Hukum perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Kecamatan Sunga adalah:
a. Sistem Perkawinan
Setiap daerah mempunyai sistem perkawinan yang berbeda, sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Sungai Manau ini adalah sistem Exogami serta Matrilocal. Menurut sistem exogami ini menghendaki perkawinan di luar sukunya, yang menurut adat masyarakat Sungai Manau ini adanya larangan terhadap orang-orang yang berada di bawah pengawasan seorang Ninik Mamak. Misalnya, seorang perempuan yang akan menikah dengan seorang lakilaki, dimana kedua orang tuanya yang perempuan adalah bersaudara kandung maka antara anaknya tersebut tidak boleh untuk mengadakan perkawinan, karena mereka dibawah pengawasan seorang Ninik Mamak dan statusnya satu suku atau satu keluarga.
b. Bentuk Perkawinan
Bentuk perkawinan dalam masyarakat ini dilakukan dengan bentuk perkawinan – pinang atau meminang dan ini telah berlaku dari nenek moyangnya. Bisaanya setelah peminangan ini selesai maka belum dilangsungkan perkawinannya akan tetapi mereka diikat dengan suatu pertunangan yakni memberi tanda berupa barang berharga, ini dinamakan “Barang Peletak”. Tujuan barang tanda ini sebagai jaminan agar kedua belah pihak saling berjaga. Jarak peminangan dengan pelaksanaan perkawinan ini menurut hukum adat masyarakat Sungai Manau tidak ditentukan dengan jelas, akan tetapi jarak peminangan dengan pelaksanaan perkawinan ini sesuai dengan masyarakat antara kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawianan tersebut. Menurut hukum adat Sungai Manau ini bila perkawinan berlangsung maka mas kawinnya disebut dengan istilah “Seko Lembago”. Mengenai pembayaran seko lembago atau mas kawin ini, menurut pendapat Ninik Mamak bahwa seko lembago dapat dibayar sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, ini dibayar kepada pihak isteri dihadapan kedua belah Ninik Mamak. Seko lembago ini dapat berupa uang, emas, padi, ternak, sedangkan jumlah seko lembago atau mas kawin ini ada ketentuan menurut hukum adat masyarakat Sungai Manau. Pada saat yang telah dijanjikan oleh kedua belah pihak Ninik Mamak pada saat meminang, di masyarakat Sungai Manau ini disebut dengan acara Perbelatan. Acara Perbelatan ini menurut Pendapat yang ditulis oleh Ali Ibrahim meliputi :
1. Ijab Kabul, adalah mempelai laki-laki membacakan ijab kabulnya dihadapan Wali mempelai perempuan dengan disaksikan oleh pegawai agama, ninik mamak dan para tamu.
2. Menengok, adalah keesokan hari setelah pembacaan ijab Kabul, maka datang utusan pihak laki-laki, maksudnya untuk merundingkan kapan diadakan jemput – menjemput.
3. Jemput menjemput dan membayar seko lembago, setelah hari ketiga atau keempat sesudah perbelatan, penganten perempuan diarak kerumah orang tua penganten laki-laki, setelah dua atau tiga malam kemudian diarak kembali kerumahnya, bila jemput menjemput ini disertai dengan pembayaran seko lembago, maka arak – arakan ini disertai dengan bingkisan yang dinamakan : jamba, kelapo dasun, tabung dadih, ceranopelurut anting – anting, tombak nan sebatang, dajam biring bicaro.
Pembayaran seko lembago ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat oleh ninik mamak penganten laki-laki kepada ninik mamak penganten perempuan.
4. Menjelang, sebagai penutup dari acara perbelatan perkawinan ini adalah acara mengiring penganten perempuan dengan ditemani oleh beberapa orang perempuan muda, datang kerumah penganten laki-laki dengan membawa bingkisan
Hukum Perkawinan Adat Perkawinan menurut masyarakat merupakan suatu hal yang sangat sakral karena perkawinan itu memiliki nilai religius. Perkawinan bukan saja mempersatuksan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, tetapi sekaligus mempersatukan hubungan keluarga besar, yaitu keluarga atau kerabat dari mempelai pria dengan pihak keluarga atau kerabat mempelai wanita. Oleh karena itu dalam hal pelaksanaan perkawinan kerabat kedua mempelai mempunyai peranan yang sangat penting dalam terlaksananya perkawinan tersebut. Peranan keluarga dan kerabat tidak terbatas hanya dalam pelaksanaan perkawinan, tetapi juga dalam menentukan jodoh pun keluarga dan kerabat sangat menentukan. Sebelum upacara ijab Kabul dalam perkawinan dilaksanakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Adapun tahapan tersebut adalah:
1. Peminangan, yaitu tahapan penjajagan dengan cara keluarga pihak laki-laki mendatangi keluarga pihak perempuan, bisaanya diutus adalah tuo tengganai atau kerabat dekat, tujuannya adalah untuk menanyakan apakah gadisnya ada yang – melamar, kalau belum mereka bermaksud melamar.
2. Barang peletak, yaitu setelah peminangan pihak perempuan dan laki-laki diikat dengan suatu barang berharga tujuannya agar kedua belah pihak saling berjanji.
3. Seko Lembago, yaitu mas kawin dibayar sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, bisa berupa uang, mas, padi, dan tanah.
4. Perelatan, yaitu akad nikah yang dilakukan oleh pegawai KUA yang dilanjutkan dengan kenduri atau pesta
No comments:
Post a Comment