Waralaba di Indonesia diatur dengan Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Ciri Khas Usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud, misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito di Jakarta pada tanggal 3 September 2019. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 September 2019 di Jakarta.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mencabut:
Apalagi, segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba
yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit
menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Ciri Khas Usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah
terdaftar.
ala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.
Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralabayang dimilikinya kepada penerima
Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit
menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Ciri Khas Usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah
terdaftar.
Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Ciri Khas Usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud, misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito di Jakarta pada tanggal 3 September 2019. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 September 2019 di Jakarta.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mencabut:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 859) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1343);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1149);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tntang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1344); dan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 tentang Logo Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1194),
Apalagi, segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba
yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit
menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Ciri Khas Usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah
terdaftar.
ala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.
Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralabayang dimilikinya kepada penerima
Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba
untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit
menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Ciri Khas Usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang
dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah
terdaftar.
Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
- Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
- Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
- Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
- Pemberi Waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
- Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment