Monday, September 21, 2020

Laporan kemajuan bab I

 OPTIMALISASI BHABINKAMTIMAS DALAM UPAYA PROBLEM SOLVING  PERKARA SECARA HUKUM ADAT DI KABUPATEN PELALAWAN



TIM PENGUSUL


Ketua tim :  Dasrol, S.H, M.H                  NIDN. 0001017315

Anggota    :  Riska Fitriani, S.H., M.H      NIDN. 0006088003  



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Penelitian
Permasalahan dalam kehidupan masyarakat terus terjadi dengan berbagai macam bentuk serta cara penyelesaian, namun permasalahan ini berlanjut pada permasalahan hukum, salah satunyanya adanya permasalahan hukum di bidang penyelesaian sengketa. Alternative Dispute Resolution sebagai solusi penyelesaian sengketa secara damai. Permasalahan hukum yang tejadi dalam masyarakat yakni  mencakup  seperti penyesaian hukum di luar pengadilan dan di pengadilan. Seperti halny dalam perkara hukum keluarga di bidang perdata dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan, begitu juga dengan perkara pidana yang muncul dalam masyarakat sudah diupayakan juga dapat diselesaikan secara perdamaian untuk perkara tindak pidana ringan. Namun karena begitu banyaknya permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat sangat diharapkan dapat diselesaikan oleh masyarakat melalui pihak yang dapat membantu penyelesaian seperti adanya mediator.  Oleh Karena itu diharapkan bukan hanya adanya pihak yang menang atau kalah namun lebih diupayakan dapat melahirkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan mufakat dirasakan dapat memenuhi keinginan para pihak tersebut (win-win solution), tanpa harus menepuh jalur hukum.
Secara garis besarnya sengketa yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan oleh keluarga sebagai kelompok terkecil dalam masyarakat, dengan perantara orang yang segani atau dituakan, seperti halnya “ninik mamak” pada masyarakat di Minang Kabau, selanjutnya kepenghulu para pihak, jika tidak dapat terselesaikan maka dapat siteruskan ke balai adat, selanjutnya Kekerapatan Adat Nagari, dan akhirnya ke camat setempat (Rahmadi Usman: 2003; 162-163). Begitu  juga halnya di daerah Propinsi Riau, balai adat Melayu disebut juga Lembaga Adat Melayu.
Tindak lanjut dari sengketa yang timbul dalam masyarakat tentunya ada upaya untuk dapat diselesaikan melalui suatu wadah yang ditentukan oleh masyarakat itu senfiri yang berawal dari kelompok yang terkecil dalam masyarakat (seperti halnya keluarga) sampai dengan lembaga Negara yang dilengkapi dengan seperangkat aturan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti adanya hakim perdamaian desa sudah sejak lama terbentuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang biasanya menyelesaikan sengketa-sengketa adat melalui kelembagaan tradisional tersebut. Pada peradilan desa, kepala rakyat, bahkan ada juga yang sekaligus merupakan tokoh adat dan agama. Dalam hubungan dengan tugas kepala sebagai hakim perdamaian, Soepomo menyatakan (Riska Fitriani: 2012: 2):
“Kepala rakyat bertugas memelihara hidup hukum di dalam persekutuan, menjaga supaya hukum itu dapat berjalan dengan selayaknya. Aktivitas kepala rakyat sehari-hari meliputi seluruh lapangan masyarakat. Bahkan saja ia dengan para pembantunya menyelenggarakan segala hal yang langsung mengenai tata usaha badan persekutuan, bukan saja ia memelihara keperluan-keperluan rumah tangga persekutuan, seperti urusan jalan-jalan desa, gawe desa, pengairan, lumbung desa, urusan tanah yang dikuasai oleh hak pertuanan desa, dan sebagainya, melahirkan kepala rakyat bercampur tangan pula dalam menyelesaikan soal-soal perkawinan, soal warisan, soal pemeliharaan anak yatim, dan sebaginya. Dengan pendek kata, tidak ada 1 (satu) lapangan pergaulan hidup di dalam badan persekutuan yang tertutup bagi kepala rakyat untuk ikut campur bilamana diperlukan untuk memelihara ketentraman, perdamian, keseimbangan lahir dan batin untuk menegakkan hukum. ”

Penyelesaian sengketa dihadapkan pada proses yang dijalani oleh para pihak tanpa dibantu oleh pihak-pihak lain yang tidak mempunyai kepentingan terhadap berlanjutnya sengketa yang ada. Menurut teori dari Cochrane hadap yang mengatakan bahwa yang mengontrol hubungan-hubungan sosial itu adalah masyarakat itu sendiri, artinya bahwa pada dasarnya masyarakat itu sendiri yang aktif  menemukan, memilih, dan menentukan hukum sendiri (Ade Saptomo: 2001: 5). Namun adakalanya diselesaikan oleh pihak lain di luar sengketa secara damai, Jika tidak teratasi melalui proses di luar pengadilan, maka sengketa ini dilakukan melalui proses litigasi di dalam pengadilan atau sengketa ini dibawa ke “meja hijau”. Adapun mengenai penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui kerjasama (kooperatif) di luar pengadilan biasanya disebut juga dengan alternatve dispute Resolution (ADR). Penyelesian sengketa di luar pengadilan ini pertama kali muncul dengan istilah  alternatve dispute Resolution (ADR) ini di Amerika Serikat. Hal ini muncul karena masyarakat Amerika Serikat merasa penyelesaian sengketa melalui proses litigasi (badan peradilan) tidak dapat memenuhi rasa keadilan dan ketidakpuasan atas system peradilan (dissatisfied with the judicial system) bagi masyarakat yang menjadi para pihak yang bersengketa. Adapun mengenai bentuk-bentuk alternatve dispute Resolution (ADR) yang digemari dan populer di Amerika Serikat (Riska Fitriani: 2017: 4): 
Arbitrase
Compulsory arbitrase system
Mediasi (Mediation)
Konsiliasi (concilliation)
Summary jury trial
Settlement conference
Perbedaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam penyelesaian sengketa yang muncul akibat berkembangnya konflik yang ada. Cara inipun terus berkembang di berbagai Negara belahan dunia yang akhirnya sampai di Indonesia juga berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus merambat dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya kemudahan dan keuntungan yang dapat dirasakan para pihak yang bersengketa tentunya akan diminati oleh para pencari keadilan. Dalam Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa “alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi, atau penilaian ahli”. Secara umum pranata penyelesian sengketa alternatif dapat digolongkan ke dalam (Gunawan Widjaja: 2002:2-4):
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrase
Penyelesaian sengketa yang biasa digunakan bagi para pihak yang bersengketa salah satu cara dilakukan melalui mediasi yang merupakan cara pemecahan masalah dengan tujuan untuk mencapai kesepakan para pihak yang bersengketa sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa adanya pihak yang dirugikan, melalui pihak penengah yang juga merupakan penasehat bagi para pihak tersebut yang lazimnya disebut dangan mediator, dan dilakukan di luar pengadilan (non litigasi). 
Mediasi ini tentunya diharapkan agar penyelesaian sengketa  dapat terselesaikan dalam waktu yang relatif singkat tanpa harus diselesaikan melalui lembaga peradilan yang akam memakan waktu lama dengan prosedur yang harus dilalui dengan berbagai macam tahapan serta memakan biaya yang relatif banyak, sedangkan hasil dari penyelesaian sengketanya belum tentu sesuai apa yang diharapkan para pihak yang bersengketa, bahkan tidak jarang terjadi hasil putusan pengadilan jauh dari rasa keadilan yang diinginkan oleh para pihak. Namun seiring perkembangan peradapan manusia serta perubahan ilmu dan teknologi yang pesat, kebutuhan masyarakat yang semakin bertambah dengan segala permasalahan yang terus bermunculan di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai cara penyelesaian sengketanya, begitu juga halnya proses mediasi ini tidak hanya dilakukan di luar pengadilan tetapi terhadap perkara yang sudah masuk ke pengadilan dapat deselesaikan melalui proses mediasi. Hal ini diawali dengan semakin banyaknya sapaan terhadap lembaga peradilan sebagai lembaga yang berlarut-larut dalam menangani suatu perkara yang diajukan serta melalui prosedur yang berbelit-belit. 
Adapun rencana penelitian berkaitan dengan adanya peran Bhabinkamtibmas Polri Dalam Mengaplikasikan Keadilan Restoratif di Kabupaten Pelalawan. Keadilan restoratif merupakan praktik atau program yang telah berjalan di banyak negara. Namun dalam praktiknya sebenarnya ini sudah lama berjalan di masyarakat kita baik dengan atau tanpa pelibatan aparat kepolisian. Selaku aparat yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepolisian, maka mau tidak mau Bhabinkamtibmas harus menguasai prinsip-prinsip Pembinaan Kamtibmas yang diadopsi dari konsep Pemolisian Komunitas dengan pilar utama yakni kemitraan dan pemecahan masalah.
Penyelesaian masalah-masalah sosial yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas yang ada pada masing-maasing Polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan memiliki corak yang sama dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang bercorak keadilan restorative mensyaratkan adanya pelibatan semua pihak, mengembalikan kerusakan sosial, menghilangkan stigmatisasi, adanya pengakuan bersalah serta meminta maaf dari pelaku kepada korban. Peran Bhabinkamtibmas sendiri diaplikasikan sebagai mediator atau fasilitator dalam proses praktik keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polsek tersebut dilakukan dalam beberapa bentuk yang mengacu kepada asas legalitas, asas opportunitas, dan asas plighmatigheid. Penyelesaian secara restoratif sendiri belum diatur atau dituangkan secara eksplisit ke dalam suatu substansi hukum atau peraturan. Kapasitas petugas kepolisian untuk memilih diantara sejumlah tindakan dalam menunaikan tugas diwadahi oleh diskresi kepolisian.
Peran Bhabinkamtibmas dalam tugas membimbing dan melakukan penyuluhan dibidang hukum dan keamanan, melayani masyarakat, membina ketertiban masyarakat, memoderasi dan fasilitator upaya penyelesaian masalah, memobilasi aktifitas masyarakat yang positif, mengkoordinasi upaya bina keamanan dan ketertiban masyarakat dengan jajaran perangkat desa, babinsa dengan pihak lain.
Penelitian ini akan dilakukan di Kabupaten Pelalawan. Kabupaten Pelalawan dengan luas 13.924,94 km², dibelah oleh aliran Sungai Kampar, serta pada kawasan ini menjadi pertemuan dari Sungai Kampar Kanan dan Sungai Kampar Kiri. Kabupaten Pelalawan memilik beberapa pulau yang relatif besar yaitu: Pulau Mendol, Pulau Serapung dan Pulau Muda serta pulau-pulau yang tergolong kecil seperti: Pulau Tugau, Pulau Labuh, Pulau Baru Pulau Ketam, dan Pulau Bunut.
Struktur wilayah merupakan daratan rendah dan bukit-bukit, dataran rendah membentang ke arah timur dengan luas wilayah mencapai 93 % dari total keseluruhan. Secara fisik sebagian wilayah ini merupakan daerah konservasi dengan karakteristik tanah pada bagian tertentu bersifat asam dan merupakan tanah organik, air tanahnya payau, kelembaban dan temperatur udara agak tinggi.
Adapun Batas wilayah Kabupaten Pelalawan Yakni:
Utara
Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti

Selatan
Kabupaten Kuantan Singingi dan Pasir Penyu, Indragiri Hulu

Barat
Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru

Timur
Kabupaten Karimun dan Kabupaten Indragiri Hilir


Daftar Kecamatan
Kecamatan Bunut, dengan ibu kota Pangkalan Bunut = 13.742 jiwa.
Kecamatan Langgam, dengan ibu kota Langgam = 26.423 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan ibu kota Pangkalan Kerinci = 90.306 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan ibu kota Sorek Satu = 52.920 jiwa.
Kecamatan Pangkalan Lesung, dengan ibu kota Pangkalan Lesung = 29.035 jiwa.
Kecamatan Ukui, dengan ibukota, dengan ibu kota Ukui Satu = 36.849 jiwa.
Kecamatan Kuala Kampar, dengan ibu kota Teluk Dalam = 17.797 jiwa.
Kecamatan Kerumutan, dengan ibu kota Kerumutan = 20.350 jiwa.
Kecamatan Teluk Meranti, dengan ibu kota Teluk Meranti = 14.834 jiwa.
Kecamatan Pelalawan, dengan ibu kota Pelalawan = 17.798 jiwa.
Kecamatan Bandar Sei Kijang, dengan ibu kota Sei Kijang = 23.006 jiwa.
Kecamatan Bandar Petalangan, dengan ibu kota Rawang Empat = 13.885 jiwa.
Jumlah Kelurahan/Desa Menurut Kecamatan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2017

Kecamatan
Kelurahan
Desa
Jumlah
Jumlah Rukun Tetangga (RT)
Jumlah Rukun Warga (RW)

Langgam
1
7
8
125
45

Pangkalan Kerinci
3
4
7
225
51

Bandar Sei Kijang
1
4
5
69
28

Pangkalan Kuras
1
16
17
266
78

Ukui
1
11
12
212
59

Pangkalan Lesung
1
9
10
153
59

Bunut
1
9
10
101
48

Pelalawan
1
8
9
119
47

Bandar Petalangan
1
10
11
114
53

Kuala Kampar
1
9
10
164
62

Kerumutan
1
9
10
171
62

Teluk Meranti
1
8
9
121
53

Jumlah
14
104
118
1,840
645

Salah satu permalahan utama yang terjadi seperti diawali dengan adanya konflik lahan. Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah dengan persentase konflik lahan paling tinggi. Konflik tersebar di 34 provinsi, dengan enam penyumbang konflik tertinggi, antara lain: Riau 44 konflik (9,78%), Jawa Timur 43 (9,56 %), Jawa Barat 38 (8,44%), Sumaetra Utara 36 (8,00%), Aceh 24 (5,33%), dan Sumatera Selatan 22 (4,89%). Seperti perselisihan sengketa lahan yang tak kunjung usai antara warga dan perusahaan pengelola HTI dengan masyarakat, pihak perusahaan menghentikan pekerjaan mereka di lahan yang lagi  disengketakan, yakni lahan yang disengketakan warga Desa Segati, Langgam, Pelalawan dan PT Nusawana Raya.
. Kamtibmas sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat untuk dapat diwujudkan, sehingga menimbulkan perasaan tentram dan damai bagi setiap masyarakat. Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Dalam hal ini kepolisian sudah mempersiapkan personil yang mewakili bidang pembinaan masyarakat. Intinya membangun kemitraan antara Polri dengan 2 masyarakat sehingga terwujud rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menghormati antara Polri dengan masyarakat. Sehingga Polri dapat diterima dan didukung oleh masyarakat. Kegiatan Polri untuk mendorong, mengarahkan, dan menggerakkan masyarakat untuk berperan dalam Binkamtibmas (Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) melalui bentuk Pamswakarsa dan penerapan model perpolisian masyarakat (Community Policing) antara lain dilakukan melalui penugasan anggota Polri menjadi Bhayangkara Pembina Kamtibmas yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas selaku dasar acuan adalah Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bhabinkamtibmas adalah anggota kepolisian yang ditunjuk selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Bhabinkamtibmas adalah terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan dinamis dalam rangka mengamankan dan menyukseskan pembangunan nasional. Sedangkan yang dimaksud dengan kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat.
Perumusan Masalah 
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan yang dibahas dalam proposal ini:
Bagaimana tahapan penyelesaian perkara  melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten Pelalawan? 
Bagaimana Peran  serta Bhabinkamtibmas Polri pada polsek-polsek sebagai Mediator dalam penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat di Kabupaten Pelalawan?
Apakah faktor–faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kabupaten Pelalawan?



No comments:

Post a Comment