Monday, October 12, 2020

Sumber HAP

 C. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UUDar 1/1951 

Hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Darurat 1951-1 tersebut menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam daerah Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud oleh Undang-Undang Darurat tersebut tidak lain adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau reglemen Indonesia yang diperbarui: S. 1848 Nomor 16, S. 1941 Nomor 44) untuk daerah Jawa dan Madura serta Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg atau reglemen daerah seberang: S. 1927 Nomor 227) untuk daerah luar Jawa dan Madura.

Jadi, untuk acara perdata, yang dinyatakan resmi berlaku adalah HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura.

Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering (BRv atau reglemen acara perdata, yaitu hukum acara perdata untuk golongan Eropa: S. 1847 Nomor19 Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1990), hlm. 7—15.

52, 1849 Nomor 63), merupakan sumber juga dari hukum acara perdata. 

Supomo berpendapat bahwa dengan dihapuskannya raad van justitie dan 

hooggerechtshof, Rv sudah tidak berlaku lagi sehingga dengan demikian 

hanya HIR dan RBg sajalah yang berlaku. Keadaan tersebut menimbulkan 

pertanyaan, hukum acara perdata manakah yang diberlakukan apabila 

seorang yang tunduk pada BW (kitab undang-undang hukum perdata) 

mengajukan gugatan cerai? Dalam praktik, acara yang diatur dalam Rv akan 

diterapkan.

Kecuali itu, dapat disebutkan Reglement op de Rechterlijke Organisasie 

in het beleid der justitie in Indonesie (RO atau Reglemen tentang Organisasi 

Kehakiman: S. 1847 Nomor 23) dan BW buku IV sebagai sumber dari 

hukum acara perdata dan selebihnya terdapat dalam BW, WvK (Wetboek van 

Koophandel; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Peraturan 

Kepailitan.

20

2. UU Nomor 48 Tahun 2009

Tidak boleh dilupakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157) tentang 

Kekuasaan Kehakiman yang diundangkan pada 29 Oktober 2009 yang 

memuat beberapa ketentuan tentang hukum acara perdata.

3. UU Nomor 3 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang￾undang tersebut mengatur susunan Mahkamah Agung; kekuasaan Mahkamah 

Agung; serta hukum acara Mahkamah Agung, termasuk pemeriksaan kasasi, 

pemeriksaan tentang sengketa kewenangan mengadili, dan peninjauan 

kembali. Undang-undang ini memuat ketentuan hukum acara perdata.

4. UU Nomor 49 Tahun 2009

Kiranya perlu juga diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang mengatur susunan serta kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan umum juga sebagai sumber hukum acara perdata

 5. Yurisprudensi

Sebagai perbandingan, perlu diketahui juga Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1986 (Lembaran Negara 77) tentang Peradilan Tata Usaha Negara 

yang penerapannya selambat-lambatnya lima tahun sesudah diundangkannya.

Yurisprudensi21 merupakan sumber pula dari pada hukum acara perdata, 

antara lain dapat disebutkan putusan Mahakamh Agung tertanggal 14 April 

1971 Nomor 99 K/Sip/197122 yang menyeragamkan hukum acara dalam 

perceraian bagi mereka yang tunduk pada BW dengan tidak membedakan 

antara permohonan untuk mendapatkan izin guna mengajukan gugat 

perceraian dan gugatan perceraian itu sendiri yang berarti bahwa hakim harus 

mengusahakan perdamaian di dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam 

Pasal 53 HOCI.

6. Adat Kebiasaan Hakim dalam Memeriksa Perkara

Wirjono Prodjodikoro (1975)23 berpendapat bahwa adat kebiasaan yang 

dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata juga 

sebagai sumber dari hukum acara perdata. Adat kebiasaan yang tidak tertulis 

dari hakim dalam melakukan pemeriksaan itu akan beraneka ragam. Tidak 

mustahil adat kebiasaan seorang hakim berbeda, bahkan bertentangan dengan 

adat kebiasaan hakim yang lain dari pengadilan yang sama dalam melakukan 

pemeriksaan. Mengingat bahwa hukum acara perdata dimaksudkan untuk 

menjamin dilaksanakannya atau ditegakkannya hukum perdata materiil yang 

berarti mempertahankan tata hukum perdata, pada asasnya hukum acara 

perdata bersifat mengikat dan memaksa. Sementara itu, adat kebiasaan 

hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata yang tidak tertulis 

dalam melakukan pemeriksaan tidak akan menjamin kepastian hukum.

7. Perjanjian Internasional

Salah satu sumber hukum acara perdata ialah perjanjian internasional, 

misalnya ”perjanjian kerja sama di bidang peradilan antara Republik 

Indonesia dan Kerajaan Thailand”. Di dalamnya, terdapat kesepakatan mengadakan kerja sama dalam menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti-bukti dalam hal perkara-perkara hukum perdata dan dagang. Warga negara kedua belah pihak akan mendapat keleluasaan beperkara dan menghadap ke pengadilan di wilayah pihak yang lainnya dengan syarat-syarat yang sama, seperti warga negara pihak itu. 

Masing-masing pihak akan menunjuk satu instansi yang berkewajiban untuk mengirimkan dan menerima permohonan penyampaian dokumen panggilan. 

Instansi untuk Republik Indonesia adalah Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, sedangkan Kerajaan Thailand adalah Office of Judicial Affairs of the Ministry of Justice.

8. Doktrin atau Ilmu Pengetahuan

Doktrin atau ilmu pengetahuan merupakan sumber hukum acara perdatajuga atau sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata. Akan tetapi, doktrin itu sendiri bukanlah hukum.

Kewibawaan ilmu pengetahuan karena didukung oleh para pengikutnya serta sifat objektif dari ilmu pengetahuan itu menyebabkan putusan hakim bernilai objektif juga.

Instruksi dan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) sepanjang mengatur hukum acara perdata dan hukum perdata materiil tidaklah mengikat hakim sebagaimana halnya undang-undang. Akan tetapi, instruksi dan surat edaran 

MA merupakan sumber tempat hakim yang dapat menggali hukum acara perdata ataupun hukum perdata materiil.24

Sehubungan dengan ini, marilah kitaperhatikan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 yang pada umumnya dianggap membatalkan BW. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1963 tersebut tidak wenang membatalkan BW atau undang-undang. Maksud Mahkamah Agung dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 

yang merupakan instruksi kepada para hakim memang baik, yaitu agar hakim menyesuaikan BW dengan perkembangan masyarakat, tetapi SEMA Nomor3 Tahun 1963 itu sendiri secara yuridis teoretis tidak mempunyai kekuatan membatalkan BW. Kalau Mahkamah Agung dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 bermaksud untuk membatalkan BW, Mahkamah Agung melanggar ajaran tentang pembagian kekuasaan. Atas dasar kebebasannya, hakim cukup berwenang untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan perkembangan 

masyarakat, tanpa menunjuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 1963.Seperti juga halnya dengan doktrin, instruksi dan surat edaran bukanlah hukum, melainkan sumber hukum. Ini bukan dalam arti tempat kita menemukan hukum, melainkan tempat kita dapat menggali hukum.

Dapat juga hakim menggunakan lembaga-lembaga hukum acara perdatayang disebut dalam instruksi atau surat edaran, asal saja sebagai ciptaan sendiri tanpa menunjuk instruksi atau surat edaran yang bersangkutan (bandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 17 Januari 1955, H 1966 Nomor 1—2 hlm. 77).




No comments:

Post a Comment