financial intermediary)
    -Simpanan
    - adanya penyaluran dana
    -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
    -bertujuan profit

    ReplyDelete
  16. Nama: Anisya Ismi Yanti
    Nim : 1709123004
    Hukum Perbankan(C)

    1. Unsur-unsur Perbankan:
    * Menyangkut tentang bank
    * Mencakup kelembagaan
    * Kegiatan usaha
    * Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    2. Unsur-unsur Bank
    * Menghimpun suatu dana
    * Bentuk simpan
    * Pinjam yang dalam bentuk kredit dan debit
    * Penyalur dana kepada masyarakat

    ReplyDelete
  17. NAMA : Putri Rahmadani
    NIM: 1709114622
    KELASA :HUKUM PERBANKAN C
    1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
    Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998
    Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    1. Tentang bank,
    2. Mencakup kelembagaan,
    3. Kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
    2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
    Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
    Unsur-Unsur Bank :
    Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
    1. Bentuk simpanan,
    2. Bentuk kredit
    3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    ReplyDelete
  18. Nama : ARYEN NUR HAFIZA
    Nim : 1709122807
    kelas : HUKUM PERBANKAN (C)

    Unsur-unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998
    1. segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
    2. mencakup kelembagaan
    3. kegiatan usaha
    4. cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

    Unsur-unsur Bank Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998
    1. menghimpun dana dari masyarakat
    2. dalam bentuk simpanan
    3. menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
    4. meningkatkan taraf hidup masyarakat

    ReplyDelete
  19. Nama : Habib Alhuda
    Nim: 1709114780
    menurut UU perbankan No 10 tahun 1998, pasal 1 bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. sedangkam Bank scara definitif adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. misalnya bank Umum dan bank perkreditan rakyat. sedangkan instrumen dalam distribusi peminjaman dapat berupa : simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan atau surat berharga lainnya ... sedangkan pihak2 yang trlibat dalam perbankan adalah : Nasabah, dewan komisiris, pengawas, direksi, pejabat atau karyawan bank

    ReplyDelete
  20. NAMA:ILHAM PUTRA CHARIN
    NIN:1709123046

    (menurut UU No.10 th.1998)

    UNSUR-UNSUR PERBANKAN

    •Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
    •Mencakup kelembagaan,
    •Kegiatan usaha,
    •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    UNSUR-UNSUR BANK

    MENGHIMPUN DANA
    Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
    MENYALURKAN DANA
    Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
    MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA.
    Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

    ReplyDelete
  21. Nama:Husna Dania Fitri
    NIM :1709114715
    Hukum Perbankan C

    Unsur-Unsur Perbankan:
    1. Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
    2. Mencakup kelembagaan,
    3. Kegiatan usaha,
    4. Serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;

    Unsur-Unsur Bank:
    1. Menghimpun dana,
    2. Simpanan,
    3. Pinjaman,
    4. Penyaluran dana kepada masyarakat;

    Menurut UU No. 10 Tahun 1998

    ReplyDelete
  22. NAMA : SALMA KEMALA
    NIM :1709110511

    unsur-unsur perbankan
    •mencakup bank
    •mencakup kelembagaan
    •kegiatan usaha
    •sera cara
    •proses melaksanakan kegiatan usaha
    •kegiatan usaha

    Unsur-unsur bank
    •badan usaha
    •penghimpun dana
    •masyarakat
    •simpanan
    •kredit /bentuk lainnya
    •taraf hidup

    ReplyDelete
  23. Sesuai dengan pasal 1 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    unsur-unsur yang terdapat dalam perbankan antara lain:
    1. Tentang bank
    2. Mencakup kelembagaan
    3. Kegiatan usaha, dan
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.

    Unsur-unsur yang termasuk dalam bank, antara lain:
    Menghimpum dana dari Masyarakat dalam bentuk :
    1. simpanan,
    2. kredit
    3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    NAMA : LIRA AYU RIDHA
    NIM : 1709121821
    KELAS / RUANG : C / B3

    ReplyDelete
  24. Nama :Benny Alan Nugraha
    NIM :1709110343

    A.Unsur-Unsur Perbankan
    -Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
    -Mencakup kelembagaan
    -Kegiatan usaha
    -Cara dan proses melaksanakan usaha

    B.Unsur-Unsur Bank
    Badan Usaha yang:
    -menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
    -menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
    -bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat

    ReplyDelete
  25. Nama : Syafira Salsabilla
    Nim : 1709122643
    Hukum Perbankan C (b3)

    UNSUR-UNSUR Perbankan dapat di lihat di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1:
    - segala sesuatu yang menyangkut tentang bak
    -mancakup kelembagaan
    -kegiatan usaha
    -serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    Sedangkan Unsur-Unsur Bank yg terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 pasal 1:
    -badan usaha yang menghimpun dana dr masyarakat
    -simpanan
    -menyalurkan dana kpd masyarakat


    Terimakasih������

    ReplyDelete
  26. Nama : Fathia Fahmi
    NIM : 1709122538
    Hukum Perbankan (C)

    Jawaban :
    UU NO 10 Tahun 1998
    • Unsur Unsur Perbankan :
    -Segala sesuatu mengenai bank
    - Kegiatan usaha
    - Cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha
    - Kelembagaan

    • Unsur Unsur Bank :
    -Lembaga atau badan usaha
    -Menghimpun dana
    - Menyalurkan dana kepada masyarakat
    - Meningkatkan taraf hidup masyarakat
    -

    ReplyDelete
  27. Nama : Muhammad Naufal Asshidiqie
    NIM : 1709114716

    UNSUR-UNSUR PERBANKAN DAN BANK MENURUT UU NOMOR 10 TAHUN 1998
    Unsur-Unsur Perbankan adalah
    -Membahas segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
    -mencakup kelembagaan,
    -adanya kegiatan usaha,
    -serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    Unsur-Unsur Bank
    -Merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
    -Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya
    -Memberikan Simpanan dan Pinjaman
    -Bertujuan mencari profit

    ReplyDelete
  28. Nama: Fitri Handayani
    Nim: 1709123197
    Kelas: Hukum perbangkan C


    Hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur masalah perbankan.
    Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    * Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    1. Tentang bank,
    2. Mencakup kelembagaan,
    3. Kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.


    * Unsur- unsur Bank:
    1. Lembaga atau badan usaha
    2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    3. Menghimpun dana
    4. Menyalurkan dana
    5. Bertujuan profit
    6. Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  29. Nam : Alfis Suseno
    NIM : 1709123063
    Unsur-Unsur Perbankan dan Unsur-Unsur Bank Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998
    1. UNSUR-UNSUR PERBANKAN
    Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU no.10 tahun 1998 "perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya"
    Jadi, berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik UNSUR-UNSURNYA, yaitu :
    •Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
    •Mencakup kelembagaan,
    •Kegiatan usaha,
    •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    2. UNSUR-UNSUR BANK
    Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UU no.10 tahun 1998 "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
    Berdasarakan pengertian diatas dapat ditarik UNSUR-UNSURNYA, yaitu :
    •MENGHIMPUN DANA
    Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
    •MENYALURKAN DANA
    Berupa pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
    •MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA.
    Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
    •Demi kesejahteraan masyarakat

    ReplyDelete
  30. Nama: Putri lestari
    Nim:17091105

    Menurut uu no.10 tahun 1998
    Unsur-unsur perbankan adalah:
    - sesuatu yang menyangkut tentang bank
    - mencakup kelembagaan
    - kegiatan usaha
    - serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    Unsur-unsur bank:
    -menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
    -menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
    -bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

    ReplyDelete
  31. nama: audreya natasya
    nim: 1709123200
    hukum perbankan (c)

    1.unsur unsur perbankan:
    -tentang bank
    -kegiatan usaha
    -cara dan proses kegiatan usahanya

    2.unsur unsur bank:
    -lembaga atau badan usaha
    -pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    -menghimpun dana
    -menyalurkan dana
    -bertujuan profit
    -ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  32. NAMA : NICOLICH PENGARAPENTA PURBA
    NIM : 1709113524


    UNSUR-UNSUR PERBANKAN (According UU No.10 th.1998)
    Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ;
    UNSUR-UNSURNYA:
    •Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
    •Mencakup kelembagaan,
    •Kegiatan usaha,
    •Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

    UNSUR-UNSUR BANK (According UU No.10 th.1998)
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ;
    UNSUR-UNSURNYA:
    •MENGHIMPUN DANA
    Berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
    •MENYALURKAN DANA
    Berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
    •MEMBERIKAN JASA BANK LAINNYA.
    Diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

    Berdasarkan definisi sesuai UU maka jelas sekali perbedaannya antara pengetian Bank dan Perbankan, Bank adalah bentuk badan usahanya sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan Bank.

    ReplyDelete
  33. Nama : Winda Khairunnisa
    NIM :(1709123184)

    ◾️ Undang-Undang No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi.
    ◾️UNSUR-UNSUR PERBANKAN, diantaranya :
    1). segala sesuatu menyangkut mengenai bank
    2). mencakup kelembagaan
    3). kegiatan usaha
    4). cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha
    ◾️UNSUR-UNSUR BANK , diantaranya :
    1. Lembaga atau badan usaha
    2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    3. Menghimpun dana
    4. Menyalurkan dana
    5. Bertujuan profit
    6. Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  34. Nama:Ali martuah
    Nim :1709110954

    1.Unsur-Unsur Perbankan:
    •Segala sesuatu yang menyangkut BANK
    •Mencakup kelembagaan
    •Kegiatan usaha
    •Cara dan proses dalam melaksanakan kegitan usaha

    2.Unsur-Unsur bank:
    •Menghimpun dana
    •Menyalurkan dana
    •Bertujuan profit
    •Adanya dimensi sosial

    ReplyDelete
  35. NAMA : Nurfadilah
    NIM : 1709110819

    Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    * Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    1. Tentang bank,
    2. Mencakup kelembagaan,
    3. Kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.

    * Unsur-Unsur Bank :
    Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
    1. Bentuk simpanan,
    2. Bentuk kredit
    3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    ReplyDelete
  36. Nama:Eka Safitri
    Nim:1709110418
    Unsur-unsur perbankan:
    -Segala kegiatan bank
    -Kelembagaan
    -Melakukan kegiatan usaha
    -Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    -Lembaga atau badan usaha
    -Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    -Menghimpun dana
    -Menyalurkan dana
    -Bertujuan profit
    -Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  37. Sesuai dengan pasal 1 UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    Dalam pasal 1 angka 1, unsur-unsur yang terdapat dalam perbankan antara lain:
    1. Tentang bank
    2. Mencakup kelembagaan
    3. Kegiatan usaha, dan
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.

    Sedangkan dalam pasal 1 angka 2, Unsur-unsur yang termasuk dalam bank, antara lain:
    Menghimpum dana dari Masyarakat dalam bentuk :
    1. simpanan,
    2. kredit
    3. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    NAMA : RAHAYU SILVIA ANNISA
    NIM : 1709122560
    KELAS / RUANG : C / B3

    ReplyDelete
  38. NAMA : PENGKY STEPHEN G
    NIM: 1709123157
    KELAS :HUKUM PERBANKAN C
    1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
    Unsur unsur perbankan menurul undang-undang no 10 tahun 1998
    Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    1. Segala kegiatan bank
    2. Kelembagaan
    3. Melakukan kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha

    2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
    Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
    Unsur-Unsur Bank :
    1. Menghimpun dana
    2. Lembaga atau badan usaha
    3. Pengelolaan keuangan (financial intermediary)
    4. Simpanan
    5. Adanya penyaluran dana
    6. Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
    7. Bertujuan profit

    ReplyDelete
  39. Nama:Ali martuah
    Nim :1709110954

    1.Unsur-Unsur Perbankan:
    •Segala sesuatu yang menyangkut BANK
    •Mencakup kelembagaan
    •Kegiatan usaha
    •Cara dan proses dalam melaksanakan kegitan usaha

    2.Unsur-Unsur bank:
    •Menghimpun dana
    •Menyalurkan dana
    •Bertujuan profit
    •Adanya dimensi sosial

    ReplyDelete
  40. Nama : Sabilla Yudina
    Nim : 1709123235
    Hukum perbankan (C)

    A. Unsur- unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 :◼Segala kegiatan bank
    ◼Kelembagaan
    ◼Melakukan kegiatan usaha
    ◼Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha

    B. Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
    ◼Lembaga atau badan usaha
    ◼Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    ◼Menghimpun dana
    ◼Menyalurkan dana
    ◼Bertujuan profit
    ◼Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  41. Nama : Sabilla Yudina
    Nim : 1709123235
    Hukum perbankan (C)

    A. Unsur- unsur Perbankan Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 :◼Segala kegiatan bank
    ◼Kelembagaan
    ◼Melakukan kegiatan usaha
    ◼Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha

    B. Unsur-unsur bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998
    ◼Lembaga atau badan usaha
    ◼Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    ◼Menghimpun dana
    ◼Menyalurkan dana
    ◼Bertujuan profit
    ◼Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  42. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  43. Nama : Nurasiah siregar
    Nim : 1709123194

    1.Unsur-unsur perbankan diantaranya adalah :
    -Segala kegiatan bank
    -Kelembagaan
    -Melakukan kegiatan usaha
    -Cara dan proses dalam pelaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank diantaranya adalah :
    -Lembaga atau badan usaha
    -Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    -Menghimpun dana
    -Menyalurkan dana
    -Bertujuan profit
    -Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  44. Nama:Fahria Hayana
    Nim : 1709122164
    Hukum perbankan kelas c (b3)


    Unsur-unsur Perbankan (berdasarkan dg UU No. 10 Tahun 1998) :
    •segala sesuatu menyangkut mengenai bank
    •mencakup kelembagaan
    •kegiatan usaha
    •proses melaksanakan kegiatan usaha

    Unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 tahun 1998) :
    a) menghimpun dana dari masyarakat
    b) simpanan
    c) menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit)
    d) meningkatkan taraf hidup masyarakat

    ReplyDelete
  45. Nama : Rizky Simonsius
    Nim : 1709114916
    Kelas : Hukum perbankan C

    1.Unsur-unsur perbankan:
    - terdapat segala kegiatan bank
    - mencakup kelembagaan
    - melakukan kegiatan usaha
    - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    - menghimpun dana
    - lembaga atau badan usaha
    - pengelolaan keuangan (financial intermediary)
    -Simpanan
    - adanya penyaluran dana
    -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
    -bertujuan profit.
    ��

    ReplyDelete
  46. Nama : IDRIS FRENAGEN
    NIM : 1709110317
    Matakuliah Hukum Perbankan (C)
    Fakultas Hukum Universitas Riau (2018/2019)

    Jadi, terkait bunyi pasal yang terdapat dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan.
    Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
    1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank
    2). Mencakup terkait kelembagaan
    3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha
    4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha

    Sedangkan nsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni :
    1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat
    2). Simpanan
    3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit) dan,
    4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    Sekian penjelasan mengenai unsur-unsur perbankan dan bank, semoga bermanfaat.

    Terimakasih :)

    ReplyDelete
  47. NAMA: NAURA LUTHFIA
    NIM: 1709123163

    Sesuai dengan UU NO 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    ��Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    -. Tentang bank,
    -. Mencakup kelembagaan,
    -. Kegiatan usaha
    -. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
    ��Unsur-Unsur Bank :
    Menghimpum dana dari Masyarakat dalam :
    -. Bentuk simpanan,
    -. Bentuk kredit
    -. Dan bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    ReplyDelete
  48. Nama:Miftahul Janah
    NIM: 1709110335
    Hukum Perbankan C

    Unsur-unsur perbankan dan bank dalam UU nomor 10 Tahun 1998.

    1. Unsur- unsur Perbankan:
    A. bank
    B. mencakup kelembagaan
    C. Kegiatan usaha
    D. Cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

    2. Unsur-unsur Bank:
    Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
    A. simpanan
    B. Kredit, dan
    C. Bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

    ReplyDelete
  49. NAMA : HERLINA JAYANTI
    NIM : 1709110322
    HK.PERBANKAN KELAS C

    1.Unsur-unsur perbankan:
    - terdapat segala kegiatan bank
    - mencakup kelembagaan
    - melakukan kegiatan usaha
    - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    - menghimpun dana
    - lembaga atau badan usaha
    - pengelolaan keuangan (financial intermediary)
    -Simpanan
    - adanya penyaluran dana
    -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)

    ReplyDelete
  50. Nama : Irvan Juanda Hutahaean
    NIM:1709114647
    Hukum Perbankan (C)

    1. Unsur-unsur Perbankan
    -Segala hal dalam kegiatan bank
    -Mencakup Kelembagaan
    -Proses dan cara dalam pelaksanaan kegiatan usaha
    -melakukan kegiatan usaha

    2. Unsur-unsur Bank
    -Menghimpun dana
    -menyalurkan dana
    -bertujuan profit
    -adanya dimensi sosial

    ReplyDelete
  51. Nama :irni susanti
    Nim :1709123212
    1.Unsur-unsur perbankan:
    - terdapat segala kegiatan bank
    - mencakup kelembagaan
    - melakukan kegiatan usaha
    - cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha

    2. Unsur- unsur Bank:
    - menghimpun dana
    - lembaga atau badan usaha
    - pengelolaan keuangan (financial intermediary)
    -Simpanan
    - adanya penyaluran dana
    -Penyaluran dana ke masyarakat (adanya dimensi sosial)
    -bertujuan profit.

    ReplyDelete
  52. Nama:maysarah
    Nim:1709122011

    Uu no10 tahun 1998
    Unsur-unsur perbankan
    *segala kegaiatan bank
    Peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional berasas kekeluargaan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur unsur pemerataan pembangunan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
    *kelembagaaan
    Suatu wahana yg dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien denagan baeasaskan dwmokrasi ekonomi , meningkatan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
    *melakukan kegiatan usaha
    Pembinaan dan pengawasan yg efektif didasari oleh landasan bergerak ygvkukuh, sehat,wajar bersifat global.melindungi secara baik dana masyarakat kepadannya, mampu menyalurkan masyarakat kebidang produktif bagi pencampai pembanguna.
    *cara dan proses melaksana pembangunan
    Dapat ditingkatkan secara berkelanjutan dan benar benar memberikan manfaat

    Unsur-unsur bank
    *Lembaga atau badan usaha
    *pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    *menghimpun dana
    *menyalurkan dana
    *bertujuan profit
    *ada dimensi sosial.

    ReplyDelete
  53. Nama : Wandri Munif
    Nim : 1709114793
    Kelas : Hukum Perbankan C

    Dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan.
    Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
    1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank
    2). Mencakup terkait kelembagaan
    3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha
    4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha

    Sedangkan unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni :
    1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat
    2). Simpanan
    3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit ).
    4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.


    Terimakasih :)

    ReplyDelete
  54. Nama : Dini Berliana Annisa
    Nim : 1708123127
    Kelas : Hukum Perbankan C

    Menurut UU No.10 tahun 1998
    Unsur-unsur perbankan
    • Mengenai bank
    • Mencakup kelembagaa.
    • merupakan kegiantan usaha
    • Cara dan proses dalam pelaksanaannya

    Unsur-unsur bank
    • merupakan badan usaha
    • tempat penghinpunan dana masyarakat
    • penghimpun berupakan penyimpanan
    • penyaluran berupa pengkreditan

    Terimakasih....

    ReplyDelete
  55. Nama : Hadonia Lazarus Manurung
    NIM : 1709114691
    Mata kuliah: Hukum Perbankan Kelas C


    Hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur masalah perbankan.
    Sesuai dengan UU NO. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    * Unsur-Unsur Perbankan :
    Menyangkut :
    1. Tentang bank,
    2. Mencakup kelembagaan,
    3. Kegiatan usaha
    4. Cara dan proses dalam kegiatan usahanya.


    * Unsur- unsur Bank:
    1. Lembaga atau badan usaha
    2. Pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
    3. Menghimpun dana
    4. Menyalurkan dana
    5. Bertujuan profit
    6. Ada dimensi sosial

    ReplyDelete
  56. Nama : ageng mulya pangestu
    Nim : 1409123236
    Mata kuliah : Hukum Perbankan kelas c


    Dalam UU No.10 Tahun 1998 terkhusunya pasal 1, maka didapatlah unsur-unsur Perbankan.
    Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
    1). Segala sesuatu menyangkut mengenai bank
    2). Mencakup terkait kelembagaan
    3). Merupakan sebuah kegiatan yang bergelut dalam bidang usaha
    4). Adanya tata cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha

    Sedangkan unsur- unsur Bank (berdasarkan UU No. 10 1998), dapat ditarik kesimpulan, yakni :
    1). Adanya kegiatan dalam hal menghimpun dana dari masyarakat
    2). Simpanan
    3). Menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman (kredit ).
    4). Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    ReplyDelete