Wednesday, April 14, 2021

Proses Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

 

  1. Merger

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan A

Ilustrasi di atas menggambarkan proses merger oleh tiga perusahaan. Perusahaan A, B, dan C menggabungkan diri menjadi satu perusahaan yaitu, perusahaan A. Hal tersebut bisa terjadi karena perusahaan A membeli sebagian atau seluruh aset termasuk menanggung kewajiban dari perusahaan B dan C. Mengapa nama perusahaan A tetap digunakan sebagai hasil merger? Hal tersebut terjadi karena komposisi saham yang merepresentasikan kepemilikan perusahaan B dan C sebagian besar dimiliki oleh perusahaan A. Bisa dikatakan bahwa status perusahaan A merupakan perusahaan yang memerger sedangkan perusahaan B dan C merupakan perusahaan yang dimerger.

Selanjutnya, rancangan merger dan konsep merger harus disetujui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dimerger akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger. Sebagai contoh, pada tahun 2008 pernah terjadi merger antara dua perusahaan bank swasta besar. Perusahaan tersebut yaitu, Bank Lippo dan Bank CIMB Niaga. Saat itu, Bank Lippo menguasai sebesar 40% saham dan Bank CIMB Niaga sebesar 60% saham. Maka dari itu, setelah melalui proses merger, kedua bank tersebut bergabung dengan nama Bank CIMB Niaga karena Bank tersebut berstatus sebagai pemegang saham terbesar. Bank Lippo berhenti beroperasi karena semua aktiva dan pasivanya beralih ke Bank CIMB Niaga.

  1. Konsolidasi

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan D

Ilustrasi di atas menggambarkan proses konsolidasi antara perusahaan A, B, dan C. Ketiga perusahaan tersebut sepakat melakukan konsolidasi sehingga terbentuk perusahaan baru yaitu, perusahaan D. Tidak ada pengambilalihan dalam proses konsolidasi karena perusahaan A, B, maupun C sama-sama tak eksis lagi dan berubah menjadi satu dalam manajemen perusahaan D.

Struktur permodalan D berasal dari perusahaan A, B, dan juga C. Aktiva dan pasiva dari ketiga perusahaan yang meleburkan diri itu dialihkan ke perusahaan D. Akan tetapi, ketiga perusahaan tersebut tidak mengalami likuidasi. Perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki status badan hukum baru dan resmi, bukan menjadi anak cabang salah satu perusahaan yang melakukan konsolidasi.

Rancangan konsolidasi dan konsep aktanya harus disetujui RUPS di masing-masing perusahaan untuk kemudian dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris. Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi. Sebagai contoh, pada tahun 1998 ada empat bank yang melakukan konsolidasi. Empat bank itu terdiri dari Bank Ekspor Impor, Bank Bumi Daya, Bank BDN, dan Bank Bapindo. Konsolidasi dari empat perusahaan yang bergerak di bidang perbankan  tersebut menghasilkan nama perusahaan baru yaitu Bank Mandiri.

  1. Akuisisi

Perusahaan A + Perusahaan B → Perusahaan A + Perusahaan B

Perusahaan A + Perusahaan C → Perusahaan A + Perusahaan C

Ilustrasi di atas menggambarkan proses akuisisi oleh perusahaan A kepada perusahaan B dan perusahaan C. Proses akuisisi tersebut menghasilkan perusahaan A, perusahaan B, dan perusahaan C yang masing-masing operasinya tetap berjalan seperti biasa. Dengan kata lain, proses akuisisi tidak menghasilkan perusahaan baru dengan badan hukum baru. Akuisisi terhadap saham perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)

Sebagai contoh, PT XL Axiata Tbk yang mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia. Selain itu, ada Danone yang mengakuisisi Aqua, dan Coca Cola yang mengakuisisi Pizza Hut. Perusahaan-perusahaan yang diakuisisi dan mengakuisisi itu sama-sama tetap eksis. Hanya saja, status kepemilikan dan pimpinan ikut dengan perusahaan yang mengakuisisi. Walaupun begitu, status kepemilikan itu tidak berpengaruh pada kelangsungan operasional perusahaan yang diakuisisi. Setiap perusahaan tetap fokus pada produk dan segmen pasar masing-masing.

Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

Perbedaan dari ketiga strategi bisnis tersebut yaitu, hasil dari masing-masing proses. Merger menghasilkan satu perusahaan yang melakukan merger, konsolidasi menghasilkan satu perusahaan baru yang dileburkan, dan akuisisi menghasilkan status kepemilikan perusahaan yang diakuisisi dengan operasional dan badan hukum perusahaan tetap. Setelah mengetahui perbedaan-perbedaan tersebut, Anda harus menentukan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan Anda. Kemudian, Anda bisa memilih strategi mana yang memungkinkan untuk Anda tempuh.

No comments:

Post a Comment