Monday, September 21, 2020

Laporan bab III, IV

 BAB III

TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN


Penelitian ini difokuskan dengan tujuan mengetahui peran dari Bhabinkamtimas pada setiap Polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan sebagai  Problem Solving  Perkara Secara Hukum   Adat Problem Solving seperti melibatkan tokoh masyarakat adat setempat.

Adapun maksud dari penelitian yang akan dilaksanakan antara lain:

Untuk mengetahui tahapan penyelesaian perkara pidana melalui petugas Bhabinkamtibmas Polri secara hukum adat pada polsek-polsek yang ada  di Kabupaten Pelalawan.

Untuk mengetahui Peran  serta Bhabinkamtibmas Polri pada polsek-polsek sebagai Mediator dalam penyelesaian perkara pidana secara hukum adat di Kabupaten Pelalawan.

Untuk mengetahui faktor–faktor yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kabupaten Pelalawan.








BAB IV

METODE PENELITIAN


Lokasi Penelitian

Tempat penelitian dilakukan di Kabupaten Pelalawan sedangkan waktu penelitian adalah selama 8 (DELAPAN ) bulan

Cara Penentuan Ukuran Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah sekaligus menjadi sampel penelitian. Sampel dalam penelitian ini adalah pihak Bhabinkamtibmas Polri yang ada di Kabupaten Pelalawan serta masyarakat, pemerintah serta Lembaga Adat Melayu Kabupaten Pelalawan dan pihak  yang terkait dengan penelitian ini.

Jenis dan Sumber Data

Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006:13)

Sumber Data yang digunakan adalah:

Data Primer

Data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan observasi langsung yang dilakukan oleh peneliti ke lapangan

Data Sekunder

Data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, yang relevan dengan penelitian yang dilakukan

Data Tertier

Data yang mendukung data primer dan data sekunder seperti kamus Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris, ensiklopedia, terminologi hukum.

Teknik Pengumpulan Data

Wawancara 

Yaitu mengadakan proses tanya jawab langsung kepada responden dengan pertanyaan-pertanyaan non struktur terkait permasalahan.

Kuisioner

Metode pengumpulan data dengan cara wawancara terstruktur, membuat daftar-daftar pertanyaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti, yang pada umumnya yang dalam daftar pertanyaan itu telah disediakan jawabannya, dan dengan menggunakan pedoman wawancara tertutup dan terbuka, responden memilih jawaban sesuai dengan pilihannya, di samping dengan ada jawaban pertanyaan yang belum di tentukan.

Studi Kepustakaan

Merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis dengan menggunakan content analysis berdasarkan literatur-literatur kepustakaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang sedang diteliti

Teknik Analisis Data

mData yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan uraian kalimat untuk menjelaskan hubungan antara teori yang ada dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dengan tahap yaitu :

Tahap Persiapan

Data-data yang diperlukan untuk melakukan penelitian dipersiapkan seperti melaksanakan observasi ke lokasi penelitian, mempersiapkan surat izin penelitian, mempersiapkan daftar pertanyaan wawancara untuk responden.

Tahap pelaksanaan 

melakukan penelitian dengan cara mewawancara semua responden yang menjadi objek penelitian.

Tahap Penyelesaian

Pada tahap ini dilakukan berbagai kegiatan yaitu menganalisis data hasil kegiatan penelitian ini dengan mengelompokkan serta menghubungkan aspek-aspek yang berkaitan, kemudian dilanjutkan dengan penulisan laporan awal serta konsultasi. Setelah itu dilakukan penyempurnaan laporan akhir.


No comments:

Post a Comment