Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh didasarkan:
kebutuhan pemerintah; dan permintaan dari pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau permintaan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempat. Penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekeda Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Dalam hal inisiasi perjanjian secara tertulis berasal dari kementerian/lembaga, kementerian/lembaga terkait harus berkoordinasi dengan Menteri
Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Perjanjian secara tertulis ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis
Perjanjian secara tertulis ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.
No comments:
Post a Comment