Wednesday, April 21, 2021

Pengawasan bank oleh ojk

 

Tugas dan Fungsi


 

 

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Fungsi dan Tugas Pokok


 

Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas
pokok:

  • Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;
  • Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;
  • Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;
  • Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;
  • Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;
  • Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal; 
  • Mengembangkan pengawasan perbankan;
  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

No comments:

Post a Comment