Sistim Hukum Perdata Indonesia
Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg
BAB IPENDAHULUAN1.1Pengertian Hukum Perdata
APAKAH hukum perdata itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan, dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.
Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.
Sistim Hukum Perdata Indonesia
Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg
BAB IPENDAHULUAN1.1Pengertian Hukum Perdata
APAKAH hukum perdata itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan, dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.
Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.
1.2Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Sistim Hukum Perdata Indonesia
Uploaded by Herdy VanDen' Zrascg
Menurut pendapat Asis Safioedin menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain (antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan sebaik-baiknya.
1.2Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut juga denganWetboek van Koophandel (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebutundang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalamkitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Dengan kata lain, hukum perdata dalamarti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yangtercantum dalam KUH Perdata / BW maupun dalam KUHD dan Undang-Undanglainnya. Hukum Perdata (Sebagaimana tercantum dalam KUH Perdata / BW)mempunyai hubungan yang erat dalam hukum dagang (KUHD). Hal ini tampak jelasdari isi ketentuan pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenaladanya adegium “Lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHPmengesampikan hukum umum .
Jelaskan pemberlakuan bw beradasarkan golongan
Neri yunita
ReplyDelete1809112826
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu Berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada Tiong Hoa,dan bagi golonganTiong Hoa
TASYA
ReplyDelete1809112319
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa
Arizkygo Zidane Zaklylen
ReplyDelete1809112002
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tionh Hoa
nama: Novia ovalia
ReplyDeleteNIM : 1809125392
berdasarkan golongan,BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama: muhammad rusdiansyah
DeleteNim: 1809110930
Bab kesatu
Tentang menikmati dan kehilangan hak hak. (berlaku bagi golongan timur asing, lain dari pada tiong hoa, dan bagi golongan tiong hoa).
Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
ReplyDeleteGlien excell julio marshanda
ReplyDelete1809125282
berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Hanny friska salsabilla
ReplyDelete1809124390
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Windi marinda prastiwi
ReplyDelete1809113655
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Wahyu ivan satria
ReplyDelete1809125401
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa
Nama: Neneng eka wahyuni
ReplyDeleteNim: 1809110096
Berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama : Aprianti
ReplyDeleteNIM 1809110112
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan Timur Asing, lain daripada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa.
Nama : Kiki Amelia Eflin
ReplyDeleteNIM : 1809125297
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
ReplyDelete@Rahmat septiadi
Nim:1809124638
Nama : Annisya Milenia R.
ReplyDeleteNIM : 1809111257
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama :Irfan Hanafi
ReplyDeleteNim :1809124651
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama : iga arsita
ReplyDeleteNim : 1809111144
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Sonia Putri Syaivanti
ReplyDelete1809125304
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
RISTUA SIDAURUK
ReplyDelete1809112155
Berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama:Fiky indra
ReplyDeleteNim :1809112247
Berdasarkan BW golongannya berlaku bagi golongan timur asing lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Kaafin Ulhaq
ReplyDelete1809110287
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Junior Stefan Pandapotan Silalahi
ReplyDelete1809113368
Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.
M.Zakhri Andhika
ReplyDelete1809113392
Pemberlakuan BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
NAMA : MAIDA AULIA DAHNIEL
ReplyDeleteNIM : 1809112087.
Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:
a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
~Semua orang Belanda
~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.
b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).
c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).
Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:
Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.
Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)
Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:
Golongan Timur Asing Cina.
Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.
*Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.
Nama: gusdiawan
ReplyDeleteNim : 1809111688
Bab kesatu
Tentang menikmati dan kehilangan hak hak. (berlaku bagi golongan timur asing, lain dari pada tiong hoa, dan bagi golongan tiong hoa).
Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan
Joana Petra Naomi ( 1809125260)
ReplyDeleteberdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Luthfialdo Mu'ayyadi
ReplyDelete1809112017
berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama : Andrea Sakavino
ReplyDeleteNim :1809112037
Bab kesatu
Tentang menikmati dan kehilangan hak hak. (berlaku bagi golongan timur asing, lain dari pada tiong hoa, dan bagi golongan tiong hoa).
Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan
Nama:Firdaus
ReplyDeleteNim : 1809124961
Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.
Nama:Reza Rosandi
ReplyDeleteNim :1809111066
BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong ho.
Nama : Melati Sukma Dewi
ReplyDeleteNim : 1809125361
Berdasarkan golongannya, BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.
Nama : Melati Sukma Dewi
ReplyDeleteNim : 1809125361
Berdasarkan golongannya, BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.
Nama: Nurul Syahvira
ReplyDeleteNim : 1809125272
Berdasarkan golongannya, BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa.
Nama : Leny Lestari
ReplyDeleteNIM : 1809112248
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa
Nama : Oryza Nurul
ReplyDeleteNIM : 1809112114
Berdasarkan golongannya BW berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama: Bayu Alif Altarikh
ReplyDeleteNim: 1809124594
Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:
a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
~Semua orang Belanda
~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.
b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).
c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).
Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:
Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.
Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)
Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:
Golongan Timur Asing Cina.
Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.
*Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.
Ari kurniawan
ReplyDelete1809125246
Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:
a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
~Semua orang Belanda
~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.
b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).
c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).
Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:
Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.
Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)
Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:
Golongan Timur Asing Cina.
Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.
*Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.
Ari kurniawan
ReplyDelete1809125246
Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:
a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
~Semua orang Belanda
~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.
b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).
c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).
Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:
Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.
Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)
Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:
Golongan Timur Asing Cina.
Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.
*Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.
Syafira Rezky Febria
ReplyDelete1809111759
Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.
Nama : Ainun Yati Octavia
ReplyDeleteNim : 1809124588
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan
Untuk memungkinkan berlakunya hukum Belanda bagi golongan penduduk bukan Belanda (eropa),oleh pemerintah Hindia Belanda dikeluarkan peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda atau yang disebut “Indische Staatregeling” (I.S) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 melalui Stb.1925-577.
Pasal 163 I.S berasal dari pasal 109 R.R baru menetapkan bahwa dalam berlakunya B.W di hindia belanda,Penduduk Hindia belanda dibedakan dalam 3 golongan yaitu :
Golongan eropa
Golongan timur asing
Golongan Pribumi (bumi putra/Indonesia asli)
selanjutnya dalam pasal 163 ayat (2) I.S penduduk Hindia belanda dibagi dalam 3 golongan penduduk yaitu:
1.Golongan eropa,berdasarkan pasal 163 ayat (2) I.S terdiri dari :
Semua orang belanda
Semua orang yang berasal dari eropa yang tidak termasuk orang-orang Belanda.
Semua orang jepang
Semua orang yang berasal dari tempat lain yang tidak termasuk apa yang disebut dalam (1) dan (2),yang dinegaranya mempunyai hukum keluarga yang azasnya sama dengan hukum Belanda.
Anak dari mereka yang disebut dalam (2) dan (3) yang dilahirkan di Indonesia secara sah atau menurut Undang-undang diakui,dan turunan mereka selanjutnya.
2.Golongan Pribumi (Bumi putra).menurut pasal 163 ayat (3) I.S yang termasuk golongan bumi putra adalah :
Mereka yang termasuk penganut pribumi (Indonesia asli) yang tidak pindah ke lain golongan.
Mereka yang tadinya termasuk golongan lain,tetapi yang telah meleburkan diri ke dalam golongan pribumi.
3.Golongan timur asing.
Menurut pasal 163 ayat (4) I.S yang termasuk golongan timur asing adalah mereka yang tidak termasuk golongan eropa dan tidak termasuk golongan pribumi (Bumi putra) misalnya : orang cina,mesir,sudan,arab,pakistan,bangladesh.
Pembagian golongan penduduk Hindia Belanda berdasarkan pasal 163 I.S dimaksudkan untuk menentukan sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk seperti yang diatur dalam pasal 131 I.S.
Nama: Muhammad Rafi Akbar
ReplyDeleteNIM: 1809124952
Pemberlakuan BW berdasarkan terhadap beberapa golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Nama: WAHYU ADHARI
ReplyDeleteNim: 1809112179
Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:
a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
~Semua orang Belanda
~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.
b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).
c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).
Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:
Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.
Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)
Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:
Golongan Timur Asing Cina.
Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.
*Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.
Nama:Nur Hikmatun Nazila
ReplyDeleteNim:1809110211
Dari BW berdasarkan golongannya berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada tiong hoa,dan bagi golongan tiong hoa
Hal ini terjadi karena pluralisme, dan adanya pembedaan golongan penduduk, penjelasannya Sbb :
Pasal 163 I.S suatu pasal yang mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 ( tiga ) golongan yaitu:
a. Golongan Eropa, yang termasuk golongan eropa adalah:
~Semua orang Belanda
~Semua orang yang berasal dari Eropa tetapi tidak termasuk orang Belanda
~Semua orang Jepang (berdasarkan perjanjian dagang antara Belanda dengan Jepang tahun 1896 – S. 1898 – 49)
~Semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negerinya hukum keluarganya berasaskan yang sama dengan hukum keluarga Belanda
~Anak – anak sah atau yang diakui menurut ketentuan UU dari no. 2, 3, dan 4 yang lahir di Hindia Belanda.
b. Golongan Bumi putera, yaitu semua orang asli dari Hinda Belanda (sekarang Indonesia).
c. Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan bukan golongan Bumi putera. Golongan Timur Asing dibedakan menjadi golongan T.A Tionghoa dan T.A bukan Tionghoa (seperti orang–orang yang berasal dari India, Arab, Afrika dan sebagainya).
Hukum Perdata yang berlaku terhadap tiap-tiap golongan penduduk tersebut:
Berdasarkan pasal 131 (2a) untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut.
Berdasarkan pasal 131 (2b) untuk golongan bumi putera berlaku hukum perdata yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis (Prof. Soepomo, SH)
Berdasarkan STB 1917-129, golongan Timur asing terdiri dari:
Golongan Timur Asing Cina.
Golongan Timur Asing bukan Cina, berdasarkan pasal 131 (2b) IS Jo STB 1917-129, hukum perdata berlaku untuk golongan timur asing Cina adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi masih berlaku hukum adat timur asing Cina.
*Berdasarkan pasal 131 (2b) IS jo STB 1924-556 hukum perdata yang berlaku untuk golongan timur asing bukan Cina yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat, masih berlaku hukum adat mereka masing-masing.
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing seperti korea japan dll ,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tiong Hoa
ReplyDeleteNama: Jeremia N.
ReplyDeleteNim.: 1809112541
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu berlaku bagi golongan timur asing,lain daripada Tiong Hoa dan bagi golongan Tionh Hoa
Putri azura
ReplyDelete1809111488
Pemberlakuan BW berdasarkan golongan yaitu Berlaku bagi golongan timur asing,lain dari pada Tiong Hoa,dan bagi golonganTiong Hoa