BAB VI
RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA
Dengan banyak perkara yang disellesaikan oleh Bhabinkamtibmas Upaya Penyelesaian sengketa sengketa antara masyarakat dilakukan dengan berbagai cara, serta ditempuh dengan bantuan pihak-pihak yang bisa menfasilitasi tercapainya kesepakatan dengan para pihak yang bersengketa. Begitu juga halnya dengan sengketa yang terjadi antara masyarakat di Kabupaten Pelalawan.
Tahapan berikutnya akan dilakukan penelitian lanjutan berkaitan dengan penyelesaian perkara melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan Bagaimana tahapan penyelesaian perkara melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada di Kabupaten
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan meneliti bagaimana Peran Bhabinkamtibmas Polri pada polsek-polsek sebagai Mediator dalam penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat di Kabupaten Pelalawan.
Kemudian tahapan selanjutnya meneliti apa faktor–faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kabupaten Pelalawan.
BAB VII
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Perlunya pengembangan pola pikir masyarakat terhadap perlu penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Problem solving oleh bhabinkamtibmas yang melibatkan tokoh masyarakat melalui lembaga adat melayu sebagai mediator.
Saran
Diharapkan proses mediasi ini benar terlaksana dengan dengan terjaga kerahasiaan permasalahan para pihak. Serta lebih diperhatikannya perlunya sertifikat mediator bagi seorang yang berperan sebagai mediator.
No comments:
Post a Comment