HUKUM TENTANG ORANG
SUBYEK HUKUM
Adalah pendukung hak dan kewajiban hukum yang secara kodrati telah dimiliki oleh manusia sejak lahir sampai mati dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subyek hukum.
1. Manusia Sebagai Subyek Hukum (Person)
2. Perihal Badan Hukum
Penjelasan tentang subyek hukum orang
Dalam hukum, manusia/orang berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban, atau disebut juga dengan subyek hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak dimulai pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Terhadap hal ini terdapat suatu pengecualian, di mana anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, apabila kepentingan si anak menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 KUHPer). Ketemtuam Pasal 2 ayat 1 KUHPer ini mempunyai arti penting apabila dalam hal ;
a. Perwalian oleh bapak atau ibu (pasal 348 KUHPer)
b. Mewarisi harta peninggalan (pasal 836 KUHPer)
c. Menerima wasiat dari pewaris (pasal 899 KUHPer)
d. Menerima hibah (pasal 1679 KUHPer)
Selanjutnya menurut Pasal 2 ayat (2) KUHPer, apabila ia mati sewaktu dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Hal ini berarti, bahwa si anak sewaktu dilahirkan harus hidup walaupun hanya sebentar. Hal ini perlu karena untuk menentukan peranannya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Mengenai hal ini, Prof. Soediman Kartohadiprodjo mengatakan, bahwa manusia itu merupakan orang kalau ia hidup, tidak pandang berapa lama hidupnya, meskipun barang kali hanya untuk satu detik saja.
Kemudian menurut Pasal 3 KUHPer disebutkan, bahwa tiada suatu hukum pun yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak kewargaan.
a. Kecakapan Bertindak dalam Hukum:
Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi di dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan semua hak-haknya itu. Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka harus diwakili dan dibantu oleh orang lain. Menurut Pasal 1330 KUHPer, mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum tersebut atau mungkin dalam pelaksanaan perbuatan hukumnya membutuhkan bantuan pihak/orang/badan hukum lain, yaitu :
1) Orang yang belum dewasa
Orang-orang yang belum dewasa hanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan perantara orang lain, atau sama sekali dilarang. Kecakapan untuk bertindak di dalam hukum bagi orang-orang yang belum dewasa ini diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
Ø Menurut Pasal 330 KUHPer, orang yang dikatakan belum dewasa apabila ia mencapai usia 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kwain. Apabila ia telah menikah, maka ia dianggap telah dewasa dan ia tidak lagi menjadi orang yang di bawah umur lagi, meskipun perkawinannya diputuskan sebelum ia mencapai usia 21 tahun.
Ø Untuk melangsungkan perkawinan :
1) Menurut Pasal 29 KUHPer, bagi seseorang laki-laki harus berumur 18 tahun dan bagi wanita berumur 15 tahun
2) Menurut Pasal 7 ayat(1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, bagi seseorang laki-laki harus berumur 19 tahun dan bagi seorang wanita berumur 16 tahun
Ø Dalam Hukum Waris, seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun tidak dapat membuat wasiat (pasal 897 KUHPer).
Ø Menurut Pasal 19 UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, untuk dapat memilih di dalam pemilihan umum harus sudah berumur 17 tahun.
- Kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum dewasa
Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkemabangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Kemudian ekuasaan terhadap harta kekayaan anak, bahwasanya orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang berumur belum 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya( Pasal 48 UUP).
- Perwalian terhadap anak yang belum dewasa
Pengawasan terhadap anak yang belum dewasa yang tidak di bawah kekuasaan orang tua, serta pengurusan benda atau kekayaan anak yang diatur oleh Undang-Undang.
Perwalian dapat dilakukan terhadap anak syah yang orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum,atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya Pasal 33 ayat (1), anak syah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, anak syah yang orang tuanya telah bercerai, anak yang lahir diluar perkawinan (Natuurlijk Kind).
Orang/badan yang bisa ditunjuk sebagai wali ialah keluarga dari anak yang bersangkutan (Pasal 49 ayat(1) UUP), salah satu dari kedua orang tuanya, keluarga anak dalam garis keturunan lurus ke atas, saudara kandung yang sudah dewasa, orang lain atau Badan Hukum (Pasal 49 ayat(1) UUP, Pasal 33 UU Perlindungan anak), pejabat yang berwenang, orang lain yang bukan pejabat yang wenang serta Balai Harta Peninggalan berkedudukan sebagai wali pengawas/Dewan Perwalian.
Syarat menjadi wali :
a) Sudah Dewasa
b) Berpikiran sehat
c) Dapat berlaku adil
d) Berkelakuan baik
e) Tidak sedang dicabut kekuasaannya sebagai orang tua
f) Wali harus memiliki agama yang sama dengan agama anak
Kewajiban wali:
a) Wajib mengurus anak dan kekayaannya dengan sebaik-baiknya
b) Wajib menghormati agama dan kepercayaan anak
c) Wajib membuat daftar kekayaan dan perubahan kekayaan anak
d) Wali wajib bertanggung jawab atas kepengurusan harta kekayaan anak serta kerugian yang timbul karena kesalahan tau kelalaiannya
Berakhirnya perwalian jika:
a) Anak yang diwabah perwalian sudah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin
b) Kekuasaan wali dicabut( karena wali tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali)
c) Wali atau anak di bawah perwalian meninggal dunia
2) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
Menurut Pasal 433 KUHPer, orang yang di taruh di bawah pengampuan adalah orang yang boros, dungu, sakit ingatan dan mata gelap. Mengenai hal ini, diatur dalam ketetentuan-ketentuan berikut :
Ø Seseorang yang karena ketaksempurnaan akalnya ditaruh di bawah pengampuan, telah mengakibatkan dirinya dalam suatu perkawinan, dapat diminya pembatalan perkawinan (Pasal 88 ayat 1 KUHPer).
Ø Untuk dapat membuat atau mencabut suatu surat wasiat, seseorang harus mempunyai akal budidaya (Pasal 895 KUHPer).
Ø Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1330 KUHPer.
3) Kedudukan wanita yang telah kawin dalam hukum
Khusus untuk orang perempuan yang dinyatakan tidak cakap dalam perbuatan hukum mengenai hal :
Ø Membuat perjanjian, memerlukan bantuan dan ijin dari suami (Pasal 108 KUHPer).
Ø Menghadap di muka hakim harus dengan bantuan suami (Pasal 110 KUHPer).
Untuk masa sekarang ini, ketentuan Pasal 108 KUHPer ini telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1963 tanggal 4 Agustus 1963. Hal ini ditegaskan lagi dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan berumah tangga dan pergaulan hidup bersama dengan masyarakat dan masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat(2) UU No.1 Tahun 1974, mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Namun dalam hal tertentu, meskipun seorang istri yang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1974, dalam melakukan perbuatan terhadap harta bersama perkawinan harus dengan persetujuan suami (karena suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga).
b. Pendewasaan
Pendewasaan adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang belum dewasa menjadi sama dengan orang-orang yang telah dewasa, baik untuk tindakan tertentu maupun semua tindakan. Dengan demikian, menurut Pasal 424 KUHPer, anak yang dinyatakan dewasa, dalam segala-galanya mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa.
- Macam-macam bentuk pendewasaan
Pada dasarnya, ada dua macam bentuk pendewasaan, yaitu :
1) Pendewasaan terbatas
Dengan pendewasaan terbatas, maka anak di bawah umur dinyatakan dewasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Syarat untuk mengajukan pendewasaan terbatas adalah harus sudah berusia 18 tahun dan permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 426 KUHPer).
2) Pendewasaan penuh
Dengan pendewasaan penuh, maka anak di bawah umur, dinyatakan dewasa untuk melakukan segala tindakan. Syarat untuk mengajukan pendewasaan penuh adalah sudah harus berusia 20 tahun dan permohonan ini diajukan ke Presiden (Pasal 420-421 KUHPer).
- Pencabutan hak pendewasaan
Pendewasaan ini dapat dicabut atau ditarik kembali oleh Pengadilan Negeri apabila anak yang belum dewasa ini menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya atau suatu alasan tertentu (pasal 431 KUHPer).
Untuk masa sekarang ini, lembaga pendewasaan ini sudah tidak mempunyai arti lagi, karena batas usia dewasa menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 18 tahun.
c. Pengampuan
Pengampuan (curatele) adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang telah dewasa. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan disebut curandus, pengampunya disebut curator dan pengampuan disebut curatele. Menurut Pasal 433 KUHper, setiap orang dewasa yang menderita sakit ingatan, boros, dungu dan mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan. Setiap anak yang belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, sakit ingatan atau mata gelap, tidak boleh ditaruh di pengampuan, melainkan tetaplah ia berada di bawah pengawasan bapak dan ibunya atau walinya (Pasal 462 KUHPer).
- Pengajuan permohonan pengampuan
Pengampuan ini terjadi karena adanya keputusan hakim yang didasarkan dengan adanya permohonan pengampuan. Yang dapat mengajukan permohonan pengampuan ialah :
1) Keluarga sedarah terhadap keluarga sedarahnya, dalam hal keadaan dungu, sakit ingatan atau mata gelap (434 KUHper).
2) Keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh keluarga semenda dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keempat, dalam hal keborosannya (434 KUHper).
3) Suami dan isteri boleh meminta pengampuan akan isteri atau suaminya (434 ayat(3) KUHPer).
4) Diri sendiri, dalam hal ia tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (434 ayat(4) KUHPer)
5) Kejaksaan, dalam hal mata gelap, keadaan dungu atau sakit ingatan (435 KUHPer).
- Akibat hukum dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah :
1) Ia sama dengan orang yang belum dewasa(452 KUHPer)
2) Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang ditaruh di bawah pengampuan, batal demi hukum (446 ayat(2) KUHPer)
- Berakhirnya pengampuan
Pengampuan berakhir apabila sebab-sebab yang mengakibatkan telah hilang (460 KUHPer). Pengampuan juga berakhir apabila si curandus meninggal dunia.
NB: next topic; badan hukum, apa itu badan hukum?
Ristua sidauruk
ReplyDelete1809112155
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya
Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
DeleteSebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badann hukum menjadi tanggung jawab badann hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya
Nama : samuel Ginting suka
ReplyDeleteNIM: 1809112823
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya
M.Zakhri Andhika
ReplyDelete1809113392
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama : Akbar Zulkarnain
ReplyDeleteNim. : 1809113312
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama : leny lestari
ReplyDeleteNim : 1809112248
Didalam hukum terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum dalam perundang-undangan:
Dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.
di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.
ReplyDeletenama: novia ovalia
ReplyDeletenim : 1809125392
1. pengertian Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
2.bentuk bentuk badan hukum : perhimpunan,persekutuan orang,organisasi
3.jenis jenis badan hukum : private,publik
Nama : Luthfialdo Mu'ayyadi
ReplyDeleteNim. : 1809112017
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama:Reza Rosandi
ReplyDeleteNim :1809111066
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama: Jeremia Nicholas M.
ReplyDeleteNIM : 1809112541
di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Nama : Firdaus
ReplyDeleteNIM : 1809124961
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.
Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1. Badan hukum publik;
2. Badan hukum privat.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)
a. Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.
b. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
Badan hukum publik misalnya:
- Negara RI;
- Daerah Propinsi;
- Daerah Kabupatei^Kota;
- Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).
Badan hukum privat misalnya;
- Perseroan Terbatas (PT);
- Koperasi:
- Yayasan.
Ristua sidauruk
ReplyDelete1809112155
Badan hukum disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badann hukum menjadi tanggung jawab badann hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum,
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan
*maaf, tadi salah buk
Nama : Arizkygo Zidane Zaklylen
ReplyDeleteNIM : 1809112002
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Emilia hidayani (1809123947)
ReplyDeleteBadan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Nama : Annisya Milenia R.
ReplyDeleteNIM : 1809111257
Pengertian dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi. Badan hukum terbagi menjadi 2 yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah badan pemerintahan dimana menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan yang diberikan status badan hukum. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Contoh: PT (Perseroan Terbatas), koperasi, yayasan, perkumpulan (berbadan hukum).
Badan hukum adalah merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak seperti manusia biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
ReplyDeletePembagian Badan
1. HukumBadan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat.
2. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
3. Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Nama : Tasya
ReplyDeleteNIM : 1809112319
Pembagian Badan Hukum
Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Junior Stefan Pandapotan Silalahi
ReplyDelete1809113368
Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Badan hukum adalah sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum.
Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Adabentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (misalsebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.
Unsur-Unsur badan hukum
Mempunyai perkumpulan;
Mempunyai tujuan tertentu;
Mempunyai harta kekayaan;
Mempunyai hak dan kewajiban; dan
Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Tanggung Jawab Badan Hukum
Perseroan sebagai badan hukum, secara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibeban.
Nama: Neneng eka wahyuni
ReplyDeleteNim:1809110096
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama: Neri Yunita
ReplyDeleteNim :1809112826
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.
Pembagian badan hukum:
1.Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat
(1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat.
2.Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua yaitu badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
3.Badan hukum menurut sifatnya, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Nama : Windi marinda prastiwi
ReplyDeleteNim. : 1809113655
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama: Aprianti
ReplyDeleteNIM 1809110112
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Pembagian Badan Hukum
1.Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
2.Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
3.Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBerdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
ReplyDelete1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Nama : Kiki Amelia Eflin
ReplyDeleteNIM : 1809125297
Pengertian dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi.
Pengertian Badan Hukum menurut para ahli:
Menurut Salim HS, Badan Hukum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan (arah yang ingin dicapai bersama) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban di dalamnya.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan (menciptakan) suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kakayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan sebutan yayasan.
Menurut Chaidir Ali, untuk memberikan pengertian badan hukum merupakan persoalan teori hukum dan persoalan hukum positif, yaitu :
1. Menurut Teori Hukum, Pengertian Badan Hukum ialah subjek hukum yang segala sesuatu didasarkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat itu oleh hukum diakui sebagai pendukung dan kewajiban.
2. Menurut Hukum Positif, Pengertian Badan Hukum yaitu siapa saja yang oleh hukum positif diakui sebagai badan hukum.
Badan hukum terbagi menjadi 2 yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.
Badan hukum publik adalah badan pemerintahan dimana menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan yang diberikan status badan hukum. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Contoh: PT (Perseroan Terbatas), koperasi, yayasan, perkumpulan (berbadan hukum).
Nama: iga arsita
ReplyDeleteNim :1809111144
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Pembagian Badan Hukum
1.Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
2.Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
3.Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
NAMA : MAIDA AULIA DAHNIEL
ReplyDeleteNIM : 1809112087
*Pengertian Badan Hukum.
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
*Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli.
1.R. Rochmat Soemitro
Pengertian badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.
2.Maijers
Pengertian badan hukum menurut Maijers adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
3.Logemann
Pengertian badan hukum menurut Logemann adalah suatu personifikasi atau saut perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut.
4.R. Subekti
Pengertian badan hukum menurut R. Subekti adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.
Ciri-Ciri Badan Hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yang bisa menjadi subyek hukum adalah:
*Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
*Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
*Terdaftar sebagai badan hukum
*Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
*Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
*Bentuk-Bentuk Badan Hukum.
E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
a. Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV ).
b. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
c. Organisasi yang dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.
Jenis-Jenis Badan Hukum.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dengan aparatnya,atau negara dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
ReplyDeleteJenis-jenis badan hukum:
1. Badan hukum publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik.
2. Badan hukum privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum.
Ciri-ciri badan hukum:
1.Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2.Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3.Terdaftar sebagai badan hukum
4.Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
5.Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Bentuk-bentuk badan hukum:
1.Perhimpunan
(Vereniging)
2.Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen)
3.Organisasi
Badan hukum adalah suaru organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum
ReplyDelete-Ciri ciri badan hukum yaitu
▪mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
▪mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
▪terdaftar sebagai badan hukum
▪cakap dalam menjalankan badan hukum
▪mempunyai bukti pada pendiriannya
-Jenis jenis badan hukum yaitu
▪Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang dibuat menurut hukum publik yang mengatur keterkaitan antarnegara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik
▪Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang di buat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha.contoh badan hukum privat ini adalah perseroan terbatas(PT)
RAHMAT SEPTIADI
NIM:1809124638
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
ReplyDelete1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.
Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya, maka dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Korporasi (corporate) . Misalnya: PT, koperasi dan sebagainya.
2. Yayasan (stichting)
Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1. Badan hukum publik;
2. Badan hukum privat.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)
a. Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.
b. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
Badan hukum publik misalnya:
- Negara RI;
- Daerah Propinsi;
- Daerah Kabupatei^Kota;
- Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).
Badan hukum privat misalnya;
- Perseroan Terbatas (PT);
- Koperasi:
- Yayasan.
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.[1]
ReplyDeleteJenis Badan Hukum
Sunting
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.[1]
Nama:Irfan Hanafi
Nim:1809124651
Fiky Indra
ReplyDeleteNIM: 1809112247
Badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan)
•Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
Mempunyai tujuan dan kepentingan
Semua nya ini dilakukan oleh para pengurus nya.
Badan hokum (rechts/person) biasa juga disebut pribadi hukum (soerjono soekanto), pusara hukum (oetarid sadino), awak hukum (malikul adil).
•Pembagian Badan Hukum
1. Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya.
2. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut.
3. Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Nama : Ainun Yati Octavia
ReplyDeleteNim : 1809124588
Badan Hukum (Recht Persoon) adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum, demikian menurut Prof. Soebekti. Dalam hukum, istilah “orang” atau “persoon” dapat meliputi mahluk pribadi orang-perorangan (naturlijk persoon) atau badan hukum (recht persoon). Keduanya merupakan subyek hukum sehingga dapat menyandang segala hak dan kewjiban hukum.
Sebagai subyek hukum, Badan Hukum memiliki domisili atau tempat tinggal hukum. Bagi Badan Hukum, domisili ini penting untuk menentukan tindakan hukumnya, hak dan kewajibannya serta menyangkut kompetensi dalam perkara di pengadilan.
Menurut jenisnya, Badan Hukum dapat dibedakan atas Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Swasta/Privat. Badan Hukum Publik misalnya negara, lembaga tinggi negara, lembaga pemerintahan dan lain-lain, sedangkan Badan Hukum Swasta meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan lain-lain.
Nama: Muhammad Rafi Akbar
ReplyDeleteNIM: 1809124952
Didalam hukum terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum dalam perundang-undangan:
Dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.
Nama : Sonia Putri Syaivanti
ReplyDeleteNIM : 1809125304
Pengertian dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi. Badan hukum terbagi menjadi 2 yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah badan pemerintahan dimana menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan yang diberikan status badan hukum. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Contoh: PT (Perseroan Terbatas), koperasi, yayasan, perkumpulan (berbadan hukum).
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
ReplyDelete1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.
Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya, maka dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Korporasi (corporate) . Misalnya: PT, koperasi dan sebagainya.
2. Yayasan (stichting)
Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1. Badan hukum publik;
2. Badan hukum privat.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)
a. Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.
b. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
Badan hukum publik misalnya:
- Negara RI;
- Daerah Propinsi;
- Daerah Kabupatei^Kota;
- Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).
Badan hukum privat misalnya;
- Perseroan Terbatas (PT);
- Koperasi:
- Yayasan.
Nama:Nur Hikmatun Nazila
ReplyDeleteNim:1809110211
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.
Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya, maka dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Korporasi (corporate) . Misalnya: PT, koperasi dan sebagainya.
2. Yayasan (stichting)
Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1. Badan hukum publik;
2. Badan hukum privat.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)
a. Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.
b. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
Nama: Kaafin Ulhaq
ReplyDeleteNim: 1809110287
Menurut R. Subekti, Badan Hukum adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.
Adapun ciri-ciri atau karakteristik badan hukum yang dapat menjadi subyek hukum yaitu:
Memiliki kekayaan yang menjalankan kegiatan dalam badan hukum
Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menjalankan badan hukum
Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
Memiliki akte notaris pada pendiriannya
Adapun jenis-jenis badan hukum, diantaranya yaitu:
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh Badan Hukum Publik seperti Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama atau membentuk badan usaha dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented contohnya seperti Perseroan Terbatas atau Non Material, contohnya seperti Yayasan.
Nama: Bayu Alif Altarikh
ReplyDeleteNim: 1809124594
Pengertian badan hukum menurut E. Utrecht adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
Ciri-Ciri Badan Hukum
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum
E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
a. Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)
b. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
c. Organisasi yang dibuat menurutu undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.
Jenis-Jenis Badan Hukum
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama : Andrea Sakavino
ReplyDeleteNim :1809112037
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.
Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya, maka dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Korporasi (corporate) . Misalnya: PT, koperasi dan sebagainya.
2. Yayasan (stichting)
Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1. Badan hukum publik;
2. Badan hukum privat.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)
a. Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.
b. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
Badan hukum publik misalnya:
- Negara RI;
- Daerah Propinsi;
- Daerah Kabupatei^Kota;
- Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).
Badan hukum privat misalnya;
- Perseroan Terbatas (PT);
- Koperasi:
- Yayasan.
Nama: oryza nurul herliza
ReplyDeleteNIM:1809112114
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya.
Badan hukum publik misalnya:
- Negara RI
- Daerah Propinsi
- Daerah Kabupaten Kota
- Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum.
Badan hukum privat misalnya:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Yayasan
Nama: Syafira Rezky Febria
ReplyDeleteNIM: 1809111759
BADAN HUKUM
Menurut ketentuan Pasal 1653 KUHPerdata, ada 3 (tiga) macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), diantaranya adalah badan-badan pemerintahan, misalnya:
-Daerah Propinsi
-Kabupaten/Kota
-Bank-bank yang di dirikan oleh pemerintah dan sebagainya.
b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti:
-Koperasi
-perkumpulan –perkumpulan
-gereja dan organisasi-organisasi agama, dsb.
c. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti:
-PT
-yayasan, dsb.
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa) adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara. Baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan milik negara. Sementara itu apabila dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat diklasifikasikan menjadi badan hukum publik (kenegaraan) dan badan hukum privat (keperdataan). Badan hukum publik adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, diantaranya lembaga-lembaga negara.
KALAU BADAN HUKUM ITU DI LIHAT DARI SEGI WUJUDNYA MAKA DAPAT DI BEDAKAN MENJADI DUA MACAM YAITU:
1. Korporasi (corporatie) adalah gabungan/kumpulan orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subjek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersendiri yang terpisah dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya misalnya: PT, koperasi.
2. Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang di tersendiri untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingam sosial, agama dan kemanunsiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.
Batas antar korporasi dan yayasan itu tidak jelas sehingga timbul beberapa ajaran untuk membedakan korporasi dan yayaasan sebagai berikut:
a. Pada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam kepentingan yang terwujud dalam badan hukum itu. Sedangkan pada yayasan kepentingan yayasan tidak terletak pada anggotanya karena yayasan tidak memiliki anggota.
b. Dalam koperasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan yang tertinggi. Sedangkan pada yayaasan yang memegang kekekuasaan tertinggi adalah pengurusnya.
c. Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya adalah para anggotanya, sedangkan pada yayasan yang menentukan maksud dan tujuan adalah orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri di luar badan tersebut.
d. Pada korporasi menitik beratkan pada kekuasaan dan kerajaanya. Sedangkan pada yayasan menitik beratkan pada pada suatu kekayaan yang di tunjukan untuk mencapai suatu maksud tertentu.
Nama : Grace Hanin
ReplyDeleteNim : 1809125302
>>Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.
Pembagian badan hukum:
1. Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat
(1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat.
2. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua yaitu badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
3. Badan hukum menurut sifatnya, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Nama : Geremy Joy N
ReplyDeleteNim : 1809111768
Badan Hukum
Menurut E. Utrecht, pengertian badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.
Menurut R. Subekti, definisi badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini
ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.
Unsur Badan Hukum
Mempunyai perkumpulan;
Mempunyai tujuan tertentu;
Mempunyai harta kekayaan;
Mempunyai hak dan kewajiban; dan
Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Pembagian Badan Hukum
Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Nama : Melati Sukma Dewi
ReplyDeleteNim : 1809125361
Badan Hukum
-Menurut E. Utrecht, pengertian badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.
-Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1) Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2) Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3) Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4) Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
-Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1) Badan hukum publik;
2) Badan hukum privat.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)
a) Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.
b) Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
*Badan hukum publik misalnya:
- Negara RI
- Daerah Propinsi
- Daerah Kabupaten Kota
- Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).
*Badan hukum privat misalnya;
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Yayasan
Nama: Nurul Syahvira
ReplyDeleteNim: 1809125272
Badan Hukum
-Menurut E. Utrecht, pengertian badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti P.T., koperasi, dan lain sebagainya.
-Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1) Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2) Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3) Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4) Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
-Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1) Badan hukum publik;
2) Badan hukum privat.
Di Indonesia kriterium yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:19)
a) Berdasarkan terjadnya, yakni “badan hukum privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum publik” didirikan oleh Pemeri ntah/Negara.
b) Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, ifiaka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik, kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
*Badan hukum publik misalnya:
- Negara RI
- Daerah Propinsi
- Daerah Kabupaten Kota
- Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia).
*Badan hukum privat misalnya;
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Yayasan
Ari kurniawan
ReplyDelete1809125246
*Pengertian Badan Hukum.
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
*Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli.
1.R. Rochmat Soemitro
Pengertian badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.
2.Maijers
Pengertian badan hukum menurut Maijers adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
3.Logemann
Pengertian badan hukum menurut Logemann adalah suatu personifikasi atau saut perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut.
4.R. Subekti
Pengertian badan hukum menurut R. Subekti adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.
Ciri-Ciri Badan Hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yang bisa menjadi subyek hukum adalah:
*Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
*Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
*Terdaftar sebagai badan hukum
*Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
*Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
*Bentuk-Bentuk Badan Hukum.
E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
a. Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV ).
b. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
c. Organisasi yang dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.
Jenis-Jenis Badan Hukum.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dengan aparatnya,atau negara dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Nama : putri azura f
ReplyDeleteNim : 1809111488
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Pembagian Badan Hukum
1.Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
2.Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
3.Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Nama : Muhammad rusdiansyah
ReplyDeleteNim : 1809110930
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
4. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.
Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:
1.Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atua sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.