Monday, February 18, 2019

Praktik perdata B

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
                Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
Pada hari ini, Kamis  tanggal dua bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas (2 Agustus 2018) bertempat di Kota Pekanbaru, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama               : Jimmy Setiawan
No KTP            : 320945004630003
Alamat             : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama               : Wita  Wijaya
No KTP            : 3209832004680008
Alamat             : Jl. Melati.No.8 RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading  tomat dan sayuran lainnnya
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat  dan sayuran lainnya
Halaman 1 dari 4


PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
1.   PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar25..000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2.   Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
·        Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)untuk pengelolaan usaha.
·        Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.
PIHAK PERTAMA berhak :
·        Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban :
·        Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
·        Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
·        Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak :
·        Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
·        Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL 5
PELAKSANAAN
·        Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
·        Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.
Halaman 2 dari 4


PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2  (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember  2020.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
1.   Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
2.   Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
3.   Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
1.   Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.   Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
2.   Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
3.   Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
4.   PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
1.   Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
2.   Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Halaman 3 dari 4


Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Pekanbaru, 2  Agustus 2018
PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

(Jimmy Setiawan)                                                                (Wita  Wijaya)
Saksi-saksi:
1.   Riska Fitriani
2.   Zuhri  Putra


TULIS UNSUR-UNSUR:
\\

62 comments:

  1. Nama: Halilintar
    NIM : 1609123460
    Praktik Peradilan Perdata B

    Unsur-Unsur Perjanjian ~ Suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.


    Untuk mengetahui apakah kita berhadapan dengan perjanjian atau bukan, kita perlu mengenali unsur-unsur perjanjian. Unsur-unsur tersebut terdiri atas :


    a. Kata sepakat dari dua pihak atau lebih


    Unsur atau ciri pertama dari perjanjian adalah adanya kata sepakat, yaitu pernyataan kehendak beberapa orang. Artinya, perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang. Karenanya, perjanjian digolongkan sebagai perbuatan hukum berganda.

    b. Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak


    Kata sepakat tercapai jika pihak yang satu menyetujui apa yang ditawarkan oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, para pihak saling menyetujui. Namun, kehendak para pihak saja tidaklah cukup. Kehendak tersebut harus pula dinyatakan. Kehendak saja dari para pihak tidak akan menimbulkan akibat hukum. perjanjian terbentuk setelah para pihak saling menyatakan kehendaknya dan adanya kesepakatan di antara mereka.


    c. Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum


    Tidak semua janji di dalam kehidupan sehari-hari membawa akibat hukum. Memang janji yang dibuat seseorang dapat memunculkan kewajiban sosial atau kesusilaan. Akan tetapi, hal itu muncul bukan sebagai akibat hukum. apakah maksud para pihak menentukan muncul tidaknya akibat hukum dari suatu janji ? ada kemungkinan para pihak tidak sadar bahwa janji yang dibuatnya tidak berakibat hukum. kesemua itu bergantung pada keadaan dan kebiasaan di dalam masyarakat. Faktor itulah yang harus diperhitungkan untuk mempertimbangkan apakah suatu pernyataan kehendak yang muncul sebagai janji akan memunculkan akibat hukumatau sekedar kewajiban sosial dalam kemasyarakatan.


    d. Keinginan atau kemauan para pihak saja tidaklah cukup untuk memunculkan akibat hukum


    Untuk terbentuknya perjanjian diperlukan pula unsur bahwa akibat hukum tersebut adalah untuk kepentingan pihak yang satu atas beban pihak yang lain atau bersifat timbal balik. Perlu diperhatikan, akibat hukum perjanjian hanya mengikat para pihak dan tidak dapat mengikat pihak ketiga, lagi pula tidak dapat membawa kerugian. Ini merupakan asas umum dari hukum kontrak dan juga termuat di dalam ketentuan Pasal 1315 KUHPerdata jo. Pasal 1340 KUHPerdata yang menetapkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.


    e. Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan


    Bentuk perjanjian pada umumnya bebas ditentukan para pihak. Namum, undang-undang menetapkan bahwa beberapa perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu. Penetapan demikian oleh undang-undang mengenai bentuk yang diwajibkan mengakibatkan bahwa akta menjadi syarat mutlak bagi terjadinya perbuatan hukum tersebut.

    ReplyDelete
  2. NAMA : RIZKY SYAFRINALDI
    NIM : 1609120239
    PRAKTEK PERADILAN PERDATA B

    UNSUR UNSUR SURAT PERJANJIAN:
    1. Sesuai dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
    2. Obyek dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas.
    3. Adanya kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
    4. Salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap.
    5. Judul kontrak ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas.
    6. Pihak-pihak yang terkait dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas.
    7. Terdapat latar belakang kesepakatan (retical).
    8. Isi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak.
    9. Membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
    10. Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
    11. Terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak.
    12. Terdapat salinan surat kontrak

    Adapun unsur perjanjian melalui definisi:

    1.Adanya perbuatan hukum dimana perbuatan tersebut terjadi karena kerjasama dua pihak
    2.adanya persesuaian kehendak dari para pihak dalam perjanjian harus ada rumusan,yang di letakkan dan premis akta dan di ulang dalam pasal pasal perjanjian.perjanjian tidak mengandung cacat kehendak, seperti:
    -paksaan=pasal 1324 bw
    -kekhilafan=pasal 1322 bw
    -penipuan= pasal 1328 be
    -penyalahgunaan keadaan

    Unsur kontrak= di lihat dari sisinya.
    1)esensial: unsur mutlak yang harus ada dalam perjanjian.
    2)naturalis:unsur yang tanpa di perjanjian namun sudah ada dan perjanjian yang di atur oleh UU namun dapat di simpangi oleh para pihak

    ReplyDelete
  3. Section 2
    Nama: Halilintar
    NIM : 1609123460
    Praktik Peradilan Perdata B

    Apabila persyaratan perjanjian yang diuraikan di atas diamati maka dapat dilihat unsur-unsur perjanjian yang terkandung didalamnya.

    Para ahli (Sudikno Martokusumo, Mariam Darus, Satrio) bersepakat bahwa unsur-unsur perjanjian itu terdiri dari :

    a.   Unsur Esensialia,
    b.   Unsur Naturalia,
    c.   Unsur Aksidentalia.

    Unsur pertama lazim disebut dengan bagian inti perjanjian, unsur kedua dan ketiga disebut bagian non inti perjanjian.

    Unsur Esensialia adalah unsur yang mutlak harus ada untuk terjadinya perjanjian, agar perjanjian itu sah dan ini merupakan syarat sahnya perjanjian. Jadi keempat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel)

    Unsur Naturalia adalah unsur yang lazim melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian. Unsur ini merupakan sifat bawaan (natuur) atau melekat pada perjanjian. Misalnya penjual harus menjamin cacat-cacat tersembunyi kepada pembeli.

    Unsur Aksidentalia artinya unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak telah menentukan tempat yang di pilih.

    Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah :

    a.   Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian;
    b.   Consensus antar para pihak;
    c.    Objek perjanjian;
    d.   Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang; dan
    e.   Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan.

    Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (Pasal 1338, 1339, 1347 BW) adalah :

    a.   Isi perjanjian;
    b.   Undang-undang;
    c.   Kebiasaan;
    d.   Kepatutan. 

    ReplyDelete
  4. Nama : Revki Hamdani
    Nim : 1609110591

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  5. Nama:Ilham Hanafiah Damanik
    Nim: 1609114760
    Matkul: Praktek Pradilan Perdata kls B

    Unsur-unsur Perjanjian:
    1. Unsur Esensial, yaitu unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian. Contohnya causa yang halal dalam pasal 1320 BW
    2.Naturalia, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan dalam perjanjian sudah ada dan diatur oleh UU, namun para pihak dapat mengesampingkannya.
    3. Accidentalia, yaitu unsur tambahan yang ditambahkan oleh para pihak, namun tetap harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian itu.

    ReplyDelete
  6. Nama:egy Wahyudi
    Nim:1609123061
    Matkul:praktik peradulan perdata (B)

    Unsur-unsur perjanjian
    1. Esensial,yaitu unsur yg harus ada dalam perjanjian. Contoh:causa yg halal psl.1320 BW
    2.naturalia,yaitu unsur yg tanpa di perjanjikan dalam perjanjian sudah ada dan di atur oleh UU.
    3.Accidentalia,yaitu unsur tambahan yg ditambahkan oleh para pihak,namun harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian itu.

    ReplyDelete
  7. Nama : Rahmatul Husna
    NiM : 1609114072
    unsur-unsur surat perjanjian :
    1. Judul
    2. Nomor surat
    3. Pihak Pertama
    4. Pihak kedua
    5. Isi perjanjian ( perbuatan hukum, berisi pasal2, hak dan kewajiban)
    6. Tempat perjanjian dibuat
    7. Tanggal perjanjian dibuat
    8. Ttd pihak pertama dan kedua

    ReplyDelete
  8. Nama : Bayu Saputra s
    Nim : 1609122722

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. Rahmat Hasbillah
    1609114018
    Praktik peradilan perdata (b)

    1. Ada perbuatan hukum dimana perbuatan hukum terjadi karena kerjasama 2 pihak atau lebih
    2. Adanya persesuaian kehendak dari para pihak dalam perjanjian harus ada rumusan yang di tetapkan premis atau akta dan di ulang dalam pasal pasal perjanjian.
    3. Persesuaian kehendak harus dinyatakan agar di terima pihak lain/lawan
    4. Pernyataan kehendak yang sesuai itu saling tergantung satu sama lain atau ada kaitannya satu sama lain
    5. Kehendak itu di tujukan menimbulkan akibat hukum untuk berkepentingan pihak yang batas beban pihak yang lain

    ReplyDelete
  11. Nama : Mhd ichsan
    NIM : 1609123334

    Unsur-unsur dalam surat perjanjian jual beli yaitu:
    a. Judul surat perjanjian jual beli
    b. Identitas penjual dan pembeli yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan
    sebagainya yang dianggap perlu
    c. Isi perjanjian yang berisi:
    1) Segala macam keterangan barang
    2) Hak dan kewajiban kedua belah pihak
    3) Harga yang disepakati
    4) Waktu penyerahan dsn pembayaran
    5) Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual beli
    6) Keterangan tentang beban-beban
    7) Keterangan tentang pihak-pihak yang menanggung ongkos balik nama,
    materai, pajak dan sebagainya.
    8) Keterangan jika terjadi perselisihan
    9) Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat
    10) Keterangan tentang ketentuan-ketentuan tambahan lain
    d. Tempat dan tanggal pembuatan
    e. Nama dan tanda tangan pihak satu dan dua, dilengkapi dengan saksi-saksi,
    notaris, dan materai

    ReplyDelete
  12. Nama : Emil yadev
    Nim : 1609114943

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  13. Nama : Dhea Eka Putri
    Nim : 1609110684

    Unsurnya :
    1. Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. No. Surat : Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy Setiawan , Pihak kedua : Wita Wijaya
    4. Objek perkara : Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
    5. Perbuatan Hukum : perjanjian kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tgl : 02 agustus 2018
    9. Ttd Para Pihak : Jimmy Setiawan , Wita Wijaya

    ReplyDelete
  14. Nama : M. Saada Hilman
    Nim : 1609123825

    Unsur-unsurnya :
    1. Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    2. Nomor Surat : No. 06- tf/kerma/iv/2018
    3. Para pihak
    -Pihak pertama : Jimmy setiawan
    -Pihak kedua : Wita Wijaya
    4. Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    5. Isi perjanjian: pasal 1-11.
    6. Tempat : Pekanbaru
    7. Tanggal : 02 Agustus 2018
    8. Ttd para pihak : jimmy Setiawan dan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  15. Nama : Anggi Setiawan
    NIM : 1609114668

    Unsur-unsurnya:
    Judul: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No.06-TF/Kerma/IV/2018
    Pihak pertama : Jimmy Setiawan
    Pihak Kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan Hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : Pasal 1-11
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal: 02 Agustus 2018
    TTD para pihak : Jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  16. Nama: Evariesta Caroline Purba
    Nim: 1609110592
    Praktik Peradilan Perdata kelas B


    Terdapat 3 unsur dalam perjanjian, yaitu :
    1. Unsur Essensialia
    Unsur essensialia adalah sesuatu yang harus ada yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian.Bahwa dalam suatu perjanjian haruslah mengandung suatu ketentuan tentang prestasi-prestasi. Hal ini adalah penting disebabkan hal inilah yang membedakan antara suatu perjnajian dengan perjanjian lainnya.
    Unsur Essensialia sangat berpengaruh sebab unsur ini digunakan untuk memberikan rumusan, definisi dan pengertian dari suatu perjanjian. Jadi essensi atau isi yang terkandung dari perjanjian tersebut yang mendefinisikan apa bentuk hakekat perjanjian tersebut. Misalnya essensi yang terdapat dalam definisi perjanjian jual beli dengan perjanjian tukar menukar. Maka dari definisi yang dimuat dalam definisi perjanjian tersebutlah yang membedakan antara jual beli dan tukar menukar.

    Jual beli (Pasal 1457) :
    Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
    Tukar menukar (Pasal 1591)
    Suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai suatu ganti barang lain.
    Dari definsi tersebut diatas maka berdasarkan essensi atau isi yang dikandung dari definisi diatas maka jelas terlihat bahwa jual beli dibedakan dengan tukar menukar dalam wujud pembayaran harga.
    Maka dari itu unsur essensialia yang terkandung dalam suatu perjanjian menjadi pembeda antara perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain.
    Semua perjanjian bernama yang diatur dalam buku III bagian kedua memiliki perbedaan unsur essensialia yang berbeda antara yang satu dengan perjanjian yang lain.

    2. Unsur Naturalia
    Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian. Unsur-unsur atau hal ini biasanya dijumpai dalam perjanjian-perjanjian tertentu, dianggap ada kecuali dinyatakan sebaliknya.
    Merupakan unsur yang wajib dimiliki oleh suatu perjanjian yang menyangkut suatu keadaan yang pasti ada setelah diketahui unsur essensialianya. Jadi terlebih dahulu harus dirumuskan unsur essensialianya baru kemudian dapat dirumuskan unsur naturalianya. Misalnya jual beli unsur naturalianya adalah bahwa si penjual harus bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan atau cacat-cacat yang dimiliki oleh barang yang dijualnya. Misalnya membeli sebuah televisi baru. Jadi unsur essensialia adalah usnur yang selayaknya atau sepatutnya sudah diketahui oleh masyarakat dan dianggap suatu hal yang lazim atau lumrah.

    3. Unsur Aksidentalia
    Yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak. Accidentalia artinya bisa ada atau diatur, bisa juga tidak ada, bergantung pada keinginan para pihak, merasa perlu untuk memuat ataukah tidak.
    Selain itu aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian yang merupakan ketentuan-ketentuan yang dapat diatur secara menyimpang oleh para pihak, sesuai dengan kehendak para pihak yang merupakan persyaratan khusus yang ditentukan secara bersama-sama oleh para pihak.
    Jadi unsur aksidentalia lebih menyangkut mengenai faktor pelengkap dari unsur essensialia dan naturalia, misalnya dalam suatu perjanjian harus ada tempat dimana prestasi dilakukan.

    ReplyDelete
  17. Nama: Evan Nikola Ocsa
    Nim: 1609110792

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete

  18. Nama : Rudi Sitorus
    Nim : 1609114342

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  19. Nama : Aulia Rasyid Sabu
    Nim. : 1609114100

    Unsur-unsurnya:
    Judul: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No.06-TF/Kerma/IV/2018
    Pihak pertama : Jimmy Setiawan
    Pihak Kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan Hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : Pasal 1-11
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal: 02 Agustus 2018
    TTD para pihak : Jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  20. Nama: Hans Haikal
    Nim: 1609114412

    Unsur-unsurnya:
    1. Judul: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Pertanian Komoditas Tomat
    2. Nomor Surat: No. 06-tf/kerja/iv/2018
    3. Pihak Pertama: Jimmy Setiawan
    4. Pihak Kedua: WITA Wijaya
    5. Perbuatan Hukum: Perjanjian Kerjasama
    6. Hal: padal 1-11
    7. Tempat: Pekanbaru
    8. Tanggal: 02 Agustus 2018
    9. Ttd para pihak: Jimmy Setiawan dan WITA Wijaya

    ReplyDelete
  21. Nama : Miftah Farhan Sitorus
    Nim. : 1609110843
    Mata Kuliah : praktek peradilan perdata kelas B

    Untuk dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian haruslah memenuhi unsur-unsur perjanjian, yaitu :
    Unsur Essentialia yaitu bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa itu perjanjian tidak mungkin ada. Misalnya, harga adalah unsur essentialia bagi perjanjian jual beli.
    1.)Unsur Naturalia yaitu bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya, penanggungan (vrijwaring).

    2.) Unsur Accidentalia yaitu bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian, di mana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya, jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

    3.)Unsur Naturalia yaitu bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya, penanggungan (vrijwaring).

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  23. 1. Judul -->SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2.Nomor Surat --> Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
    3.Identitas Penjual dan Pembeli --->
    a.penjual -->
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8
    RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    b.Pembeli -->
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    4.Isi Perjanjian
    Pasal 1 samapai pasal 11
    Pasal 1 -> Maksud dan tujuan
    Pasal 2 -> Objek perjanjian
    Pasal 3 -> Ruang Lingkup
    Pasal 4 -> Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5 -> Pelaksanaan
    Pasal 6 -> Bagi Hasil
    Pasal 7 -> Jangka Waktu
    Pasal 8 -> Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9 -> Perselisihan
    Pasal 10 -> Ketentuan lain -lain
    Pasal 11 -> Penutup
    5.Tempat dan Tanggal Pembuatan
    --> Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    6. Nama dan saksi -saksi
    Nama pihak
    a.Pihak 1 -> Jimmy Setiawan
    b.Pihak 2 -> Wita Wijaya
    Saksi-saksi
    1.Riska Fitriani
    2.Zuhri Putra
    ....
    Nama : Mesy Yulandari
    Nim : 1609123687
    PRAKTIK PERDDATA KELAS B

    ReplyDelete
  24. 1. Judul -->SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2.Nomor Surat --> Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
    3.Identitas Penjual dan Pembeli --->
    a.penjual -->
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8
    RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    b.Pembeli -->
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    4.Isi Perjanjian
    Pasal 1 samapai pasal 11
    Pasal 1 -> Maksud dan tujuan
    Pasal 2 -> Objek perjanjian
    Pasal 3 -> Ruang Lingkup
    Pasal 4 -> Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5 -> Pelaksanaan
    Pasal 6 -> Bagi Hasil
    Pasal 7 -> Jangka Waktu
    Pasal 8 -> Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9 -> Perselisihan
    Pasal 10 -> Ketentuan lain -lain
    Pasal 11 -> Penutup
    5.Tempat dan Tanggal Pembuatan
    --> Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    6. Nama dan saksi -saksi
    Nama pihak
    a.Pihak 1 -> Jimmy Setiawan
    b.Pihak 2 -> Wita Wijaya
    Saksi-saksi
    1.Riska Fitriani
    2.Zuhri Putra
    ...
    Nama :Nining Yuhardani
    Nim :1609114193

    ReplyDelete
  25. Imelia erdimanda
    1609123979
    Praktik perdata B
    unsur unsur perjanjian yang terdapat pada surat perjanjian diatas:
    1. Judul: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. nomor surat : 06-TF/Kerja/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy setiawan
    4. Pihak kedua : Wita Wijaya
    5. Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11.
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tanggal : 02 Agustus 2018
    9. Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  26. 1. Judul -->SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2.Nomor Surat --> Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
    3.Identitas Penjual dan Pembeli --->
    a.penjual -->
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8
    RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    b.Pembeli -->
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    4.Isi Perjanjian
    Pasal 1 samapai pasal 11
    Pasal 1 -> Maksud dan tujuan
    Pasal 2 -> Objek perjanjian
    Pasal 3 -> Ruang Lingkup
    Pasal 4 -> Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5 -> Pelaksanaan
    Pasal 6 -> Bagi Hasil
    Pasal 7 -> Jangka Waktu
    Pasal 8 -> Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9 -> Perselisihan
    Pasal 10 -> Ketentuan lain -lain
    Pasal 11 -> Penutup
    5.Tempat dan Tanggal Pembuatan
    --> Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    6. Nama dan saksi -saksi
    Nama pihak
    a.Pihak 1 -> Jimmy Setiawan
    b.Pihak 2 -> Wita Wijaya
    Saksi-saksi
    1.Riska Fitriani
    2.Zuhri Putra
    ..
    Nama :Juliana
    Nim :1609110996

    ReplyDelete
  27. Nama :Refika Wahyuni
    Nim :1609123724
    Kelas:Praktik Peradilan Perdata (B)

    Unsur-Unsur Surat Perjanjian :
    1. Judul

    Judul pada surat perjanjian harus singkat, padat, dan jelas. Dibawah judul disertakan nomor surat (tergantung para pihak). Berikut gambaran isi dari surat tersebut di judul. Misal: Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa.

    2. Awal Permulaan

    Biasanya awalan yang biasa digunakan adalah:

    “Pada hari…….tanggal, bulan……..tahun………..sudah terjadi sebuah perjanjian…………antara……………..” atau “Yang bertanda tangan di bawah”

    3. Penyebutan Para Pihak

    Pada bagian ini disebutkan pihak yang terlibat dalam perjanjian yang dilakukan. Penyebutan pihak yang terlibat mencakup nama, usia, jabatan, pekerjaan, alamat, dan bertindak selaku siapa.

    4. Premis atau Recital

    Premis adalah penjelasan tentang latar belakang dibuatya sebuah perjanjian. Di bagian ini dipaparkan secara jelas dan ringkas terjadinya kesepakatan.

    5. Isi Perjanjian

    Pada bagian isi perjanjian seperti biasanya dalam bentuk pasal-pasal dimana setiap pasal ada judul. Isi dari surat perjanjian ada tiga unsur : naturalia, essesalia, dan accidentalia. Tiga unsur itu harus ada. Di isi perjanjian, unsur yang harus ada lainnya yaitu menyebutkan mengenai upaya penyelesaian jika terjadi sengketa atau perselisihan.

    6. Penutup Perjanjian

    Di bagian penututp perjanjian berisi pengesahan dari kedua pihak dan saksi yang berfungsi sebagai alat bukti dan tujuan perjanjian. Contohnya: “Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tempat....,tanggal……………bulan……….tahun………” disertai materai(tergantung para pihak)

    ReplyDelete
  28. Nama:Shania humairah
    Nim:1609114525

    Unsurnya :
    1. Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. No. Surat : Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy Setiawan , Pihak kedua : Wita Wijaya
    4. Objek perkara : Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
    5. Perbuatan Hukum : perjanjian kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tgl : 02 agustus 2018
    9. Ttd Para Pihak : Jimmy Setiawan , Wita Wijaya

    ReplyDelete
  29. Nama. : Fani yolandri
    NIM. :. 1609114151
    Praktek peradilan perdata B

    Unsur-unsurnya :
    1.Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    2.Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    3. Identitas Pihak pertama : Jimmy setiawan
    4. Identitas Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    6. Hal / isi perjanjian : pasal 1-11.
    7. Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian : Pekanbaru 02 Agustus 2018
    8. Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya
    9. TTD para saksi

    ReplyDelete
  30. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  31. Nama : Tri Asih Sukma Sari
    NIM : 1609110969
    Kelas: Praktik Peradilan Perdata


    Unsur-unsur dalam surat perjanjian
    1. Judul

    Judul pada surat perjanjian harus singkat, padat, dan jelas. Dibawah judul disertakan nomor surat (tergantung para pihak). Berikut gambaran isi dari surat tersebut di judul. Misal: Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa.

    2. Awal Permulaan

    Biasanya awalan yang biasa digunakan adalah:

    “Pada hari…….tanggal, bulan……..tahun………..sudah terjadi sebuah perjanjian…………antara……………..” atau “Yang bertanda tangan di bawah”

    3. Penyebutan Para Pihak

    Pada bagian ini disebutkan pihak yang terlibat dalam perjanjian yang dilakukan. Penyebutan pihak yang terlibat mencakup nama, usia, jabatan, pekerjaan, alamat, dan bertindak selaku siapa.

    4. Premis atau Recital

    Premis adalah penjelasan tentang latar belakang dibuatya sebuah perjanjian. Di bagian ini dipaparkan secara jelas dan ringkas terjadinya kesepakatan.

    5. Isi Perjanjian

    Pada bagian isi perjanjian seperti biasanya dalam bentk pasal-pasal diamana setiap pasal ada judul. Isi dari surat perjanjian ada tiga unsur : naturalia, essesalia, dan accidentalia. Tiga unsur itu harus ada. Di isi perjanjian, unsur yang harus ada lainnya yaitu menyebutkan mengenai upaya penyelesaian jika terjadi sengketa atau perselisihan.

    6. Penutup Perjanjian

    Di bagian penututup perjanjian berisi pengesahan dari kedua pihak dan saksi yang berfungsi sebagai alat bukti dan tujuan perjanjian. Contohnya: “Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada tempat………….tanggal……………bulan……….tahun………” disertai materai (tergantung dari para pihak)

    ReplyDelete
  32. Nama: Salsa Annisya Anggraini
    Nim : 1609111063
    Unsur-unsur surat perjanjian
    1 judul surat perjanjian jual-beli
    (SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT)
    2. Nomor surat perjanjian ( Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018)
    3. identitas penjual Dan pembeli (nama,no KTP,alamat,usia,agama, pekerjaan,dll)
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8 RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
    4. Isi perjanjian:
    a. Maksud dan tujuan
    (Pasal 1)
    b. Objek dan perjanjian
    (Pasal 2)
    C. Ruang lingkup (pasal 3)
    d. Hak dan kewajiban para pihak
    (Pasal 4)
    e. Pelaksanaan (pasal 5)
    F. Bagi hasil (pasal 6)
    g. Jangka waktu (pasal 7)
    h. Berakhirnya perjanjian
    (pasal 8)
    I. Perselisihan (pasal 9)
    J. Ketentuan lain-lain (pasal 10)
    k. Penutup (pasal 11)
    5. Tempat dan tanggal pembuatan
    6. Nama dan tanda tangan pihak I dan pihak II dilengkapi saksi-saksi dan notaris
    7. Dan tandatangan para pihak I dan pihak II (diberi materai)

    ReplyDelete
  33. Nama : Yodwi Augadinda Puti Taya
    Nim : 1609114514

    Unsur-unsur surat perjanjian
    1. Judul (surat perjanjian kerja sama usaha pertanian komoditas tomat)
    2. Nomor surat (Nomor:06-TF/Kerma/IV/2018)
    3.para pihak(jimmy setiawan pihak pertama, Wita wijaya pihak kedua)
    4.isi perjanjian (pasal 1-10)
    5.penutup (psl 11)
    6.tanggal dan tempat dbuat perjanjian(pekanbaru,2 agustus 2018)
    7.tanda tangan para pihak
    8.saksi (riska fitriani dan zuhri putra)

    ReplyDelete
  34. Nama: Anggun Febria
    NIM : 1609115092
    Matkul: Praktik Peradilan Perdata B

    Unsurnya :
    1. Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. No. Surat : Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy Setiawan , Pihak kedua : Wita Wijaya
    4. Objek perkara : Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
    5. Perbuatan Hukum : perjanjian kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tgl : 02 agustus 2018
    9. Ttd Para Pihak : Jimmy Setiawan , Wita Wijaya

    ReplyDelete
  35. Nama: Sri Widi Astuti
    Nim : 1609123970
    Unsur-unsur surat perjanjian
    1 judul surat perjanjian jual-beli
    (SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT)
    2. Nomor surat perjanjian ( Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018)
    3. identitas penjual Dan pembeli (nama,no KTP,alamat,usia,agama, pekerjaan,dll)
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8 RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
    4. Isi perjanjian:
    a. Maksud dan tujuan
    (Pasal 1)
    b. Objek dan perjanjian
    (Pasal 2)
    C. Ruang lingkup (pasal 3)
    d. Hak dan kewajiban para pihak
    (Pasal 4)
    e. Pelaksanaan (pasal 5)
    F. Bagi hasil (pasal 6)
    g. Jangka waktu (pasal 7)
    h. Berakhirnya perjanjian
    (pasal 8)
    I. Perselisihan (pasal 9)
    J. Ketentuan lain-lain (pasal 10)
    k. Penutup (pasal 11)
    5. Tempat dan tanggal pembuatan
    6. Nama dan tanda tangan pihak I dan pihak II dilengkapi saksi-saksi dan notaris
    7. Dan tandatangan para pihak I dan pihak II (diberi materai)

    ReplyDelete
  36. Nama : Teguh Amandia Restu
    Nim : 1609123996
    Praktik Peradilan Perdata kelas B

    ○Unsur-unsurnya : 
    ▪Judul : Surat Perjanjian Kerjasama ▪Usaha pertanian Komoditas Tomat
    ▪Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    ▪Pihak pertama : Jimmy setiawan
    ▪Pihak kedua : Wita Wijaya
    ▪Perbuatan hukum : Perjanjian ▪Kerjasama
    ▪Hal : Isi Perjanjian

    Pasal 1 -> Maksud dan tujuan
    Pasal 2 -> Objek perjanjian
    Pasal 3 -> Ruang Lingkup
    Pasal 4 -> Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5 -> Pelaksanaan
    Pasal 6 -> Bagi Hasil
    Pasal 7 -> Jangka Waktu
    Pasal 8 -> Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9 -> Perselisihan
    Pasal 10 -> Ketentuan lain -lain
    Pasal 11 -> Penutup
    ▪Tempat : Pekanbaru
    ▪Tanggal : 02 Agustus 2018
    ▪Ttd para pihak : jimmy Setiawan 
    Wita Wijaya.

    Terimakasih.

    ReplyDelete
  37. Nama : Nanda Erlangga Pranata
    Nim : 1609110826

    Unsur dalam kontrak tersebut yakni:
    1. Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. Nomor Surat : 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy Setiawa
    4.Pihak kedua : Wita Wijaya
    5. Objek perkara : Investasi pengelolaan modal untuk pedagang tomat dan sayur "Totomato Farm" yang dikelola pihak kedua.
    6. Perjanjian : Pengelolaan Investasi Modal
    7. Jumlah Pasal yang disepakati : pasal 1-11
    8. Tempat dan tanggal: Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    9. Ttd Para Pihak : (Pihak Pertama Jimmy Setiawan)&
    (Pihak kedua Wita Wijaya)
    10.Saksi : 1. Riska Fitriani
    2. Zuhri Putra

    ReplyDelete
  38. Nama : Aditya Try Prasetyo
    Nim : 1609123667

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  39. Nama : Aditya Try Prasetyo
    Nim : 1609123667

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  40. Nama : Iga S. Syahri
    Nim. : 1609110695

    Unsur-unsur surat perjanjian :
    1. Judul (surat perjanjian kerjasama usaha pertanian komoditas tomat)
    2. No. Surat (Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018)
    3. Para pihak dalam perjanjian :
    -Pihak pertama : Jimmy Setiawan (berinvestasi)
    -Pihak kedua : Wita Wijaya (petani)
    4. Isi perjanjian yang mengikat para pihak
    -maksud dan tujuan dalam pasal 1
    -objek perjanjian pasal 2
    -ruang lingkup pasal 3
    -hak dan kewajiban para pihak pasal 4
    -pelaksanaan dalam pasal 5
    -bagi hasil pasal 6
    -jangka waktu dalam pasal 7
    -berakhirnya perjanjian dalam pasal 8
    -perselisihan dalam pasal 9
    -ketentuan lain-lain dalam pasal 10
    -penutup dalam pasal 11
    5. Tempat dan tanggal di buatnya perjanjian (Pekanbaru, 02 Agustus 2018)
    6. Tanda tangan para pihak
    7. Saksi (Riska Fitriani dan Zuhri Putra)

    ReplyDelete
  41. Nama:Sarah Nanda Jelita
    Nim :1609123651

    suatu perjanjian terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

    1.kata sepakat dari dua pihak atau lebih;
    2.kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak;
    3.keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum;
    4.akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik; dan
    5.dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.

    Para ahli (Sudikno Martokusumo, Mariam Darus, Satrio) bersepakat bahwa unsur-unsur perjanjian itu terdiri dari :
    a.Unsur Esensialia,
    Inti dari unsur esensialia ini adalah suatu prestasi-prestasi yang di buat oleh kedua belah pihak mempunyai perbedaan dari jenis perjanjian yang lain dan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri.
    b.Unsur Naturalia,
    terdapat unsur naturalia yang berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang tidak memenuhi syarat misal cacat atau kerusakan.
    C.Unsur Aksidentalia.
    Unsur aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian, yang merupakan ketentuan yang dapat menyimpang oleh para pihak. Unsur ini merupakan syarat khusus yang ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kehendaknya.

    ReplyDelete
  42. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  43. 1. Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. Nomor Surat : Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Identitas Penjual dan Pembeli :
    A. Penjual—>
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8
    RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    B. Pembeli—>
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    4. Isi Perjanjian
    Pasal 1 — Pasal 11
    Pasal 1 -> Maksud dan tujuan
    Pasal 2 -> Objek perjanjian
    Pasal 3 -> Ruang Lingkup
    Pasal 4 -> Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5 -> Pelaksanaan
    Pasal 6 -> Bagi Hasil
    Pasal 7 -> Jangka Waktu
    Pasal 8 -> Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9 -> Perselisihan
    Pasal 10 -> Ketentuan lain -lain
    Pasal 11 -> Penutup
    5. Tempat dan Tanggal Pembuatan : Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    6. Nama dan saksi -saksi
    • Nama pihak
    a.Pihak 1 —> Jimmy Setiawan
    b.Pihak 2 —> Wita Wijaya
    • Saksi-saksi
    1. Riska Fitriani
    2. Zuhri Putra

    NAMA : CHYLSIA FELYAROSS LASAMBOUW
    NIM : 1609114192

    PRAKTIK PERADILAN PERDATA KELAS B.

    ReplyDelete
  44. Nama : Suryana Mamia
    NiM : 1609114398

    unsur-unsur surat perjanjian :
    1. Judul
    2. Nomor surat
    3. Pihak Pertama
    4. Pihak kedua
    5. Isi perjanjian ( perbuatan hukum, berisi pasal2, hak dan kewajiban)
    6. Tempat perjanjian dibuat
    7. Tanggal perjanjian dibuat
    8. Ttd pihak pertama dan kedua

    ReplyDelete
  45. Nama : Selvi Wulandari
    Nim : 1609114223


    Unsur dalam surat perjanjian

    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Tanda tangan para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  46. Nama: Asra Afifah Afis
    Nim: 1609114239

    Unsur-unsur dalam surat perjanjian:
    1. Judul Surat : Surat perjanjian kerjasama usaha pertanian komoditas tomat
    2. Nomor surat: 06/TF/KERMA/IV/2018
    3. Identitas para pihak
    Pihak I : Jimmy Setiawan
    Pihak II : Wita Wijaya
    4. Latar belakang kesepakatan
    5. Isi perjanjian, yang berisi (Pasal 1-Pasal 11):
    -segala macam keterangan tentang yang diperjanjikan
    -hak dan kewajiban para pihak
    -yang disepakati
    -kewajiban lanjutan
    -keterangan beban-beban
    -keterangan jika terjadi perselisihan
    -keterangan ketentuan tambahan lainnya.
    6. Tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian: Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    7. Nama dan tanda tangan para pihak
    8. Para saksi:
    Riska Fitriani
    Zuhri Putra

    ReplyDelete
  47. Cyntia Ayustika Fitria
    1609122295
    Praktek Peradilan Perdata (B)

    Unsur-unsurnya :
    1. Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Pertanian Komoditas Tomat
    2. Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy setiawan
    4. Pihak kedua : Wita Wijaya
    5. Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    6. Hal : Isi perjanjian pasal 1-11.
    Pasal 1 -> Maksud dan tujuan
    Pasal 2 -> Objek perjanjian
    Pasal 3 -> Ruang Lingkup
    Pasal 4 -> Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5 -> Pelaksanaan
    Pasal 6 -> Bagi Hasil
    Pasal 7 -> Jangka Waktu
    Pasal 8 -> Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9 -> Perselisihan
    Pasal 10 -> Ketentuan lain -lain
    Pasal 11 -> Penutup
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tanggal : 02 Agustus 2018
    9. Ttd para pihak : Jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  48. Nama: Nadia Rachel DS
    Nim : 1609120886
    1. Judul Surat Perjanjian: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2.Nomor Surat: Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
    3.Identitas Penjual dan Pembeli:
    a.penjual:
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8
    RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    b.Pembeli:
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    4.Isi Perjanjian:
    Pasal 1: Maksud dan tujuan
    Pasal 2: Objek perjanjian
    Pasal 3: Ruang Lingkup
    Pasal 4: Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5: Pelaksanaan
    Pasal 6: Bagi Hasil
    Pasal 7: Jangka Waktu
    Pasal 8: Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9: Perselisihan
    Pasal 10: Ketentuan lain -lain
    Pasal 11: Penutup
    5.Tempat dan Tanggal Pembuatan: Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    6. Nama dan saksi -saksi
    Nama pihak:
    a.Pihak 1: Jimmy Setiawan
    b.Pihak 2: Wita Wijaya
    Saksi-saksi
    1.Riska Fitriani
    2.Zuhri Putra

    ReplyDelete
  49. Nama: Wan Qatrunnada Tiami
    Nin: 1609123576
    1. Judul Surat Perjanjian: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2.Nomor Surat: Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
    3.Identitas Penjual dan Pembeli:
    a.penjual:
    Nama : Wita Wijaya
    No KTP : 3209832004680008
    Alamat : Jl. Melati.No.8
    RT 02/17, Simpang Baru, Kec. Tampan, Pekanbaru
    b.Pembeli:
    Nama : Jimmy Setiawan
    No KTP : 320945004630003
    Alamat : Jasmin Town House Blok E 10 Arengka, Pekanbaru
    4.Isi Perjanjian:
    Pasal 1: Maksud dan tujuan
    Pasal 2: Objek perjanjian
    Pasal 3: Ruang Lingkup
    Pasal 4: Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Pasal 5: Pelaksanaan
    Pasal 6: Bagi Hasil
    Pasal 7: Jangka Waktu
    Pasal 8: Berakhirnya Perjanjian
    Pasal 9: Perselisihan
    Pasal 10: Ketentuan lain -lain
    Pasal 11: Penutup
    5.Tempat dan Tanggal Pembuatan: Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    6. Nama dan saksi -saksi
    Nama pihak:
    a.Pihak 1: Jimmy Setiawan
    b.Pihak 2: Wita Wijaya
    Saksi-saksi
    1.Riska Fitriani
    2.Zuhri Putra

    ReplyDelete
  50. Nama : Syofiaty Andeskarayu
    Nim. : 1609111227

    Unsur-unsur surat perjanjian :
    1. Judul (surat perjanjian kerjasama usaha pertanian komoditas tomat)
    2. No. Surat (Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018)
    3. Para pihak dalam perjanjian :
    -Pihak pertama : Jimmy Setiawan (berinvestasi)
    -Pihak kedua : Wita Wijaya (petani)
    4. Isi perjanjian yang mengikat para pihak
    -maksud dan tujuan dalam pasal 1
    -objek perjanjian pasal 2
    -ruang lingkup pasal 3
    -hak dan kewajiban para pihak pasal 4
    -pelaksanaan dalam pasal 5
    -bagi hasil pasal 6
    -jangka waktu dalam pasal 7
    -berakhirnya perjanjian dalam pasal 8
    -perselisihan dalam pasal 9
    -ketentuan lain-lain dalam pasal 10
    -penutup dalam pasal 11
    5. Tempat dan tanggal di buatnya perjanjian (Pekanbaru, 02 Agustus 2018)
    6. Tanda tangan para pihak
    7. Saksi (Riska Fitriani dan Zuhri Putra)

    ReplyDelete
  51. Uli Annisa Fitri
    1609114835
    Praktik Peradilan Perdata (B)

    Unsur unsurnya:
    1. Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    2. Nomor Surat : No. 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy setiawan
    4. Pihak kedua : Wita Wijaya
    5. Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11.
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tanggal : 02 Agustus 2018
    9. Ttd para pihak :
    A. jimmy Setiawan
    B. Wita Wijaya

    ReplyDelete
  52. Nama : Atika Shalwani
    NIM : 1609123531
    Praktik Peradilan Perdata B


    Unsur-unsur dalam surat perjanjian di atas:
    •Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    •Nomor Surat : 06-TF/Kerma/IV/2018
    •Pihak pertama : Jimmy Setiawa
    •Pihak kedua : Wita Wijaya
    •Objek perjanjian : Investasi pengelolaan modal untuk pedagang tomat dan sayur "Totomato Farm" yang dikelola pihak kedua.
    •Perjanjian : Pengelolaan Investasi Modal
    •Jumlah Pasal yang disepakati : pasal 1-11
    •Tempat dan tanggal: Pekanbaru, 2 Agustus 2018
    •Ttd Para Pihak : (Pihak Pertama Jimmy Setiawan)&
    (Pihak kedua Wita Wijaya)
    •Saksi : 1. Riska Fitriani
    2. Zuhri Putra

    ReplyDelete
  53. Nama : Aldo Virgiansyah
    NIM : 1609123618

    Unsur-unsur dalam surat perjanjian jual beli yaitu:
    a. Judul surat perjanjian jual beli
    b. Identitas penjual dan pembeli yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan
    sebagainya yang dianggap perlu
    c. Isi perjanjian yang berisi:
    1) Segala macam keterangan barang
    2) Hak dan kewajiban kedua belah pihak
    3) Harga yang disepakati
    4) Waktu penyerahan dsn pembayaran
    5) Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual beli
    6) Keterangan tentang beban-beban
    7) Keterangan tentang pihak-pihak yang menanggung ongkos balik nama,
    materai, pajak dan sebagainya.
    8) Keterangan jika terjadi perselisihan
    9) Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat
    10) Keterangan tentang ketentuan-ketentuan tambahan lain
    d. Tempat dan tanggal pembuatan
    e. Nama dan tanda tangan pihak satu dan dua, dilengkapi dengan saksi-saksi,
    notaris, dan materai

    ReplyDelete
  54. Nama: Ilham Rizki Pratama
    Nim: 1609123746

    Unsur-unsur surat perjanjian :
    1. Judul (surat perjanjian kerjasama usaha pertanian komoditas tomat)
    2. No. Surat (Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018)
    3. Para pihak dalam perjanjian :
    -Pihak pertama : Jimmy Setiawan (berinvestasi)
    -Pihak kedua : Wita Wijaya (petani)
    4. Isi perjanjian yang mengikat para pihak
    -maksud dan tujuan dalam pasal 1
    -objek perjanjian pasal 2
    -ruang lingkup pasal 3
    -hak dan kewajiban para pihak pasal 4
    -pelaksanaan dalam pasal 5
    -bagi hasil pasal 6
    -jangka waktu dalam pasal 7
    -berakhirnya perjanjian dalam pasal 8
    -perselisihan dalam pasal 9
    -ketentuan lain-lain dalam pasal 10
    -penutup dalam pasal 11
    5. Tempat dan tanggal di buatnya perjanjian (Pekanbaru, 02 Agustus 2018)
    6. Tanda tangan para pihak
    7. Saksi (Riska Fitriani dan Zuhri Putra)

    ReplyDelete
  55. Nama: Wawan Nudirwan
    NIM : 1609110890
    Matkul: Praktik Peradilan Perdata B

    Unsurnya :
    1. Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. No. Surat : Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy Setiawan , Pihak kedua : Wita Wijaya
    4. Objek perkara : Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
    5. Perbuatan Hukum : perjanjian kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tgl : 02 agustus 2018
    9. Ttd Para Pihak : Jimmy Setiawan , Wita Wijaya

    ReplyDelete
  56. nama : harry surya putra
    nim : 1609114816
    praktik peradilan perdata B

    unsur unsur perjanjian yang terdapat pada surat perjanjian diatas:
    1. Judul: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. nomor surat : 06-TF/Kerja/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy setiawan
    4. Pihak kedua : Wita Wijaya
    5. Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11.
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tanggal : 02 Agustus 2018
    9. Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  57. Nama: Septriana Rahmawati
    NIM : 1609123591
    Matkul: Praktik Peradilan Perdata B

    Unsurnya :
    1. Judul : SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS TOMAT
    2. No. Surat : Nomor : 06-TF/Kerma/IV/2018
    3. Pihak pertama : Jimmy Setiawan , Pihak kedua : Wita Wijaya
    4. Objek perkara : Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Tomat dan sayuran lainnya
    5. Perbuatan Hukum : perjanjian kerjasama
    6. Hal : pasal 1-11
    7. Tempat : Pekanbaru
    8. Tgl : 02 agustus 2018
    9. Ttd Para Pihak : Jimmy Setiawan , Wita Wijaya

    ReplyDelete
  58. Section 3
    Nama : Halilintar
    NIM: 1609123460
    Praktik peradilan perdata B

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  59. Nama:Sarah Nanda Jelita
    Nim : 1609123651
    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete
  60. Nama : Nathaniel Manurung
    Nim : 1609114466
    Unsur-unsur perjanjian :
    1. Judul : Surat perjanjian kerjasama pertukaran barang antik
    2. No. surat : 11/Kerja/IV/2019
    3. Pihak pertama : Napoleon
    4. Pihak kedua : Bonar Gultom
    5. Perbuatan hukum : Melakukan Perjanjian
    6. Hal : pasal 1-11
    7. Tempat : Pekanbaru - Riau
    8. Tanggal : 19 Febuari 2019
    9. Tanda tangan para pihak
    a. Napoleon
    b. Bonar Gultom

    ReplyDelete
  61. Nama : Reynaldi
    Nim : 1609123731

    Unsur-unsurnya :
    Judul : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha pertanian Komoditas Tomat
    Nomor Surat : No. 06-tf/kerma/iv/2018
    Pihak pertama : Jimmy setiawan
    Pihak kedua : Wita Wijaya
    Perbuatan hukum : Perjanjian Kerjasama
    Hal : pasal 1-11.
    Tempat : Pekanbaru
    Tanggal : 02 Agustus 2018
    Ttd para pihak : jimmy Setiawan
    Wita Wijaya

    ReplyDelete