Thursday, March 11, 2021

Perbankan III

 Pengertian dan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjamuang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di 

samping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau menerima segala macam bentuk 

pembayaran dan setoran (Kasmir, 2000: 23).

Secara sederhana bank adalah suatu wadah untuk menyimpan dan meminjam uang, karenanya disebut pula dengan 

pasar uang. Di tempat yang dinamakan dengan "bank" inilah uang disimpan dan dipinjamkan. Hal ini sejalan dengan kegiatan pokok usaha bank, yaitu melakukan usaha simpan pinjam uang.

Terminologi "bank" berasal dari bahasa Italia banca yang berarti bence, yaitu suatu bangku tempat duduk, atau 

uang. Hal ini disebabkan pada zaman pertengahan, pihak bankir Italia yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku-bangku di halaman pasar (A. Abdurrahman, 1993: 80 dan Wikipedia Bahasa Indonesia, 2008: 1). 

Dalam perkembangannya, istilah bank dimaksudkan sebagai suatu jenis pranata finansial yang melaksanakan jasa￾jasa keuangan yang cukup beraneka ragam, seperti pinjaman, memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, mengadakan pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan untuk benda-benda berharga, membiayai usaha￾usaha perusahaan (A. Abdurrahman, 1993: 80)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "bank" 

diberikan pengertian sebagai berikut:

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya 

memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan 

peredaran uang (1988: 78).

Sebenarnya pengertian "bank" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut berasal dari pengertian bank yang dirumuskan 

yaitu:

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Pengertian "lembaga keuangan" dirumuskan dalam 

Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat. 

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dirumuskan kembali pengertian "bank" itu sebagai berikut:Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Sementara itu ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merumuskan kembali pengertian "bank" itu sebagai berikut:Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk￾bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Dari pengertian di atas, jelas bahwa bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa 

lainnya yang lazim dilakukan bank dalam lalu lintas pembayaran. Kedua fungsi itu tidak bisa dipisahkan. (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010 ; 136)Sebagai bagian dari lembaga keuangan, bank memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana (penyimpan dana atau kreditur) dan pihak yang membutuhkan dana (peminjam dana atau debitur). Berdasarkan fungsinya ini, bank disebut sebagai lembaga intermediasi atau lembaga perantara.Sebagai lembaga perantara pihak-pihak yang kelebihan dana, baik perorangan, badan usaha, yayasan, maupun lembaga pemerintah dapat menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk rekening giro, tabungan, ataupun deposito berjangka sesuai dengan kebutuhan atau preferensinya. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumsi. (Perry Warjiyo, 2004 ; 138).


No comments:

Post a Comment