Monday, May 24, 2021

Hubungan hukum adat dengan hukum nasional

 

Peninggalan pemerintah kolonial Belanda pada bangsa Indonesia di bidang Hukum salah satunya adalah keanekawamaan hukum yang berlaku, memecah belah bangsa Indonesia menjadi golongan-golongan penduduk, dan kemudian fiap￾tiap golongan penduduk tersebut diberlakukan hukum-hukum yang berbeda-beda pula. Pada zaman penjajahan Belanda sebagian besar hukum yang diperuntukan bagi bangsa Indonesia adalah alat bagi penjajah Belanda untuk melestarikan kekuasaannnya. Pendeknya dapat dikatakan segala kehidupan hukum dibina untuk dicapainya maksud-maksud penjajah, sehingga konsepsi hukum pada waktu itu tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian jelaslah masyarakat Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan, harus mengadakan perubahan-perubahan yang besar khususnya dalam bidang hukum. Pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan dan sejak itu pula menjadi Hukum Dasar tertinggi di Negara Hukum Indonesia. Adanya Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945, memberikan izin terus berlakunya hukum dan perundang-undangan pada zaman kolonial Belanda dahulu, selama belum dicabut, diganti maupun diubah atas kuasa UUD 1945. Akibatnya sudah barang tentu sering terjadi kepincangan maupun kekacauan di bidang hukum, dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat, khususnya dalam lapangan Hukum Sipil/Hukum Perdata dan Dagang. Politik Dualisme yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu di lapangan hukum ini terus berlanjut sampai sekarang. Dualisme yang dimaksud adalah dalam satu negara Hukum Republik Indonesia khususnya dalam lapangan Hukum Perdata dan Hukum Dagang berlaku dua sistem hukum yang berbeda untuk para warga negaranya. Di satu pihak bertaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Belanda bagi orang-orang Eropa dan Tionghoa yang menjadi warganegara Indonesia semenjak penyerahan kedaulatan dari tangan Belanda kepada Republik Indonesia, di lain pihak yaitu orang-orang Indonesia Asli yang pada zaman Hindia Belanda dinamakan golongan pribumi tunduk pada hukum Perdata Adat. Bagaimanapun juga keadaan semacam ini harus segera diakhiri, demi untuk persatuan dan kesatuan bangsa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tidaklah sesuai dengan rasa keadilan, Hukum Belanda yang asing bagi MasyarakatAdat Indonesia dipaksakan bertaku di bumi Indonesia yang sudah merdeka ini yang jelas bertentangan dengan kemauan orang terbanyak dalam masyarakat atau tidak mencukupi rasa keadilan rakyat yang bersangkutan, pendeknya bertentangan dengan kebudayaan rakyat Indonesia. Selain itu menjelang abad ke duapuluh satu, kita dihadapkan pada suatu era dunia tanpa batas atau globalisasi, negara-negara di dunia tidak dapat menghindari pengaruh dari wilayah lain di dunia ini karena kemajuan teknologi informasi dan transportasi. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional Indonesia di era Globalisas.

Untuk lebih jelasnya, maka perlu kiranya kita mengikuti beberapa faham yang berkembang dalam masyarakat tentang apa hukum adat itu, sebagaimana yang dikemukakan oleh 

Moch Koesnoe', sebagai berikut: 

1) Faham pertama, mengasosiasikan hukum adat dengan hukum primitif. Hukum adat yang diartikan sebagai demikian, menimbulkan suatu konsekuensi yakni adanya suatu pandangan betapa tidak akan sesuainya hukum adat untuk dipergunakan sebagai hukum yang mengarah kepada kehidupan yang modern. Dalam pandangan ini hukum adat hanya sesuai dengan kehidupan yang primitif. 

2) Faham kedua, melihat bahwa hukum adat sama dengan hukum kebiasaan (gewoonterecht atau customary law yakni hukum yang hidup dalam praktek hukum sehari-hari dalam bentuknya yang relatif konstan untuk sepanjang masa mengenai persoalan-persoalan hukum yang terdapat di dalam masyarakat yang bersangkutan. Faham yang melihat hukum adat sebagai demikian ini membawa konsekuensi pandangan, bahwa hukum adat tidak berubah, tidak mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 

3) Faham ketiga, melihat hukum adat dalam arti sebagaimana diikuti oleh Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang mempunyai akibat hukum, kemudian van Vollebhoven menegaskan lebih lanjut dengan menyatakan bahwa adat yang mempunyai sanksi, dan kemudian Ter Haar lebih mempertegas untuk kepentingan penggarapan secara yuridis. 

4) Faham keempat, melihat hukum adat bukan sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat bangsa kita sebagai hukum yang merupakan milik bangsa, karena lahir dari cita-cita budaya bangsa. Dalam pengertian ini, hukum adat sebagai golongan-golongan dalam kalangan rakyat Indonesia asli, dikehendaki menjadi hukum bagi bangsa Indonesia, artinyahukum nasional Indonesia. Bertolak dari keempat paham tersebut, maka dirangkumnya dalam suatu pendapat bahwa hukum adat adalah hukum Indonesia asli .Hukum Adat Sebagai Asas-Asas 

Pembentukan Hukum Nasional 

Hukum adat adalah bagian dari kebudayaan Indonesia. Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi Societas Ubi /us), demikian dikatakan oleh Cicero 2000 tahun yang lalu. Hukum yang terdapat di dalam masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecilpun masyarakat itu menjadi cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifatnya sendiri biarpun dalam kebudayaan beberapa rakyat tertentu (misalnya semua rakyat Eropa Baral} ada banyak persamaan pula, mempunyai cara berpikir geestestructuur sendiri, maka hukum di dalam masyarakat sebagai salah satu penjelmaan geetestructuur masyarakat yang bersangkutan, mempunyai corak dan sifatnya sendiri sehingga hukum masing-masing masyarakat itu berlain-lainan.Von Savigny pemah mengajarkan bahwa hukum mengikuti Volkgeist dari masyarakat tempat hukum itu berlaku, karena Volkgeist masing-masing masyarakat berlain-lainan. Demikian halnya dengan Hukum Adat di Indonesia. Seperti halnya dengan semua sistem hukum di bagian di muka bumi ini, maka hukum adat itu senantiasa tumbuh, berkembang serta dipertahankan oleh masyarakat adat Indonesia karena timbul dari suatu kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku. Ketetapan MPRS No.ll/MPRS/1960 pada Lampiran A Paragraf 402 telah menetapkan hukum adat sebagai asas-asas pembinaan hukum nasional, yang merupakan garis-garis politik di bidang hukum, yang bunyi selengkapnya sebagai 

berikut: 

a. Azas-azas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan pada hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur. 

b. Di dalam usaha ke arah homogenitas dalam bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan￾yang tidak tertulis yang bersumber dari kesadaran dan budaya bangsa yang disana-sini mengandung unsur agama kenyataan yang hidup di Indonesia. 

c. Dalam penyempumaan undang-undang hukum perkawinan dan hukum waris supaya diperhatikan adanya faktor-faktor agama, adat dan lain-lainnya. 

Berpijak pada Tap MPRS No.ll/MPRS/1960 tersebut diatas, maka kedudukan serta peranan hukum adat dalam pembinaan hukum nasional menjadi lebih jelas dan tegas, yaitu sepanjang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur merupakan landasannya. Sangat tepat Ketetapan MPRS tersebut, karena hukum adat bagian dari kebudayaan Indonesia. Suatu hukum yang timbul dari keseluruhan tingkah laku, kesusilaan dan kebiasaan bangsa Indonesia sehari￾hari. Hukum yang dipatuhi, ditaati serta dipertahankan oleh rakyat Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum adat tersebut adalah hukum rakyat Indonesia. Menurut van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatsrecht van Nederlandch lndie Jilid Ill, dikatakan bahwa 19 lingkaran hukum (rechtskringen), di mana tiap-tiap lingkaran hukum itu memperlihatkan sifat dan coraknya sendiri .. Oleh karena itu hukum adat yang dipakai sebagai asas-asas atau landasan pembinaan hukum nasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

1) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa; 

2) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila; 

3) Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-perturan tertulis (Undang Undang); 

4) Hukum adat yang bersih dari sifat-sifat Feodalisme, Kapitalisme serta penghisapan manusia atas manusia; 

5) Hukum adat yang tidak bertentangan dengan unsur-unsur agama. Dengan demikian hukum adat yang dapat dipakai sebagai asas-asas atau landasan pembinaan hukum nasional adalah bukan hukum adat mumi, tetapi hukum adat yang sudah bersih dan memenuhi syarat-syarat di atas. Ketentuan syarat-syarat di atas mengharuskan kita untuk melakukan penelitian yang seksama terhadap seluruh komplek adat yang sedang hidup dan 

berkembang di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Penelitian tersebut diharapkan akan menghasilkan kaidah-kaidah adat yang perlu ditinggalkan karena dikualifikasi dapat menghambat perkembangan masyarakat yang adil dan makmur, serta-kaidah-kaidah mana yang memenuhi syarat untuk diperkembangkan menjadi landasan pembinaan hukum nasional. 

Untuk memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas, bagi hukum adat tidaklah sulit, karena hukum adat mempunyai sifat-sifat yang istimewa 

antara lain: 

"Hukum adat adalah hukum rakyat yang tidak tertulis. Demikian pula tidak ada suatu Sadan Legislatif yang secara revolusioner membuat peraturan baru pada setiap perubahan keadaan dan perubahan kebutuhan hukum. Sebagai hukum rakyat yang mengatur kehidupannya sendiri yang terus-menerus berubah dan berkembang, hukum adat selalu pula menjalani perubahan-perubahan yang terus melalui keputusan-kepulusan atau penyelesaian-penyelesaian yang dikeluarkan oleh masyarakal sebagai hasil temu rasa dan kala tenlang pengisian sesualu hukum dalam permusyawaratan rakyat. Dalam hal ilu, setiap perkembangan yang terjadi selalu mendapalkan tempalnya di dalam tata hukum adat. Dan hal-hal yang lama yang tidak lagi dapat dipergunakan atau dipakai secara lidak revolusioner pula lalu ditinggalkan. Dari apa yang dikemukakan oleh Moch Koesnoe di atas sekaligus menjawab pula pendapal yang mengatakan bahwa hukum adat bersifal kaku, sulit berkembang, sulil menyesuaikan diri dengan luntutan perkembangan zaman. Senada dengan apa yang ditulis oleh Moch Kosnoe di alas, 

Soepomo menulis: 

Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyala dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.Mengenai kedudukan hukum adal dan peranannya dalam pembinaan hukum nasional, Seminar Hukum Adal dan Pembangunan Hukum Nasional langgal 15-17 Januari 1975 yang diselenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universilas Gadjah Mada menyimpulkan sebagai berikut: 

1) Hukum adal merupakan salah salu sumber yang panting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang terutama akan dilakukan melalui pembualan-pembuatan peraturan-peraturan perundang-undangan, dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuh dan perkembangannya hukum kebiasaan dan peranan pengadilan dan pembinaan hukum; 

2) Pengambilan bahan-bahan dari hukum adal dalam penyusunan hukum nasional pada dasamya seperti: 

a. Pengunaan konsep-konsep dan asas-asas hukum dan hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka pembangunan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945. 

b. Pembangunan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodemisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan cirri dan sifat-sifat kepribadian lndoensia; 

c. Memasukkan konsepsi-konsepsi dan asas￾asas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum baru dan lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan hukum nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.






No comments:

Post a Comment