Monday, June 7, 2021

Waris adat

 A. Hukum Kekerabatan 

Hukum waris adat mempunyai kaitan erat dengan hukum kekerabatan dan 

hukum perkawinan. Pembentukan hukum waris adat suatu masyarakat tidak 

terlepas dari pengaruh hukum kekerabatan dan hukum perkawinannya. Menurut 

Soerojo Wignjodipuro : 

“bahwa hukum waris adat sangatlah erat hubungannya dengan sifat-sifat 

kekeluargan dari masyarakat hukum yang bersangkutan, serta berpengaruh 

pada harta kekayaan yang ditinggalkan dalam masyarakat tersebut. Oleh 

sebab itu, dalam membicarakan masalah kewarisan mesti dibahas pula 

tentang hukum kekerabatan dan hukum perkawinan masyarakat”.6

 Dalam masyarakat terutama masyarakat pedesaan sistem keturunan dan 

kekerabatan adat masih tetap dipertahankan dengan kuat. Hazairin mengatakan 

bahwa: 

 …hukum waris adat mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran 

masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem 

keturunannya patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral.7

 Selanjutnya mengenai hubungan dan kaitan hukum kekerabatan dan hukum kewarisan, Wirjono Prodjodikoro dalam hal ini mengemukakan pendapat yang pokoknya dapat disimpulkan bahwa : 

 … manusia di dunia ini mempunyai macam-macam sifat kekeluargaan dan sifat warisan yang dalam suatu masyarakat tertentu berhubung erat dengan sifat kekeluargaan serta berpengaruh pada kekayaan dalam masyarakat itu. Sifat dari kekeluargaan tertentu menentukan batas-batas, yang berada dalam tiga unsur dari soal warisan yaitu peninggal warisan (erflater), ahli waris (erfgenaam) dan harta warisan (natalatenschap). Maka dalam membicarakan hukum waris perlu diketahui kekeluargaan masyarakatnya. Di Indonesia di berbagai daerah terdapat sifat kekeluargaan yang berbeda dan dapat dimasukkan dalam tiga macam golongan : (1) sifat kebapakan (partriarchaat, faderrechfelijk), (2) sifat keibuan (matriarchaat, moedrrechtelijk), dan (3) sifat kebapakibuan (parental, ouderrechtelijk).

Dalam hal sifat kekeluargaan tersebut Hilman Hadikusuma menyebutkannya 

sebagai sistem keturunan, dia mengatakan bahwa di Indonesia sistem keturunan 

sudah berlaku sejak dulu kala sebelum masuknya ajaran Hindu, Islam dan 

Kristen.9

 Sistem keturunan yang berbeda-beda tampak pengaruhnya dalam sistem 

pewarisan hukum adat. Secara teoritis sistem keturunan dapat dibedakan dalam 

tiga corak, yaitu: 

(1) Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak, 

dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan 

wanita di dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, 

Seram, Nusa Tenggara dan Irian Jaya); 

(2) Sistem Mstrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, 

dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan 

pria di dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ; 

(3) Sistem Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui 

garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana 

kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh, 

Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo 

Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama seperti diatas, 

kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan 

sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut 

unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak 

disebut bilateral.

Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia ini pada prinsipnya terdapat masyarakat yang susunannya berlandaskan pada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Pada masyarakat yang menganut garis keturunan bapak-ibu hubungan anak dengan sanak keluarga baik dari pihak bapak maupun pihak ibu sama eratnya dan hubungan hokum terhadap kedua belah pihak berlaku sama. Hal ini berbeda dengan persekutuan yang menganut garis keturunan bapak (patrilineal) dan garis keturunan ibu (matrilineal), hubungan anak dengan keluarga kedua belah pihak tidak sama eratnya, derajatnya dan pentingnya. Pada masyarakat yang matrilineal, hubungan kekeluargaan dengan pihak ibu jauh lebih erat dan lebih penting, sedangkan pada masyarakat yang patrilineal, hubungan dengan keluarga pihak bapak terlihat dekat / erat dan dianggap lebih penting dan lebih tinggi derajatnya

No comments:

Post a Comment