BAB V
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
Keadaan Umum Tempat/Daerah Penelitian
Gambaran Umum Kabupaten Pelalawan
Sejarah Kabupaten Pelalawan
Nama kabupaten pelalawan berawal dari nama sebuah kerajaan Pelalawan yang berasal dari kerajaan pekan tua yang didirikan oleh Maharaja Indera pada tahun 1380 M yang pusat kerajaannya berada dipinggir sungai Kampar. Kerajaan ini mulai terkenal pada masa pemerintahanSyed Abdurrahman fachruddin (1811-1822). Raja terakhir kerajaan Pelalawan adalah Tengku Besar Kerajaan Pelalawan yang memerintah Tahun 1940-1945.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta dan Operasi Pemerintah Daerah tanggal 5 Desember 1999, salah satu diantaranya adalah Kabupaten Pelalawan. Kabupaten ini memiliki luas 13.256,70 Km2 dan pada awal terbentuknya terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu : Langgam, Pangkalan Kuras, Bunut dan Kuala Kampar.Dalam perkembangannya, Kabupaten Pelalawan secara administratif terdiri atas, 12 wilayah kecamatan yang meliputi 93 pemerintahan desa, dan 12 Pemerintahan Kelurahan, 35 desa berada di pinggiran sungai 8 Desa berbatasan dengan laut, 50 Desa berada di kawasan perkebunan, PIR Trans dan Pedalaman 12 desa terdapat di kota sedang dan kecil, yang mana keberadaan kabupaten pelalawan ini sangat menunjang dilakukan investasi dan berbagai sektor terutama perkebunan kelapa sawit maupun perkebunan lainnya.
Keadaan Geografis Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Pelalawan terletak di Pesisir Pantai Timur pulau Sumatera antara 1,25' Lintang Utara sampai 0,20' Lintang Selatan dan antara 100,42' Bujur Timur sampai 103,28' Bujur Timur dengan batas wilayah :
Sebelah Utara : Kabupaten Siak (Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak); Kabupaten Kepulauan Meranti (Kecamatan Tebing Tinggi Timur);
Sebelah Selatan : Kabupaten Indragiri Hilir (Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah, dan Kecamatan Gaung); Kabupaten Indragiri Hulu (Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Peranap, dan Kecamatan Kuala Cenayu); Kabupaten Kuantan Singingi (Kecamatan Kuantan Hilir, dan Kecamatan Singingi);
Sebelah Barat : Kabupaten Kampar (Kecamatan Kampar Kiri, Kecamatan Siak Hulu); Kota Pekanbaru (Kecamatan Rumbai dan Tenayan Raya);
Sebelah Timur : Provinsi Kepulauan Riau.
Pelalawan kurang lebih 13.924,94 Ha. Kabupaten Pelalawan terdiri dari 12 kecamatan dengan kecamatan terluas adalah Kecamatan Teluk Meranti yaitu 423.984 Ha (30,45 %) dan yang paling kecil adalah Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan luas 19.355 Ha atau 1,39% dari luas Kabupaten Pelalawan.
Keadaan Demografis Kabupaten Pelalawan
Jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan tahun 2016 adalah 407.254 jiwa. Terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 209.018 jiwa dan perempuan 198.236 jiwa yang tersebar di 12 kecamatan dengan penduduk terbanyak ada di Pangkalan Kerinci yaitu 111.385 jiwa dan terendah di Bandar Petalangan 14.106 jiwa. Kepadatan penduduk menunjukkan perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah. Secara umum tingkat kepadatan penduduk di Kabupaten Pelalawan 29 jiwa per km². Kecamatan dengan tingkat kepadatan tertinggi adalah Kecamatan Pangkalan Kerinci 575 jiwa per km². Sedangkan kepadatan terendah di Kecamatan Teluk Meranti, 4 jiwa per km.
Tabel IV.1 Jumlah Penduduk Kabupaten Pelalawan Tahun 2016
No
Kecamatan
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
Rasio Jenis Kelamin
1.
Langgam
15.370
14.427
29.797
107
2.
Pangkalan Kerinci
56.843
54.542
111.385
104
3.
Bandar Sei Kijang
16.506
15.402
31.908
107
4.
Pangkalan Kuras
29.595
28.175
57.770
105
5.
Ukui
20.320
18.444
38.764
110
6.
Pangkalan Lesung
16.109
15.038
31.147
107
7.
Bunut
7.596
7.475
15.071
102
8.
Pelalawan
10.043
9.171
19.214
110
9.
Bandar Petalangan
7.068
7.038
14.106
100
10.
Kuala Kampar
9.182
8.837
18.019
104
11.
Kerumutan
11.880
11.407
23.287
104
12.
Teluk Meranti
8.506
8.280
16.786
103
Jumlah
209.018
198.236
407.254
105
Gambaran Umum Bhabinkamtibmas
Pengertian Bhabinkamtibmas
Kepolisian adalah suatu institusi yang memiliki ciri universal yang dapat ditelusuri dari sejarah lahirnya polisi baik sebagai fungsi maupun organ. Pada awalnya polisi lahir bersama masyarakat untuk menjaga sistem kepatuhan (konformitas) anggota masyarakat terhadap kesepakatan antara warga masyarakat itu sendiri terhadap kemungkinan adanya tabrakan kepentingan, penyimpangan perilaku dan perilaku kriminal dan masyarakat. Ketika masyarakat bersepakat untuk hidup di dalam suatau negara, pada saat itulah polisi dibentuk sebagai lembaga formal yang disepakati untuk bertindak sebagai pelindung dan penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat atau yang disebut sebagai fungsi “Sicherheitspolitizer”.
Kehadiran polisi sebagai organisasi sipil yang dipersenjatai agar dapat memberikan efek pematuhan (enforcing effect). Kepolisian memiliki peranan penting dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, kepolisian merupakan lembaga pengayom masyarakat dalam segala kondisi sosial yang caruk maruk. Peran kepolisian dapat dikatakan sebagai aspek kedudukan yang berhubungan dengan kedudukanya sebagai pelindung masyarakat. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polres merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di daerah hukum masing-masing. Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Buku Pintar Bhabinkamtibmas Keputusan Kapolri No:KEP/618/VII/2014, Bhabinkamtibmas berperan selaku pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat di desa/kelurahan, selaku mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi dimasyarakat desa/kelurahan, serta selaku dinamisator dan motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas.
Fungsi dan Wewenang Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas juga memiliki fungsi dan wewenang , yaitu:
Fungsi Bhabinkamtibmas
Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan kamtibmas.
Melayani masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan kamtibmas.
Membina ketertiban masyarakat terhadap norma norma yang berlaku.
Memediasi dan memfasilitasi upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.
Mendinamisir aktifitas masyarakat yang bersifat positif.
Mengkoordinasi upaya pembinaan kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan.
Wewenang Bhabinkamtibmas:
Menerima laporan dan pengaduan
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat kesepakatan bersama.
Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dengan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan sesuai dengan lingkup tugas yang diembankan kepada Bhabinkamtibmas.
Tugas Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas memiliki tugas dan tugas tersebut dibagi 2(dua):
Tugas pokok Bhabinkamtibmas
Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat.
Mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi di masyarakat. Dinamisator atau motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas
Tugas-tugas Bhabinkamtibmas lainnya:
Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang- undangan yang berlaku.
Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan parah sepuh yang ada di desa atau kelurahan.
Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhadap masyarakat.
Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu.
Melakukan upaya peningkatan timbulnya daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas.
Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurahan.
Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam Bhabinkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penanganan problema atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata kamtibmas.
Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan perundang- undangan.
Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan Lingkungan.
Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak warga yang berwenang.
Menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan Kepolisian serta problema yang berkembang dalam masyarakat.
Ada 4 (empat) kegiatan Bhabinkamtibmas yang terdapat dalam buku pintar Bhabinkamtibmas, yaitu:
Pembinaan ketertiban masyarakat
Pembinaan keamanan swakarsa
Pembinaan pemolisian masyarakat
Pembinaan potensi masyarakat
JUMLAH PERMASALAHAN (PROBLEM SOLVING) YANG DISELESAIKAN OLEH BHABINKAMTIBMAS
SAT BINMAS POLRES PELALAWAN TAHUN 2019
NO
POLSEK
BULAN
KET
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AUG
SEP
OCT
NOV
DES
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
1
BANDAR SEIKIJANG
15
12
9
5
2
5
4
3
8
2
6
8
2
PANGKALAN KERINCI
2
0
1
0
3
2
6
1
4
2
5
2
3
LANGGAM
4
8
12
6
4
1
5
1
2
4
2
5
4
SEKTOR PELALAWAN
2
0
1
1
0
2
1
2
0
0
2
4
5
PANGKALAN KURAS
0
2
4
1
2
5
1
0
3
1
2
2
6
PANGKALAN LESUNG
1
0
2
2
0
0
2
1
0
3
1
0
7
KERUMUTAN
1
1
2
0
1
4
1
2
0
0
3
1
8
BUNUT
6
2
3
1
5
4
2
1
8
3
0
2
9
TELUK MERANTI
2
1
0
1
1
1
3
0
4
2
1
0
10
UKUI
0
1
0
0
2
1
0
3
1
0
0
2
11
KUALA KAMPAR
2
2
1
0
3
1
1
2
0
0
2
2
JUMLAH
35
29
35
17
23
26
26
16
30
17
24
28
306
Sumber Data :Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan 12 AGUSTUS 2020
Luaran/ Manfaat Penelitian
Adapun luaran yang diharapkan dari penelitian ini antara lain:
Laporan Penelitian
Publikasi Pada jurnal Ilmiah
Prosiding
Buku Ajar
No comments:
Post a Comment