Wednesday, June 9, 2021

Peranan kepala adat

 4. Peranan Kepala Adat dalam Penyelesaian Sengketa 

4.1. Pengertian Kepala Adat 

 Menurut Soepomo, pengertian Kepala Adat adalah sebagai berikut “Kepala Adat adalah bapak masyarakat, dia mengetuai persekutuan sebagai ketua suatu keluarga besar, dia adalah pemimpin pergaulan hidup dalam persekutuan.” Dengan demikian kepala adat bertugas memelihara hidup hukum didalam persekutuan, menjaga, supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas Kepala Adat sehari – hari meliputi seluruh lapangan masyarakat. Tidak ada satu lapangan pergaulan hidup di dalam badan persekutuan yang tertutup bagi Kepala Adat untuk ikut campur bilamana diperlukan untuk memelihara ketentraman, perdamaian, keseimbangan lahir batin untuk menegakkan hukum. 

Adapun aktivitas Kepala Adat dapat dibagi dalam 3 bagian 

yaitu : 

1. Tindakan mengenai urusan tanah berhubung dengan adanya pertalian erat antara tanah persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah itu 

2. Penyelesaian hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (Preventieve Rechtzorg) supaya hukum dapat berjalan semestinya 

3. Menyelenggarakan hukum sebagai pembetulan hukum, setelah hukum itu dilanggar (Repseive Reshtszorg).

 Dengan demikian Kepala Adat di dalam segala tindakannya dan dalam memegang adat itu ia selalu memperhatikan perubahan￾perubahan. Adanya pertumbuhan hukum, sehingga dibawah pimpinan dan pengawasan Kepala Adat yang sangat penting adalah pekerjaan di lapangan atau sebagai hakim perdamaian desa. Apabila ada perselisihan atau perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat, maka Kepala Adat bertindak untuk memulihkan perdamaian adat, memilihkan keseimbangan di dalam suasana desa serta memulihkan hukum. 

Di beberapa daerah di Indonesia istilah Kepala Adat ada bermacam – macam menyebutkannya. Di Minangkabau Kepala Adat disebut penghulu istilah penghulu diartikan sebagai orang yang dituakan dalam suatu kerabat atau suku yang bertalian dengan hubungan darah maupun adat. Penghulu dalam masyarakat Minangkabau mempunyai tugas rangkap yaitu disebut sebagai Kepala Adat, dipihak lain ia bertugas sebagai pelaksana pemerintahan desa. Karena itu para penghulu dengan Kepala Desa dapat dijabat oleh satu orang saja. Dengan demikian antara kedua jabatan tersebut tidak dapat dipisahkan, walaupun mempunyai tugas yang berbeda.  Di Jawa istilah Kepala Adat dipegang oleh Lurah, dimana ia juga berkedudukan sebagai Kepala Adat. Dengan demikian tugas Lurah tersebut selain melaksanakan pemerintahan desa ia juga 

fungsionaris adat.  Jika melihat akan istilah Kepala Adat yang telah dikemukakan di atas, maka kedua daerah tersebut baik di Minangkabau maupun di Jawa hampir tidak ada perbedaan antara Kepala Adat dengan Lurah, sebab keduanya mengepalai adat maupun pemerintahan desa.  Perbedaan antara kedua jabatan diatas dapat dilihat dari cara pengangkatannya. Penghulu dipilih berdasarkan pilihan masyarakat atau pengokohannya secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, tetapi cara inipun atas dasar kemampuan yang dimilikinya tentang pengetahuan adat dan hukum adat. 

 Tetapi mengenai Lurah adalah diangkat oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1974 Bab V Pasal 88 dan yang lebih rinci diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Lurah diangkat oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah tingkat I dari calon yang terpilih.” 

 Kata adat berasal dari bahasa arab “adah” yang berarti kebiasaan yaitu sesuatu yang sering berulang. Adapun kebiasaan dalam arti adat ini sebenarnya kebiasaan yang normatif yang telah mewujudkan aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat dan dipertahankan oleh masyarakat itu sendiri.Dengan perpaduan arti istilah Kepala Adat dengan adat seperti dikemukakan di atas, maka Kepala Adat mempunyai pengertian adalah seorang pemimpin yang memimpin kebiasaan yang normatif dan telah mewujudkan aturan tingkah laku yang berlaku dalam daerah atau wilayah hukum adat yang dipertahankan secara terus menerus. 

No comments:

Post a Comment