- Seleksi calon pekerja migran berupa seleksi administrasi dan seleksi teknis.
- Seleksi dilaksanakan oleh BP2MI.
- Seleksi administrasi meliputi verifikasi dokumen
- Seleksi teknis dilaksanakan sesuai dengan permintaan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
- Dalam melaksanakan seleksi teknis BP2MI dapat mengikutsertakan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi diumumkan oleh BP2MI secara daring.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah lulus seleksi harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan psikologi dilaksanakan di lembaga psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi harus memiliki paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah lulus seleksi, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta memiliki paspor harus menandatangani Perjanjian Penempatan.
Perjanjian Penempan ditandatangani oleh BP2MI dan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Penempatan diatur dengan Peraturan BP2MI.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum bekerja.
BP2MI memfasilitasi proses pengurusan visa kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan.
Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bekerja dan setelah bekerja.
OPP harus diikuti oleh Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
OPP diselenggarakan oleh BP2MI.BP2MI dalam menyelenggarakan OPP dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
Biaya penyelenggaraan OPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan pada saat OPP.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI pada saat OPP.
BP2MI memfasilitasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah melalui proses penempatan sebelum bekerja.
BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan melalui integrasi sistem.
Pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
Dalam hal pemerintah daerah telah membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia, koordinasi dilakukan melalui LTSA Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tahapan sebelum bekerja diatur dengan Peraturan BP2MI.
No comments:
Post a Comment