Monday, May 3, 2021

Tanah ulayat dan hak ulayat

 Undang-Undang Pokok Agraria tidak menyebutkan penjelasan tentang Hak Ulayat yang dalam kepustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht. Hak Ulayat sebagai istilah teknis yuridis yaitu hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang / kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar Sedangkan ulayat artinya wilayah, sehingga tanah ulayat merupakan tanah wilayah masyarakat hukum adat tertentu. 

Secara teoritis pengertian antara masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat berbeda. Kusuma Pujosewojo mengartikan masyarakat hukum sebagai suatu masyarakat yang menetapkan, terikat dan tunduk pada tata hukumnya sendiri. Sedangkan masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan diwilayah tertentu yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya dengan rasa solidaritas yang lebih besar diantara sesama anggota yang memandang bukan sebagai anggota masyarakat orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa (Lebensraum). Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah di haki oleh seseorang maupun yang belum. Pada umumnya batas wilayah Hak Ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat ditentukan secara pasti. 

Hak Ulayat menunjukan adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum sebagai subyek hak dan tanah wilayah tertentu sebagai objek hak Adapun Hak Ulayat berisi wewenang untuk : 

1. Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemikiman, bercocok tanam) persediaan (pembuatan pemukiman / persawahan baru) dan pemeliharaan tanah. 

2. Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada objek tertentu). 

3. Menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan). Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah wilayahnya adalah hubungan menguasai. Dimana Kepala adat mempunyai peranan dalam penyelesaian sengketa tanah Ulayat bukan hubungan milik, sebagaimana halnya dalam konsep hubungan antara negara dan tanah menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Negara dikenal dengan hak menguasai dari Negara, disini  Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi mengatur,menentukan dan menyelenggarakan penggunaan tanah diwilayah itu. Sementara itu Boedi Harsono, mengemukakan bahwa hak dan kewajiban hak Ulayat masyarakat hukum adat mengandung dua unsur yaitu :

a. Mengandung hak kepunyaan bersama para anggota warganya, yang termasuk bidang hukum perdata. 

b. Mengandung tugas kewajiban mengelola, mengatur dan memimpin 

penguasaan, pemeliharaan, peruntukkan dan penggunaannya yang 

termasuk bidang hukum publik. 

1.2. Subyek, Obyek Hak Ulayat dan karakteristiknya 

Menurut Boedi Harsono subyek Hak Ulayat adalah masyarakat 

hukum adat yang mendiami suatu wilayah tertentu. Masyarakat hukum 

adat terbagi menjadi dua yaitu :10

a. Masyarakat hukum adat teritorial disebabkan para warganya 

bertempat tinggal di tempat yang sama. 

b. Masyarakat hukum adat genealogik, disebabkan para warganya 

terikat oleh pertalian darah. 

Selanjutnya Bushar Muhamad mengemukakan obyek Hak 

Ulayat meliputi :11

a. Tanah (daratan) 

b. Air (perairan seperti : kali, danau, pantai serta perairannya). Tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan sebagainya). 

c. Binatang liar yang hidup bebas didalam hutan 

 Obyek Hak Ulayat adalah semua tanah dan seisinya dalam wilayah masyarakat hukum adat teritorial yang bersangkutan. Karena Hak Ulayat meliputi semua tanah, maka dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang tidak ada sebagai ” res nullius ( tanah yang tidak ada pemiliknya)” 

Hak Ulayat mempunyai sifat atau karakteristik berlaku ke luar dan ke dalam. Kewajiban penguasa adat bersumber pada hak tersebut yaitu memelihara kesejahteraan, kepentingan anggota masyarakat hukumnya, mencegah terjadinya perselisihan dalam penggunaan tanah dan jika terjadi sengketa ia wajib menyelesaikannya. Memperhatikan hal tersebut maka pada prinsipnya penguasa adat diperbolehkan mengasingkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian tanah wilayahnya kepada siapapun. Hal ini mengandung arti bahwa, adapengecualian dimana anggota masyarakat hukum adat diberikan kekuasaan untuk menggunakan tanah yang berada pada wilayah hukumnya. Agar tidak terjadi konflik antara warga maka perlu memberitahukan hal tersebut kepada penguasa adat yang tidak bersifat permintaan ijin membuka tanah. Keadaan inilah yang disebut dengan kekuatan berlaku ke dalam. Sedangkan terhadap sifat berlaku ke luar adalah Hak Ulayat dipertahankan dan dilaksanakan oleh penguasa adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan terhadap orang asing atau bukan anggota masyarakat yang bermaksud ingin mengambil hasil hutan atau membuka tanah dalam wilayah hak ulayat tersebut. Menurut Boedi Harsono ” bahwa terciptanya Hak Ulayat sebagai hubungan hukum konkret pada asal mulanya diciptakan oleh nenek moyang atau sesuatu Kekuatan Gaib, pada waktu meninggalkan tanah yang bersangkutan kepada orang-orang yang merupakan kelompok tertentu. Hak ulayat sebagai lembaga hukum sudah ada sebelumnya. Karena masyarakat hukum adat yang bersangkutan bukan yang satu-satunya mempunyai hak Ulayat. Bagi sesuatu masyarakat hukum adat tertentu, hak ulayat bisa tercipta karena pemisahan dari masyarakat hukum adat induknya, menjadi masyarakat hukum adat baru yang mandiri, dengan sebagian wilayah induknya sebagai tanah ulayatnya.”

1.3. Konsepsi Hak Ulayat Menurut Hukum Adat 

Konsepsi hak ulayat menurut hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius yaitu yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak – hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum adat disebut Hak Ulayat. 

 Pengertian terhadap istilah hak Ulayat lebih lanjut ditegaskan oleh G. Kertasapoetra dan kawan-kawannya yang menyatakan bahwa: “Hak Ulayat merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hukum (desa suku) untuk menjamin ketertiban pemanfaatan / pendayagunaan tanah.Hak Ulayat tersebut merupakan hak suatu persekutuan hukum (desa,suku) di mana para warga masyarakat (persekutuan hukum) mempunyai hak untuk menguasai tanah. Sebidang tanah yang ada disekitar lingkungannya di mana pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (kepala suku / kepala desa) yang bersangkutan.” Sedangkan Boedi Harsono mengatakan bahwa : 

“Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang 

masa. Wewenang dan kewajiban tersebut yang termasuk bidang hukum perdata, yaitu yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut. Ada juga termasuk hukum publik, berupa tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaannya.”

Jadi, hak Ulayat adalah sebutan yang dikenal dalam kepustakaan hukum adat sedangkan dikalangan masyarakat hukum adat diberbagai daerah dikenal dengan nama yang berbeda-beda. Hak Ulayat merupakan hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam hukum adat yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatu masyarakat hukum adat tertentu, yang merupakan tanah kepunyaan bersama para warganya. Bersifat magis religius bahwa hak ulayat tersebut merupakan tanah milik bersama, yang diyakini sebagai sesuatu yang memiliki sifat gaib dan merupakan peninggalan nenek moyang dan para leluhur kepada masyarakat adat sebagai unsur terpenting bagi kehidupan mereka sepanjang masa dan sepanjang kehidupannya berlangsung. Menurut Sukamto, hubungan antara persekutuan hukum dengan tanahnya (Ulayat) diliputi suatu sifat yang disebut Religio Magis yang artinya para warga persekutuan hukum (masyarakat) yang bersangkutan dan pikirannya masih kuat dipengaruhi oleh serba roh yang menciptakan gambaran bahwa segala sesuatu yang bersangkut 

paut dengan pemanfaatan atau pendayagunaan tanah harus dilakukan 

secara hati-hati karena adanya potensi-potensi gaib.15

Dengan demikian hak ulayat adalah hak milik bersama 

persekutuan warga masyarakat yang mempunyai nilai kebersamaan 

yang bersifat Magis Religius serta sakral yang sudah ada sejak dahulu 

dan dikuasainya secara turun temurun yang oleh para ilmuwan disebut 

sebagai proses budaya hukum. 

1.4. Hak Ulayat dalam Hukum Tanah Nasional 

Hukum Tanah Nasional (dalam hal ini UUPA) mengakui keberadaan/eksistensi Hak Ulayat bagi suatu masyarakat hukum adat tertentu, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pengakuan ini oleh UUPA di tuangkan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 3 bahwa : 

 ” Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang yang lebih tinggi.” 

Masih adanya Hak Ulayat pada masyarakat hukum adat tertentu antara lain dapat diketahui dari kegiatan sehari-hari Kepala Adat dan Para Tetua Adat yang dalam kenyataannya masih di akui sebagai pengemban tugas kewenangan mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah ulayat, yang merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Selain mengakui, Hukum Tanah Nasional membatasi pelaksanaannya, dalam arti pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan Kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Demikian dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUPA. 

Pengakuan terhadap keberadaan Hak Ulayat dapat terlihat dalam hal, jika dalam usaha memperoleh sebagian tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan, dilakukan melalui pendekatan dengan para penguasa adat serta warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut adat istiadat setempat. 

 Hak Ulayat yang pada kenyataannya sudah tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan lagi Hak Ulayat tersebut. Juga tidak akan menciptakan Hak Ulayat baru. Dalam rangka Hukum Tanah Nasional tugas kewenangan yang merupakan unsur Hak Ulayat, telah menjadi tugas kewenangan Negara Republik Indonesia sebagai kuasa dan petugas bangsa. 

 Dalam perkembangannya, pada kenyataannya kekuatan Hak Ulayat cenderung/melemah, dengan makin menjadi kuatnya hak pribadi para warga dan anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan atas bagian-bagian tanah ulayat yang di kuasainya. Oleh karena itu UUPA tidak mengatur dan tidak memerintahkan mengatur tentang Hak Ulayat, pengaturan Hak Ulayat yang masih ada tetap berlangsung 

menurut Hukum Adat. 

1.5. Hak Ulayat dalam Peraturan Menteri Agraria / Ka. BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak Ulayat menurut Pasal 1 ayat (1) PMA/Ka.BPN No.5 tahun 

1999 adalah: 

”Kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut yang bersangkutan”. Terhadap pelaksanaan Hak Ulayat ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu: sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada 

apabila : 

a. Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. b. Terdapat tanah Ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari. 

c. Terdapat tatanan hukum adat menguasai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah Ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut. Penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan : 

a. Oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah yang sesuai menurut ketentuan UUPA. 

b. Oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan UUPA berdasarkan pemberian hak dari negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku. Regulasi ini dipergunakan sebagai pedoman bagi Daerah dalam melaksanakan urusan pertanahan, khususnya dalam hubungan dalam masalah Hak Ulayat masyarakat hukum adat yang nyata￾nyata masih ada di daerah yang bersangkutan. Regulasi ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap Hak Ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. 

Kebijaksanaan tersebut meliputi : 

1. Penyamaan persepsi mengenai Hak Ulayat (Pasal 1) 

2. Kriteria dan penentuan masih adanya Hak Ulayat hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan Pasal 5). 

3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah Ulayatnya (Pasal 2 dan Pasal 4). 

2. Penyelesaian Sengketa Pertanahan 

2.1. Pengertian Sengketa 

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, sengketa adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian atau pembantahan timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang / badan) yang berisi keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Konflik atau sengketa terjadi juga karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan gambaran lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun lingkungan social, demikian menurut Koentjaraningrat. Menurut Nader dan Fod dalam bukunya Dispute Procces In Fen Socities ada tiga fase atau tahap dalam proses bersengketa.19

1. Pra konflik adalah keadaan yang mendasari rasa tidak puas sesorang. 

2. Konflik adalah keadaan dimana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan tidak puas tersebut. 

3. Sengketa adalah keadaan dimana konflik tersebut dinyatakan dimuka umum atau melibatkan pihak ketiga. Pada fase pertama mempunyai ciri monodik yaitu ada satu pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Sedangkan fase kedua memiliki ciri dialik artinya kedua pihak merasa sadar telah masuk konflik dan terakhir mempunyai ciri triadik atau publik, sengketa antara mereka tidak dapat terselesaikan mereka sendiri sehingga telah mengikutsertakan pihak lain untuk ikut menyelesaikan sengketa mereka. 

No comments:

Post a Comment