Thursday, March 18, 2021

PTkI penempatan Tenaga

 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:

  1. Badan;
  2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
  3. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri


Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan

  1. Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
  2. Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
  3. Perjanjian secara tertulis ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
  4. Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.
  5. Perjanjian ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.


  1. Perjanjian secara tertulis disusun berdasarkan prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
  2. Perjanjian secara tertulis paling sedikit memuat:
    1. identitas para pihak;
    2. hak dan kewajiban para pihak;
    3. syarat dan prosedur penempatan;
    4. mekanisme Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    5. pemantauan dan evaluasi;
    6. penyelesaian sengketa;
    7. perubahan perjanjian tertulis; dan
    8. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian tertulis.                                                                                                               Perjanjian secara tertulis  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan negara tujuan penempatan serta hukum dan kebiasaan internasional.

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI dilakukan melalui tahapan:

  1. sebelum bekerja;
  2. selama bekerja; dan
  3. setelah bekerja.


  1. BP2MI dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Keda berbadan hukum di negara tujuan penempatan harus memiliki surat permintaan Pekerja Migran Indonesia yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.
  2. Surat permintaan Pekerja Migran paling sedikit memuat:
    1. identitas pemberi kerja;
    2. jumlah penempatan;
    3. jenis pekerjaan;
    4. upah atau gaji;
    5. kualifikasi jabatan;
    6. masa berlaku Perjanjian Kerja;
    7. fasilitas tempat kerja; dan
    8. jaminan sosial dan/atau asuransi.
  3. Dalam hal Atase Ketenagakerjaan  belum ada di negara tujuan penempatan, verifikasi surat permintaan dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.


Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Tahapan sebelum bekerja dilakukan melalui:

  1. pemberian informasi;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi;
  4. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. penandatanganan perjanjian penempatan;
  6. pendaftaran kepesertaan jaminan sosial;
  7. pengurusan visa kerja;
  8. pelaksanaan OPP;
  9. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
  10. pemberangkatan.


  1. Pemberian informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia paling sedikit berupa:
    1. pasar kerja;
    2. tata cara penempatan dan pelindungan; dan
    3. kondisi kerja di luar negeri.
  2. Pemberian informasi dilakukan secara daring atau luring.
  3. Pemberian ini dilakukan oleh BP2MI bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

No comments:

Post a Comment