Monday, September 21, 2020

Laporan bab II

 BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Tinjauan Pustaka

Teori yang Relevan

Kerangka Teoritis

Mediasi

Batasan-batasan mediasi yang dikemukakan oleh para ahli: 

Gary Goodpaster, mengemukakan:

Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang  untuk membantu mereka memporoleh kesepakatan  perjanjian dengan memuaskan . berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara pihak. Namun dalam hal ini para pihak kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan di antara mereka. Asumsi bahwa pihak ketiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi kepercayaan dan tingkah pribadi para pihak, dengan memberikan pengetahuan atau informasi, atau dengan menggunakan proses negosiasi yang lebih efektif, dan dengan demikian membantu para peserta untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yag dipersengketakan.

Begitu juga halnya Christopher W. Moore mengemukakan (Gary Goodpaster: 1999: 241-242):

Mediasi merupakan negosiasi penyelesaian masalah dimana suatu pihak luar, tidak berpihak, netral tidak kekerjasama para pihak yang bersengketa untuk membantu mereka guna mencapai suatu qkesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan para pihak. Tidak seperti halnya hakim dan arbiter mediator mempunyai wewenangan untuk memutuskan sengketa antara para pihak malahan para pihak memberi kuasa pada mediator untuk membentu mereka.

Praktisi mediasi membagi tahapan mediasi antara lain:

Sepakat untuk menempuh proses mediasi

Memahami masalah-masalah

Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah

Mencapai kesepakatan dan melaksanakan kesepakatan

Berbagai bentuk penyelesaian sengketa kepustakaan (Takdir Rahmadi: 2001: 4):

Pertama, adalah proses adjudikatif seperti halnya pengadilan arbitrase dengan batuan pihak ketiga netral yaitu hakim arbiter yang berwenang memutus berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan para pihak dalam suatu putusan.

Kedua, bersifat investigasi yaitu pencari fakta (fact finding), dengan pihak ketiga yang netral yang biasanya terdiri dari beberapa dalam jumlah ganjil yang ditunjuk para pihak yang bersengketa dengan akhir berupa rekomendasi dari tim pencari fakta yang dapat atau tidak mengikat para pihak.

Ketiga, adalah atas dasar pendekatan kolaboratif dan keonsensus atau mufakat para pihak, seperti halnya negosiasi (negotiation) dan mediasi (mediation). 

Mediasi adalah salah satu proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) dan prosedur yang disepakati oleh para pihak dimana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu solusi (perdamaian) yang saling menguntungkan para pihak. Mediasi pada intinya adalah “a process of negotiations facilitated by a third person who assist disputes to pursue a mutually agreeable settlement of their conflict.” Sebagai suatu cara penyelesaian sengketa alternatif, mediasi mempunyai ciri-ciri yakni waktunya singkat, terstruktur, berorientasi kepada tugas, dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peran serta para pihak secara aktif. Keberhasilan mediasi ditentukan itikad baik kedua belah pihak untuk bersama-sama menemukan jalan keluar yang disepakati. Nolan Haley seperti dalam buku yang dikutip Sujud Margono, medefinisikan mediasi adalah: ”A short term structured task oriented, pertipatory inventionprocess. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”.

Serta Kovac mendefinisikan mediasi adalah sebagai: ”facilitated negotiation. It process by which a neutral third party, the mediator, assist disputining parties in reaching a mutually satisfaction solution”. Dapat ditarik kesimpulan dari rumusan di atas bahwa pengertian mengenai mediasi mengandung unsur – unsur sebagi berikut : (Sujud Margono,2004:59)

Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.

Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.

Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.

Mediator tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan selama perundingan berlangsung.

Tujuan mediasi adalah untuk membuat atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.


Tujuan Hukum dan keadilan

Tujuan hukum dan keadilan (teori optatif) yang dikemukakan  oleh Aristoteles, Bentham, Apeldorn dan Gustav Radruch adalah keadilan yang meliputi (HR. Otje Salman,  2010 : 10) :

Distributif, yang didasarkan pada prestasi (jasa-jasa);

Komutatif yang tidak didasarkan pada jasa;

Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya;

Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif (cipta); 

Protektif, seperti contoh hangat (aktual) adanya Bill Jenkins di AS;

Legalis, yaitu keadilan yang ingin diciptakan oleh undang-undang.

Gustav Radbruch berpendapat bahwa tujuan hukum meliputi keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Aristoteles, dalam bukunya Rhetorica, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil ( J.B. Daliyo, 2001 : 40). 

Menurut teori ini, tujuan hukum hanya ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Keadilan tidak sama dengan persamaan, tetapi berarti keseimbangan. Artinya, tiap orang dapat terjamin untuk memperoleh bagiannya sesuai dengan jasanya, dan inilah yang dinamakan keadilan distributif. Keadilan adalah sesuatu yang sukar didefenisikan, tetapi bisa dirasakan dan merupakan unsur yang tidak bisa tidak harus ada dan tidak dapat dipisahkan dari hukum sebagai perangkat asas dan kaidah yang menjamin adanya keteraturan (kepastian) dan ketertiban dalam masyarakat (Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,  2000: 52).

Bertitik tolak dari pemikiran inilah, maka hukum tidak boleh dibuat oleh satu tangan saja. Montesqiue menggagas teori pemisahan kekuasaan untuk menjamin adanya kebebasan politik. Apabila pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang ada pada satu tangan yang sama maka dapat membebaskan diri mereka dari kepatuhan terhadap undang-undang yang mereka buat. Menurut Montesqiue, pemisahan fungsi eksekutif dan legislature bertujuan untuk memberlakukan hukum bagi semua orang; dan fungsi kemerdekaan peradilan untuk menjaga supaya hukum dan hanya hukum yang berlaku (Pontang Moerad, 2005 : 19-20). 

Gagasan pemisahan kekuasaan tersebut tampak nyata dalam prinsip negara hukum, yang dikemukakan oleh FJ Stahl yaitu (i) adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia, (ii) adanya pemisahan kekuasaan negara, (iii) Setiap tindakan negara harus didasarkan atas undang-undang yang telah ditetapkan terlebih dahulu, dan (iv) adanya peradilan administrasi negara. 

Sedangkan menurut AV Dicey,  dalam teori rule of law harus didasarkan pada (i) supremacy of law, (ii) equality before the law, dan (iii) the constitution based on individual rights. Kekuasaan negara berdasarkan eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan tersebut, menegaskan bahwa hanya kekuasaan yudikatif yang diberikan wewenang untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman. Hingga kini sudah diterima umum, bahwa subjek hukum satu-satunya yang mempunyai jus puniendi (hak untuk menghukum) ialah negara. Di samping negara, tiada subjek hukum lain yang mempunyai jus puniendi itu.

Teori Penanggulangan Kejahatan 

Dalam usaha untuk menanggulangi kejahatan mempunyai dua cara yaitu preventif (mencegah sebelum terjadinya kejahatan) dan tindakan represif (usaha sesudah terjadinya kejahatan). Berikut ini diuraikan pula masing-masing usaha tersebut: Tindakan Preventif Tindakan preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya kejahatan. Selanjutnya Bonger berpendapat cara menanggulangi: 

Preventif kejahatan dalam arti luas, meliputi reformasi dan prevensi dalam arti sempit; 

Prevensi kejahatan dalam arti sempit meliputi: 

Moralistik yaitu menyebarluaskan sarana-sarana yang dapat memperteguhkan moral seseorang agar dapat terhindar dari nafsu berbuat jahat. 

Abalionistik yaitu berusaha mencegah tumbuhnya keinginan kejahatan dan meniadakan faktor-faktor yang terkenal selaku penyebab timbulnya kejahatan, misalnya memperbaiki ekonomi (pengangguran, kelaparan, mempertinggi peradapan, dan lain-lain). 

Berusaha melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap kejahatan dengan berusaha menciptakan;  Sistem organisasi dan perlengkapan kepolisian yang baik, Sistem peradilan yang objektif, Hukum (perundang-undangan) yang baik., Mencegah kejahatan dengan pengawasan dan patrol yang teratur, Pervensi kenakalan anak-anak selaku sarana pokok dalam usaha prevensi kejahatan pada umumnya. 

Tindakan Represif Tindakan represif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadinya tindakan pidana. Tindakan respresif lebih dititikberatkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana, yaitu antara lain dengan memberikan hukum (pidana) yang setimpal atas perbuatannya. 


Teori Peran 

Adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Selanjutnya menurut Soerjono Soekanto peran terbagi menjadi: 

Peranan yang seharusnya (expected role) Peranan yang seharusnya adalah peranan yang dilakukan seseorang atau lembaga yang didasarkan pada seperangkat norma yang berlaku pada kehidupan masyarakat.

Peranan Ideal (Ideal role) Peranan ideal adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai-nilai ideal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukannya di dalam suatu sistem. 

Peranan yang sebenarnya dilakukan (Actual Role) Peranan yang dilakukan seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara kongkrit dilapangan atau dimasyarakat sosial yang terjadi secara nyata.

Selanjutnya Soerjono Soekanto membagi lagi peran menjadi: 

Peranan Normatif Peranan normatif adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada seperangkat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. 

Peranan Ideal Peranan ideal adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai-nilai ideal atau yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukannya di dalam suatu sistem. 

Peranan Faktual Peranan faktual adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara konkrit dilapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. 


Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana ada 5 (lima) menurut Soerjono Soekanto, yaitu:

Hukum itu sendiri

Aparat yang menegakkan hukum

Fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum

Masyarakat pada lingkungan dimana hukum berlaku atau diterapkan 

Budaya dalam peranan tersebut.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan juga merupakan petugas Polmas di Desa/Kelurahan. Penanggulangan Kejahatan Hal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Kep/8/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 tentang perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bhayangkara Polri Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan.

Penelitian Terdahulu

Adapun penelitian terdahulu dari peneliti pada table berikut:

No

Jenis

Judul Karya

Tahun

Peneliti


1

Penelitian Fakultas Hukum

Tanggungjawab Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dana FH UR 2013

Dr. Maryati Bachtiar, SH., M.Kn

Dasrol, SH., MH


2

Penelitian Fakultas Hukum

Aspek Hukum Pada Tradisi Batobo Bapola di Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kajian Hukum Adat dan Hak Cipta)

Dana FH UR 2014

 DasrolSH., MH


3

Penelitian Fakultas Hukum

Peranan Ninik Mamak Dalam Pengeloloaan Tanah Adat 

Dana FH UR

2015

.Dasrol SH MH


4

Penelitian Fakultas Hukum

kearifan masyarakat lokal dalam melestarikan hutan rimbo tujuh danau sebagai salah satu asset budaya melayu

Dana FH UR

2016

Dasrol SH MH

Dr. Maryati Bachtiar SH MKn


5

Penelitian Fakultas Hukum

Pencegahan Pernikahan dibawah umurdi desa pulau jambu kecamatan kuok 

Dana FH UR

2017

Dasrol SH MH


Dkk


6

Penelitian Fakultas Hukum

Sistem pemerintahan Adat di Luhak Rokan IV koto rohul (2019 2020) 

Dana FH UR

2017

Dasrol SH MH


Widia Edorita SH MH



Kerangka Pemikiran

Lembaga Adat

Lembaga adat dalam masyarakat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga adat memainkan peran sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebagai sebuah masyarakat yang telah terbentuk oleh sejarah yang panjang, peran lembaga adat dalam masyarakat memiliki pola dan pendekatan tersendiri. Demikian juga halnya dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat, lembaga adat telah memiliki pola dan pendekatan tersendiri yang telah diakui oIeh pemerintah Republik Indonesia (Rl) sebagai salah satu altematif penyelesaian sengketa/konflik di tengah-tengah masyarakat. 

Kajian yang berkaitan dengan lembaga adat selama ini membahas tentang eksistensi Iembaga adat pada masa kontemporer  serta posisi mereka sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik dan juga sebagai pendukung pelaksanaan syariat Islam. Meskipun telah ada penelitian yang menjelaskan posisi lembaga adat sebagai mediator namun belum peneliti temukan penjelasan secara terperinci tentang peran, prosedur, dan konsep yang dilakukan oleh lembaga adat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat melalui proses mediasi. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk melihat peran masing-masing unsur lembaga adat dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Sehingga akan diketahui secara jelas karakteristik penyelesaian konflik yang digunakan oleh Lembaga Adat Melayu. 

Kamtibmas sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat untuk dapat diwujudkan, sehingga menimbulkan perasaan tentram dan damai bagi setiap masyarakat. Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Dalam hal ini kepolisian sudah mempersiapkan personil yang mewakili bidang pembinaan masyarakat. Intinya membangun kemitraan antara Polri dengan 2 masyarakat sehingga terwujud rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menghormati antara Polri dengan masyarakat. Sehingga Polri dapat diterima dan didukung oleh masyarakat. Kegiatan Polri untuk mendorong, mengarahkan, dan menggerakkan masyarakat untuk berperan dalam Binkamtibmas (Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) melalui bentuk Pamswakarsa dan penerapan model perpolisian masyarakat (Community Policing) antara lain dilakukan melalui penugasan anggota Polri menjadi Bhayangkara Pembina Kamtibmas yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas selaku dasar acuan adalah Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bhabinkamtibmas adalah anggota kepolisian yang ditunjuk selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Bhabinkamtibmas adalah terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan dinamis dalam rangka mengamankan dan menyukseskan pembangunan nasional. Sedangkan yang dimaksud dengan kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah Standar Operasional Prosedur Tentang Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmasdi Desa/Kelurahan, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat, yang merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. 

Adapun Tugas pokok Bhabinkamtibmas yaitu:

Pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat. 

Mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi di masyarakat. 

Dinamisator atau motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas. 

Pedoman pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas yang utama adalah Buku Petunjuk Lapangan tentang Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 yang telah diubah dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/8/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tetang Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997, diubah lagi dengan Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/618/VII/2014 yang menjadi Buku Pintar BHABINKAMTIBMAS tahun 2014, Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kebijakan dan Strategi Polri 2002- 2004.

Bhabinkamtibmas merupakan program Mabes Polri untuk mendekatkan polisi dan membangun kemitraan dengan masyarakat. Bhabinkamtibmas mewujudkan misi melayani masyarakat dalam bentuk nyata agar peranan polisi dapat dirasakan langsung masyarakat desa dalam bentuk pendekatan pelayanan.5 Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat merupakan hal yang sulit didapat, karena memerlukan proses terutama adanya komunikasi serta kontak sosial, waktu serta kemauan masing-masing anggota polisi. Masyarakat masih mengharapkan peningkatan peran dan tugas polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat serta sebagai penegak hukum yang bersih. Bhabinkamtibmas memiliki fungsi dan peranan sangat strategis dalam mewujudkan kemitraan polisi dengan masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan problema pada masyarakat, juga mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi problema serta mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas dapat dikatakan berperan penting dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang terjadi di dalam masyarakat. Bhabinkamtibmas mempunyai peran selaku mediator, negosiator, dan fasilitator dalam penyelesaian masalah yang masih bisa diukur berat ringannya suatu kesalahan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai serta mufakat juga melihat hukum adat istiadat yang terdapat di masing masing tempat. Jumlah anggota Polisi di Indonesia bila dibandingkan dengan jumlah penduduk akan selalu tidak berimbang atau bahkan semakin ketinggalan,. Membangun kemitraan dengan masyarakat adalah strategi yang tepat untuk mengatasi kesenjangan ini. Kabupaten Pelalawan terdiri dari 12 kecamatan 104 Desa dan 14 kelurahan, sehingga penyebaran penduduk tersebut sangat diperlukan peran aktif dari Bhabinkamtibmas.Seperti halnya Bhabinkamtibmas menjadi mediator dalam menyelesaikan perkara pencurian sepeda, dalam penyelesaian masalah perjudian, dengan tindakan yang dilakukan adalah diselesaikan dengan perjanjian damai. Kenyataan dalam hukum pidana penyelesaian tindak pidana atau pelanggaran hanya dengan mengikuti jalur yang ada dalam proses peradilan pidana, yaitu dengan litigasi. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, apabila kedua belah pihak yang berperkara dipertemukan dan mencapai suatu kesepakatan maka dapat menimbulkan rasa adil bagi kedua belah pihak yang bertikai. Dengan pandangan demikian, maka penegakan hukum pidana dengan sanksinya berupa pidana hanya akan digunakan untuk menanggulangi kejahatan.

Pelaksanaan kegiatan Bhabinkamtibmas yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan dinamis ini untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu bisa terwujud apabila Polri terutama Bhabinkamtibmas turun langsung ke masyarakat sehingga peran Bhabinkamtibmas betul-betul dapat dirasakan dan mampu meningkatkan pelayanan masyarakat.




No comments:

Post a Comment