Tuesday, March 9, 2021

Perbankan I

 Agar kemajuan yang dialami oleh lembaga perbankan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan dan benar-benar dapat 

memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi sehingga segala potensi, inisiatif dan kreasi 

masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan riil bagi peningkatan kemakmuran rakyat, maka pembinaan dan pengawasan perbankan serta landasan gerak perbankan yang selama ini didasarkan pada ketentuan Undang￾undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan perlu dikembangkan dan disempurnakan. Dengan penyempurnaan itu, maka perbankan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan yang semakin diharapkan pada tantangan 

perkembangan perekonomian internasional.

Sebagaimana diketahui pembinaan dan pengawasan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas 

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disusun pada saat situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini.Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan Prinsip Syariah yang disebut Perbankan Syariah dan diatur dalam 

Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Pengaturan Perbankan Syariah dalam undang-undang tersendiri 

merupakan suatu kebutuhan dan keniscayaan bagi berkembangnya 

Perbankan Syariah. Hal tersebut disebabkan pengaturan Perbankan 

Syariah dalam Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 tahun 

1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik 

operasional Perbankan Syariah, dimana di sisi lain volume dan 

pertumbahan usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat. 

Dari sisi otoritas pengawas perbankan, Pasal 34 Undang￾Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan 

pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang akan bertugas mengawasi bank. Lembaga ini harus dibentuk dengan Undang-undang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002. 

Dalam penjelasan Pasal 34 Undang-undang tersbut dinyatakan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan tersebut juga akan mengawasi lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas dan lembaga-lembaga lain yang 

mengelola dana masyarakat. Dengan demikian ketentuan ini memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank pada dua 

lembaga yang berbeda, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) atau Otoritas Jasa Keuangan 

(OJK) dalam suatu rancangan Undang-undang OJK.Dalam perkembangannya lebih lanjut Pasal 34 UU No. 3 tahun 2004 yang mengamandemen UU NO. 23 tahun 1999 tentang kekurangtersediaan data terkini dan kekurangyakinan terhadap keakuratan informasi yang tersedia, telah menumpulkan ketajaman Bank of England dalam menjalankan perannya menjaga stabilitas sistem keuangan Inggris. Sebelum itu krisis di tahun 1991 yang ”membangkrutkan Soviet UNI” menyebabkan perkonomian di negara itu tidak berkembang atau gagal seperti halnya di sejumlah negara-negara miskin seperti Peru atau Indonesia. Di dalam Buku Mystery of Capital karangan ekonom Peru Hernando de Soto yang terbit tahun 2000, selama tahun 2000-2001 diulas secara luas di kalangan 

internasional tetapi rupanya tidak cukup mendapat perhatian di Indonesia. Buku ini menyingkap ”rahasia” kemiskinan di negara￾negara berkembang, dan menerangkan mengapa (sistem ekonomi) 

kapitalisme memenangkan perang melawan sosialisme di dunia Barat. Adapun alasan utama kapitalisme (akan) gagal di dunia ketiga adalah bahwa sistem ekonomi modern ini baru menyentuh sebagian kecil perekonomian, sedangkan sebagian besar yang merupakan sektor ekonomi (perekonomian) rakyat berjalan dengan, pola kerja dan mekanisme sendiri terlepas dari apa yang terjadi pada sebagian kecil sektor industri modern di kota-kota besar. Sektor ekonomi rakyat ini dalam literatur disebut sektor informal, ”underground economy”, atau ”extra legal economy”, yang tak pernah diperhitungkan peranannya. Bahkan jika pemerintah Indonesia kini menggunakan istilah ”UKM”(Usaha Kecil dan Menengah), sektor ekonomi rakyat yang sebagian besar sehingga menjatuhkan pimpinan/perdana menteri negara Yunani 

dan Italia, demikian pula halnya dengan krisis ekonomi berupa defisit anggaran Amerika Serikat yang sangat besar sejak tahun 2010 hingga saat ini. Hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam memperbaiki dan mengatasi kekurangan yang masih ada dalam pengawasan jasa keuangan.

Perubahan Struktur Pengawasan Keuangan Era Krisis 1997/1998, Krisis 2007/2008 dan Krisis tahun 2010/2011Pada bulan Juni 1998 Bank of England menyerahkan tanggungjawab pengawasan bank kepada Financial Service Authority (FSA) yang baru dibentuk yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan semua segmen sistem keuangan. Peralihan tersebut menandai suatu perubahan penting dalam konsep tentang pengawasan sistem keuangan. Sesungguhnya, kejadian itu 

merupakan pertama kalinya suatu Negara industri besar dan merupakan pusat keuangan dunia memutuskan untuk menempatkan tugas pengawasan seluruh sistem keuangan kepada suatu badan 

otoritas tunggal dan tidak kepada bank sentral (Donato Masciandaro &March Quintyn 2009). Sesungguhnya Inggris bukanlah Negara pertama yang menyatukan struktur pengawasannya. Negara-negara 

Skandinavia seperti Norwegia, Icelandia, dan Denmark masing￾masing pada tahun 1986, 1988 dan 1991 telah lebih dulu daripada Inggris dalam menetapkan afternatif krisis keuangan domestik. 

Namun demikian tidak berkelebihan untuk dikemukakan bahwa pendirian Financial Service Authority (FSA) DI Inggris merupakan reorganisasi pertama yang menjadi perhatian pemberitaan media masa dunia saat itu luas terhadap stabilitas system keuangan jangka panjang, sikap perbankan yang kurang hati-hati dan penerbitan derivative securities yang terlalu liberal tanpa didukung oleh pemberdayaan 

sektor riil yang produktif juga memiliki kontribusi yang besar terhadap kerapuhan ekonomi,terakhir adalah peranan dari pemerintah yang memberikan penilaian yang terlalu confidence terhadap fenomena market yang dominant debt market juga memberikan peranan terhadap lembaga keuangan-keuangan. Dengan demikian kebijakan pengaturan suku bunga harus ditetaojan dengan tepat dan berhati-hati serta harus dilakukan pengawasan yang ketat terhadap perbankan dan lembaga keuangan keuangan lainnya yang banyak mengucurkan dana masyarakat untuk sektor konsumtif termasuk property.Krisis Yunani, Italia dan negara Eropa lainnya.Krisis yang terjadi di Yunani, Italia dan sejumlah nrgara Eropa lainnya antara lain telah menimbulkan kekhawatiran mata uang euro. Default utang Yunani ataupun negara Eropa lainnya seperti Spanyol, Portugal, dan Irlandia akan mempengaruhi ekonomi dunia yang juga bisa mengganggu sektor perbankan dan memicu kepanikan investor. Sejumlah negara Uni Eropa yang memegang obligasi/surat hutang pemerintah Yunani yang sudah default/cidera janji menetapkan berbagai kebijakan antara lain menghapuskan sebagian hutang pemerintah Yunani dan mengharuskan pemerintah Yunani menetapkan kebijakan tertentu yang dapat mengurangi belanja/pengeluaran negara. Hal yang sama prestasi bagi pemerintah dan tim ekonomi yang ada, karena dari beberapa krisis, seperti krisis pangan, minyak dan ekonomi global, Indonesia selalu bisa bertahan.

No comments:

Post a Comment