Wednesday, February 20, 2019

Hukum perdata

Sistim Hukum Perdata Indonesia

Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg

 

BAB IPENDAHULUAN1.1Pengertian Hukum Perdata

APAKAH hukum perdata itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan, dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.

 

Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.


Sistim Hukum Perdata Indonesia

Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg

 

BAB IPENDAHULUAN1.1Pengertian Hukum Perdata

APAKAH hukum perdata itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan, dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.

 

Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.

1.2Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) 

Sistim Hukum Perdata Indonesia

Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg

 

Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.

1.2Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut juga denganWetboek van Koophandel (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebutundang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

 

Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalamkitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Dengan kata lain, hukum perdata dalamarti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yangtercantum dalam KUH Perdata / BW maupun dalam KUHD dan Undang-Undanglainnya. Hukum Perdata (Sebagaimana tercantum dalam KUH Perdata / BW)mempunyai hubungan yang erat dalam hukum dagang (KUHD). Hal ini tampak jelasdari isi ketentuan pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenaladanya adegium “Lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHPmengesampikan hukum umum .
Jelaskan pemberlakuan bw beradasarkan golongan

47 comments:

  1. Neri yunita
    1809112826

    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu Berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada Tiong Hoa,dan bagi golonganTiong Hoa

    ReplyDelete
  2. TASYA
    1809112319

    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa

    ReplyDelete
  3. Arizkygo Zidane Zaklylen
    1809112002

    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tionh Hoa

    ReplyDelete
  4. nama: Novia ovalia
    NIM : 1809125392
    berdasarkan golongan,BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama: muhammad rusdiansyah
      Nim: 1809110930


      Bab kesatu
      Tentang menikmati dan kehilangan hak hak. (berlaku bagi golongan timur asing, lain dari pada tiong hoa, dan bagi golongan tiong hoa).

      Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.

      2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
      Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.

      3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan

      Delete
  5. BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  6. Glien excell julio marshanda
    1809125282
    berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  7. Hanny friska salsabilla
    1809124390
    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  8. Windi marinda prastiwi
    1809113655

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  9. Wahyu ivan satria
    1809125401
    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa

    ReplyDelete
  10. Nama: Neneng eka wahyuni
    Nim: 1809110096

    Berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  11. Nama : Aprianti
    NIM 1809110112

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan Timur Asing, lain daripada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa.

    ReplyDelete
  12. Nama : Kiki Amelia Eflin
    NIM : 1809125297

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  13. Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    @Rahmat septiadi
    Nim:1809124638

    ReplyDelete
  14. Nama : Annisya Milenia R.
    NIM : 1809111257

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  15. Nama :Irfan Hanafi
    Nim :1809124651

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  16. Nama : iga arsita
    Nim : 1809111144

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  17. Sonia Putri Syaivanti
    1809125304

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  18. RISTUA SIDAURUK
    1809112155

    Berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  19. Nama:Fiky indra
    Nim :1809112247

    Berdasarkan BW golongannya berlaku bagi golongan timur asing lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  20. Kaafin Ulhaq
    1809110287

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  21. Junior Stefan Pandapotan Silalahi
    1809113368
    Ilmu Hukum
    Fakultas Hukum


    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.

    ReplyDelete
  22. M.Zakhri Andhika
    1809113392

    Pemberlakuan BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  23. NAMA : MAIDA AULIA DAHNIEL
    NIM : 1809112087.

    Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
    Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
    Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:

    a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
    ~Semua orang Belanda
    ~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
    ~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
    ~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
    ~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.

    b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).

    c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).

    Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:

    Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.

    Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)

    Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:

    Golongan Timur Asing Cina.

    Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.

    *Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.

    ReplyDelete
  24. Nama: gusdiawan
    Nim : 1809111688
    Bab kesatu
    Tentang menikmati dan kehilangan hak hak. (berlaku bagi golongan timur asing, lain dari pada tiong hoa, dan bagi golongan tiong hoa).

    Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.

    2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
    Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.

    3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan

    ReplyDelete
  25. Joana Petra Naomi ( 1809125260)
    berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  26. Luthfialdo Mu'ayyadi
    1809112017
    berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  27. Nama : Andrea Sakavino
    Nim :1809112037

    Bab kesatu
    Tentang menikmati dan kehilangan hak hak. (berlaku bagi golongan timur asing, lain dari pada tiong hoa, dan bagi golongan tiong hoa).

    Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.

    2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
    Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.

    3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan

    ReplyDelete
  28. Nama:Firdaus
    Nim : 1809124961

    Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.

    ReplyDelete
  29. Nama:Reza Rosandi
    Nim :1809111066

    BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong ho.

    ReplyDelete
  30. Nama : Melati Sukma Dewi
    Nim : 1809125361

    Berdasarkan golongannya, BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.


    ReplyDelete
  31. Nama : Melati Sukma Dewi
    Nim : 1809125361

    Berdasarkan golongannya, BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.


    ReplyDelete
  32. Nama: Nurul Syahvira
    Nim : 1809125272

    Berdasarkan golongannya, BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.

    ReplyDelete
  33. Nama : Leny Lestari
    NIM : 1809112248

    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa

    ReplyDelete
  34. Nama : Oryza Nurul
    NIM : 1809112114
    Berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  35. Nama: Bayu Alif Altarikh
    Nim: 1809124594

    Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
    Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
    Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:

    a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
    ~Semua orang Belanda
    ~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
    ~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
    ~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
    ~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.

    b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).

    c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).

    Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:

    Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.

    Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)

    Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:

    Golongan Timur Asing Cina.

    Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.

    *Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.

    ReplyDelete
  36. Ari kurniawan
    1809125246

    Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
    Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
    Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:

    a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
    ~Semua orang Belanda
    ~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
    ~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
    ~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
    ~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.

    b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).

    c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).

    Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:

    Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.

    Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)

    Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:

    Golongan Timur Asing Cina.

    Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.

    *Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.

    ReplyDelete
  37. Ari kurniawan
    1809125246

    Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
    Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
    Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:

    a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
    ~Semua orang Belanda
    ~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
    ~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
    ~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
    ~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.

    b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).

    c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).

    Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:

    Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.

    Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)

    Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:

    Golongan Timur Asing Cina.

    Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.

    *Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.

    ReplyDelete
  38. Syafira Rezky Febria
    1809111759


    Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.

    ReplyDelete
  39. Nama : Ainun Yati Octavia
    Nim : 1809124588

    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan
    Untuk memungkinkan berlakunya hukum Belanda bagi golongan penduduk bukan Belanda (eropa),oleh pemerintah Hindia Belanda dikeluarkan peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda atau yang disebut “Indische Staatregeling” (I.S) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 melalui Stb.1925-577.

    Pasal 163 I.S berasal dari pasal 109 R.R baru menetapkan bahwa dalam berlakunya B.W di hindia belanda,Penduduk Hindia belanda dibedakan dalam 3 golongan yaitu :

    Golongan eropa
    Golongan timur asing
    Golongan Pribumi (bumi putra/Indonesia asli)
    selanjutnya dalam pasal 163 ayat (2) I.S penduduk Hindia belanda dibagi dalam 3 golongan penduduk yaitu:

    1.Golongan eropa,berdasarkan pasal 163 ayat (2) I.S terdiri dari :

    Semua orang belanda
    Semua orang yang berasal dari eropa yang tidak termasuk orang-orang Belanda.
    Semua orang jepang
    Semua orang yang berasal dari tempat lain yang tidak termasuk apa yang disebut dalam (1) dan (2),yang dinegaranya mempunyai hukum keluarga yang azasnya sama dengan hukum Belanda.
    Anak dari mereka yang disebut dalam (2) dan (3) yang dilahirkan di Indonesia secara sah atau menurut Undang-undang diakui,dan turunan mereka selanjutnya.


    2.Golongan Pribumi (Bumi putra).menurut pasal 163 ayat (3) I.S yang termasuk golongan bumi putra adalah :

    Mereka yang termasuk penganut pribumi (Indonesia asli) yang tidak pindah ke lain golongan.
    Mereka yang tadinya termasuk golongan lain,tetapi yang telah meleburkan diri ke dalam golongan pribumi.


    3.Golongan timur asing.

    Menurut pasal 163 ayat (4) I.S yang termasuk golongan timur asing adalah mereka yang tidak termasuk golongan eropa dan tidak termasuk golongan pribumi (Bumi putra) misalnya : orang cina,mesir,sudan,arab,pakistan,bangladesh.

    Pembagian golongan penduduk Hindia Belanda berdasarkan pasal 163 I.S dimaksudkan untuk menentukan sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk seperti yang diatur dalam pasal 131 I.S.

    ReplyDelete
  40. Nama: Muhammad Rafi Akbar
    NIM: 1809124952

    Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa

    ReplyDelete
  41. Nama: WAHYU ADHARI
    Nim: 1809112179

    Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
    Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
    Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:

    a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
    ~Semua orang Belanda
    ~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
    ~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
    ~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
    ~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.

    b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).

    c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).

    Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:

    Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.

    Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)

    Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:

    Golongan Timur Asing Cina.

    Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.

    *Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.

    ReplyDelete
  42. Nama:Nur Hikmatun Nazila
    Nim:1809110211

    Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
    Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
    Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:

    a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
    ~Semua orang Belanda
    ~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
    ~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
    ~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
    ~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.

    b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).

    c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).

    Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:

    Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.

    Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)

    Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:

    Golongan Timur Asing Cina.

    Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.

    *Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.

    ReplyDelete
  43. Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing seperti korea japan dll ,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa

    ReplyDelete
  44. Nama: Jeremia N.
    Nim.: 1809112541
    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tionh Hoa

    ReplyDelete
  45. Putri azura
    1809111488

    Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu Berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada Tiong Hoa,dan bagi golonganTiong Hoa

    ReplyDelete