Pembidangan hukum Adat
Terdapat pelbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat di )ndonesia, apabila dibandingkan dengan (ukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, di mana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya. Misalnya, Van Vollenhoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat adalah sebagai berikut:
a. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
b. Tentang Pribadi
c. Pemerintahan dan peradilan
d. Hukum Keluarga
e. Hukum Perkawinan
f. Hukum Waris
g. Hukum Tanah
h. Hukum hutang piutang
i. (ukum delik
j. Sistem sanksi.
Soepomo menyatakan pembidangan hukum adat
adalah:
a. (ukum keluarga
b. (ukum perkawinan
c. (ukum waris
d. (ukum tanah
e. (ukum hutang piutang
f. (ukum pelanggaran
Ter (aar mengemukakan pembidang hukum adat,
yaitu:
a. Tata Masyarakat
b. (ak-hak atas tanah
c. Transaksi-transaksi tanah
d. Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
e. (ukum (utang piutang
f. Lembaga/ Yayasan
g. Hukum pribadi
h. Hukum Keluarga
i. Hukum perkawinan.
j. Hukum Delik
k. Pengaruh lampau waktu
Surojo Wignjodipuro membagi pembidangan hukum adat, yaitu:
a. Tata susunan rakyat indonesia
b. Hukum perseorangan
c. (ukum kekeluargaan
d. (ukum perkawinan
e. (ukum harta perkawinan
f. (ukum ȋadatȌ waris
g. (ukum tanah
h. (ukum hutang piutang
i. (ukum ȋadatȌ delik
)man Sudiyat juga menyatakan tentang pembidangan
hukum adat, yaitu:
a. (ukum Tanah
b. Transaksi tanah
c. Transaksi yang bersangkutan dengan ____tanah
d. Hukum perutangan
e. Status badan pribadi
f. Hukum kekerabatan
g. Hukum perkawinan
h. Hukum waris
i. Hukum delik adat.
Wilayah hukum Adat di indonesia
Gagasan pembagian wilayah/lingkungan berlakunya hukum adat di )ndonesia digagas pertama kali oleh Van Vollenhoven. Menurutnya, hukum adat dapat dibagi menjadi ͵ lingkungan adat, yaitu:
1. Aceh
2. Gayo dan Batak
͵3. Nias dan sekitarnya
4. Minangkabau
5. Mentawai
6. Sumatra Selatan
7. Enggano
ͺ8. Melayu
9. Bangka dan Belitung
10. Kalimantan ȋDayakȌ
11. Sangihe-Talaud
12. Gorontalo
13. Toraja
14. Sulawesi Selatan ȋBugis/MakassarȌ
15. Maluku Utara
16. Maluku Ambon
17. Maluku Tenggara
18. Papua
19. Nusa Tenggara dan Timor
ʹ20. Bali dan Lombok
ʹ21. Jawa dan Madura ȋJawa PesisiranȌ
ʹ22. Jawa Mataraman
ʹ23. Jawa Barat Sunda
Sumber Huku Adat
Sumber hukum Welbron
Sumber hukum Welbron adalah sumber hukum adat dalam arti dari mana hukum adat timbul atau sumber hukum ada dalam arti yang sebenarnya. Sumber hukum adat dalam arti Welbron tersebut, tidak lain dari keyakinan tentang keadilan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Oleh karena itu, Welbron merupakan konsep tentang keadilan sesuatu masyarakat, seperti Pancasila bagi masyarakat Indonesia.
Sumber hukum Welbron adalah sumber yang menunjukkan lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau menyebabkan terjadi hukum. Sumber hukum ini menunjukkan adanya lembaga tertentu yang berwenang mengeluarkan peraturan. Sumber hukum ini digunakan dalam hkum Tata Negara yang mengatur tentang lembaga Negara sesuai dengan wewenangnya dapat mengeluarkan peraturan.
ʹ. Sumber hukum Kenbron
Sumber hukum Kenbron adalah sumber hukum adat dalam arti di mana hukum adat dapat diketahui atau ditemukan. Sumber hukum Kenbron ini menunjukkan kepada tempat atau bahan yang dapat digunakan untuk mengetahui di mana hukum itu ditempatkan dalam lembaran Negara. Kenbron adalah sumber hukum adat dalam arti di mana hukum adat dapat diketahui atau ditemukan. Oleh karena itu, sumber di mana asas-asas hukum adat menempatkan dirinya di dalam masyarakat sehingga dengan mudah dapat diketahui. Kenbron merupakan penjabaran dari Welbron, atas dasar pandangan sumber hukum seperti itu, maka para sarjana yang menganggap hukum itu sebagai kaidah berpendapat sumber hukum dalam arti Kenbron itu adalah adat kebiasaan, yurisprudensi, Fiqh, Peraturan Piagam RajaRaja, Peraturan-Peraturan Perkumpulan Adat, Kitab-Kitab hukum Adat, Buku-Buku Standard mengenai hukum Adat
No comments:
Post a Comment