Nama : YESI FITRI INDRIANI Nim : 1709110356 Kelas : Hukum Perikatan (F) Syarat sah perjanjian yang sah, perlu di penuhi empat syarat. (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan (3) suatu pokok persoalan tertentu (4) suatu sebab tidak terlarang. Keterkaitan nya dengan perjanjian online iyalah, jika melakukan perjanjian online antara pihak satu dan pihak 2 menyetujui apa isi dari perjanjian tsb tanpa ada unsur keterpaksakaan, hal hal yang di buat dalam isi perjanjian itu merupakan kesepakatan bersama, dan perjanjian yang dilakukan itu tidak melanggar hukum.
NAMA:MUHAMMAD FAUZI AKBAR NIM:1709110043 HUKUM PERIKATAN(01)
Menurut saya Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Kata Kunci: Jual Beli, e-commerce
Nama : Vera Monica Chandra NIM : 1709114724 Kelas: F Dalam pasal 1320, terdapat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu pokok persoalan tertentu 4. Suatu sebab yang tidak dilarang Dalam melakukan perjanjian jual beli online, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli,dimana kesepakatan tersebut tanpa adanya keterpaksaan antara kedua belah pihak, dan unsur yang terdapat dalam perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan perjanjian tersebut tidak melanggar hukum. Makan perjanjian jual beli online sesuai dengan syarat yang terdapat pada pasal 1320 KUHPdt.
nama : Habib alhuda Nim: 1709114780 dalam KUH Perdata, sebenarnya menganut prinsip universal dan transaksi antara kedua belah pihak, terkhususnya pasal 1320 KUH Perdata, tentang syarat sahnya perjanjian dapat diartikan disini, perjanjian merupakan induk dalam melakukan sebuah jual beli, baik secara online (e-commerce) ataupun jual beli konvensional lainnya... sebagai contoh perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut : 1. kesepakatan kedua belah pihak 2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun 3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan) 4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Nama :YARNI ZAHARA NIM : 1609114445 Jawaban : Dalam perjanjian jual beli online, kedua belah pihak harus memenuhi syarat sah dalam perjanjian. Adapun syarat sah dalam perjanjian ini terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu; a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan. c. suatu hal tertentu. d. suatu sebab yang halal. Dengan adanya syarat sah perjanjian ini, maka perjanjian jual beli online dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebutm
Dalam pasal 1320 kuhperdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3.suatu hal tertentu 4.suatu sebab yang halal Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. jadi apabila kita melakukan perjanjian jual beli online ini jika melakukan perjanjian online antara pihak satu dan pihak yang 2 menyetujui apa isi dari perjanjian tsb dan tidak asa unsur keterpaksaan,dan adanya dalam isi perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama dan perjanjian tersebut tidak melanggar hukum,dan pihak yang terkait langsung dalam transaksi antara penjual dan pembeli.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Dan kaitannya sangat besar dalam jual beli online terhadap pasal 1320dan sudah di jelaskan dalam pasal tersebut bahwasannya jika barang atau yg di jual tidak sesuai maka konsumen berhak menuntut kembali atas hak nya terhadap produsen
Nama : Sandra Gusda Herlian NIM : 1709110364 Kelas : Hukum Perikatan (F)
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya : 1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (e-commerce). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Kesimpulan : Jadi, perjanjian jual-beli Online (e-commerce) itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yg tertuang di Pasal 1320 KUHPerdata. Dikarenakan di penjual dan pembeli bersama-sama sepakat untuk melakukan transaksi (ex:baju gamis) dan si pembeli memberikan sejumlah uang yang sudah tertera harga di labelnya, dan si penjual berhak menerima uang tersebut dan memproses pengiriman barang (ex:baju gamis) dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang sudah diberikan dari si pembeli.
Nama : Amirahni Zahra Tripipo Nim : 1609114198 Jawaban : " dalam perjanjian jual beli online kedua belah pihak harus memenuhi syarat sah dlm perjanjian , adapun syarat sah dalam perjanjian ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.1)Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.2)Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3)Suatu hal tertentu.4)Suatu sebeb yang halal. Dengan adanya syarat sah perjanjian ialah ini , maka perjanjian jual beli online dapat dilakukan dengan baik antara kedua belah pihak
NAMA:LARAS SAKTI NIM:1709111514 Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Dan kaitannya sangat besar dalam jual beli online terhadap pasal 1320dan sudah di jelaskan dalam pasal tersebut bahwasannya jika barang atau yg di jual tidak sesuai maka konsumen berhak menuntut kembali atas hak nya terhadap produsen
Nama: Rantika Br. Purba Nim: 1709110459 Hukum perikatan (F) Menurut saya, suatu perjanjian jual-beli online sah-sah saja selama unsur- unsur didalam pasal 1320 terpenuhi. Tetapi terkadang dalam prakteknya masih ada konsumen ataupun penjual yang masih dibawah umur. Maka dari itu sebelum penjual ataupun pembeli sepakat dalam transaksi jual beli online, ada perlunya menanyakan identitas seperti nama,umur dan alamat agar tidak ada masalah kedepannya. Terutama dalam pembelian barang online shop yang lumayan mahal.
Kaitan perjanjian online dengan Pasal 1320 adalah Perjanjian secara online tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja menggunakan media elektronik atau disebut dengan e- commerce. Dalam Pasal 1320 dijelaskan bahwa sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yakni: 1. Kesepakatan= Dalam transaksi bisnis yang menggunakan e-commerce, pihak yang memberikan penawaran adalah pihak penjual dalam hal ini adalah yang menawarkan barang dan jasa melalui website. Semua pengguna internet dapat dengan bebas masuk untuk melihat penawaran tersebut untuk membeli barang yang ditawarkan tersebut. 2. Kecakapan= salah satu syarat sah pejanjian. Cakap dalam hukum adalah orang dewasa, anak-anak dianggap belum cakap. Tapi dalam perjanjian anak-anak yang membuat perjanjian tetap dianggap sah jika tidak merugikan kedua belah pihak. 3. Suatu hal tertentu= tentang objek atau benda atau barang yang jelas wujudnya. Dalam transaksi konvensional barang yang ditawarkan oleh penjual jelas dan dapat dilihat secara langsung dan penyerahannya juga dilakukan secara langsung, tapi secara online. 4. Sebab yang dihalalkan= isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan kepentingan umum.
Akibat hukum dari perjanjian jual beli secara online adalah sah menurut hukum jika memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang harus memenuhi ke empat syarat tersebut. Syarat satu dan dua disebut syarat subjektif karena menyangkut orang, jika syarat 1 dan 2 tidak ada maka perjanjian tetap sah hanya saja dapat dibatalkan. Yang membatalkan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut syarat objektif karena menyangkut tentang barang,jika objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Nama: Sarah Theresia Hutajulu Nim: 1709113711 Kelas: F
Menurut saya, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet). Syarat sah perjanjian yang sah, perlu di penuhi empat syarat: (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan (3) suatu pokok persoalan tertentu (4) suatu sebab tidak terlarang. Keterkaitan nya dengan perjanjian online yaitu, jika melakukan perjanjian online antara pihak satu dan pihak 2 menyetujui apa isi dari perjanjian tsb tanpa ada unsur keterpaksakaan, hal hal yang di buat dalam isi perjanjian itu merupakan kesepakatan bersama, dan perjanjian yang dilakukan itu tidak melanggar hukum.
Nama: Rantika Br. Purba Nim: 1709110459 Hukum perikatan (F) Menurut saya, suatu perjanjian jual-beli online sah-sah saja selama unsur- unsur didalam pasal 1320 terpenuhi. Tetapi terkadang dalam prakteknya masih ada konsumen ataupun penjual yang masih dibawah umur. Maka dari itu sebelum penjual ataupun pembeli sepakat dalam transaksi jual beli online, ada perlunya menanyakan identitas seperti nama,umur dan alamat agar tidak ada masalah kedepannya. Terutama dalam pembelian barang online shop yang lumayan mahal.
Nama: Rantika Br. Purba Nim: 1709110459 Hukum perikatan (F) Menurut saya, suatu perjanjian jual-beli online sah-sah saja selama unsur- unsur didalam pasal 1320 terpenuhi. Tetapi terkadang dalam prakteknya masih ada konsumen ataupun penjual yang masih dibawah umur. Maka dari itu sebelum penjual ataupun pembeli sepakat dalam transaksi jual beli online, ada perlunya menanyakan identitas seperti nama,umur dan alamat agar tidak ada masalah kedepannya. Terutama dalam pembelian barang online shop yang lumayan mahal.
Nama : ARYEN NUR HAFIZA Nim : 1709122807 Kelas : HUKUM PERIKATAN (F)
Pasal 1320 KUHPerdata Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. karena saat sekarang ini jual beli secara online sudah banyak diminati oleh masyarakat, maka ini berdampak terhadap perkembangan aturan hukum. jadi, aturan dalam 1320 KUHPerdata ini juga berlaku untuk transaksi Konvensional dan juga jual beli online (e-commerce). karena diperkuat dengan adanya UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
kaitannya dengan pasal 1320 adalah adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Keberadaan suatu unsur kesepakatan dalam E-Commerce diukur melalui pembeli yang mengakses dan menyetujui penawaran melalui internet.
Hal ini dapat diterjemahkan sebagai penerimaan untuk menyepakati sebuah hubungan hukum.
E-Commerce ini secara tertuang dalam kontrak baku dengan prinsip take it or leave it, sebab seluruh penawaran beserta persyaratan pembelian suatu produk sudah tercantum dan pembeli dapat menyetujuinya atau tidak.
Persetujuan yang diberikan oleh pembeli ini menjadi dasar dari kesamaan kehendak para pihak, sehingga kesepakatan dalam kontrak elektronik lahir.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Cakap menurut hukum adalah orang yang telah dewasa menurut hukum, yaitu seseorang yang telah berumur 21 tahun dan telah kawin, serta tidak di bawah pengampuan.
Unsur kecapakan dalam E-Commerce sulit untuk diukur, sebab setiap orang (tanpa dibatasi dengan umur tertentu) dapat mejalankan transaksi elektronik sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (“UU ITE”).
Berdasarkan ketentuan ini, anak-anak yang masih di bawah umur dapat melakukan E-Commerce dan tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Oleh karena itu, kontrak ini dapat dibatalkan melalui seseorang yang mengajukan pembatalan di pengadilan.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu adalah barang-barang yan dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenisnya.
Produk yang ditawarkan secara online tertuang dalam bentuk gambar atau foto yang disertai dengan spesifikasi produk tersebut.
Namun, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut pasti dikirimkan kepada pembeli sekalipun telah membayar melalui sistem pengiriman uang atau transfer melalui bank.
4. Suatu sebab yang halal Maksud dari suatu sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum.
Dalam E-Commerce harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik oleh penjual dan pembeli.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum.
bahwa suatu transaksi harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Karena prinsip yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bisa dibilang prinsip universal dari transaksi. syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak demikian halnya, perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.dalam transaksi jual beli tetap saja dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang. dengan adanya internet hanyalah membuat jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung.dengan adanya internet atau e-commerce hanyalah membuat jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung. suatu perjanjian dalam transaksi e-commerce tersebut berlangsung tentunya sangat berkaitan erat dengan siapa saja suatu transaksi tersebut dilakukan. Dalam transaksi biasa, perjanjian berakhir ketika masing-masing pihak melakukan kewajibannya masing-masing.
Sebenarnya tidak berbeda dengan transaksi yang berlangsung secara on line. Namun memang tidak sesederhana jika dibandingkan dengan transaksi konvensional. Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yanghalal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengandipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjianmenjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yangmembuatnya.5 Jika melihat salah satu syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320KUH Perdata, yaitu adanya kecakapan maka akan menjadi permasalahan jika pihak dalam jual beli melalui internet adalah anak di bawah umur, hal inimungkin terjadi karena untuk mencari identitas yang benar melalui mediainternet tidak mudah, juga apabila melihat unsur yang lain seperti terjadinyakesepakatan menjadi pertimbangan untuk menentukan relevansi penerapan asas-asas hukum yang selama ini berlaku dalam dunia internet. Kenyataannya pada praktek, banyak kalangan yang belum mengetahui mekanisme untuk membuat perjanjian dibawah tangan secara elektronik. Tidak mengetahui apa landasan hukumnya serta apa yang menjadi hak dan kewajibannya.Sehingga menimbulkan kesan bahwa kontrak melalui surat elektronik (email) tidak friendly use dan susah untuk diaplikasikan. Padahal seperti yang diketahui, masyarakat dewasa ini sangat erat kaitannya dengan dunia elektronik Kontrak elektronik (e-contract) termasuk dalam kategori “kontrak tidak bernama” (innominaat) yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata tetapi terdapat dalam masyarakat akibat perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan bisnis.Namun demikian kontrak semacam ini harus mengikuti aturan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian.Kontrak elektronik sebagaimana kontrak konvensional, juga memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.(Pasal 1338 KUHPerdata).24 Suatu perjanjian baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara elektronik adalah sah apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 1320-1337 KUHPerdata, dimana syarat-syarat tersebut adalah merupakan syarat subjektif dan objektif bagi sebuah perjanjian. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka akan dapat menimbulkan konsekuensi yuridis. Konsekuensi tersebut adalah apabila syarat subyektif tidak dipenuhi maka perjanjan tersebut dapat dimintakan pembatalan void able/Ex Nunc) oleh pihak yang merasa dirugikan.Kemudian apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum
Jawaban: syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak seperti itu perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.dalam transaksi jual beli tetap saja dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang.dengan adanya jual beli online maka itu akan menjadi lebih mudah,efisien, dan sederhana. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung. Sebenarnya tidak berbeda dengan transaksi yang secara online.dalam transaksi onlie tanggungjawab (kewajiban) atau perjanjian tadi diberikan kepada beberapa pihak yg terlibat dalam jual beli tsbt. Paling tidak ada 3 pihak yg terlibat dlm transaksi online.
syarat sah perjanjian yang tertera dalam pasal 1320 KUHPerdata ditujukan untuk bertransaksi konvensional. dengan berkembang nya zaman sekarang, adanya bertransaksi secara online yang lebih mudah, sehingga ketentuan di dalam KUHPerdata di perkuat dengan adanya Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik, sehingga pasal 1320 KUHPerdata ini juga berlaku terhadap perjanjian jual beli online (internet)
Selama ini pemahaman yang berkembang untuk pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat perjanjian hanya berlaku kepada perjanjian secara langsung. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa kemajuan teknologi pada masa kini sangatlah pesat maka dari itu sebenar nya jual beli baik online maupun offline hampir sama, hanya saja beda nya apa bila online proses nya lebih mudah tidak perlu bertatap muka. Maka dari itu perjanjian jual beli online masuk ke dalam kriteria pasal 1320 KUHPerdata. Namun perjanjian hilang di saat kedua belah pihak sudah memenuhi kewajiban nya. Syarat sah perjanjian : 1. Kesepakatan mengikat diri nya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. suatu pokok persoalan tertentu 4. Suatu sebab yang halal
bahwa suatu transaksi harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Karena prinsip yang dianut oleh KUH Perdata bisa dibilang prinsip universal dari transaksi syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak demikian halnya, perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung. contoh perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut : 1. kesepakatan kedua belah pihak 2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun 3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan) 4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Nissa mujahidah (1709114789) Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer.Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Dalam syarat perjanjian itu di dalam nya kedua belah pihak ketika bertransaksi harus sepakat akan mengikat dirinya, dan juga harus cakap dalam suatu perikatan. Usia yg cakap menurut hukum adalah usia 21 tahun.
Muhammad Anggi 1709114578 Menurut saya,bahwa suatu transaksi harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Karena prinsip yang dianut oleh KUH Perdata bisa dibilang prinsip universal dari transaksi syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak demikian halnya, perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung. contoh perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut : 1. kesepakatan kedua belah pihak 2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun 3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan) 4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Nama: Ananda Ruziqna NIM: 1709122095 Hukum Perikatan F
Pasal 1320 KuhPer adalah (1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan (3) suatu pokok persoalan tertentu (4) suatu sebab yang tidak terlarang
Kesimpulannya Transaksi jyal beli online itu memenuhi syarat yang ada di pasal 1320 KUHPer dikarenakan kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan transaksi. Dengan transaksi jual beli online ini membuat jual beli atau hubungan hukum menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Si pembeli sydah sepakat untuk membayar melalui transfer di bank dan si penerima sudah menerima uang tersebut. Dengan kata lain, pembayaran tersebut sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
Khairul fajri 1709123110 Sah nya suatu perjanjian itu disebabkan oleh terpenuhinya syarat yang mendasari terjadinya suatu perjanjian jual beli online, kaitan antara isi pasal 1320 KUHPer dengan jual beli online sangat berkaitan, dikarenakan: -jika antara para pihak sudah bersepakat maka itu sudah mengikat antara kedua belah pihak tersebut karena berdasarkan perikatan hukum kerperdataan berdasarkan suka sama suka antara kedua pihak. -jika sudah terdapat kecakapan untuk membuat suatu perikatan maka sah pula perjanjian yang di buat(maksudnya pihak yang terlibat perjanjian jual beli online sudah melebihi batas umur keperdataan yaitu 21 tahun). -Ada suatu hal tertentu maksudnya ada hal yang menyebabkan terjadinya perjanjian jual beli karna kebutuhan antara pihak, pihak yang satu membutuhkan suatu barang sedangkan yang satu membutuhkan uang tetapi memiliki barang yang diinginkan pihak yang satunya. -suatu sebab yang halal maksudnya barang yang di perjual belikan itu halal dan tidak melanggar hukum maupun norma agama seperti mencuri contohnya maka tidak sah, dan uang yang digunakan juga asalnya dari sebab yang halal pula. Maka dapat di katakan perjanjian jual beli itu sah dan telah memenuhi unsur syarat dalam pasal 1320 KUHPer keduanya oun saling berkaitan erat. Trim's
Aulia Purnama Ramadhan 1709110458 Hukum Perikatan F (O1)
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet). Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Dalam sepintas pemahaman kita, syarat perjanjian yang tertera dalam pasal 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Namun tidak demikian, dikarenakan perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi yang berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.
Adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Keberadaan suatu unsur kesepakatan dalam bisnis online diukur melalui pembeli yang mengakses dan menyetujui atau tidak penawaran melalui internet (take it or leave it).
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Cakap menurut hukum adalah orang yang telah dewasa menurut hukum, yaitu seseorang yang telah berumur 21 tahun dan telah kawin, serta tidak di bawah pengampuan. Berdasarkan ketentuan ini, anak-anak yang masih di bawah umur dapat melakukan bisnis online dan tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, kontrak ini dapat dibatalkan melalui seseorang yang mengajukan pembatalan di pengadilan.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu adalah barang-barang yan dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenisnya. Produk yang ditawarkan secara online tertuang dalam bentuk gambar atau foto yang disertai dengan spesifikasi produk tersebut.
4. Suatu sebab yang halal
Maksud dari suatu sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum. Dalam bisnis online harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik(good faith) oleh penjual dan pembeli. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas, bisnis online telah sah menurut hukum sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila syarat pertama dan/atau syarat kedua tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 1454 KUHPerdata. Dalam hal syarat ketiga dan/atau syarat keempat tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dan tidak ada dasar untuk menuntut.
Menurut pasal 1320 syarat sah suatu perjanjian: 1.sepakat mereka yang mengikat dirinya. 2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.suatu hal tertentu. 4.suatu sebab yang halal. Jadi, dalam hal mengenai perjanjian online sangat erat kaitannya dengan pasal 1320 karena perjanjian online sejauh ini masih diperbolehkan karena didalam pasal 1320 tidak mewajibkan pihak yg melakukan perjanjian harus tatap muka dan oleh hal tersebut tentu perjanjian online masih diperbolehkan dan dia anggap sah selama perjanjian tersebut tidak mengenai benda yang dilarang atau melawan hukum. Oleh sebab itu makin banyak pihak yang menggunakan alternatif perjanjian online dalam beberapa transaksi karena proses yang lebih mudah dan menghemat waktu.serta tentunya perjanjian online masih bisa dikatakan sah, selama masih sesuai dengan syarat sah perjanjian yg di jelaskan dalam pasal 1320.
Di dalam pasal 1320 KUHperdata terdapat syarat-syarat sah perjanjian
-kesepakatan : dalam jual beli online terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli melalui media elektronik, yang mana tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
-kecakapan: penjual dan pembeli dalam transaksi online ini adalah orang yang cakap untuk melakukan suatu perjanjian
-Suatu hal tertentu: dalam jual beli online tersebut seperti objek yang akan ada,objek yang dapat diperdagangkan
-Selain itu hal-hal yang objek nya tidak jelas, tidak dapat diperdagangkan dapat batal demi hukum
-Suatu sebab yang halal, barang yang diperjualbelikan dalam transaksi online tidak melanggar peraturan perundang-undangan
Jadi, dalam jual beli online tersebut harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata sehingga jual beli yang dilakukan tidak melanggar hukum. Selain itu terdapat juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik, yang mana Undang-Undang ini mengatur secara khusus.
Pasal 1320 KUHPer mengatur mengenai syarat sah suatu perjanjian. Diantaranya: 1) ada kemauan bebas dari para pihak, 2) adanya kecakapan bertindak pada masing2 pihak, 3) ada hal yang diperjanjikan, 4) ada sebab yang halal.
Banyak yang menganggap bahwa syarat perjanjian pada pasal tersebut hanya berlaku untuk perjanjian yang bersifat konvensional saja, pada dasarnya segala bentuk perjanjian haruslah berpatokan kepada pasal 1320 BW. Sekalipun itu merupakan perjanjian online (contohnya transaksi jual beli online). Transaksi online disebut juga sebagai e-commerce, pihak pihak yang terlibat diantaranya penjual, pembeli, penyedia jasa pembayaran dan penyedia jasa pengiriman. Pada transaksi jual beli online ini, pihak pembeli akan membuat kesepakan kepada pihak penjual mengenai apa yang akan dibelinya. Kemudian pihak pembeli harus menerima konsekuensi terhadap tindakan yang telah mereka sepakati, yaitu mengenai suatu objek yang halal (ex : baju, sepatu, dsb) . Setelah terpenuhinya segala kesepakatan yang telah dibentuk tadi (mengacu kepada pasal 1320 BW) kemudian barulah pihak pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yg diperjanjikan. Setelah penjual menerima konfirmasi bahwa si pembeli telah membayar barang yg dipesan, barulah penjual akan bertindak mengirimkan barang tsb melalui jasa pengiriman barang ke alamat kediaman penjual. Setelah semua proses terlewati, dimana ada proses penawaran, pembayaran, dan penyerahan barang maka perjanjian tersebut dikatakan selesai seluruhnya atau perjanjian tersebut telah berakhir.
menurut saya, perjanjian secara online tidak terlepasdari konsep perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya : 1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal.
Jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja menggunakan media elektronik atau disebut dengan e- commerce. dan dalam perjanjian jual beli online ditambahkan dengan adanya undang undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, tentang apa saja hak dan kewajiban serta pelanggaran dalam menggunakan transaksi elektronik.
NAMA: RIZKY SYAFRINALDI NIM: 1609120239 HUKUM PERIKATAN F(O1)
Kaitan antara perjanjian online dengan pasal 1320 BW adalah sangat berkaitan,karena perjanjian secara online tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang di atur dalam pasal 1320 Kuhperdata.jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya hanya saja menggunakan media elektronik atau disebut e-commerce.
Ketentuan Dalam kuhperdata ini diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
1320 kuhperdata: untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1.sepakat mereka yang mengikat kan dirinya. 2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.suatu hal tertentu. 4.suatu sebab yang halal.
Dalam suatu perjanjian, telah di atur dalam aturan sah yakni dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah Perjanjian. Disini dibahas bahwa subjek hukum yang di akui dan dilindungi oleh hukum adalah subjek hukum yang sesuai dengan pasal tersebut.
Kaitan antara syarat sah Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW dengan Perjanjian online adalah ada beberapa hal yang sesuai atau taat pada aturan yang telah mengatur, seperti dalam butir 1 pasal ini bahwa antara penjual dan pembeli itu seakat mengikatkan dirinya. Butir 2 : Ada nya suatu hal tertentu yakni objek dari adanya perjanjian dan Butir 3 : Suatu sebab yang halal. Tetapi disini ada satu hal yang terkadang tidak sesuai dengan isi dari aturan ini, yakni KECAKAPAN. Dalam pengaturan nya, sah nya suatu perikatan itu dilakukan oleh subjek hukum (orang) yakni berusia 21 tahun. Tetapi terkadang, perjanjian yang dibuat antara 2 orang atau lebih itu dilakukan oleh orang yg belum dewasa menurut hukum Perdata.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa perjanjian online yang dilakukan apabila dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata terkadang tidak sesuai dengan aturan hukum, karena subjek nya belum cakap hukum. Tetapi, ada pula subjek hukum yang sudah cakap dan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
nama: bunga salsabila nim: 1709110296 jawaban: menurut saya pasal 1320 KUHPer dengan Perjanjian Online itu sama, karena disana sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak menyetujui kesepakatan tersebut. tapi didalam perjanjian online terdapat pihak seperti orang yang mengirimkan barang tsb harus masuk kedalam perjanjian online tersebut, jd diphak perjanjian online itu ada reseller, kurir, dan pembeli. selebihnya itu sama, karena masing-masing pihak saling menyetujui perjanjian, dan apabila ada yg melanggar dari salah satu pihak maka perjanjian bisnis tersebut batal
Nama : Tamara Rezki Dewita Nim : 1709123009 Kelas : Hukum Perikatan (F)
Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian. Yang digunakan berlaku terhadap perjanjian jual beli (online). Transaksi jual beli secara onine tersebut yang dilakukan dengan pembayaran melalui media elektronik (ATM, dan sebagainya). Para pembeli membeli barang yang ditawarkan kan oleh pedagang. Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada.Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Pasal 1320 untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan: 1) sepakat mereka yang mengikatnya 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3) suatu hal tertentu 4) suatu sebab yang halal Yang diatas ada termasuk syaratsyarat dari sah nya suatu perjanjian. Dan didalam kuhperdata diperkuat dengan adanya undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Dalam pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat sah suatu perjanjian : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu pokok persoalan tertentu 4. Suatu sebab yang tidak dilarang
Dalam ketentuan perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut : 1. kesepakatan kedua belah pihak 2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun 3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan) 4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Dapat disimpulkan bahwa perjanjian online juga merupakan bagian dari perikatan yang secara universal (yang terdapat pada 1320 KUH Pdt)
Dalam melakukan perjanjian jual beli online, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli,kesepakatan tersebut tanpa adanya keterpaksaan antara kedua belah pihak, dan unsur yang terdapat dalam perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan perjanjian tersebut tidak melanggar hukum. Maka perjanjian jual beli online sesuai dengan syarat yang terdapat pada pasal 1320 KUHPd
Nama : Rahmat Hasbillah Nim : 1609114018 Hukum perikatan f
Kaitan antara perjanjian online dengan pasal 1320 kuhperdata adalah sangat berkaitan, karena perjanjian secara online tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang diatur dalam pasal 1320 kuhperdata jual beli secara online pada dasar nya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya,hanya saja menggunakan media elektronik atau di sebut e-commerce Untuk sahnya suatu perjanjian di perlukan empat syarat yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Dan ketentuan ini di perkuat juga dengan adanya UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik
Nama: Muhana Atikah NIM: 1709110487 => 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional, tetapi dengan perkembangan zaman maka Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien. dengan adanya internet atau e-commerce hanyalah membuat jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Namun memang tidak sesederhana jika dibandingkan dengan transaksi konvensional. Dalam transaksi on line, tanggung jawab (kewajiban) atau perjanjian tadi dibagi kepada beberapa pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut. Paling tidak ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi on line yaitu: Pihak yang menyediakan barang, pihak yang mengirimkan barang, dan pihak menerima barang. Jika terjadi kerugian maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Nama: Miftahul Janah NIM: 1709110335 Hukum Perikatan Kelas F
Syarat sahnya perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain: a)Kesepakatan, b)kecakapan, c)suatu hal tertentu (berkaitan dengan objek perjanjian), d) suatu sebab yang halal. Akibat hukum dari perjanjian jula beli online ini adalah sah menurut hukum apabila telah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yang harus memenuhi ke empat syarat tersebut. Syarat 1 dan 2 disebut syarat subjektif karena menyangkut orang, jika syarat 1 dan 2 tidak ada maka perjanjian tetap sah hanya saja dapat dibatalkan. Yang membatalkan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut syarat objektif karena menyangkut tentang barang, jika objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada. Maka ketentuan ini berlaku juga terhadap transaksi jual beli secara online. Jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja menggunakan media elektronik atau disebut dengan e- commerce. Adapun perlindungan hukum bagi penjual dan pembelinya yaitu pada UU Nomor 8 tahun 1999. Dan khusus pada perjanjian jual beli online ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Dalam pasal 1320 KUHPerdata berisi syarat sahnya perjanjian yang semulanya ditujukan untuk transaksi konvensional. Dengan berkembangnya zaman, bertransaksi bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah & efektif. Secara keseluruhan transaksi online sama dengan transaksi konvensional hanya saja transaksi online menggunakan media elektronik. Perjanjian secara online tidak lepas dari konsep perjanjian yang mendasar yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut. Khusus untuk perjanjian jual beli online ditambahkan dgn adanya Undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.
Menurut saya.Syarat sah perjanjian itu ada 4 yaitu: 1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3) suatu pokok persoalan tertentu 4) suatu sebab tidak terlarang. apabila dikaitkan dengan perjanjian online antara pihak pertama dgn pihak kedua menyetujui apa isi dari perjanjian tsb tanpa ada unsur keterpaksakaan, hal hal yang di buat dalam isi perjanjian itu merupakan kesepakatan bersama, dan perjanjian yang dilakukan itu tidak melanggar hukum.
Nama : Futri Aslamiah Nim : 1709122997 Hukum Perikatan (F)
Menurut saya sah-sah saja perjanjian jual-beli online yang terjadi, apabila kedua pihak tersebut sepakat dan sudah memenuhi syarat yang terdapat di dalam pasal 1320 tersebut, namun dalam proses jual beli online ini ada resiko yang diterima oleh pembeli, bisa jadi dalam jual-beli tersebut ada nya kerusakan barang atau ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan barang yang di gambar, karena tidak terjadinya proses tatap muka antara penjual dan pembeli tersebut .kecuali dari penjual mau bertanggung jawab , bagi sebagian orang online shop ini sangat berguna karena mempermudah pembeli dalam membeli barang yang diinginkan nya .
Nama: Ulfah Salsabila Syahrina NIM: 1709122019 Hukum Perikatan F
Pasal 1320 KUHPer berisi tentang syarat sah dari perjanjian yaitu 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal
Menurut saya, ketentuan dalam pasal 1320 KUHPer berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, tanpa adanya keterpaksaan antar dua belah pihak. KUHPer ini diperkuat dengan adanya UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Dengan adanya transaksi jual beli ini membuat jual beli online atau hubungan hukum menjadi lebih singkat, mudah dan sederhana. Transaksi ini dengan cara transfer ke bank, pembayaran tersebut sudah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.
Nama : ALLYA MURSYIDAH Nim: 1709122158 Kelas: Hukum Perikatan (F) menurut saya pasal 1320 KUHPerdata dengan Perjanjian Online itu sama, karena disana sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak menyetujui kesepakatan tersebut, tapi bedanya dalam perjanjian online ada orang yang mengantarkan barang termasuk kedalam perjanjian tersebut dan apabila perjanjian tersebut batal karena salah satu pihak maka akan terjadinya wanprestasi atau perlanggaran yang sama dengan pasal 1320 KUHPerdata.
Nama : Dinnur lutfi Nim : 1609114405 Kelas hukum perikatan F
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya : 1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (e-commerce). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Kesimpulan : Jadi, perjanjian jual-beli Online (e-commerce) itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yg tertuang di Pasal 1320 KUHPerdata. Dikarenakan di penjual dan pembeli bersama-sama sepakat untuk melakukan transaksi (ex:sepatu) dan si pembeli memberikan sejumlah uang yang sudah tertera harga di labelnya, dan si penjual berhak menerima uang tersebut dan memproses pengiriman barang (ex:sepatu) dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang sudah diberikan dari si pembeli.
Nama : Ifan novrialdi utama Nim: 1709122636 Kelas: Hukum Perikatan (F) menurut saya pasal 1320 KUHPerdata dengan Perjanjian Online itu sama, karena disana sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak menyetujui kesepakatan tersebut, tapi bedanya dalam perjanjian online ada orang yang mengantarkan barang termasuk kedalam perjanjian tersebut dan apabila perjanjian tersebut batal karena salah satu pihak maka akan terjadinya wanprestasi atau perlanggaran yang sama dengan pasal 1320 KUHPerdata.
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian/kontrak yaitu: 1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement) Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. 2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity) Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. 3. Obyek / Perihal tertentu Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
4. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku.
Dalam E-Commerce harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik oleh penjual dan pembeli.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas, E-Commerce telah sah menurut hukum sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif, sebab melekat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam E-Commerce. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, karena melekat pada objek dalam E-Commerce. Apabila syarat pertama dan/atau syarat kedua tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 1454 KUHPerdata. Dalam hal syarat ketiga dan/atau syarat keempat tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dan tidak ada dasar untuk menuntut.
Nama : Farhana Halifa Putri Yoza Nim : 1709122647 Kelas : Hukum Perikatan (F)
Keterkaitan perjanjian online dengan pasal 1320 adalah menurut saya antara perjanjian online dan pasal 1320 itu sama karna sama smaa membahas dan mengatur tentang jual beli (dalam bentuk konvensional maupun online) tapi perbedaannya di perjanjian online orang yang mengantarkan barang (kurir) sebagai pihak ke-tiga termasuk ke dalam perjanjian online tersebut. dan berakhirnya perjanjian online tersebut sama dengan pasal 1320 yaitu apabila ada yang melanggar dari salah satu pihak maka perjanjian itu dinyatakan batal.
Nama : Shinta Adetri Nim : 1709122242 Kelas : Hukum perikatan (F)
Menurut saya, Pasal 1320 sama perjanjian online itu sama, sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak yang menyetujui kesepakatan yang sudah dibuat. Tapi bedanya diperjanjian online ituuu memasukkan orang yang mengirimkan barang kedalam perjanjian onlinenya jadi di ada 3 pihak yaituu penjual, pengirim barang, dan pembeli. Jadi apa bilaa dilanggar maka dari perjanjian online dan pasal 1320 peraturan pelanggaran yang terjadi tetap samaaa.
NAMA : MUHAMMAD HAFIZ NIM : 1709122635 KELAS : HUKUM PERIKATAN (F)
"syarat sah perjanjian" sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut: Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.
Jika di kaitkan dengan perjanjian secara online sama saja dengan mengikat antara dua pihak atau lebih tanpa adanya keterpaksaan, dan perjanjian secara online dapat di sahkan apabila perjanjian tersebut tidak melanggar hukum.
Nama : Rendra Prima Yog Nim : 1709114572 Kelas hukum perikatan F
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya : 1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (e-commerce). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Kesimpulan : Jadi, perjanjian jual-beli Online (e-commerce) itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yg tertuang di Pasal 1320 KUHPerdata. Dikarenakan di penjual dan pembeli bersama-sama sepakat untuk melakukan transaksi (ex:sepatu) dan si pembeli memberikan sejumlah uang yang sudah tertera harga di labelnya, dan si penjual berhak menerima uang tersebut dan memproses pengiriman barang (ex:sepatu) dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang sudah diberikan dari si pembeli.
Nama : Edward oktanika Nim :1709114630 Keterkaitan antara perjanjian online dengan perjanjian menurut pasal 1320kuhperdata yaitu dimana perjanjian online memenuhi syarat dikatakan suatu perjanjian menurut pasal 1320kuhperdata perbedaan nya hanya jika pada perjanjian online dilakukan secara online dan memberi kemudahan kepada para pihak agar tidak perlu melakukan tatap muka sehingga mempermudah para pihak dalam melakukan suatu perjanjian.
Nama : Wigar Johan Hezekia Nim : 1709113561 Hukum Perikatan (F)
Pasal 1320 KUHPer, Supaya terjadi persetujun yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu pokok persoaln tertentu 4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Keterkaitannya adalah Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
YUSI RAHMANIA (1709110532) HUKUM PERIKATAN F (KELAS O1) Jawab:
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Apabila dipenuhi empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut sah dan mengikat bagi para pihak. Jika melihat salah satu syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kecakapan maka akan menjadi permasalahan jika pihak dalam jual beli melalui internet adalah anak di bawah umur, hal ini mungkin terjadi karena untuk mencari identitas yang benar melalui media internet tidak mudah.
didalam pasal 1320 BW mengatur mengenai syarat sah perjanjian yaitu : 1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya 2. kecakapan akan hukum 3. suatu hal tertentu 4. kausa yang halal
jika dikaitkan antara perjanjian online dengan syarat sah perjanjian didalam pasal 1320 BW maka perjanjian online haruslah memenuhi unsur yang diatur didalam BW, karna pada dasarnya yang membedakan antara perjanjian online dengan perjanjian secara langsung hanyalah kontak dan media antara pihak saja. jika perjanjian langsung semua pihak yang hendak mengikatkan dirinya harus bertemu secara langsung dan menanda tangani surat perjanjiannya yang mendadakan kesepakatan untuk menjalankan isi daripada perjanjin tersebut. sedangkan perjanjian online semua pihak yang hendak mengikatkan diri tidak bertemu secara langsung melainkan berkomunikasi melalui media online. sehingga unsur syarat sah perjanjian yang ada didalam BW harus tetap dipenuhi didalam membuat perjanjian online.
1.unsur unsur perbankan: -tentang bank -kegiatan usaha -cara dan proses kegiatan usahanya
2.unsur unsur bank: -lembaga atau badan usaha -pengelolaan keuangan atau perantara keuangan -menghimpun dana -menyalurkan dana -bertujuan profit -ada dimensi sosial
1.unsur unsur perbankan: -tentang bank -kegiatan usaha -cara dan proses kegiatan usahanya
2.unsur unsur bank: -lembaga atau badan usaha -pengelolaan keuangan atau perantara keuangan -menghimpun dana -menyalurkan dana -bertujuan profit -ada dimensi sosial
Nama : YESI FITRI INDRIANI
ReplyDeleteNim : 1709110356
Kelas : Hukum Perikatan (F)
Syarat sah perjanjian yang sah, perlu di penuhi empat syarat. (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan (3) suatu pokok persoalan tertentu (4) suatu sebab tidak terlarang.
Keterkaitan nya dengan perjanjian online iyalah, jika melakukan perjanjian online antara pihak satu dan pihak 2 menyetujui apa isi dari perjanjian tsb tanpa ada unsur keterpaksakaan, hal hal yang di buat dalam isi perjanjian itu merupakan kesepakatan bersama, dan perjanjian yang dilakukan itu tidak melanggar hukum.
NAMA:MUHAMMAD FAUZI AKBAR
ReplyDeleteNIM:1709110043
HUKUM PERIKATAN(01)
Menurut saya Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Kata Kunci: Jual Beli, e-commerce
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Vera Monica Chandra
ReplyDeleteNIM : 1709114724
Kelas: F
Dalam pasal 1320, terdapat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak dilarang
Dalam melakukan perjanjian jual beli online, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli,dimana kesepakatan tersebut tanpa adanya keterpaksaan antara kedua belah pihak, dan unsur yang terdapat dalam perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan perjanjian tersebut tidak melanggar hukum. Makan perjanjian jual beli online sesuai dengan syarat yang terdapat pada pasal 1320 KUHPdt.
nama : Habib alhuda
ReplyDeleteNim: 1709114780
dalam KUH Perdata, sebenarnya menganut prinsip universal dan transaksi antara kedua belah pihak, terkhususnya pasal 1320 KUH Perdata, tentang syarat sahnya perjanjian
dapat diartikan disini, perjanjian merupakan induk dalam melakukan sebuah jual beli, baik secara online (e-commerce) ataupun jual beli konvensional lainnya...
sebagai contoh perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut :
1. kesepakatan kedua belah pihak
2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun
3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan)
4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Nama :YARNI ZAHARA
ReplyDeleteNIM : 1609114445
Jawaban : Dalam perjanjian jual beli online, kedua belah pihak harus memenuhi syarat sah dalam perjanjian. Adapun syarat sah dalam perjanjian ini terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu;
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
c. suatu hal tertentu.
d. suatu sebab yang halal.
Dengan adanya syarat sah perjanjian ini, maka perjanjian jual beli online dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebutm
Nama : Refomeilia maras
ReplyDeleteNIM : 1709110386
Dalam pasal 1320 kuhperdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.suatu hal tertentu
4.suatu sebab yang halal
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
jadi apabila kita melakukan perjanjian jual beli online ini jika melakukan perjanjian online antara pihak satu dan pihak yang 2 menyetujui apa isi dari perjanjian tsb dan tidak asa unsur keterpaksaan,dan adanya dalam isi perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama dan perjanjian tersebut tidak melanggar hukum,dan pihak yang terkait langsung dalam transaksi antara penjual dan pembeli.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Dan kaitannya sangat besar dalam jual beli online terhadap pasal 1320dan sudah di jelaskan dalam pasal tersebut bahwasannya jika barang atau yg di jual tidak sesuai maka konsumen berhak menuntut kembali atas hak nya terhadap produsen
ReplyDeleteNama : Sandra Gusda Herlian
ReplyDeleteNIM : 1709110364
Kelas : Hukum Perikatan (F)
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya,
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. Suatu hal tertentu,
4. Suatu sebab yang halal.
Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (e-commerce). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Kesimpulan : Jadi, perjanjian jual-beli Online (e-commerce) itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yg tertuang di Pasal 1320 KUHPerdata. Dikarenakan di penjual dan pembeli bersama-sama sepakat untuk melakukan transaksi (ex:baju gamis) dan si pembeli memberikan sejumlah uang yang sudah tertera harga di labelnya, dan si penjual berhak menerima uang tersebut dan memproses pengiriman barang (ex:baju gamis) dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang sudah diberikan dari si pembeli.
Terima Kasih😊
Nama : Amirahni Zahra Tripipo
ReplyDeleteNim : 1609114198
Jawaban : " dalam perjanjian jual beli online kedua belah pihak harus memenuhi syarat sah dlm perjanjian , adapun syarat sah dalam perjanjian ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata.1)Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.2)Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3)Suatu hal tertentu.4)Suatu sebeb yang halal.
Dengan adanya syarat sah perjanjian ialah ini , maka perjanjian jual beli online dapat dilakukan dengan baik antara kedua belah pihak
NAMA:LARAS SAKTI
ReplyDeleteNIM:1709111514
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Dan kaitannya sangat besar dalam jual beli online terhadap pasal 1320dan sudah di jelaskan dalam pasal tersebut bahwasannya jika barang atau yg di jual tidak sesuai maka konsumen berhak menuntut kembali atas hak nya terhadap produsen
Nama: Rantika Br. Purba
ReplyDeleteNim: 1709110459
Hukum perikatan (F)
Menurut saya, suatu perjanjian jual-beli online sah-sah saja selama unsur- unsur didalam pasal 1320 terpenuhi. Tetapi terkadang dalam prakteknya masih ada konsumen ataupun penjual yang masih dibawah umur. Maka dari itu sebelum penjual ataupun pembeli sepakat dalam transaksi jual beli online, ada perlunya menanyakan identitas seperti nama,umur dan alamat agar tidak ada masalah kedepannya. Terutama dalam pembelian barang online shop yang lumayan mahal.
Nama: Mizanti Fortuna Rizal
ReplyDeleteNim: 1709114488
Kaitan perjanjian online dengan Pasal 1320 adalah Perjanjian secara online tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja menggunakan media elektronik atau disebut dengan e- commerce. Dalam Pasal 1320 dijelaskan bahwa sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yakni:
1. Kesepakatan= Dalam transaksi bisnis yang menggunakan e-commerce, pihak yang memberikan penawaran adalah pihak penjual dalam hal ini adalah yang menawarkan barang dan jasa melalui website. Semua pengguna internet dapat dengan bebas masuk untuk melihat penawaran tersebut untuk membeli barang yang ditawarkan tersebut.
2. Kecakapan= salah satu syarat sah pejanjian. Cakap dalam hukum adalah orang dewasa, anak-anak dianggap belum cakap. Tapi dalam perjanjian anak-anak yang membuat perjanjian tetap dianggap sah jika tidak merugikan kedua belah pihak.
3. Suatu hal tertentu= tentang objek atau benda atau barang yang jelas wujudnya. Dalam transaksi konvensional barang yang ditawarkan oleh penjual jelas dan dapat dilihat secara langsung dan penyerahannya juga dilakukan secara langsung, tapi secara online.
4. Sebab yang dihalalkan= isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan kepentingan umum.
Akibat hukum dari perjanjian jual beli secara online adalah sah menurut hukum jika memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang harus memenuhi ke empat syarat tersebut. Syarat satu dan dua disebut syarat subjektif karena menyangkut orang, jika syarat 1 dan 2 tidak ada maka perjanjian tetap sah hanya saja dapat dibatalkan. Yang membatalkan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut syarat objektif karena menyangkut tentang barang,jika objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Nama: Sarah Theresia Hutajulu
ReplyDeleteNim: 1709113711
Kelas: F
Menurut saya, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet).
Syarat sah perjanjian yang sah, perlu di penuhi empat syarat:
(1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
(2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan (3) suatu pokok persoalan tertentu
(4) suatu sebab tidak terlarang.
Keterkaitan nya dengan perjanjian online yaitu, jika melakukan perjanjian online antara pihak satu dan pihak 2 menyetujui apa isi dari perjanjian tsb tanpa ada unsur keterpaksakaan, hal hal yang di buat dalam isi perjanjian itu merupakan kesepakatan bersama, dan perjanjian yang dilakukan itu tidak melanggar hukum.
Nama: Rantika Br. Purba
ReplyDeleteNim: 1709110459
Hukum perikatan (F)
Menurut saya, suatu perjanjian jual-beli online sah-sah saja selama unsur- unsur didalam pasal 1320 terpenuhi. Tetapi terkadang dalam prakteknya masih ada konsumen ataupun penjual yang masih dibawah umur. Maka dari itu sebelum penjual ataupun pembeli sepakat dalam transaksi jual beli online, ada perlunya menanyakan identitas seperti nama,umur dan alamat agar tidak ada masalah kedepannya. Terutama dalam pembelian barang online shop yang lumayan mahal.
Nama: Rantika Br. Purba
ReplyDeleteNim: 1709110459
Hukum perikatan (F)
Menurut saya, suatu perjanjian jual-beli online sah-sah saja selama unsur- unsur didalam pasal 1320 terpenuhi. Tetapi terkadang dalam prakteknya masih ada konsumen ataupun penjual yang masih dibawah umur. Maka dari itu sebelum penjual ataupun pembeli sepakat dalam transaksi jual beli online, ada perlunya menanyakan identitas seperti nama,umur dan alamat agar tidak ada masalah kedepannya. Terutama dalam pembelian barang online shop yang lumayan mahal.
Nama : ARYEN NUR HAFIZA
ReplyDeleteNim : 1709122807
Kelas : HUKUM PERIKATAN (F)
Pasal 1320 KUHPerdata
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian.
karena saat sekarang ini jual beli secara online sudah banyak diminati oleh masyarakat, maka ini berdampak terhadap perkembangan aturan hukum. jadi, aturan dalam 1320 KUHPerdata ini juga berlaku untuk transaksi Konvensional dan juga jual beli online (e-commerce). karena diperkuat dengan adanya UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Nama:Dicky Wahyudi
ReplyDeleteNIM:1709113674
Kelas:hukum perikatan (f)
kaitannya dengan pasal 1320 adalah adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Keberadaan suatu unsur kesepakatan dalam E-Commerce diukur melalui pembeli yang mengakses dan menyetujui penawaran melalui internet.
Hal ini dapat diterjemahkan sebagai penerimaan untuk menyepakati sebuah hubungan hukum.
E-Commerce ini secara tertuang dalam kontrak baku dengan prinsip take it or leave it, sebab seluruh penawaran beserta persyaratan pembelian suatu produk sudah tercantum dan pembeli dapat menyetujuinya atau tidak.
Persetujuan yang diberikan oleh pembeli ini menjadi dasar dari kesamaan kehendak para pihak, sehingga kesepakatan dalam kontrak elektronik lahir.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Cakap menurut hukum adalah orang yang telah dewasa menurut hukum, yaitu seseorang yang telah berumur 21 tahun dan telah kawin, serta tidak di bawah pengampuan.
Unsur kecapakan dalam E-Commerce sulit untuk diukur, sebab setiap orang (tanpa dibatasi dengan umur tertentu) dapat mejalankan transaksi elektronik sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (“UU ITE”).
Berdasarkan ketentuan ini, anak-anak yang masih di bawah umur dapat melakukan E-Commerce dan tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Oleh karena itu, kontrak ini dapat dibatalkan melalui seseorang yang mengajukan pembatalan di pengadilan.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu adalah barang-barang yan dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenisnya.
Produk yang ditawarkan secara online tertuang dalam bentuk gambar atau foto yang disertai dengan spesifikasi produk tersebut.
Namun, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut pasti dikirimkan kepada pembeli sekalipun telah membayar melalui sistem pengiriman uang atau transfer melalui bank.
4. Suatu sebab yang halal
Maksud dari suatu sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum.
Dalam E-Commerce harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik oleh penjual dan pembeli.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum.
ReplyDeleteNama : Dini azani
Nim : 1709114836
bahwa suatu transaksi harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Karena prinsip yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bisa dibilang prinsip universal dari transaksi.
syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak demikian halnya, perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.dalam transaksi jual beli tetap saja dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang.
dengan adanya internet hanyalah membuat jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung.dengan adanya internet atau e-commerce hanyalah membuat jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung.
suatu perjanjian dalam transaksi e-commerce tersebut berlangsung tentunya sangat berkaitan erat dengan siapa saja suatu transaksi tersebut dilakukan. Dalam transaksi biasa, perjanjian berakhir ketika masing-masing pihak melakukan kewajibannya masing-masing.
Sebenarnya tidak berbeda dengan transaksi yang berlangsung secara on line. Namun memang tidak sesederhana jika dibandingkan dengan transaksi konvensional.
Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian,
yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yanghalal,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengandipenuhinya
empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjianmenjadi sah dan
mengikat secara hukum bagi para pihak yangmembuatnya.5
Jika melihat salah satu syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320KUH
Perdata, yaitu adanya kecakapan maka akan menjadi permasalahan jika pihak
dalam jual beli melalui internet adalah anak di bawah umur, hal inimungkin
terjadi karena untuk mencari identitas yang benar melalui mediainternet tidak
mudah, juga apabila melihat unsur yang lain seperti terjadinyakesepakatan
menjadi pertimbangan untuk menentukan relevansi penerapan asas-asas hukum
yang selama ini berlaku dalam dunia internet.
Kenyataannya pada praktek, banyak kalangan yang belum mengetahui
mekanisme untuk membuat perjanjian dibawah tangan secara elektronik. Tidak
mengetahui apa landasan hukumnya serta apa yang menjadi hak dan
kewajibannya.Sehingga menimbulkan kesan bahwa kontrak melalui surat
elektronik (email) tidak friendly use dan susah untuk diaplikasikan. Padahal
seperti yang diketahui, masyarakat dewasa ini sangat erat kaitannya dengan dunia elektronik
Kontrak elektronik (e-contract) termasuk dalam kategori “kontrak tidak
bernama” (innominaat) yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam
KUHPerdata tetapi terdapat dalam masyarakat akibat perkembangan zaman dan
tuntutan kebutuhan bisnis.Namun demikian kontrak semacam ini harus mengikuti
aturan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sahnya
perjanjian.Kontrak elektronik sebagaimana kontrak konvensional, juga memiliki
kekuatan hukum layaknya undang-undang bagi para pihak yang
membuatnya.(Pasal 1338 KUHPerdata).24
Suatu perjanjian baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara
elektronik adalah sah apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana di syaratkan
dalam Pasal 1320-1337 KUHPerdata, dimana syarat-syarat tersebut adalah
merupakan syarat subjektif dan objektif bagi sebuah perjanjian.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka akan dapat
menimbulkan konsekuensi yuridis. Konsekuensi tersebut adalah apabila syarat
subyektif tidak dipenuhi maka perjanjan tersebut dapat dimintakan pembatalan
void able/Ex Nunc) oleh pihak yang merasa dirugikan.Kemudian apabila syarat
obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum
Nama: Cindy pratiwi suwi
ReplyDeleteNIM: 1709110327
Jawaban:
syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak seperti itu perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.dalam transaksi jual beli tetap saja dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang.dengan adanya jual beli online maka itu akan menjadi lebih mudah,efisien, dan sederhana. Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung.
Sebenarnya tidak berbeda dengan transaksi yang secara online.dalam transaksi onlie tanggungjawab (kewajiban) atau perjanjian tadi diberikan kepada beberapa pihak yg terlibat dalam jual beli tsbt. Paling tidak ada 3 pihak yg terlibat dlm transaksi online.
Nama : Afiyfah Nabila
ReplyDeleteNIM : 1709114612
syarat sah perjanjian yang tertera dalam pasal 1320 KUHPerdata ditujukan untuk bertransaksi konvensional. dengan berkembang nya zaman sekarang, adanya bertransaksi secara online yang lebih mudah, sehingga ketentuan di dalam KUHPerdata di perkuat dengan adanya Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik, sehingga pasal 1320 KUHPerdata ini juga berlaku terhadap perjanjian jual beli online (internet)
Nama: HagaRay Prananta Tarigan
ReplyDeleteNIM : 1709114302
Selama ini pemahaman yang berkembang untuk pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat perjanjian hanya berlaku kepada perjanjian secara langsung. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa kemajuan teknologi pada masa kini sangatlah pesat maka dari itu sebenar nya jual beli baik online maupun offline hampir sama, hanya saja beda nya apa bila online proses nya lebih mudah tidak perlu bertatap muka. Maka dari itu perjanjian jual beli online masuk ke dalam kriteria pasal 1320 KUHPerdata. Namun perjanjian hilang di saat kedua belah pihak sudah memenuhi kewajiban nya.
Syarat sah perjanjian :
1. Kesepakatan mengikat diri nya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Muhammad Septiardana
ReplyDelete1709114573
bahwa suatu transaksi harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Karena prinsip yang dianut oleh KUH Perdata bisa dibilang prinsip universal dari transaksi syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak demikian halnya, perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.
Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung.
contoh perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut :
1. kesepakatan kedua belah pihak
2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun
3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan)
4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Nissa mujahidah (1709114789)
ReplyDeletePasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet) Dewasa ini Perjanjian jual beli melalui online sangat diminati oleh kaum muda dan kaum ibu rumah tangga.Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer.Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian.
Dalam syarat perjanjian itu di dalam nya kedua belah pihak ketika bertransaksi harus sepakat akan mengikat dirinya, dan juga harus cakap dalam suatu perikatan. Usia yg cakap menurut hukum adalah usia 21 tahun.
Muhammad Anggi
ReplyDelete1709114578
Menurut saya,bahwa suatu transaksi harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Karena prinsip yang dianut oleh KUH Perdata bisa dibilang prinsip universal dari transaksi syarat perjanjian yang tertera dalam ps. 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Padahal tidak demikian halnya, perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi. Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.
Secara hukum, tidak ada perubahan konsepsi dalam suatu transaksi yang berlangsung.
contoh perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut :
1. kesepakatan kedua belah pihak
2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun
3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan)
4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Nama: Ananda Ruziqna
ReplyDeleteNIM: 1709122095
Hukum Perikatan F
Pasal 1320 KuhPer adalah (1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan (3) suatu pokok persoalan tertentu (4) suatu sebab yang tidak terlarang
Kesimpulannya
Transaksi jyal beli online itu memenuhi syarat yang ada di pasal 1320 KUHPer dikarenakan kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan transaksi. Dengan transaksi jual beli online ini membuat jual beli atau hubungan hukum menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Si pembeli sydah sepakat untuk membayar melalui transfer di bank dan si penerima sudah menerima uang tersebut. Dengan kata lain, pembayaran tersebut sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
Khairul fajri
ReplyDelete1709123110
Sah nya suatu perjanjian itu disebabkan oleh terpenuhinya syarat yang mendasari terjadinya suatu perjanjian jual beli online, kaitan antara isi pasal 1320 KUHPer dengan jual beli online sangat berkaitan, dikarenakan:
-jika antara para pihak sudah bersepakat maka itu sudah mengikat antara kedua belah pihak tersebut karena berdasarkan perikatan hukum kerperdataan berdasarkan suka sama suka antara kedua pihak.
-jika sudah terdapat kecakapan untuk membuat suatu perikatan maka sah pula perjanjian yang di buat(maksudnya pihak yang terlibat perjanjian jual beli online sudah melebihi batas umur keperdataan yaitu 21 tahun).
-Ada suatu hal tertentu maksudnya ada hal yang menyebabkan terjadinya perjanjian jual beli karna kebutuhan antara pihak, pihak yang satu membutuhkan suatu barang sedangkan yang satu membutuhkan uang tetapi memiliki barang yang diinginkan pihak yang satunya.
-suatu sebab yang halal maksudnya barang yang di perjual belikan itu halal dan tidak melanggar hukum maupun norma agama seperti mencuri contohnya maka tidak sah, dan uang yang digunakan juga asalnya dari sebab yang halal pula. Maka dapat di katakan perjanjian jual beli itu sah dan telah memenuhi unsur syarat dalam pasal 1320 KUHPer keduanya oun saling berkaitan erat.
Trim's
Aulia Purnama Ramadhan
ReplyDelete1709110458
Hukum Perikatan F (O1)
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (internet).
Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Dalam sepintas pemahaman kita, syarat perjanjian yang tertera dalam pasal 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional. Namun tidak demikian, dikarenakan perkembangan teknologi adalah satu dari sebuah realitas teknologi yang berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien.
Adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Keberadaan suatu unsur kesepakatan dalam bisnis online diukur melalui pembeli yang mengakses dan menyetujui atau tidak penawaran melalui internet (take it or leave it).
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Cakap menurut hukum adalah orang yang telah dewasa menurut hukum, yaitu seseorang yang telah berumur 21 tahun dan telah kawin, serta tidak di bawah pengampuan.
Berdasarkan ketentuan ini, anak-anak yang masih di bawah umur dapat melakukan bisnis online dan tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Oleh karena itu, kontrak ini dapat dibatalkan melalui seseorang yang mengajukan pembatalan di pengadilan.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu adalah barang-barang yan dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenisnya.
Produk yang ditawarkan secara online tertuang dalam bentuk gambar atau foto yang disertai dengan spesifikasi produk tersebut.
4. Suatu sebab yang halal
Maksud dari suatu sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum.
Dalam bisnis online harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik(good faith) oleh penjual dan pembeli.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas, bisnis online telah sah menurut hukum sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
Apabila syarat pertama dan/atau syarat kedua tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 1454 KUHPerdata. Dalam hal syarat ketiga dan/atau syarat keempat tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dan tidak ada dasar untuk menuntut.
Terimakasih
Nama:Dewinta fitri
ReplyDeleteNIM: 1709110353
Menurut pasal 1320 syarat sah suatu perjanjian:
1.sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.suatu hal tertentu.
4.suatu sebab yang halal.
Jadi, dalam hal mengenai perjanjian online sangat erat kaitannya dengan pasal 1320 karena perjanjian online sejauh ini masih diperbolehkan karena didalam pasal 1320 tidak mewajibkan pihak yg melakukan perjanjian harus tatap muka dan oleh hal tersebut tentu perjanjian online masih diperbolehkan dan dia anggap sah selama perjanjian tersebut tidak mengenai benda yang dilarang atau melawan hukum. Oleh sebab itu makin banyak pihak yang menggunakan alternatif perjanjian online dalam beberapa transaksi karena proses yang lebih mudah dan menghemat waktu.serta tentunya perjanjian online masih bisa dikatakan sah, selama masih sesuai dengan syarat sah perjanjian yg di jelaskan dalam pasal 1320.
Windy Rizky Putri
ReplyDelete1709113277
Hukum perikatan f
Di dalam pasal 1320 KUHperdata terdapat syarat-syarat sah perjanjian
-kesepakatan : dalam jual beli online terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli melalui media elektronik, yang mana tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
-kecakapan: penjual dan pembeli dalam transaksi online ini adalah orang yang cakap untuk melakukan suatu perjanjian
-Suatu hal tertentu: dalam jual beli online tersebut seperti objek yang akan ada,objek yang dapat diperdagangkan
-Selain itu hal-hal yang objek nya tidak jelas, tidak dapat diperdagangkan dapat batal demi hukum
-Suatu sebab yang halal, barang yang diperjualbelikan dalam transaksi online tidak melanggar peraturan perundang-undangan
Jadi, dalam jual beli online tersebut harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata sehingga jual beli yang dilakukan tidak melanggar hukum. Selain itu terdapat juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik, yang mana Undang-Undang ini mengatur secara khusus.
Nama : fanita aditia
ReplyDeleteNim : 1709110350
Pasal 1320 KUHPer mengatur mengenai syarat sah suatu perjanjian. Diantaranya: 1) ada kemauan bebas dari para pihak, 2) adanya kecakapan bertindak pada masing2 pihak, 3) ada hal yang diperjanjikan, 4) ada sebab yang halal.
Banyak yang menganggap bahwa syarat perjanjian pada pasal tersebut hanya berlaku untuk perjanjian yang bersifat konvensional saja, pada dasarnya segala bentuk perjanjian haruslah berpatokan kepada pasal 1320 BW. Sekalipun itu merupakan perjanjian online (contohnya transaksi jual beli online). Transaksi online disebut juga sebagai e-commerce, pihak pihak yang terlibat diantaranya penjual, pembeli, penyedia jasa pembayaran dan penyedia jasa pengiriman.
Pada transaksi jual beli online ini, pihak pembeli akan membuat kesepakan kepada pihak penjual mengenai apa yang akan dibelinya. Kemudian pihak pembeli harus menerima konsekuensi terhadap tindakan yang telah mereka sepakati, yaitu mengenai suatu objek yang halal (ex : baju, sepatu, dsb) . Setelah terpenuhinya segala kesepakatan yang telah dibentuk tadi (mengacu kepada pasal 1320 BW) kemudian barulah pihak pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yg diperjanjikan. Setelah penjual menerima konfirmasi bahwa si pembeli telah membayar barang yg dipesan, barulah penjual akan bertindak mengirimkan barang tsb melalui jasa pengiriman barang ke alamat kediaman penjual. Setelah semua proses terlewati, dimana ada proses penawaran, pembayaran, dan penyerahan barang maka perjanjian tersebut dikatakan selesai seluruhnya atau perjanjian tersebut telah berakhir.
nama : Deby Rahmatul Fitri
ReplyDeletenim : 1709113716
menurut saya, perjanjian secara online tidak terlepasdari konsep perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya,
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. Suatu hal tertentu,
4. Suatu sebab yang halal.
Jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja menggunakan media elektronik atau
disebut dengan e- commerce. dan dalam perjanjian jual beli online ditambahkan dengan adanya undang undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, tentang apa saja hak dan kewajiban serta pelanggaran dalam menggunakan transaksi elektronik.
NAMA: RIZKY SYAFRINALDI
ReplyDeleteNIM: 1609120239
HUKUM PERIKATAN F(O1)
Kaitan antara perjanjian online dengan pasal 1320 BW adalah sangat berkaitan,karena perjanjian secara online tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang di atur dalam pasal 1320 Kuhperdata.jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya hanya saja menggunakan media elektronik atau disebut e-commerce.
Ketentuan Dalam kuhperdata ini diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
1320 kuhperdata: untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.sepakat mereka yang mengikat kan dirinya.
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.suatu hal tertentu.
4.suatu sebab yang halal.
Imam Aliani Putra 1709110534
ReplyDeleteDalam suatu perjanjian, telah di atur dalam aturan sah yakni dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah Perjanjian. Disini dibahas bahwa subjek hukum yang di akui dan dilindungi oleh hukum adalah subjek hukum yang sesuai dengan pasal tersebut.
Kaitan antara syarat sah Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW dengan Perjanjian online adalah ada beberapa hal yang sesuai atau taat pada aturan yang telah mengatur, seperti dalam butir 1 pasal ini bahwa antara penjual dan pembeli itu seakat mengikatkan dirinya.
Butir 2 : Ada nya suatu hal tertentu yakni objek dari adanya perjanjian dan Butir 3 : Suatu sebab yang halal.
Tetapi disini ada satu hal yang terkadang tidak sesuai dengan isi dari aturan ini, yakni KECAKAPAN. Dalam pengaturan nya, sah nya suatu perikatan itu dilakukan oleh subjek hukum (orang) yakni berusia 21 tahun. Tetapi terkadang, perjanjian yang dibuat antara 2 orang atau lebih itu dilakukan oleh orang yg belum dewasa menurut hukum Perdata.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa perjanjian online yang dilakukan apabila dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata terkadang tidak sesuai dengan aturan hukum, karena subjek nya belum cakap hukum. Tetapi, ada pula subjek hukum yang sudah cakap dan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
nama: bunga salsabila
ReplyDeletenim: 1709110296
jawaban:
menurut saya pasal 1320 KUHPer dengan Perjanjian Online itu sama, karena disana sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak menyetujui kesepakatan tersebut. tapi didalam perjanjian online terdapat pihak seperti orang yang mengirimkan barang tsb harus masuk kedalam perjanjian online tersebut, jd diphak perjanjian online itu ada reseller, kurir, dan pembeli. selebihnya itu sama, karena masing-masing pihak saling menyetujui perjanjian, dan apabila ada yg melanggar dari salah satu pihak maka perjanjian bisnis tersebut batal
Nama : Tamara Rezki Dewita
ReplyDeleteNim : 1709123009
Kelas : Hukum Perikatan (F)
Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian. Yang digunakan berlaku terhadap perjanjian jual beli (online). Transaksi jual beli secara onine tersebut yang dilakukan dengan pembayaran melalui media elektronik (ATM, dan sebagainya). Para pembeli membeli barang yang ditawarkan kan oleh pedagang. Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada.Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online.
Pasal 1320 untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan:
1) sepakat mereka yang mengikatnya
2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3) suatu hal tertentu
4) suatu sebab yang halal
Yang diatas ada termasuk syaratsyarat dari sah nya suatu perjanjian.
Dan didalam kuhperdata diperkuat dengan adanya undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Nama : Syauqi Sepriza
ReplyDeleteNIM. : 1709114445
Dalam pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat sah suatu perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak dilarang
Dalam ketentuan perjanjian online dalam bentuk jual beli online harus memenuhu kriteria sebagai berikut :
1. kesepakatan kedua belah pihak
2. cakap hukum laki2 21 tahun dan perempuan 19 tahun
3. causa yang halal (barang yang diperjual belikan)
4.adanya pekerjaan atau barang yang diperjual belikan jelas
Dapat disimpulkan bahwa perjanjian online juga merupakan bagian dari perikatan yang secara universal (yang terdapat pada 1320 KUH Pdt)
Dalam melakukan perjanjian jual beli online, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli,kesepakatan tersebut tanpa adanya keterpaksaan antara kedua belah pihak, dan unsur yang terdapat dalam perjanjian tersebut merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan perjanjian tersebut tidak melanggar hukum. Maka perjanjian jual beli online sesuai dengan syarat yang terdapat pada pasal 1320 KUHPd
Nama : Rahmat Hasbillah
ReplyDeleteNim : 1609114018
Hukum perikatan f
Kaitan antara perjanjian online dengan pasal 1320 kuhperdata adalah sangat berkaitan, karena perjanjian secara online tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang diatur dalam pasal 1320 kuhperdata jual beli secara online pada dasar nya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya,hanya saja menggunakan media elektronik atau di sebut e-commerce
Untuk sahnya suatu perjanjian di perlukan empat syarat yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Dan ketentuan ini di perkuat juga dengan adanya UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik
Nama: Muhana Atikah
ReplyDeleteNIM: 1709110487
=> 1320 KUH Perdata hanya bisa berlaku untuk transaksi konvensional, tetapi dengan perkembangan zaman maka Realitas teknologi hanya berperan untuk membuat hubungan hukum konvensional bisa berlangsung efektif dan efisien. dengan adanya internet atau e-commerce hanyalah membuat jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah, dan sederhana. Namun memang tidak sesederhana jika dibandingkan dengan transaksi konvensional. Dalam transaksi on line, tanggung jawab (kewajiban) atau perjanjian tadi dibagi kepada beberapa pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut. Paling tidak ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi on line yaitu: Pihak yang menyediakan barang, pihak yang mengirimkan barang, dan pihak menerima barang. Jika terjadi kerugian maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Nama: Miftahul Janah
ReplyDeleteNIM: 1709110335
Hukum Perikatan Kelas F
Syarat sahnya perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain: a)Kesepakatan, b)kecakapan, c)suatu hal tertentu (berkaitan dengan objek perjanjian), d) suatu sebab yang halal.
Akibat hukum dari perjanjian jula beli online ini adalah sah menurut hukum apabila telah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yang harus memenuhi ke empat syarat tersebut. Syarat 1 dan 2 disebut syarat subjektif karena menyangkut orang, jika syarat 1 dan 2 tidak ada maka perjanjian tetap sah hanya saja dapat dibatalkan. Yang membatalkan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut syarat objektif karena menyangkut tentang barang, jika objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Maka ketentuan ini berlaku juga terhadap transaksi jual beli secara online. Jual beli secara online pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja menggunakan media elektronik atau disebut dengan e- commerce. Adapun perlindungan hukum bagi penjual dan pembelinya yaitu pada UU Nomor 8 tahun 1999.
Dan khusus pada perjanjian jual beli online ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Nama : Mutiara Seroja
ReplyDeleteNIM : 1709113969
Dalam pasal 1320 KUHPerdata berisi syarat sahnya perjanjian yang semulanya ditujukan untuk transaksi konvensional. Dengan berkembangnya zaman, bertransaksi bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah & efektif. Secara keseluruhan transaksi online sama dengan transaksi konvensional hanya saja transaksi online menggunakan media elektronik.
Perjanjian secara online tidak lepas dari konsep perjanjian yang mendasar yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut. Khusus untuk perjanjian jual beli online ditambahkan dgn adanya Undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.
Nama: ilham dwi mirza
ReplyDeleteNim: 1709122429
Menurut saya.Syarat sah perjanjian itu ada 4 yaitu:
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3) suatu pokok persoalan tertentu 4) suatu sebab tidak terlarang.
apabila dikaitkan dengan perjanjian online antara pihak pertama dgn pihak kedua menyetujui apa isi dari perjanjian tsb tanpa ada unsur keterpaksakaan, hal hal yang di buat dalam isi perjanjian itu merupakan kesepakatan bersama, dan perjanjian yang dilakukan itu tidak melanggar hukum.
Nama : Futri Aslamiah
ReplyDeleteNim : 1709122997
Hukum Perikatan (F)
Menurut saya sah-sah saja perjanjian jual-beli online yang terjadi, apabila kedua pihak tersebut sepakat dan sudah memenuhi syarat yang terdapat di dalam pasal 1320 tersebut, namun dalam proses jual beli online ini ada resiko yang diterima oleh pembeli, bisa jadi dalam jual-beli tersebut ada nya kerusakan barang atau ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan barang yang di gambar, karena tidak terjadinya proses tatap muka antara penjual dan pembeli tersebut .kecuali dari penjual mau bertanggung jawab , bagi sebagian orang online shop ini sangat berguna karena mempermudah pembeli dalam membeli barang yang diinginkan nya .
Nama: Ulfah Salsabila Syahrina
ReplyDeleteNIM: 1709122019
Hukum Perikatan F
Pasal 1320 KUHPer berisi tentang syarat sah dari perjanjian yaitu
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Menurut saya, ketentuan dalam pasal 1320 KUHPer berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, tanpa adanya keterpaksaan antar dua belah pihak. KUHPer ini diperkuat dengan adanya UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik. Dengan adanya transaksi jual beli ini membuat jual beli online atau hubungan hukum menjadi lebih singkat, mudah dan sederhana. Transaksi ini dengan cara transfer ke bank, pembayaran tersebut sudah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.
Nama : ALLYA MURSYIDAH
ReplyDeleteNim: 1709122158
Kelas: Hukum Perikatan (F)
menurut saya pasal 1320 KUHPerdata dengan Perjanjian Online itu sama, karena disana sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak menyetujui kesepakatan tersebut, tapi bedanya dalam perjanjian online ada orang yang mengantarkan barang termasuk kedalam perjanjian tersebut dan apabila perjanjian tersebut batal karena salah satu pihak maka akan terjadinya wanprestasi atau perlanggaran yang sama dengan pasal 1320 KUHPerdata.
Nama : Dinnur lutfi
ReplyDeleteNim : 1609114405
Kelas hukum perikatan F
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya,
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. Suatu hal tertentu,
4. Suatu sebab yang halal.
Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (e-commerce). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Kesimpulan : Jadi, perjanjian jual-beli Online (e-commerce) itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yg tertuang di Pasal 1320 KUHPerdata. Dikarenakan di penjual dan pembeli bersama-sama sepakat untuk melakukan transaksi (ex:sepatu) dan si pembeli memberikan sejumlah uang yang sudah tertera harga di labelnya, dan si penjual berhak menerima uang tersebut dan memproses pengiriman barang (ex:sepatu) dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang sudah diberikan dari si pembeli.
Nama : Ifan novrialdi utama
ReplyDeleteNim: 1709122636
Kelas: Hukum Perikatan (F)
menurut saya pasal 1320 KUHPerdata dengan Perjanjian Online itu sama, karena disana sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak menyetujui kesepakatan tersebut, tapi bedanya dalam perjanjian online ada orang yang mengantarkan barang termasuk kedalam perjanjian tersebut dan apabila perjanjian tersebut batal karena salah satu pihak maka akan terjadinya wanprestasi atau perlanggaran yang sama dengan pasal 1320 KUHPerdata.
ALFARIZI
ReplyDelete1709114801
HUKUM PERIKATAN ( F )
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian/kontrak yaitu:
1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut.
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut.
3. Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
4. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku.
Dalam E-Commerce harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik oleh penjual dan pembeli.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas, E-Commerce telah sah menurut hukum sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif, sebab melekat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam E-Commerce. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, karena melekat pada objek dalam E-Commerce. Apabila syarat pertama dan/atau syarat kedua tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 1454 KUHPerdata. Dalam hal syarat ketiga dan/atau syarat keempat tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dan tidak ada dasar untuk menuntut.
Nama : Farhana Halifa Putri Yoza
ReplyDeleteNim : 1709122647
Kelas : Hukum Perikatan (F)
Keterkaitan perjanjian online dengan pasal 1320 adalah menurut saya antara perjanjian online dan pasal 1320 itu sama karna sama smaa membahas dan mengatur tentang jual beli (dalam bentuk konvensional maupun online) tapi perbedaannya di perjanjian online orang yang mengantarkan barang (kurir) sebagai pihak ke-tiga termasuk ke dalam perjanjian online tersebut.
dan berakhirnya perjanjian online tersebut sama dengan pasal 1320 yaitu apabila ada yang melanggar dari salah satu pihak maka perjanjian itu dinyatakan batal.
Nama : Shinta Adetri
ReplyDeleteNim : 1709122242
Kelas : Hukum perikatan (F)
Menurut saya,
Pasal 1320 sama perjanjian online itu sama, sama-sama mengatur tentang dapat terjadinya suatu perjanjian atau kesepakatan bersama dengan masing-masing pihak yang menyetujui kesepakatan yang sudah dibuat. Tapi bedanya diperjanjian online ituuu memasukkan orang yang mengirimkan barang kedalam perjanjian onlinenya jadi di ada 3 pihak yaituu penjual, pengirim barang, dan pembeli. Jadi apa bilaa dilanggar maka dari perjanjian online dan pasal 1320 peraturan pelanggaran yang terjadi tetap samaaa.
NAMA : MUHAMMAD HAFIZ
ReplyDeleteNIM : 1709122635
KELAS : HUKUM PERIKATAN (F)
"syarat sah perjanjian" sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Jika di kaitkan dengan perjanjian secara online sama saja dengan mengikat antara dua pihak atau lebih tanpa adanya keterpaksaan, dan perjanjian secara online dapat di sahkan apabila perjanjian tersebut tidak melanggar hukum.
Nama : Rendra Prima Yog
ReplyDeleteNim : 1709114572
Kelas hukum perikatan F
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian, diantaranya :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya,
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. Suatu hal tertentu,
4. Suatu sebab yang halal.
Ketentuan Pasal 1320 ini berlaku terhadap perjanjian jual beli secara konvensional dan perjanjian jual beli melalui online (e-commerce). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
Kesimpulan : Jadi, perjanjian jual-beli Online (e-commerce) itu memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yg tertuang di Pasal 1320 KUHPerdata. Dikarenakan di penjual dan pembeli bersama-sama sepakat untuk melakukan transaksi (ex:sepatu) dan si pembeli memberikan sejumlah uang yang sudah tertera harga di labelnya, dan si penjual berhak menerima uang tersebut dan memproses pengiriman barang (ex:sepatu) dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang sudah diberikan dari si pembeli.
Nama : Edward oktanika
ReplyDeleteNim :1709114630
Keterkaitan antara perjanjian online dengan perjanjian menurut pasal 1320kuhperdata yaitu dimana perjanjian online memenuhi syarat dikatakan suatu perjanjian menurut pasal 1320kuhperdata perbedaan nya hanya jika pada perjanjian online dilakukan secara online dan memberi kemudahan kepada para pihak agar tidak perlu melakukan tatap muka sehingga mempermudah para pihak dalam melakukan suatu perjanjian.
Nama : Wigar Johan Hezekia
ReplyDeleteNim : 1709113561
Hukum Perikatan (F)
Pasal 1320 KUHPer,
Supaya terjadi persetujun yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat,
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoaln tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Keterkaitannya adalah Transaksi jual beli secara online atau disebut dengan e-commerce yang dilakukan melalui media elektronik sudah sangat populer. Para pembeli yang akan membeli barang-barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual (pedagang). Dengan perkembangan teknologi informasi ini akan berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum yang ada. Atauran hukum yang diatur dalam KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketentuan ini juga berlaku terhadap transaksi jual beli secara online. Ketentuan dalam KUHPerdata ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik.
YUSI RAHMANIA
ReplyDelete(1709110532)
HUKUM PERIKATAN F (KELAS O1)
Jawab:
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Apabila dipenuhi empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut sah dan mengikat bagi para pihak. Jika melihat salah satu syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kecakapan maka akan menjadi permasalahan jika pihak dalam jual beli melalui internet adalah anak di bawah umur, hal ini mungkin terjadi karena untuk mencari identitas yang benar melalui media internet tidak mudah.
Nama : Luthfi Rabbani
ReplyDeleteNIM : 1709122544
didalam pasal 1320 BW mengatur mengenai syarat sah perjanjian yaitu :
1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
2. kecakapan akan hukum
3. suatu hal tertentu
4. kausa yang halal
jika dikaitkan antara perjanjian online dengan syarat sah perjanjian didalam pasal 1320 BW maka perjanjian online haruslah memenuhi unsur yang diatur didalam BW, karna pada dasarnya yang membedakan antara perjanjian online dengan perjanjian secara langsung hanyalah kontak dan media antara pihak saja. jika perjanjian langsung semua pihak yang hendak mengikatkan dirinya harus bertemu secara langsung dan menanda tangani surat perjanjiannya yang mendadakan kesepakatan untuk menjalankan isi daripada perjanjin tersebut. sedangkan perjanjian online semua pihak yang hendak mengikatkan diri tidak bertemu secara langsung melainkan berkomunikasi melalui media online. sehingga unsur syarat sah perjanjian yang ada didalam BW harus tetap dipenuhi didalam membuat perjanjian online.
Good answers
ReplyDeleteNama : Nopa Paulina
ReplyDeleteNIM : 1709111170
1.unsur unsur perbankan:
-tentang bank
-kegiatan usaha
-cara dan proses kegiatan usahanya
2.unsur unsur bank:
-lembaga atau badan usaha
-pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
-menghimpun dana
-menyalurkan dana
-bertujuan profit
-ada dimensi sosial
Nama : Ayunika
ReplyDeleteNIM : 1709111198
1.unsur unsur perbankan:
-tentang bank
-kegiatan usaha
-cara dan proses kegiatan usahanya
2.unsur unsur bank:
-lembaga atau badan usaha
-pengelolaan keuangan atau perantara keuangan
-menghimpun dana
-menyalurkan dana
-bertujuan profit
-ada dimensi sosial