Monday, September 21, 2020

VI

 BAB VI

RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA


Dengan banyak perkara yang disellesaikan oleh Bhabinkamtibmas Upaya Penyelesaian sengketa sengketa antara masyarakat  dilakukan dengan berbagai cara, serta ditempuh dengan bantuan pihak-pihak yang bisa menfasilitasi tercapainya kesepakatan dengan para pihak yang bersengketa. Begitu juga halnya dengan sengketa yang terjadi antara masyarakat di Kabupaten Pelalawan.

Tahapan berikutnya akan dilakukan penelitian lanjutan berkaitan dengan penyelesaian perkara  melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten Pelalawan Bagaimana tahapan penyelesaian perkara  melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan meneliti bagaimana Peran  Bhabinkamtibmas Polri pada polsek-polsek sebagai Mediator dalam penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat di Kabupaten Pelalawan.

Kemudian tahapan selanjutnya meneliti apa faktor–faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kabupaten Pelalawan.

















BAB VII

KESIMPULAN DAN SARAN



Kesimpulan

Perlunya pengembangan pola pikir masyarakat terhadap perlu penyelesaian sengketa di luar pengadilan  melalui Problem solving oleh bhabinkamtibmas yang melibatkan  tokoh masyarakat  melalui lembaga adat melayu sebagai mediator.


Saran

Diharapkan proses mediasi ini benar terlaksana dengan dengan terjaga kerahasiaan permasalahan para pihak. Serta lebih diperhatikannya perlunya sertifikat mediator bagi seorang yang berperan sebagai mediator.






No comments:

Post a Comment