1.1 Pengertian hukum perburuhan/ketenagakerjaan Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yangmelakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).
Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atau kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal-balik dari buruh/pekerja dan majikan, penetapan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja, non-diskriminasi,
kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran-serta pekerja, hak mogok, jaminanpendapatan/penghasilan dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.
Dalam kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam tiga bagian:
a. Hukum Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);
b. Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law);
c. Hukum Jaminan Sosial (Social Security Law), sejauh terkait dengan
pokok-pokok bahasan di atas.
Di dalam kepustakaan Indonesia, secara tradisional Hukum Per-buruhan dibagi ke dalam lima bagian, yaitu dengan mengikuti
pandangan Profesor Iman Soepomo. Kendati demikian, sejak awal abad ke-21,perundang-undangan dalam bidang kajian Hukum Perburuhan direstrukturisasi dan dibagi ke dalam tiga legislasi utama: Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
No comments:
Post a Comment