Sunday, February 17, 2019

Hukum Perusahaan

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
+ Kelebihan :
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
– Kekurangan :
a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
+ Kelebihan :
A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
– Kekurangan :
A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
+ Kelebihan :
A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
C. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
F. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
– Kekurangan :
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
+ Kelebihan :
A. Pendiriannya mudah
B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
D. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
E. Kemampuan manajemen lebih baik.
– kekurangan :
A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
E. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
NB:resume 

61 comments:

  1. Nama : Shinta Adetri
    Nim : 1709122242
    Kelas : Hukum Perusahan B

    Hukum Perusahaan
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma)
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  2. NAMA : HERLINA JAYANTI
    NIM : 1709110322
    HUKUM PERUSAHAAN KELAS B

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma)
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  3. Nama: bunga salsabila
    Nim: 1709110296
    Perusahaan kelas B

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma)
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  4. Nama : edward oktanika
    Nim: 1709114630
    Hukum perusahaan(O4)
    BENTUK PERUSAHAAN
    1. perusahaan perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
    2.Perusahaan Perkongsian atau Firma
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. 
    3.perseroan terbatas
    PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    4.Persekutuan Komanditer atau CV
    Cv adalahsuatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
    5.BUMN
    BUMN adalahadalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 
    6.BUMD
    BUMD adalah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). 
    7.koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    8.yayasan
    Yayasan adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Nama: allya mursyidah
    Nim:1709122158
    Kelas: hukum perusahaan (B)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma)
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  7. Nama : HagaRay Prananta Tarigan
    Nim : 1709114302

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
    Jenis-Jenis BUMN:
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi)

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  8. Nama : Parda Doni Andreas
    Nim: 1709114833
    Hukum perusahaan(O4)
    BENTUK PERUSAHAAN
    1. perusahaan perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
    2.Perusahaan Perkongsian atau Firma
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. 
    3.perseroan terbatas
    PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    4.Persekutuan Komanditer atau CV
    Cv adalahsuatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
    5.BUMN
    BUMN adalahadalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 
    6.BUMD
    BUMD adalah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). 
    7.koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    8.yayasan
    Yayasan adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 

    ReplyDelete
  9. Nama : Sion Einar Edlyn Hutasoit
    Nim: 1709113580
    Hukum Perusahaan (O4)
    BENTUK PERUSAHAAN
    1. Perusahaan perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
    2.Perusahaan Perkongsian atau Firma
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. 
    3.perseroan terbatas
    PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    4.Persekutuan Komanditer atau CV
    Cv adalahsuatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
    5.BUMN
    BUMN adalahadalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 
    6.BUMD
    BUMD adalah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). 
    7.koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    8.yayasan
    Yayasan adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 

    ReplyDelete
  10. Nama : Raisa Tasya Nabila
    Nim : 1709123042
    Kelas : H.perusahaan (B)
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    ReplyDelete
  11. Nama : Refomeilia maras
    Nim 1709110386
    Hukum perusahaan kelas B
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan(suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks)
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma)
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas (suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.)
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer (suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.)
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi (jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.)
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  12. Nama : ifan novrialdi utama
    Nim : 1709122636
    HUKUM PERUSAHAAN KELAS B


    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.


    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.


    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

    7. Koperasi
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    8. Yayasan
    1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    ReplyDelete
  13. Nama : Farhana Halifa Putri Yoza
    Nim : 1709122647
    Kelas : Hukum Perusahaan (B)
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma)
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  14. HAURA NABILAH RAMADHANI
    1709114697

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship).
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  15. Dinda Rizka Muldesia
    1709123113
    Hukum Perusahaan (B)
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    ReplyDelete
  16. Hadi refandi
    1709114590
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan
    organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  17. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  18. Nama: Tiara Meiky Firstiwi
    Nim: 1709123107
    Kelas: hukum pwrusahaan (B)
    1.Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan
    2.Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
    3.Perseroan Terbatas
    Pt adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang
    4.Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5.Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat
    6.Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
    7.Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
    8.Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  19. Nama : Yechieldo Pakpak
    Nim: 1709113385
    Hukum perusahaan(O4)

    Hukum Perusahaan

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. 

    Kelebihan :
    Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    Kekurangan :
    Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

    Kelebihan : Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    Kekurangan : Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3.Perseroan Terbatas
    PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

    Kelebihan : Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
    Kekurangan : Kerumitan perizinan dan organisasi

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 

    Kelebihannya : Pendiriannya mudah
    Kekurangannya : Tanggung jawab sekutu tidak sama.

    5.BUMN
    BUMN adalahadalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 

    6.BUMD
    BUMD adalah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). 

    7.koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

    8.yayasan
    Yayasan adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 

    ReplyDelete
  20. Nama : NURSALIMAH
    NIM : 1709123095
    Hukum Perusahaan KELAS B,Ruang
    O4

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
    Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
    b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.

    3. Perseroan Terbatas
    Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
    C. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbeli.
    Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

    4. Persekutuan Komanditer

    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
    B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah

    7. Koperasi
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

    8. Yayasan
    1. Prosedur Pendirian Yayasan

    ReplyDelete
  21. Nama:Dorma hotmaria sianipar
    Nim : 1709114792
    Hukum Perusahaan
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  22. Nama:Bangun risael ikhsan
    Nim:1709110473
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu 6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
    d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
    1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

    ReplyDelete
  23. Nama : IRNI SUSANTI
    Nim : 1709123212
    Hukum Perusahaan
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
    C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
    C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
    5. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I. Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

    ReplyDelete
  24. Wan rahmatullah ramadhan
    1709123120
    Hukum perusahaan (B)
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan
    organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  25. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
    Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama

    ReplyDelete
  26. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  27. Nama : Ulfa Shabrina
    Nim : 1709114663
    Hukum Perusahaan Kelas B

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    – Kekurangan :
    a. Bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Tanggung jawab sekutu tidak sama.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jenis : Persero, Perjan, Perum.

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    Fungsi dan Peran Koperasi
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial.

    ReplyDelete
  28. Nama : Sandra Gusda Herlian
    NIM : 1709110364
    Kelas : Hukum Perusahaan (B)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA :

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship) :
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
    b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma :
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota lainnya.
    B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota.

    3. Perseroan Terbatas (PT) :
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
    – Kekurangan :
    1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah.
    2. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.

    4. Persekutuan Komanditer (CV) :
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
    B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
    5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
    Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum (PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
    Tujuan Pendirian BUMD yaitu
    1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
    2. Mengejar dan mencari keuntungan
    3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
    4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha.

    7. Koperasi :
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi diantaranya sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    8. Yayasan :
    Maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    ReplyDelete
  29. Hafis
    1709123243
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
    Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama

    ReplyDelete
  30. Nama: fikri saputra
    Nim: 1709122917
    1.Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan
    2.Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
    3.Perseroan Terbatas
    Pt adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang
    4.Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5.Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat
    6.Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
    7.Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
    8.Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  31. Nama: safira fitriani
    Nim: 1709123134
    Kelas: perusahaan (B)
    1.Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan
    2.Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
    3.Perseroan Terbatas
    Pt adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang
    4.Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5.Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat
    6.Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
    7.Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
    8.Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  32. Hukum Perusahaan
    Pratama Lawrance 1709113388

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.


    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    ReplyDelete
  33. Nama: Fitri Handayani
    Nim: 1709123197
    Kls: Hukum Perusahaan B

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    Salah satu Kelebihan :
    *Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    Salah satu kekurangan:
    * kalau ada hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    Salah satu kelebihan: Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    Salah satu kekurangan: Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    Salah satu kelebihan: Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
    Salah satu kekurangan : PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
    Kelebihan: Pendiriannya mudah
    Kekurangan: Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan 
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan) 
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). 

    7. Koperasi
    Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

    8. Yayasan
    suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 













    ReplyDelete
  34. NAMA :ARYEN NUR HAFIZA
    NIM : 1709122807
    KELAS : HUKUM PERUSAHAAN (B)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
    – Kekurangan :
    a. perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut
    b. pemilik diwajibkan memiliki NPWP.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar
    B. Pendiriannya relatif mudah
    C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama.
    C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
    B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    1) Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  35. Nama : Tiara Rizky Monica
    Nim : 1709123111
    Kelas : Hukum Perusahaan B

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.

    Kelebihan :
    Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    Kekurangan :
    Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

    Kelebihan : Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    Kekurangan : Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3.Perseroan Terbatas
    PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

    Kelebihan : Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
    Kekurangan : Kerumitan perizinan dan organisasi

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    Kelebihannya : Pendiriannya mudah
    Kekurangannya : Tanggung jawab sekutu tidak sama.

    5.BUMN
    BUMN adalahadalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    6.BUMD
    BUMD adalah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7.koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

    8.yayasan
    Yayasan adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  36. Nama : Anisya Ismi Yanti
    Nim : 1709123004
    HUKUM PERUSAHAAN(B)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan
    perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya.
    *Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
    *Kekurangan :
    a. perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut
    b. pemilik diwajibkan memiliki NPWP.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
    *Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
    *kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  37. Nama : Novalia Sufni
    Nim : 1709110381
    Kelas : Perusahaan B

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    – Kekurangan :
    a. Bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Tanggung jawab sekutu tidak sama.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jenis : Persero, Perjan, Perum.

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    Fungsi dan Peran Koperasi
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial.

    ReplyDelete
  38. Nama : Tamara Rezki Dewita
    Nim : 1709123009
    Kelas : Hukum Perusahaan (B)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    + Kelebihan :
    A. Perseorangan tidak dikenakan pajak.
    – Kekurangan :
    A. Bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    + Kelebihan :
    A. Kelebihan klusaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    A. Kerumitan perizinan dan organisasi.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah.
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero).
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan).
    c. Perusahaan Umum(PERUM).
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  39. Nama: Erna hasibuan
    Nim: 1709110539
    Hukum Perusahaan
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  40. Nama: Erna hasibuan
    Nim: 1709110539
    Hukum Perusahaan
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  41. NAMA:RIFQI DARMAWAN
    NIM:1709114673
    HUKUM PERUSAHAAN(B)

    BENTUK BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship
    -Kelebihan:
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
    -kekurangan:
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
    b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    -kelebihan:
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
    -kekurangan:
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.

    3. Perseroan Terbatas
    -kelebihan:
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
    -kekurangan:
    Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.

    4. Persekutuan Komanditer
     - Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
    B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    *Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

    7. Koperasi
    *Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  42. Nama:Dewinta fitri
    NIM:1709110353

    Bentuk-bentuk perusahaan:
    1.Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    + Kelebihan
    -Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    – Kekurangan
    -perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2.Perusahaan Perkongsian atau Firma
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    + Kelebihan
    -Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    -Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
    – Kekurangan
    -Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    -Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.

    3.Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    + Kelebihan
    -Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    -Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
    – Kekurangan
    -Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.

    4.Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    + Kelebihan
    -Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
    -Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
    – Kekurangan
    -Tanggung jawab sekutu tidak sama.
    -Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.

    5.Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    *Jenis-Jenis BUMN
    -Perusahaan Perseroan (Persero)
    -Perusahaan Jawatan (Perjan)
    -Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu

    6.Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7.Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    *Fungsi dan Peran Koperasi
    -Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    -Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    -Dll.

    8.Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  43. Nama : Dinov Dasvino
    Nim : 1709123122
    HUKUM PERUSAHAAN KELAS B (O4)


    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    – Kekurangan :
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.


    4. Persekutuan Komanditer
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.


    5. Badan Usaha Milik Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

    7. Koperasi
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    8. Yayasan
    1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    ReplyDelete
  44. Nama: Athifa Syziya Putri
    NIM: 1709114660
    Kelas: Hukum Perusahaan (B)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
    ● Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasal dari APBD tingkat II dan I. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    ReplyDelete
  45. Nama : Fanita Aditia
    Nim : 1709110350
    Hukum Perusahaan (B)

    Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia

    1. Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.

    • Kelebihan :
    - tidak dikenakan pajak perusahaan
    - Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga mudah diawasi

    • Kekurangan :
    - perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut
    - Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

    • Kelebihan :
    - Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    - Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.

    • Kekurangan :
    - Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
    - Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3. Perseroan Terbatas ( PT )
    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

    • Kelebihan :
    - Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    - Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.

    • Kekurangan :
    - biaya tinggi
    - makin besar perusahaan, makin tinggi biaya pengorganisasian

    4. Persekutuan Komanditer ( CV )
    Persekutuan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    • Kelebihan :
    - Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    - Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.

    • Kekurangan :
    - Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
    - Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.

    5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    • Jenis-jenis BUMN :
    - perusahaan perseroan (persero)
    - perusahaan jawatan (perjan)
    - perusahaan umum (perum)

    6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I. Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Fungsi dan Peran Koperasi ini diatur dalam pasal 4 Undang-undang No. 25 tahun 1992

    8. Yayasan
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  46. Nama: Tengku Vania Filza
    Nim: 1709114661
    Hukum perusahaan kelas B

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.

    Kelebihan :
    Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    Kekurangan :
    Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

    Kelebihan : Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    Kekurangan : Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3.Perseroan Terbatas
    PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

    Kelebihan : Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
    Kekurangan : Kerumitan perizinan dan organisasi

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    Kelebihannya : Pendiriannya mudah
    Kekurangannya : Tanggung jawab sekutu tidak sama.

    5.BUMN
    BUMN adalahadalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    6.BUMD
    BUMD adalah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7.koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

    8.yayasan
    Yayasan adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  47. Nama : Afiyfah Nabila
    Nim : 1709114612
    Hukum Perusahaan (B)
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan
    b. pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
    c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan
    d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks.
    e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
    – Kekurangan :
    a. pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut.
    b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar
    B. Pendiriannya relatif mudah.
    C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama.
    C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham.
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan
    C. Modal mudah diperoleh
    D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
    E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola
    F. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
    C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
    D. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
    E. Kemampuan manajemen lebih baik.
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti
    B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
    C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
    D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
    E. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbang sih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  48. NAMA:Siti oktavyankia safutri
    NIM:1709110500
    HUKUM PERUSAHAAN(B)

    BENTUK BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship
    -Kelebihan:
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
    -kekurangan:
    a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
    b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    -kelebihan:
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
    -kekurangan:
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.

    3. Perseroan Terbatas
    -kelebihan:
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
    -kekurangan:
    Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.

    4. Persekutuan Komanditer
    - Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
    B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    *Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

    7. Koperasi
    *Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  49. Nama : Fahria Hayana
    NIM : 1709122164
    Hukum perusahaan (B)


    Hukum Perusahaan
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Firma
    b. pemilik juga menjadi bagian dari manajemen.
    c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan.
    – Kekurangan :
    a. kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
    b. pemilik diwajibkan memiliki NPWP

    2. Perusahaan Perkongsian atau firma (fa)
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar.
    B. Pendiriannya relatif mudah.
    C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh anggota ditangung bersama anggota lainnya.
    C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT)
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan.
    C. Modal mudah diperoleh
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    persekutuan yang didirikan seorang atau orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah.
    C. Kemampuan untuk memperoleh (kredit) lebih mudah.
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan tidak pasti.
    B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah.

    7. Koperasi
    badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

    8. Yayasan
    badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

    ReplyDelete
  50. Nama : Sabilla Yudina
    Nim : 1709123235
    Perusahaan B (O4)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.

    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).

    – Kekurangan :
    a. perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.


    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota

    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    Permiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.

    – Kekurangan membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.

    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.


    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasal dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentanperseorangan

    ReplyDelete
  51. Naura Luthfia
    1709123163

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan
    Adalah organisasi perusahaan terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen.
    c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan.
    – Kekurangan :
    a. Bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota.
    + Kelebihan :
    a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
    c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    – Kekurangan :
    a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
    c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
    3. Perseroan Terbatas
    Dulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    + Kelebihan :
    a. Kelangsungan usaha lebih terjamin.
    b. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
    c. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
    4. Persekutuan Komanditer
    Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
    + Kelebihan :
    a. Pendiriannya mudah
    b. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    c. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman lebih mudah.
    – kekurangan :
    a. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti.
    b. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
    c. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    BUMN dapat berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
    1. Jenis-Jenis BUMN.
    a. Perusahaan Perseroan (Persero).
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan).
    c. Perusahaan Umum (Perum)
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah.
    7. Koperasi
    Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
    b. Berperan serta secara aktif.
    c. Memperkokoh perekonomian.
    8. Yayasan
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud keagamaan dan kemanusiaan.
    1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum.

    ReplyDelete
  52. Nama : Sabilla Yudina
    Nim : 1709123235
    Perusahaan B (O4)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.

    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).

    – Kekurangan :
    a. perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.


    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota

    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    Permiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.

    – Kekurangan membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.

    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.


    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasal dari APBD tingkat II dan I.

    7. Koperasi
    Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentanperseorangan

    ReplyDelete
  53. Nama : MUTIARA SEROJA
    NIM : 1709113969
    Hukum Perusahaan (B)


    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. 
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
    b. Pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
    c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan
    – Kekurangan :
    a. Jika ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
    b. Pemilik diwajibkan memiliki NPWP. Pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar
    B. Pendiriannya relatif mudah.
    C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
    C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    B. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
    C. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi. PT membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
    4. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah.
    C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman lebih mudah.
    – kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti
    B. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
    C. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)
    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I. Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
    c. Memperkokoh perekonomian rakyat.
    8. Yayasan
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
    Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

    ReplyDelete
  54. Nama: Cindy pratiwi suwi
    NIM: 1709110327
    Kelas: Hukum perusahaan (B)
    Hukum Perusahaan
    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    •> Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan.
    c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan.
    d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks.
    e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
    f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
    •> Kekurangan :
    a. Perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut.
    b. Pemilik diwajibkan memiliki NPWP.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    °> Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar.
    B. Pendiriannya relatif mudah.
    C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    •>Kekurangan:
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
    C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
    3. Perseroan Terbatas
    •> Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin.
    B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan.
    C. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
    D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
    E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
    F. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
    •> Kekurangan :
    Untuk mendirikan sebuah PT Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
    4. Persekutuan Komanditer
    •> Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah.
    C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
    D. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
    E. Kemampuan manajemen lebih baik.
    •> kekurangan :
    A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti.
    B. Untuk persekutuan campuran.
    C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
    D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
    E. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
    5. BUMN
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum(PERUM)
    6. BUMD
    Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, dll
    7. Koperasi
    1. Fungsi dan Peran Koperasi: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    C. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
    d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
    e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
    8. Yayasan
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
    1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum.

    ReplyDelete
  55. nama :audreya natasya
    nim :1709123200
    hukum perusahaan

    Bentuk - bentuk perusahaan di indonesia

    1.Perusahaan perseorangan (sole proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
    kelebihan nya : Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    kekurangan nya : Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2.perusahaan perkongsian atau firma
    firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    kelebihan nya : Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    kekurangan nya : Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.

    3.Perseroan Terbatas
    perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    kelebihan nya : Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    kekurangan nya : Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

    4.Persekutuan komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    kelebihan nya : Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
    kekurangan nya : Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

    5.Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
    jenis-jenis BUMN : Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

    6.Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7.Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
    fungsi koperasi dan peran koperasi berada pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1

    8.Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

    ReplyDelete
  56. BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
    + Kelebihan :
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
    – Kekurangan :
    a. Bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    + Kelebihan :
    A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
    – Kekurangan :
    A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
    + Kelebihan :
    A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
    – Kekurangan :
    Kerumitan perizinan dan organisasi.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
    + Kelebihan :
    A. Pendiriannya mudah
    – kekurangan :
    A. Tanggung jawab sekutu tidak sama.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jenis : Persero, Perjan, Perum.

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
    Fungsi dan Peran Koperasi
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial.

    ReplyDelete
  57. Nama: Rivaldo Inka Maulana
    NIM: 1709122678
    Kelas: Hukum Perusahaan (B)

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    1. Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks Bisa juga diartikan sebagai organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang.

    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

    5. Badan Usaha Milik Negara
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
    ○ Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    c. Perusahaan Umum (PERUM)

    6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

    8. Yayasan
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    ReplyDelete
  58. Hukum Perusahaan

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    ‌1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Kelebihan:
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak 
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan
    c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, 
    d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks
    e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
    f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
    Kekurangan :
    a. perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut,
    c. pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma
    Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Kelebihan :
    a. Kemampuan manajemen lebih besar, 
    b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta 
    c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    Kekurangan :
    a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
    c. . Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3. Perseroan Terbatas
    Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya

    4. Persekutuan Komanditer

    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    5. Badan Usaha Milik Negara

    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 

    6. Badan Usaha Milik Daerah

    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7. Koperasi

    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    8. Yayasan

    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 




    ReplyDelete
  59. Nama: Candra Martua Siregar
    ‌Nim:1709110247
    Hukum Perusahaan

    BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
    ‌1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Kelebihan:
    a. Perseorangan tidak dikenakan pajak 
    b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan
    c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, 
    d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks
    e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
    f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
    Kekurangan :
    a. perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut,
    c. pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma
    Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Kelebihan :
    a. Kemampuan manajemen lebih besar, 
    b. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta 
    c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
    Kekurangan :
    a. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
    b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
    c. . Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

    3. Perseroan Terbatas
    Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya

    4. Persekutuan Komanditer

    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    5. Badan Usaha Milik Negara

    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 

    6. Badan Usaha Milik Daerah

    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).

    7. Koperasi

    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    8. Yayasan

    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 






    ReplyDelete
  60. Nama: nicoramaputra
    Nim: 1709122449

    ReplyDelete
  61. Nama: nicoramaputra
    Nim 1709122449
    1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
    Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
    2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
    Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
    3. Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    4. Persekutuan Komanditer
    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
    5. Badan Usaha Milik Negara
    BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
    1. Jenis-Jenis BUMN
    a. Perusahaan Perseroan (Persero)
    b. Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu 6. Badan Usaha Milik Daerah
    Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.
    7. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
    1. Fungsi dan Peran Koperasi
    Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
    a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
    d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
    8. Yayasan
    Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
    1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk

    ReplyDelete