Wednesday, April 14, 2021

Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

 Merger, konsolidasi, dan akuisisi merupakan istilah yang paling sering mengalami kesalahpahaman dalam dunia bisnis. Ketiga istilah tersebut memang sama-sama merujuk pada penggabungan perusahaan, akan tetapi pada prakteknya, ketiga istilah tersebut tentu memiliki pengertian dan proses tersendiri. Jika salah penerapan, maka bisa berpengaruh buruk pada bisnis Anda. Agar Anda bisa menerapkan strategi tersebut dengan tepat maka Anda perlu memahami perbedaan-perbedaannya berikut ini.

  1. Merger

Merger adalah penyatuan bisnis untuk mencapai kepemilikan bersama atau sering disebut penggabungan. Bisa juga dikatakan sebagai pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Secara hukum, merger membutuhkan dua perusahaan untuk melakukan penggabungan menjadi entitas baru dengan kepemilikan baru dan struktur manajemen yang seolah-olah berasal dari masing-masing perusahaan. Ada lima jenis penyatuan bisnis atau merger, yaitu merger horizontal, merger vertikal, merger perluasan pasar, merger perluasan produk, merger konglomerat. Jenis merger yang akan diterapkan bergantung pada fungsi ekonomi, tujuan transaksi bisnis dan hubungan antara perusahaan yang melakukan merger.

  1. Konsolidasi

Konsolidasi adalah proses peleburan dua perusahaan atau lebih untuk menjadi satu perusahaan baru. Seluruh aktivitas bisnis atau operasional masing-masing perusahaan-perusahaan yang berkonsolidasi harus berhenti untuk kemudian melebur dalam satu naungan manajemen dan kepemimpinan. Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi perusahaan yang sedang berjalan, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang yang lebih terperinci. Perincian tersebut meliputi pengembangan sistem manajemen, memberikan prioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, dan pengembangan pasar yang dilakukan secara sistematis dan efisien. Pendeknya, konsolidasi tidak menyisakan bagian dari masing-masing perusahaan yang saling meleburkan diri untuk mengimplementasikan evaluasi masing-masing perusahaan.

  1. Akuisisi

Akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Hal itu bisa terjadi karena aset atau saham suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain. Perusahaan yang membeli aset atau saham tersebut hanya mengambil alih kepemilikan tanpa menghentikan kegiatan bisnis atau operasionalnya. Selanjutnya, perusahaan yang diakuisisi tetap eksis menjalankan operasionalnya atau kegiatan bisnisnya tanpa dipengaruhi oleh perusahaan yang mengakuisisi. Perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi berdiri dengan status badan hukum yang berbeda. Pendeknya, setelah terjadi proses akuisisi, masing-masing perusahaan tetap berjalan sendiri-sendiri tapi berada di bawah kepemimpinan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

Perbedaan pengertian istilah di atas bisa dikatakan bahwa merger adalah penggabungan, konsolidasi adalah peleburan, dan akuisisi adalah pengambilalihan. Selanjutnya, Anda perlu memahami masing-masing proses merger, konsolidasi, dan akuisisi berikut ini.

No comments:

Post a Comment