Tahap Pra Mediasi
1). Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
2). Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja.
3). Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
4). Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
5). Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.
B. Tahap Proses Mediasi.
1). Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
2). Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
3). Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
4). Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”.
5). Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.
C. Mediasi Mencapai Kesepakatan.
1). Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
2). Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
3). Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
4). Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
5). Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Terima kasih buk materinya🙏🏻👍🏻
ReplyDeleteTerima kasih materinya bu.sangat bermanfaat materinya👍
ReplyDeleteterimakasih buk👍🏻🙏🏻
ReplyDeleteTerimakasihh🙏🏻👌🏻
ReplyDeleteMaterinya sangat bagus, Terimakasih admin.
ReplyDeleteTerimakasih materinya bu
ReplyDeleteTerimakasih banyak bu
ReplyDeleteTerimakasih bu materinya
ReplyDeleteTerimakasih bu🙏🏻👍🏼
ReplyDeleteTerima kasih bukk
ReplyDeleteTerimakasih buu
ReplyDeleteterima kasih buk materinya
ReplyDeleteOk all
ReplyDelete��������
ReplyDeleteTerimakasih ya atas materinya buk
ReplyDelete