A. Hukum Kekerabatan
Hukum waris adat mempunyai kaitan erat dengan hukum kekerabatan dan
hukum perkawinan. Pembentukan hukum waris adat suatu masyarakat tidak
terlepas dari pengaruh hukum kekerabatan dan hukum perkawinannya. Menurut
Soerojo Wignjodipuro :
“bahwa hukum waris adat sangatlah erat hubungannya dengan sifat-sifat
kekeluargan dari masyarakat hukum yang bersangkutan, serta berpengaruh
pada harta kekayaan yang ditinggalkan dalam masyarakat tersebut. Oleh
sebab itu, dalam membicarakan masalah kewarisan mesti dibahas pula
tentang hukum kekerabatan dan hukum perkawinan masyarakat”.6
Dalam masyarakat terutama masyarakat pedesaan sistem keturunan dan
kekerabatan adat masih tetap dipertahankan dengan kuat. Hazairin mengatakan
bahwa:
…hukum waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran
masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem
keturunannya patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral.7
Selanjutnya mengenai hubungan dan kaitan hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, Wirjono Prodjodikoro dalam hal ini mengemukakan pendapat yang pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
… manusia di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan dan sifat warisan yang dalam suatu masyarakat tertentu berhubung erat dengan sifat kekeluargaan serta berpengaruh pada kekayaan dalam masyarakat itu. Sifat dari kekeluargaan tertentu menentukan batas-batas, yang berada dalam tiga unsur dari soal warisan yaitu peninggal warisan (erflater), ahli waris (erfgenaam) dan harta warisan (natalatenschap). Maka dalam membicarakan hukum waris perlu diketahui kekeluargaan masyarakatnya. Di Indonesia di berbagai daerah terdapat sifat kekeluargaan yang berbeda dan dapat dimasukkan dalam tiga macam golongan : (1) sifat kebapakan (partriarchaat, faderrechfelijk), (2) sifat keibuan (matriarchaat, moedrrechtelijk), dan (3) sifat kebapakibuan (parental, ouderrechtelijk).
Dalam hal sifat kekeluargaan tersebut Hilman Hadikusuma menyebutkannya
sebagai sistem keturunan, dia mengatakan bahwa di Indonesia sistem keturunan
sudah berlaku sejak dulu kala sebelum masuknya ajaran Hindu, Islam dan
Kristen.9
Sistem keturunan yang berbeda-beda tampak pengaruhnya dalam sistem
pewarisan hukum adat. Secara teoritis sistem keturunan dapat dibedakan dalam
tiga corak, yaitu:
(1) Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak,
dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan
wanita di dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru,
Seram, Nusa Tenggara dan Irian Jaya);
(2) Sistem Mstrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu,
dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan
pria di dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ;
(3) Sistem Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui
garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana
kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh,
Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo
Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama seperti diatas,
kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan
sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut
unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak
disebut bilateral.
Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia ini pada prinsipnya terdapat masyarakat yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Pada masyarakat yang menganut garis keturunan bapak-ibu hubungan anak dengan sanak keluarga baik dari pihak bapak maupun pihak ibu sama eratnya dan hubungan hokum terhadap kedua belah pihak berlaku sama. Hal ini berbeda dengan persekutuan yang menganut garis keturunan bapak (patrilineal) dan garis keturunan ibu (matrilineal), hubungan anak dengan keluarga kedua belah pihak tidak sama eratnya, derajatnya dan pentingnya. Pada masyarakat yang matrilineal, hubungan kekeluargaan dengan pihak ibu jauh lebih erat dan lebih penting, sedangkan pada masyarakat yang patrilineal, hubungan dengan keluarga pihak bapak terlihat dekat / erat dan dianggap lebih penting dan lebih tinggi derajatnya
No comments:
Post a Comment