Nama :Yesi Fitri Indriani NIM : 1709110356 Kelas : (B) perburuhan dan tenaga kerja 1. Waktu jam kerja pasal 77 -Tujuh jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja -Delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu lima hari kerja
2. Pasal 76 (perempuan) - yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang bekerja jam 23-07.00 - dilarang bekerja saat hamil jika berbahaya bagi kandungan - jika mempekerjakan perempuan dalam waktu 23.00-07.00 wajib memberi makanan minuman yang bergizi, menjaga keamanan selama bekerja - perusahaan wajib memberikan transportasi 3. Pasal 89 ( macam macam upah) - upah minimum pasal 88 ayat 3 berdasarkan Wilayah provinsi -upah minimum berdasarkan kota kabupaten Upah minimum diberikan untuk mencapainya kebutuhan hidup yg layak yang di atur oleh gubernur agar tercapainya masyarakat yang sejahtera. Pasal 88 memberi berbagai kebijakan didalam pemberian upah pada para pekerja a. Upah minimum b. Upah kerja lembur c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat Dan ada juga Upah minimum Regional yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.
Nama : Muhammad Rizki Kurnia NIM : 1709122297 1. Waktu Kerja telah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 77 angka (2) : a 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu. b 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 hlminggu.
2. Perlindungan Wanita di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 76 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3. Macam-macam upah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 88 (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
1. Waktu jam kerja, pasal? => 7 jam 1 hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, dasar hukum nya pasal 77 ayat (2) UU No.13 tahun 2003.
2. Bentuk bentuk perlindungan bagi pekerja wanita, pasal? => ● pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun dan yang hamil dilarang bekerja dalam waktu lembur (pukul 23.00-07.00) ● Pengusaha yg mempekerjakan pekerja wanita dari pukul 23.00-07.00 atau lembur, wajib untuk memberikan makanan dan minuman bergizi, memberikan keamanan selama ditempat kerja serta menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita. Dasar hukumnya pasal 76 ayat (1) - ayat (5) UU No.13 tahun 2003
3. Macam macam upah, pasal? => upah pokok, upah kerja lembur, upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, upah minimum, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dan lain sebagainya. Dasar hukum pasal 88 ayat (3) UU No.13 tahun 2003.
Nama: RIZKI ISMU ALIF NIM: 1709123023 Hukum Tenaga Kerja dan Perburuhan 1. Jam kerja: a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu (Pasal 77 Ayat 2 huruf a dan b UU No 13 Tahun 2003) 2. Perlindungan untuk perempuan: pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, pekerja perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 menurut keterangan dokter, pengusaha yang mepekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 76 ayat 1, 2, 3 huruf a dan b, dan 4 UU No 13 Tahun 2003) 3. Macam-macam upah: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan (Pasal 88 ayat 3 huruf a sampai k UU No 13 Tahun 2003)
nama: bunga salsabila nim: 1709110296 hukum perburuhan dan ketenagakerjaan.
1. waktu jam kerja: -7 Jam/hari -40jam/minggu (dalam 6 hari kerja untuk satu minggu) -8 jam/hari -40jam/minggu (dalam 5 hari kerja untuk satu minggu) “Pasal 77 Ayat 2”
2. perlindungan untuk perempuan: -pekerja perempuan dibawah 18th dilarang bekerja dr jam 23:00-07:00 -perempuan hamil dilarang bekerja dari jam 23:00-07:00 -jika pekerja perempuan bekerja dari jam 23:00-07:00 pagi maka harus diberi makanan dan minuman bergizi dan menjaga keamanaan tempat kerja -perempuan pekerja yang berangkat dan pulang bekerja dari jam 23:00-05:00 diberi angkutan antar jemput “Pasal 76 ayat 1-4)” -perempuan pekerja yang merasakan sakit haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid “Pasal 81 ayat 1” -buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sblm melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak -buruh perempuan mengalami keguguran berhak mendapatkan istirahat 1,5bulan “Pasal 82 ayat 1-2” -buruh perempuan apabila sedang dalam masa menyusui anaknya maka diberi kesempatan untuk menyusui anaknya “Pasal 83”
3. Macam-macam upah: -upah minimum -upah lembur -upah tidak masuk kerja krn berhalangan -upah tidak masuk kerja krn kegiatan lain -upah krn menjalankan hak waktu istirahatnya -denda dan potongan upah -hal-hal yg dapat diperhitungkan dg upah -struktur dan skala pengupahan -upah untuk pesangon -upah untuk bayar pajak penghasilan “Pasal 88 ayat 3”
Nama : Refomeilia maras Nim : 1709110386 Hk.perburuhan dan tenaga kerja kelas B
1.waktu jam kerja : a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu (Dasar hukumnya pasal 77 ayat 2 c.waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu(dasar hukumnya pasal 78 ayat 1 yang b
2.bentuk bentuk perlindungan pekerja bagi perempuan itu ialah : 1.pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 2.pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan hamil bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 3.pengusahan yang memperkejakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 -pukul 07.00 memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempt kerja 4.pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jempt bagi pekerja buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 - pukul 05.00 (Dasar hukumnya pasal 76 ayat 1 2 3 4 Bentuk perlindungan bagi pekerja juga terdapat pada pasal 81 ayat 1yaitu pekerja perempuannyang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, -pekerjan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah bulan) sebelum sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan / bidan, -pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5(satu setengah bulan) atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan(dasar hukumnya pasal 82 ayat 1 2 .
3.macam upah itu ada upah minimum,upah kerja lembur,upah tidak masuk kerja karena berhalangan,upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya,upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya,bentuk dan cara pembayaran upah,denda dan potongan upah,hal hal yang di perhitungkan dengan upah,struktur dan skala pengupahan yang proporsional,upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan (dasar hukumnya yaitu psal 88 ayat 3
1.Waktu kerja terdapat dalam pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 Waktu jam kerja yang dimaksud adalah : A. 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari dalam satu Minggu. B. 8 jam satu hari dan 40 jam satu Minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu (sesuai dengan ayat (2) )
2.Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita terdapat dalam pasal 76 ayat (1) sampai dengan (5) UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 -perempuan di bawah umur 18 tahun dilarang bekerja dari pukul 23.00-07.00 -Perempuan hamil menurut dokter yg berbahaya bagi kesehatannya dan kandungannya antara pukul 23.00-07.00
-pekerja wanita yang kerja pukul 23.00-07.00 wajib diberikan makanan yang bergizi dan menjaga kesusilaan serta keamanan selama di tempat kerja
-pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput yg pulang/berangkat antara pukul 23.00-05.00
3.macam-macam upah dalam pasal 88 ayat (3) UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 Upah pekerja/buruh meliputi: • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah; • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; • struktur dan skala pengupahan yang proporsional; • upah untuk pembayaran pesangon; dan • upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
1.Waktu jam kerja di atur di dalam pasal 77, uu 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, -Bisa 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja -juga bisa 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu, untuk 5 hari kerja.
2.bentuk perlindungan terhadap pekerja perempuan di atur pada pasal 76 uu no 13 th 2013, a.pekerja perempuan yang berumur berkurang dari 18 th dilarang di pekerjakan antara pukul 23.00- 07.00
b. Pekerja perempuan hamil yang ada keterangan dari dokter tentant bahaya kesehatan dan kandungan nya di larang untuk di pekerjakan antara jam 23.00-07.00
C.jika pekerja perempuan bekerja lembur antara jam 23.00-07.00 perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
d. pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang lembur antara jam 23.00-05.00 demi menjaga keselamatan pekerja perempuan tersebut.
3.macam macam upah di atur di pasal 88 uu no 13 th 2003. Meliputi, a. Upah minimum b. Upah kerja lembur c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. upah tidak masuk kerja karena ada ada kegiatan lain e. upah karena menjalankan waktu istirahat f. Upah pembayaran pesangon
Nama : Vera Monica Chandra Nim : 1709114724 Hukum perburuhan (B)
1. Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan,dapat dilaksanakan siang hari/malam hari. Diatur dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,pasal 77 sampai pasal 85. Waktu kerja sesuai pasal 77 adalah: a. 7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu,atau b. 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu.
2. Pasal 76 1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. 2. Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. 3. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib: a. Memberikan makanan dan minuman bergizi;dan b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja 4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerjaan/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3. Pasal 88, memberi berbagai kebijakan didalam pemberian upah pada para pekerja a. upah minimum b. Upah kerja lembur c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya f. Bentuk dan cara pembayaran upah g. Denda dan potongan upah h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah i. Struktur dan skala pengupahan yang proposrsional j. Upah untuk pembayaran pesangon dan; k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama:Dicky Wahyudi NIM:1709113674 1.Waktu jam kerja,dasar hukumnya pasal 77 waktu kerja pada pasal 77 uu no 13 tahun 2003 ayat 2: a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;atau b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu 2.bentuk perlindungan bagi pekerja wanita pasal 76 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. 3.macam macam upah pasal 88 ayat 3 uu ketenagakerjaan: (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
1.waktu jam kerja terdapat dalam pasal 77 ayat 1 sampai 4 UU NO 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan waktu kerja sebagaimana dimaksud yaitu : - 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu - 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 Minggu
2. Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita Pasal 76 ayat 1 samapai 5 UU no 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan -pekerja yang dibawah umur 18 tahun dilarang diperkerjakan pukul 23:00 s/d pukul 07:00 - perempuan hamil menurut dokter berbahaya bagi kesehatan kandungan dirinya apabila bekerja antara pukul 23:00 s/d pukul 07:00 - pengusaha wajib memberikan makan dan minum bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja - pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan antar pukul 23:00 s/d 05:00
3. Macam-macam Upah
Pasal 88 UU no 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Upah pekerja/buruh meliputi: • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah; • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; • struktur dan skala pengupahan yang proporsional; • upah untuk pembayaran pesangon; dan • upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
1.waktu jam kerja diatur di dalam pasal 77,uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.adapun waktu yg dimaksud adalah: •7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam)hari kerja dalam 1(satu)minggu. •8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.Bentuk perlindungan bagi pekerja wanita diatur di dalam pasal 76,uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.yaitu: a.pekerja/buruh perempuan yg berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00-pukul 07.00 b.dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila kerja antara pukul 23.00-pukul 07.00 c.apabila memperkerjakan antara pukul 23.00-07.00 wajib: ▪memberikan makanan dan minuman bergizi ▪menjaga kesusilaan dan keamanan selma bekerja d.menyediakan angkutan antar jemput apabila kerja antara pukul 23 00-pukul 07.00
3.macam-macam upah,pasal 88 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.yaitu: •upah minimum •upah kerja lembur •upah tidak masuk kerja karena berhalangan •upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya •upah untuk pembayaran pesangon •upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Nama: rafly noer ikhsan nim: 1709114955 jawaban : 1. jam kerja : 7 jam dalam 1 hari , untuk 6 hari waktu kerja dalam 1 minggu jam kerja : 8 jam dalam 1 hari , untuk 5 hari waktu kerja dalam 1 minggu ( pasal 77 ayat 1-4)
2. - pekerja/buruh perempuan dibawah umur 18 tahun , dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00-07:00 - pengusaha dilarang memperkerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya atau dirinya sendiri apabila berkerja antara pukul 23:00-07:00 - pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23:00-07:00 wajib : • memberikan makanan dan minuman bergizi • menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja - pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/ buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00 ( pasal 76 ayat 1-5)
3. macam macam upah : • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah • hal hal yang dapat di perhitungkan dengan upah • struktur dan skala pengupahan yang proporsional • upah untuk pembayaran pesangon • upah untuk perhitungan pajak penghasilan (pasal 88 ayat 3)
1. Waktu jam kerja berdasarkan ketentuan UU RI No.13 tahun 2003 Terdapat pada pasal 77 ayat ke-2 2. Bentuk perlindungan pekerja wanita berdasarkan ketentuan UU RI No.13 tahun 2003 terdapat pada pasal 76, 81, 82 dan 83 3. Macam-macam upah berdasarkan ketentuan UU RI No.13 tahun 2003 terdapat pada pasal 88 ayat ke-3
Nama: allya mursyidah Nim: 1709122158 Kelas: perburuan dan tenaga kerja (B)
1. Waktu jam kerja: 7 jam dalam satu hari 40 jam dalam satu minggu (6 hari dalam seminggu) 8 jam dalam satu hari 40jam dalam satu minggu ( 5 hari dalam satu minggu) Pasal 77 ayat 2
2. Bentuk perlindungan wanita: Pekerja perempuan berumur 18 tahun dilarang diperkerjakan antara pukul 23.00 sampe dengan 07.00 Pasal 76 ayat 1
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahujan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua hari haid Pasal 81 ayat 1
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak Pasal 82 ayat 1
Pekerja buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus di beri kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja Paaal 83 ayat 1
3. Macam macam upah: Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksut dalam ayat 2 Upah minimum Upah lembur Upah tidak masuk kerja karena berhalangan Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya Upah karena menjalankan hak saktu istirahat kerjanya Bentuk dan cara pembayaran upah Denda dan potongan upah Hal hal yang dapat di pergitungkan dengan upah Struktur dan skala pengupahan yang proponsial Upah untuk pembayaran pasangon Dan upah untuj perhitungan pajak penghasilan.
Muhammad Anggi 1709114578 1.Waktu kerja meliputi a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Terdapat dalam undang undang RI no 13 tahun 2003,tentang ketenagakerjaan ,pasal 77 ayat 2 butir A dan B 2.Bentuk perlindungan kerja untuk perempuan meliputi (A) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(B) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(C) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(D) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Terdapat dalam UU Ri ketenagakerjaan no 13 tahun 2003,pasal 76 tentang perempuan ayat 1 sampai 4 3.Macam macam upah meliputi: • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah; • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; • struktur dan skala pengupahan yang proporsional; • upah untuk pembayaran pesangon; dan • upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Sesuai dengan UU RI no 13 tahun 2003,tentang ketenagakerjaan ,terdapat dalam pasal 88 ayat 3
1.Waktu kerja meliputi a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketanaga kerjaan,pasal 77 ayat 2 butir A dan B.
2.Bentuk perlindungan kerja untuk wanita: (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang perempuan pasal 76.
3.macam-macam upah meliputi: Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi: • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah; • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; • struktur dan skala pengupahan yang proporsional; • upah untuk pembayaran pesangon; dan • upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat dalam pasal 88 ayat 3.
1.Waktu jam kerja berdasarkan pasal 77 sampai dengan pasal 85
Didalam pasal 77 -Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau -8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pasal 78 mengenai waktu kerja lembur
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
2. Pasal 76 1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselaman kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 - sampai dengan pukul 07.00 wajib : a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulanag bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Cuti Haid: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi: “Pekerja/buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-Cuti Hamil dan Keguguran : pekerja wanita yang hamil, dilindungi oleh UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (2) dan (3) yang menyatakan: 1) Pekerja/buruh wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saat- nya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhi- tungan dokter kandungan atau bidan, 2) Pekerja/buruh wanita yang mengalami ke- guguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
3. Pasal 88 (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi : a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak watu istirahat kerjanya; f. bentuk dan acara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk membayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan. (4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Nama : Ifan novrialdi utama Nim : 1709122636 HUKUM PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN KELAS B
1. waktu jam kerja: -7 Jam/hari -40jam/minggu (dalam 6 hari kerja untuk satu minggu) -8 jam/hari -40jam/minggu (dalam 5 hari kerja untuk satu minggu) “Pasal 77 Ayat 2”
2. perlindungan untuk perempuan: -pekerja perempuan dibawah 18th dilarang bekerja dr jam 23:00-07:00 -perempuan hamil dilarang bekerja dari jam 23:00-07:00 -jika pekerja perempuan bekerja dari jam 23:00-07:00 pagi maka harus diberi makanan dan minuman bergizi dan menjaga keamanaan tempat kerja -perempuan pekerja yang berangkat dan pulang bekerja dari jam 23:00-05:00 diberi angkutan antar jemput “Pasal 76 ayat 1-4)” -perempuan pekerja yang merasakan sakit haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid “Pasal 81 ayat 1” -buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sblm melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak -buruh perempuan mengalami keguguran berhak mendapatkan istirahat 1,5bulan “Pasal 82 ayat 1-2” -buruh perempuan apabila sedang dalam masa menyusui anaknya maka diberi kesempatan untuk menyusui anaknya “Pasal 83”
3. Macam-macam upah: -upah minimum -upah lembur -upah tidak masuk kerja krn berhalangan -upah tidak masuk kerja krn kegiatan lain -upah krn menjalankan hak waktu istirahatnya -denda dan potongan upah -hal-hal yg dapat diperhitungkan dg upah -struktur dan skala pengupahan -upah untuk pesangon -upah untuk bayar pajak penghasilan “Pasal 88 ayat 3”
1. Waktu jam kerja di atur pada pasal 77 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang berisi: a. 7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu b. 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu
2. Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita di atur dalam pasal 76, 81, 82, 83 Undang-undang nomor 13 tahun 2003, yang berbunyi;
-Pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3. Macam-macam upah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 88 (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
1. Waktu Jam Kerja Waktu jam kerja untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan, untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Dasar hukum yang mengatur Waktu Jam Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85
2. Bentuk-Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja Wanita Perlindungan hukum terhadap pekerja wanita diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3. Macam-Macam Upah Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Dasar Hukum yang mengatur macam-macam upah yaitu di Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 88
1.) Waktu jam kerja,dasar hukumnya pasal 77 waktu kerja pada pasal 77 uu no 13 tahun 2003 ayat 2: a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;atau b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2.) bentuk perlindungan bagi pekerja wanita pasal 76 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3.) macam macam upah pasal 88 ayat 3 uu ketenagakerjaan: (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
1. Waktu Jam kerja : 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, yang terdapat di Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77.
2. - Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. - Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. - Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. - Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 76 tentang perempuan
3. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi: - upah minimum - upah kerja lembur - upah tidak masuk kerja karena berhalangan - upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; - upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; - bentuk dan cara pembayaran upah - denda dan potongan upah; - hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; - struktur dan skala pengupahan yang proporsional; - upah untuk pembayaran pesangon; dan - upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 78 tentang pengupahan.
Nama:Raudatul Adawiyah Nasution Nim: 1709123108 1.Waktu kerja diatur dalam pasal 77, mengatakan dalam seminggu maksimal waktu kerja selama 40 jam.Jika dalam semiggu bekerja 6 hari,maka waktu kerja 7 jam perhari. Apabila dalan seminggu bekerjanya hanya 5 hari, maka waktu kerja perharinya 8 jam.
2. Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan dimuat dalam pasal 76. -pekerja berumur kurang 18 tahun dilarang diperkerjakan diatas pukul 23.00 hingga 07.00 -dilarang memperkerjakan perempuan hamil pukul 23.00 hingga 07.00 apabila menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya. -perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00, pengusaha harus berikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama berada di tempat kerja. -perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 05.00, pengusaha harus disediakan angkutan antar jemput. 3. Macam-macam upah diatur dalam pasal 88 ayat (3). a. Upah minimum b. Upah kerja lembur c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. Upah tidak masuk kerja karena lakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya. e. Upah karena jalankan hak waktu istirahat kerjanya. f. Upah untuk pembayaran pesangon g. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
nama : Wigar Johan Hezekia nim : 1709113561 Hukum Tenaga Kerja dan Perburuhan
1. jam kerja : a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
pasal 77 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan
2. Perlindungan untuk perempuan: pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, pekerja perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 menurut keterangan dokter, pengusaha yang mepekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
Pasal 76 ayat (1), (2), (3) huruf a dan b, dan (4) UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
3. macam-macam upah a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
1.waktu jam kerja,pasal? => 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu (pasal 77)
2.bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita, pasal ? => pekerja buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dari dirinya apabila bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 Pengusaha yang memeperkerjakan pekerja atau buruh perempuan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 wajub:memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja atau buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai pukul 05:00 (pasal 76) 3.macam-macam upah ? Upah minimum, upah kerja lembur,upah tidak masuk kerja karena berhalangan ,uoah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaanya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, uoah untuk pembayaran pesangon,uoah untuk perhitungan pajak penghasilan
Nama : Shinta Adetri Nim : 1709122242 Kelas : Hukum Perburuan dan Ketenagakerjaan
1. Waktu jam kerja : • 7 jam satu hari 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu • 8 jam 1 hari 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu Pasal 77 ayat (2)
2. Bentuk bentuk perlindungan bagi pekerja wanita : • perkerja perempuan umur 18 tahun dilarang diperkerjakan antara pukul 23.00 sampai 07.00 • pengusaha dilarang pekerjakan perempuan hamil yang buat bahaya bagi dirinya dan bayi antara pukul 23:00 sampai 07:00 • pengusaha yang memperkerjakan pekerja pukul 23:00 sampai 07:00 wajib : -memberi makan dan minum bergizi -menjaga kesusilaan dan keselamatan ditempat kerja •pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara 23:00 sampai 07:00 Pasal 76 ayat (1)(2)(3)(4)
•pekeja perempuan masa haid merasakan sakit dan memberitahukan ke pengusaha, tidak wajib kerja padaa hari pertama dan kedua waktu haid Pasal 81 ayat (1)
•pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter Pasal 82 ayat (1)
•pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal itu dilakukan selama waktu kerja Pasal 83
3. Macam macam upah : Kebejikan pengupahan yang melindungi pekerja A. Upah minimum B. Upah kerja lembur C. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan D. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar perkerjaannya E. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya F. Bentuk dan cara pembayaran upah G. Denda dan potongan upah H. Hal hal yg dpt diperhitungan dgn upah I. Struktur dan skala pengupahan yang proposional J. Upah untuk pembayaran pesangon K. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan Pasal 88 ayat (3)
Nama : Farhana Halifa Putri Yoza Nim : 1709122647 1. waktu jam kerja : a. 7 ( tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40( empat puluh) jam 1(satu) minggu. terdapat di dalam pasal 77 ayat (2).
2. perlindungan bagi pekerja perempuan yaitu : -pekerja perempuan di bawah umur 18 tahun dilarang dipekerjakan dr pukul 23.00 - 07.00 pagi - dilarang memperkerjakan buruh yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja pukul 23.00 - 07.00 pagi. - kewajiban bagi pengusaha yang memperkerjakan buruh dr pukul 23.00 - 07.00 adalah memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja - wajib menyediakan angkutan antar jmput bagi pekerja/buruh antara pukul 23.00 -07.00 terdapat didalam pasal 76 ayat 1-4
- pekerja atau buruh perempuan dalam masa haid memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid terdapat dalam pasal 81 ayat (1)
- pekerja atau buruh perempuan berhak istirahat 1,5 bulan saat sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesusah melahirkan - pekerja atau buruh perempuan mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan terdapat dalam pasal 82 ayat 1 dan 2
-pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masi menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan pada waktu kerja terdapat dalam pasal 83
3. macam2 upah : a. upah minimum b. upah kerja lembur c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan e. upah karna menjalankan hak waktu istirahat kerjanya f. bentuk dan cara penbayaran upah g. denda dan potongan upah h. hal hal yang dpt diperhitungkan dengan upah i. struktur dan skala pengupahan yg proporsional j. upah utk pembayaran pesangon k. upah utk perhitungan pajak penghasilan terdapat dalam pasal 88 ayat(3)
1. jam waktu kerja tedapat dalam pasal 77 ayat 2 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu 2. bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita terdapat dalam pasal 76 uu no 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan yg disebutkan: 1) Bagi pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) perempuan tersebut dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. 2) Bagi pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. Pengusaha dilarang untuk mempekerjakannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. 3) Bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, wajib: memberikan makanan dan minuman bergizi, dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. 4) bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. 3. mengenai macam macam upah terdapat dalam pasal 88 ayat 3 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg menyebutkan: a. upah minimum b. upah kerja lembur c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya f. bentuk dan cara pembayaran upah g. denda dan potongan upah h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
1. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. pada ayat 2 : - 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu - 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2. Pasal 76 ayat 1, 2, 3 huruf a dan b, dan 4 UU No 13 Tahun 2003 Perlindungan untuk perempuan:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
3. macam macam upah pasal 88 ayat 3 uu ketenagakerjaan: (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
1. Jam kerja terdapat pada pasal 77 undang undan nomor 13 tahun 2003 Jam kerja terdiri dari: - 7jam satu hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu -8jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu 2. Bentuk bentuk perlindungan bagi pekerja wanita terdapat pada pasal 76, pasal 81 dan pasal 82 dan 83Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bentuk perlindungannya adalah: - pekerja perempuan dibawah 18 tahun tidah boleh bekerja dari pukul 23.00-07.00 -pengusaha dilarang menpekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya untuk kesehatan -pengusaha yang memperkejakan wanita pada pukul 23.00-07.00 harus menberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanannya - pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja buruh perempuan yang pulang bekerja antara pukul 23.00-05.00 -pada hari pertama dan kedua haid pekerja buruh perempuan tidak wajib untuk bekerja -pekerja buruh perempuan berhak memperolah istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan - pekerja buruh perempuan yang mengalami keguguran dapat beristirahat 1,5 bulan. -pekerja buruh perempuan yang memiliki anak masih menyusu diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya. 3. Macam- macam upah terdapat pada pasal 88 ayat (3) undang-undang nomor 13 tahun 2003. Macam macam upah terdiri atas: - upah minumum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi -upah kerja lembur -upah tidak masuk kerja karena berhalangan -upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya -upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya -upah pembayaran pesangon -upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Selain itu macam macam upah ada 2: - upah pokok yaitu imbalan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian -tunjangan tetap yaitu pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh :tunjangan anak)
Nama : Irma laras wati NIM : 1709110545 1.a. waktu jam kerja untuk 6 hari kerja dalam seminggu adalah 40 jam selama seminggu, dan 7 jam selama 1 hari 1.b. waktu jam kerja untuk 5 hari kerja dalam seminggu adalah 40 jam selama seminggu, dan 8 jam selama 1 hari. Berdasarkan pasal 77 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Pekerja wanita memiliki hak untuk mendapatkan upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap berdasarkan pasal 88. Pekerja wanita memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas antar jemput apabila bekerja antara pukul 23.00 sampau 05.00 dan mendapatkan makanan dan minuman bergizi apa bila bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00 sesuai dengan pasal 76.
3. Komponen upah: a. Upah pokok. Pembayaran dasar untuk pekerja minimal sesuai umr. b. Tunjangan tetap. Pembayaran untuk pekerja dan keluarganya yg d bayarkan bersamaan dengan upah pokok. c. Tunjangan tidak tetap. Pembayaran untuk pekerja dan di bayarkan tidak bersamaan dengab upah pokok. Bukan komponen: a. Fasilitas. Seperti antar jemput b. Bonus. Berdasarkan laba perusahaan Sesuai dengan pasal 88
1). Waktu kerja pasal 77 - 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau - 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2. Bentuk-bentuk perlindungan pekerja wanita pasal 76 - pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 - pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja wanita hamil anatara pukul 23.00 hingga 07.00 apabila menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya - perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00 pengusaha harus menyediakan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan ditempat kerja - perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00 pengusaha harus menyediakan angkutan antar jemput.
3. Macam-macam upah pasal 88 ayat 3 - upah minimum - upah kerja lembur - upah tidak masuk kerja karena berhalangan - upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya -upah karena jalankan hak waktu istirahat kerjanya - upah untuk pembayaran pesangon - upah untuk perhitungan pajak penghasilan
1.Waktu jam kerja di atur di dalam pasal 77, uu 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, -Bisa 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja -juga bisa 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu, untuk 5 hari kerja.
2.bentuk perlindungan terhadap pekerja perempuan di atur pada pasal 76 uu no 13 th 2013, a.pekerja perempuan yang berumur berkurang dari 18 th dilarang di pekerjakan antara pukul 23.00- 07.00
b. Pekerja perempuan hamil yang ada keterangan dari dokter tentant bahaya kesehatan dan kandungan nya di larang untuk di pekerjakan antara jam 23.00-07.00
C.jika pekerja perempuan bekerja lembur antara jam 23.00-07.00 perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
d. pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang lembur antara jam 23.00-05.00 demi menjaga keselamatan pekerja perempuan tersebut.
3.macam macam upah di atur di pasal 88 uu no 13 th 2003. Meliputi, a. Upah minimum b. Upah kerja lembur c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. upah tidak masuk kerja karena ada ada kegiatan lain e. upah karena menjalankan waktu istirahat f. Upah pembayaran pesangon
1.waktu jam kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam satu minggu 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk hari kerja dalam 1 minggu Ketentuan ini terdapat dalam pasal 77 undang undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003.
2.-pekerja buruh perempuan yang umurnya kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan jam 07:00 -pekerja buruh wanita hamil dilarang dipekerjakan -pengusaha wajib memberi makan minum bergizi dan menjaga keamanan selama ditempat kerja -tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid -memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak -berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan bagi perempuan yang mengalami keguguran Ketentuan ini terdapat dalam pasal 76,81,dan 82 undang undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003
3.macam macam upah -upah minimum -upah kerja lembur -upah tidak masuk lerja karena berhalangan -upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya -upah karena menjalankan hak eaktu istirahat kerjanya -bentuk dan acara pembayaran upah -denda dan potongan upah -hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah -struktur dan skala pengupahan proporsional -upah untuk membayaran pesangon -upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 88 ayat 3 undang undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.
1. jam kerja terdapat pada pasal 77 undang undang nomor 13 tahun 2003. jam kerja pada ayat (1) meliputi: - Tujuh jam Satu hari dan Empat Puluh jam Satu minggu untuk Enam hari kerja dalam Satu minggu - 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu 2. dalam undang undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. perlindungan pekerja bagi wanita ada dipasal 76 dan 81. dlm pasal 76 buruh perempuan yg kurang dari umur 18 dilarang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang dalam keadaan hamil menurut keterangan dokter bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara 23.00 sampan07.00. pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan yg dimaksud dengan lembur wajib memberikan makanan dan minuman yang bergizi dan menjaga kesusilaan dan ke amanan selama ditempat bekerja. pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi buruh perempuan yang lembur. ketentuan tersebut dimaksud pada ayat (3) dan (4) dengan keputusan menteri. sedangkan di pasal 81 perempuan buruh selagi dalam masa haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dan memberitahukan kepada pengusaha. pelaksanaan ketentuan ini dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3. macam- macam upah terdapat pada pasal 88 ayat (3) meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon;dan, upah untuk perhitungan pajak penghasilan. komponen upah pokok adalah imbalan dasar yg dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian. upah tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok ( contoh: tj anak, tj kesehatan, tj perumahan)
Jawaban : 1. Pasal 77 - 7 jam (1 hari), - 40 jam ( 1 minggu) dalam 6 hari kerja. - 8 jam ( 1 hari), - 40 jam ( 1 minggu) dalam 5 hari. 2. a. Perlindungan jam kerja padal 76 - jam 23.00-07.00 ( memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakn antar jemput bagi pekerja wanita) b. Perlindungan dalam masa haid pasal 81 - buruh perempuan dalam masa haid tdk wajib kerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid c. Perlindungan selama cuti hamil pasal 82 - istirhat selama 1.5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan d. Pemberian lokasi menyusui pasal 83 e. Perlindungan hak waktu istirahat. 3. Macam-macam Upah(pasal 88) : - upah minimum - upah kerja lembur - upah tidak masuk kerja karena berhalangan -upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan diluar pekerjaan. - upah karena menjalankan hak waktu istirahat - bentuk dan cara pembayaran upah - denda dan potongan upah - upah untuk pembayaran pesangon - upah untuk perhitungan pajak penghasilan Upah pokok Tunjangan tetap Tunjangan tidak tetap Tunjangan hari raya
Jessica Olivia (1709113959) H.Perburuhan dan Ketenagakerjaan (B) Jawaban: [1.]Waktu Jam Kerja: Pasal 77 UU RI no.13 tahun 2003
*7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau *8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
[2.]Bentuk perlindungan bagi wanita: Pasal 76 UU RI no.13 tahun 2003
Perlindungan untuk perempuan: pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, pekerja perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 menurut keterangan dokter, pengusaha yang mepekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 76 ayat 1, 2, 3 huruf a dan b, dan 4).
[3.] Macam-Macam Upah:
Pasal 88 ayat (3) UU RI no.13 tahun 2003
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama : Yenny Arthafela NIM : 1709113970 H.Perburuhan dan Ketenagakerjaan
1.Waktu jam kerja : Dasar Hukumnya Pasal 77 UU RI No.13 Tahun 2003 ayat (2) : a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;atau b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2.Bentuk perlindungan bagi pekerja wanita : Pasal 76 UU RI No.13 Tahun 2003 : (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3.Macam-macam Upah : Pasal 88 ayat (3) UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.pasal 76 perlindungan kerja wanita
a.pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)tahun dilarang bekerja antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
b.pengusaha dilarang mengerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00
C.pengusaha memperkerjakan perempuan pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan bekerja
D.pengusaha wajib menyediakan antar jemput perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
3.pasal 88 pengupahan
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi: 1.upah minimum 2.upah kerja lembur 3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan 4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan 5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Nama: Bangun risael ikhsan Nim:170910473 1. Mengenai waktu kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 77 ayat 1dan 2(butir a dan b) UU No.13/2003 mewajibkan setiap pekerja untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Waktu kerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu dan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. 2.Bentuk perlindungan kerja untuk wanita: (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang perempuan pasal 76.
3.macam-macam upah meliputi: Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi: • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah; • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; • struktur dan skala pengupahan yang proporsional; • upah untuk pembayaran pesangon; dan • upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat dalam pasal 88 ayat 3.
1. Waktu jam kerja pasal 77 ayat 2 Waktu jam kerja meliputi. A. 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu. B. 8 jam untuk satu hari dan 40 jam untuk satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.
2. Perlindungan wanita pasal 76 ayat 3 dan 4 Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga keamanan selama ditempat kerja B. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yanh berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 05.00
3. Macam macam upah pasal 88 ayat 3 Komponen upah: A. Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut jenis pekerjaan berdasarkan perjanjian B. Upah tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara teratur C. Upah tunjangan tidak tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap
Nama:nopa paulina Nim:1709111170 1.7jam 1hari dan 40jam 1minggu untuk 6hari kerja dalam 1minggu 8jam 1hari 40jam 1minggu untuk 5hari kerja dalam 1minggu(pasal77 ayat2) 2.perkerja wanita yg umurnya kurang dari 18thn dilarang kerja anatar pukul 23.00-07.00 Memberikan cuti hamil,cuti haid bagi pengusaha yg mempekerjakan buruh wanita untuk lembur haru memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja dan menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yg pulang pukul 23.00-05.00 (pasal 76 ayat 1-5) 3.-upah minimum -Upah kerja lembur -upah tidak masuk kerja karena halangan -upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan -upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya -bentuk dan cara pembayaran upah -denda dan potongan upah -hal-halyg dpt diperhitungkan dgn upah -sruktur dan skala pengupahan yg proporsional - upah untuk pembayaran pesangon -upah untuk perhitungan pajak penghasilan(pasal 88 ayat 3)
1.waktu jam kerja: normalnya karyawan bekerja selama 5 hari dalam 1 minggu dan total jam kerja totalnya 40jam dalam seminggu. peraturan mengenai jam kerja ini diatur dalam undang undag no.13 tahun 2003 pada pasal 77 sampai dengan pasal 85
2.bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita : -bagi pekerja wanita yang belum berusia 18 tahun: pekerja ini dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 -bagi pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya: pengusaha dilarang mempekerjakannya antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 -bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00: berkewajiban memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja -bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00 : wajib menyediakan angkutan antar jemput -bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid: tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid -bagi pekerja yang akan melahirkan dan setelah melahirkan: memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum masa melahirkan serta 1,5 bulan setelah masa melahirkan -bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan: memiliki hak istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter -bagi pekerja perempuan yang masi menyusui: diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilaksanakan selama waktu kerja. (diatur dalam pasal 76 UU Ketenagakerjaan)
3.macam macam upah: -upah pokok: imbalan dasar yang dibayarkan pada pekerja menurut tingkah atau jenis pekerjaannya yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian -fasilitas: hal-hal dalam bentuk nyata guna untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja -bonus kerja: bonus adalah pembayaran yang diberikan pada pekerja atau buruh sebagai hasil dari keuntungan perusahaan atau prestasi yang diraihnya. (UU Nomor 13 tahun 2003)
Khairul fajri 1709123110 1. Pasal 77 UU no 13 tahun 2003 ayat (2) a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 2. Pasal 76 UU no 13 th 2003 ayat (1) pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 , ayat (2) pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, ayat (3) pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 - 07.00 wajib: a.memberikan makanan dan minuman bergizi dan b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja. Ayat (4) pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dab pulang bekerja antara pukul 23.00 - 05.00. Pasal 81 (1) pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 ayat (1) pekerja buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dari 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter/bidan. Ayat (2) pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan. 3. Pasal 88 uu no 13 th 2003 ayat (3) • upah minimum • upah kerja lembur • upah tidak masuk kerja karena berhalangan • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya. • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya • bentuk dan cara pembayaran upah • denda dan potongan upah • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah • struktur dan skala pengupahan yang proporsional • upah untuk Pembayaran pesangon • upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama:juliani fitriawati Nim:1709110299 1.waktu jam kerja pasal 77 Dalam 7 jam 1hari dan 40 jam 1minggu untuk 6hari kerja dalam 1minggu dan 8jam 1minggu untuk 5hari kerja dalam 1minggu. 2.perlindungan perempuan pasal 76 ayat 3 dan 4 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d.pukul 07.00 wajib:memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga keselamatan kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja. Dan pengusaha wajib menyediakan angkutan umum aantar jemput bagi pekerja perempuan. 3. Macam macam upah pasal 88 ayat 3 Upah pokok,upah tunjangan tetap,upah tunjangan tidak tetap.
Nama :Fit andriyani Nim :1709122511 Kelas : (B) perburuhan dan tenaga kerja 1. Waktu jam kerja pasal 77 -Tujuh jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja -Delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu lima hari kerja
2. Pasal 76 (perempuan) - yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang bekerja jam 23-07.00 - dilarang bekerja saat hamil jika berbahaya bagi kandungan - jika mempekerjakan perempuan dalam waktu 23.00-07.00 wajib memberi makanan minuman yang bergizi, menjaga keamanan selama bekerja - perusahaan wajib memberikan transportasi 3. Pasal 89 ( macam macam upah) - upah minimum pasal 88 ayat 3 berdasarkan Wilayah provinsi -upah minimum berdasarkan kota kabupaten Upah minimum diberikan untuk mencapainya kebutuhan hidup yg layak yang di atur oleh gubernur agar tercapainya masyarakat yang sejahtera. Pasal 88 memberi berbagai kebijakan didalam pemberian upah pada para pekerja a. Upah minimum b. Upah kerja lembur c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat Dan ada juga Upah minimum Regional yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.
a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.pasal 76 perlindungan kerja wanita
a.pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)tahun dilarang bekerja antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
b.pengusaha dilarang mengerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00
C.pengusaha memperkerjakan perempuan pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan bekerja
D.pengusaha wajib menyediakan antar jemput perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
3.pasal 88 pengupahan
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi: 1.upah minimum 2.upah kerja lembur 3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan 4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan 5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
1.waktu jam kerja: normalnya karyawan bekerja selama 5 hari dalam 1 minggu dan total jam kerja totalnya 40jam dalam seminggu. peraturan mengenai jam kerja ini diatur dalam undang undag no.13 tahun 2003 pada pasal 77 sampai dengan pasal 85
2.bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita : -bagi pekerja wanita yang belum berusia 18 tahun: pekerja ini dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 -bagi pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya: pengusaha dilarang mempekerjakannya antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 -bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00: berkewajiban memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja -bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00 : wajib menyediakan angkutan antar jemput -bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid: tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid -bagi pekerja yang akan melahirkan dan setelah melahirkan: memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum masa melahirkan serta 1,5 bulan setelah masa melahirkan -bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan: memiliki hak istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter -bagi pekerja perempuan yang masi menyusui: diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilaksanakan selama waktu kerja. (diatur dalam pasal 76 UU Ketenagakerjaan)
3.macam macam upah: -upah pokok: imbalan dasar yang dibayarkan pada pekerja menurut tingkah atau jenis pekerjaannya yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian -fasilitas: hal-hal dalam bentuk nyata guna untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja -bonus kerja: bonus adalah pembayaran yang diberikan pada pekerja atau buruh sebagai hasil dari keuntungan perusahaan atau prestasi yang diraihnya. (UU Nomor 13 tahun 2003)
1. Pasal 77 a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.pasal 76 perlindungan kerja wanita a.pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)tahun dilarang bekerja antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 b.pengusaha dilarang mengerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 C.pengusaha memperkerjakan perempuan pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan bekerja D.pengusaha wajib menyediakan antar jemput perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
3.pasal 88 pengupahan Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi: 1.upah minimum 2.upah kerja lembur 3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan 4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan 5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Nama: Miftahul Janah NIM: 1709110335 Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan (B) 1. Waktu Kerja Dasar Hukum dalam Pasal 77 UU No.13 Tahun 2003. Waktu kerja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 ayat 1, meliputi: a. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. b. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. *Ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
2. Bentuk² perlindungan bagi pekerja wanita Dasar hukum pasal 76,81 dan 82 UU No.13 tahun 2003. a. Pekerja perempuan yg berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 -07:00. b. Perempuan hamil dilarang bekerja antara pukul 23:00-07:00. c. Wanita yang bekerja antara pukul 23:00-07:00 berhak di berikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja. d. Menyediakan angkutan antar jemput bagi wanita yg berkerja antara pukuk 23:0p-05:00. e. pekerja perempuan yg dalam masa haid merasakan sakit, tidak wajib bekerja pada hari pertana dan kedua. d. Pekerja permpuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sblum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahhirkan. e. Pekerja permpuan yg mngalami keguhuran berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan.
3.Macam2 upah. Dasar hukum pasal 88 dan pasal 93 UU No.13 Tahun 2003. a. Upah minimum. b. Upah kerja lembur. c. Upah tdk masuk kerja karena berhalangan. d. Upah tdk masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya. e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya. f. Upah untuk pembayaran pesangonan. g. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan. h. Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit.
1. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2. 1 perlindungan terhadap jam kerja Perlindungan dalam hal kerja malam bagi Wanita (23.00-07.00) perusahaan yang Memperkerjakan wanita pada jam terserbut Wajid menyediakan :1.menyediakan makanan . 2.menjaga kesusilan dan keamanan kerja 3.menyedikan antar jemput
B.perlindungan di masa haid C.perlindungan di masa hamil cuti D.pemberian lokasi menyusui Hal tersebut tercantum pada pasal 76 uu ketenaga kerjaan
3.pasal 88 pengupahan Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi: 1.upah minimum 2.upah kerja lembur 3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan 4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan 5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Nama : Vidya Sanaya Nim : 1709110315 1. Waktu Kerja telah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 77 angka (2) : a 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu. b 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 hlminggu.
2. Perlindungan Wanita di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 76 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3. Macam-macam upah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 88 (3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk pembayaran pesangon; dan k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
1. Pasal 77 angka (2) : a 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu. b 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 hlminggu.
2.a. Perlindungan jam kerja padal 76 - jam 23.00-07.00 ( memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakn antar jemput bagi pekerja wanita) b. Perlindungan dalam masa haid pasal 81 - buruh perempuan dalam masa haid tdk wajib kerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid c. Perlindungan selama cuti hamil pasal 82 - istirhat selama 1.5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan d. Pemberian lokasi menyusui pasal 83 e. Perlindungan hak waktu istirahat.
3.3. Macam-macam Upah(pasal 88) : - upah minimum - upah kerja lembur - upah tidak masuk kerja karena berhalangan -upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan diluar pekerjaan. - upah karena menjalankan hak waktu istirahat - bentuk dan cara pembayaran upah - denda dan potongan upah - upah untuk pembayaran pesangon - upah untuk perhitungan pajak penghasilan Upah pokok Tunjangan tetap Tunjangan tidak tetap Tunjangan hari raya
Nama :Yesi Fitri Indriani
ReplyDeleteNIM : 1709110356
Kelas : (B) perburuhan dan tenaga kerja
1. Waktu jam kerja pasal 77
-Tujuh jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja
-Delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu lima hari kerja
2. Pasal 76 (perempuan)
- yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang bekerja jam 23-07.00
- dilarang bekerja saat hamil jika berbahaya bagi kandungan
- jika mempekerjakan perempuan dalam waktu 23.00-07.00 wajib memberi makanan minuman yang bergizi, menjaga keamanan selama bekerja
- perusahaan wajib memberikan transportasi
3. Pasal 89 ( macam macam upah)
- upah minimum pasal 88 ayat 3 berdasarkan Wilayah provinsi
-upah minimum berdasarkan kota kabupaten
Upah minimum diberikan untuk mencapainya kebutuhan hidup yg layak yang di atur oleh gubernur agar tercapainya masyarakat yang sejahtera.
Pasal 88 memberi berbagai kebijakan didalam pemberian upah pada para pekerja
a. Upah minimum
b. Upah kerja lembur
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat
Dan ada juga Upah minimum Regional yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.
Nama : Muhammad Rizki Kurnia
ReplyDeleteNIM : 1709122297
1. Waktu Kerja telah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 77 angka (2) :
a 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu.
b 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 hlminggu.
2. Perlindungan Wanita di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
3. Macam-macam upah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 88
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteUTS
ReplyDeleteNama: Nurfadilah
NIM : 1709110819
1. Waktu jam kerja, pasal?
=> 7 jam 1 hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, dasar hukum nya pasal 77 ayat (2) UU No.13 tahun 2003.
2. Bentuk bentuk perlindungan bagi pekerja wanita, pasal?
=> ● pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun dan yang hamil dilarang bekerja dalam waktu lembur (pukul 23.00-07.00)
● Pengusaha yg mempekerjakan pekerja wanita dari pukul 23.00-07.00 atau lembur, wajib untuk memberikan makanan dan minuman bergizi, memberikan keamanan selama ditempat kerja serta menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita.
Dasar hukumnya pasal 76 ayat (1) - ayat (5) UU No.13 tahun 2003
3. Macam macam upah, pasal?
=> upah pokok, upah kerja lembur, upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, upah minimum, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dan lain sebagainya. Dasar hukum pasal 88 ayat (3) UU No.13 tahun 2003.
Nama: RIZKI ISMU ALIF
ReplyDeleteNIM: 1709123023
Hukum Tenaga Kerja dan Perburuhan
1. Jam kerja: a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu (Pasal 77 Ayat 2 huruf a dan b UU No 13 Tahun 2003)
2. Perlindungan untuk perempuan: pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, pekerja perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 menurut keterangan dokter, pengusaha yang mepekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 76 ayat 1, 2, 3 huruf a dan b, dan 4 UU No 13 Tahun 2003)
3. Macam-macam upah: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan (Pasal 88 ayat 3 huruf a sampai k UU No 13 Tahun 2003)
nama: bunga salsabila
ReplyDeletenim: 1709110296
hukum perburuhan dan ketenagakerjaan.
1. waktu jam kerja:
-7 Jam/hari
-40jam/minggu (dalam 6 hari kerja untuk satu minggu)
-8 jam/hari
-40jam/minggu (dalam 5 hari kerja untuk satu minggu)
“Pasal 77 Ayat 2”
2. perlindungan untuk perempuan:
-pekerja perempuan dibawah 18th dilarang bekerja dr jam 23:00-07:00
-perempuan hamil dilarang bekerja dari jam 23:00-07:00
-jika pekerja perempuan bekerja dari jam 23:00-07:00 pagi maka harus diberi makanan dan minuman bergizi dan menjaga keamanaan tempat kerja
-perempuan pekerja yang berangkat dan pulang bekerja dari jam 23:00-05:00 diberi angkutan antar jemput
“Pasal 76 ayat 1-4)”
-perempuan pekerja yang merasakan sakit haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid
“Pasal 81 ayat 1”
-buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sblm melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak
-buruh perempuan mengalami keguguran berhak mendapatkan istirahat 1,5bulan
“Pasal 82 ayat 1-2”
-buruh perempuan apabila sedang dalam masa menyusui anaknya maka diberi kesempatan untuk menyusui anaknya
“Pasal 83”
3. Macam-macam upah:
-upah minimum
-upah lembur
-upah tidak masuk kerja krn berhalangan
-upah tidak masuk kerja krn kegiatan lain
-upah krn menjalankan hak waktu istirahatnya
-denda dan potongan upah
-hal-hal yg dapat diperhitungkan dg upah
-struktur dan skala pengupahan
-upah untuk pesangon
-upah untuk bayar pajak penghasilan
“Pasal 88 ayat 3”
Nama : Refomeilia maras
ReplyDeleteNim : 1709110386
Hk.perburuhan dan tenaga kerja kelas B
1.waktu jam kerja :
a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
(Dasar hukumnya pasal 77 ayat 2
c.waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu(dasar hukumnya pasal 78 ayat 1 yang b
2.bentuk bentuk perlindungan pekerja bagi perempuan itu ialah :
1.pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
2.pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan hamil bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
3.pengusahan yang memperkejakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 -pukul 07.00 memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempt kerja
4.pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jempt bagi pekerja buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 - pukul 05.00
(Dasar hukumnya pasal 76 ayat 1 2 3 4
Bentuk perlindungan bagi pekerja juga terdapat pada pasal 81 ayat 1yaitu pekerja perempuannyang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid,
-pekerjan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah bulan) sebelum sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan / bidan,
-pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5(satu setengah bulan) atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan(dasar hukumnya pasal 82 ayat 1 2 .
3.macam upah itu ada upah minimum,upah kerja lembur,upah tidak masuk kerja karena berhalangan,upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya,upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya,bentuk dan cara pembayaran upah,denda dan potongan upah,hal hal yang di perhitungkan dengan upah,struktur dan skala pengupahan yang proporsional,upah untuk pembayaran pesangon dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan (dasar hukumnya yaitu psal 88 ayat 3
Nama : Syauqi Sepriza
ReplyDeleteNIM. : 1709114445
1.Waktu kerja terdapat dalam pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003
Waktu jam kerja yang dimaksud adalah :
A. 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari dalam satu Minggu.
B. 8 jam satu hari dan 40 jam satu Minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu (sesuai dengan ayat (2) )
2.Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita terdapat dalam pasal 76 ayat (1) sampai dengan (5) UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003
-perempuan di bawah umur 18 tahun dilarang bekerja dari pukul 23.00-07.00
-Perempuan hamil menurut dokter yg berbahaya bagi kesehatannya dan kandungannya antara pukul 23.00-07.00
-pekerja wanita yang kerja pukul 23.00-07.00 wajib diberikan makanan yang bergizi dan menjaga kesusilaan serta keamanan selama di tempat kerja
-pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput yg pulang/berangkat antara pukul 23.00-05.00
3.macam-macam upah dalam pasal 88 ayat (3) UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
Upah pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
ABD. RAHIM (1709124018)
ReplyDelete1.Waktu jam kerja di atur di dalam
pasal 77, uu 13 tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan,
-Bisa 7 jam dalam satu hari, dan 40
jam dalam satu minggu untuk 6 hari
kerja
-juga bisa 8 jam dalam satu hari,
dan 40 jam dalam satu minggu, untuk
5 hari kerja.
2.bentuk perlindungan terhadap
pekerja perempuan di atur pada
pasal 76 uu no 13 th 2013,
a.pekerja perempuan yang berumur
berkurang dari 18 th dilarang di
pekerjakan antara pukul 23.00-
07.00
b. Pekerja perempuan hamil yang ada
keterangan dari dokter tentant
bahaya kesehatan dan kandungan nya
di larang untuk di pekerjakan antara
jam 23.00-07.00
C.jika pekerja perempuan bekerja
lembur antara jam 23.00-07.00
perusahaan wajib memberikan
makanan dan minuman
bergizi,menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di
tempat kerja
d. pengusaha wajib menyediakan
angkutan antar jemput bagi pekerja
perempuan yang lembur antara jam
23.00-05.00 demi menjaga
keselamatan pekerja perempuan
tersebut.
3.macam macam upah di atur di pasal
88 uu no 13 th 2003. Meliputi,
a. Upah minimum
b. Upah kerja lembur
c. Upah tidak masuk kerja karena
berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena
ada ada kegiatan lain
e. upah karena menjalankan waktu
istirahat
f. Upah pembayaran pesangon
TERIMA KASIH
Nama : Vera Monica Chandra
ReplyDeleteNim : 1709114724
Hukum perburuhan (B)
1. Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan,dapat dilaksanakan siang hari/malam hari. Diatur dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,pasal 77 sampai pasal 85.
Waktu kerja sesuai pasal 77 adalah:
a. 7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat
puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam) hari
kerja dalam 1(satu) minggu,atau
b. 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat
puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5(lima) hari
kerja dalam 1(satu) minggu.
2. Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
2. Pengusaha dilarang memperkerjakan
pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan
dan keselamatan kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul
07.00.
3. Pengusaha yang memperkerjakan
pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00
s.d. pukul 07.00 wajib:
a. Memberikan makanan dan minuman
bergizi;dan
b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama
di tempat kerja
4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan
antar-jemput bagi pekerjaan/buruh perempuan
yang berangkat dan pulang bekerja antara
pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat(3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
3. Pasal 88, memberi berbagai kebijakan didalam pemberian upah pada para pekerja
a. upah minimum
b. Upah kerja lembur
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. Bentuk dan cara pembayaran upah
g. Denda dan potongan upah
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. Struktur dan skala pengupahan yang proposrsional
j. Upah untuk pembayaran pesangon dan;
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama:Dicky Wahyudi
ReplyDeleteNIM:1709113674
1.Waktu jam kerja,dasar hukumnya pasal 77
waktu kerja pada pasal 77 uu no 13 tahun 2003 ayat 2:
a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;atau
b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2.bentuk perlindungan bagi pekerja wanita pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan
b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3.macam macam upah pasal 88 ayat 3 uu ketenagakerjaan:
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Muhammad Septiardana
ReplyDelete1709114573
1.waktu jam kerja terdapat dalam pasal 77 ayat 1 sampai 4 UU NO 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan waktu kerja sebagaimana dimaksud yaitu :
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 Minggu
2. Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita
Pasal 76 ayat 1 samapai 5 UU no 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-pekerja yang dibawah umur 18 tahun dilarang diperkerjakan pukul 23:00 s/d pukul 07:00
- perempuan hamil menurut dokter berbahaya bagi kesehatan kandungan dirinya apabila bekerja antara pukul 23:00 s/d pukul 07:00
- pengusaha wajib memberikan makan dan minum bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
- pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan antar pukul 23:00 s/d 05:00
3. Macam-macam Upah
Pasal 88 UU no 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Upah pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama:Ali martuah
ReplyDeleteNim :1709110954
1.waktu jam kerja diatur di dalam pasal 77,uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.adapun waktu yg dimaksud adalah:
•7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam)hari kerja dalam 1(satu)minggu.
•8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.Bentuk perlindungan bagi pekerja wanita diatur di dalam pasal 76,uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.yaitu:
a.pekerja/buruh perempuan yg berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00-pukul 07.00
b.dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila kerja antara pukul 23.00-pukul 07.00
c.apabila memperkerjakan antara pukul 23.00-07.00 wajib:
▪memberikan makanan dan minuman bergizi
▪menjaga kesusilaan dan keamanan selma bekerja
d.menyediakan angkutan antar jemput apabila kerja antara pukul 23 00-pukul 07.00
3.macam-macam upah,pasal 88 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.yaitu:
•upah minimum
•upah kerja lembur
•upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
•upah untuk pembayaran pesangon
•upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Nama: rafly noer ikhsan
ReplyDeletenim: 1709114955
jawaban :
1. jam kerja : 7 jam dalam 1 hari , untuk 6 hari waktu kerja dalam 1 minggu
jam kerja : 8 jam dalam 1 hari , untuk 5 hari waktu kerja dalam 1 minggu ( pasal 77 ayat 1-4)
2. - pekerja/buruh perempuan dibawah umur 18 tahun , dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00-07:00
- pengusaha dilarang memperkerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya atau dirinya sendiri apabila berkerja antara pukul 23:00-07:00
- pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23:00-07:00 wajib :
• memberikan makanan dan minuman bergizi
• menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
- pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/ buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00
( pasal 76 ayat 1-5)
3. macam macam upah :
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah
• hal hal yang dapat di perhitungkan dengan upah
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional
• upah untuk pembayaran pesangon
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan
(pasal 88 ayat 3)
nama : ilham dwi mirza
ReplyDeletenim : 1709122429
1. Waktu jam kerja berdasarkan ketentuan UU RI No.13 tahun 2003 Terdapat pada pasal 77 ayat ke-2
2. Bentuk perlindungan pekerja wanita berdasarkan ketentuan UU RI No.13 tahun 2003 terdapat pada pasal 76, 81, 82 dan 83
3. Macam-macam upah berdasarkan ketentuan UU RI No.13 tahun 2003 terdapat pada pasal 88 ayat ke-3
Nama: allya mursyidah
ReplyDeleteNim: 1709122158
Kelas: perburuan dan tenaga kerja (B)
1. Waktu jam kerja:
7 jam dalam satu hari
40 jam dalam satu minggu (6 hari dalam seminggu)
8 jam dalam satu hari
40jam dalam satu minggu ( 5 hari dalam satu minggu)
Pasal 77 ayat 2
2. Bentuk perlindungan wanita:
Pekerja perempuan berumur 18 tahun dilarang diperkerjakan antara pukul 23.00 sampe dengan 07.00
Pasal 76 ayat 1
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahujan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua hari haid
Pasal 81 ayat 1
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak
Pasal 82 ayat 1
Pekerja buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus di beri kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja
Paaal 83 ayat 1
3. Macam macam upah:
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksut dalam ayat 2
Upah minimum
Upah lembur
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
Upah karena menjalankan hak saktu istirahat kerjanya
Bentuk dan cara pembayaran upah
Denda dan potongan upah
Hal hal yang dapat di pergitungkan dengan upah
Struktur dan skala pengupahan yang proponsial
Upah untuk pembayaran pasangon
Dan upah untuj perhitungan pajak penghasilan.
Muhammad Anggi
ReplyDelete1709114578
1.Waktu kerja meliputi
a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Terdapat dalam undang undang RI no 13 tahun 2003,tentang ketenagakerjaan ,pasal 77 ayat 2 butir A dan B
2.Bentuk perlindungan kerja untuk perempuan meliputi
(A) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(B) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(C) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(D) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Terdapat dalam UU Ri ketenagakerjaan no 13 tahun 2003,pasal 76 tentang perempuan ayat 1 sampai 4
3.Macam macam upah meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Sesuai dengan UU RI no 13 tahun 2003,tentang ketenagakerjaan ,terdapat dalam pasal 88 ayat 3
NAMA:MUHAMMAD FAUZI AKBAR
ReplyDeleteNIM :1709110043
1.Waktu kerja meliputi
a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketanaga kerjaan,pasal 77 ayat 2 butir A dan B.
2.Bentuk perlindungan kerja untuk wanita:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang perempuan pasal 76.
3.macam-macam upah meliputi:
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat dalam pasal 88 ayat 3.
Windy Rizky Putri
ReplyDelete1709113277
1.Waktu jam kerja berdasarkan pasal 77 sampai dengan pasal 85
Didalam pasal 77
-Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
-8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pasal 78 mengenai waktu kerja lembur
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
2. Pasal 76
1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselaman kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00
- sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulanag bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Cuti Haid: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi: “Pekerja/buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-Cuti Hamil dan Keguguran : pekerja wanita yang hamil, dilindungi oleh UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (2) dan (3) yang menyatakan: 1) Pekerja/buruh wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saat- nya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhi- tungan dokter kandungan atau bidan, 2) Pekerja/buruh wanita yang mengalami ke- guguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
3. Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak watu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan acara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. upah untuk membayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Nama : Ifan novrialdi utama
ReplyDeleteNim : 1709122636
HUKUM PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN KELAS B
1. waktu jam kerja:
-7 Jam/hari
-40jam/minggu (dalam 6 hari kerja untuk satu minggu)
-8 jam/hari
-40jam/minggu (dalam 5 hari kerja untuk satu minggu)
“Pasal 77 Ayat 2”
2. perlindungan untuk perempuan:
-pekerja perempuan dibawah 18th dilarang bekerja dr jam 23:00-07:00
-perempuan hamil dilarang bekerja dari jam 23:00-07:00
-jika pekerja perempuan bekerja dari jam 23:00-07:00 pagi maka harus diberi makanan dan minuman bergizi dan menjaga keamanaan tempat kerja
-perempuan pekerja yang berangkat dan pulang bekerja dari jam 23:00-05:00 diberi angkutan antar jemput
“Pasal 76 ayat 1-4)”
-perempuan pekerja yang merasakan sakit haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid
“Pasal 81 ayat 1”
-buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sblm melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak
-buruh perempuan mengalami keguguran berhak mendapatkan istirahat 1,5bulan
“Pasal 82 ayat 1-2”
-buruh perempuan apabila sedang dalam masa menyusui anaknya maka diberi kesempatan untuk menyusui anaknya
“Pasal 83”
3. Macam-macam upah:
-upah minimum
-upah lembur
-upah tidak masuk kerja krn berhalangan
-upah tidak masuk kerja krn kegiatan lain
-upah krn menjalankan hak waktu istirahatnya
-denda dan potongan upah
-hal-hal yg dapat diperhitungkan dg upah
-struktur dan skala pengupahan
-upah untuk pesangon
-upah untuk bayar pajak penghasilan
“Pasal 88 ayat 3”
Nama: fajrika adil umary
ReplyDeleteNim: 1709110444
1. Waktu jam kerja di atur pada pasal 77 ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang berisi:
a. 7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu
b. 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu
2. Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita di atur dalam pasal 76, 81, 82, 83 Undang-undang nomor 13 tahun 2003, yang berbunyi;
-Pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
3. Macam-macam upah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 88
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Nama: Sarah Theresia Hutajulu
ReplyDeleteNIM: 1709113711
1. Waktu Jam Kerja
Waktu jam kerja untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan, untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Dasar hukum yang mengatur Waktu Jam Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85
2. Bentuk-Bentuk Perlindungan Bagi Pekerja Wanita
Perlindungan hukum terhadap pekerja wanita diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan
b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3. Macam-Macam Upah
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Dasar Hukum yang mengatur macam-macam upah yaitu di Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 88
NAMA: MUHAMMAD HAFIZ
ReplyDeleteNIN : 1709132635
1.) Waktu jam kerja,dasar hukumnya pasal 77
waktu kerja pada pasal 77 uu no 13 tahun 2003 ayat 2:
a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;atau
b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2.) bentuk perlindungan bagi pekerja wanita pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan
b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3.) macam macam upah pasal 88 ayat 3 uu ketenagakerjaan:
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama: Rendra Prima Yoga
ReplyDeleteNim: 1709114572
1. Waktu Jam kerja :
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, yang terdapat di Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77.
2. - Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 76 tentang perempuan
3. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
- upah minimum
- upah kerja lembur
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan
- upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- bentuk dan cara pembayaran upah
- denda dan potongan upah;
- hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- upah untuk pembayaran pesangon; dan
- upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 78 tentang pengupahan.
Nama:Raudatul Adawiyah Nasution
ReplyDeleteNim: 1709123108
1.Waktu kerja diatur dalam pasal 77, mengatakan dalam seminggu maksimal waktu kerja selama 40 jam.Jika dalam semiggu bekerja 6 hari,maka waktu kerja 7 jam perhari. Apabila dalan seminggu bekerjanya hanya 5 hari, maka waktu kerja perharinya 8 jam.
2. Bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan dimuat dalam pasal 76.
-pekerja berumur kurang 18 tahun dilarang diperkerjakan diatas pukul 23.00 hingga 07.00
-dilarang memperkerjakan perempuan hamil pukul 23.00 hingga 07.00 apabila menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya.
-perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00, pengusaha harus berikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama berada di tempat kerja.
-perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 05.00, pengusaha harus disediakan angkutan antar jemput.
3. Macam-macam upah diatur dalam pasal 88 ayat (3).
a. Upah minimum
b. Upah kerja lembur
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. Upah tidak masuk kerja karena lakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
e. Upah karena jalankan hak waktu istirahat kerjanya.
f. Upah untuk pembayaran pesangon
g. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
nama : Wigar Johan Hezekia
ReplyDeletenim : 1709113561
Hukum Tenaga Kerja dan Perburuhan
1. jam kerja :
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
pasal 77 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan
2. Perlindungan untuk perempuan: pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, pekerja perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 menurut keterangan dokter, pengusaha yang mepekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
Pasal 76 ayat (1), (2), (3) huruf a dan b, dan (4) UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
3. macam-macam upah
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
Nama:Eka safitri
ReplyDeleteNim:1709110418
1.waktu jam kerja,pasal?
=> 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu (pasal 77)
2.bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita, pasal ?
=> pekerja buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dari dirinya apabila bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00
Pengusaha yang memeperkerjakan pekerja atau buruh perempuan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00 wajub:memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja atau buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai pukul 05:00 (pasal 76)
3.macam-macam upah ?
Upah minimum, upah kerja lembur,upah tidak masuk kerja karena berhalangan ,uoah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaanya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, uoah untuk pembayaran pesangon,uoah untuk perhitungan pajak penghasilan
Nama : Shinta Adetri
ReplyDeleteNim : 1709122242
Kelas : Hukum Perburuan dan Ketenagakerjaan
1. Waktu jam kerja :
• 7 jam satu hari 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
• 8 jam 1 hari 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Pasal 77 ayat (2)
2. Bentuk bentuk perlindungan bagi pekerja wanita :
• perkerja perempuan umur 18 tahun dilarang diperkerjakan antara pukul 23.00 sampai 07.00
• pengusaha dilarang pekerjakan perempuan hamil yang buat bahaya bagi dirinya dan bayi antara pukul 23:00 sampai 07:00
• pengusaha yang memperkerjakan pekerja pukul 23:00 sampai 07:00 wajib :
-memberi makan dan minum bergizi
-menjaga kesusilaan dan keselamatan ditempat kerja
•pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara 23:00 sampai 07:00
Pasal 76 ayat (1)(2)(3)(4)
•pekeja perempuan masa haid merasakan sakit dan memberitahukan ke pengusaha, tidak wajib kerja padaa hari pertama dan kedua waktu haid
Pasal 81 ayat (1)
•pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
Pasal 82 ayat (1)
•pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal itu dilakukan selama waktu kerja
Pasal 83
3. Macam macam upah :
Kebejikan pengupahan yang melindungi pekerja
A. Upah minimum
B. Upah kerja lembur
C. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
D. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar perkerjaannya
E. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
F. Bentuk dan cara pembayaran upah
G. Denda dan potongan upah
H. Hal hal yg dpt diperhitungan dgn upah
I. Struktur dan skala pengupahan yang proposional
J. Upah untuk pembayaran pesangon
K. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Pasal 88 ayat (3)
Nama : Farhana Halifa Putri Yoza
ReplyDeleteNim : 1709122647
1. waktu jam kerja :
a. 7 ( tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40( empat puluh) jam 1(satu) minggu.
terdapat di dalam pasal 77 ayat (2).
2. perlindungan bagi pekerja perempuan yaitu :
-pekerja perempuan di bawah umur 18 tahun dilarang dipekerjakan dr pukul 23.00 - 07.00 pagi
- dilarang memperkerjakan buruh yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja pukul 23.00 - 07.00 pagi.
- kewajiban bagi pengusaha yang memperkerjakan buruh dr pukul 23.00 - 07.00 adalah memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja
- wajib menyediakan angkutan antar jmput bagi pekerja/buruh antara pukul 23.00 -07.00
terdapat didalam pasal 76 ayat 1-4
- pekerja atau buruh perempuan dalam masa haid memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
terdapat dalam pasal 81 ayat (1)
- pekerja atau buruh perempuan berhak istirahat 1,5 bulan saat sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesusah melahirkan
- pekerja atau buruh perempuan mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan
terdapat dalam pasal 82 ayat 1 dan 2
-pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masi menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan pada waktu kerja
terdapat dalam pasal 83
3. macam2 upah :
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan
e. upah karna menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. bentuk dan cara penbayaran upah
g. denda dan potongan upah
h. hal hal yang dpt diperhitungkan dengan upah
i. struktur dan skala pengupahan yg proporsional
j. upah utk pembayaran pesangon
k. upah utk perhitungan pajak penghasilan
terdapat dalam pasal 88 ayat(3)
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletenama: febiola utami putri
ReplyDeletenim: 1709114654
1. jam waktu kerja tedapat dalam pasal 77 ayat 2 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2. bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita terdapat dalam pasal 76 uu no 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan yg disebutkan: 1) Bagi pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) perempuan tersebut dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. 2) Bagi pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. Pengusaha dilarang untuk mempekerjakannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. 3) Bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, wajib: memberikan makanan dan minuman bergizi, dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. 4) bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
3. mengenai macam macam upah terdapat dalam pasal 88 ayat 3 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg menyebutkan:
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Nama : Deby Rahmatul Fitri
ReplyDeleteNim : 1709113716
1. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. pada ayat 2 :
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2. Pasal 76 ayat 1, 2, 3 huruf a dan b, dan 4 UU No 13 Tahun 2003
Perlindungan untuk perempuan:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan
b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
3. macam macam upah pasal 88 ayat 3 uu ketenagakerjaan:
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama : Eliyani Esther M
ReplyDeleteNIM: 1709121569
1. Jam kerja terdapat pada pasal 77 undang undan nomor 13 tahun 2003
Jam kerja terdiri dari:
- 7jam satu hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6
hari kerja dalam satu minggu
-8jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu
2. Bentuk bentuk perlindungan bagi pekerja wanita terdapat pada pasal 76, pasal 81 dan pasal 82 dan 83Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bentuk perlindungannya adalah:
- pekerja perempuan dibawah 18 tahun tidah boleh bekerja dari pukul 23.00-07.00
-pengusaha dilarang menpekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya untuk kesehatan
-pengusaha yang memperkejakan wanita pada pukul 23.00-07.00 harus menberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanannya
- pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja buruh perempuan yang pulang bekerja antara pukul 23.00-05.00
-pada hari pertama dan kedua haid pekerja buruh perempuan tidak wajib untuk bekerja
-pekerja buruh perempuan berhak memperolah istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan
- pekerja buruh perempuan yang mengalami keguguran dapat beristirahat 1,5 bulan.
-pekerja buruh perempuan yang memiliki anak masih menyusu diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya.
3. Macam- macam upah terdapat pada pasal 88 ayat (3) undang-undang nomor 13 tahun 2003. Macam macam upah terdiri atas:
- upah minumum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi
-upah kerja lembur
-upah tidak masuk kerja karena berhalangan
-upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
-upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
-upah pembayaran pesangon
-upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Selain itu macam macam upah ada 2:
- upah pokok yaitu imbalan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
-tunjangan tetap yaitu pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh :tunjangan anak)
Nama : Irma laras wati
ReplyDeleteNIM : 1709110545
1.a. waktu jam kerja untuk 6 hari kerja dalam seminggu adalah 40 jam selama seminggu, dan 7 jam selama 1 hari
1.b. waktu jam kerja untuk 5 hari kerja dalam seminggu adalah 40 jam selama seminggu, dan 8 jam selama 1 hari.
Berdasarkan pasal 77 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Pekerja wanita memiliki hak untuk mendapatkan upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap berdasarkan pasal 88. Pekerja wanita memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas antar jemput apabila bekerja antara pukul 23.00 sampau 05.00 dan mendapatkan makanan dan minuman bergizi apa bila bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00 sesuai dengan pasal 76.
3. Komponen upah:
a. Upah pokok. Pembayaran dasar untuk pekerja minimal sesuai umr.
b. Tunjangan tetap. Pembayaran untuk pekerja dan keluarganya yg d bayarkan bersamaan dengan upah pokok.
c. Tunjangan tidak tetap. Pembayaran untuk pekerja dan di bayarkan tidak bersamaan dengab upah pokok.
Bukan komponen:
a. Fasilitas. Seperti antar jemput
b. Bonus. Berdasarkan laba perusahaan
Sesuai dengan pasal 88
Nama : Derisma Wulandari
ReplyDeleteNim : 1709123035
1). Waktu kerja pasal 77
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2. Bentuk-bentuk perlindungan pekerja wanita pasal 76
- pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
- pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja wanita hamil anatara pukul 23.00 hingga 07.00 apabila menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
- perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00 pengusaha harus menyediakan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan ditempat kerja
- perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00 pengusaha harus menyediakan angkutan antar jemput.
3. Macam-macam upah pasal 88 ayat 3
- upah minimum
- upah kerja lembur
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan
- upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
-upah karena jalankan hak waktu istirahat kerjanya
- upah untuk pembayaran pesangon
- upah untuk perhitungan pajak penghasilan
M Al HAUDRYE nst Nim: 1709122310
ReplyDelete1.Waktu jam kerja di atur di dalam
pasal 77, uu 13 tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan,
-Bisa 7 jam dalam satu hari, dan 40
jam dalam satu minggu untuk 6 hari
kerja
-juga bisa 8 jam dalam satu hari,
dan 40 jam dalam satu minggu, untuk
5 hari kerja.
2.bentuk perlindungan terhadap
pekerja perempuan di atur pada
pasal 76 uu no 13 th 2013,
a.pekerja perempuan yang berumur
berkurang dari 18 th dilarang di
pekerjakan antara pukul 23.00-
07.00
b. Pekerja perempuan hamil yang ada
keterangan dari dokter tentant
bahaya kesehatan dan kandungan nya
di larang untuk di pekerjakan antara
jam 23.00-07.00
C.jika pekerja perempuan bekerja
lembur antara jam 23.00-07.00
perusahaan wajib memberikan
makanan dan minuman
bergizi,menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di
tempat kerja
d. pengusaha wajib menyediakan
angkutan antar jemput bagi pekerja
perempuan yang lembur antara jam
23.00-05.00 demi menjaga
keselamatan pekerja perempuan
tersebut.
3.macam macam upah di atur di pasal
88 uu no 13 th 2003. Meliputi,
a. Upah minimum
b. Upah kerja lembur
c. Upah tidak masuk kerja karena
berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena
ada ada kegiatan lain
e. upah karena menjalankan waktu
istirahat
f. Upah pembayaran pesangon
TERIMA KASIH
1.waktu jam kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam satu minggu 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk hari kerja dalam 1 minggu
ReplyDeleteKetentuan ini terdapat dalam pasal 77 undang undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003.
2.-pekerja buruh perempuan yang umurnya kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan jam 07:00
-pekerja buruh wanita hamil dilarang dipekerjakan
-pengusaha wajib memberi makan minum bergizi dan menjaga keamanan selama ditempat kerja
-tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
-memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak
-berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan bagi perempuan yang mengalami keguguran
Ketentuan ini terdapat dalam pasal 76,81,dan 82 undang undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003
3.macam macam upah
-upah minimum
-upah kerja lembur
-upah tidak masuk lerja karena berhalangan
-upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
-upah karena menjalankan hak eaktu istirahat kerjanya
-bentuk dan acara pembayaran upah
-denda dan potongan upah
-hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
-struktur dan skala pengupahan proporsional
-upah untuk membayaran pesangon
-upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Ketentuan ini terdapat dalam pasal 88 ayat 3 undang undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.
Nama : fika lestari
DeleteNim :1709110438
Nama: Saskia Salsabilla Luthfi
ReplyDeleteNIM: 1709123155
1. jam kerja terdapat pada pasal 77 undang undang nomor 13 tahun 2003.
jam kerja pada ayat (1) meliputi:
- Tujuh jam Satu hari dan Empat Puluh jam Satu minggu untuk Enam hari kerja dalam Satu minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2. dalam undang undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. perlindungan pekerja bagi wanita ada dipasal 76 dan 81. dlm pasal 76 buruh perempuan yg kurang dari umur 18 dilarang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang dalam keadaan hamil menurut keterangan dokter bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara 23.00 sampan07.00. pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan yg dimaksud dengan lembur wajib memberikan makanan dan minuman yang bergizi dan menjaga kesusilaan dan ke amanan selama ditempat bekerja. pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi buruh perempuan yang lembur. ketentuan tersebut dimaksud pada ayat (3) dan (4) dengan keputusan menteri. sedangkan di pasal 81 perempuan buruh selagi dalam masa haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dan memberitahukan kepada pengusaha. pelaksanaan ketentuan ini dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. macam- macam upah terdapat pada pasal 88 ayat (3) meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon;dan, upah untuk perhitungan pajak penghasilan. komponen upah pokok adalah imbalan dasar yg dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian. upah tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok ( contoh: tj anak, tj kesehatan, tj perumahan)
NAMA : LAMTIUR SIREGAR
ReplyDeleteNIM : 1509112429
Jawaban :
1. Pasal 77
- 7 jam (1 hari),
- 40 jam ( 1 minggu) dalam 6 hari kerja.
- 8 jam ( 1 hari),
- 40 jam ( 1 minggu) dalam 5 hari.
2. a. Perlindungan jam kerja padal 76
- jam 23.00-07.00 ( memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakn antar jemput bagi pekerja wanita)
b. Perlindungan dalam masa haid pasal 81
- buruh perempuan dalam masa haid tdk wajib kerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
c. Perlindungan selama cuti hamil pasal 82
- istirhat selama 1.5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan
d. Pemberian lokasi menyusui pasal 83
e. Perlindungan hak waktu istirahat.
3. Macam-macam Upah(pasal 88) :
- upah minimum
- upah kerja lembur
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan
-upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan diluar pekerjaan.
- upah karena menjalankan hak waktu istirahat
- bentuk dan cara pembayaran upah
- denda dan potongan upah
- upah untuk pembayaran pesangon
- upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Upah pokok
Tunjangan tetap
Tunjangan tidak tetap
Tunjangan hari raya
Jessica Olivia (1709113959)
ReplyDeleteH.Perburuhan dan Ketenagakerjaan (B)
Jawaban:
[1.]Waktu Jam Kerja:
Pasal 77 UU RI no.13 tahun 2003
*7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
*8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
[2.]Bentuk perlindungan bagi wanita: Pasal 76 UU RI no.13 tahun 2003
Perlindungan untuk perempuan: pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, pekerja perempuan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 menurut keterangan dokter, pengusaha yang mepekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 (Pasal 76 ayat 1, 2, 3 huruf a dan b, dan 4).
[3.] Macam-Macam Upah:
Pasal 88 ayat (3) UU RI no.13 tahun 2003
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama : Yenny Arthafela
ReplyDeleteNIM : 1709113970
H.Perburuhan dan Ketenagakerjaan
1.Waktu jam kerja : Dasar Hukumnya Pasal 77 UU RI No.13 Tahun 2003 ayat (2) :
a.7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;atau
b.8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
2.Bentuk perlindungan bagi pekerja wanita : Pasal 76 UU RI No.13 Tahun 2003 :
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a.memberikan makanan dan minuman bergizi;dan
b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
3.Macam-macam Upah : Pasal 88 ayat (3) UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama : Muhammad Rido Islami
ReplyDeleteNim : 1709122476
1. Pasal 77
a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.pasal 76 perlindungan kerja wanita
a.pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)tahun dilarang bekerja antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
b.pengusaha dilarang mengerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00
C.pengusaha memperkerjakan perempuan pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan bekerja
D.pengusaha wajib menyediakan antar jemput perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
3.pasal 88 pengupahan
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi:
1.upah minimum
2.upah kerja lembur
3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan
4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Nama: Bangun risael ikhsan
ReplyDeleteNim:170910473
1. Mengenai waktu kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 77 ayat 1dan 2(butir a dan b) UU No.13/2003 mewajibkan setiap pekerja untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
Waktu kerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu dan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
2.Bentuk perlindungan kerja untuk wanita:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang perempuan pasal 76.
3.macam-macam upah meliputi:
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Terdapat dalam undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat dalam pasal 88 ayat 3.
Nama: Kartika Sari
ReplyDeleteNim: 1709110463
1. Waktu jam kerja pasal 77 ayat 2
Waktu jam kerja meliputi.
A. 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu.
B. 8 jam untuk satu hari dan 40 jam untuk satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.
2. Perlindungan wanita pasal 76 ayat 3 dan 4
Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga keamanan selama ditempat kerja
B. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yanh berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 05.00
3. Macam macam upah pasal 88 ayat 3
Komponen upah:
A. Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut jenis pekerjaan berdasarkan perjanjian
B. Upah tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara teratur
C. Upah tunjangan tidak tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap
Nama:nopa paulina
ReplyDeleteNim:1709111170
1.7jam 1hari dan 40jam 1minggu untuk 6hari kerja dalam 1minggu
8jam 1hari 40jam 1minggu untuk 5hari kerja dalam 1minggu(pasal77 ayat2)
2.perkerja wanita yg umurnya kurang dari 18thn dilarang kerja anatar pukul 23.00-07.00
Memberikan cuti hamil,cuti haid bagi pengusaha yg mempekerjakan buruh wanita untuk lembur haru memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja dan menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yg pulang pukul 23.00-05.00 (pasal 76 ayat 1-5)
3.-upah minimum
-Upah kerja lembur
-upah tidak masuk kerja karena halangan
-upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan
-upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
-bentuk dan cara pembayaran upah
-denda dan potongan upah
-hal-halyg dpt diperhitungkan dgn upah
-sruktur dan skala pengupahan yg proporsional
- upah untuk pembayaran pesangon
-upah untuk perhitungan pajak penghasilan(pasal 88 ayat 3)
1.waktu jam kerja: normalnya karyawan bekerja selama 5 hari dalam 1 minggu dan total jam kerja totalnya 40jam dalam seminggu. peraturan mengenai jam kerja ini diatur dalam undang undag no.13 tahun 2003 pada pasal 77 sampai dengan pasal 85
ReplyDelete2.bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita :
-bagi pekerja wanita yang belum berusia 18 tahun: pekerja ini dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00
-bagi pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya: pengusaha dilarang mempekerjakannya antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00
-bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00: berkewajiban memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
-bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00 : wajib menyediakan angkutan antar jemput
-bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid: tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
-bagi pekerja yang akan melahirkan dan setelah melahirkan: memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum masa melahirkan serta 1,5 bulan setelah masa melahirkan
-bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan: memiliki hak istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
-bagi pekerja perempuan yang masi menyusui: diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilaksanakan selama waktu kerja.
(diatur dalam pasal 76 UU Ketenagakerjaan)
3.macam macam upah:
-upah pokok: imbalan dasar yang dibayarkan pada pekerja menurut tingkah atau jenis pekerjaannya yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
-fasilitas: hal-hal dalam bentuk nyata guna untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja
-bonus kerja: bonus adalah pembayaran yang diberikan pada pekerja atau buruh sebagai hasil dari keuntungan perusahaan atau prestasi yang diraihnya.
(UU Nomor 13 tahun 2003)
Khairul fajri
ReplyDelete1709123110
1. Pasal 77 UU no 13 tahun 2003 ayat (2) a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Pasal 76 UU no 13 th 2003 ayat (1) pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 , ayat (2) pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, ayat (3) pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 - 07.00 wajib: a.memberikan makanan dan minuman bergizi dan b. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja. Ayat (4) pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dab pulang bekerja antara pukul 23.00 - 05.00. Pasal 81 (1) pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 ayat (1) pekerja buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dari 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter/bidan. Ayat (2) pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan.
3. Pasal 88 uu no 13 th 2003 ayat (3)
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya.
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional
• upah untuk Pembayaran pesangon
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Nama:juliani fitriawati
ReplyDeleteNim:1709110299
1.waktu jam kerja pasal 77
Dalam 7 jam 1hari dan 40 jam 1minggu untuk 6hari kerja dalam 1minggu dan 8jam 1minggu untuk 5hari kerja dalam 1minggu.
2.perlindungan perempuan pasal 76 ayat 3 dan 4
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d.pukul 07.00 wajib:memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga keselamatan kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.
Dan pengusaha wajib menyediakan angkutan umum aantar jemput bagi pekerja perempuan.
3. Macam macam upah pasal 88 ayat 3
Upah pokok,upah tunjangan tetap,upah tunjangan tidak tetap.
Nama :Fit andriyani
ReplyDeleteNim :1709122511
Kelas : (B) perburuhan dan tenaga kerja
1. Waktu jam kerja pasal 77
-Tujuh jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja
-Delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu lima hari kerja
2. Pasal 76 (perempuan)
- yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang bekerja jam 23-07.00
- dilarang bekerja saat hamil jika berbahaya bagi kandungan
- jika mempekerjakan perempuan dalam waktu 23.00-07.00 wajib memberi makanan minuman yang bergizi, menjaga keamanan selama bekerja
- perusahaan wajib memberikan transportasi
3. Pasal 89 ( macam macam upah)
- upah minimum pasal 88 ayat 3 berdasarkan Wilayah provinsi
-upah minimum berdasarkan kota kabupaten
Upah minimum diberikan untuk mencapainya kebutuhan hidup yg layak yang di atur oleh gubernur agar tercapainya masyarakat yang sejahtera.
Pasal 88 memberi berbagai kebijakan didalam pemberian upah pada para pekerja
a. Upah minimum
b. Upah kerja lembur
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat
Dan ada juga Upah minimum Regional yaitu upah pokok dan tunjangan tetap.
Nama:viki anggara putra
ReplyDeleteNim:1709123103
1. Pasal 77
a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.pasal 76 perlindungan kerja wanita
a.pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)tahun dilarang bekerja antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
b.pengusaha dilarang mengerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00
C.pengusaha memperkerjakan perempuan pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan bekerja
D.pengusaha wajib menyediakan antar jemput perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
3.pasal 88 pengupahan
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi:
1.upah minimum
2.upah kerja lembur
3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan
4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Nama: Rezky Setiawan
ReplyDeleteNIM: 1709114747
1.waktu jam kerja: normalnya karyawan bekerja selama 5 hari dalam 1 minggu dan total jam kerja totalnya 40jam dalam seminggu. peraturan mengenai jam kerja ini diatur dalam undang undag no.13 tahun 2003 pada pasal 77 sampai dengan pasal 85
2.bentuk-bentuk perlindungan bagi pekerja wanita :
-bagi pekerja wanita yang belum berusia 18 tahun: pekerja ini dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00
-bagi pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya: pengusaha dilarang mempekerjakannya antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00
-bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00: berkewajiban memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
-bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 05:00 : wajib menyediakan angkutan antar jemput
-bagi pekerja perempuan yang dalam masa haid: tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
-bagi pekerja yang akan melahirkan dan setelah melahirkan: memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum masa melahirkan serta 1,5 bulan setelah masa melahirkan
-bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan: memiliki hak istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
-bagi pekerja perempuan yang masi menyusui: diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilaksanakan selama waktu kerja.
(diatur dalam pasal 76 UU Ketenagakerjaan)
3.macam macam upah:
-upah pokok: imbalan dasar yang dibayarkan pada pekerja menurut tingkah atau jenis pekerjaannya yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
-fasilitas: hal-hal dalam bentuk nyata guna untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja
-bonus kerja: bonus adalah pembayaran yang diberikan pada pekerja atau buruh sebagai hasil dari keuntungan perusahaan atau prestasi yang diraihnya.
(UU Nomor 13 tahun 2003)
1.makalah upah
Delete2.makalah jam kerja
3.makalah cuti
4.makalah perjanjian kerja
Nama : dhunnauren ginsza ridho
ReplyDeleteNim : 1709123195
1. Pasal 77
a.7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b.8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2.pasal 76 perlindungan kerja wanita
a.pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)tahun dilarang bekerja antar pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
b.pengusaha dilarang mengerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00
C.pengusaha memperkerjakan perempuan pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan dan keamanan bekerja
D.pengusaha wajib menyediakan antar jemput perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00
3.pasal 88 pengupahan
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi:
1.upah minimum
2.upah kerja lembur
3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan
4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Nama: Miftahul Janah
ReplyDeleteNIM: 1709110335
Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan (B)
1. Waktu Kerja
Dasar Hukum dalam Pasal 77 UU No.13 Tahun 2003.
Waktu kerja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 ayat 1, meliputi:
a. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
b. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
*Ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
2. Bentuk² perlindungan bagi pekerja wanita
Dasar hukum pasal 76,81 dan 82 UU No.13 tahun 2003.
a. Pekerja perempuan yg berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 -07:00.
b. Perempuan hamil dilarang bekerja antara pukul 23:00-07:00.
c. Wanita yang bekerja antara pukul 23:00-07:00 berhak di berikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.
d. Menyediakan angkutan antar jemput bagi wanita yg berkerja antara pukuk 23:0p-05:00.
e. pekerja perempuan yg dalam masa haid merasakan sakit, tidak wajib bekerja pada hari pertana dan kedua.
d. Pekerja permpuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sblum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahhirkan.
e. Pekerja permpuan yg mngalami keguhuran berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan.
3.Macam2 upah.
Dasar hukum pasal 88 dan pasal 93 UU No.13 Tahun 2003.
a. Upah minimum.
b. Upah kerja lembur.
c. Upah tdk masuk kerja karena berhalangan.
d. Upah tdk masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya.
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
f. Upah untuk pembayaran pesangonan.
g. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
h. Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit.
Nama :NicoRamaPutra
ReplyDeleteNim :1709122449
1. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2. 1 perlindungan terhadap jam kerja
Perlindungan dalam hal kerja malam bagi
Wanita (23.00-07.00) perusahaan yang
Memperkerjakan wanita pada jam terserbut
Wajid menyediakan :1.menyediakan makanan .
2.menjaga kesusilan dan keamanan kerja
3.menyedikan antar jemput
B.perlindungan di masa haid
C.perlindungan di masa hamil cuti
D.pemberian lokasi menyusui
Hal tersebut tercantum pada pasal 76 uu ketenaga kerjaan
3.pasal 88 pengupahan
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi:
1.upah minimum
2.upah kerja lembur
3.upah tidak masuk kerja karena berhalangan
4.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
5.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
Nama : Vidya Sanaya
ReplyDeleteNim : 1709110315
1. Waktu Kerja telah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 77 angka (2) :
a 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu.
b 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 hlminggu.
2. Perlindungan Wanita di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 76
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
3. Macam-macam upah di jelaskan pada UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 88
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Robet Chandro Wijaya (1509112506)
ReplyDelete1. Pasal 77 angka (2) :
a 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu.
b 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 hlminggu.
2.a. Perlindungan jam kerja padal 76
- jam 23.00-07.00 ( memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakn antar jemput bagi pekerja wanita)
b. Perlindungan dalam masa haid pasal 81
- buruh perempuan dalam masa haid tdk wajib kerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
c. Perlindungan selama cuti hamil pasal 82
- istirhat selama 1.5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan
d. Pemberian lokasi menyusui pasal 83
e. Perlindungan hak waktu istirahat.
3.3. Macam-macam Upah(pasal 88) :
- upah minimum
- upah kerja lembur
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan
-upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan diluar pekerjaan.
- upah karena menjalankan hak waktu istirahat
- bentuk dan cara pembayaran upah
- denda dan potongan upah
- upah untuk pembayaran pesangon
- upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Upah pokok
Tunjangan tetap
Tunjangan tidak tetap
Tunjangan hari raya
Nama : fika lestari
ReplyDelete1.makalah tentang uoah
2.pekerja wanita
3.cuti
robet chandro wijaya
ReplyDelete1.makalah tentang upah
2.makalah tentang cuti
3.makalah tentang jamkerja
4.makalah tentang perjanjian kerja
nama:nico dan nauren
ReplyDeletemakalah tentang upah