Eksistensi Perbankan Dalam sistem KeuanganSistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa di bidang keuangan oleh lembagalembaga keuangan dan lembaga-lembaga penunjang lainnya. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan, yaitu lembaga keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Karena lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions, yang terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembagakeuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Lembaga keuangan bukan bank disebut non depository financial institutions.(Dahlan Siamat, 2000 ; 21)Sistem keuangan dapat didefinisikan secara berbeda tergantung kepada apa yang hendak ditekankan. Bila kita ingiri melihatnya dari sudut moneter, sistem keuangan didefinisikan sebaqai suatu sistem yang terdiri atas sistem moneter dan di luar sistem moneter. Sistem moneter terdiri atas otoritas moneter, yang mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang primer, dan Bank-bank pencipta uang giral, sedangkan lembaga-lembaga keuangan lainnya termasuk dalam kelompok di luar sistem
moneter.
Penjelasan yang lain memberikan penekanan pada
pembedaan lembaga keuangan menjadi dua, yaitu: pertama,
lembaga keuangan bank (bank financial intermediary) dan kedua,
lembaga keuangan bukan bank (non bank financial intermediary).
Lembaga-lembaga keuangan bank merupakan bagian dari sistem
moneter, sedangkan lembaga-lembaga keuangan lainnya berada di
luar sistem moneter.
Pendapat lainnya memberikan cakupan pada sistem
keuangan yang lebih luas dan jelas, karena mendefinisikan sistem
keuangan sebagai suatu sistem yang terdiri atas:
- Lembaga-lembaga keuangan yang merupakan lembagalembaga intermediasi yang menghubungkan unit yang surplus
dan unit yang defisit dalam suatu ekonomi;
- Instrument-instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh
lembaga-lembaga tersebut; dan pasartempat instrumeninstrumen tersebut diperdagangkan. (Achwan, Harry Tjahjono
dan Totok Subjakto, 1993 ; 1-3)
Pada dasarnya sistem keuangan Indonesia, terdiri atas:
a. System moneter;
b. System perbankan;
c. System lembaga keuangan bukan bank dan ;
d. System lembaga pembiayaan. (Sunaryo, 2008 ; 10-11)Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rachmadi Usman, 2011 ; 11) keuangan lainnya termasuk dalam kelompok di luar sistem moneter.
Penjelasan yang lain memberikan penekanan pada pembedaan lembaga keuangan menjadi dua, yaitu: pertama, lembaga keuangan bank (bank financial intermediary) dan kedua, lembaga keuangan bukan bank (non bank financial intermediary).Lembaga-lembaga keuangan bank merupakan bagian dari sistem moneter, sedangkan lembaga-lembaga keuangan lainnya berada di luar sistem moneter.Pendapat lainnya memberikan cakupan pada sistem keuangan yang lebih luas dan jelas, karena mendefinisikan sistem keuangan sebagai suatu sistem yang terdiri atas:
- Lembaga-lembaga keuangan yang merupakan lembagalembaga intermediasi yang menghubungkan unit yang surplus dan unit yang defisit dalam suatu ekonomi;
- Instrument-instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut; dan pasartempat instrumeninstrumen tersebut diperdagangkan. (Achwan, Harry Tjahjono dan Totok Subjakto, 1993 ; 1-3)
Pada dasarnya sistem keuangan Indonesia, terdiri atas:
a. System moneter;
b. System perbankan;
c. System lembaga keuangan bukan bank dan ;
d. System lembaga pembiayaan. (Sunaryo, 2008 ; 10-11)
Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rachmadi Usman, 2011 ; 11) perbankan yang sehat, yang nietnenuhi tiga aspek, yaitu
perbankan yang dapat memelihara kepentingan masyarakat
dengan baik, berkembang secara wajar, dalam arti di satu pihak
memerhatikan faktor resiko seperti kemampuan, baik dari sistem,
finansial, maupun sumber daya manusia.
Terwujudnya suatu sistem perbankan yang sehat perlu
dilakukan secara berkesinambungan. Lembaga yang bertanggung
jawab dalam mewujudkan sistem perbankan yang sehat itu adalah
Bank Sentral, Kewenangan Bank Sentral dalam melakukan
pengaturan dan pengawasan bank adalah sebagai alat atau sarana
untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat, yang menjamin
dan memastikan dilaksanakannya segala peraturan perundangundangan yang terkait dalam penyelenggaraan usaha bank oleh
bank yang bersangkutan.
Dengan demikian, bila ternyata dalam tugas mengatur dan
mengawasi bank tersebut Bank Sentral menemukan
penyimpangan yang dilakukan oleh sebuah bank, akan dapat
segera dilakukan tindakan secara yuridis dan institusional. Di
Indonesia, tugas pengawasan itu dilakukan oleh BI (Bank
Indonesia).
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai 3 (tiga) bidang tugas, yaitu:
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
(2) Mengatur dan menjaga sistem pembayaran, dan;
(3) Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, menurut ketentuan Pasal 24 UndangUnciangNo.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahwa Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal
ini, pengaturan dan. pengawasan bank mengacu pada UndangUndang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998. (Mahesa Jati
Kusuma, 2012 ; 60 – 61).
Pengawasan terhadap bank oleh Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral dapat bersifat pengawasan langsung atau
pengawasan tidak langsung. Menurut penjelasan ketentuan Pasal
27 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
bahwa yang dimaksud dengan pengawasan langsung adalah
bentuk pemeriksaan yang disertai dengan tindakan-tindakan
perbaikan. Sedang yang dimaksud dengan pengawasan tidak
langsung meliputi; bentuk pengawasan dini melalui penelitian,
analisis, dan evaluasi laporan bank.
Bentuk pengaturan dan pengawasan bank yang dapat
dilakukan oleh otori-tas pengawasan, meliputi 4 kewenangan,
yaitu: kewenangan memberi izin (power of license), kewenangan
untuk mengatur (power of regulate), kewenangan untuk
mengendalikan atau mengawasi (power of control), dan
kewenangan untuk mengenakan sanksi (power of impose
sanction).
Adapun keempat kewenangan yang diberikan kepada
otoritas pengawasan bank tersebut dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Kewenangan memberi izin (power of license);Melalui kewenangan ini memungkinkan ditetapkannya ketentuan dan persyaratan pendirian sebuah bank oleh otoritas pengawas. Kewenangan pemberian izin ini merupakan seleksi paling awal untuk menetapkan tata cara perizinan dan pendirian suatu bank. Pada umumnya, persyaratan pendirian
bank menyangkut 3 (tiga) aspek, yaitu; (1) akhlak dan moral
calon pemilik dan pengurus bank, (2) kemampuan
menyediakan dana dalam jumlah tertentu untuk modal bank,
dan (3) kesungguhan dan kemampuan para calon pemilik dan
pengurus bank dalam melakukan kegiatan usahanya.
Kewenangan dalam memberikan izin tersebut juga
memungkinkan otoritas pengawas bank mencegah terjadinya
pendirian bank yang tidak didukung sejumlah modal sesuai
ketetapan, atau kurang dipersiapkannya berbagai kelengkapan
yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik atau
pengurus tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat.
2. Kewenangan untuk mengatur (power of regulate);Kewenangan untuk mengatur ini memungkinkan otoritas pengawas bank menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan dalam rangka menciptakan adanya perbankan yang sehat, dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan yang dapat ditetapkan antara lain mencakup peraturan likuiditas dan solvabilitas bank, jenis usaha yang dapat dilakukan, dan resiko, atau exposure yang dapat diambil oleh bank.
3. Kewenangan untuk mengendalikan atau mengawasi (power of control) Kewenangan untuk mengendalikan atau mengawasi ini adalah kewenangan paling mendasar yang diperlukan oleh otoritas pengawas bank. Pengawasan bank dilaksanakan melalui pengawas tidak langsung (off site supervision), yaitu pengawasan yang dilakukan melalui alat pantau sepertilaporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi lainnya. Dengan data yang diperoleh melaui alat pantau tersebut, otoritas pengawas melakukan penilaian terhadap keadaan usaha da kesehatan bank. Selain melalui pengawasan tidak langsung tersebut
diatas, otoritas pengawas juga dapat melakukan pengawasan
langsung (on site exsamination) yang dapat berupa
pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus. Pengawasan
langsung ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang
ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk
mengetahui apakah terdapat praktek-praktek yang tidak sehat,
dan membahayakan kelangsungan usaha bank.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (power of impose sanction)
Kewenangan yang keempat ini adalah kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila sebuah bank kurang atau tidak memenuhi hal-hal yang diatur atau dipersyaratkan dalam kewenang-wenangan tersebut di atas. Pengenaan sanksi ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangaii yang dilakukannya. Dengan perkataan lain, dalam pengenaan sanksi oleh otoritas pengawas bank tersebut mengandung unsur pembinaan agar suatu bank sungguhsungguh taat dalam menerapkanperaturanperundangundangan dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.Berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral berwenang:
a) Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuanketentuan perbankan yang mcmuat prinsip kehati-hatian;
b) Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pcmindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan
usaha tertentu;
c) Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak
langsung melalui penyampaian laporan, keterangan oleh bank
serta hasil pemeriksaan terhadap bank, secara berkala maupun
setiap waktu jika diperlukan;
d) Menugaskan kepada pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan. Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh;
e) Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagianatau seluruh kegiatan transaksi tertentu yang diduga atau dinilai Bank Indonesia merupakan suatu tindakan pidana di bidang perbankan;
f) Melakukan tindakan tertentu sebagai akibat dari penilaian Bank Indonesia terhadap suatu bank atas kegiatan yang dapat membahayakan usaha bank tersebut dan/atau sistem perbankan secara keseluruhan;
g) Tugas mengawasi bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independent, dan dibentuk dengan undang-undang;
h) Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank. Sistem Informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan/atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia;
i) Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
No comments:
Post a Comment