Monday, November 9, 2020

Akibat hukum mediasi " dipengadilan"

 . Akibat Hukum Mediasi

Dengan adanya proses mediasi ini, menyebabkan dampak yang 

besar dikarenakan akibat hukum yang ditimbulkannya sangat besar. 

Berikut ini akibat hukum yang ditimbulkan:

1) Jika tidak dilaksanakan mediasi maka putusan yang dihasilkan batal demi hukum hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan 

Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

2) Jika telah dilaksanakan mediasi dan mencapai kesepakatan, seperti dalam Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia  maka mediator:

a) wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditanda tangani oleh para pihak dan mediator, jika diwakili oleh kuasa hukum maka parapihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.

b) wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.

c) para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.

d) jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.

3) Jika telah dilaksanakan mediasi dan tidak mencapai kesepakatan, maka mediator

Wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal 1dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. menyatakan bahwa Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3), para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 14, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. Hakim segera melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

d. Tata Cara Mediasi

Sementara itu terkait tatacara mediasi berdasarkan observasi ditemukan urut-urutan proses mediasi sebagai berikut:

1) Pra Mediasi

Setalah sampai di Pengadilan Agama maka langkah-langkah selanjutnya yaitu sebagai berikut sesuai dengan petunjuk pendaftaran perkara yang terpasang di Pengadilan Agama Sragen:

a. Pihak yang berperkara menyerahkan surat gugatan atau permohonan berikut persyaratan lainnya ke petugas meja pertama (ruang panitera).

b. Oleh petugas meja pertama ditentukan besar panjarbiaya perkara yang dituangkan dalam SKUM lalu diserahkan surat gugat atau permohonan dilengkapi SKUM kepada pihak yang berperkara.

c. Kemudian pihak yang berperkara menyerahkan surat gugatanatau permohonan beserta SKUM kepada pemegang kas.Lalu oleh pemegang kas SKUM diberi nomor perkara dan dibubuhi tanda tangan lalu diserahkan kepada pihak yang berperkara untuk dasar menyetorkan panjar biaya perkara kepada bank.

e. Oleh pihak yang berperkara mengisi slip setoran bank sesuai jumlah uang yang tertera dalam SKUM dan menyerahkan kepada petugas counter kas bank berikut uang panjar biaya perkara.

f. Lalu oleh petugas counter kas bank diserahkan 1 lembar SLIP setoran bank yang telah divalidasi kepada pihak yang berperkara.

g. Kemudian pihak yang berperkara menunjukkan bukti setoran bank dan menyerahkan SKUM untuk dibubuhi tanda lunas kepada pemegang kas.

h. Oleh pemegang kas diserahkan kepada pihak yang berperkara a⁰1 lembar SKUM yang telah dibubuhi tanda lunas dan 1 eksemplar salinan surat permohonan/gugatan yang telah diberi tanda pendaftaran dan nomor perkara.

i. Demikian pendaftaran selesai petugas juru sita/juru sita pengganti akan datang ke alamat kedua pihak yang berperkara sesuai yang tercantum dalam surat gugatan/permohonan untuk melakukan pemanggilan sidang setelah ditetapkan hari sidangnya.

Setelah mendapatkan nomor register perkara dan kemudian dipanggil untuk sidang pertama, maka para pihak sebelum masuk ke gugatan/permohonan maka dilakukan terlebih dahulu mediasi. Mediasi diawali dengan menjelaskan kepada para pihak apa itu mediasi lalu menjelaskan terkait mediator dan tugas wewenangnya, setelah itu para pihak di persilahkan untuk memilih mediator apakah dari hakim atau dari orang yang ditunjuk oleh para pihak dalam hal ini harus sesuai dengan syarat mediator yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik . Masih di dalam sidang pertama setelah memilih lalu menyepakati kapan para pihak melakukan mediasi. Lalu majelis hakim membuat surat penunjukan terhadap hakim yang ditunjuk sebagai mediator untuk melaksanakan proses mediasi.

7 comments: