C. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UUDar 1/1951
Hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Darurat 1951-1 tersebut menurut peraturan-peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam daerah Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud oleh Undang-Undang Darurat tersebut tidak lain adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau reglemen Indonesia yang diperbarui: S. 1848 Nomor 16, S. 1941 Nomor 44) untuk daerah Jawa dan Madura serta Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg atau reglemen daerah seberang: S. 1927 Nomor 227) untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Jadi, untuk acara perdata, yang dinyatakan resmi berlaku adalah HIR untuk Jawa dan Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura.
Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering (BRv atau reglemen acara perdata, yaitu hukum acara perdata untuk golongan Eropa: S. 1847 Nomor19 Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1990), hlm. 7—15.
52, 1849 Nomor 63), merupakan sumber juga dari hukum acara perdata.
Supomo berpendapat bahwa dengan dihapuskannya raad van justitie dan
hooggerechtshof, Rv sudah tidak berlaku lagi sehingga dengan demikian
hanya HIR dan RBg sajalah yang berlaku. Keadaan tersebut menimbulkan
pertanyaan, hukum acara perdata manakah yang diberlakukan apabila
seorang yang tunduk pada BW (kitab undang-undang hukum perdata)
mengajukan gugatan cerai? Dalam praktik, acara yang diatur dalam Rv akan
diterapkan.
Kecuali itu, dapat disebutkan Reglement op de Rechterlijke Organisasie
in het beleid der justitie in Indonesie (RO atau Reglemen tentang Organisasi
Kehakiman: S. 1847 Nomor 23) dan BW buku IV sebagai sumber dari
hukum acara perdata dan selebihnya terdapat dalam BW, WvK (Wetboek van
Koophandel; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Peraturan
Kepailitan.
20
2. UU Nomor 48 Tahun 2009
Tidak boleh dilupakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157) tentang
Kekuasaan Kehakiman yang diundangkan pada 29 Oktober 2009 yang
memuat beberapa ketentuan tentang hukum acara perdata.
3. UU Nomor 3 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undangundang tersebut mengatur susunan Mahkamah Agung; kekuasaan Mahkamah
Agung; serta hukum acara Mahkamah Agung, termasuk pemeriksaan kasasi,
pemeriksaan tentang sengketa kewenangan mengadili, dan peninjauan
kembali. Undang-undang ini memuat ketentuan hukum acara perdata.
4. UU Nomor 49 Tahun 2009
Kiranya perlu juga diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang mengatur susunan serta kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan umum juga sebagai sumber hukum acara perdata
5. Yurisprudensi
Sebagai perbandingan, perlu diketahui juga Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 (Lembaran Negara 77) tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang penerapannya selambat-lambatnya lima tahun sesudah diundangkannya.
Yurisprudensi21 merupakan sumber pula dari pada hukum acara perdata,
antara lain dapat disebutkan putusan Mahakamh Agung tertanggal 14 April
1971 Nomor 99 K/Sip/197122 yang menyeragamkan hukum acara dalam
perceraian bagi mereka yang tunduk pada BW dengan tidak membedakan
antara permohonan untuk mendapatkan izin guna mengajukan gugat
perceraian dan gugatan perceraian itu sendiri yang berarti bahwa hakim harus
mengusahakan perdamaian di dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 53 HOCI.
6. Adat Kebiasaan Hakim dalam Memeriksa Perkara
Wirjono Prodjodikoro (1975)23 berpendapat bahwa adat kebiasaan yang
dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata juga
sebagai sumber dari hukum acara perdata. Adat kebiasaan yang tidak tertulis
dari hakim dalam melakukan pemeriksaan itu akan beraneka ragam. Tidak
mustahil adat kebiasaan seorang hakim berbeda, bahkan bertentangan dengan
adat kebiasaan hakim yang lain dari pengadilan yang sama dalam melakukan
pemeriksaan. Mengingat bahwa hukum acara perdata dimaksudkan untuk
menjamin dilaksanakannya atau ditegakkannya hukum perdata materiil yang
berarti mempertahankan tata hukum perdata, pada asasnya hukum acara
perdata bersifat mengikat dan memaksa. Sementara itu, adat kebiasaan
hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata yang tidak tertulis
dalam melakukan pemeriksaan tidak akan menjamin kepastian hukum.
7. Perjanjian Internasional
Salah satu sumber hukum acara perdata ialah perjanjian internasional,
misalnya ”perjanjian kerja sama di bidang peradilan antara Republik
Indonesia dan Kerajaan Thailand”. Di dalamnya, terdapat kesepakatan mengadakan kerja sama dalam menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti-bukti dalam hal perkara-perkara hukum perdata dan dagang. Warga negara kedua belah pihak akan mendapat keleluasaan beperkara dan menghadap ke pengadilan di wilayah pihak yang lainnya dengan syarat-syarat yang sama, seperti warga negara pihak itu.
Masing-masing pihak akan menunjuk satu instansi yang berkewajiban untuk mengirimkan dan menerima permohonan penyampaian dokumen panggilan.
Instansi untuk Republik Indonesia adalah Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, sedangkan Kerajaan Thailand adalah Office of Judicial Affairs of the Ministry of Justice.
8. Doktrin atau Ilmu Pengetahuan
Doktrin atau ilmu pengetahuan merupakan sumber hukum acara perdatajuga atau sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata. Akan tetapi, doktrin itu sendiri bukanlah hukum.
Kewibawaan ilmu pengetahuan karena didukung oleh para pengikutnya serta sifat objektif dari ilmu pengetahuan itu menyebabkan putusan hakim bernilai objektif juga.
Instruksi dan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) sepanjang mengatur hukum acara perdata dan hukum perdata materiil tidaklah mengikat hakim sebagaimana halnya undang-undang. Akan tetapi, instruksi dan surat edaran
MA merupakan sumber tempat hakim yang dapat menggali hukum acara perdata ataupun hukum perdata materiil.24
Sehubungan dengan ini, marilah kitaperhatikan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 yang pada umumnya dianggap membatalkan BW. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1963 tersebut tidak wenang membatalkan BW atau undang-undang. Maksud Mahkamah Agung dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1963
yang merupakan instruksi kepada para hakim memang baik, yaitu agar hakim menyesuaikan BW dengan perkembangan masyarakat, tetapi SEMA Nomor3 Tahun 1963 itu sendiri secara yuridis teoretis tidak mempunyai kekuatan membatalkan BW. Kalau Mahkamah Agung dengan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 bermaksud untuk membatalkan BW, Mahkamah Agung melanggar ajaran tentang pembagian kekuasaan. Atas dasar kebebasannya, hakim cukup berwenang untuk menyesuaikan isi undang-undang dengan perkembangan
masyarakat, tanpa menunjuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 1963.Seperti juga halnya dengan doktrin, instruksi dan surat edaran bukanlah hukum, melainkan sumber hukum. Ini bukan dalam arti tempat kita menemukan hukum, melainkan tempat kita dapat menggali hukum.
Dapat juga hakim menggunakan lembaga-lembaga hukum acara perdatayang disebut dalam instruksi atau surat edaran, asal saja sebagai ciptaan sendiri tanpa menunjuk instruksi atau surat edaran yang bersangkutan (bandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 17 Januari 1955, H 1966 Nomor 1—2 hlm. 77).
No comments:
Post a Comment